Tag: anggaran

  • Airlangga Hartarto Klaim Program Makan Siang Gratis Tak Akan Memicu Pembengkakan Anggaran, Benarkah?

    Airlangga Hartarto Klaim Program Makan Siang Gratis Tak Akan Memicu Pembengkakan Anggaran, Benarkah?

    ruangkota.com – Ketua Umum Golkar yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah peringatan bahwa program makan siang gratis akan menambah beban utang pemerintah.

    Sebab, ekonom menilai peningkatan anggaran belanja untuk program makan siang gratis ini tidak diikuti kenaikan pendapatan negara.

    Untuk menganalisis klaim Airlangga Hartarto soal anggaran makan siang gratis tersebut, The Conversation Indonesia menghubungi Hasran, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

    Baca: Ekonom khawatir makan siang gratis akan bebani APBN

    Ia mengatakan, program makan siang gratis pasti akan menyebabkan anggaran  membengkak, sehingga bisa dikatakan klaim Airlangga salah.

    Anggaran tetap akan mengalami pembengkakan karena penerimaan pajak dan pengurangan belanja pemerintah belum tentu menutup keseluruhan anggaran program makan siang.

    Untuk membiayai anggaran makan siang gratis sebesar Rp410 triliun per tahun, pemerintah kemungkinan akan melakukan dua hal:

    Baca: DPR khawatir program makan siang gratis diterapkan sembarangan

    1. Menaikkan Penerimaan Pajak Negara

    Sumber utama penerimaan pajak adalah pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan untuk transaksi jual beli barang.

    Berkaca dari tahun 2022, peningkatan PPN sebesar 1% akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar Rp100 triliun. Hal yang sama berlaku jika pemerintah menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.

    Namun, peningkatan ini belum cukup menutup pengeluaran untuk makan siang gratis.

    Baca: Respon Sri Mulyani soal program makan siang gratis

    Menaikkan penerimaan pajak juga dapat dilakukan dengan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan atau PPh.

    Namun, meningkatkan PPh ini mengharuskan pertumbuhan positif di sektor-sektor manufaktur dan jasa.

    Karena pertumbuhan ini akan sulit dipastikan oleh pemerintah, penerimaan PPh juga kemungkinan besar tidak akan mampu menutup anggaran makan siang gratis.

    Baca: DPR tolak program anggaran makan siang gratis diambil dari Dana BOS

    2. Relokasi APBN dari beberapa pos pengeluaran pemerintah

    Ini juga berarti alokasi APBN beberapa instansi pemerintah akan dikurangi.

    Pemangkasan belanja pemerintah mungkin terjadi tetapi tidak dalam jumlah besar karena pendekatan seperti ini hanya dilakukan ketika indonesia sedang berada dalam masa kontraksi ekonomi, bukan saat ekonomi stabil.

    Dengaan demikian, apabila pemerintah masih tetap dengan rencana program makan siang gratis berbiaya ratusan triliun tersebut, maka APBN akan mengalami pembengkakan defisit yang kemungkinan akan melebihi batas maksimal 3%.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • KLHK: Alokasi Anggaran untuk Pengelolaan Lingkungan Masih Sangat Minim

    KLHK: Alokasi Anggaran untuk Pengelolaan Lingkungan Masih Sangat Minim

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan alokasi anggaran untuk pengelolaan lingkungan masih sangat minim.

    Karena itu perlu adanya peningkatan respons pengelolaan lingkungan termasuk peningkatan penganggaran yang dapat didukung oleh pendanaan dari pihak lain.

    Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro menjelaskan, KLHK sudah menyusun laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) untuk memberikan gambaran kondisi dan dampaknya terhadap ekosistem, lingkungan dan masyarakat.

    Dengan adanya laporan itu diharapkan dapat menstimulasi adanya respons dari pemerintah daerah dalam bentuk peraturan, penggunaan teknologi dan kebijakan.

    Baca Juga: Hari Bumi: 5 Langkah Sederhana untuk Berperan dalam Menyelamatkan Lingkungan

    Respons pemerintah daerah sendiri kemudian diukur dalam bentuk Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup.

    Namun, kata dia, masih perlu peningkatan respons di beberapa sektor termasuk rasio anggaran di masing-masing daerah untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

    Dia mencontohkan, pada tahun 2022 anggaran yang tersedia range antara 0,01 sampai 11,9 persen dari APBD yang tersedia. Kemudian pada 2023 malah lebih jelek lagi, 0,00032 sampai 34,10 persen dari APBD.

