Tag: amnesty international indonesia

  • Aktivis BEM UI Diteror, Amnesty Internasional Indonesia: Serangan terhadap Kebebasan Akademik dan HAM

    Aktivis BEM UI Diteror, Amnesty Internasional Indonesia: Serangan terhadap Kebebasan Akademik dan HAM

    7cloud.asia – Rangkaian teror terhadap sejumlah aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) merupakan bentuk serius pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di lingkungan kampus.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan teror tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai konflik internal pemilihan ketua BEM.

    Menurutnya teror ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan.

    “Teror ke para aktivis BEM itu mengancam kebebasan di kampus dan berpotensi meredam peran mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan. Polanya mirip dengan teror yang sebelumnya dialami aktivis Greenpeace dan sejumlah pemengaruh media sosial setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah,” jelas Usman dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (20/1/2026).

    Baca: Amnesty International Indonesia Desak Pembebasan Aktivis  

    Teror tersebut, lanjut Usman, bertujuan menciptakan efek gentar yang berbahaya bagi ruang kebebasan berekspresi.

    Aktivis ’98 ini menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berpikir, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara kritis, bukan justru dibungkam melalui ancaman dan intimidasi.

    Dia mengatakan apabila proses demokrasi di kampus dicemari teror, maka kebebasan akademik akan mati secara perlahan dan pada akhirnya melemahkan gerakan masyarakat sipil secara luas.

     Baca: BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Amnesty juga menilai wajar jika mahasiswa mempertanyakan dugaan adanya campur tangan negara dalam aktivitas dan pemilihan kepengurusan BEM.

    Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM bagi mahasiswa, bukan justru membiarkan atmosfer ketakutan berkembang.

    Terkait pembentukan tim investigasi oleh Rektorat UI, Amnesty menilai langkah tersebut tidak cukup. “Inisiatif kampus tidak dapat menggantikan kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik teror ini,” tegas Usman.

    Amnesty mengingatkan, rangkaian teror ini terjadi bersamaan dengan menguatnya kembali aturan-aturan yang membatasi kritik warga negara, termasuk pasal-pasal penghinaan terhadap presiden, pejabat negara, dan institusi negara yang bernuansa kolonial.

    Baca: ILUNI UI Prihatin Terhadap Kekerasan yang Merenggut Nyawa

    “Situasi ini tidak boleh ditoleransi. Negara wajib menghentikan praktik pembungkaman dan memastikan kebebasan berekspresi, terutama di kampus, dilindungi sepenuhnya,” pungkasnya.

    Sumber Amnesty menyebut sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia mengalami doksing, ancaman fisik, hingga teror berupa pengiriman paket misterius secara daring dan luring.

    Ancaman itu datang menyusul unggahan kritik dan perbincangan terkait ada tidaknya peran seorang politisi dan juga aparat dalam kegiatan BEM UI, termasuk di dalam hal Pemilihan Raya (Pemira) UI 2026, yang memilih kepemimpinan baru Badan Eksekutif Mahasiswa UI.

    Baca: Usman Hamid Prihatin Penculikkan Kembali Terjadi 

    Seorang Project Officer (PO) Pemira UI mengaku menerima berbagai bentuk teror siber dan fisik sehari setelah Grand Closing Pemira UI pada 12 Januari lalu.  Salah satu serangan adalah pesan peringatan yang dikirimkan oleh pelaku melalui WhatsApp.

    Pelaku juga memperingatkan korban agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon). Korban pun menerima teror berupa kiriman kardus beserta tuntutan untuk memenangkan paslon lain, disertai ancaman akan memberi “balasan” apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. 

    Korban juga mengaku mengalami teror fisik di lingkungan UI pada Selasa dini hari (13/1) oleh seorang pengendara sepeda motor tak dikenal. Sambil menodongkan pistol, dia menghardik korban, “Awas aja lu macam-macam!”

    Baca: Seruan Salemba Dua, Bebaskan Indonesia dari Gelap 

    Ketua dan Wakil Ketua BEM UI terpilih, masing-masing berinisial YMI dan FA, mendapat teror serta ancaman pembunuhan sehari setelah Pemira, 13 Januari 2026. 

