Category: Uncategorized

  • Membangun Ekosistem Perkopian Nasional dari Hulu ke Hilir,

    Membangun Ekosistem Perkopian Nasional dari Hulu ke Hilir,

    7cloud.asia – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR Ahmad Heryawan menegaskan, pengembangan sektor perkopian nasional memerlukan dukungan negara secara menyeluruh.

    Dukungan tersebut mulai dari penyediaan bibit unggul, pendampingan petani, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor hilir.

    Karena itu dia mendorong pemerintah membentuk badan yang secara khusus mengelola komoditas kopi nasional hingga siap menembus pasar ekspor. 

    Saat membuka Festival Aspirasi BAM DPR dengan tema “Kopi sebagai Tanaman Pangan, Konservasi, dan Industri”, Aher mengatakan penguatan ekosistem kopi menjadi kunci agar komoditas tersebut mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan petani.

    Ia menjelaskan, perhatian pemerintah perlu dimulai dari sektor hulu, khususnya dalam penyediaan bibit kopi unggul yang telah tersertifikasi. Dengan demikian, petani dapat memperoleh hasil panen yang berkualitas dan memiliki produktivitas yang lebih baik.

    Di tingkat hulu juga tentu para petani perlu penyediaan bibit kopi karena kalau masyarakat membibitnya sendiri bisa jadi kopinya bukan kopi unggul.

    Baca: Pengembangan Kopi untuk Sejahterakan Petani Sekaligus Konservasi Lingkungan

    “Kan sayang petani membibit kopi sendiri kemudian menanam sampai tumbuh besar tapi ternyata tidak berbuah. Atau berbuah tapi kecil-kecil karena tidak ada sertifikasi,” ujarnya.

    Selain bibit, Aher juga mendorong pemerintah memberikan perhatian terhadap kebutuhan pupuk serta pendampingan kepada petani, sebagaimana dukungan yang selama ini diberikan kepada komoditas tanaman pangan lainnya.

    Lebih lanjut di sektor tengah, Aher menilai peningkatan nilai ekonomi kopi hanya dapat dicapai apabila petani dan pelaku usaha memperoleh pelatihan serta dukungan peralatan pengolahan.

    Di tahap pengolahan perlu adanya beragam pelatihan bagi masyarakat, beragam bimbingan bagi masyarakat, termasuk bantuan-bantuan mesin pengolahan bagi masyarakat supaya masyarakat dapat menghasilkan kopi dengan nilai tambah.

    “Karena kalau kemudian sudah ada pengolahan lebih lanjut, maka value-nya akan meningkat,” katanya.

    Sementara pada sektor hilir, Aher menekankan pentingnya memperkuat sumber daya manusia agar produk kopi Indonesia semakin berdaya saing.

    Baca: Perubahan Iklim dan Anomali Cuaca Turunkan Produksi Kopi Indonesia

    Menurutnya, peningkatan kualitas barista dan roaster akan membuka peluang kerja sekaligus memperkuat industri kopi nasional.

    “Saya kira sekarang mulai ada beasiswa untuk urusan perkopian, khususnya sekolah-sekolah kopi untuk jadi roaster dan jadi barista,” ungkapnya.

    Aher berharap pemerintah terus memperkuat ekosistem perkopian secara utuh sehingga kopi Indonesia tidak hanya unggul di tingkat produksi, tetapi juga memiliki nilai tambah melalui pengolahan, pemasaran, dan sumber daya manusia yang berkualitas

    Saat ini Indonesia tercatat sebagai pengekspor terbesar ke-4 di dunia–setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Biji kopi asal Indonesia menjangkau negara-negara Eropa, negara-negara Timur Tengah, dan Amerika Serikat.

    Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pangan, total produksi kopi nasional pada 2025 tercatat sekitar 789.000 ton per tahun. Angka ini setara dengan sekitar 6,6 persen dari total produksi kopi global.

    Adapun nilai ekspor kopi dan produk turunannya pada periode Januari hingga Oktober 2025 berhasil mencapai 2,68 miliar dolar (tumbuh 46,68 persen), dengan surplus perdagangan komoditas kopi sebesar 2,32 miliar dolar

    Baca: Menjaga Produksi Kopi Indonesia di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

  • Dua Tanker Minyak Meledak Saat Melintasi Selat Hormuz, Iran Tuding AS Berada di Balik Insiden Ini

    Dua Tanker Minyak Meledak Saat Melintasi Selat Hormuz, Iran Tuding AS Berada di Balik Insiden Ini

    7cloud.asia – Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) pada Senin (20/7/2026) menyatakan, dua tanker minyak yang berusaha melintasi “jalur tak aman” di sebelah selatan Selat Hormuz, meledak dan tidak dapat melanjutkan pelayarannya.

    IRGC menyatakan dua kapal tanker minyak itu berusaha melintasi Selat Hormuz di bawah “tekanan dan paksaan” dari militer Amerika Serikat.

    Dalam pernyataan tersebut, Iran pun kembali memperingatkan bahwa selama “agresi AS terus berlanjut di kawasan tersebut, maka Selat Hormuz tidak akan aman untuk pengiriman pupuk, minyak, atau gas.

    Baca: Iran Tetap Perjuangkan Peluang Damai dengan AS, Meski Peluangnya Sangat Kecil

    Oleh karena itu, lanjut IRGC, militer AS harus bersiap menghadapi pembalasan atas tindakan ilegal dan melanggar hukum itu.

    Sebelumnya, Badan Operasi Perdagangan Maritim Inggris (UKMTO) menyatakan pihak militer telah melaporkan adanya kapal yang terbakar sekitar delapan mil laut di barat laut Kumzar, Oman, dan penyebab kebakaran tersebut belum diverifikasi.

    Ketegangan regional semakin memanas sejak AS dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Iran pada Februari lalu.

    Baca: Iran Akan Tutup Selat Hormuz Jika AS Kembali Lancarkan Serangan

    Iran pun membalas dengan serangan drone dan rudal dengan menargetkan negara-negara Teluk yang menjadi tuan rumah aset-aset milik AS. Iran juga menutup Selat Hormuz yang merupakan jalur utama minyak dunia.

    AS dan Iran sempat menandatangani nota kesepahaman yang dimediasi Pakistan untuk mengakhiri konflik dan mencapai perdamaian jangka panjang.

    Namun, ketegangan kembali meningkat pekan lalu akibat sengketa di Selat Hormuz hingga memicu aksi saling serang antara kedua negara.

    Sumber: Antaranews.com/Anadolu

  • Gugatan Praperadilan Keduanya Ditolak, Roy Suryo Bersiap Layangkan Gugatan Praperadilan ke-4

    Gugatan Praperadilan Keduanya Ditolak, Roy Suryo Bersiap Layangkan Gugatan Praperadilan ke-4

    7cloud.asia – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

    Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

    Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

    “Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ucap Hakim dikutip dari Antaranews.com

    Merespons putusan ini, Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya setelah PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Mantan Presiden Jokowi adalah sah.

    Roy Suryo saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya. Seperti diketahui dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.

    Baca: Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan

    Isi gugatan
    Gugatan praperadilan yang dijuakan Roy Suryo teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

    Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

    Poin permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua sebagai berikut.

    Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

    Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

    Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

    Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

    Baca: Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    Kelima, menetapkan bahwa:

    A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,

    B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

    C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,

    D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

    Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

    Ketujuh, menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

    Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota di Sumatera Berpotensi Hujan

    Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota di Sumatera Berpotensi Hujan

    7cloud.asia – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi mayoritas kota di wilayah Sumatera akan diguyur hujan dengan intensitas ringan pada Rabu (22/07/2026).

    Melalui akun youtube BMKG, hujan dengan intensitas ringan berpotensi mengguyur mayoritas kota di wilayah Sumatera yang meliputi Kota Medan, Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Pangkal Pinang, Bandar Lampung.

    Tak hanya di wilayah Sumatera, hujan dengan intensitas ringan juga berpotensi terjadi di Kota Serang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Mamuju, Palu, Gorontalo, Manado dan Ambon. BMKG juga memprediksi hujan disertai petir akan melanda Kota Tanjung Selor.

    Sementara untuk Jakarta hampir seluruh wilayah diprediksi cerah hingga berawan dari pagi hingga malam. Namun, masih ada peluang hujan dengan intensitas ringan di wilayah Kepulauan Seribu pada malam hari.

     

  • UNEP: Penggunaan AI Berhasil Hilangkan Gas Metana Setara Emisi dari 24 Juta Mobil Bertenaga Fosil

    UNEP: Penggunaan AI Berhasil Hilangkan Gas Metana Setara Emisi dari 24 Juta Mobil Bertenaga Fosil

    7cloud.asia – Kecerdasan Buatan (AI) membantu mengubah pengamatan satelit menjadi tindakan mitigasi emisi gas metana di sektor minyak dan gas.