    “Jadi sebetulnya posisi kita memang susah mencari resources sumber dana,” katanya di sela rapat teknis dalam Festival Pengendalian Lingkungan 2024 di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

    Baca Juga: Hari Bumi 2024: Serukan Pengurangan Penggunaan Plastik Demi Lingkungan

    Karena itu, dalam festival tersebut KLHK juga mengundang Bappenas, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta dunia usaha untuk mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai upaya menyelesaikan isu pendanaan pengelolaan lingkungan.

    “Jadi tidak usah program uangnya di kita tapi yang penting kita bisa menggaet mereka untuk menyelesaikan masalah-masalah lingkungan,” jelasnya.

    Selain itu, KLHK juga menyoroti masalah aspek pembangunan SDM terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yaitu rata-rata pemerintah daerah menyediakan 3,6-17,8 persen pegawai yang bertugas di bidang tersebut.

    Padahal aspek ini perlu mendapat perhatian serius karena kerusakan lingkungan sudah di depan mata.

    Sumber: Antaranews.com

  • Menseskab Usulkan Tambahan Anggaran Terkait Pemindahan ASN ke IKN Sebesar Rp164,3 Miliar

    Menseskab Usulkan Tambahan Anggaran Terkait Pemindahan ASN ke IKN Sebesar Rp164,3 Miliar

    7cloud.asia – Menseskab Pramono Anung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 164.310.895.000 (Rp164,3 miliar) pada tahun 2025 untuk biaya pemindahan ASN, meski sebagian ke IKN.

    Anggaran pemindahan ASN ke IKN ini disampaikan Menseskab dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Mensesneg, Menseskab, KSP dan BPIP Selasa (11/6/2024).

    Tambahan anggaran ini akan dibebankan pada APBN tahun 2025.

    ”Usulan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 164.310.895.000,” kata anggota Komisi II DPR Syamsurizal saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

    Menseskab Pramono Anung menjelaskan, terkait dengan adanya pemindahan ASN ini, tentunya akan ada perubahan pada anggaran.

    Baca: Pemindahan ASN ke IKN mulai Juli 2024

    Untuk itu, pihaknya memohon persetujuan rapat untuk usulan tambahan anggaran tersebut disetujui. Terlebih, Pramono menjelaskan, bahwa tugasnya yang dipegang oleh pihaknya tidaklah mudah.

    ”Karena pada tahun ini kita mulai juga mengirim atau ada perpindahan sebagian ASN kita ke IKN. Tentunya ada perubahan dan untuk itu kami memohon persetujuan ketua rapat juga para anggota yang kami hormati untuk disetujui,” ujarnya.

    Ia menambahkan, anggaran harus ditambah karena ada ASN yang di IKN, ada yang di Jakarta. Dari perhitungan yang dilakukan, maka Menseskab mengusulkan tambahan anggaran Rp 164,310 miliar.

    ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.

    Salah satunya adalah Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024.

    Baca: Jokowi pimpin upacara Hari Kemerdekaan di IKN

    Lalu pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.

    Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya.

    Diketahui, realisasi Setkab pada APBN 2023 sebesar Rp350,831 miliar atau sebesar 98,38%, dari total anggaran Rp 356,605 miliar.

    Sementara itu, realisasi APBN 2024 per 31 Mei 2024, Setkab sudah berhasil menyerap sebesar 44,62% dari total anggaran 2024 sebesar Rp424,390 miliar.

    Adapun pagu indikatif RAPBN 2025 di Mensekab tercatat sebesar Rp428,946 miliar.

    Sumber: Parlementaria

  • Hanya 3 Provinsi yang Menyiapkan 20 Persen APBD untuk Sektor Pendidikan

    Hanya 3 Provinsi yang Menyiapkan 20 Persen APBD untuk Sektor Pendidikan

     

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menyayangkan masih banyaknya provinsi yang tidak melaksanakan mandat konstitusi untuk menganggarkan 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.

    Data dari Kemendagri mengatakan dari 34 provinsi hanya 3 provinsi yang menyiapkan 20 persen anggaran untuk pendidikan.

    Yang lainnya masih di bawah 20 persen, bahkan ada beberapa provinsi yang hanya mengalokasikan 3 persen dari APBD untuk pendidikan. Hal ini menyebabkan kualitas masyarakat di provinsi tersebut rendah.

    ”Ini tanggung jawab kita bersama mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,” ungkap Dede saat memimpin Kunjungan Spesifik Panja Pembiayaan Pendidikan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/7/2024).

    Dede menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan tengah memperjuangkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih baik.

    Baca: Bahayanya jika negara abaikan pemberdayaan human capital

    Hal ini agar amanat konstitusi bahwa sebesar 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar dialokasikan untuk pendidikan.

    Hal itu guna mendukung tercapainya akses, kualitas, dan relevansi pendidikan demi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu meluruskan komitmen politik mereka dalam penggunaan anggaran pendidikan.

    Selain mandatory spending 20 persen, pemerintah pusat juga mengalokasikan 52 persen ke daerah melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK non-fisik.

    Tahun 2024, alokasi anggaran pendidikan mencapai 665 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen (Rp346,5 triliun) dialokasikan ke daerah melalui DAU dan DAK.

    “Tetapi Kemendikbud tidak memiliki data tentang penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa meskipun ada anggaran mungkin penempatannya tidak tepat,” tuturnya.

    Baca: Mahasiswa UGM gugat Permendikbud yang membuat biaya kuliah mahal

    Dede mengaku mendapat laporan tentang penggunaan anggaran pendidikan di daerah yang malah digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan yang disebut sebagai sarana penunjang pendidikan.

    Sehingga, nomenklatur dan tujuan anggaran menjadi banyak dan rancu yang berdampak pada output-nya tidak jelas.

    Dia menegaskan, hal ini harus diaudit karena peruntukan anggaran pendidikan harus jelas. Karena tujuan dari anggaran pendidikan bukanlah untuk membangun infrastruktur seperti jalan.

    “Tetapi untuk memastikan siswa menjadi cerdas dan paham, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan meningkatkan grade siswa sesuai dengan perkembangan zaman,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih transparan ini penting karena Indonesia akan memasuki fase bonus demografi.

    Namun demikian, masih ada waktu hingga tahun 2040 untuk mengoptimalkan peran dunia pendidikan guna mendukung penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul dan produktif.

  • DPR Ingatkan Dampak Anjloknya Harga Komoditas pada Anggaran 2024

    DPR Ingatkan Dampak Anjloknya Harga Komoditas pada Anggaran 2024

    7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati meminta pemerintah mewaspadai turunnya harga sejumlah komoditas unggulan seperti harga minyak sawit mentah (CPO), mineral, dan batubara dalam beberapa bulan terakhir,

    Turunnya harga komoditas unggulan tersebut, berdampak terhadap penerimaan negara (Pajak dan PNBP). Seperti tergambar dalam realisasi pendapatan negara semester I tahun 2024 sebesar Rp1.320,73 triliun atau 47,1 persen terhadap APBN 2024.

    Anis menyebut Imbas dari turunnya harga komoditas unggulan juga terasa pada sektor perpajakan.

    Penerimaan perpajakan semester I tahun 2024 mencapai Rp1.028 triliun atau 44,5 persen terhadap APBN 2024. Kinerja perpajakan tersebut terkontraksi 7,0 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

    Kontraksi ini diperkirakan masih akan terus berlanjut dalam periode atau bahkan tahun-tahun mendatang dan berpengaruh pada anggaran tahun 2024.

    Baca: Penerimaan negara turun, apa dampaknya pada ekonomi nasional

    Oleh karena itu, Anis mengingatkan pengelolaan pembiayaan anggaran tahun 2024 hendaknya dilaksanakan dengan tetap menjaga kesehatan APBN dan kesinambungan fiskal.

    Pemerintah perlu terus berhati-hati, mengingat pembiayaan utang merupakan komponen terbesar sumber pembiayaan dalam menutup defisit anggaran.

    Kinerja pembiayaan utang akan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi portofolio, pasar SBN, serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

    Anis berharap terjadi perbaikan kinerja pada semester II APBN tahun 2024, sehingga target APBN 2024 dengan outlook yang dicapai pada akhir tahun 2024, tidak akan terlalu jauh berbeda.

    Oleh sebab itu, kita berharap Pemerintah senantiasa mengelola utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi optimal, baik mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

    Baca: Tingginya utang belum jadi pengungkit ekonomi nasional

    “Selain itu, berbagai faktor risiko global tetap perlu diwaspadai dan tetap harus prudent dalam melaksanakan APBN 2024 agar capaian atas target defisit anggaran tetap terjaga,” ungkapnya dalam keterangan yang dilansir Parlementaria, di Jakarta (17/7/2024).

    Anis mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten menjalankan prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran yang menghasilkan anggaran berkualitas (spending better).

    Selain itu, masih rendahnya penyerapan belanja sejumlah K/L dibawah angka 30persen, perlu mendapat perhatian.

