Tag: hasto kristiyanto

  • Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, TPDI: KUHAP Ditabrak

    Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, TPDI: KUHAP Ditabrak

    7cloud.asia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

    “Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.

    Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.

    Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) melawan KPK.

    Baca: TPDI sebut tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto melanggar KUHAP

    Dilansir antaranews.com, Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Sebelumnya, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto menggambarkan betapa kenerja Penyidik KPK yang tidak profesional dan amburadul.

    “KUHAP ditabrak, Hukum Acara Pidana di dalam UU Tipikor dan UU KPK dilanggar, sehingga menggambarkan banyak pihak akan jadi korban kriminalisasi lewat KPK,” ujar Petrus dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (12/2/2025).

     

    Baca: Kejanggalan penanganan kasus suap Harun Masiku

    Petrus menambahkan, dalam keadaan di mana manajemen penyidikan KPK carut marut akibat kerusakan sistemik, maka lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan sangat diharapkan peran strategis, obyektif.

    Akan sangat berbahaya, ujarnya, jika Praperadilan membiarkan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto, sampai pemeriksaan di Pengadilan.

    “Hal itu berarti KPK tengah mempersiapkan jebakan bagi banyak pihak terutama Para Saksi yang itu-itu juga untuk bersaksi palsu dan/atau sumpah palsu kelak demi mengejar ambisi politik pihak lain,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

  • Bacakan Pledoi, Hasto Kristiyanto Mengaku Telah Diperlakukan Tidak Adil dan Minta Dibebaskan

    Bacakan Pledoi, Hasto Kristiyanto Mengaku Telah Diperlakukan Tidak Adil dan Minta Dibebaskan

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, pada Kamis (10/7/2025).

    Membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasto Kristiyanto meminta untuk dibebaskan dari perkara yang kini menjeratnya.

    Dipantau dari Breaking News KompasTV, mulanya Hasto menyinggung tuntutan Jaksa yang menuntut dirinya dengan pidana 7 tahun penjara. Hasto menilai tuntutan tersebut sangat tidak adil bagi dirinya.

    “Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil, hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya,” kata Hasto Kristiyanto

    Pasalnya, Hasto menyebut perintangan penyidikan yang dituduhkan kepadanya beban pidananya melebihi beban pokok perkara.

    “Bagaiman mungkin terhadap tindakan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang tidak terbukti, beban pidannya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapa, yang setelah melalui tiga kali persidangan tidak cukup terdapat perbuatan pidana yang terdakwa lakukan,” jelasnya.

    Baca: Hakim PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto

    “Demikian halnya terhadap motif, keuntungan apa yang diperoleh terdakwa dengan memberikan dana talangan Rp400 juta kepada Harun Masiku, sementara ketika terdakwa diundang Harun Masiku ke Tanah Toraja pun dan undangan terhadap acara natal, terdakwa tidak mau menghadirinya,” tegasnya.

    Sebab itu, Hasto meminta kepada Majelis Hakim dapat memutus perkaranya denga seadil-adilnya, yakni dengan membebaskan dirinya.

    “Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan pledoi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti,” ucapnya.

    Ia juga meminta agar hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkannya dari tahanan.

    “(Memohon kepada majelis hakim) membebaskan Hasto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (Rutan) KPK setelah putusan dibacakan,” tegas Hasto.

    Ia juga memohon agar nama baiknya dapat dipulihkan seperti sedia kala.

    Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto melanggar KUHAP

    Hasto mengaku dirinya mempelajari berbagai referensi untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaannya.

    “Pleidoi ini dari referensi-referensi teoritik, dari buku-buku tentang moral, etika, dan hukum tentang bagaimana erosi demokrasi kalau dibiarkan, itu bisa mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara,” ujar Hasto.

    Hasto menyebut ia sudah menyiapkan nota pembelaaannya sejak lama, termasuk mempelajari secara khusus pleidoi dari Bung Karno, Indonesia Menggugat.

    Hasto mengatakan, dari berbagai referensi itu, ia mengonstruksikan pleidoinya yang tebalnya hingga 108 lembar.

    “Atas permintaan dari kader-kader partai tadi, setelah mereka mendengar siaran melalui YouTube, maka mereka minta untuk dicetak dalam bentuk buku,” katanya.

    Hasto dalam kesempatan itu juga menyatakan alasannya menggunakan rompi oranye tahanan.

    “Dalam konferensi pers ini saya juga sengaja menggunakan rompi ini karena inilah yang sebenarnya sejak awal melambangkan bagaimana hukum harus benar-benar berkeadilan, kita tidak menginginkan hukum pada masa kolonial dengan pasal-pasal karet hadir kembali,” ujarnya.

    Baca: Kejanggalan penanganan kasus suap Harun Masiku yang seret Hasto Kristiyanto

     

  • Divonis 3,5 Tahun Penjara: Hasto Kristiyanto Akan Melawan

    Divonis 3,5 Tahun Penjara: Hasto Kristiyanto Akan Melawan

    7cloud.asia – Majelis hakim menilai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Harun Masiku.

    Majelis membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Hasto dinyatakan terbukti tidak melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Namun, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yakni kasus suap.

    “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan dari dakwaan kesatu tersebut,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

    Baca: Hasto Kristiyanto mengaku telah diperlakukan tidak adil

    “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” lanjutnya.

    Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Menanggapi vonis ini, Hasto mengatakan kasus yang membawanya ke kurungan penjara ini berbau politis. Dia berujar akan melawan ketidakadilan yang didapat dalam proses hukumnya.

    “Dengan putusan ini, kepala saya tegak karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu,” kata Hasto Kristiyanto usai pembacaan vonis.

    Sebelumnya, komisioner KPU Wahyu Setiawan membantah pernah menyatakan bahwa sumber uang suap dari Hasto.

    Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP

    “Jadi yang disampaikan berita acara itu dua hal yang terkait tetapi berbeda. Yang saya maksudkan Pak Hasto Kristiyanto meminta, memohon pergantian antarwaktu itu, dalam konteks yang bersangkutan sebagai sekjen partai, dan itu resmi. Tetapi, saya tidak mengetahui dengan pasti sumber uang suap yang saya terima itu dari mana,” kata Wahyu di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Saya tidak bisa mengatakan mengetahui padahal saya tidak mengetahui. Karena apa, karena saya menerima dari Bu Tio. Bahwa dalam BAP itu, saya pada waktu itu ditanya terkait dengan pendapat. Saya jujur menyampaikan bahwa tidak mungkin Bu Tio, Donny, Saeful, memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu, betul saya menyampaikan itu, tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari Pak Hasto, karena saya memang tidak tahu,” sambung Wahyu.

    Baca: Kejanggalan penanganan kasus suap Harun Masiku yang seret Hasto Kristiyanto

    Vonis terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

    Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

    Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDI Perjuangan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

    Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Baca: Hasto Kristiyanto sebut kriminalisasi adalah risiko perjuangan dalam menyuarakan kebenaran