Tag: amnesty international indonesia

  • Amnesty Internasional Indonesia: Amnesti Massal Harus Diikuti Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal makar dan Penghinaan Presiden

    Amnesty Internasional Indonesia: Amnesti Massal Harus Diikuti Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal makar dan Penghinaan Presiden

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana, termasuk untuk kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan kepala negara/presiden dan kasus terkait Papua.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan amnesti kepada narapidana saat ini terlihat seperti solusi pragmatis untuk menyelesaikan permasalahan di hilir, yaitu kelebihan kapasitas di lapas.

    Namun pada sisi lain, menurut Usman, Negara terkesan tidak memiliki niat serius untuk menyelesaikan permasalahan utama di hulu.

    “Salah satunya, pendekatan pidana terkait narkotika—termasuk untuk penggunaan pribadi–yang jumlahnya berkontribusi besar pada persoalan kelebihan jumlah orang di penjara di Indonesia,“ ujar Usman dikutip dari pernyataan resmi Amnesty Internasional Indonesia.

    Amnesty International mendorong Indonesia untuk beralih dari kebijakan yang berdasarkan pada pemidanaan dengan memilih alternatif berbasis bukti yang melindungi kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia mereka yang membutuhkan obat-obatan dan komunitas yang terdampak.

    Momentum ini juga harus diikuti dengan revisi atau penghapusan aturan hukum yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis.

    Setidaknya revisi UU ITE mendesak untuk segera ditinjau ulang dan ini menjadi momentum yang tepat jika negara betul-betul ingin menunjukkan komitmennya terhadap HAM.

    Selain itu negara juga harus membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai.

    “Termasuk Septia Dwi Pertiwi, yang pada Kamis 12 Desember lalu dituntut satu tahun penjara hanya karena mengkritik secara damai upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterimanya,“ tandas Usman.

    Jika permasalahan di hulu tidak diselesaikan, lanjutnya, maka pemerintah akan disibukkan dengan berapa banyak jumlah amnesti yang harus dikeluarkan negara ke depannya?

    Politik pengampunan yang dilakukan oleh negara merupakan solusi jangka pendek karena tidak menyelesaikan akar permasalahan utama di hulu. Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pada tahun 2019 dan Saiful Mahdi pada tahun 2021 buktinya tidak menghentikan jumlah orang-orang yang dipidana menggunakan UU ITE.

    Usman menegaskan, kebijakan amnesti massal ini baru bisa dikategorikan sebagai penghormatan terhadap HAM jika negara menjalankannya sepaket dengan revisi atau penghapusan undang-undang dan aturan hukum yang kerap digunakan membungkam ekspresi damai.

    “Seperti UU ITE, pasal penghinaan terhadap presiden dan pasal-pasal makar yang kerap digunakan untuk memenjarakan orang-orang yang berekspresi secara damai di Papua dan Maluku,“ imbuh Usman Hamid.

    Mereka yang dipenjara karena menghina presiden maupun karena tuduhan makar di Papua dan Maluku harus segera dibebaskan saat ini juga.

    Harus ada komitmen negara untuk tidak lagi mengkriminalisasi dan memenjarakan seseorang hanya karena ekspresi politik yang disampaikan secara damai.

    Amnesty International menganggap mereka yang dipenjara karena menyampaikan ekspresi politik secara damai sebagai tahanan hati nurani yang tengah melaksanakan hak atas kebebasan berekspresi.

    Diberitakan pada Jumat 13 Desember 2024, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana untuk kasus-kasus tertentu.

    Amnesti diberikan kepada pengguna narkotika, kasus terkait UU ITE, kasus-kasus penghinaan kepala negara atau presiden dan kasus terkait Papua.

    Pemerintah mengklaim bahwa pemberian amnesti tersebut diberikan berdasarkan atas rasa kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah di Indonesia.

    Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi politik, dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

    Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

    Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak Polri dan Polda Banten agar mengusut tuntas penyerangan terhadap delapan jurnalis saat meliput isu limbah industri sebuah perusahaan di Serang, Banten.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hal ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan juga pembela HAM di Indonesia.

    “Lebih buruk lagi, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan,” jelas Usman dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (23/8/2025).

