Tag: pendidikan

  • Revisi UU Sisdiknas: Apa Saja yang Perlu Berubah dalam Sistem Pendidikan di Indonesia?

    Revisi UU Sisdiknas: Apa Saja yang Perlu Berubah dalam Sistem Pendidikan di Indonesia?

     

    7cloud.asia – Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai pedoman pendidikan di Indonesia sudah berlaku lebih dari dua dekade. Sementara, perkembangan di dunia pendidikan sudah sangat banyak, mulai dari teknologi AI, pembelajaran terdiferensiasi, hingga keberagaman jalur dan jenis pendidikan.

    Pada 2022 lalu, revisi UU Sisdiknas sempat menjadi pembahasan di DPR tapi gagal dilanjutkan karena menuai pro-kontra—terutama terkait pengaturan tata kelola guru.

    Pada 2025, RUU Sisdiknas ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini mengatur beberapa hal termasuk wajib belajar 13 tahun dan anggaran pendidikan 20%.

    Meski pengaturan ini penting, hasil analisis kami menunjukkan bahwa program wajib belajar dan alokasi anggaran ini perlu dimodifikasi dalam UU yang baru, terutama soal kapasitas daerah dan prioritas anggaran.

    Selain itu, UU Sisdiknas juga perlu menambahkan pengaturan soal lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan toleran.

    Wajib belajar 13 tahun bagi daerah mampu

    Wajib belajar 13 tahun merupakan kebijakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang direncanakan untuk masuk juga ke dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya untuk meningkatkan dan memperluas akses pendidikan dari PAUD hingga SMA/sederajat.

    Wajib Belajar 9 tahun (setara dengan individu usia 6 – 15 tahun) setelah satu dekade UU Sisdiknas 2003 berlaku cukup berhasil meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) terutama kelompok usia setara jenjang SMP (13-15 tahun) dan SMA (16-18 tahun).

    Namun, setelah 2014, terjadi stagnansi. APS usia 16-18 tahun masih rendah, di bawah 80 persen. (Grafik 1).

    Data tersebut menegaskan pentingnya usaha meningkatkan partisipasi sekolah, salah satunya dengan meningkatkan lama tahun wajib belajar. Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa semakin lama durasi wajib belajar, semakin tinggi pula durasi lama sekolah (lihat Grafik 2).

    Hasil analisis juga menandai bahwa semakin tinggi pengaturan wajib belajar, semakin rendah angka anak tidak sekolah.

    Hal ini menyiratkan bahwa wajib belajar 13 tahun atau menambahkan pendidikan menengah (SMA/sederajat atau 16-18 tahun) serta 1 tahun pra-sekolah (PAUD atau 5-6 tahun) dalam UU Sisdiknas memang semakin membuka akses pendidikan Indonesia.

    Namun, mengingat keterbatasan anggaran di beberapa daerah, wajib belajar 13 tahun ini dapat dimodifikasi menjadi secara nasional. Durasinya selama 10 tahun (9 tahun + 1 tahun pra sekolah) dan 13 tahun bagi daerah yang anggarannya mencukupi. Tujuannya agar tidak memberatkan dan sesuai dengan kebutuhan tiap daerah.

    Prioritas anggaran untuk program “murni” pendidikan

    Besarnya proporsi anggaran pendidikan yang menjadi amanat UUD 1945 dan juga UU Sisdiknas belum tercermin pada kualitas alokasinya. Saat ini, sebagian besar anggaran merupakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Artinya, kontribusi pemerintah daerah untuk pendidikan sebenarnya tidak besar dan cukup bergantung pada TKD.

    Rekomendasi penyesuaiannya adalah, definisi anggaran pendidikan 20 persen dalam UU Sisdiknas perlu diperjelas. Pemerintah pusat tetap 20% dari APBN dan pemerintah daerah menjadi 20% dari pendapatan asli daerah dan semua TKD dialokasikan untuk pendidikan.

    Analisis pada Grafik 3 menunjukkan bahwa alokasi anggaran pendidikan di sejumlah kabupaten kota lebih tinggi jika dananya ditarik 20 persen dari PAD ditambah TKD.

     Masalah lainnya adalah anggaran pendidikan mencakup seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki unsur pendidikan di dalamnya, mulai dari Kementerian Agama hingga Kementerian Keuangan. Pendidikan kedinasan dan pelatihan vokasi lintas sektor yang menjadi program kementerian lain, misalnya, justru masuk ke dalam keranjang yang sama.

    Akibatnya, anggaran yang terlihat besar di permukaan sebenarnya sedikit dari yang kita kira karena menanggung banyak sekali program.