    YMI mengaku akunnya di WhatsApp sempat coba diretas. Serangan peretasan menimpa akun WA kakaknya, dengan dikirimi pesan teror berupa foto-foto agar YMI mundur dari jabatannya sebagai ketua BEM. Pesan itu juga disertai ancaman pembunuhan. 

    YMI juga mendapat kiriman paket-paket cash on delivery (COD) berupa topeng dengan tagihan dari Rp 600 ribu sampai Rp1,8 juta.  Wakil Ketua BEM terpilih, FA, juga mengaku dia dan keluargannya mendapat teror serupa.

    Nomor ayahnya diretas orang tak dikenal untuk menyebarkan pesan serta video ancaman, termasuk ilustrasi FA sebagai target eksekusi.

    Baca: Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat

    FA juga mengaku menerima kiriman dua paket tak dikenal, yang masing-masing berisi alat pemotong tanaman dan sebuah kursi roda. 

    Sejumlah mahasiswa UI lainnya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan Pemira pun mengalami teror dan serangan digital.

    Setidaknya dua korban lainnya mengaku  menerima serangan doksing dan teror kiriman paket tak dikenal setelah berpendapat maupun sekadar membagikan kutipan twit (quote retweet) terkait Pemira di media sosial.  

    Sementara itu, pihak rektorat UI membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut rangkaian teror dan ancaman fisik serta mendampingi mahasiswa korban untuk melapor ke kepolisian.

  • Gelombang Represi Global, Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Baru AntiHAM

    Gelombang Represi Global, Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Baru AntiHAM

    7cloud.asia – Tahun 2025 ditandai sebagai periode paling berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), baik di tingkat global maupun nasional.

    Dalam laporan terbarunya, Amnesty International menyebut meningkatnya serangan predatoris di 144 negara, termasuk Indonesia, telah mendorong dunia ke ambang krisis HAM yang serius.

    Laporan bertajuk “Hak Asasi Manusia di Dunia 2025/26” itu memperingatkan munculnya era baru yang ditandai oleh agresi negara-negara kuat, korporasi, dan gerakan anti-HAM yang secara terbuka menyerang multilateralisme, hukum internasional, serta prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

    Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnès Callamard, menegaskan dunia sedang menghadapi momen paling genting.

    “Kita sedang menghadapi momen paling menantang di zaman ini. Kemanusiaan tengah diserang oleh gerakan transnasional dan negara predatoris yang bertekad mendominasi dominasi mereka lewat perang yang melanggar hukum dan pemerasan ekonomi yang terang-terangan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard dalam rilis yang dikeluarkan Amnesty International baru-baru ini.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andrie Yunus

    Di tingkat global, laporan ini menyoroti eskalasi pelanggaran berat HAM, termasuk kejahatan di bawah hukum internasional serta pelemahan sistem peradilan global.

    Konflik di Gaza menjadi sorotan, dengan Israel dituduh melanjutkan genosida sekaligus memperluas pemukiman ilegal.

    Sementara itu, Amerika Serikat disebut melakukan agresi ke Venezuela, eksekusi di luar hukum, serta menjatuhkan sanksi terhadap staf Mahkamah Pidana Internasional. Di sisi lain, Rusia juga dilaporkan memburu pejabat ICC (Mahkamah Pidana Internasional).

    Meski demikian, gelombang perlawanan dari masyarakat sipil terus bermunculan di berbagai negara. Di Indonesia, gerakan ini tampak dalam aksi-aksi demonstrasi yang dimotori generasi muda sepanjang 2025, meski diwarnai represi aparat.

    Baca: BEM UI Diteror

    Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, menegaskan perjuangan HAM bukanlah agenda asing, melainkan bagian dari perjuangan nasional.

    “Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia merupakan bagian dari perjuangan bangsa dan agak janggal untuk dikatakan ini jangkauan dari tangan-tangan luar atau antek asing, suatu istilah yang populer terakhir ini,” kata Marzuki.