    DPR, ujarnya, ingin memastikan bahwa setiap rupiah belanja pemerintah fokus untuk mendukung peningkatan kualitas SDM yang terampil, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevelansi stunting.

    “Juga percepatan pembangunan infrastruktur pendukung dan pelayanan dasar bidang Kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

     

  • Anggaran Pembangunan IKN Dipangkas Hingga Separuhnya, Bagaimana Kelanjutannya?

    Anggaran Pembangunan IKN Dipangkas Hingga Separuhnya, Bagaimana Kelanjutannya?

    7cloud.asia – Komisi V DPR pada Rabu (11/9/2024) menyetujui menambah alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 40,59 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2025.

    Dengan disetujuinya penambahan oleh Komisi V DPR tersebut, maka total anggaran anggaran Kementerian PUPR pada tahun 2025 sebesar Rp 116,23 triliun.

    Penambahan anggaran untuk Kementerian PUPR tersebut disampaikan oleh ketua Komisi V DPR, Lasarus, dalam rapat kerja antara Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR.

    “Komisi V DPR dapat menyetujui penyesuaian pagu anggaran RAPBN tahun 2025 Kementerian PUPR sesuai dengan hasil pembahasan Belanja Kementerian/Lembaga dalam surat Badan Anggaran DPR RI Nomor B/11277/AG.05.02/92024 tanggal 10 September 2024 dengan penambahan sebesar Rp 40.594.786.684.000,” ujar Lasarus, Rabu, 11 September 2024.

    Selanjutnya, Komisi V DPR bersama Kementerian PUPR akan melakukan pembahasan terkait alokasi penambahan anggaran tersebut dalam rapat mendatang.

    Baca: Menjawab tudingan perampasan lahan rakyat di IKN

    Lasarus mengatakan pembahasan ini akan memprioritaskan saran dan usulan yang disampaikan oleh Komisi V DPR.

    “Komisi V DPR bersama Kementerian PUPR sepakat akan melakukan pembahasan mengenai pemanfaatan dan pengalokasian anggaran tersebut dalam rapat mendatang dengan memprioritaskan saran dan usulan Komisi V DPR,” kata Lasarus dikutip Tempo.co.

    Sementara itu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan secara garis besar penambahan tersebut akan dialokasikan untuk menyelesaikan bendungan dan pembangunan irigasi.

    Selain itu, PUPR juga akan melanjutkan pembangunan di IKN dan operasi kawasan inti pemerintahan pusat serta revitalisasi sekolah.

    “Sudah ditentukan peruntukannya untuk bendungan dan irigasi, IKN dan revitalisasi sekolah,” kata Basuki.

    Baca: Pembangunan IKN dinilai sebagai penjajahan gaya baru

    Basuki menuturkan, dari total tambahan anggaran Rp40,59 triliun itu sebesar Rp9,11 triliun bakal dialokasikan untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

    “Untuk lanjutan [pembangunan] IKN dan operasi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Rp9,11 triliun,” kata Basuki dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR tersebut seperti dikutip bisnis.com.

    Adapun alokasi anggaran pembangunan IKN Nusantara yang bakal dikucurkan oleh Kementerian PUPR resmi naik menjadi Rp13,21 triliun untuk tahun anggaran (TA) 2025.

    Basuki menjelaskan, anggaran IKN itu bakal dialokasikan langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya untuk pengembangan kawasan dan Ditjen Bina Marga untuk mendukung pembangunan jalan, baik di dalam kawasan IKN maupun jalan tol IKN.

    Baca: Perebutan akses air bersih di IKN

    Namun demikian, Basuki masih belum dapat merinci secara detail mengenai alokasi anggaran tambahan untuk pembangunan IKN itu.

    Sebelumnya, Kementeran PUPR memperoleh pagu indikatif anggaran sebesar Rp 75,63 triliun dalam Rancangan dan Belanja Negara 2025.

    Nilai anggaran itu turun drastis lebih dari 50 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 157,73 triliun.

    Sedangkan anggaran untuk pembangunan IKN pada 2025 ini turun hingga separuhnya jika dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp39,8 triliun.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Anggaran Kementerian PU Alami Pemotongan Signifikan pada 2025: Ini Dampaknya pada Pembangunan Infrastruktur

    Anggaran Kementerian PU Alami Pemotongan Signifikan pada 2025: Ini Dampaknya pada Pembangunan Infrastruktur

    7cloud.asia – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo memaparkan bahwa anggaran Kementerian PU mengalami pemotongan signifikan pada 2025, yakni dari semula sebesar Rp110,95 triliun menjadi hanya Rp29,57 triliun.