    Kebutuhan paling dasar seperti kesejahteraan dan distribusi guru berkualitas yang belum merata, mencerminkan alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan masih belum optimal.

    Padahal, hasil analisis kami pada Grafik 4 dan 5 menunjukkan penentu paling signifikan untuk akses dan juga kualitas pendidikan adalah operasional pembelajaran, guru (terutama kualitas), dan sarana prasarana (ruang kelas dan perpustakaan).

    Analisis kami juga memasukkan variabel teknologi dan gizi. Keduanya tidak terbukti signifikan terhadap partisipasi maupun hasil belajar.

    Ini menimbulkan tanda tanya terkait pengadaan teknologi seperti smartboard dan alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan 29 persen anggaran.

    UU Sisdiknas semestinya mengatur prioritas anggaran pendidikan untuk mendukung pencapaian hasil belajar. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana untuk mendukung daya tampung, dukungan operasional sekolah, serta program afirmatif bagi keluarga kurang mampu.

    Lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan toleran

    Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan yang didominasi oleh kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan fisik: dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 614 kasus pada 2025.

    Namun, UU Sisdiknas belum mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah—baru ada di level peraturan menteri. Memasukkan pengaturan ini ke UU Sisdiknas dapat memperkuat komitmen negara untuk menjamin keamanan kegiatan belajar dan mengajar.

    Selain keamanan, lingkungan belajar juga perlu memastikan kelompok rentan bisa bersekolah. Misalnya, penyandang disabilitas dan individu yang terpaksa tidak bersekolah formal karena keadaan tertentu seperti sakit kronis dan korban bencana.

    Korban bencana banjir di Sumatera tahun 2025 yang merusak lebih dari 1000 sekolah adalah bukti perlunya sistem yang terstruktur dalam merespon situasi pascabencana. Anak-anak yang terdampak bencana perlu dijamin haknya dalam UU Sisdiknas agar tidak putus sekolah dan mencegah learning loss.

    Dengan keberagaman suku, agama, ras dan budaya, penanaman nilai toleransi di sekolah juga penting. Survei tahun 2023 pada murid SMA di Jakarta menunjukkan hampir 30% murid yang intoleran atau berpotensi menjadi intoleran.

    Karena itu, UU Sisdiknas perlu mengintegrasikan toleransi dalam kurikulum agar nilai ini menjadi bagian dari proses pembelajaran dan bekal dalam kehidupan bermasyarakat.

     

    Muhammad Ciro Danuza, Researcher on Education and Regional Development, Article 33

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Dari Tragedi Mei 1998 ke Kampus Hari Ini, Kekerasan Seksual Masih Berulang.

    Dari Tragedi Mei 1998 ke Kampus Hari Ini, Kekerasan Seksual Masih Berulang.

    7cloud.asia – Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan disebut semakin mengkhawatirkan. Dalam kurun dua tahun terakhir, angka kekerasan di sekolah hingga perguruan tinggi terus meningkat dan mayoritas didominasi kekerasan seksual.

    Sorotan itu mengemuka dalam rangkaian kegiatan “MeiLawan Merawat Ingatan” yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya bersama KBUI (Keluarga Besar Universitas Indonesia) dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia di Kampus UI Depok, 11–13 Mei 2026.

    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan pada 2024 tercatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

    Baca: PTUN Tolak Gugata Soal Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 98, Koalisi Sebut Alarm Hilangnya Kepercayaan Publik

    Angka itu meningkat menjadi 641 kasus pada 2025, dengan 370 kasus atau 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

    Bahkan pada awal 2026, kata Rieke, sebanyak 91 persen kasus kekerasan di institusi pendidikan didominasi kekerasan seksual, termasuk di perguruan tinggi.

    “Berdasarkan anatomi dan spektrum bentuk kekerasannya ada seksual, fisik, psikis, verbal, perundungan, ekonomi, diskriminasi, eksploitasi berbasis relasi kuasa, berbasis elektronik atau digital. Kekerasan artinya sudah menembus seluruh jenjang dan wujud pendidikan, mengindikasikan kegagalan perlindungan bersifat universal,” jelas Rieke.

    Menurut mantan aktivis mahasiswa UI ini, maraknya kekerasan di dunia pendidikan dipicu penyalahgunaan relasi kuasa lintas jenjang.

    Penanganan yang selama ini dilakukan dinilai masih sektoral, tanpa standar nasional dan belum memiliki tata kelola perlindungan yang terintegrasi.

