Tag: pendidikan

  • Paradoks Pendidikan Guru: Ada Kecemasan Soal Kesejahteraan dan Jenjang Karir

    Paradoks Pendidikan Guru: Ada Kecemasan Soal Kesejahteraan dan Jenjang Karir

    7cloud.asia – Sebagai dosen sekaligus alumni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Universitas Negeri Makassar, penulis meyakini bahwa menjadi guru adalah jalan pengabdian.

    Namun hari ini, di ruang-ruang kuliah, penulis sering mendengar dari mahasiswa: “Pak, kalau ada pilihan lain, saya tidak ingin jadi guru.”

    Ini bukan sekadar ekspresi personal, tapi cermin kecemasan rasional terhadap masa depan profesi guru, khususnya guru sekolah dasar yang dipengaruhi oleh status sosial di masyarakat.

    Gaji relatif rendah dan proyeksi karier yang kurang pasti membuat banyak lulusan fakultas pendidikan beralih ke pekerjaan lain setelah lulus.

    Selain itu, hanya sebagian kecil tenaga pengajar yang masih muda (berusia kurang dari 30 tahun), sehingga regenerasi guru menghadapi tantangan besar.

    Di Indonesia, studi menemukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi perlu disesuaikan dengan tuntutan kompetensi di dunia industri guna meningkatkan keterserapan tenaga kerja lulusan.

    Studi tahun 2024 ini mengungkap bahwa banyak lulusan pendidikan beralih menjadi pegawai swasta, tutor, bahkan profesi lain yang bukan sebagai guru misalnya pegawai bank. Sebab, mereka mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan peluang kerja yang lebih menjanjikan.

    Jika persoalan ini terus dibiarkan, sekolah khususnya di tingkat SD di Indonesia akan kekurangan guru yang benar-benar fokus dan gembira mengajar di depan kelas.

    Baca: Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000 per bulan

    Hilangnya motivasi
    Persoalan terkait guru ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurut laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terbaru, kesejahteraan kerja dan niat guru untuk bertahan menjadi isu utama dalam kebijakan pendidikan global.

    Motivasi memilih profesi mengajar dipengaruhi oleh kombinasi faktor intrinsik dan ekstrinsik. Secara intrinsik, motivasi menjadi guru bersumber dari dorongan internal yang tidak bergantung pada imbalan materi.

    Banyak calon guru merasakan kepuasan batin ketika melihat siswa mengalami perkembangan akademis maupun karakter, sehingga aktivitas mengajar dianggap sebagai pekerjaan yang bermakna.

    Namun, apabila dorongan intrinsik tersebut tidak diimbangi dengan sistem kesejahteraan dan kondisi kerja yang memadai, motivasi perlahan melemah. Inilah mengapa sebagian mahasiswa pendidikan mulai kehilangan minat untuk benar-benar berkarier sebagai guru.

    Sementara secara eksternal, turunnya motivasi menjadi guru diperburuk oleh dinamika sistem rekrutmen dan kesejahteraan profesi guru.

    Data OECD Education at a Glance 2019 menunjukkan bahwa gaji guru, khususnya di jenjang sekolah dasar, cenderung berada di bawah rata-rata pendapatan lulusan perguruan tinggi lain.

    Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa kondisi kerja guru semakin kompleks. Banyak guru mengalami tekanan tugas administratif yang tinggi karena tuntutan digitalisasi dan kurikulum yang hampir setiap tahun berubah, jam kerja yang panjang, serta tantangan dalam mengelola kelas yang beragam.

    Tak heran, banyak calon guru yang mengalami penurunan motivasi setelah beberapa semester/periode melakukan praktikum di lapangan.

    Baca: Kesejahteraan guru di Indonesia masih memprihatinkan

    Apa yang harus dilakukan
    Ini adalah paradoks besar bagi dunia pendidikan guru: kami mencetak lulusan PGSD, tetapi semakin sedikit yang benar-benar ingin mengajar.

    Untuk mengatasinya, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan beberapa kebijakan:

    1. Perketat seleksi masuk pendidikan guru
    Menjadikan proses masuk program studi PGSD dan program profesi guru lebih kompetitif bisa meningkatkan kualitas awal calon guru.

