Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp20 Juta, DPR Bakal Bentuk Panja untuk Membahasnya

Written by

in

7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VIII DPR , Abidin Fikri, menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) belum mendapat persetujuan DPR.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19.930.806,57 atau hampir Rp20 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.

Pemerintah menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur penerbangan serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi yang berdampak pada biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Baca: Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji, UU BPKH Perlu Direvisi

Secara keseluruhan, pemerintah mengusulkan total kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1448 H/2027 M sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau setara Rp4,007 triliun dengan asumsi nilai tukar 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

Saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026), Abdullah mengatakan usulan tersebut sudah masuk ke DPR dan nanti DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahasnya bersama pemerintah.

“Tetapi itu belum ada keputusan. Ini baru usulan dari Kementerian Haji mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027,” ujar Abidin.

Menurutnya, Komisi VIII DPR akan membahas usulan tersebut secara mendalam bersama pemerintah sebelum mengambil keputusan.

Baca: Pelanggaran Ibadah Haji Masih Terjadi, Pengelolaan Perlu Lebih Jelas dan Transparan

Pembahasan akan difokuskan pada setiap komponen pembiayaan yang menjadi dasar kenaikan biaya haji.

“Kami akan membahasnya secara kritis dan rinci. Setiap item pembiayaan yang menjadi alasan kenaikan dari Kementerian Haji dan Umrah akan kami cermati bersama dalam Panja Haji,” katanya.

Abidin menegaskan, seluruh usulan pemerintah masih akan melalui mekanisme pembahasan di DPR. Hasil pembahasan Panja Haji nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah mengenai besaran BPIH Tahun 2027.

“Jadi belum ada persetujuan dari DPR. Semua masih dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan setelah Panja bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif,” tegasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *