Category: Uncategorized

  • Iran Akan Tutup Selat Hormuz Jika AS Kembali Lancarkan Serangan

    Iran Akan Tutup Selat Hormuz Jika AS Kembali Lancarkan Serangan

    7cloud.asia – Iran mengancam akan menutup sepenuhnya Selat Hormuz jika terjadi serangan baru terhadap wilayahnya, di tengah kembali meningkatnya eskalasi dengan AS.

    “Selat Hormuz akan ditutup sepenuhnya untuk semua lalu lintas maritim jika terjadi serangan apa pun terhadap Iran,” kata seorang sumber keamanan yang mengetahui informasi tersebut kepada Press TV, Rabu (8/7/2026).

    Sumber tersebut menambahkan bahwa Iran juga akan menyerang “target musuh dengan rasio setidaknya dua banding satu”—artinya untuk setiap target Iran yang terdampak serangan, setidaknya dua target musuh akan diserang sebagai balasan.

    Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengatakan bahwa AS “mungkin” akan kembali menyerang Iran pada Rabu malam, menyusul serangan AS pada Selasa (7/7/2026) sebagai balasan atas serangan terhadap kapal-kapal di Selat Hormuz.

    Baca: Iran Tutup Ruang Udaranya untuk Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

    Trump juga mengatakan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani bulan lalu dengan Iran untuk mengakhiri konflik telah “berakhir.”

    “Ancaman apa pun akan direspons dengan tegas. Iran tidak membedakan antara antara Amerika Serikat dan mitranya di kawasan ini,” kata sumber tersebut.

    Sumber keamanan itu juga menegaskan bahwa Teheran tidak akan berhenti mengelola Selat Hormuz, dan “siap untuk berjuang mempertahankan kendali atas jalur perairan strategis tersebut.”

    Sumber itu menegaskan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani mengenai masalah ini dengan jelas menyatakan bahwa Iran akan membuka kembali selat tersebut sesuai dengan pengaturannya sendiri.

    Baca: Iran Tegaskan Selat Hormuz Bukan Panggung untuk Militer Asing

    ”Oleh karena itu, Iran tidak akan mengizinkan pembentukan rute baru di luar kerangka pengaturannya sendiri,” kata sumber tersebut.

    Pada Rabu pagi, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran mengatakan bahwa mereka telah meluncurkan serangan rudal dan drone yang menargetkan 85 lokasi militer AS di Timur Tengah.

    Target itu termasuk Pelabuhan Salman dan markas besar Armada Kelima Angkatan Laut AS di Bahrain, dan Pangkalan Udara Ali Al-Salem di Kuwait.

    Serangan tersebut terjadi setelah Komando Pusat militer AS mengatakan telah melakukan serangan terbaru terhadap Iran, yang menghantam lebih dari 80 target sebagai tanggapan atas serangan Iran terhadap kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp20 Juta, DPR Bakal Bentuk Panja untuk Membahasnya

    Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp20 Juta, DPR Bakal Bentuk Panja untuk Membahasnya

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VIII DPR , Abidin Fikri, menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) belum mendapat persetujuan DPR.

    Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

    Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19.930.806,57 atau hampir Rp20 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.

    Pemerintah menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur penerbangan serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi yang berdampak pada biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

    Baca: Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji, UU BPKH Perlu Direvisi

    Secara keseluruhan, pemerintah mengusulkan total kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1448 H/2027 M sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara Rp4,007 triliun dengan asumsi nilai tukar 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

    Saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026), Abdullah mengatakan usulan tersebut sudah masuk ke DPR dan nanti DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahasnya bersama pemerintah.

    “Tetapi itu belum ada keputusan. Ini baru usulan dari Kementerian Haji mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027,” ujar Abidin.

    Menurutnya, Komisi VIII DPR akan membahas usulan tersebut secara mendalam bersama pemerintah sebelum mengambil keputusan.

    Baca: Pelanggaran Ibadah Haji Masih Terjadi, Pengelolaan Perlu Lebih Jelas dan Transparan

    Pembahasan akan difokuskan pada setiap komponen pembiayaan yang menjadi dasar kenaikan biaya haji.

    “Kami akan membahasnya secara kritis dan rinci. Setiap item pembiayaan yang menjadi alasan kenaikan dari Kementerian Haji dan Umrah akan kami cermati bersama dalam Panja Haji,” katanya.

    Abidin menegaskan, seluruh usulan pemerintah masih akan melalui mekanisme pembahasan di DPR. Hasil pembahasan Panja Haji nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah mengenai besaran BPIH Tahun 2027.

    “Jadi belum ada persetujuan dari DPR. Semua masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan setelah Panja bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif,” tegasnya.