    Pendekatan berbasis kompetensi dan motivasi karier yang jelas harus diprioritaskan agar profesi guru menjadi pilihan yang terhormat dan diinginkan, bukan sekadar jalur pilihan pragmatis semata.

    2. Reformasi kesejahteraan guru
    Kesejahteraan guru, terutama pada tahap awal karier, perlu ditingkatkan untuk mengurangi anggapan bahwa profesi ini kurang menjanjikan dibandingkan profesi lain. Ini akan membantu meningkatkan retensi dan motivasi bertahan dalam profesi.

    3. Kembangkan jalur karier guru yang jelas
    Menyediakan jalur karier yang transparan, termasuk promosi, pengembangan profesional, dan pengakuan sosial yang lebih kuat, dapat meningkatkan daya tarik profesi guru dan mendorong lulusan untuk tetap berada di sektor pendidikan.

    Meskipun ini sudah diterapkan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), tapi output-nya masih belum sesuai harapan. Evaluasi pelaksanaan PPG menunjukkan adanya kesenjangan antara penguasaan teori dan keterampilan praktis lulusan.

    Banyak peserta masih merasa kurang siap dalam manajemen kelas dan pemanfaatan teknologi pembelajaran karena pengalaman praktik lapangan yang terbatas. Alhasil, PPG belum sepenuhnya efektif mempersiapkan guru menghadapi realitas kelas.

    Kampus PGSD bukan pabrik ijazah. Negara harus melakukan tindakan nyata agar generasi muda kembali mau dan serius berkomitmen menjadi guru.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: A. Muh. Ali (Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Negeri Makassar)

  • Komisi X Desak Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pendidikan yang Terdampak Banjir Sumatera

    7cloud.asia – Penanganan pasca bencana banjir Sumatera yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 25 November 2025 lalu masih menyisakan pekerjaan besar, terutama di sektor pendidikan.

    Berdasarkan data sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), per 14 Januari 2026 tercatat 4.639 satuan pendidikan terdampak di tiga provinsi.

    Sebanyak 4.440 sekolah (96 persen) sudah dapat digunakan kembali, dengan rincian 122 sekolah melaksanakan pembelajaran di tenda dan 31 sekolah menumpang di fasilitas lain.

    Sementara itu, 199 sekolah masih dalam proses pembersihan. Banjir Sumatera juga berdampak pada 59.397 guru serta 683.259 siswa yang proses pembelajarannya terganggu.

    Adapun tingkat kerusakan sekolah meliputi 1.529 sekolah rusak sedang, 1.225 rusak berat, 1.642 rusak ringan, dan 180 sekolah mengalami rusak total.

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi mencatat masih banyak wilayah yang membutuhkan penanganan lanjutan. Timbunan lumpur, kerusakan infrastruktur pendukung, serta fasilitas pendidikan yang hancur masih menjadi kendala utama.

    Baca: Bencana alam membuat anak rentan putus sekolah

    Oleh karena itu, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendesak Kemendikdasmen untuk segera menindaklanjuti data kebutuhan yang ada dan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

    ”Pembangunan kembali gedung sekolah serta sarana dan prasarana pendidikan di tiga provinsi terdampak harus menjadi prioritas,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Senin (19 /1/2026).

    Politisi partai Golkar ini mendorong percepatan pemulihan infrastruktur pendidikan agar hak belajar anak-anak di wilayah terdampak tetap terpenuhi.

    Dia menekankan pentingnya perbaikan sekolah yang rusak, penyediaan ruang kelas darurat, serta fasilitas belajar dan bermain anak di kawasan hunian sementara (huntara).

    Menurutnya, akses pendidikan tidak boleh terputus hanya karena sekolah berada jauh dari lokasi pengungsian.

    “Dalam situasi darurat, keselamatan tentu menjadi prioritas utama. Namun, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terabaikan. Banyak anak terpaksa berhenti sekolah atau kesulitan belajar karena jarak sekolah yang jauh dari hunian sementara, atau karena sekolahnya rusak,” tegasnya.

    Baca: Ribuan sekolah terdampak banjir Sumatera

    Hetifah mengapresiasi langkah cepat dan terkoordinasi pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatra, termasuk di bidang pendidikan.