    Baca: Aktivis Perempuan, Ita F. Nadia Diteror

    Karena itu, Rieke mendesak Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

    “Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, ini adalah pelindung strategis nasional bagi keselamatan dan masa depan generasi bangsa dan dunia pendidikan Indonesia,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Iluni UI Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Visna Vulovik, mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi pada Tragedi Mei 1998 hingga kini masih terus berulang, termasuk di lingkungan pendidikan.

    “Kekerasan seksual yang menimpa perempuan sayangnya masih terus berulang sejak peristiwa Tragedi Mei 1998. Hal ini terjadi bahkan di lingkungan terdekat kita, seperti institusi pendidikan,” kata Visna.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei 98 Hanya Rumor

    Ia menilai mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kritis terhadap kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan marginalisasi yang masih terjadi hingga saat ini.

    Melalui kegiatan MeiLawan, ILUNI UI FIB dan KBUI mengajak mahasiswa, alumni, dan masyarakat untuk berani bersuara melawan kekerasan seksual dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku.

    Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Untung Yuwono, mengatakan kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ruang aman dan menjaga kesadaran kolektif terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.

    “Perjuangan menghadirkan keadilan gender, perlindungan terhadap korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

    Baca: Fadli Zon Dituntut Tarik Pernyataan dan Minta Maaf Soal Pernyataannya Sebut Rumor Perkosaan Massal Mei 98

    Kegiatan MeiLawan sendiri digelar untuk merawat ingatan atas Tragedi Mei 1998, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang tercatat dalam laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

    Selain kuliah umum, Iluni FIB UI dan KBUI juga menggelar pemutaran film dokumenter, live mural, pameran instalasi, hingga aksi menyalakan lilin dan tabur bunga.

    Kuliah umum bertajuk “Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda” turut menghadirkan sejumlah narasumber.

    Di antaranya Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin al Rahab, serta Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah.

  • Pimpinan Komisi X Mendesak Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    Pimpinan Komisi X Mendesak Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    7cloud.asia – Besarnya kontribusi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terhadap pendidikan tinggi nasional dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan dukungan negara yang memadai.

    Wakil ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati menilai pemerintah perlu memberi perhatian lebih serius terhadap PTS termasuk kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, hingga penguatan sarana dan prasarana kampus.

    Menurut data Kemdiktisaintek, pada tahun 2025, jumlah perguruan tinggi negeri tercatat sebanyak 127 kampus, sementara perguruan tinggi swasta mencapai 2.713 kampus..

    Dari sisi tenaga pengajar, jumlah dosen di PTS mencapai 169.638 orang, lebih tinggi dibanding perguruan tinggi negeri yang berjumlah 98.137 dosen.

    Adapun jumlah mahasiswa di PTS mencapai 4,83 juta orang, sedikit lebih tinggi dibanding perguruan tinggi negeri yang tercatat sekitar 4,4 juta mahasiswa.

    “Dari data ini kita bisa melihat bahwa peran swasta itu sangat signifikan,” ujar Esti saat memimpin agenda Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

    Baca: Kebijakan PTN-BH Picu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa yang Mendaftar di PTS

    Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, keberadaan PTS bahkan menjadi tulang punggung akses pendidikan tinggi di sejumlah wilayah.

    Ia mencontohkan di Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang belum memiliki perguruan tinggi negeri, sehingga layanan pendidikan tinggi ditopang oleh kampus swasta.

    “Kalau saya bicara Papua tadi, kita belum hadir, Pak. Yang hadir swasta, tapi swasta pun tak dibantu oleh pemerintah pusat, terengah-engah,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Esti mempertanyakan sejauh mana perhatian pemerintah terhadap kampus-kampus swasta yang dikelola masyarakat.

    Menurutnya, perhatian negara tidak cukup hanya pada aspek akreditasi, tetapi juga perlu menyentuh kebutuhan operasional perguruan tinggi, kesejahteraan dosen, serta dukungan infrastruktur pendidikan.

    Baca: Transformasi Prodi di Perguruan Tinggi Lebih Tepat daripada Penutupan Massal

    Esti juga menyoroti beban yang harus ditanggung dosen dalam memenuhi syarat Sertifikasi Dosen (Serdos).

    Ia mengungkap adanya informasi bahwa sebagian dosen, terutama di PTS, harus mengeluarkan biaya pribadi hingga sekitar Rp2 juta untuk mengikuti pelatihan pengembangan diri sebagai syarat keberlanjutan tunjangan sertifikasi.

    “Dinyatakan bahwa dosen yang telah mempunyai sertifikasi pendidik harus selalu melakukan pengembangan diri. Minimum 20 jam pelatihan dalam satu tahun. Pertanyaannya, yang membiayai siapa?” tegasnya.