  • Cuaca Hari Ini: Hujan Mulai Berkurang, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan

    Cuaca Hari Ini: Hujan Mulai Berkurang, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan

    7cloud.asia – Di tengah musim kemarau, curah hujan mulai berkurang. Hanya beberapa wilayah saja yang masih berpeluang hujan pada Jumat (10/07/2026). Wilayah lainnya diprediksi cerah dan berawan.

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan berintensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua.

    Kemudian hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat berpeluang mengguyur wilayah Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

    BMKG juga memprediksi angin kencang di wilayah Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.  

  • Bertahun-tahun Ruang Hidupnya Dirampas, Warga Tiga Daerah Mengadu ke DPR Tagih Tanggung Jawab Negara

    Bertahun-tahun Ruang Hidupnya Dirampas, Warga Tiga Daerah Mengadu ke DPR Tagih Tanggung Jawab Negara

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan bersama warga datang ke Jakarta untuk menagih tanggung jawab negara untuk menjalankan mandat konstitusi dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas ruang hidup

    Setelah bertahun-tahun menghadapi konflik agraria, pencemaran lingkungan, kriminalisasi, hingga ancaman terhadap ruang hidup, masyarakat memilih membawa persoalan ini langsung ke hadapan lembaga-lembaga negara sebagai bentuk gugatan moral terhadap praktik pembangunan yang mengorbankan rakyat dan lingkungan.

    Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, anggota Forum Petani Bersatu (FPB) telah berjuang selama lebih dari 15 tahun mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka di tengah konflik agraria dengan PT Sandabi Indah Lestari.

    Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, namun masyarakat masih hidup dalam ketidakpastian atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

    Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang menentukan keberlangsungan hidup, rasa aman, dan masa depan keluarga.

    Di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masyarakat selama hampir dua dekade harus hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).

    Warga menghadapi penurunan kualitas lingkungan akibat debu batu bara, berkurangnya sumber air bersih, kerusakan rumah, hingga gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

    Di saat yang sama, sebagian warga juga mengalami intimidasi dan proses hukum ketika mempertahankan ruang hidup mereka.

    Baca: Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Perintahkan Pembangunan PLTSa Tamalanrea Dihentikan

    Sementara itu di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ribuan warga terus menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL) yang direncanakan berada di tengah kawasan permukiman padat.

    Warga menilai proses perizinan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna, sementara berbagai risiko terhadap kesehatan, keselamatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat belum dijawab secara transparan.

    Penolakan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki legitimasi sosial dari masyarakat terdampak.

    Bagi WALHI, persoalan yang dihadapi masyarakat dari tiga provinsi tersebut merupakan kosekuensi logis dari dua hal. Pertama, baik hatinya negara kepada korporasi dengan seluruh kemudahan yang diberikan.

    Kedua, gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Ketiga kasus tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Negara masih menempatkan investasi sebagai prioritas pembangunan, sementara perlindungan terhadap hak-hak warga justru semakin melemah,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.

    Ketika masyarakat kehilangan tanah, air bersih, udara yang sehat, dan ruang hidupnya, lanjut Uli, mereka juga kehilangan rasa aman karena harus menghadapi intimidasi, kriminalisasi, serta ketidakpastian hukum saat mempertahankan hak-haknya

    Menurut Uli, situasi ini tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan nasional yang dalam beberapa tahun terakhir lebih berpihak pada kemudahan investasi dibandingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

    Berbagai perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dinilai telah memperlemah instrumen perlindungan lingkungan, membatasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta memperbesar potensi konflik sosial-ekologis di berbagai daerah.

    Baca: Penundaan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional juga memandang bahwa negara tidak cukup hanya menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi manusia.

    Krisis ekologis yang terus terjadi menunjukkan perlunya pembaruan sistem hukum nasional melalui pengakuan Hak-Hak Alam (Rights of Nature) dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Pengakuan tersebut penting agar hutan, sungai, pesisir, laut, dan berbagai ekosistem dipandang sebagai entitas yang memiliki hak untuk tetap hidup, beregenerasi, menjalankan fungsi ekologisnya, dan terbebas dari perusakan.

    Selama negara memandang alam semata sebagai objek eksploitasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, maka pelanggaran hak asasi manusia akan terus berulang. Perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan atas hak-hak alam.

    “Karena itu, negara harus segera mengoreksi arah kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan rakyat serta melakukan pembaruan hukum yang menempatkan keadilan ekologis sebagai mandat konstitusi,” tegas Wahyu.

    Melalui pengaduan ini, WALHI bersama masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi berbagai regulasi yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

    WALHI juga mendesak negara untuk memastikan penyelesaian konflik agraria dan konflik lingkungan secara adil; menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya; menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan

    Terakhir, Negara diminta memasukkan pengakuan terhadap Hak-Hak Alam ke dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai fondasi perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis di Indonesia.