    Sejumlah upaya yang telah dilakukan antara lain pembersihan 4.182 satuan pendidikan, pendirian 153 tenda, penyediaan 160 ruang kelas darurat, serta distribusi 27.000 paket perlengkapan belajar bagi siswa.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus sebesar Rp2 juta kepada 16.467 guru dan tenaga kependidikan di wilayah terdampak, dengan total anggaran mencapai Rp32,9 miliar.

    Hatifah juga menegaskan bahwa setiap huntara perlu dilengkapi fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk ruang kelas darurat dan area bermain anak.

    “Pemulihan pendidikan bukan sekadar membangun ulang gedung sekolah, tetapi memastikan lingkungan belajar yang aman, tangguh, dan mendukung pemulihan psikososial seluruh warga sekolah. Di situlah harapan dan masa depan anak-anak kita dipulihkan,” pungkas Hetifah.

    Baca: Waspadai potensi korupsi pengelolaan dana pemulihan banjir Sumatera

  • Hari Pendidikan Internasional: Menggerakkan Siswa Jadi Agen Perubahan Lingkungan Lewat Edukasi

    Hari Pendidikan Internasional: Menggerakkan Siswa Jadi Agen Perubahan Lingkungan Lewat Edukasi

    7cloud.asia – Tantangan lingkungan telah mengancam kesehatan ekosistem, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan manusia di seluruh dunia.

    Sekitar 40 persen dari populasi global atau sekitar 3,2 miliar orang secara langsung terdampak oleh degradasi lahan, sementara hingga 577 miliar dolar AS produksi tanaman tahunan global berisiko akibat hilangnya penyerbuk.

    Para ahli sepakat bahwa mengatasi tantangan lingkungan ini tidak hanya membutuhkan solusi atau kebijakan teknologi, tetapi juga masyarakat yang terinformasi, terlibat, dan mampu dan mau bergerak.

    Dalam kondisi inilah pendidikan berperan besar menjawab tantangan lingkungan ini. Di Hari Pendidikan Internasional yang diperingati setiap tanggal 24 Januari, UNESCO menyerukan perhatian global pada peran pendidikan dalam membentuk masa depan yang lebih baik.

    Dilansir di laman resmi UNEP, UNESCO menekankan pentingnya pendidikan lingkungan dalam mencapai Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.

    Dari ruang kelas hingga komunitas, dan dari inisiatif lokal hingga gerakan global, berikut sejumlah cara pendidikan mendorong aksi lingkungan.

    UNESCO menekankan, berinvestasi pada siswa/anak berarti berinvestasi pada masa depan. Pendidikan sejak usia dini penting untuk memahami dunia alam dan hubungan manusia dengannya.

    Dengan membangun literasi lingkungan, pemikiran kritis, dan keterampilan pemecahan masalah, sekolah membentuk warga negara yang berpengetahuan luas yang dapat membuat keputusan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan sepanjang hidup mereka.

    Baca: Agar pendidikan turut memberi solusi bagi perubahan iklim

     

    Inisiatif seperti #GenerationRestoration Schools, yang dipimpin oleh Dekade Restorasi Ekosistem PBB dalam kemitraan dengan Foundation for Environmental Education (FEE), mendukung sekolah-sekolah di seluruh dunia untuk mengajar dan mengambil tindakan untuk alam.

    Proyek ini mendorong dan memungkinkan siswa untuk belajar tentang lingkungan dengan mengambil bagian dalam proyek restorasi ekosistem langsung.

    Di luar kelas, pembelajaran lingkungan mengajarkan keterampilan hidup. sarana pendidikan non-formal juga memainkan peran penting dalam membangun kesadaran lingkungan.

    Sejumlah langkah seperti lokakarya, kelompok pelatihan, dan program memberdayakan kaum muda untuk berkolaborasi, memobilisasi, dan mengatasi tantangan di dalam komunitas mereka.

    Contoh mengenai hal ini sudah ada. Sebut saja, Tide Turners Plastic Challenge, bagian dari kampanye Beat Plastic Pollution UNEP, melibatkan kaum muda di seluruh dunia melalui jaringan yang ada.

    Dalam kemitraan dengan World Scouting dan Girl Guides, program ini telah menjangkau lebih dari 800.000 kaum muda, menunjukkan kekuatan aksi akar rumput.

