Tag: hasto kristiyanto

  • Hasto Kristiyanto Sebut Food Estate sebagai Kejahatan Lingkungan, Ini Respon Prabowo

    Hasto Kristiyanto Sebut Food Estate sebagai Kejahatan Lingkungan, Ini Respon Prabowo

    7cloud.asia –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut program lumbung pangan atau food estate yang digagas Presiden Joko Widodo sebagai kejahatan lingkungan.

    Hasto Kristiyanto juga menyebut adanya penyalahgunaan pengembangan program lumbung pangan atau food estate ini.

    “Kami memberikan suatu catatan yang sangat kuat terkait dengan upaya yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk membangun food estate,” kata Hasto Kristiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023).

    Baca: Pupuk kandang lebih disarankan ketimbang pupuk kimia

    Pernyataan Hasto Kristiyanto itu dilontarkan saat ia dimintai pendapat soal dugaan aliran dana kejahatan lingkungan (dari food estate) sebesar Rp1 triliun yang masuk ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.

    Hasto Kristiyanto mengingatkan bahwa politik seharusnya merawat kehidupan dan menjaga Bumi Pertiwi.

    Namun, dalam konteks program lumbung pangan atau food estate, dia menyebut terjadi penyalahgunaan sehingga, misalnya, penebangan hutan hingga habis.

    “Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan,” ucap Hasto.

    Baca: Food Estate Keerom difokuskan untuk tanam jagung

    Pernyataan Hasto Kristiyanto ini berbeda dengan pidatonya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Juli 2022 lalu.

    Saat itu, Hasto Kristiyanto mendukung proyek Food Estate yang diserahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Soebianto dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini.

    Hasto saat itu mengajak pemerintah maupun masyarakat meningkatkan semangat dan optimisme dalam mewujudkan kedaulatan di bidang pangan dengan memberikan dukungan pada program food estate.

    Baca: Perubahan iklim membuat kemarau semakin kering

    “Untuk itu kita memberikan dukungan sepenuhnya terhadap upaya Presiden Joko Widodo membangun food estate di Kalteng,” ujarnya, sebagaimana dikutip Antaranews.com.

    Lantas bagaimana Prabowo Subianto, merespons pernyataan Hasto Kristiyanto “Oh yang bener,” kata Prabowo selepas sebuah acara seminar di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

    Bakal calon presiden itu kemudian berlalu, tak lagi menanggapi pertanyaan para wartawan dan malah melayani sejumlah orang yang ingin berfoto bersamanya.

    Baca: Sawit, antara ketahanan pangan dan anvaman bagi lingkungan

    Program food estate digagas Presiden Joko Widodo sejak awal kepemimpinan pada periode kedua.

    Presiden Jokowi menugaskan Kementerian Pertanian, yang dipimpin politikus Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, untuk memimpin program tersebut.

    Presiden Jokowi juga menugasi Kementerian Pertahanan, di bawah kendali Prabowo Subianto, untuk membantu program ini.

    Jokowi beralasan bahwa sektor pertahanan tak serta-merta hanya mengurus perihal alat utama sistem persenjataan (alutsista) saja.

    Baca: Pestisida alami buatan brin dibuat dari mikroorganisma

    “Namanya pertahanan itu bukan hanya urusan alutsista, tetapi juga ketahanan di bidang pangan menjadi salah satu bagian dari itu,” ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020), dikutip dari Kontan.

    Mengacu Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, program food estate menjadi proyek prioritas strategis.

    Sejumlah provinsi dijadikan sebagai sentra produksi pangan ini, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Selatan.

    Dalam pelaksanaannya, masing-masing wilayah lumbung pangan mengembangkan komoditas yang berbeda-beda.

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen

    Gagal panen
    Kenyataannya, program lumbung pangan mengalami tantangan serius. Hal ini yang terjadi dalam proyek lumbung pangan di Kalimantan Tengah.

    Perkebunan singkong seluas 600 hektare mangkrak dan 17.000 hektare sawah baru tak kunjung panen.

    Penelusuran BBC News Indonesia bersama LSM Pantau Gambut menemukan proyek lumbung pangan di wilayah ini hanya memicu persoalan baru, bencana banjir kian meluas dan berkepanjangan, serta memaksa masyarakat Dayak mengubah kebiasaan mereka menanam.

    Baca: Dampak El Nino mulai dirasakan petani dari Ciamis

    Pejabat Kementerian Pertanian mengakui ada kekurangan dalam pelaksanaan program food estate. Tapi dia mengatakan lumbung pangan di Kalimantan Tengah tak sepenuhnya gagal.

    Pejabat Kementerian Pertahanan mengeklaim mangkraknya kebun singkong disebabkan ketiadaan anggaran dan regulasi pembentukan Badan Cadangan Logistik Strategis.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Diperiksa 2 Jam di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Tegaskan Dirinya Tak Bermaksud Menghasut

    Diperiksa 2 Jam di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Tegaskan Dirinya Tak Bermaksud Menghasut

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah pernyataan yang disampaikannya ke publik ditujukan untuk menghasut dan menggerakkan orang melakukan unjuk rasa.