    Uli menegaskan, kedatangan masyarakat dari tiga provinsi ke Jakarta bukan sekadar menyampaikan pengaduan atas kasus-kasus yang mereka alami.

    “Ini adalah penegasan bahwa negara harus kembali pada mandat konstitusinya: melindungi seluruh rakyat Indonesia beserta lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, bukan menjadikan pembangunan dan investasi sebagai alasan untuk mengorbankan hak-hak warga negara dan keberlanjutan alam,” tutup Uli.

  • Sesuai Target, Terowongan MRT Fase 2A Selesai Digali

    Sesuai Target, Terowongan MRT Fase 2A Selesai Digali

    7cloud.asia – Proses penggalian terowongan MRT Jakarta fase 2A yang menghubungkan Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta hingga Stasiun Kota, telah selesai.

    Penyelesaian terowongan sepanjang 5,8 kilometer ini ditandai dengan momen breakthrough, saat mesin bor terowongan 1 berhasil mencapai titik akhir penggalian dan menembus sisi selatan Stasiun Mangga Besar.

    Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda), Weni Maulina mengatakan, keberhasilan penyelesaian penggalian terowongan jalur arah utara ini merupakan tonggak penting dalam pembangunan Fase 2A MRT Jakarta, karena sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

    Ia menilai, pencapaian ini merupakan hasil dari perencanaan yang matang, koordinasi yang baik, serta kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Fase 2A MRT Jakarta.

    “Proses penggalian terowongan jalur arah utara dapat diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Kamis (9/7/2026).

    Baca: MRT Jakarta Jajaki Potensi Pengembangan Kawasan TOD di Jalur Timur-Barat

    Weni menambahakn, keberhasilan ini menjadi langkah penting menuju penyelesaian tahapan konstruksi berikutnya sehingga proyek dapat terus berjalan sesuai jadwal

    Weni menyampaikan, tim konstruksi PT MRT Jakarta dan kontraktor sedang menyelesaikan pembangunan terowongan arah selatan dari Kota menuju Bundaran HI saat ini.

    Targetnya, seluruh terowongan fase 2A line utara selatan selesai dibangun pada kuartal keempat 2026 ini. Hingga 25 Juni 2026, progres perkembangan pembangunan fase 2A telah mencapai 61,8 persen.

    “PT MRT Jakarta menargetkan penyelesaian dan operasional fase 2A lin utara selatan pada akhir 2027 untuk segmen 1 Bundaran HI—Monas. Sedangkan segmen 2 hingga Kota pada akhir 2029 mendatang,” tandasnya.

    Untuk pengerjaan MRT Tahap 2 ini, PT MRT Jakarta dan tim kontraktor menggunakan tiga mesin bor terowongan untuk membangun terowongan arah utara pada fase 2A lin utara selatan ini.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta Kembangkan Proyek Berkonsep TOD di Jalur MRT

    Setiap mesin membangun sesuai dengan paket kontraknya, yaitu CP201 dari Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta menuju Harmoni, CP202 dari Harmoni menuju Mangga Besar, dan CP203 dari Mangga Besar menuju Kota.

    Pada titik breakthough di sisi selatan Stasiun Mangga Besar ini, terowongan arah utara berada di kedalaman hingga 28 meter di bawah permukaan tanah.

    Ini menjadikannya sebagai terowongan kereta bawah tanah terdalam di Indonesia, bersama dengan terowongan di Stasiun Sawah Besar. Sebuah milestone dalam konstruksi sipil di Indonesia.

    Mesin bor terowongan 1 yang di CP202 ini bekerja membangun terowongan antara Stasiun Harmoni dan Sawah Besar sepanjang sekitar 395 meter dan terowongan penghubung Stasiun Sawah Besar dan Stasiun Mangga Besar sepanjang 800 meter.

    Untuk menghubungkan kedua stasiun tersebut, mesin bor terowongan 1 melakukan crossing di bawah kanal yang terletak di antara Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.

    Baca: Stasiun MRT Harmoni Bakal Dikembangkan Jadi Kawasan TOD

  • BMKG: Siklon Tropis Bavi Memicu Cuaca Ekstrem di Sejumlah Daerah

    BMKG: Siklon Tropis Bavi Memicu Cuaca Ekstrem di Sejumlah Daerah

    7cloud.asia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi pergerakan Siklon Tropis Bavi di Laut Filipina utara Papua Barat dapat memicu induksi pembentukan yang meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan signifikan di sejumlah wilayah Indonesia.

    BMKG dalam siaran prakiraan cuaca, Jumat, menjelaskan meskipun siklon tropis Bavi bergerak ke arah barat laut menjauhi wilayah Indonesia, sistem ini membentuk fenomena arus angin kencang (low level jet) di sepanjang Samudra Pasifik utara timur Filipina.