    Kesempatan seperti ini membangun kepemimpinan dan keterampilan hidup sekaligus mendorong solusi lingkungan yang dipimpin oleh kaum muda.

    Pendidikan lingkungan dapat menjadikan siswa sebagai agen perubahan. Saat ini, jutaan siswa di seluruh dunia sedang mengeksplorasi, mendokumentasikan, dan mengkomunikasikan tantangan lingkungan.

    Baca: Pendidikan lingkungan untuk berikan pemahaman soal perubahan iklim

    Melalui jurnalisme, bercerita, dan platform digital, kaum muda berbagi solusi dan menginspirasi orang lain untuk bertindak.

    Program seperti Young Reporters for the Environment (YRE), yang bermitra erat dengan Dekade Restorasi Ekosistem PBB, telah melatih dan membimbing ribuan pemimpin lingkungan masa depan selama lebih dari 30 tahun.

    Banyak reporter dan pendukung lingkungan saat ini memulai perjalanan mereka melalui YRE, di mana mereka mengembangkan keterampilan untuk menyelidiki masalah, melaporkan tantangan lokal, dan mendukung inisiatif yang berfokus pada solusi.

    Menurut analisis terbaru oleh Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), setidaknya 242 juta siswa di 85 negara mengalami gangguan pendidikan akibat krisis iklim pada tahun 2024.

    Dalam beberapa konteks, gangguan berulang –termasuk gelombang panas, badai, banjir, dan kekeringan– telah mengancam hak anak atas pendidikan.

    Sekolah yang tahan terhadap perubahan iklim membantu melindungi anak-anak dari cuaca ekstrem dan menjaga proses pembelajaran tetap berjalan.

    Contohnya ada di salah satu wilayah India yang paling rentan terhadap panas, Supriya Sahu. Sekolah ini menerima penghargaan UNEP Champions of the Earth Award karena telah memperkenalkan langkah-langkah pendinginan dan solusi berbasis alam untuk melindungi keluarga dan sekolah.

    Proyek-proyek seperti Cool Roof Project di “sekolah hijau” negeri menurunkan suhu dalam ruangan dan meningkatkan kondisi pembelajaran, memastikan bahwa pembelajaran dapat terus berlanjut.

  • Anak Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku: Potret Kemiskinan Struktural yang Luput dari Perhatian Pengurus Negara

    Anak Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku: Potret Kemiskinan Struktural yang Luput dari Perhatian Pengurus Negara

    7cloud.asia – Kejadian memilukan terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada pekan lalu itu mengundang perhatian publik.

    Seorang anak lelaki kelas IV SD umur 10 tahun berinisial YBS meninggal dunia dengan cara menggantung diri di pohon cengkeh tak jauh dari pondok tempat dia tinggal.

    Kepastian YBS bunuh diri, didasarkan tulisan tangannya di selembar kertas yang ditemukan di dekat lokasi kejadian, yang isinya pesan kepada ibunya bahwa ia akan pergi selamanya.

    Alasan kejadian sangat memilukan ini, yaitu karena sang ibu tak punya uang sejumlah Rp10.000 untuk membeli pensil dan buku yang ia butuhkan untuk belajar di sekolah.

    YBS sempat menulis sepucuk surat perpisahan berbahasa Ngada kepada ibunya, berinisial MGT. Isinya, meminta sang ibu merelakan dia pergi, jangan menangis, mencari, atau merindukannya.

    Kepala Desa Naruwolo, seperti dikutip media, mengungkapkan, malam sebelum kejadian, almarhum meminta uang kepada ibunya untuk membeli buku tulis dan pena. Namun ibunya tidak bisa memenuhi permintaan itu karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit.

    Almarhum dan ibunya tergolong masyarakat miskin. MGT seorang janda dengan lima anak yang bekerja sebagai petani dan buruh serabutan. YBS pun terpaksa tinggal bersama neneknya di sebuah pondok demi membantu mengurangi beban keluarga.

    Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan bukti kebijakan pendidikan belum sepenuhnya berpihak kepada kelompok paling rentan.

    Baca: Ekonomi ekstraktif melanggengkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan

    Selly menilai meninggalnya YBS merupakan potret nyata kemiskinan struktural. Hal itu karena kegagapan negara dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan dan kehidupan yang layak.