    Gas metana merupakan komponen utama gas alam (biogas) dan sangat mudah terbakar. Di atmosfer, metana bertindak sebagai gas rumah kaca kuat yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global.

    Menurut laporan terbaru dari Program Lingkungan PBB (UNEP), upaya mitigasi ini telah memberikan manfaat iklim yang setara dengan menghilangkan emisi tahunan hampir 24 juta mobil penumpang bertenaga bensin.

    Laporan berjudul “Menyoroti Peluang: Bagaimana Kecerdasan Buatan Mempercepat Aksi Metana” tersebut, menyoroti bagaimana Observatorium Emisi Metana Internasional (IMEO) UNEP memanfaatkan AI, melalui Sistem Peringatan dan Respons Metana (MARS).

    Teknologi ini mengidentifikasi emisi metana utama dan dengan cepat memberi tahu pemerintah dan perusahaan tentang peluang tindakan yang dapat diambil. Sejak beroperasi penuh pada tahun 2024, MARS telah berkontribusi pada lebih dari 40 tindakan mitigasi metana di seluruh dunia.

    Dengan lebih dari 30 satelit yang menghasilkan sejumlah besar data tentang emisi metana, manusia kesulitan memproses informasi ini dan memungkinkan tindakan dalam skala besar.

    Dengan bantuan AI, secara dramatis proses ini dipercepat sehingga memungkinkan analis IMEO untuk memproses 12 hingga 15 kali lebih banyak data sambil mempertahankan ketelitian ilmiah.

    Alur kerja yang dibantu AI mengidentifikasi 80–85 persen deteksi metana yang dikonfirmasi sebelum tinjauan ahli, membantu mengurangi sumber yang diperkirakan telah memancarkan 1,2 juta ton metana.

    Baca: UNEP Luncurkan Proyek Penelitian Soal Emisi Metana dari Tambang Batu Bara

    Direktur Divisi Perubahan Iklim UNEP, Martin Krause mengatakan mitigasi metana ini hanyalah permulaan. Menurutnya, pelajaran sebenarnya dari pekerjaan ini adalah bahwa AI dapat membantu mengubah ledakan data lingkungan menjadi tindakan praktis.

    “Dengan menggabungkan keahlian ilmiah dengan alat AI yang ringan dan hemat energi, kita dapat merespons lebih cepat tidak hanya terhadap emisi metana, tetapi juga terhadap berbagai tantangan lingkungan,” ujarnya sebagaimana dilansir di laman resmi unep.org baru-baru ini.

    Pendekatan UNEP menunjukkan bahwa AI dapat mendukung aksi iklim tanpa secara signifikan meningkatkan beban lingkungan yang ingin diatasi.

    Model pemantauan metana dirancang khusus agar ringan dan hemat energi, hanya membutuhkan sumber daya komputasi yang sederhana namun memberikan peningkatan substansial dalam kapasitas pemantauan.

    Temuan ini muncul ketika pemerintah dan perusahaan menghadapi tekanan yang semakin besar untuk memenuhi Janji Metana Global dan Seruan Aksi Sekretaris Jenderal PBB tentang Metana.

    Sekretaris Jenderal telah menyerukan kepada negara-negara untuk menanggapi 80 persen peringatan metana yang diterima melalui MARS, menggarisbawahi perlunya deteksi dan pemberitahuan tepat waktu.

    Metana sekitar 80 kali lebih kuat dan berbahaya daripada CO₂ selama periode 20 tahun, namun hanya bertahan di atmosfer selama sekitar satu dekade.

    Mengurangi emisinya – yang sebagian besar berasal dari sektor bahan bakar fosil, pertanian, dan limbah – dapat dengan cepat memperlambat laju pemanasan global dan memberikan manfaat lain seperti pengurangan polusi udara dan peningkatan hasil panen.

    Baca: Tekan Emisi Metana UNEP Luncurkan Inisiatif untuk Kurangi Sampah Makanan

    Mengubah volume data metana yang berkembang pesat menjadi tindakan yang ditargetkan untuk memberikan manfaat, hingga kini tetap menjadi tantangan utama.

    MARS mengatasi tantangan ini dengan mengintegrasikan data dari lebih dari 30 instrumen satelit dan menggunakan model AI untuk membedakan emisi metana, seperti kebocoran dari fasilitas minyak dan gas, dari kebisingan lingkungan.

    Sistem ini saat ini sedang diperluas ke sektor tambahan di luar minyak dan gas, termasuk batubara dan limbah.