    Kombinasi dinamika atmosfer itu memicu terbentuknya daerah pertemuan serta perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di Laut Filipina utara, Papua Barat, Laut Sulu, hingga Laut Halmahera utara.

    “Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar daerah siklon tropis maupun di sepanjang daerah konvergensi dan konfluensi tersebut,” kata Prakirawan BMKG Lintang A.

    Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat, terutama di wilayah Provinsi Papua Selatan.

    Baca: BMKG Peringatkan Potensi Siklon Tropis Bavi di Indonesia Bagian Timur

    Sementara itu untuk prakiraan cuaca di kota-kota besar wilayah barat Indonesia, BMKG meminta warga mewaspadai potensi hujan sedang di Tanjung Selor serta hujan ringan di Kota Medan dan Tanjung Pinang.

    Untuk wilayah barat lainnya, kondisi cuaca berawan hingga berawan tebal diprakirakan mendominasi wilayah Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palembang, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, dan Banjarmasin.

    BMKG juga memberikan perhatian khusus bagi sektor transportasi dan warga di Kota Padang, Sumatera Barat, akibat adanya potensi kemunculan cuaca kabut atau partikel asap kering yang dapat mengganggu jarak pandang.

    Bergeser ke wilayah timur Indonesia, potensi hujan dengan intensitas ringan diproyeksikan mengguyur sejumlah kota-kota besar di tanah Papua, meliputi Sorong, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, hingga Merauke.

    Adapun wilayah timur lainnya seperti Denpasar, Mataram, Kupang, Makassar, Kendari, Mamuju, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Ambon, dan Manokwari secara umum diprakirakan berada dalam kondisi berawan hingga berawan tebal sepanjang hari.

    Baca: Perubahan Iklim Memicu Siklon Tropis di Khatulistiwa

  • Pemerintah Mengontrol Informasi untuk Membenarkan Kebijakan MBG

    Pemerintah Mengontrol Informasi untuk Membenarkan Kebijakan MBG

     

    7cloud.asia – Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya oleh Kejaksaan Agung bukan hanya mengguncang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana persepsi publik selama ini dibentuk untuk memandang kebijakan tersebut?

    Sebelum kasus ini mencuat, pemerintah secara konsisten menyampaikan berbagai klaim positif tentang MBG, meski banyak riset dan survey oleh lembaga independen yang menemukan sebaliknya.

    Pemerintah mengklaim MBG mampu menurunkan stunting, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, hingga meningkatkan kualitas generasi masa depan.

    Presiden Prabowo Subianto bahkan menyatakan bahwa kasus keracunan makanan dalam program tersebut hanya terjadi dalam jumlah yang sangat kecil.

    Namun, setelah dugaan korupsi di tubuh BGN terungkap, berbagai klaim pemerintah tersebut layak untuk makin kita kritik.

    Sebab, persoalan MBG bukan hanya dari segi penyalahgunaan anggaran negara, tetapi juga bagaimana pemerintah menyebarkan disinformasi demi membenarkan sebuah kebijakan sambil meredupkan kritik publik.

    Baca: Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Pelaksanaan Program MBG

    Ketika negara jadi produsen disinformasi

    Dalam kajian critical disinformation studies, disinformasi tidak selalu berasal dari aktor anonim atau media sosial. Negara juga bisa menjadi aktor yang secara aktif membangun narasi tertentu demi mempertahankan kepentingan politik maupun ekonomi.

    Disinformasi yang disponsori negara (state-sponsored disinformation) dipahami sebagai upaya yang terkoordinasi untuk menyebarkan informasi menyesatkan atau tidak utuh sehingga membentuk persepsi publik terhadap suatu kebijakan. Tujuannya bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan mengendalikan cara masyarakat memahami kenyataan.

    Dalam konteks MBG, pola tersebut mulai terlihat dari dominasi narasi positif yang beredar di ruang digital.

    Hasil pemantauan Drone Emprit pada Februari 2026 menunjukkan bahwa ruang digital dipenuhi pertarungan dua narasi besar, yakni pemerintah yang membingkai MBG sebagai investasi gizi sekaligus penggerak ekonomi, dan kelompok kritis yang menyoroti persoalan tata kelola, anggaran, serta kasus keracunan.


    Kelompok narasi seputar MBG di media sosial.
    (Drone Emprit)

    Di Instagram, misalnya, sentimen positif didominasi unggahan mengenai penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan gizi, yang banyak diamplifikasi oleh akun pemerintah, akun resmi Presiden, akun dapur SPPG, serta media daring.

    Sebaliknya, mereka yang mengkritik bahkan tidak jarang mengalami tekanan. Salah satunya dialami mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, yang dilaporkan ke polisi setelah videonya yang mengkritik MBG viral di media sosial.

