7cloud.asia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
“Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.
Dengan demikian, putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) melawan KPK.
Baca: TPDI sebut tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto melanggar KUHAP
Dilansir antaranews.com, Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sebelumnya, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto menggambarkan betapa kenerja Penyidik KPK yang tidak profesional dan amburadul.
“KUHAP ditabrak, Hukum Acara Pidana di dalam UU Tipikor dan UU KPK dilanggar, sehingga menggambarkan banyak pihak akan jadi korban kriminalisasi lewat KPK,” ujar Petrus dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (12/2/2025).
Baca: Kejanggalan penanganan kasus suap Harun Masiku
Petrus menambahkan, dalam keadaan di mana manajemen penyidikan KPK carut marut akibat kerusakan sistemik, maka lembaga Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta selatan sangat diharapkan peran strategis, obyektif.
Akan sangat berbahaya, ujarnya, jika Praperadilan membiarkan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto, sampai pemeriksaan di Pengadilan.
“Hal itu berarti KPK tengah mempersiapkan jebakan bagi banyak pihak terutama Para Saksi yang itu-itu juga untuk bersaksi palsu dan/atau sumpah palsu kelak demi mengejar ambisi politik pihak lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Leave a Reply