    Sejak tahun 2023, sistem ini telah menganalisis lebih dari 1,3 juta pengamatan satelit. Hasilnya adalah pendekatan yang terukur untuk pemantauan metana pada saat volume data lingkungan meningkat pesat.

    Keahlian manusia tetap menjadi pusat proses. Setiap deteksi yang ditandai AI ditinjau dan diverifikasi secara independen oleh analis IMEO sebelum pemberitahuan dikeluarkan, memastikan bahwa keputusan tetap didasarkan pada penilaian ilmiah.

    UNEP juga menyediakan dataset dan kode utama secara terbuka, membantu para peneliti, pemerintah, dan organisasi lain untuk membangun pengalamannya dan memperluas akses ke alat pemantauan metana.

    “Seiring dengan meningkatnya volume data metana yang tersedia di seluruh dunia berkat misi satelit baru, tantangannya bukan lagi menemukan emisi tetapi menindaklanjutinya,” kata Krause.

    “Pengalaman UNEP menunjukkan bagaimana AI dapat membantu menjembatani kesenjangan tersebut, memungkinkan identifikasi pelepasan metana besar dengan lebih cepat dan membantu mengubah data menjadi pengurangan emisi yang terukur.”

  • Sekolah Dasar Negeri Sepi Peminat, Regrouping Dinilai Bukan Solusi Tepat

    Sekolah Dasar Negeri Sepi Peminat, Regrouping Dinilai Bukan Solusi Tepat

    7cloud.asia – Fenomena Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang kian sepi peminat dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Di mana jumlah calon murid yang mendaftar di SD Negeri menyusut hingga hingga di bawah 60 siswa,

    Menyusutnya jumlah siswa SDN saat ini diduga berakar dari transisi demografi, di mana tingkat kelahiran (Total Fertility Rate/TFR) turun ke angka 2,1 persen.

    Selain itu, terjadi eksodus besar-besaran masyarakat kelas menengah yang memindahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta, salah satunya sekolah berbasis agama demi pendidikan karakter dan agama.

    Menyikapi situasi ini, Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah agar mengecualikan kebijakan penggabungan sekolah (regrouping) di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada Kamis (22/7/2026), sebagai peringatan bahwa langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak boleh murni berlandaskan efisiensi anggaran matematis semata.

    “Jadi ini bukan fenomena tidak sekolah, tapi fenomena migrasi dari sekolah negeri tadinya ke sekolah swasta,” tegas politisi PKS ini seperti dikutip Parlementaria, Rabu (22/7/2026).

    Baca: Kenaikan Biaya Pendidikan Swasta Dinilai Sudah di Luar Kewajaran

    Berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2023/2024 misalnya, terjadi pergeseran tren pendidikan yang sangat signifikan antara sekolah negeri dan swasta dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

    Jumlah siswa di Sekolah Dasar Negeri tercatat stagnan bahkan terus menurun, berbanding terbalik dengan sekolah swasta yang jumlah siswanya melonjak tajam dari 2,9 juta menjadi 3,86 juta anak.

    Kondisi ini berimbas pada fasilitas pendidikan, di mana sebanyak 1.340 unit Sekolah Dasar Negeri terpaksa ditutup, sementara sekolah swasta justru terus berkembang dengan membangun 1.511 unit baru.

    Daya tarik sekolah swasta juga didukung oleh rasio guru dan murid yang lebih ideal, yakni 1:15 hingga 1:20, jauh lebih longgar dibandingkan SDN yang masih berjejal di angka 1:28 hingga 1:40.

    Kebijakan regrouping yang dipukul rata dikhawatirkan memicu risiko putus sekolah di daerah 3T karena jarak tempuh yang semakin menjauh tanpa adanya subsidi transportasi dari pemerintah daerah.

    Di sisi lain, pemangkasan rombongan belajar juga mengancam nasib tenaga pendidik, yakni gugurnya tunjangan sertifikasi karena guru berpotensi kehilangan syarat wajib mengajar 24 jam per minggu.

    Baca: Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Jadi Tonggak Penting Pemajuan HAM

    Sebagai solusi yang berkeadilan, Fikri menilai langkah Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sudah tepat karena kewenangan SD berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

    Dia juga mendorong pemerintah untuk berhenti memaksakan kompetisi dan mulai mengedepankan kolaborasi dengan pihak swasta.