    Terakhir, dia menyoroti peningkatan kualitas sumber daya manusia dosen memang penting dilakukan, namun pembiayaannya tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada individu dosen.

    Esty menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih besar melalui dukungan anggaran pendidikan, khususnya bagi dosen yang penghasilannya masih terbatas.

    “Ya pemerintah yang menganggarkan! Dari mana? Dari 20 persen anggaran pendidikan yang seharusnya ada di Diktisaintek sebagian anggarannya,” tandasnya.

    Baca: Kebijakan PTN-BH Membuat PTN Jadi Industri Kursus Massal

    Di tengah besarnya kontribusi perguruan tinggi swasta terhadap akses pendidikan tinggi nasional, Esti menilai dukungan anggaran bagi sektor pendidikan tinggi masih perlu diperkuat.

    Ia mengingatkan, amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan seharusnya dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk memperbaiki ekosistem pendidikan tinggi, termasuk penguatan PTS dan kesejahteraan dosen.

    Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp769,09 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

    Alokasi tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pembiayaan lain seperti dana abadi pendidikan, penelitian, pesantren, perguruan tinggi, kebudayaan, hingga revitalisasi sekolah.

    Namun, dari keseluruhan anggaran pendidikan tersebut, porsi yang dikelola langsung oleh Kemdiktisaintek tercatat sekitar Rp61,87 triliun, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sekitar Rp56,68 triliun.

    Kondisi itu dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penguatan pendidikan tinggi, terutama dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi swasta, dosen, serta pemerataan layanan pendidikan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

  • Ratusan Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan Mundur Karena Pengelolaan Dana BOS, DPR Minta Segera Dilakukan Evaluasi

    Ratusan Kepala Sekolah di Sulawesi Selatan Mundur Karena Pengelolaan Dana BOS, DPR Minta Segera Dilakukan Evaluasi

    7cloud.asia – Ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan beramai-ramai mengundurkan diri karena dikaitkan dengan temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

    Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan peristiwa tersebut harus menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan, pembinaan, dan manajemen dana pendidikan di seluruh Indonesia.

    Lalu mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

    Politisi dari PKB ini mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS di daerah.

    “Begitu mendengar kejadian tersebut, kami langsung konsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, karena sesungguhnya dana BOS itu dikelola oleh sekolah sehingga tata kelola menjadi hal yang utama yang harus dilakukan,” kata Lalu dilansir Parlementaria Senin (15/6/2026).

    Perhatian Lalu tertuju setelah mencuatnya laporan pengunduran diri 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang dikaitkan dengan temuan pemeriksaan pengelolaan Dana BOS.

    Dana BOS menyangkut tata kelola salah satu program pendidikan terbesar pemerintah yang pada 2026 memiliki alokasi sekitar Rp59 triliun dan disalurkan kepada lebih dari 200 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

    Menurut Lalu, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah di satu daerah. Ia menilai kasus yang mencuat di Sulawesi Selatan bisa menjadi cermin perlunya penguatan sistem pembinaan dan pendampingan pengelolaan keuangan sekolah secara nasional.

    “Ini mungkin hanya Sulawesi Selatan yang mencuat. Daerah-daerah lain juga bisa saja terjadi. Karena itu yang kami tekankan adalah pembinaan, tata kelola, serta manajemen dana BOS yang perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.

    Anggota Dewan dari Dapil NTB II ini menilai salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah komunikasi dan koordinasi antara dinas pendidikan dengan pihak sekolah.

    Menurutnya, tata kelola yang baik harus didukung oleh sistem pendampingan yang kuat sehingga kepala sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan pengelolaan anggaran pendidikan.

    “Artinya ada komunikasi yang tidak baik antara dinas dan sekolah. Ini yang harus dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

    Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum, dia menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Lalu menegaskan bahwa pembenahan sistem harus menjadi fokus utama agar kasus serupa tidak terulang.

  • 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Tak Daftar Ulang Karena UKT Tinggi: Kebijakan PTN BH Dituding Sebagai Penyebab Utama

    60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Tak Daftar Ulang Karena UKT Tinggi: Kebijakan PTN BH Dituding Sebagai Penyebab Utama

    7cloud.asia – Sekitar 60 ribu anak Indonesia yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 tidak melakukan daftar ulang setelah mengetahui tingginya biaya kuliah atau yang lebih dikenal dengan UKT.

    Menurut data panitia SNPMB 2026, dari total 806.242 peserta yang mengikuti SNBP 2026, sebanyak 178.981 peserta dinyatakan lulus.