    “Dengan demikian hak asasi manusia ini merupakan suatu konsep perjuangan seperti halnya memperjuangkan kemerdekaan. Gerakan HAM adalah upaya patriotik untuk melindungi sesama warga dunia,” lanjutnya lagi.

    Mantan jaksa agung tersebut menjelaskan sepanjang tahun 2025 kondisi di dalam negeri justru dinilai kian mengkhawatirkan.

    Amnesty menyebut 2025 sebagai “tahun malapetaka HAM” di Indonesia, ditandai kemunduran kebebasan sipil, politik, serta keadilan ekonomi dan sosial pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

    Baca: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM disaat Represi Kian Meningkat

    Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pola serangan predatoris negara juga terjadi di Indonesia.

    Menurutnya, warga yang memperjuangkan hak konstitusional—mulai dari kebebasan berekspresi hingga hak atas tanah—menjadi target represi, kriminalisasi, hingga kekerasan.

    Sejumlah peristiwa sepanjang 2025 memperlihatkan kecenderungan otoritarian tersebut. Mulai dari intimidasi terhadap grup musik Sukatani yang menarik lagu kritik terhadap polisi, hingga penarikan karya penyanyi anak Gandhi Sehat.

    Tak hanya itu, negara juga melakukan razia terhadap simbol budaya populer seperti One Piece yang dijadikan medium kritik sosial menjelang HUT RI ke-80.

    Kondisi ini diperparah dengan adanya pengawasan terhadap aktivitas digital meningkat, dengan sedikitnya 58 warga dijerat pasal bermasalah dalam UU ITE sepanjang tahun.

    Baca: Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Karena itu, Amnesty menilai negara kini secara terbuka menargetkan ekspresi damai, termasuk melalui seni dan metafora.

    Pernyataan pejabat yang melabeli aksi damai sebagai “makar” dan “terorisme” juga dinilai memperlihatkan sikap anti-kritik pemerintah. Amnesty menyebut narasi tersebut berpotensi membungkam pengawasan publik terhadap kekuasaan.

    “Ini menunjukkan Presiden tidak peduli HAM. Tujuan serangan-serangan ini adalah untuk membungkam kritik agar pemerintah berjalan tanpa pengawasan,” kata Usman.

    Data Amnesty menunjukkan situasi pembela HAM semakin memburuk. Sepanjang 2025, sebanyak 295 pembela HAM mengalami serangan—melonjak tajam dari 104 kasus pada paruh pertama tahun.

    Kondisi seperti ini berlanjut pada tahun 2026. Hingga Maret, sedikitnya 25 pembela HAM kembali menjadi korban.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

    Kasus teror terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi salah satu contoh, yang diduga melibatkan aparat negara. Namun hingga kini, tuntutan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) belum direspons pemerintah.

    “2025 adalah tahun berbahaya bagi pembela HAM—the year of living dangerously. Indonesia seperti mencapai titik nadir. Ironisnya, negara kerap berada di balik serangan,” ujar Usman.

    Amnesty menegaskan tanpa perubahan kebijakan dan komitmen serius negara, tren kemunduran HAM ini berpotensi terus berlanjut, mengancam demokrasi dan keselamatan warga yang berani bersuara.

  • Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis “Asli”, Amnesty: Ini Otoriter Terselubung

    Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis “Asli”, Amnesty: Ini Otoriter Terselubung

    7cloud.asia – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya sekaligus membuka pintu kontrol negara atas ruang sipil.

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan rencana tersebut mencederai prinsip dasar hak asasi manusia.

    “Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” jelas Wirya dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat malam.

    Baca: Gelombang Represi Global, Dunia Masuk Era Anti Ham

    Amnesty menilai kebijakan itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.

    Deklarasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak secara damai tanpa perlu pengesahan dari negara. Amnesty mengingatkan bahwa skema ini menghidupkan kembali praktik represif ala Orde Baru.

    “Rencana kebijakan Menteri HAM ini mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa,” katanya.

    Wirya menegaskan, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif pemerintah.

    “Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka,” tegasnya.

    Baca: Gugatan HAM ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Dia juga mengkritik keras logika pemerintah yang mendiskualifikasi pembela HAM profesional hanya karena menerima upah. Menurutnya, pandangan tersebut sempit dan menyesatkan.

    Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, hingga pekerja bantuan hukum di seluruh dunia tetap diakui sebagai pembela HAM meski bekerja secara profesional. Status dan legitimasi mereka tidak hilang hanya karena mendapatkan bayaran.

    Amnesty memperingatkan, jika tetap dijalankan, tim asesor ini berpotensi menjadi alat represi administratif. Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa saja tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM

    Situasi ini dinilai semakin problematik karena banyak dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aparat negara. Memberi negara kewenangan menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka disebut sebagai konflik kepentingan serius sekaligus bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

    Karena itu, Amnesty mendesak Kementerian HAM segera membatalkan rencana tersebut dan berhenti membuat kebijakan yang mengekang.

    “Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, yaitu menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.

    Baca: PBB Soroti Penyiraman Air Keras Kepada Aktivis

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum untuk menentukan status aktivis HAM.

    Tim ini bertugas menilai apakah seseorang layak disebut aktivis HAM. Bahkan, jika ditemukan individu yang bekerja sebagai aktivis HAM dengan menerima bayaran, maka ia tidak akan diakui sebagai pembela HAM oleh negara.

    Dalih pemerintah, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial. Namun kritik bermunculan: alih-alih melindungi, negara justru dinilai sedang menyaring, bahkan berpotensi menyingkirkan suara-suara kritis.

  • Nobar Film Papua Dibubarkan di Kampus, Amnesty Nilai Praktik Otoriter Kian Terbuka

    Nobar Film Papua Dibubarkan di Kampus, Amnesty Nilai Praktik Otoriter Kian Terbuka

    7cloud.asia – Pembubaran acara nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di lingkungan Universitas Mataram (Unram) pada Kamis (07/05/2026) malam menuai kecaman keras dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

    Tindakan aparat keamanan kampus yang menghentikan pemutaran film itu dinilai sebagai bukti praktik otoriter dan matinya kebebasan akademik di kampus.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai pelarangan pemutaran film tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan bentuk intimidasi terhadap mahasiswa kritis.

    Baca: Film Pesta Babi Potret Negara Semena-mena Terhadap Hutan dan Masyarakat Adat

    “Negara bersama unsur birokrasi kampus menerapkan praktik otoriter berupa intimidasi terhadap mahasiswa yang kritis,” tegas Usman kepada ruangkota, Jumat (08/05/2026).

    Menurut Usman, film dokumenter Pesta Babi tidak mengandung unsur yang melanggar hukum sehingga tidak ada dasar bagi pihak kampus untuk membubarkan acara yang digelar mahasiswa di area kampus.

    Dia menyayangkan tindakan rektorat yang justru membungkam ruang diskusi dan ekspresi mahasiswa. Padahal, kata dia, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berpikir kritis dan membahas realitas sosial.

    Baca: Anak Muda Papua Bertekad Merawat Hutan Adat

    “Rektorat seharusnya bangga terhadap sikap kritis mahasiswa yang peduli terhadap situasi sosial dan kemanusiaan,” ujarnya.

    Aktivis mahasiswa 1998 itu juga menduga ada kepentingan tertentu di balik pelarangan pemutaran film tersebut. Ia menilai rektorat bertindak bukan semata atas pertimbangan akademik.

    “Rektorat seperti dikendalikan oleh pihak tertentu yang kepentingan ekonomi dan politiknya terganggu oleh fakta yang tersajikan dalam film tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, rekaman video pembubaran nobar film Pesta Babi beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah petugas keamanan kampus terlihat berusaha menghentikan pemutaran film dengan menutupi layar proyektor di tengah acara.

    Baca: Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    Di lokasi yang sama tampak sejumlah personel kepolisian dan intelijen TNI turut memantau proses pembubaran.

    Wakil Rektor III Unram, Sujita, menegaskan film tersebut tidak boleh diputar di lingkungan kampus. Dia menyebut isi film tidak layak ditonton mahasiswa.

    “Tidak usah ditonton. Tidak ada alasan. Pokoknya tidak bisa,” kata Sujita.