    Baca: Pergantian Petinggi BGN Takkan Selesaikan Masalah MBG 

    Membangun opini publik secara sistematis

    Dominasi narasi tersebut tidak hanya terjadi secara organik. Dokumen rencana pengadaan pada situs Indonesia Procurement (INAPROC) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan adanya alokasi anggaran bernilai miliaran rupiah untuk pengelolaan opini publik dan belanja iklan digital terkait MBG.

    Selain itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki akun media sosial yang secara rutin mempublikasikan konten dengan pesan yang seragam, seperti menu MBG, testimoni penerima manfaat, dan keberhasilan program.

    Drone Emprit juga menemukan sejumlah akun anonim dengan pola aktivitas yang mengamplifikasi narasi serupa.

    Temuan-temuan ini memang tidak otomatis membuktikan adanya operasi disinformasi yang terpusat.

    Namun, rangkaian fakta tersebut menunjukkan bagaimana sumber daya negara dapat digunakan untuk membangun lingkungan informasi yang didominasi narasi pemerintah, sementara suara-suara kritis tidak terdengar.

    Statistik yang membentuk persepsi

    Salah satu cara yang paling efektif membangun legitimasi adalah melalui statistik. Angka sering dipersepsikan sebagai fakta yang objektif, padahal cara memilih dan menyajikan angka juga dapat memengaruhi cara publik memahami suatu persoalan.

    Dalam kasus MBG, pemerintah berkali-kali menonjolkan besarnya jumlah penerima manfaat, lapangan kerja yang tercipta, maupun kecilnya angka keracunan makanan.

    Contohnya adalah klaim bahwa kasus keracunan hanya mencapai 0,00017 persen. Secara matematis angka tersebut mungkin benar.

    Baca: Pakar Sebut Masalah MBG Sejak dari Perencanaan dan Penyusunan Program

    Namun, penyajian statistik seperti ini berpotensi mengaburkan fakta bahwa setiap kasus keracunan tetap melibatkan keselamatan nyawa anak dan memerlukan evaluasi serius terhadap pelaksanaan program.

    Ini merupakan bentuk disinformasi, karena disampaikan secara terencana dengan memilah angka-angka tertentu sambil menyembunyikan fakta lainnya.

    Dengan kata lain, statistik tidak digunakan untuk memberikan gambaran yang utuh, melainkan untuk mengarahkan perhatian publik pada aspek tertentu dari sebuah kebijakan.

    Pelajaran dari kasus MBG

    Kasus MBG menunjukkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak hanya muncul ketika informasi dipalsukan, tetapi juga ketika negara memiliki kapasitas besar untuk menentukan narasi mana yang mendominasi ruang publik.

    Karena itu, publik perlu lebih kritis terhadap klaim-klaim yang disampaikan pejabat negara, terutama ketika klaim tersebut didukung kampanye komunikasi yang masif tetapi minim ruang bagi kritik dan evaluasi independen.

    Dalam negara demokrasi, komunikasi publik seharusnya membantu warga memahami kebijakan secara utuh, bukan sekadar meyakinkan mereka bahwa suatu kebijakan berhasil.

    Ketika fungsi komunikasi bergeser menjadi alat mempertahankan legitimasi kekuasaan, batas antara informasi publik dan disinformasi menjadi semakin kabur.


    Samiaji Bintang Nusantara, Pengajar dan Peneliti Media, Universitas Multimedia Nusantara dan Muhammad Iqbal, Dosen Ilmu Komunikasi

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Atasi Ketergantungan pada Kedelai Impor: Tim Peneliti UGM Kembangkan Produksi Benih Kedelai Lokal

    Atasi Ketergantungan pada Kedelai Impor: Tim Peneliti UGM Kembangkan Produksi Benih Kedelai Lokal

    7cloud.asia – Setelah melakukan penelitian selama 12 tahun, tim peneliti UGM berhasil memproduksi benih kedelai lokal yang memenuhi standar sertifikasi Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Dilansir ugm.ac.id, penelitian ini dilakukan di bawah koordinasi Dosen Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Dr. Atris Suyantohadi.

    “Kami memulainya secara bertahap melalui kelompok-kelompok penangkar benih. Berbagai uji coba kami lakukan hingga memperoleh kesimpulan bahwa produktivitas, kualitas, dan kandungan protein kedelai lokal dapat ditingkatkan,” kata Atris, seperti dikutipvugm.ac.id Rabu (1/7/2026).

    Pengembangan kedelai lokal ini, merupakan upaya mewujudkan kemandirian kedelai sekaligus menurunkan ketergantungan pada kedelai impor.

    Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu konsumen kedelai terbesar di dunia. Namun, hampir 90 persen dari sekitar 2,7 juta ton kebutuhan kedelai nasional setiap tahun masih bergantung pada kedelai impor.