    Jumlah ini terdiri atas 155.543 peserta jalur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik dan 23.438 peserta jalur PTN Vokasi.

    Dari total keseluruhan peserta yang lulus, tercatat 53.897 peserta jalur akademik atau sekitar 19,67 persen merupakan pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Di jalur vokasi, jumlah penerima KIP Kuliah yang lulus mencapai 10.574 peserta atau 31,97 persen dari total kelulusan vokasi.

    Berdasarkan aturan panitia, peserta yang dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026, 2027, dan 2028, serta Seleksi Jalur Mandiri 2026.

    Fenomena ini memantik reaksi keras dari Komisi X DPR yang membidangi sektor pendidikan. Anggota Komisi X DPR, Sofyan Tan mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), untuk segera bergerak cepat melakukan investigasi menyeluruh.

    Fenomena ini cukup memprihatinkan, lantaran anak-anak berprestasi justru terancam tak bisa memaksimalkan potensi mereka lantaran gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

    “Angka 60 ribu itu sangat besar dan ini adalah kerugian nasional. Kita kehilangan potensi anak-anak cerdas yang masuk lewat jalur prestasi. Kemendiktisaintek harus melacak, kenapa mereka mundur?” ujarnya beberapa waktu

    “Kalau alasannya karena salah jurusan, itu masalah bimbingan konseling di sekolah. Tapi kalau alasannya karena tidak mampu bayar UKT, ini adalah tamparan keras bagi keadilan pendidikan kita,” imbuhnya.

    Menurut Sofyan, ada tiga kemungkinan besar yang melatarbelakangi keputusan para siswa untuk mundur.

    Pertama, adanya ketidakcocokan antara jurusan yang diterima dengan minat asli calon mahasiswa (sering kali akibat strategi asal pilih demi lolos sekolah).
    Kedua, peserta telah diterima di perguruan tinggi swasta (PTS), sekolah kedinasan, atau kampus luar negeri yang dirasa lebih representatif.

    Ketiga, calon mahasiswa terpaksa melepaskan kursi PTN karena ketidakmampuan finansial keluarga untuk menopang biaya kuliah, terutama bagi mereka yang terlempar dari kuota program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Dia mendesak dilakukan pemetaan langsung di lapangan. Jangan hanya menebak-nebak di permukaan.

    “Angka 60 ribu kursi hangus ini adalah kerugian besar bagi negara dan menutup kesempatan anak-anak lain yang benar-benar ingin kuliah tapi tidak lolos seleksi berkas,” tegas Sofyan Tan.

    Sementara Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, fenomena ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam mekanisme beasiswa pada KIP Kuliah.

    Dia mengungkapkan, kuota KIP Kuliah di setiap PTN terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah pendaftar SNBP yang mengajukan KIPK.

    Ubaid menungkapkan, bisa saja calon mahasiswa yang saat verifikasi internal dinyatakan lolos KIPK, langsung disodorkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) reguler dengan nominal tak masuk akal, sehingga terpaksa mengundurkan diri.

    “Logika sederhananya, bagaimana mungkin seorang siswa yang sejak awal mendaftar karena berharap dapat KIPK, tiba-tiba disuruh bayar UKT jutaan rupiah per semester? Ya, pilihan rasionalnya cuma satu, mundur,” katanya, dikutip Senin (21/6/2026).

    Sudah begitu, ujar Ubaid, sistem juga tak memberi ruang negosiasi bagi para calon mahasiswa yang tak berkantong tebal itu, lewat aturan baku bahwa peserta yang lolos SNBP dan tidak daftar ulang akan dilarang (diblacklist) mengikuti UTBK-SNBT selama beberapa tahun ke depan. “Ini adalah kebijakan yang sangat egois dan tidak adil,” katanya.

    Ubaid menegaskan, PTN boleh saja merasa dirugikan karena ada kuota kursi mereka yang hangus dan menganggap calon mahasiswa tersebut tidak bertanggung jawab. “Tapi mereka buta, atau pura-pura buta, bahwa siswa tersebut mundur bukan karena manja atau iseng, tetapi karena dipaksa oleh keadaan ekonomi akibat sistem yang tidak sinkron,” tegasnya.

    Fenomena UKT yang mahal ini memang menjadi momok bagi sebagian besar masyarakat kelas menengah-bawah yang ingin anaknya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

    Ketika anak mereka cukup pintar untuk bisa lolos lolos jalur prestasi (SNBP) pun, ternyata tidak otomatis mendapatkan biaya kuliah yang sangat murah atau gratis.