    Ketika buku pelajaran kebutuhan paling elementer dalam pendidikan menjadi penghalang hidup, maka persoalan yang dihadapi bangsa ini adalah kemiskinan struktural yang belum terselesaikan.

    “Saya menegaskan bahwa kemiskinan tidak hanya soal keterbatasan ekonomi, tetapi juga soal runtuhnya martabat, kesehatan mental, dan perlindungan sosial, terutama bagi perempuan dan anak,” ujar Selly, Rabu (4/2/2026).

    Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan apa yang terjadi di NTT adalah produk kemiskinan struktural.

    “Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menyayat hati. Tamparan keras bagi negara yang gagal dalam melindungi hak asasi manusia,“ ujar Usman, dalam keterangan tertulisnya kepada media.

    Tragedi ini juga menjadi cermin ironi kebijakan anggaran negara. Saat seorang anak mengakhiri hidupnya akibat kemiskinan keluarganya, negara malah akan menghamburkan anggaran ratusan triliun untuk hal-hal yang tak konkret manfaatnya.

    Seperti diketahui, negara menggelontorkan Rp17 triliun untuk biaya keanggotaan Board of Peace, Rp350 triliun untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Rp400 triliun untuk Koperasi Merah Putih.

    Usman meminta pengurus Negara mengevaluasi program kebijakannya dan memastikan adanya program yang memadai untuk menanggulangi kemiskinan secara nyata. Kemiskinan membuat anak rentan pelanggaran hak asasi manusia.

    Baca: Bansos gagal mengentaskan kemiskinan

    “Kematian YBS menunjukkan negara gagal dalam memastikan akses pendidikan bagi anak-anak miskin. Hak pendidikan itu tak hanya biaya sekolah namun peralatan belajar mengajar. Kegagalannya berpengaruh pada psikologis anak terlebih ketika berada dalam kemiskinan ekstrem,“ tandas Usman

    Kemiskinan struktural membuat orang merasa tersisih, direndahkan martabatnya dan tidak berdaya.

    Itu dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk mengambil bagian dalam kehidupan sipil, sosial, politik dan budaya di tengah masyarakat, termasuk menikmati hak atas pendidikan.

    Kemiskinan struktural membuat orang merasa suara mereka tidak didengar. Berkaca dari kejadian memilukan ini kami mendesak evaluasi total program pemberantasan kemiskinan serta pendidikan gratis agar kasus YBS tidak terulang lagi.

    Usman menegaskan, pendidikan layak adalah hak yang dijamin Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

    Negara wajib memenuhi hak itu, bukan hanya dengan menyediakan gedung sekolah, tapi memastikan setiap anak memiliki akses atas sarana pendukung pendidikan tanpa hambatan biaya.

    Negara tidak boleh hanya hadir dalam narasi besar anggaran triliunan untuk program-program lain, namun absen ketika seorang anak diduga sampai mengakhiri nyawa karena tidak memiliki buku dan pena.

    Keadilan sosial di negeri ini tidak akan pernah tegak selama akses pendidikan masih menjadi barang mewah bagi kaum miskin dan masih disepelekan oleh negara.”

  • Lebih 100 Sekolah Terdampak Banjir Sumatera Masih Belum Pulih Kegiatan Pembelajarannya

    Lebih 100 Sekolah Terdampak Banjir Sumatera Masih Belum Pulih Kegiatan Pembelajarannya

    7cloud.asia – Proses pembelajaran pascabencana banjir Sumatera di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat masih belum sepenuhnya pulih.

    Berdasarkan paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Kompleks DPR masih ada 99 sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tenda/kelas darurat.

    Pembelajaran di tenda darurat ini karena proses pembersihan belum selesai dan sisanya merupakan sekolah yang ruang kelasnya sudah tidak bisa digunakan.

    Sedangkan 22 sekolah lainnya masih menumpang karena sekolah tersebut hanyut dan perlu direlokasi. Adapun total sekolah yang terdampak banjir Sumatera tercatat ada 4.852 sekolah yang tersebar di tiga provinsi.

    Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mendorong agar penanganan bencana ini dapat dilakukan percepatan, karena saat ini baru sekitar 30 persen sekolah terdampak yang telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan Kemendikdasmen.