    Menurut Atris, mewujudkan kemandirian kedelai tidak cukup hanya melalui peningkatan produksi, tetapi juga harus disertai pembangunan ekosistem yang menghubungkan petani, industri, hingga pasar.

     Baca: Petani Kedelai Bakal Terdampak Pemberlakuan Tarif 0% terhadap Produk Impor Asal AS 

    “Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan nilai ekonomi kedelai lokal dengan membangun sebuah ekosistem yang utuh,” imbuhnya.

    Atris mengungkapkan, tantangan terbesar dalam pengembangan kedelai nasional bukan semata menghasilkan varietas unggul, melainkan membangun sistem yang mampu memberikan kepastian kepada petani untuk terus menanam kedelai.

    “Petani tentu tidak akan tertarik menanam kedelai lokal apabila mereka belum memperoleh kepastian mengenai siapa yang akan membeli hasil panennya, bagaimana jaminan pasarnya, serta bagaimana teknik budidayanya,” ungkapnya.

    Selain itu, tim peneliti UGM juga memperluas pengembangan melalui pendampingan kelompok tani di sejumlah daerah, seperti Grobogan, Bantul, Kulon Progo, Sukoharjo, Sragen, dan lainnya.

    Pendampingan tersebut tidak hanya berfokus pada penerapan teknik budidaya, tetapi juga memastikan petani memiliki kepastian pasar melalui kemitraan dengan off-taker industri.

    “Pada tahun 2026, kedelai yang dihasilkan petani binaan kami berhasil memperoleh sertifikasi keamanan pangan bersama off-taker industri,” ungkap Atris.

    Baca: Pertanian Monokultur, Pupuk Kimia dan Pestisida Hancurkan Panen Petani

    Atris menjelaskan, off-taker tersebut diberikan ke CV Java Agro Prima yang bertugas menyerap hasil panen petani sekaligus memastikan seluruh produk memenuhi standar sertifikasi keamanan pangan.

    Tak berhenti pada peningkatan produktivitas, tim peneliti UGM juga berupaya membangun sistem pertanian kedelai yang modern.

    Menurut Atris, pengembangan kedelai lokal harus diiringi dengan pemanfaatan teknologi agar mampu menghasilkan produk yang berdaya saing dan memenuhi kebutuhan pasar global.

    Dengan demikian, sektor perkedelaian Indonesia dapat berkembang menjadi sektor agribisnis yang maju.

    “Ke depan, kami membayangkan adanya gudang modern, sistem budidaya modern, hingga pengelolaan kedelai yang mumpuni,” urainya.

    Untuk mewujudkan hal tersebut, tim peneliti UGM sudah mulai memperkenalkan pemanfaatan Internet of Things (IoT) dalam budidaya kedelai untuk memantau dan mengendalikan mutu benih secara real time.

    Baca: Perkebunan Monokultur Penyumbang Terbesar Deforestasi

    Salah satu daerah yang menjadi lokasi pendampingan tim peneliti UGM adalah Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Menurut Atris, sebelum program pendampingan berjalan, sebagian besar petani masih mengandalkan bantuan benih dan pupuk dari pemerintah serta menerapkan pola budidaya secara konvensional.

    Kondisi tersebut, hematnya, membuat hasil panen belum mampu memberikan nilai ekonomi yang optimal sehingga minat petani untuk membudidayakan kedelai cenderung rendah.

    “Karena itu, alih-alih menggelontorkan dana terus menerus, kita harus benahi terlebih dahulu kapasitas petani, baik dari sisi pengetahuan dan keterampilan,” tegasnya.

    Atris menegaskan bahwa pengembangan ekosistem kedelai yang dilakukan tim peneliti UGM merupakan bagian dari upaya mengaktualisasikan tri dharma perguruan tinggi.

    “Harapannya, hasil-hasil hilirisasi dari hulu ke hilir ini harus benar-benar mengalir hingga dapat dirasakan masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat lah yang akan menilai,” tutupnya.

    Dalam pertemuan pada tim peneliti UGM dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, akhir Juni lalu di Jakarta, Kementan berencana akan bekerja sama untuk mendorong produksi kedelai lokal untuk mengurangi ketergantungan impor.

    Dalam pertemuan tersebut, Mentan menyebutkan varietas kedelai yang dikembangkan UGM memiliki keunggulan karena bersifat non-genetically modified organism (non-GMO) serta memiliki ukuran biji yang lebih besar dibandingkan kedelai impor.

    Pemerintah berencana mengawal uji coba pengembangan kedelai dan bawang putih di lahan seluas 1.000-2.000 hektare yang akan berlokasi di Jawa Tengah.

  • 18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang Batu Bara, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Lingkungan

    18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang Batu Bara, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Lingkungan

    7cloud.asia – Hampir dua dekade, tepatnya 18 tahun sudah warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, harus hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).