    Pemotongan anggaran Kementerian PU hingga menyisakan seperempat ini merupakan bagian efisiensi yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto.

    Pemotongan anggaran Kementerian PU dinilai akan berpengaruh pada target pembangunan infrastruktur bidang PU termasuk tidak adanya pembangunan jembatan gantung dan preservasi jembatan dan sejumlah proyek pembangunan lainnya.

    Besaran efisiensi yang dilakukan pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum ini menjadi sorotan Rapat Kerja Komisi V DPR pada Kamis (6/2/2025).

    Efisiensi besar-besaran pada instansi ini berimbas pada pembatalan beberapa proyek infrastruktur, baik yang terkait dengan pembangunan fisik maupun kegiatan non-prioritas.

    Ketua Komisi V DPR, Lasarus dengan gamblang mengungkapkan ketidaksetujuannya atas pemangkasan anggaran besar-besaran pada Kementerian PU.

    Baca: Heboh THR dan Gaji Ke-13 akan dihapus

    Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penetapan pagu indikatif merupakan kewenangan penuh pemerintah.

    “Kalau saya ditanya setuju nggak anggaran Menteri PU sebesar itu? 1000% saya bilang saya tidak setuju! Tapi bukan kewenangan saya, saya bukan presiden.

    Masalahnya kondisi hari ini kita serahkan dulu sepenuhnya kepada pemerintah,” ujar Lasarus seraya meredam protes yang berdatangan dari beberapa Anggota Komisi V DPR.

    Wakil Ketua Komisi V DPR, Robert Rouw mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap anggaran yang kecil dan khawatir aspirasi daerah tidak bisa terealisasi.

    Ia menegaskan bahwa sebagai anggota dewan, mereka dibebani sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi daerah dan berharap hal itu dapat diakomodir dalam pembahasan anggaran yang akan datang.

    Salah satu protes keras terkait pemotongan anggaran ini juga datang dari Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu.

    Baca: Ekonomi sedang sulit dorong Menkeu rilis surat perintah efisiensi

    Menurutnya dengan anggaran yang ada, KemenPU akan kesulitan melaksanakan pembangunan di daerah yang nantinya pada banyak hal lain.

    Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat jika berbagai program infrastruktur tidak terlaksana.

    Meski menuai polemik, Komisi V DPR tetap mengesahkan pagu indikatif sejumlah kementerian dan lembaga yang hadir lantaran penentuan besaran anggaran merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden yang dan Surat Menteri Keuangan.

    Selanjutnya, Komisi V DPR akan menggelar rapat dengan mitra untuk mengupas program kerja masing-masing kementerian/lembaga.

    Selain Kementerian Pekerjaan Umum, sejumlah Kementerian/Lembaga juga mengalami efisiensi anggaran dengan besaran yang bervariatif.

  • Maraknya Demo di Daerah Berakar dari Pemusatan Anggaran

    Maraknya Demo di Daerah Berakar dari Pemusatan Anggaran

    7cloud.asia – Gelombang demonstrasi di depan gedung DPR mencerminkan kekecewaan publik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.

    Di tengah kesulitan ekonomi, gelombang PHK, efisiensi anggaran, serta fenomena rojali dan rohana yang menandakan melemahnya daya beli, Dewan Perwakilan Rakyat pusat justru mendapatkan kenaikan tunjangan dengan angka fantastis.

    Sebelumnya, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah sudah terlebih dulu memancing kemarahan masyarakat. Program pemerintah pusat yang memerlukan anggaran besar, berdampak pada dana transfer daerah.

    Akibatnya, beberapa daerah menaikkan PBB secara signifikan yang kemudian menuai protes masyarakat.

    Demonstrasi di Pati pecah akibat kenaikan PBB yang dinilai memberatkan warga, dan memuncak ketika Bupati Henggar Budi Sadewo menantang massa hingga berujung ancaman pemakzulan dari legislatif setempat.

    Kasus lokal ini kemudian menjadi simbol kekecewaan yang lebih luas, berkontribusi pada gelombang protes di DPR. Salah satu penyebab utamanya adalah pengelolaan duit negara yang imbas negatifnya ditimpakan kepada rakyat di berbagai daerah.

    Celaka tersebab penghematan anggaran
    Wacana efisiensi anggaran menjadi sorotan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam pernyataanya, Prabowo mengatakan efisiensi merupakan upaya untuk mendorong produktivitas, swasembada pangan dan kemandirian energi.