    Namun, dia membantah pembubaran dilakukan karena adanya tekanan dari pihak luar. “Tidak ada tekanan. Saya hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

    Baca: Papua Bukan Tanah Kosong

    Sementara itu, salah seorang mahasiswa yang mengikuti nobar menilai tindakan kampus sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa dan ancaman serius bagi demokrasi di lingkungan akademik.

    “Kampus kini tak lagi menjadi ruang demokrasi bagi mahasiswanya untuk bebas mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan dan memahami situasi negeri ini, termasuk apa yang terjadi di Papua. Kita dihadapkan dengan kriminalisasi seperti yang terjadi hari ini,” katanya.

     

  • Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    Dugaan Penculikan Wartawan di Medan, Usman Hamid Sebut Ancaman Terhadap Kebebasan Pers Menguat

    7cloud.asia – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang wartawan media online di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai menjadi alarm keras menguatnya praktik remiliterisasi dan budaya impunitas di Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan kasus tersebut memperlihatkan semakin dalamnya campur tangan militer di ruang sipil, termasuk terhadap kebebasan pers.

    Kepada 7cloud.asia, Minggu (17/5/2026), Usman menyebut intimidasi hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa.

    Menurutnya, peristiwa itu merupakan bagian dari pola kekerasan dan ancaman terhadap warga sipil yang terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    “Militer yang melakukan penculikan atau intimidasi terhadap wartawan hampir tidak pernah diproses sampai pengadilan. Kami melihat kejadian ini sebagai fenomena masih kuatnya budaya kebal hukum maupun remiliterisasi yang semakin merebak,” jelas Usman.

    Ia mengingatkan situasi tersebut berbahaya bagi demokrasi karena aparat yang diduga terlibat kekerasan terhadap sipil kerap lolos dari proses hukum.

    Kondisi itu, lanjut Usman, membuka peluang terulangnya berbagai bentuk teror terhadap aktivis maupun jurnalis.

    Usman bahkan menyinggung kemungkinan ancaman kekerasan serupa terhadap wartawan, seperti penyiraman air keras yang dialami aktivis Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

    “Belakangan ini terus bertambah contoh kasus campur tangan militer di ruang masyarakat sipil,” ujarnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Kasus di Medan mencuat setelah seorang wartawan media online bernama Sigit mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penculikan oleh dua pria yang diduga oknum TNI.

    Melansir tribunmedan.com, peristiwa itu terjadi saat Sigit berada di sebuah kafe di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kasus tersebut viral di media sosial setelah beredar dua video yang memperlihatkan korban bersama sejumlah pria berbadan tegap yang diduga aparat.

    Dalam video yang beredar, Sigit tampak didatangi dua pria saat sedang duduk di sebuah kafe. Menurut pengakuannya, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi seorang oknum wartawan yang mengajaknya bertemu di Kafe DWS Tembung.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    “Saya sedang membawa mobil rental dari luar kota, lalu ditelepon salah satu oknum wartawan dan diajak ketemuan. Saya sampai sekitar pukul 21.00 WIB, duduk sambil pesan kopi dan cas handphone,” ujar Sigit.

    Namun, situasi berubah ketika dua pria yang diduga oknum TNI berpakaian preman tiba-tiba mendatanginya.

    “Yang satu merampas handphone saya. Tangan saya dipelintir ke belakang. Lalu pemilik warung kopi bertanya, ‘Bang, masalah apa? Judi online ya?’ Saya jawab, ‘Bukan, ini soal minyak kondensat di Langkat,’” katanya.

    Sigit mengaku kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Innova Reborn hitam yang telah terparkir di lokasi. Di dalam mobil, ia mengaku mendapat tekanan psikologis dan interogasi.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

    Tak berhenti di situ, Sigit lalu dibawa ke sebuah warung kopi di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, untuk membuat video klarifikasi. Video pertama dianggap tidak memuaskan sehingga dirinya dipaksa mengulang rekaman di lokasi lain.

    “Saya diajak mencari tempat tertutup. Sempat mau ke Starbucks, tapi sudah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya kami ke kafe lain di depan gedung serbaguna. Di situ saya dites dan disuruh buat video klarifikasi lagi,” ungkapnya.