    Faktanya, jalur SNBP hanya membebaskan biaya pendaftaran seleksi, sementara biaya operasional kuliah per semester tetap mengikuti skema UKT berkeadilan yang ditentukan oleh pihak kampus.

    Sementara, saat pengumuman nominal golongan UKT keluar pasca-kelulusan, angka yang ditetapkan universitas sering kali berada jauh di luar kemampuan riil ekonomi keluarga.

    Sistem penentuan golongan UKT di berbagai PTN saat ini dinilai banyak pihak mengandung kecacatan instrumen survei. Idealnya, UKT dibagi menjadi beberapa kelompok (Golongan 1 hingga Golongan 8 atau lebih) berdasarkan slip gaji orang tua, tagihan listrik, hingga aset yang dimiliki. Namun, dalam implementasinya, terjadi ketimpangan struktural yang parah.

    Akar utama dari kondisi ini adalah kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang menuntut kampus mandiri secara finansial.

    Kebaijakan ini mendorong dinaikkannya batas atas nominal UKT pada beberapa program studi favorit seperti Kedokteran, Teknik, dan Hukum.

    Mundurnya 60 ribu calon mahasiswa dari jalur SNBP berarti terdapat 60 ribu anak bangsa ini kehilangan haknya untuk menikmati pendidikan tinggi negeri akibat sistem yang tidak memihak mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

  • Menyoal Tujuan Pendidikan, Drama Korea ‘Teach You a Lesson’ Ramai Ditonton

    Menyoal Tujuan Pendidikan, Drama Korea ‘Teach You a Lesson’ Ramai Ditonton

     

    7cloud.asia – Sepekan setelah dirilis, drama Korea terbaru Netflix, Teach You a Lesson besutan sutradara Hong Jong-chan, memuncaki peringkat global untuk kategori serial non-Bahasa Inggris periode 1-7 Juni.

    Diadaptasi dari webtoon populer Get Schooled (2020), serial berisi sepuluh episode ini mengisahkan unit bentukan pemerintah yang berupaya membenahi karut-marut di sekolah. Tak butuh waktu lama, serial tersebut langsung melejit dengan rating tinggi.

    Bahkan, artikel Forbes menyebutnya sebagai “salah satu drama paling adiktif dan memuaskan tahun ini.” Popularitas serial drama Korea Teach You a Lesson ini pun langsung meledak di Asia dan berbagai belahan dunia lainnya.

    Namun, di balik balutan aksi, drama, dan balas dendam, serial ini sebenarnya menyimpan pertanyaan besar yang menggelitik para orang tua, pendidik, dan pembuat kebijakan di mana pun: untuk apa sebenarnya pendidikan itu ada, ketika ruang kelasnya sendiri sedang berada dalam krisis?

    Pelajaran berharga

    Teach You a Lesson memotret realitas masyarakat Korea Selatan yang sistem pendidikannya tengah berada di titik nadir akibat melonjaknya kasus kekerasan di sekolah dan runtuhnya wibawa guru.

    Dikisahkan, Menteri Pendidikan Korea Selatan, Choi Gang-seok (diperankan oleh Lee Sung-min), mendirikan Biro Perlindungan Hak-Hak Pendidikan (ERPB) setelah putrinya yang berprofesi sebagai guru tewas secara tragis di tangan seorang murid.

    Unit ERPB ini pun dibekali wewenang hukum luar biasa untuk mengintervensi sekolah-sekolah yang bermasalah.

    Garda terdepan unit ini dipimpin oleh Na Hwa-jin (dimainkan oleh Kim Mu-yeol). Ia adalah sosok pahlawan aksi dalam serial ini, sekaligus menantu sang menteri dan mantan kapten pasukan khusus yang beralih tugas menjadi inspektur.


    Dari kiri: Inspektur Im Han-rim (diperankan oleh Jin Ki-joo), Pemimpin ERPB Na Hwa-jin (Kim Mu-yeol), Menteri Choi Gang-seok (Lee Sung-min), dan Wakil Manajer Bong Geun-dae (Pyo Ji-hoon).
    Netflix

    Dalam aksinya, Hwa-jin berkolaborasi dengan Im Han-rim, sosok eksentrik tapi terlatih, serta Bong Geun-dae yang canggung tetapi genius dalam urusan teknologi.

    Bak drakor populer Taxi Driver (2021) tapi versi ruang kelas, setiap episode serial ini mengupas tuntas kasus yang berbeda—mulai dari perundungan, korupsi, kecurangan akademis, kriminalitas remaja, perjudian, peredaran narkoba, hingga eksploitasi.