    Namun, bagi sebagian kalangan, kebijakan efisiensi merupakan strategi untuk membuka ruang fiskal untuk menjalankan janji kampanye Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbukti, tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 71 trilliun untuk program MBG.

    Rentetan kengototan pemerintah pusat menjalankan berbagai program mercusuarnya berujung pada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dipangkas hingga Rp50,59 triliun.

    Pemotongan ini secara langsung membatasi kapasitas pemerintah daerah maupun desa dalam melaksanakan program prioritas, mulai dari pembangunan ekonomi, infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik.

    Dengan berkurangnya alokasi tersebut, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit, sehingga memperkecil kemampuan mereka untuk melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik.

    Menghadapi dampak fiskal ini, beberapa pemerintah daerah mengatasinya dengan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tercatat terdapat 104 daerah yang mengambil langkah ini, salah satunya Kabupaten Pati yang kemudian memicu polemik berkepanjangan.

    Otonomi anggaran daerah menyempit
    Otonomi daerah pasca-Reformasi diharapkan mendorong lahirnya desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah. Namun pada kenyataannya, setelah lebih dari dua puluh tahun reformasi, ruang otonomi daerah menjadi semangkin sempit.

    Pemerintah pusat tetap mempertahankan kendali melalui regulasi, kontrol fiskal, dan dominasi struktur partai politik yang masih berwatak sentralistik alias terpusat.

    Cita-cita desentralisasi makin kabur
    Kebijakan efisiensi anggaran justru menjadi instrumen yang semakin mempersempit ruang bergerak daerah. Ketika pemerintah pusat memangkas anggaran, anggaran pemerintah daerah otomatis terganggu.

    Minimnya ruang gerak pemerintah daerah sebenarnya sudah dimulai sejak era Jokowi melalui lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Alih-alih memperkuat kemandirian anggaran daerah, UU ini justru menegaskan dominasi pusat sebagai penentu utama arah kebijakan fiskal. Akibatnya justru memperlihatkan paradoks desentralisasi: daerah dipaksa mencari sumber penerimaan baru, tetapi tanpa dukungan infrastruktur ekonomi dan politik yang memadai.

    Keterbatasan kewenangan, regulasi yang masih dikontrol pusat, serta minimnya dukungan infrastruktur membuat banyak daerah, salah satunya Kabupaten Pati, gagal menarik investasi yang berkelanjutan.

    Akibatnya, beban fiskal dibebankan kepada masyarakat di tengah – tengah kesulitan ekonomi. Hal inilah yang melatarbelakangi 104 daerah yang menaikan PBB. Sebanyak 20 daerah di antaranya bahkan menaikan PBB lebih dari 100%.

    Desentralisasi semu
    Pasca kejatuhan Orde Baru, desentralisasi dianggap sebagai jalan untuk melahirkan basis politik lokal, mendekatkan pemerintah pada masyarakat, meminimalisasi korupsi, dan mendorong percepatan pembangunan daerah.

    Namun, dua dekade reformasi justru memunculkan pemusatan kekuasaan kembali. Alih-alih demokratisasi, otonomi daerah justru digunakan sebagai instrumen penguatan oligarki di tingkat lokal.

    Pilkada langsung, misalnya, bukannya menjadi arena kompetisi demokratis bagi aktor politik baru, melainkan melahirkan konfigurasi anyar aliansi elite lama dengan elite baru.

    Dengan demikian, pemilu di daerah lebih berfungsi sebagai mekanisme penciptaan dan penguatan kekuasaan oligarkis ketimbang sebagai instrumen pelembagaan nilai demokrasi.

    Hal ini sejalan dengan dinamika di tingkat nasional, yang tampak dari respons negatif DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilu lokal dan nasional.

    Sikap tersebut mencerminkan kekhawatiran partai politik kehilangan kontrol atas jejaring patronase yang selama ini lebih mudah dikonsolidasikan melalui pemilu serentak dengan memanfaatkan efek ekor jas.

    Dominasi pusat kian kuat
    Bukti lain dari eratnya patronase pusat–daerah terlihat dalam praktik penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri menjelang pilkada serentak.

    Mekanisme ini kerap dipandang membuka ruang intervensi politik pusat sekaligus memperkuat dominasi oligarki nasional, sambil melemahkan legitimasi demokratis di tingkat lokal.

    Retret kepala daerah pada masa Presiden Prabowo, yang digelar pasca pelantikan para kepala daerah, juga dapat dipahami sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan pusat dan daerah.

