Tag: anggaran

  • Khawatirkan Implikasi Pemangkasan TKD, DPRD Seluruh Indonesia Mengadu ke DPR

    Khawatirkan Implikasi Pemangkasan TKD, DPRD Seluruh Indonesia Mengadu ke DPR

    7cloud.asia – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) terus memperjuangkan kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Mereka melakukan audiensi di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

    Perwakilan ADKASI ini diterima Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati yang didampingi Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun,

    Ketua Umum ADKASI, Siswanto menegaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD perlu segera dievaluasi karena berdampak langsung pada pembangunan daerah dan pelaksanaan visi-misi pemerintah daerah di 415 kabupaten seluruh Indonesia.

    ADKASI berharap adanya langkah nyata dari DPR bersama pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan TKD, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

    “Kami akan terus menyuarakan persoalan daerah di setiap kesempatan, demi kapasitas fiskal yang memadai untuk pembangunan,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar Rp200-269 triliun, dengan alokasi menjadi Rp649,99 triliun.

    Baca: Pemda alami dilema fiskal akibat pemangkasan TKD

    Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas belanja daerah karena banyaknya penyelewengan, mendorong pemda lebih mandiri, dan efisiensi, namun berdampak signifikan pada operasional OPD dan proyek infrastruktur.

    Pemangkasan dilakukan karena danya temuan penyelewengan penggunaan dana, keinginan untuk meningkatkan efektivitas belanja, dan pengalihan fokus ke program pusat.

    Pemangkasan TKD memaksa daerah untuk melakukan efisiensi drastis, seperti memotong anggaran perjalanan dinas hingga 75 perjen, belanja ATK, dan biaya listrik/air.

    Pemangkasan TKD dikhawatirkan menghambat pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, irigasi. Pun demikian dengan layanan publik.

    Menanggapi keluhan ini, Sari mengungkapkan apresiasinya terhadap konsistensi ADKASI terkait TKD.

    Dalan pandangannya, perubahan pola kebijakan TKD harus dikomunikasikan secara terbuka dan dibahas bersama agar menghasilkan solusi strategis yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat daerah.

    Baca: Pemangkasan TKD berimplikasi serius pada situasi sosial-politik

    Oleh karenanya, Sari pun turut menghadirkan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, agar persoalan ini dapat dipahami secara kebijakan maupun teknis.

    “Kami akan ikut membantu dan memperjuangkan kebutuhan daerah, karena kami juga berasal dari daerah,” ujar Sari dalam Keterangannya kepada Parlementaria.

    Sementara itu, Mukhamad Misbakhun menambahkan bahwa pihaknya memahami dampak pengurangan TKD terhadap kapasitas fiskal daerah.

    Menurutnya, relokasi anggaran APBN ke program strategis nasional berpotensi mengeyampingkan kebutuhan riil daerah.

    “Kami akan memanggil pihak eksekutif, termasuk dirjen terkait, untuk mencari solusi strategis agar kesejahteraan daerah tetap terjaga,” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

  • ICW: Pengelolaan Anggaran Belanja Sembako Tidak Transparan Sehingga Rawan Dikorupsi

    ICW: Pengelolaan Anggaran Belanja Sembako Tidak Transparan Sehingga Rawan Dikorupsi

    7cloud.asia – Pemerintah membagikan sembako kepada peserta saat peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di Monas. Sembako tersebut diketahui disediakan oleh Perum Bulog dan ID FOOD selaku BUMN.

    Total sembako yang disediakan oleh Perum Bulog untuk dibagikan kepada peserta yakni sekitar 350 ribu paket. Anggaran tersebut patut diduga bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara.

    Tak hanya perayaan Hari Buruh Internasional saja pemerintah memberikan sembako.
    Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2025 hingga 2026, pemerintah telah menyalurkan sembako atau membuat kegiatan dalam bentuk lain seperti bazar sebanyak empat kali.

    Pertama, pemberian sembako pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor. Kedua, saat kunjungan Presiden ke Sumatera pada 20 Maret 2026.

    Ketiga, program kegiatan bazar di Monas pada 28 Maret 2026. Keempat, ketika peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas.

    ICW telah berupaya mencari informasi mengenai anggaran belanja sembako atau kegiatan bazar melalui situs pemerintah, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun situs pengadaan barang/ jasa pemerintah, namun hasilnya nihil.

    Baca: Bansos Gagal Entaskan Kemiskinan

    Terdapat empat permasalahan mengenai ketertutupan informasi belanja anggaran untuk bansos atau kegiatan sejenis.

    Pertama, anggaran belanja yang tertutup dapat berpotensi membuka ruang terjadinya potensi korupsi. Preseden buruk pengelolaan anggaran bansos yang tidak akuntabel pernah terjadi pada pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Kementerian Sosial.

    Kedua, ketertutupan informasi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

    Publik berhak untuk mengetahui mengetahui perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan pembagian sembako maupun bazar tersebut.

    Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    Ketiga, kegiatan pembagian sembako dalam momentum tertentu, seperti kunjungan pejabat atau peringatan hari besar, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan.

    Baca: Belanja Bansos 2024 Capai Rp70,5 Triliun

    Hal ini berisiko mengaburkan tujuan utama bantuan sosial yang seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan momentum seremonial.

    Keempat, tidak adanya kejelasan mekanisme penentuan penerima manfaat membuka potensi ketidaktepatan sasaran. Tanpa data yang transparan dan dapat diuji, bantuan sembako bisa saja tidak diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Untuk itu, ICW mendesak Kementerian Sekretariat Negara agar segera membuka informasi terkait anggaran belanja pembelian sembako pada tahun 2025–2026 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menginformasikan Informasi Publik secara berkala.

    Hal ini meliputi informasi mengenai kegiatan dan kinerja, dan informasi mengenai laporan keuangan.