Tag: asean

  • Negara-negara ASEAN Sepakat Perkuat Kerjasama Mengatasi Polusi Plastik

    Negara-negara ASEAN Sepakat Perkuat Kerjasama Mengatasi Polusi Plastik

    7cloud.asia – Polusi plastik masih menjadi permasalahan bagi negara anggota ASEAN. Karena itu perlu berbagai upaya dalam menanganinya. Salah satunya menetapkan standar kemasan plastik yang dapat didaur ulang.

    Rekomendasi ini disampaikan oleh Direktur Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar dalam ASEAN Conference for Combating Plastic Pollution (ACCPP) di Jakarta.

    Pertemuan yang berlangsung 17 Oktober 2023 lalu ini merupakan kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan KLHK serta Sekretariat ASEAN (ASEC).

    Rekomendasi lainnya adalah mendukung kerja sama ASEAN pada ASEAN Working Group on Environmentally Sustainable Cities (AWGESC), untuk menggabungkan tingkat daur ulang sebagai salah satu kriteria Penghargaan Kota Berkelanjutan Lingkungan ASEAN.

    “Mengembangkan standar di masing-masing negara ASEAN dan standar regional ASEAN untuk meningkatkan model bisnis reuse/refill sebagai alternatif untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai,” urai Novrizal.

    ASEAN, lanjut Novrizal, perlu memainkan peran penting untuk menyuarakan suara dan posisinya sebagai kawasan yang memiliki banyak kesamaan, dalam proses negosiasi Internasional Legally Binding Instrument (ILBI) mengenai polusi plastik.

    Selain itu, ASEAN perlu mengintegrasikan ekonomi sirkular ke dalam sistem perdagangan, keuangan dan investasi, dengan menetapkan insentif ramah lingkungan bagi sektor swasta.

    Dalam rilis KLHK, kegiatan ACCPP juga didukung oleh National Plastic Action Partnership (NPAP) dan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA).

    Tujuannya mengeksplorasi potensi inisiatif dalam penguatan peran negara anggota ASEAN guna mendukung upaya penanganan polusi plastik, termasuk di laut. 

    Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, Ary Sudijanto menjelaskan ACCPP merupakan bagian dari komitmen Indonesia sebagai Ketua ASEAN.

    Indonesia mengkoordinasikan suara dalam melawan polusi plastik dan sampah laut secara regional melalui Pernyataan Ketua KTT ASEAN ke-43.. Selain itu, ACCPP ini merupakan kesempatan strategis untuk menggalang rekomendasi demi menemukan kondisi regional yang memungkinkan mengatasi pencemaran plastik.

    ACCP juga akan mengharmonisasikan misi AMS dalam menghadapi negosiasi zero-draft Global Plastic Treaty pada INC-3.

    “Sebelum inisiatif ILBI, ASEAN telah mengambil tindakan nyata untuk memerangi polusi plastik dalam bentuk Deklarasi Bangkok mengenai Sampah Laut di kawasan ASEAN dan Kerangka Aksi ASEAN mengenai Sampah Laut,” jelas Ary.

    “Kemarin seluruh anggota ASEAN berpartisipasi dalam pertemuan koordinasi untuk membahas dan berbagi pandangan persamaan dan perbedaan prioritas sebagai persiapan pertemuan INC-3 berikutnya yang diselenggarakan di Nairobi, Kenya bulan depan,” tambahnya.

    Dalam forum ACCP juga dibahas penguatan commonalities dari aspek teknis terkait material alternatif, mendorong penerapan produksi dan konsumsi berkelanjutan (sustainable consumption and production) dan skema financial.

    Indonesia ikut mendorong ASEAN untuk melakukan kajian dampak ekonomi yang menyeluruh khususnya terkait dengan keberadaan industri plastik di negara berkembang sebagai bagian dari pembangunan.