    “Serangan kepada mereka selaku pembela HAM adalah suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya. 

    Selanjutnya Usman menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Banten menambah catatan buruk pemerintah terhadap pembela HAM tahun ini.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Berdasarkan catatan Amnesty International, selama periode Januari hingga Juni 2025 setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus. Sebanyak 31 dari 104 pembela HAM tersebut adalah jurnalis.

    Usman mengatakan jurnalis memainkan peran kunci dalam upaya melindungi lingungan lewat publikasi informasi yang mengungkap pelanggaran HAM di sektor lingkungan.

    Karena itu, lanjut Usman, upaya menghalangi jurnalis untuk meliput dugaan pelanggaran di sektor lingkungan juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

    “Negara bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan dengan jelas kewajiban HAM perusahaan dan juga memproses hukum serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan serta serangan terhadap pembela HAM,” jelas mantan aktivis 98 ini.  

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, delapan orang jurnalis dan seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi korban pengeroyokan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Kamis 21 Agustus 2025.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Menurut keterangan korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

    Penyerangan terjadi saat para jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim KLH terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

    Salah satu korban, seorang jurnalis Bantennews menjelaskan para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk.

    Mereka baru diizinkan masuk setelah ada permintaan dari pejabat KLH, namun mereka dikawal oleh pihak keamanan perusahaan. 

    Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, para jurnalis langsung dikeroyok sekelompok orang.

    Baca: Laporan amnesty international, banyak kebijakan pembangunan yang mengabaikan ham dan lingkungan

    Pelaku ada yang  berseragam Brimob, sekelompok orang yang diduga kuat bagian dari suatu ormas, hingga pihak keamanan perusahaan.

    Tak hanya memukul, para pelaku juga menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat para jurnalis berusaha menyelamatkan diri dari lokasi serangan.

    Akibatnya beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, koordinator humas KLH juga menjadi korban penganiayaan.

    Pada Jumat (22/08/2025), Polres Serang mengumumkan telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf KLH.

    Dua orang di antaranya adalah anggota Brimob dan dua lainnya adalah petugas keamanan perusahaan. Hingga kini Polres Serang masih mengejar pelaku lainnya.

     

  • Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Barracuda, Usman Hamid: Aparat Brutal dan Harus Tanggung Jawab

    Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Barracuda, Usman Hamid: Aparat Brutal dan Harus Tanggung Jawab

    ruangkota.com – Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan hingga korban meninggal pada aksi demonstrasi Kamis (28/08/2025) kemarin merupakan tindakan yang brutal dan tidak manusiawi.

    Dalam rilis resminya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan penggunaan kendaraan taktis hingga melindas pengemudi ojek online tidak dapat dibenarkan.  

    “Brutal. Apakah dalam situasi itu, keselamatan petugas terancam? Atau justru keselamatan sopir ojol yang terancam? Kami mengutuk tindakan itu dan meningatkan agar bertindaklah sesuai perikemanusiaan yang adil dan berada,” jelas Usman.

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Baraccuda

    Lebih jauh Usman menerangkan penggunaan kendaraan taktis dengan cara seperti itu, penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

    Dalam menangani demonstrasi, aparat harus benar-benar profesional. Alasan batas waktu yang habis tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan yang tidak perlu dan penggunaan kekuatan yang eksesif.

    Peseta demonstrasi dan juga peliputan media harus memperoleh penanganan yang sewajarnya.

    Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyerukan penghentian aksi kekerasan yang brutal dari sejumlah aparat serta memastikan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk

    “Kami juga mendesak jajaran Pemerintah Daerah untuk bisa memberikan pertolongan kepada para demonstran yang terluka di lapangan. Itu adalah kewajiban Pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia,” kata Usman.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, aksi demonstrasi yang memprotes kenaikan tunjangan DPR di depan gedung MPR/DPR yang berlangsung Kamis (28/08/2025) kemarin berlangsung ricuh.

    Aparat keamanan memukul, menendang dan menembakkan gas air mata ke para demonstran.  Akibatnya seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal akibat terlindas mobil baracuda milik Brimob.

    Baca: Semester Satu 2025, Lebih dari 100 pembela HAM jadi korban penyerangan

    Pengemudi ojol bernama Afan Kurniawan menghembuskan nafas terakhir pada pukul 20.45 WIB. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, sebelum meninggal.