    Di hadapan sejumlah pria yang diduga oknum TNI, Sigit diminta menyatakan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus yang sedang diliputnya.

    “Saya bilang kan sudah ada video klarifikasi di mobil. Tapi mereka bilang tidak masuk. Saya dipanggil lagi dan diminta membuat video bahwa tidak ada oknum TNI, padahal diduga memang ada,” ujarnya.

    Baca: Aktivis BEM UI Diteror

    Meski mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, Sigit mengatakan dirinya mengalami trauma berat akibat perlakuan tersebut.

    “Kalau dianiaya tidak ada, tapi saya diperlakukan seperti diinterogasi. Ditanya, ‘Kau wartawan? Sudah berapa tahun? Kau enggak ada konfirmasi?’ Sampai saya ketakutan dan trauma. Sekarang keluar rumah pun selalu lihat kanan kiri,” katanya.

    Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran atas keselamatan jurnalis dan menyempitnya ruang kebebasan pers di tengah meningkatnya dugaan keterlibatan aparat dalam urusan sipil.

  • Israel Tangkap 9 WNI di Gaza, Amnesty Sebut Pemerintah RI Terlalu Pasif

    Israel Tangkap 9 WNI di Gaza, Amnesty Sebut Pemerintah RI Terlalu Pasif

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penangkapan terhadap para relawan dan jurnalis Indonesia tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan bentuk arogansi Israel terhadap hukum kemanusiaan internasional.

    “Pencegatan represif dan penangkapan oleh militer Israel di perairan internasional terhadap sembilan WNI dan ratusan relawan internasional dalam misi kemanusiaan ke Gaza ini jelas melanggar HAM,” tegas Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

    Baca: SINDIKASI Kecam Penculikan Aktivis dan Jurnalis oleh Israel

    Menurutnya, tindakan Israel menangkap warga sipil tak bersenjata yang membawa misi kemanusiaan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

    Mantan aktivis ’98 ini menegaskan kebebasan untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang menjadi korban perang merupakan hak fundamental yang seharusnya dilindungi.

    Amnesty juga menyoroti lambannya respons pemerintah Indonesia dalam tragedi kemanusiaan di Gaza. Selama ini pemerintah lebih banyak mengeluarkan kecaman dan retorika politik dibanding langkah konkret untuk menekan Israel.

    “Bersikap pasif di tengah masih berlangsungnya genosida di Gaza adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan,” katanya.

    Amnesty mendesak pemerintah Indonesia tidak hanya menyerukan pembebasan sembilan WNI tersebut, tetapi juga mengambil langkah politik nyata untuk menghentikan agresi Israel terhadap warga Palestina di Gaza dan wilayah pendudukan lainnya.

    Baca: Angkatan Laut Israel Hadang Global Sumud Flotilla

    Selain itu, pemerintah Indonesia juga harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap korban perang dengan memberikan tekanan politik berkelanjutan agar blokade Israel terhadap Gaza dicabut.

    “Pemerintah juga diminta tidak membuka ruang kerja sama terselubung dengan Israel melalui berbagai inisiatif diplomatik,” tegasnya lagi.

    Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan sembilan WNI yang ditangkap merupakan bagian dari rombongan Global Peace Convoy Indonesia yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.

    Menteri Luar Negeri, Sugiono mengaku pemerintah masih kesulitan menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut karena keterbatasan akses dan tidak adanya hubungan diplomatik langsung antara Indonesia dan Israel.

    Baca: BRICS Desak Penarikan Tentara Israel dari Palestina

    Sembilan WNI terdiri dari lima aktivis dan empat jurnalis yang ikut dalam konvoi kemanusiaan bersama 426 peserta dari 39 negara.

    Konvoi berangkat dari Spanyol menggunakan 54 kapal pada 12 April 2026, sempat singgah di Turki, sebelum menuju Gaza pada 14 Mei 2026.

    Namun sebelum mencapai pesisir Gaza, armada tersebut dicegat militer Israel di perairan internasional sekitar 463 kilometer dari wilayah Gaza. Seluruh awak dan penumpang kemudian ditahan.