    Selain itu, ACCP juga membahas aspek teknis, seperti lingkup pencemaran plastik, bahan aditif plastik terkait microplastik dan nanoplastik, chemical yang digunakan pada proses produksi, penggunaan single use plastic dan isu EPR.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • CELIOS Kritisi Rencana ACE Memperpanjang Usia PLTU Batu Bara

    CELIOS Kritisi Rencana ACE Memperpanjang Usia PLTU Batu Bara

    7cloud.asia – ASEAN Centre for Energy (ACE), baru-baru ini merilis laporan yang menekankan agar negara ASEAN tidak perlu buru-buru mengakhiri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk memerangi perubahan iklim.

    Mereka berencana memertahankan PLTU dalam porsi yang signifikan dalam rencana transisi energi ASEAN. Laporan itu juga menyarankan pemberian tambahan waktu transisi energi kepada negara ASEAN untuk meningkatkan kapasitas jaringan listrik.

    Harapannya, transisi energi bisa semakin mulus karena ada jaringan bisa mengakomodasi pasokan setrum dari sumber energi terbarukan.

    Untuk mengurangi dampak negatif batu bara, ACE mendesak negara-negara ASEAN mengganti teknologi PLTU kuno dengan teknologi ‘efisiensi tinggi dan rendah emisi’ (high efficiency-low emission atau HELE) yang dianggap lebih ramah lingkungan.

    PLTU, menurut ACE, juga perlu memasang teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) hingga penggunaannya (CCUS).

    Menariknya, pandangan serupa juga dipromosikan oleh World Coal Association (saat ini bernama Future Coal), pelobi internasional untuk kebijakan pendukung batu bara.

    Sekilas, pandangan ACE dan Future Coal mungkin menjanjikan. Namun, artikel kami justru membuktikan ada risiko berbahaya dalam perpanjangan operasi PLTU versi ACE.

    Risiko ini perlu dipertimbangkan secara saksama agar tidak menjadi perkara yang lebih besar di masa depan.

    Baca: PLTU Batu Bara jadi sumber polusi udara Jakarta

    Solusi semu teknologi efisien
    Secara teknis, PLTU efisien dan rendah emisi dalam bayangan ACE adalah pembangkit teknologi ultra superkritikal. Sejumlah pihak menganggap teknologi ini lebih ramah lingkungan dibandingkan teknologi pembangkit biasa karena menghasilkan energi lebih banyak, tapi dengan membakar batu bara yang lebih sedikit.

    Kendati demikian, anggapan tersebut meragukan karena teknologi ultra superkritikal justru menciptakan masalah baru. Studi kasus di Australia justru menunjukkan pembangkit listrik dengan teknologi ini lebih sering rusak dan memerlukan lebih banyak perbaikan.

    Pembangkit yang byar-pet justru berujung ke lonjakan tarif listrik di tahun 2018-2019, atau 10 tahun sejak teknologi ini beroperasi di Negeri Kangguru pada 2007.

    Kegagalan pembangkit listrik ultra superkritikal untuk menyuplai listrik secara stabil bertentangan dengan tujuan ACE untuk mencegah kelangkaan listrik dan memersiapkan transisi yang lebih lancar menuju energi bersih dan terbarukan.

    Risiko penyimpanan dan pemakaian karbon
    Teknologi lain yang diadvokasi ACE adalah penangkapan dan penyimpanan karbon: berfungsi menangkap dan menyimpan emisi karbon PLTU di dalam tanah.

    Banyak penyedia teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon yang mengklaim mereka berhasil mengurangi emisi PLTU hingga 95 persen.

    Sayangnya, performa teknologi ini tidak pernah sebaik yang digembar-gemborkan banyak kelompok.

    Laporan dari organisasi think-tank global, Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), menunjukkan tak satupun teknologi tersebut yang bisa memerangkap karbon di atas 80 persen. Bahkan, ada produk yang hanya memerangkap emisi karbon sebesar 15 persen.

    Baca: Dampak polusi udara pada kesehatan dan ekonomi global

    Risiko besar lainnya adalah kebocoran karbon yang disimpan ke dalam tanah. Kebocoran ini bukan hanya bisa memangkas keberhasilan pengurangan emisi, tetapi juga mencemari air tanah sehingga membahayakan komunitas setempat.