    Dalam video yang beredar di media sosial, korban tertabrak mobil baracuda yang tengah berusaha membubarkan pengunjuk rasa.

    Setelah menabrak, mobil baracuda yang langsung dikermuni pengunjuk rasa tidak berhenti dan terus melaju meninggalkan lokasi untuk menghindari pengunjukrasa.

    Dari informasi yang beredar, mobil baracuda milik polisi menabrak dua orang. Selain korban Afan, mobil ini juga menabrak korban Moh Umar Amirudin yang saat ini dirawat di RS Pelni

     

  • Amnesty International Indonesia: Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional Sebagai Upaya Negara Mencuci Dosa Rezim Orde Baru

    Amnesty International Indonesia: Usulan Soeharto Menjadi Pahlawan Nasional Sebagai Upaya Negara Mencuci Dosa Rezim Orde Baru

    7cloud.asia – Nama Presiden kedua RI, Soeharto masuk dalam calon penerima gelar pahlawan nasional. Hal ini dinilai sebagai upaya pencucian dosa rezim orde baru di bawah kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun.  

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan upaya menjadikan bekas presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah suatu bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998.

    “Jika usulan ini terus dilanjutkan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo. Soeharto jatuh akibat protes publik yang melahirkan reformasi. Oleh karena itu menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional bisa dipandang sebagai akhir dari reformasi itu sendiri,” jelas Usman.

    Baca: Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Menurutnya usulan Kementerian Sosial ini jelas terlihat sebagai upaya sistematis untuk mencuci dosa rezim otoriter Suharto yang marak akan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin dengan otoriter melalui rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi, membungkam oposisi, dan menormalisasi praktik pelanggaran HAM secara sistematis.

    “Mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan berarti mengabaikan penderitaan para korban dan keluarga mereka yang hingga kini belum mendapatkan keadilan,” kata Usman.

    Selama masa kepemimpinannya, 32 tahun, Soeharto terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran HAM. Misalnya pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984.

    Baca: Aktivis ’98 Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kemudian peristiwa Talangsari 1989, kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua, hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhannya pada 1997–1998.

    Memang, lanjut Usman, negara telah mengakui peristiwa-peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.

    “Namun, hingga kini, tidak satu pun aktor utama termasuk Soeharto yang dimintai pertanggungjawaban,” kata mantan aktivis ’98 ini.

    “Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini,” lanjutnya.

    Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian yudisial dan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan justru memberi penghargaan kepada pelaku yang bertanggung jawab atas kasus-kasus itu.

    Baca: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Bekas Presiden Soeharto Memicu Kebingungan Sejarah

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf pada 21 Oktober 2025 menyerahkan dokumen berisi daftar 40 nama calon Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    Di antara 40 nama calon pahlawan nasional itu adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto. Koalisi masyarakat sipil telah menentang keras pencalonan nama Soeharto karena terjadi berbagai pelanggaran HAM selama 32 tahun kepemimpinannya.

    Daftar tersebut juga memuat beberapa nama tokoh, seperti aktivis buruh Marsinah, Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Menteri Pertahanan Keamanan M Jusuf, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

    Baca: Di Hari Pahlawan, 6 Tokoh Terima Gelar Pahlawan

    Beberapa ulama juga masuk dalam daftar, di antaranya ulama asal Bangkalan, Syaikhona Muhammad Kholil, mantan Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri, dan KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang.

    Sebanyak 40 nama yang masuk sebagai calon pahlawan nasional tersebut akan melalui proses sidang tim GTK. Selanjutnya daftar 40 nama calon pahlawan nasional itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditentukan lebih lanjut.

    Rencananya, proses penetapan pahlawan nasional akan tuntas sebelum Hari Pahlawan 10 November mendatang.

  • Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mendesak pemerintah membatalkan gelar pahlawan nasional untuk bekas presiden, Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pemberian gelar pahlawan tersebut sebagai bukti adanya pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

    Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian massal 1965–1966; penembakan misterius (Petrus) 1982–1985.

    Baca: YLBHI Beberkan Alasan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Selain itu Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain menjadi bukti nyata kejahatan rezim Orde Baru.