    “Anggaran revitalisasi jangan hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur tetapi juga termasuk penggantian perangkat sekolah, meubeler, alat praktik dan laboratorium, serta sumber daya guru dan tenaga kependidikan yang terdampak,” ujarnya dikutip Parlementaria, Kamis (19/2/2026).

    Dijelaskan Hetifah, berdasarkan informasi Kemendikdasmen kebutuhan anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pendidikan Pasca Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp5,5 triliun dan telah disalurkan sebesar 1 triliun rupiah.

    Selain itu, ia juga menggarisbawahi lokasi hunian sementara (Huntara) yang tidak terkoneksi dengan fasilitas umum dan pendidikan.

    “Ini pasti akan berpengaruh dengan kondisi pembelajaran anak-anak. Untuk itu dalam pembangunan huntap kelak perlu sinergi yang lebih baik terutama untuk sekolah-sekolah yang akan direlokasi,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

  • Pemprov DKI Jakarta Bakal Tambah Sekolah Swasta Gratis, Total Jadi 103 Sekolah

    Pemprov DKI Jakarta Bakal Tambah Sekolah Swasta Gratis, Total Jadi 103 Sekolah

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperluas akses pendidikan berkualitas bagi warganya.

    Hal ini ditunjukkan dengan rencana penambahan jumlah sekolah swasta yang menjalankan program pendidikan gratis di ibu kota.

    Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, akan menambah 63 sekolah swasta untuk program pendidikan gratis. Sebelumnya, program ini telah berjalan di 40 sekolah pada 2025.

    “63 (sekolah) kita akan tambah, sekarang ini kan 2026 jadi 103 jumlahnya. Kan yang 40 yang awal. Kalau yang 40 itu sudah tahun 2025,” ujar Nahdiana, di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

    Baca: DKI Jakarta siapkan payung hukum program sekolah gratis

    Dengan rencana penambahan ini, maka total terdapat 103 sekolah swasta yang akan menjalankan program pendidikan gratis bagi siswa Jakarta pada Juli 2026.

    “Jadi 103 (sekolah swasta yang menjalankan program pendidikan gratis) ini akan mulai di Juli 2026,” katanya.

    Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, peran penting pendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk memprioritaskan sektor pendidikan bagi anak-anak Jakarta melalui berbagai program bantuan yang disiapkan, seperti KJP, KJMU, dan pemutihan ijazah.

    “Bahwa kata kunci dalam keluarga kalau ingin ada perubahan, maka yang paling utama adalah pendidikan. Sekali lagi, pendidikan,” ucap Pramono.

    Baca: Implementasi Keputusan MK soal pendidikan dasar gratis hadapi kendala

  • Banggar DPR Benarkan Anggaran BGN untuk MBG Diambil dari Fungsi Pendidikan

    Banggar DPR Benarkan Anggaran BGN untuk MBG Diambil dari Fungsi Pendidikan

    7cloud.asia – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah membenarkan anggaran Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari fungsi pendidikan.

    Hal itu disampaikannya guna merespons banyak pertanyaan yang disampaikan awak media kepada dirinya terkait polemik pembiayaan program MBG. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan, anggaran untuk program MBG dari hasil efisiensi anggaran.

    Said menegaskan sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.

    Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun.

    Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran BGN di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.

    Pada tahun 2026 ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.

    Baca: PDI Perjuangan sayangkan program MBG sedot anggaran pendidikan

    “Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

    Said menerangkan tiap tahun APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR.

    Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang dibahas hanya mengubah, membesarkan atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama sama disepakati oleh pemerintah.

    “Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” tambah politisi PDI-Perjuangan ini.

    Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, Said menegaskan bahwa hal itu benar adanya. Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG.

    “Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelas laki-laki asal Madura itu.

    Baca: Program MBG jadi isu yang paling banyak disensor jurnalis

     

    Kenaikan anggaran, tambahnya, tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN.

    Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp. 3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun, Kemensos naik Rp4 triliun dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun.

    “Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” tegasnya kembali.

    Sehingga, Pemerintah dan DPR, tambahnya, telah memutuskan secara politik bahwa anggaran MBG menjadi bagian dari undang-undang APBN.

    Meskipun demikian, ia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.

    Terkait sah atau tidaknya gugatan tersebut, Said menegaskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak.

    “Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” pungkasnya.