    Pendukung teknologi penangkapan karbon mengklaim bahwa kemungkinan kebocoran sangat kecil. Sekalipun terjadi, dampaknya tidak akan menjadi bencana.

    Namun sayangnya, klaim tersebut masih bersyarat: “apabila hasil tangkapan karbon disimpan dengan benar.”

    Masalahnya, kebocoran 1 persen setiap 10 tahun sudah cukup untuk menciptakan dampak signifikan bagi kenaikan temperatur bumi. Menjaga tingkat kebocoran karbon pada level yang aman membutuhkan pengawasan dan penegakan aturan yang ketat.

    Pengawasan penangkapan karbon, untuk mencegah kebocoran juga akan menambah pekerjaan rumah di tengah lemahnya penegakan aturan di negara berkembang, terutama Indonesia.

    Masalah lainnya terkait dengan efisiensi penangkapan karbon. Secara teknis, teknologi ini dianggap berhasil apabila mampu menangkap 90% karbon yang keluar dari cerobong asap PLTU. Artinya, masih ada 10% emisi PLTU yang terlepas ke atmosfer.

    Kemampuan tersebut di atas bisa saja ditingkatkan, tapi biaya dan energi yang kita butuhkan sangatlah besar.

    Di sisi lain, menghamburkan uang melalui penangkapan dan penyimpanan karbon yang harganya semakin mahal hanya akan memperpanjang keberadaan PLTU batubara yang merusak lingkungan.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Penggunaan karbon yang disimpan (carbon utilisation) juga tak kalah kontroversial. Secara teori, karbon ini bisa dimanfaatkan untuk ekstraksi minyak sampai pengawetan makanan.

    Kendati demikian, secara praktik pemanfaatan karbon di pasaran masih sangat sedikit. Jumlahnya kurang dari 1% dari emisi CO2 PLTU batubara.

    Pengolahan CO2 menjadi bahan bakar minyak juga sangat boros karena memerlukan energi tambahan. Apalagi, ada kehilangan energi rata- sebesar 25-35% dari proses konversi.

    Riset peningkatan efisiensi konversi CO2 ke BBM memang masih berjalan. Namun, sejauh ini belum ada solusi untuk meningkatkan efisiensinya.

    Mengapa setengah hati
    ACE semestinya tidak bisa mengandalkan solusi berbasis teknologi yang belum matang dan beresiko tinggi. ACE perlu lebih mengedepankan solusi yang tidak berisiko, hemat modal, dan berdampak positif seperti energi bersih terbarukan berbasis komunitas atau pemulihan hutan secara agresif.

    Energi bersih terbarukan berbasis komunitas membuka kesempatan bagi masyarakat yang terisolasi secara geografis maupun termarginalkan secara sosial dan ekonomi untuk memanfaatkan energi secara mandiri.

    Energi terbarukan berbasis komunitas juga bisa lebih menghemat penggunaan lahan. Ini dapat meminimalkan konflik agraria dan konflik sosial yang sering terjadi di area proyek pembangkit listrik.

    Sementara itu, pemulihan hutan besar-besaran tidak memerlukan teknologi yang rumit agar bisa lebih banyak menangkap emisi karbon. Soalnya, hutan mampu menangkap 30 persen dari seluruh emisi karbon di atsmosfer, tidak terbatas bukan cuma dari cerobong PLTU.

    Penelitian terkini turut menunjukkan bahwa penghijauan tidak harus dilakukan dalam sebuah proyek skala besar dan terpusat di kawasan hutan.

    Penanaman tanaman hutan di daerah pinggiran kota atau desa, bahkan sekadar taman kota yang tersebar di jutaan titik, tetap berpeluang menurunkan emisi karbon.

    ACE juga perlu mempertimbangkan solusi penggantian langsung PLTU batubara kuno dengan pembangkit listrik energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin. Biaya pembangkit ramah lingkungan ini semakin menurun secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

    Sebagian besar anggota ASEAN adalah negara berkembang. Mereka tidak memiliki kapasitas fiskal besar. Oleh karena itu, mereka perlu berhati-hati dalam mengadopsi teknologi—apalagi jika keandalannya meragukan dan mahal.