    “Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini,” tulis rilis tersebut.

    Amnesty International Indonesia dan AKSI menganggap pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara.

    Baca: Setara Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bakal Menambah Beban Politik Prabowo

    Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional, yang dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.

    Padahal, negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

    Gelar pahlawan untuk Soeharto harus dibatalkan segera sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia.

    Selain itu pemerintah harus mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru.

    Baca: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dapat Sorotan Media Asing

    Ketua AKSI, Marzuki Darusman, Sekretaris AKSI, Ita Fatia Nadia serta Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam rilis tersebut menuntut penegakkan hukum dan pemulihan harkat martabat korban pelanggaran HAM berat.

    Mereka juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara.

    Terakhir, AKSI mendesak penegakan kembali cita-cita reformasi 1998, termasuk berantas KKN, tegakkan HAM, dan supremasi hukum.

     

  • Terungkap, Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Saat Tangani Demonstrasi

    Terungkap, Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Saat Tangani Demonstrasi

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mengungkapkan aparat kepolisian telah menggunakan granat gas air mata dalam penanganan demontrasi pada 25 Agustus hingga 1 September lalu.

    Hal ini terungkap dalam investigasi yang dilakukan Amnesty International Indonesia berdasarkan analisis bukti 36 video yang telah diverifikasi oleh Evidence Lab Amnesty International serta wawancara korban dan saksi mata.

    “Kami menemukan bahwa polisi menembakkan granat gas air mata sejenis GLI-F4, yang sangat berbahaya karena dapat mengandung bahan peledak yang menyebarkan zat kimia penyebab iritasi,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (09/12/2025).

    Selanjutnya Usman menjelaskan granat ini sebenarnya telah dilarang di banyak negara karena dapat menyebabkan cedera fisik serius ketika terkena ledakan atau serpihannya.

    Baca: Amnesty International Kecam Penangkapan Dua Orang yang Mengkritisi Pemerintah

    Amnesty International, lanjut Usma telah berulang kali menyerukan larangan penggunaan senjata ini dalam penegakan hukum karena bahaya besar yang dapat ditimbulkannya.

    Aparat kepolisian, lanjut Usman telah menggunakan kekuatan secara melawan hukum (unlawful force) terhadap pengunjuk rasa.

    Dalam satu insiden pada 25 Agustus, sebuah video memperlihatkan polisi menembakkan granat gas air mata di belakang pengunjuk rasa di Slipi, Jakarta Barat.

    “Tindakan ini melanggar standar hak asasi manusia internasional, termasuk Panduan HAM PBB tentang Senjata Kurang Mematikan (Less-lethal Weapons) dalam Penegakan Hukum, karena memaksa pengunjuk rasa bergerak ke arah aparat penegak hukum, sehingga meningkatkan risiko konfrontasi dengan aparat keamanan,” urai Usman.

    Video lain memperlihatkan polisi melepaskan granat gas air mata dari jembatan ke arah pengunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Agustus. Satu video lainnya juga menunjukkan penembakan gas air mata ke arah stasiun kereta Karet di Jakarta pada 28 Agustus.

    Baca: Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Terkait Demonstrasi Agustus

    Sementara data berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan lembaga bantuan hukum (LBH), setidaknya 4.194 pengunjuk rasa ditangkap dalam periode 25 Agustus hingga 1 September.

    Hingga 27 September, polisi telah menetapkan 959 orang di antaranya sebagai tersangka, sementara sisanya dibebaskan tanpa dakwaan.

    Setidaknya 12 dari mereka yang dijadikan tersangka adalah aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM) yang, oleh polisi, “dituduh menghasut orang untuk ikut serta dalam protes menggunakan kekerasan”.

    Polisi membenarkan laporan media bahwa 295 dari mereka yang didakwa adalah anak-anak pada saat penangkapan.

    OMS dan LBH juga mendokumentasikan bahwa setidaknya 1.036 orang menjadi korban kekerasan selama aksi protes, yang tercatat dalam 69 insiden terpisah di 19 kota.

    Fakta-fakta tersebut menunjukkan bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo yang mengatakan menjunjung tingg HAM hanyalah klaim belaka.