    Dalam kerangka desentralisasi, kegiatan ini perlu dilihat secara kritis, apakah benar dimaksudkan sebagai konsolidasi demi kepentingan publik, atau sekadar sarana memperkuat kendali politik pusat atas daerah.

    Dalam konteks inilah, aliansi elit pusat dan daerah membuat pemerintah daerah pragmatis dalam menyikapi pemusatan anggaran. Alih-alih bekerja untuk masyarakat, pemerintah daerah lebih memilih bekerja untuk mempertahankan kekuasaan.

    Gerakan masyarakat menjadi kunci
    Untuk menghadapi pemusatan kekuasaan dan kemunduran demokrasi, kunci utama adalah penguatan gerakan masyarakat sipil untuk menekan negara agar lebih akuntabel.

    Aksi kolektif masyarakat, mulai dari serikat pekerja, kelompok mahasiswa, organisasi perempuan hingga organisasi masyarakat lokal, berperan penting untuk membuka ruang partisipasi politik di luar mekanisme formal yang kerap dikooptasi pemerintah.

    Agar demonstrasi tidak berhenti sebagai reaksi emosional sesaat, gerakan sipil harus dikembangkan menjadi kekuatan politik masyarakat yang berkesinambungan. Hal ini hanya mungkin terwujud bila gerakan memiliki organisasi yang kuat, kepemimpinan yang akuntabel, serta agenda perubahan struktural yang jelas.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Puteri Atikah (Dosen, Universitas Negeri Medan)

  • Dana Transfer ke Daerah Turun Signifikan pada 2026, Pemda Hadapi Dilema Fiskal

    Dana Transfer ke Daerah Turun Signifikan pada 2026, Pemda Hadapi Dilema Fiskal

    7cloud.asia – Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyuarakan kesulitan dalam menentukan prioritas pembangunan.

    Pasalnya, pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam rancangan tersebut, alokasi TKD yang ditetapkan oleh DPR sebesar Rp650 triliun.

    Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibanding dengan alokasi TKD tahun 2025, sebesar Rp848 triliun.

    Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah dalam dilema fiskal yang kritis, yakni dipaksa memilih antara membiayai belanja pegawai yang terus membengkak atau mendanai pembangunan yang mendesak.

    Guru Besar Universitas GAdjah Mada bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, menjelaskan bahwa dilema yang dihadapi Pemda akibat pemangkasan anggaran TKD tersebut berangkat dari minimnya kemandirian fiskal daerah.

    “Mayoritas penerimaan daerah itu berasal dari pusat, dan itu menimbulkan ketergantungan yang besar,” ujar Gabriel, dilansir ugm.ac.id Jumat (24/10/2025).

    Baca: Pemotongan TKD berimplikasi serius pada situasi sosial-politik

    Gabriel kemudian menjelaskan bahwa ketika kebijakan fiskal dari pusat berubah, maka akan sangat berpengaruh terhadap pemerintah daerah dalam mengelola program pembangunan. Ia juga menyoroti serangkaian kebijakan belanja yang mengikat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Pemerintah pusat melalui kebijakan terbaru mengatakan bahwa belanja rutin, gaji, dan tunjangan tidak boleh lebih dari 30 persen. Ditambah lagi infrastruktur sekian persen, pendidikan 20 persen, dan kesehatan,” jelasnya.

    Ironisnya, di saat yang sama, pemerintah pusat menambah beban belanja pegawai daerah melalui pengangkatan masif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kebijakan tersebut menurut Gabriel, daerah kini terjebak mau tidak mau harus mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai.

    “Pusat mengatakan belanja pegawai tidak boleh dari 30 persen, tapi pusat memberi tambahan beban ke daerah. Tentu ini tidak konsisten.” tegasnya.

    Dosen pengampu mata kuliah Public Sector Ethics and Accountability Fisipol UGM ini juga menyoroti kekakuan dana ini juga berpengaruh pada banyak program pembangunan.

    Baca: Efisiensi anggaran berimbas pada ekonomi daerah

    Janji-janji kampanye kepala daerah juga tidak dapat terealisasi karena anggaran telah terkunci untuk pos-pos wajib.

    “Diskresi atau keleluasaan kepala daerah untuk benar-benar responsif terhadap kebutuhan lokal, apalagi janji politik, jadi semakin sedikit,” ungkapnya.

    Gabriel memperkirakan besar kemungkinan Pemerintah Daerah akan menaikkan tarif retribusi pajak untuk menutup kekurangan TKD. Yang bisa dimainkan adalah retribusi, tapi menurutnya hal itu mengharuskan pemda bekerja keras.