    Baca: Seratusan yayasan mitra MBG berafiliasi dengan pejabat dan aparat

  • PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan CLS Pendidikan Dasar Gratis, ICW: Bertentangan dengan Keputusan MK

    PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan CLS Pendidikan Dasar Gratis, ICW: Bertentangan dengan Keputusan MK

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan Putusan sela NO yang diputuskan oleh majelis hakim dengan menerima eksepsi tergugat/Pemprov DKI Jakarta dan tergugat lainnya.

    Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (5/3/2026) ICW menyebut keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mencerminkan sempitnya penafsiran hukum.

    Keputusan ini juga dinilai sebagai cermin kegagalan dalam semangat hukum progresif dan langkah mundur dalam upaya menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan bebas biaya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, tiga warga negara mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) melawan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) terkait pemenuhan pendidikan dasar bebas biaya. Gugatan ini diajukan melalui PN Jakarta Pusat.

    Namun, pada 11 Februari 2026 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sebab PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan CLS.

    Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan pendidikan dasar bebas biaya bagi warga.

    Baca: MK putuskan pendidikan dasar gratis 

    Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh koalisi peduli pendidikan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    Staf Divisi Edukasi ICW, Aulia Novirta mengatakan, pengujian tersebut terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

    Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

    Permasalahannya, dalam analisa penggugat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bersama yang diselenggarakan pemerintah DKI Jakarta, seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri, yang selanjutnya akan disalurkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.

    Namun demikian, kebijakan PPDB Bersama diperuntukan hanya kepada peserta didik pemegang/pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP). Sedangkan, dalam amatan penggugat lebih dari 75.000 penerima KJP dan PIP bermasalah atau tidak tepat sasaran.

    Sehingga, menurut analisa penggugat terdapat 76.757 anak yang akan bersekolah di swasta dan terpaksa harus membayar sebab adanya dugaan tidak semuanya sebagia penerima PIP maupun KJP.

    Baca: DKI Jakarta siap jalankan Putusan MK soal pendidikan gratis

    Keputusan MK ini juga sejalan dengan mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

    Juga Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

    Ketentuan ini menempatkan pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar kebijakan administratif.

    Maka, putusan MK tersebut tidak hanya menafsirkan norma undang-undang secara gramatikal, tetapi juga meneguhkan kembali prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak konstitusional yang pembiayaannya menjadi kewajiban negara dan melekat pada tiap warga negara.

    “Kondisi di atas jelas bertentangan dengan putusan MK dan praktik pemungutan biaya dapat menghambat akses terhadap pendidikan dasar, serta bertentangan dengan semangat konstitusi dan kerangka hukum pendidikan nasional,” ujar Aulia.

    Ketika jaminan pendidikan bebas biaya tidak terpenuhi dan hal tersebut dapat dibuktikan, masyarakat berhak menggugat penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak konstitusional warga negara.

    Baca: MBG digugat ke MK karena gunakan hampir sepertiga anggaran pendidikan

    Namun, pandangan majelis hakim terkait tidak berhak mengadili CLS, telah menghentikan pemeriksaan sebelum memasuki dan menguji substansi pokok perkara.

    Aulia menegaskan, pendidikan dasar bebas biaya bukanlah kebijakan opsional, melainkan hak konstitusional yang dijamin negara. Setiap warga negara berhak atas akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung oleh putusan MK.

    Penolakan gugatan tersebut melalui putusan sela justru memperlihatkan bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan ketika warga berupaya menagih hak konstitusionalnya.

    Ketika substansi perkara tidak diperiksa, ujarnya, ruang untuk menguji apakah negara telah lalai dalam memenuhi kewajibannya menjadi tertutup.

    Padahal, persoalan ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terhambat akses pendidikan bebas biaya bukanlah isu administratif, melainkan cerminan kegagalan tata kelola dan prioritas kebijakan.

    ICW dan penggugat memandang bahwa, pendidikan tidak boleh tunduk pada logika pembatasan administratif atau dalih prosedural. Negara wajib memastikan sistem penerimaan peserta didik transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik yang berpotensi diskriminatif maupun koruptif.

    Penolakan gugatan ini tidak menjadi akhir, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan dan memastikan bahwa hak atas pendidikan dasar bebas biaya benar-benar dirasakan oleh seluruh anak, tanpa kecuali.