    Baca: Amnesty International Desak Revisi KUHAP Dibatalkan

    Sementara itu, Erika Guevara-Rosas, Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan melawan hukum oleh pihak berwenang ini menunjukkan budaya kepolisian yang memperlakukan perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan sebagai hak.

    “Banyaknya contoh kekerasan yang disponsori negara (state-sponsored violence) ini menunjukkan pengabaian terang-terangan oleh polisi terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak untuk hidup, dan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi selama aksi-aksi protes tersebut berlangsung,” kata Erika Guevara-Rosas.

    Pihak berwenang Indonesia, lanjut Erika harus segera melakukan penyelidikan yang independen, imparsial, dan efektif terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi.

    Ketika rakyat Indonesia bersuara melawan ketidakadilan, pemerintah seharusnya mendengarkan mereka, bukan membungkam mereka dengan pentungan dan gas air mata.

  • Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Tanda Reformasi Telah Mati

    Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Tanda Reformasi Telah Mati

    7cloud.asia – Pembubaran dan intimidasi diskusi buku Reset Indonesia pada Sabtu (20/12/2025) menuai kecaman dari aktivis HAM. Bahkan kejadian tersebut sebagai tanda matinya reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat tahun 1998.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada Ruangkota, Minggu (21/12/2025) menjelaskan acara bedah buku seharusnya menjadi ruang diskusi publik yang tidak boleh dihentikan secara paksa oleh pemerintah dan kepolisian.

    “Itu namanya praktik otoriter. Apakah ini artinya pemerintah memang ingin membungkam suara kritis dan mengabaikan aspirasi rakyat?” kata Usman.

    Baca: Reformasi Kini Berada di Titik Nadir

    Selanjutnya Usman menjelaskan pembubaran paksa seperti ini sebagai tanda bahwa reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat pada 1998 telah berakhir dan telah mati.

    “Semua kejadian ini adalah tanda matinya reformasi dan lahirnya babak baru menuju fasisme ala Nazi,” ujar mantan aktivis ‘98 ini.

    Sebelumnya diskusi Buku “Reset Indonesia” yang rencananya digelar pada Sabtu (20/12/2025) pukul 19.00 WIB, di Pasar Pundensari, Desa Wisata Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terpaksa batal terselenggara.

    Acara ini diinisiasi oleh sejumlah komunitas lokal dan menghadirkan tim lengkap penulis buku Reset Indonesia, yakni Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.

    Baca: Reset Indonesia, Menata Ulang Indonesia dari Kerusakan Multi Dimensi

     

    Saat seluruh persiapan telah selesai dan acara hendak dibuka, aparat pemerintah setempat—terdiri dari camat, lurah, sekretaris desa, Babinsa, serta pihak Polsek—datang ke lokasi dan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan tidak memiliki izin.

    Padahal, panitia penyelenggara telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Polsek Madiun sebelum acara dilaksanakan.

    Meski demikian, permintaan penghentian tetap dilakukan, sehingga komunitas penyelenggara akhirnya memutuskan untuk membatalkan diskusi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Salah seorang penulis buku Reset Indonesia, Dandhy Laksono menegaskan pembubaran paksa diskusi buku ini menjadi refleksi serius bagi kondisi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

    Baca: Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Capai Level Epidemik

    Menurutnya, kejadian ini justru menegaskan relevansi gagasan yang diangkat dalam buku Reset Indonesia—bahwa Indonesia memang perlu di-reset.

    “Ya beginilah kenapa malam ini di tempat ini pembuktian bahwa kita memang perlu me-Reset Indonesia. Kami hanya menulis buku, kami hanya mendiskusikan isi buku. Teman-teman datang setelah hujan malam, datang kesini untuk mendiskusikan buku,” kata Dandhy kepada wartawan.

    “Kenapa kami menulis buku ini? Karena persis seperti malam inilah situasi yang dihadapi Indonesia sekarang,” lanjut Dandhy. 

    Tak hanya dibubarkan. Pada Minggu (21/12/2025) dinihari, dua mobil milik tim penulis dilempari telur oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor.

    Baca: Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berekspresi Makin Terasa

    Peristiwa di Gunungsari ini menjadi satu-satunya kasus pembubaran paksa yang dialami tim penulis sepanjang rangkaian diskusi tersebut.