    ”Ada juga yang paling cepat, pemerintah tak perlu bekerja keras, tetapi besaran nilai pajak yang dibayar publik kemudian dinaikkan ugal-ugalan,” jelas Gabriel, merujuk pada kasus kenaikan PBB drastis di beberapa wilayah.

    Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol DPR dalam penetapan kebijakan anggaran TKD ini. Menurutnya, demokrasi di Indonesia cenderung otokratik dan terkonsolidasi ke pusat.

    Menanggapi kebuntuan ini, Gabriel Lele mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah konkret. “Perlu dihitung ulang belanja prioritas dan skema desentralisasi fiskal yang ideal perlu dibicarakan kembali,” pungkasnya.

    Baca: Ketimpangan data pertumbuhan ekonomi BPS dan kondisi di lapangan

  • Kemenkeu Siapkan Rp 2,03 Triliun untuk Tangani Banjir Sumatera

    Kemenkeu Siapkan Rp 2,03 Triliun untuk Tangani Banjir Sumatera

    ruangkota.com – Pemerintah pusat akhirnya buka suara soal aliran dana darurat terkait penanganan bencana banjir Sumatera. Menteri Keuangan  Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan: hingga kini, penanganan banjir Sumatera masih sepenuhnya bertumpu pada anggaran pemerintah daerah.

    Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran Rp 2,03 triliun untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, anggaran untuk penanganan bencana banjir Sumatera itu berasal dari anggaran belanja tambahan (ABT) di APBN 2025. 

    Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran penanganan bencana darurat setiap tahunnya lewat alokasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BNPB sebagai dana siap pakai (DSP) sebanyak Rp 250 miliar. Dalam APBN 2025, BNPB memiliki total anggaran sekitar Rp 2,01 triliun. Namun, pada APBN 2026, anggarannya menyusut drastis hingga tersisa Rp 491 miliar.

    Sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah mengidentifikasi beberapa perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan, yang berujung bencana di tiga provinsi di Sumatera. 

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berjanji akan melakukan langkah lanjut berupa penegakan hukum. Publik harus mengawal upaya tersebut supaya perusahaan yang memang terbukti punya andil dalam bencana itu mendapatkan hukuman yang setimpal, yang dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang menjalankan kegiatan ekstraktif sumber daya alam.

    Bencana akibat kerusakan ekologi yang memakan 753 korban jiwa, ratusan lainnya yang belum ditemukan dan ribuan korban luka, adalah tragedi besar akibat salah urus dalam tata kelola negara.

    Namun jika seluruh kerusakan alam yang demikian dahsyat hanya ditudingkan kepada pihak-pihak swasta sebagai kambing hitam, sulit diterima. Tidak akan pernah ada eksploitasi alam yang berakibat kerusakan besar tersebut, tanpa ada perizinan dari pemerintah.

    Jika pun perusahaan itu dituding melakukan pelanggaran, hal itu tidak akan terjadi jika pengawasan secara benar telah dilakukan. Pemerintah juga harus terbuka menyebut instansi dan pejabatnya yang lalai, teledor, ceroboh, atau bahkan mungkin melakukan penyimpangan terlibat kongkalikong.

    Sanksi tegas harus diberikan agar ada _deterrent effect_ atau efek penjeraan, dan perbaikan menyeluruh.

    Sebelumnya, dalam pernyataannya Purbaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penanganan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera masih sepenuhnya menggunakan anggaran yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah (pemda).

    Menurutnya, daerah-daerah terdampak sedang bergerak cepat memakai alokasi anggaran yang tersedia untuk merespons keadaan darurat.

    “Kayaknya ada bantuan sosial pakai anggaran yang ada dulu di mereka (kabupaten/kota),” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (28/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun pemda yang secara resmi mengajukan permintaan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan.

    “Belum ada minta ke saya sampai sekarang, jadi sepertinya pakai anggaran yang ada dulu,” ujarnya menegaskan.

    Sebelum pernyataan dari Menkeu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah lebih dulu mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) agar segera melakukan pergeseran anggaran ke pos biaya tak terduga (BTT).

    Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir memaparkan bahwa pemerintah pusat memahami situasi pelik yang dihadapi daerah menjelang akhir tahun.

    Banyak daerah telah memakai sebagian besar alokasi BTT sehingga anggaran di pos tersebut menipis sementara kebutuhan mendadak akibat bencana terus meningkat dari hari ke hari.