    Sungguh mengherankan mengapa kita harus menggantikan PLTU batubara dengan PLTU batubara lainnya. Ibaratnya, kita masih ingin mengganti ponsel monofonik ke ponsel polifonik yang sama jadulnya. Mengapa tidak sekalian beli smartphone saja?

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Lay Monica (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Panji Kusumo
    (Environmental Economics Researcher CELIOS)

  • Negara-negara ASEAN Satukan Komitmen dalam Menghadapi Dampak Perubahan Iklim

    Negara-negara ASEAN Satukan Komitmen dalam Menghadapi Dampak Perubahan Iklim

    7cloud.asia – Pertemuan para Menteri Lingkungan Hidup se-Asia Tenggara dalam The 18th ASEAN Ministerial Meeting on the Environment (AMME) pada 3 September 2025 di Langkawi, Malaysia, menghasilkan langkah nyata memperkuat kerja sama regional menghadapi krisis lingkungan global.

    Forum ini menjadi momentum penting menyatukan komitmen ASEAN dalam menghadapi perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati dengan visi keberlanjutan jangka panjang.

    Turut hadir para Menteri Lingkungan Hidup negara-negara ASEAN serta mitra strategis seperti Jepang, Uni Eropa, China, dan Republik Korea.

    Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Nilai Ekonomi Karbon, Ary Sudijanto yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, tantangan permasalahan lingkungan saat ini  tidak mengenal batas negara dan wilayah.

    Baca: Posisi negara-negara di dunia dalam menangani sampah plastik

    Adapun masalah lingkungan yang dihadapi seperti perubahan iklim, kehilangan keanekargaman hayati, polusi laut, ledakan sampah dan krisis limbah.

    ”ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara harus bergerak secara bersama-sama melindungi wilayah ini dari ancaman tersebut untuk generasi yang akan datang,” tegasnya

    Ary menambahkan komitmen Indonesia untuk menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah regional dengan target 100 persen sampah, termasuk plastik, terkelola dengan baik pada tahun 2029.

    ”Kami juga menyerukan agar ASEAN bersatu dalam memperjuangkan kesepakatan global untuk mengakhiri polusi plastik,” ujarnya.

    Baca: ‘Jatah’ emisi karbon dunia tinggal 3 tahun

    Beberapa capaian strategis yang disepakati dalam pertemuan tersebut antara lain adalah pengesahan ASEAN Joint Statement on Climate Change for COP30 UNFCCC, pelaporan progres pendirian ASEAN Center for Climate Change (ACCC)

    Juga, penyusunan ASEAN Climate Change Strategic Action Plan yang akan diluncurkan awal 2026, serta pengesahan enam kawasan lindung baru sebagai ASEAN Heritage Park.

    Selain itu, sejumlah kota dianugerahi ASEAN Environmentally Sustainable Cities Award atas keberhasilan mewujudkan udara bersih, pengelolaan air dan tanah berkelanjutan, serta perlindungan biodiversitas perkotaan.

    Sebagai tindak lanjut, pertemuan menyepakati agenda penting berikutnya: COP-21 AATHP di Vietnam pada 2026, serta AMME ke-19 dan COP-22 AATHP di Nay Pyi Taw, Myanmar pada 2027.

  • Setelah Menunggu 14 Tahun, Timor Leste Resmi Menjadi Anggota ASEAN

    Setelah Menunggu 14 Tahun, Timor Leste Resmi Menjadi Anggota ASEAN

    7cloud.asia – Momen bersejarah terjadi dalam KTT ke-47 ASEAN yang digelar 26–28 Oktober 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Timor Leste akhirnya resmi bergabung sebagai anggota penuh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Deklarasi penerimaan Timor Leste sebagai anggota baru ASEAN menandai babak baru integrasi kawasan Asia Tenggara.

    Negara yang merdeka pada 2002 itu resmi menjadi anggota ke-11 ASEAN, setelah melalui proses panjang selama lebih dari satu dekade. Bergabungnya Timor Leste, membuat ASEAN kini memasuki era baru yang lebih inklusif.