    Ketika institusi resmi gagal melindungi mereka, para korban pun meminta bantuan kepada ERPB—yang siap turun tangan memberikan keadilan secara instan dan memuaskan (cathartic justice).

    Kasus-kasus yang dihadapi juga sangat beragam: mulai dari anak manja seorang politisi kuat yang kebal hukum setelah melakukan perundungan, realitas kelam sekolah vokasi yang mendewakan kekerasan, hingga seorang siswa influencer yang menggunakan media sosial sebagai senjata untuk menyerang para guru (yang berujung pada konsekuensi tragis).

    Episode-episode lainnya turut menyoroti skandal kecurangan ujian, pola asuh orang tua yang terlalu mengekang, hingga ketatnya tekanan kompetisi. Banyak di antaranya bahkan diangkat dari kisah nyata, termasuk kasus memilukan di Seoul pada tahun 2023, saat seorang guru muda nekat mengakhiri hidupnya akibat intimidasi dari orang tua murid.

    Dengan mengangkat kisah-kisah personal yang begitu kuat, Teach You a Lesson berhasil menyoroti krisis pendidikan langsung dari kacamata korban.

    Ini selaras dengan jawaban Menteri Choi saat menanggapi tudingan bahwa bironya sekadar menjadi wadah balas dendam pribadi: “Kami tidak berdiri di sisi guru ataupun murid. Kami berdiri di sisi korban.”

    Fantasi yang melegakan

    Dalam serial ini, jika anak seorang politisi merundung orang lain, cerita akan menjatuhkan politisi tersebut. Jika seorang guru mengeksploitasi murid yang jujur, guru itu akan dimintai pertanggungjawaban.

    Realitas di dunia nyata memang pahit. Itulah mengapa fantasi semacam ini terasa begitu melegakan.

    Kendati demikian, Teach You a Lesson tetap menuai kritik dari para praktisi pendidikan di Korea Selatan. Serial ini dinilai mengglorifikasi kekerasan dan hukuman fisik melalui narasi yang menyuguhkan hukuman fisik atau aksi mempermalukan di depan umum bagi para remaja bermasalah, orang tua yang kasar, hingga pendidik yang korup.


    Lewat tamparan, tendangan, dan senyum sinisnya, Na Hwa-jin sukses membuat para remaja pembuat onar ini bertekuk lutut.
    IMDb

    Namun, popularitas serial ini mengisyaratkan bahwa penonton mencari sesuatu yang lebih dari sekadar kepuasan menyaksikan aksi main hakim sendiri. Dialog-dialognya yang menggugah semangat serta penggambaran karakter yang begitu hidup tidak hanya menawarkan eskapisme, tetapi juga memantik refleksi mendalam atas bobroknya sistem pendidikan di dunia nyata.

    Pada hakikatnya, serial ini berporos pada komitmen untuk berdiri di sisi para korban. Salah satu kutipan paling menohok muncul saat Hwa-jin merenungkan runtuhnya wibawa di lingkungan sekolah: “Jika orang dewasa mulai takut pada anak-anak, maka hancurlah dunia.”


    Aksi Na Hwa-jin saat menyelamatkan seorang murid dalam serial ‘Teach You a Lesson’ (2026).
    IMDb

    Berulang kali, drama ini menekankan pentingnya hak untuk dilihat dan didengar. Para korban didorong untuk berani bersuara. Seperti yang dikatakan Hwa-jin kepada salah satu murid korban perundungan: “Jika rasa sakit itu terus disembunyikan, tidak akan ada yang tahu bahwa pertolongan sedang dibutuhkan.”

    Serial ini juga menolak terjebak dalam dikotomi hitam-putih antara pahlawan melawan penjahat.

    Salah satu pelaku kriminal remaja di pusat penahanan anak, misalnya, ternyata dulunya adalah korban. Penderitaannya di masa lalu luput dari perhatian hingga akhirnya mengkristal menjadi perilaku kekerasan.

    Permohonannya kepada Hwa-jin—”Bisakah kamu berjanji satu hal saja padaku? Tolong pastikan tidak ada lagi orang yang berakhir seperti aku”—terasa seperti pesan yang tidak hanya ditujukan untuk sang karakter, tetapi juga langsung kepada penonton.

    Untuk apa, dan siapa, sebenarnya pendidikan itu?

    Pertanyaan inilah, bukan aksi ataupun konfrontasi dramatis, yang berhasil menjelaskan mengapa Teach You a Lesson begitu memikat penonton global.