  • Menataulang Ekosistem Pendidikan Tinggi: Tak Boleh Bersaing Secara Kuantitas

    Menataulang Ekosistem Pendidikan Tinggi: Tak Boleh Bersaing Secara Kuantitas

    7cloud.asia – Pemerintah diminta mengkaji ulang wacana pembatasan kuota mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) secara komprehensif. Pembatasan diharapkan jangan sampai menciptakan eksklusivitas baru di PTN.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan, rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN harus tetap mengedepankan daya tampung yang adil.

    Dalam keterangan tertulis Senin, (16/3/2026) Legislator dari Fraksi PKB ini menekankan kebijakan tersebut juga harus tetap berpijak pada prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    “Terutama, bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan daerah tertinggal,” ujarnya dikutip Parlementaria.

    Lalu berharap pembatasan kuota tersebut semata-mata bertujuan ‘mengalihkan’ mahasiswa baru ke perguruan tinggi swasta (PTS). Persaingan PTN dengan PTS harus berjalan dengan profesional.

    Baca: Pembatasan kuota mahasiswa di PTN menjadi harapan bagi PTS

    “Kedua, soal persaingan antara PTS dan PTN, pembatasan kuota PTN tidak boleh diliat semata-mata sebagai cara untuk ‘mengalihkan’ mahasiswa ke PTS,” ucapnya.

    Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memandang meski pembatasan kuota secara tidak langsung bisa mendorong calon mahasiswa untuk mempertimbangkan PTS, tetapi daya saing harus dibangun melalui peningkatan kualitas dan inovasi, bukan hanya karena berkurangnya kuota di PTN.

    “Kami mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, di mana PTS dan PTN saling melengkapi, bukan hanya bersaing secara kuantitas,” ucapnya.

    Lalu menyambut baik usulan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik, agar PTN fokus pada riset dan program pascasarjana. Dia menilai usulan itu cukup visioner dan sejalan dengan upaya peningkatan daya saing bangsa.

    “Saya berpandangan bahwa memfokuskan PTN pada riset dan jenjang pascasarjana akan memperkuat fondasi inovasi nasional, sementara PTS dapat mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan industri,” katanya.

    Baca: Kebijakan PTN-BH membuat PTN jadi industri kursus massal

    Menurut Lalu, fokus PTN pada riset dan jenjang pascasarjana merupakan model pembagian tugas ideal yang bisa menciptakan sinergi dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan.

    Pemerintah Indonesia merencanakan kebijakan pembatasan kuota mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).

    Rencana ini menjadi bagian dari upaya penataan sistem pendidikan tinggi agar lebih berkualitas serta menyesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja di masa depan.

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pakar pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Pemerintah menilai bahwa peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sekadar memperbanyak jumlah mahasiswa.

  • Abaikan Kesejahteraan Guru, Negara Dinilai Tak Serius Laksanakan Amanat Konstitusi

    Abaikan Kesejahteraan Guru, Negara Dinilai Tak Serius Laksanakan Amanat Konstitusi

    7cloud.asia – Kritik tajam terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan dilontarkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo.

    Ia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kewajiban negara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru.

    Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi.

    Ia menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir indikasi lambannya respons negara terhadap mandat dan hak dasar masarakat.

    “Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

    Namun, kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara tajam menyoroti ironi di lapangan: guru—yang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsa—justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru bantu dan honorer.

    Baca: DPR usul dana pensiun pejabat dialihkan untuk nakes dan guru honorer

    Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar.

    Gaji rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.

    “Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

    Firman bahkan mengungkapkan pernah mendesak kepada pemerintah, dalam memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap guru masih belum menjadi prioritas utama.

    Lebih jauh, ia mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan.

    “Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.

    Baca: Status ASN bagi SPPI Pengelola Koperasi Desa Merah Putih lukai perasaan jutaan guru honorer

    Firman mendorong pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional dan sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.

    Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.

    Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law.

    Ia menilai langkah ini penting untuk “membersihkan” berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.

    “Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.

    Jika kondisi ini terus dibiarkan, kritik Firman bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan: pendidikan yang adil dan bermartabat

    Baca: Program MBG korbankan kesejahteraan guru honorer