    Timor Leste, negara berpenduduk sekitar 1,3 juta jiwa ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama ekonomi, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Asia Tenggara.

    “Ini bukan hanya kemenangan diplomasi, tetapi juga kemenangan rakyat kami,” tegas Xanana Gusmao.

    Dengan masuknya Timor Leste, keanggotaan ASEAN telah berkembang menjadi 11 negara yaitu:
    1. Indonesia – 8 Agustus 1967
    2. Malaysia – 8 Agustus 1967
    3. Filipina – 8 Agustus 1967
    4. Singapura – 8 Agustus 1967
    5. Thailand – 8 Agustus 1967
    6. Brunei Darussalam – 7 Januari 1984
    7. Vietnam – 28 Juli 1995
    8. Laos – 23 Juli 1997
    9. Myanmar – 23 Juli 1997
    10. Kamboja – 30 April 1999
    11. Timor Leste – 26 Oktober 2025

    Baca: Negara-negara ASEAN satukan komitmen untuk hadapi perubahan iklim

    Dari pengamat jadi anggota penuh
    Melansir Tribun, Timor Leste pertama kali mengajukan permohonan bergabung dengan ASEAN pada tahun 2011.

    Setelah itu, pada 2022, negara yang pernah menjadi provinsi ke-27 Republik Indonesia tersebut mendapatkan status pengamat (observer state) usai disetujui oleh seluruh pemimpin ASEAN.

    Selama tiga tahun terakhir, Timor Leste menjalani proses penilaian intensif terkait kesiapan ekonomi, politik, dan administrasi. Hasilnya, dalam KTT ke-47 ASEAN, para pemimpin negara menyetujui keanggotaan penuh Timor Leste.

    “Secara prinsip, menerima Timor Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN,” bunyi pernyataan dalam dokumen resmi ASEAN Leaders’ Statement on The Application of Timor-Leste for ASEAN Membership.

    Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat bendera merah, hitam, dan kuning Timor Leste dikibarkan sejajar dengan bendera negara-negara ASEAN lainnya. Perdana Menteri Xanana Gusmao tampak menitikkan air mata menyaksikan momen bersejarah tersebut.

    “Ini bukan sekadar mimpi yang jadi kenyataan, tetapi juga penegasan kuat atas perjalanan kami yang ditandai dengan ketangguhan, tekad, dan harapan,” ujar Gusmao.


    “Ini bukan akhir dari perjalanan kami. Ini adalah awal dari babak baru yang menginspirasi,” tambahnya dengan suara bergetar.

    Baca: Negara-negara ASEAN sepakat perkuat kerjasama mengatasi polusi plastik

    Perjalanan Panjang Menuju ASEAN
    Sejak mengajukan diri pada 2011, Timor Leste menghadapi berbagai tantangan, terutama soal kesiapan ekonomi dan politik.

    Namun, dukungan kuat dari Indonesia menjadi faktor penting yang mendorong diterimanya Dili sebagai anggota penuh.

    “Dalam komunitas ini, pembangunan Timor Leste dan otonomi strategisnya akan mendapatkan dukungan yang kuat dan berkelanjutan,” kata Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

    Bergabungnya Timor Leste menjadi momentum penting karena menjadi negara baru pertama yang diterima ASEAN sejak Kamboja pada 1999.

    Timor Leste lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyatnya. Setelah referendum pada 30 Agustus 1999 yang diawasi PBB, sebanyak 78,5 persen rakyat Timor Timur memilih menolak otonomi khusus dari Indonesia.

    Hasil itu membuka jalan bagi pembentukan pemerintahan transisi di bawah United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET).

    Timor Leste akhirnya memproklamasikan kemerdekaannya pada 20 Mei 2002, dan Xanana Gusmao menjadi presiden pertamanya. Setahun kemudian, pada 27 September 2002, negara itu resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

  • Deklarasikan Hak atas Lingkungan: Greenpeace Desak ASEAN Ambil Langkah Konkret

    Deklarasikan Hak atas Lingkungan: Greenpeace Desak ASEAN Ambil Langkah Konkret

    7cloud.asia – Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN 2025 di Kuala Lumpur baru-baru ini mengesahkan ASEAN Declaration on the Right to a Safe, Clean, Healthy and Sustainable Environment.

