7cloud.asia – Ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan beramai-ramai mengundurkan diri karena dikaitkan dengan temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan peristiwa tersebut harus menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan, pembinaan, dan manajemen dana pendidikan di seluruh Indonesia.
Lalu mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Politisi dari PKB ini mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS di daerah.
“Begitu mendengar kejadian tersebut, kami langsung konsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, karena sesungguhnya dana BOS itu dikelola oleh sekolah sehingga tata kelola menjadi hal yang utama yang harus dilakukan,” kata Lalu dilansir Parlementaria Senin (15/6/2026).
Perhatian Lalu tertuju setelah mencuatnya laporan pengunduran diri 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang dikaitkan dengan temuan pemeriksaan pengelolaan Dana BOS.
Dana BOS menyangkut tata kelola salah satu program pendidikan terbesar pemerintah yang pada 2026 memiliki alokasi sekitar Rp59 triliun dan disalurkan kepada lebih dari 200 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Menurut Lalu, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah di satu daerah. Ia menilai kasus yang mencuat di Sulawesi Selatan bisa menjadi cermin perlunya penguatan sistem pembinaan dan pendampingan pengelolaan keuangan sekolah secara nasional.
“Ini mungkin hanya Sulawesi Selatan yang mencuat. Daerah-daerah lain juga bisa saja terjadi. Karena itu yang kami tekankan adalah pembinaan, tata kelola, serta manajemen dana BOS yang perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.
Anggota Dewan dari Dapil NTB II ini menilai salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah komunikasi dan koordinasi antara dinas pendidikan dengan pihak sekolah.
Menurutnya, tata kelola yang baik harus didukung oleh sistem pendampingan yang kuat sehingga kepala sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan pengelolaan anggaran pendidikan.
“Artinya ada komunikasi yang tidak baik antara dinas dan sekolah. Ini yang harus dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum, dia menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Lalu menegaskan bahwa pembenahan sistem harus menjadi fokus utama agar kasus serupa tidak terulang.

Leave a Reply