    Daya tarik dari fantasi yang ditawarkan serial ini meluas jauh ke luar Korea Selatan. Serial ini terpantau sempat viral di Cina bertepatan dengan musim “gaokao”—ujian masuk perguruan tinggi negeri di Cina yang terkenal sangat kompetitif—menjadi pelampiasan atas besarnya tekanan, isu keadilan, hingga perebutan kesempatan dalam dunia pendidikan.

    Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan publik di banyak negara terhadap pendidikan modern kian merosot. Para orang tua mengkhawatirkan maraknya perundungan, para guru mengeluhkan beban kerja yang tak lagi rasional serta wibawa mereka yang terkikis. Sementara itu, para pembuat kebijakan terseok-seok menyelaraskan berbagai tuntutan yang ada di sekolah.

    Pada saat yang sama, Teach You a Lesson juga berakar kuat pada kultur pendidikan Korea Selatan yang sarat kompetisi tinggi. Di sana, pencapaian akademis erat kaitannya dengan mobilitas sosial, sehingga dunia persekolahan memikul beban emosional dan ekonomi yang luar biasa besar.


    Konfrontasi final Hwa-jin dengan murid yang membunuh istrinya, di koridor yang sama.
    IMDb

    Di episode pamungkas, Hwa-jin berujar kepada murid yang bertanggung jawab atas kematian istrinya: “Kesempatan bukanlah sesuatu yang diberikan padamu, melainkan sesuatu yang kamu raih saat kamu benar-benar menginginkannya.”

    Kutipan ini merekam keyakinan yang mengakar kuat di Asia Timur dan berbagai belahan dunia lain bahwa pendidikan adalah kesempatan terbaik untuk meraih kehidupan yang lebih layak.

    Namun, apa yang akan terjadi ketika para pendidik, orang tua, dan pembuat kebijakan tidak lagi memiliki sarana memadai untuk mengatasi tumpukan masalah yang ada—hingga akhirnya sebagian orang harus menjadi korban? Jika sudah begitu, untuk apa sebenarnya pendidikan?

    Yanyan Hong, Adjunct Fellow in Communication, Media and Film Studies, Adelaide University

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Persoalan Pendidikan Bukan Melulu Anggaran, tetapi Regulasi yang Terfragmentasi

    Persoalan Pendidikan Bukan Melulu Anggaran, tetapi Regulasi yang Terfragmentasi

    7cloud.asia – Besarnya anggaran pendidikan nasional dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan di Indonesia.

    Yang dibutuhkan bukan semata penambahan anggaran, melainkan penataan arsitektur regulasi agar tata kelola pendidikan berjalan lebih terintegrasi.

    Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), dan Pemerhati Pendidikan Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

    Dalam kesempatan itu, anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menilai pemetaan anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa persoalan pendidikan nasional bukan disebabkan minimnya pendanaan.

    “Kerangka analisis Vox Populi yang membedah sebaran anggaran Rp769 triliun di 23 kementerian dan lembaga memberikan landasan objektif bagi kita bahwa masalah utama Indonesia bukanlah kekurangan dana, melainkan disorientasi arsitektur regulasi yang terfragmentasi,” ujar Legislator Fraksi PKB itu.

    Baca: Apa Saja yang Perlu Berubah dalam Sistem Pendidikan di Indonesia?

    Ia kemudian mengingat kembali proses panjang saat penyusunan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang melahirkan amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

    Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para penyusun amandemen konstitusi setelah membandingkan komitmen anggaran pendidikan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

    Habib lantas mengisahkan, untuk bisa tercantumnya angka 20 persen itu membutuhkan waktu dua tahun dua bulan.

    “Saat itu Indonesia hanya mengalokasikan sekitar 3,5 persen anggaran untuk pendidikan. Akhirnya kita bersepakat harus punya keberanian mencantumkan angka itu dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.

    Baca: Masyarakat Menilai MBG Bukan Jawaban Atas Pendidikan Layak

    Habib mengatakan Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang secara tegas memasukkan besaran anggaran pendidikan ke dalam konstitusi.

    “Satu-satunya negara yang mencantumkan angka di Undang-Undang Dasar hanya Indonesia. Baru beberapa tahun kemudian diikuti negara lain,” ujar Politisi asal Dapil Jawa Barat I itu.

    Meski demikian, menurutnya, semangat konstitusi tersebut belum sepenuhnya terwujud karena pengelolaan anggaran pendidikan masih tersebar dalam berbagai kementerian dan lembaga dengan fungsi pendidikan yang berbeda-beda.

    Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan didalami Komisi X DPR RI dalam pembahasan RUU Sisdiknas agar tata kelola pendidikan nasional menjadi lebih terintegrasi dan efektif.