    Tak tahan dengan kondisi yang ada, warga akhirnya datang ke Jakarta untuk menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Didampingi WALHI Kalimantan Selatan, warga yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) mengadu ke Komisi XIII dan Komisi XII DPR, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan terkait berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang mereka alami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007.

    Melalui rangkaian pengaduan di Jakarta, warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah konkret.

    Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan yang telah rusak, perlindungan terhadap masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian menyeluruh atas hak-hak warga yang hingga kini belum dipenuhi.

    “Sejak dibuka kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” ujar Mariadi, salah seorang warga dalam jumpa pers di Kantor WALHI di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

    Baca: Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    Mariadi melanjutkan, selama 18 tahun terakhir, warga menghadapi berbagai perubahan yang mengganggu kehidupan. Sumber-sumber air bersih mengering, debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang semakin meningkat tiap harinya.

    Banyak rumah warga juga mengalami retak hingga amblas. Dia menduga kejadian-kejadian ini sangat berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang selama ini dikerjakan oleh perusahaan.

    “Mereka beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu kemana-mana hingga ke pemukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami.” keluhnya.

    Selain itu warga transmigran tersebut menjelaskan apabila limbah MMI juga berpengaruh pada produktivitas perkebunan tanaman seperti palawija hingga perkebunan sawit sehingga produktivitasnya menurun.

    “Mata pencaharian kami, khususnya perkebunan karet, juga terus menurun akibat perubahan kondisi lingkungan. Mereka (perusahaan) tidak mau mengganti rugi dan cuek-cuek saja,” kata Mariadi.

    Kondisi tersebut semakin memburuk setelah fasilitas washing plant (kolam penampungan limbah batubara) mulai beroperasi di dekat pemukiman.

    Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti batuk-batuk (ISPA) dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.

    Selain menghadapi pencemaran lingkungan, warga juga harus berhadapan dengan berbagai persoalan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga dilaporkan menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun melakukan aksi damai.

    Baca: Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha

    Warga menilai situasi tersebut semakin mempersempit ruang mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.

    Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant secara berulang pada 2024 dan kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026.

    Lumpur tambang dilaporkan mencemari kebun warga serta mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

    “Mudah-mudahan perjuangan ini dikabulkan oleh pihak-pihak terkait sehingga kami juga bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.

    Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri.

    Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian yang adil dan pemulihan lingkungan.

    Dia melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata hanya perampasan ruang hidup warga, tetapi lebih dari itu. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Baca: Ratusan Lubang Tambang di Kalimantan Selatan Diabaikan Tanpa Upaya Pemulihan Lingkungan

    Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Bagi WALHI, kasus Rantau Bakula menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

    Negara harus memastikan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk melindungi ruang hidup masyarakat dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prasyarat utama dalam pemberian izin pada perusahaan.

    Masih dalam rangkaian acara tersebut, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, memandang bahwa apa yang terjadi di Kalimantan Selatan ketika warga harus menghirup debu batu bara hanyalah sebagian kecil dari dampak buruk aktivitas pertambangan yang tampak di permukaan.

    Menurut dia, debu yang terlihat menempel di rumah warga dan terkumpul selama beberapa hari hanya menunjukkan bagian yang kasatmata dari persoalan pencemaran.

    “Debu yang ditunjukkan dalam video dan dikumpulkan selama tiga hari itu memang terlihat jelas. Tetapi yang tidak terlihat, seperti partikel PM2.5, jumlahnya sangat mungkin jauh lebih banyak dan lebih berbahaya karena dapat masuk hingga ke saluran pernapasan paling dalam,” kata Uli.

    Baca: Deforestasi Melonjak, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Ia menilai ancaman kesehatan tidak berhenti pada debu yang tampak hitam di permukaan rumah atau perabotan warga.

    Partikel halus yang melayang di udara justru berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

    Uli menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal berdekatan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Menurutnya, mereka harus menanggung risiko gangguan kesehatan akibat paparan debu dan pencemaran udara yang terus-menerus.

    “Bagaimana mungkin negara ini berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang hidup di sekitar tambang setiap hari harus menghirup debu batu bara? Bagaimana mereka bisa menjadi generasi emas kalau sejak sekarang paru-paru mereka sudah dipenuhi debu dan berpotensi mengalami berbagai gangguan kesehatan lainnya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut lingkungan, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

    Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi ekonomi, melainkan juga dari dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak di wilayah terdampak.

    Menurut Uli, negara memiliki kewajiban memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup warga, terutama mereka yang tinggal paling dekat dengan kawasan pertambangan.