    Fasilitas sarana daerah yang memadai dapat dikerjasamakan dengan sekolah swasta yang padat peminat, dan program perbantuan guru ASN ke sekolah swasta perlu dihidupkan kembali demi pemerataan mutu pendidikan.

    Khusus untuk daerah 3T, Komisi X memberikan syarat mutlak agar regrouping hanya dilakukan jika sekolah baru dapat ditempuh dengan berjalan kaki atau tersedianya angkutan gratis.

    Demi menjaga agar Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tetap naik, kelangsungan sekolah di wilayah terpencil harus dipertahankan secara afirmatif.

    “Boleh secara umum 60 ke bawah bisa kemudian di-regrouping umpamanya. Tetapi di daerah-daerah tertentu yang sangat terpencil dan aksesnya susah, tidak bisa tidak, kecuali meskipun kecil, meskipun sedikit, tetap harus didirikan di situ, dipertahankan di situ,” imbuhnya.

    Ia menegaskan prinsip utama dari perbaikan sistem ini. Regrouping, ujarnya,”tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara.

    ”Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satupun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satupun guru yang kehilangan haknya,”pungkas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX ini.

  • Greenpeace Menangkan Sengketa Informasi Terkait Pencabutan IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat: Sebuah Kemenangan Bagi Pelestarian Lingkungan

    Greenpeace Menangkan Sengketa Informasi Terkait Pencabutan IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat: Sebuah Kemenangan Bagi Pelestarian Lingkungan

    7cloud.asia – Greenpeace Indonesia memenangkan gugatan sengketa informasi publik atas Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM terkait dokumen pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat.

    Permohonan informasi yang diajukan Greenpeace Indonesia meliputi status terkini perizinan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut pemerintah, keberadaan surat keputusan (SK) pencabutan terhadap keempat IUP tersebut.

    Terakhir, informasi detail mengenai tahapan pencabutan IUP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

    Keputusan ini diambil pada 10 Juni 2026, di mana majelis komisioner memutuskan bahwa dokumen pencabutan izin beserta detail tahapannya adalah informasi yang terbuka untuk publik.

    Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

    Majelis menyatakan informasi yang dimohonkan terkait pencabutan IUP empat perusahaan tersebut, termasuk status perizinan, surat pencabutan resmi, dan informasi detail tahapan pencabutan IUP, merupakan informasi terbuka sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan.

    Baca: PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Raja Ampat Belum Sepenuhnya Aman dari Ancaman Tambang Nikel

    Majelis juga memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan kepada Pemohon dengan terlebih dahulu menghitamkan atau mengaburkan bagian yang termasuk informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi dan informasi perusahaan yang bersifat rahasia.

    Ketua Majelis Komisioner Syawaludin menegaskan bahwa para pihak masih memiliki hak hukum setelah putusan dibacakan.

    “Demikian putusan sudah dibacakan, dan kembali kami sampaikan bahwa para pihak pemohon dan termohon masih memiliki hak untuk melakukan upaya keberatan dalam 14 hari kerja sejak putusan ini diterima,” jelas Syawaludin dikutip dari laman resmi KIP.

    Dilansir dari laman resmi Greenpeace Indonesia, Putusan Komisi Informasi Pusat ini menjadi titik balik bagi perlindungan kawasan konservasi Raja Ampat.

    Dengan terbukanya dokumen pencabutan IUP tersebut, publik kini memiliki dasar hukum untuk memverifikasi keabsahan penutupan tambang.

    Hal ini mencegah celah hukum izin diterbitkan kembali secara diam-diam sekaligus membuka jalan bagi pemulihan ekosistem.

    Baca: Enam Poin Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    Transparansi ini secara spesifik memberikan tiga dampak besar bagi masa depan Raja Ampat:

    Jaminan Perlindungan Permanen:
    Membuka detail tahapan pencabutan izin membuktikan keseriusan pemerintah dalam menghentikan ancaman kerusakan lingkungan dan penambangan nikel ilegal.

    Ruang Pengawasan Publik:
    Salinan Surat Keputusan (SK) resmi memungkinkan masyarakat adat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses pemulihan (reklamasi) wilayah pesisir dari dampak destruktif.

    Preseden Keterbukaan Data Lingkungan:
    Menutup celah perusahaan atau pemerintah menyembunyikan dokumen investasi yang berpotensi merusak wilayah ekologis sensitif.

    Dokumen resmi tersebut juga menjadi instrumen penting bagi masyarakat untuk memantau apakah wilayah bekas konsesi benar-benar telah dikembalikan fungsinya atau masih berpotensi disalahgunakan oleh industri ekstraktif.