    Meskipun deklarasi ini menjadi langkah penting atas pengakuan pelindungan lingkungan sebagai hak asasi manusia, Greenpeace Asia Tenggara menilai ASEAN masih belum menetapkan poin-poin kewajiban, target terukur, dan mekanisme penegakan hukum yang tegas dalam deklarasi ini.

    Greenpeace menilai negara-negara ASEAN melewatkan kesempatan penting untuk menunjukkan komitmen lingkungan hidup yang nyata.

    Padahal blok ini bisa saja menjadi pionir di belahan bumi selatan yang mengoperasionalkan resolusi Majelis Umum PBB tahun 2022 tentang hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi Greenpeace, disebutkan pemimpin negara-negara ASEAN harusnya menetapkan standar regional dan perlindungan bagi para pejuang lingkungan hidup.

    Baca: Negara-negara ASEAN satukan komitmen dalam menghadapi krisis iklim

    Namun sebaliknya, isi deklarasi tersebut justru mengesampingkan tanggung jawab perusahaan untuk menegakkan hak-hak lingkungan dan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang bersifat lintas batas (transboundary).

    Heng Kiah Chun, Ketua Kampanye Greenpeace Malaysia, berpendapat bahwa deklarasi ini adalah kesempatan bagi ASEAN untuk mewujudkan aspirasi pemenuhan hak-hak lingkungan menjadi aksi nyata.

    “Untuk mencapai hal tersebut, ASEAN harus berani menghadapi kasus asap lintas batas, mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati, dan menentang impunitas korporasi,” ucap Heng.

    Pendapat Heng diamini oleh Sapta Ananda, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia, yang juga menilai deklarasi ini kurang lengkap.

    Sapta menegaskan, mestinya deklarasi ini disertai dengan kewajiban dan langkah konkret untuk menuntaskan persoalan-persoalan regional yang terus datang dan akan berulang, seperti polusi udara dari kabut asap lintas batas dari kebakaran gambut.

    “Salah satu langkah konkret yang bisa diambil untuk menjamin hak atas lingkungan hidup adalah dengan melindungi dan memulihkan gambut di Indonesia,” tegas Sapta.

    Baca: ‘Jatah’ emisi karbon global tinggal tersisa 3 tahun

    Fajri Fadhillah, Ahli Strategi Kampanye Legal dan Politik Regional Greenpeace Asia Tenggara, melihat deklarasi ini dapat membawa harapan bagi negara-negara anggota ASEAN untuk menjadi yang terdepan dalam pemenuhan hak atas lingkungan.

    Langkah pertama untuk mewujudkan harapan tersebut adalah meningkatkan akses bagi masyarakat rentan untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan implementasi deklarasi.

    “Hal ini juga harus tercermin dalam tindakan yang diambil oleh negara-negara anggota ASEAN dalam berbagai perjanjian lingkungan multilateral, seperti COP CBD, COP UNFCCC, dan pengembangan perjanjian plastik melalui INC,” terang Fajri.

    Greenpeace mendesak para pemimpin ASEAN untuk memastikan Regional Plan of Action (RPA) yang tengah dikembangkan oleh Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (AICHR) bersama Pejabat Senior ASEAN untuk Lingkungan Hidup (ASOEN) dilakukan dengan menegakkan prinsip padiatapa dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat.

    Kurangnya transparansi, seperti yang terjadi dalam penyusunan deklarasi ini, tidak boleh terulang dalam implementasinya.

    Greenpeace dan mitra masyarakat sipil di seluruh Asia Tenggara menegaskan kembali komitmen kami untuk melibatkan lembaga-lembaga ASEAN dan negara-negara anggota guna mendorong implementasi yang lebih kuat, transparansi, dan akuntabilitas, untuk mewujudkan hak-hak lingkungan hidup bagi seluruh masyarakat di kawasan ini.