    Selama dua bulan terakhir sejak diluncurkan pada Oktober 2025, buku Reset Indonesia telah didiskusikan di sekitar 45 titik di berbagai daerah.

    Diskusi tersebut berlangsung di komunitas, kampus, sekolah, hingga kelompok petani dan nelayan, mencakup wilayah Jabodetabek, Serang, Sumedang, Bandung, Pangandaran, Purwokerto, Cirebon, Pekalongan, Brebes, Batang, Yogyakarta, Solo, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, hingga Madiun.

     

  • Amnesty Kecam Militerisasi Sidang Tipikor: Ancaman Serius bagi HAM dan Supremasi Sipil

    Amnesty Kecam Militerisasi Sidang Tipikor: Ancaman Serius bagi HAM dan Supremasi Sipil

    7cloud.asia – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada sidang terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

    Setiap warga negara berhak atas peradilan yang adil dan independen. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa ruang sidang pengadilan umum harus bebas dari tekanan dan pengaruh militer.

    Menurutnya, kehadiran prajurit TNI berseragam tempur menciptakan suasana intimidatif yang dapat merusak prinsip fair trial.

    Baca: Kekerasan Terhadap Relawan di Aceh adalah Pelanggaran HAM

    “Persidangan yang bebas dari tekanan merupakan prasyarat utama peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi hakim, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum,” jelas Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangkota pada Selasa (6/1/2026).

    Aktivis ’98 ini menjelaskan praktik tersebut menyalahi fungsi konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara.

    Pengadilan umum, kata Usman, merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang merdeka dan tidak boleh dimasuki unsur militer dalam konteks pengamanan persidangan.

    Lebih lanjut Usman memaparkan kehadiran tentara di ruang sidang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan dapat mengancam independensi lembaga peradilan.

    Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Tangani Demonstrasi

    Hal ini dinilai sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang berpotensi melanggar standar HAM internasional.

    Usman mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang.

    Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran prajurit tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

    Menurut Amnesty, dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI tidak dapat membenarkan kehadiran militer di pengadilan umum.

    Baca: Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Pengunjuk Rasa yang Masih Ditahan

    MoU antarlembaga, kata Usman, tidak mengikat lembaga peradilan dan tidak boleh digunakan untuk membatasi hak atas persidangan yang bebas dari intimidasi.

    Amnesty juga menilai keengganan pihak Kejaksaan menggunakan pengamanan kepolisian menimbulkan kekhawatiran akan adanya nuansa politis dalam penanganan perkara tersebut.

    “Kondisi ini dinilai berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya.

    Fenomena ini, lanjut Usman, bertentangan dengan komitmen negara untuk tidak menghidupkan kembali praktik militerisme.

    Kehadiran TNI di ruang sidang dinilai sebagai bagian dari meluasnya peran militer di ranah sipil yang berpotensi menggerus perlindungan HAM.

    Baca: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Tanda Reformasi Telah Mati

    “Demi menjaga hak atas peradilan yang adil dan independen, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. TNI harus kembali pada fungsi konstitusionalnya untuk menjaga supremasi sipil,” tegas Usman.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga personel TNI terlihat berada di ruang sidang kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim pada Senin (5/1).

    Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur dan meminta personel tersebut keluar dari ruang sidang.

    Kejaksaan menyebut kehadiran TNI untuk kepentingan pengamanan, sementara pihak TNI menyatakan penugasan dilakukan atas permintaan Kejaksaan sesuai MoU kedua institusi.

  • Ironi HAM: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    Ironi HAM: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi ironi besar di tengah represi kian meluas di dalam negeri.

    Jabatan tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen nyata negara terhadap perlindungan HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan posisi Presiden Dewan HAM PBB bukanlah capaian prestasi, melainkan mekanisme rotasi kawasan.

    Pada 2026, jabatan itu merupakan giliran kawasan Asia Pasifik, dengan Indonesia sebagai calon tunggal.

    “Tidak ada yang direbut. Klaim bahwa posisi ini diraih karena kemajuan HAM atau peran Kementerian HAM adalah kebanggaan semu,” tegas Usman dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (9/1/2026) malam.