  • Air Sungai Cisadane Berubah Jadi Hitam: 3 Perusahaan Disegel, 2 di Antaranya Terbukti Mencemari

    Air Sungai Cisadane Berubah Jadi Hitam: 3 Perusahaan Disegel, 2 di Antaranya Terbukti Mencemari

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten (DLHK) menyegel tiga perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cisadane.

    Seperti diberitakan sebelumnya, air Sungai Cisadane di bagian hilir tepatnya di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berubah warna menjadi hitam.

    Berdasarkan penelusuran petugas DLHK di lapangan, air hitam berasal dari saluran muara Kali Sabi di Kampung Bayur Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

    Dilansir Kompas.com, lokasi penyegelan juga berada di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan indikasi perubahan kualitas air sungai yang mencolok.

    Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan tindakan tegas ini diambil karena ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional yang sesuai ketentuan.

    Baca: Tercemar Pestisida, Warga Diimbau Tidak Konsumsi Ikan Hasil Tangkapan dari Sungai Cisadane

    Wawan menjelaskan, langkah penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi terkait perubahan warna air Sungai Cisadane.

    Perubahan tersebut memicu dugaan adanya pencemaran yang bersumber dari aktivitas industri di sekitar aliran sungai.

    Menurut dia, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pencemaran kemungkinan besar disebabkan oleh limbah industri yang dibuang tanpa pengolahan yang memadai.

    “Selanjutnya, ke depannya, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin, kami akan tindak lanjuti, langsung tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” katanya.

    Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengungkapkan, tiga perusahaan yang disegel berasal dari sektor industri berbeda, yakni daur ulang plastik, peleburan ingot atau aluminium, dan pencucian (laundry) celana jeans

    Baca: Mayoritas Sungai di Indonesia dalam Kondisi Tercemar

    Sandy mengatakan, tiga perusahaan yang disegel karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga.

    Wawan menyebutkan, dari tiga perusahaan yang disegel, dua di antaranya telah terbukti mencemari Sungai Cisadane. Kedua perusahaan tersebut adalah industri daur ulang plastik dan usaha laundry celana jeans.

    Pencemaran terjadi karena kedua perusahaan tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, sehingga limbah langsung dibuang ke lingkungan.

    “Maka dari itu langsung kita segel, untuk kepastian pencemaran dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam,” kata Wawan.

    Sementara itu, satu perusahaan lainnya yang bergerak di bidang peleburan ingot masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan keterlibatannya dalam pencemaran.

    DLHK Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawasi dan menindak perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

  • Soroti Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Dorong Transparan dan Kesetaraan di Muka Hukum

    Soroti Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Dorong Transparan dan Kesetaraan di Muka Hukum

    7cloud.asia – Pimpinan DPR meminta proses kasus hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dijalankan secara transparan dan menjunjung asas kesetaraan.

    Pimpinan DPR juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian.

    Dalam konferensi pers bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik.

    Puan mengakui, proses penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan bukti serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekarang ini tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik. Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan

    Baca: Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Publik Berharap Penanganan Dugaan Korupsi Program MBG Tetap Berjalan

    Meski demikian, Puan yang didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut.

    Ia juga mengingatkan agar penanganan satu perkara tidak mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum.

    “Namun, yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang,” ujarnya.

    “Karena satu kasus kemudian jangan membuat sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak terjalin sinerginya,” pungkas Puan.

    Pendapat senada disampaikan Saan Mustopa yang menekankan pentingnya asas kesetaraan dalam penanganan kasus hukum.

    Saan mengatakan, DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang masih berlangsung. Meski demikian, Ia meminta proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pihak yang ditangani.

    Baca: Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

    “Ya, yang pertama yang terkait dengan soal kasus hukum, ya, kita tentu proses penyidikan, pemeriksaan masih terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu, menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” kata Saan.

    Namun, Saan menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas kesetaraan. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh membedakan satu pihak dengan pihak lainnya.

    “Tapi kita berharap bahwa ada ekualitas, ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak membedakan satu sama lain,” ujarnya.

    Penangangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah menuai sorotan dari kalangan kampus karena ditemukan sederet kejanggalan.

    Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah status Febrie yang berubah-ubah dari tersangka menjadi saksi lalu berubah lagi menjadi tersangka.

    Sejumlah kalangan menilai hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kasus tersebut.

     

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!