  • Manusia Hidup di Jaman Edan: Dibutuhkan Intolerasi terhadap Sistem yang Menindas

    Manusia Hidup di Jaman Edan: Dibutuhkan Intolerasi terhadap Sistem yang Menindas

    7cloud.asia – Herbert Marcuse dalam esaynya berjudul “Toleransi Represif” (1965) menyebutkan bahwa toleransi dalam masyarakat kapitalis modern melindungi struktur kekuasaan yang menindas.

    Marcuse berpendapat bahwa toleransi abstrak dan netral memungkinkan pandangan otoriter yang destruktif untuk berkembang, sehingga diperlukan “toleransi yang membebaskan” yakni intoleransi aktif terhadap gerakan regresif dan diskriminasi yang mendukung gerakan progresif. 

    Kritik Marcuse ini diungkap Dr. phil. Fitzerald Kennedy Sitorus, dosen filsafat Universitas Pelita Harapan yang juga alumnus Goethe-Universität Frankfurt saat menjadi pembicara tamu di seri “Kajian Filsafat & Agama 2026” bertajuk Madzhab Frankfurt vs “Madzhab” Paramadina dengan tema “Manusia di Zaman Edan” pada Senin (6/7/2026)

    Edisi ketiga kajian filsafat ini dipandu Peneliti The Lead Institute Dida Darul Ulummalam membandingkan kritik Herbert Marcuse (1898–1979) tentang Manusia Satu Dimensi dengan gagasan Nurcholish Madjid atau Cak Nur (1939–2005) mengenai manusia sebagai khalifatullah atau perwakilan Tuhan.

    Budaya kejar untung atau kapitalisme dan derasnya arus informasi dinilai membuat masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

    Dalam kebudayaan Jawa, fenomena kemunduran ini kerap disebut sebagai “zaman edan”, istilah yang dipopulerkan pujangga besar dari Keraton Surakarta, Raden Ngabehi Ronggowarsito dalam Serat Kalatidha (1860).

    Kalatidha berarti zaman keraguan atau masa suram saat nilai-nilai luhur tidak lagi dihargai.

    Saat serat ini dikarang, Ronggowarsito melihat kebingungan masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial, politik & budaya yang cepat terutama akibat tekanan penjajahan dan melemahnya tatanan tradisional Jawa.

    Fitzgerald memaparkan kritik Marcuse terhadap budaya kejar untung dan gengsi yang mendominasi kehidupan modern.

    Dalam masyarakat kapitalisme dewasa ini, masyarakat menjadi budak industri dan konsumsi. Manusia merasa dirinya bebas dan nikmat, tetapi di saat yang sama mereka hanya menjadi pasar industri yang berkolaborasi dengan algoritma media digital.

    “Promosi iklan yang merupakan soko guru kapitalisme, menanamkan kebutuhan-kebutuhan palsu ke dalam diri individu. Pola hidup masyarakat modern saat ini sejatinya bukan otonomi, melainkan cenderung dimanipulasi dengan kebebasan-kebebasan semu,” tuturnya.

    Fitzerald juga menyoroti konsep “toleransi represif” (repressive tolerance) Marcuse, yakni bentuk penindasan yang justru memberi ruang bagi kelompok tertindas untuk protes, namun protes tersebut justru memperkuat sistem yang dikritik.

    Kritik Marcuse ini menggambarkan manusia modern yang terjebak dalam sistem tanpa jalan keluar.

    Berangkat dari titik buntu itu, Suratno Muchoeri menawarkan neo-sufisme sebagai salah satu jalan yang memadukan spiritualitas batin dengan syariat Islam, sekaligus mendorong umat tetap terlibat aktif dalam realitas sosial.

    Suratno lebih lanjut memaparkan konsep manusia sebagai khalifatullah dari pemikir Islam Nurcholish Madjid atau Cak Nur. Berbeda dari Marcuse yang lebih banyak melihat sisi kelam hidup manusia, Cak Nur melihatnya dari sisi spiritual.

    Keberadan manusia di alam semesta, kata Suratno, tidak berdiri sendiri, tapi terhubung dengan Tuhan.

    “Cak Nur merujuk pada konsep tauhid dalam teologi Islam, khususnya kisah penciptaan Nabi Adam, sebagaimana dituliskan dalam Al-Qur’an,” jelas Suratno.

    Suratno menambahkan, peran kekhalifahan tersebut pada akhirnya membawa konsekuensi moral bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, sehingga harus berhati-hati dalam setiap perbuatan di dunia.

    “Tanggung jawab inilah yang menjadi titik mula moralitas manusia sebagai pemegang mandat Tuhan untuk mewujudkan kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan di muka bumi,” kata Suratno.

    Kajian Filsafat & Agama 2026 merupakan program rutin The Lead Institute Universitas Paramadina yang menghadirkan diskusi lintas mazhab pemikiran untuk membedah persoalan kemanusiaan kontemporer dari berbagai perspektif filsafat dan agama.