     Baca: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran Serius Terhadap Jurnalis

    Dalam catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang 2025 situasi HAM di Indonesia justru mengalami kemunduran serius. Lebih dari 5.000 orang ditangkap akibat keterlibatan dalam aksi demonstrasi.

    Sementara sedikitnya 283 pembela HAM mengalami intimidasi, kekerasan, dan serangan. Negara dinilai gagal menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

    Selain itu, Amnesty juga menyoroti Kementerian HAM yang tidak berpihak pada korban. Bahkan kerap menjadi pembenar pelanggaran HAM, termasuk dengan memuji penyusunan KUHAP baru yang dinilai mengancam hak atas keadilan dan perlindungan hukum.

    Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga 

    Sementara di tingkat internasional, rekam jejak HAM Indonesia juga dinilai lemah. Indonesia kerap menolak rekomendasi Dewan HAM PBB, termasuk menolak 59 dari 269 rekomendasi dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) pada 2022.

    Laporan HAM Indonesia ke PBB disebut tidak mencerminkan situasi faktual, terutama terkait kekerasan terhadap warga sipil di Papua yang berulang kali diabaikan. Indonesia juga memiliki catatan buruk dalam membuka akses bagi mekanisme HAM internasional.

    Pada 2023 dan 2024, pemerintah menolak kunjungan sejumlah Pelapor Khusus PBB, termasuk Pelapor Khusus Independensi Peradilan, Perbudakan, serta Kebenaran, Keadilan, dan Reparasi.

     Baca: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia, Tanda Reformasi Telah Mati

    Kondisi ini, kata Usman, memperlihatkan jurang antara posisi simbolik Indonesia di Dewan HAM PBB dan praktik HAM di dalam negeri.

    “Tanpa perubahan kebijakan dan keberpihakan pada korban, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tidak akan bermakna apa pun bagi rakyat,” kata Usman.

    Menurut Usman, posisi baru tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM, menerima rekomendasi internasional, serta membuka akses penuh bagi pelapor khusus PBB ke Indonesia.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Sidharto Reza Suryodipuro terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026 dan akan memimpin tiga sesi sidang Dewan HAM sepanjang 2026.

  • Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

    Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai vonis bersalah dan hukuman satu tahun pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sebagai “penjara tanpa jeruji” meski Laras tidak ditahan secara fisik.

    “Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” jelas Usman dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota Kamis (15/1/2026) malam.

    Baca: Amnesty Sebut Militerisasi Dalam Sidang Tipikor Ancaman Serius Bagi HAM

    Aktivis mahasiswa 98 ini menegaskan majelis hakim gagal memanfaatkan kesempatan mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga dan aktivis kritis.

    Menurutnya apa yang dilakukan Laras hanya sebuah ekspresi kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025.

    Dalam perspektif hak asasi manusia, kritik terhadap institusi negara dan aparat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    Amnesty juga memperingatkan vonis bersalah tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Putusan ini dinilai mengirim pesan bahwa kritik terhadap kekerasan negara dapat berujung kriminalisasi dan proses hukum yang panjang.

    “Pidana pengawasan tetap membuat Laras menyandang status ‘bersalah’ hanya karena menyampaikan pikiran dan kritiknya. Ini bentuk penghukuman atas kebebasan sipil,” katanya.

    Selain Laras, Amnesty menyebut Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung, sebagai korban kriminalisasi aparat penegak hukum terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025.

    Baca: Polisi Kembali Tangkap Kelompok Kritis

    Amnesty International Indonesia juga mendesak negara untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga yang ditangkap serta diproses hukum semata-mata karena menyampaikan pendapat secara damai.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (15/01/2026) menjatuhkan vonis bersalah atas Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. 

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Laras berupa pidana pengawasan di luar penjara selama satu tahun.

    Baca: Amnesty International Desak Pengunjuk Rasa yang Ditahan

    Namun dia akan langsung dipenjara selama enam bulan bila melakukan kesalahan yang sama dalam jangka waktu setahun tersebut. Majelis hakim lantas memerintahkan Laras segera dibebaskan usai sidang.

    Sebelumnya, dalam sidang 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun karena melakukan tindak pidana.

    Laras dituduh “menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Keempat.