    Bantahan itu disampaikan Hasto Kristiyanto usai memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

    “Tidak ada pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana apalagi menciptakan suatu kerusuhan,” ujar Hasto kepada media.

    Namun lebih lanjut Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya bertanggung jawab penuh atas pernyataan yang disampaikannya, baik secara politik maupun hukum terkait kecurangan Pemilu 2024.

    “Prinsipnya saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan secara politik secara hukum maupun secara sosial,” ujar Hasto.

    Baca: Pidato politik Megawati

    Hasto menegaskan, apa yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai Sekjen PDI Perjuangan adalah pendidikan politik bagi masyarakat.

    “Sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi partai,” jelas Hasto.

    Hal ini sjalan dengan posisi PDI Perjuangan, sebagai partai yang sah menurut undang-undang.

    ”Jika fungsi-fungsi itu melekat dan menurut ADRT partai juga saya jalankan untuk menyatakan dengan hal-hal yang terkait dengan sikap politik partai,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto, menyebut dirinya sudah melapor ke Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai agenda pemeriksaannya di Polda Metro Jaya pada hari ini.

    “Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati),” ujarnya.

    Baca: Ganjar Pranowo resmi deklarasikan diri jadi oposisi

    Hasto mengatakan, Megawati memberikan pesan kepada Hasto agar menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yaitu taat hukum.

    “Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” ucap Hasto.

    Adapun Hasto Kristiyanto telah selesai menjalankan pemeriksaan selama dua jam di Polda Metro Jaya pada hari ini. Dia memberikan keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional.

    Dia diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

    Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Baca: Sandiaga Uno beri sinyal tak akan bergabung di pemerintahan Prabowo

    Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, mengatakan, Hasto diperiksa oleh empat penyidik.

    Dalam pemeriksaan selama dua jam itu, penyidik mencecar Hasto dengan empat pertanyaan. Patra tak menjelaskan detail apa saja pertanyaan yang diajukan untuk Hasto.

    Patra hanya mengungkap, sebelum bertanya, penyidik menyampaikan bahwa undangan pemeriksaan hari ini merupakan undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri.

    Namun, kata Patra, Hasto hadir karena ingin memberikan contoh sebagai warga negara yang baik dan menaati hukum.

  • Hasto Kristiyanto Sebut Kehadiran Dirinya Penuhi Panggilan Polisi sebagai Bagian Pendidikan Politik

    Hasto Kristiyanto Sebut Kehadiran Dirinya Penuhi Panggilan Polisi sebagai Bagian Pendidikan Politik

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pemeriksaan dirinya oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pendidikan politik.

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto pada Selasa (4/6/2024) diperiksa di Mapolda Metro Jaya selama 2,5 jam.

    Hasto Kristiyanto dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Meski menilai masalah ini seharusnya ditangani dengan UU Pers, Hasto Kristiyanto yang didampingi sejumlah penasehat hukum tetap memenuhi undangan polisi.

    “Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,” kata Hasto Kristiyanto usai memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya.

    Baca: Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto penuhi panggilan polisi

    Hasto Kristiyanto juga menjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.

    “Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” katanya.

    Hasto juga menambahkan telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.

    “Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” katanya.

    Tapi prinsipnya, dia menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial.

    Baca: Megawati sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai yang terburuk

    “Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana,” kata Hasto.

    Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan, Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal.

    Yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi dan juga sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini.

    “Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu,” kata Patra.

  • Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Sebut Hasto Diperiksa Karena Kritik Pemerintah

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Sebut Hasto Diperiksa Karena Kritik Pemerintah

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku.

    Hasto Kristiyanto tiba di KPK sekitar pukul 09.38 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, salah satunya politikus PDI Perjuangan Ronny Talapessy.

    “Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Gedung KPK.

    Hasto Kristiyanto mengatakan dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dia menjanjikan akan memberikan keterangan lengkap usai menjalani pemeriksaan.

    “Saya hadir untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku,” ujar Hasto.

    Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Kehadiran Dirinya Penuhi Panggilan Polisi sebagai Bagian Pendidikan Politik

    “Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Setelah tugas sebagai saksi ini saya jalankan saya akan berikan keterangan pers selengkapnya,” sambungnya.

    Ini bukan kali pertama Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Sebelumnya, dia telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya diperiksa KPK karena mengkritik pemerintah.

    Dilansir KompasTV, Ronny memperkuat pernyataannya dengan dokumen grafik tentang adanya tindakan hukum yang diterima kliennya.

    “Isu ini selalu dinaikkan kalau kami lihat bulan ini, kemudian September ini ketika ada di Museum Fatahilah, Oktober ketika ada putusan MK, kemudian ada pendaftaran Saudara Gibran,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

    Baca Juga: KKN Kembali Marak, PDI Perjuangan Dorong Revisi UU KPK

    Bukan hanya itu, Ronny mengatakan Hasto juga dipanggil oleh penegak hukum ketika mengkritisi dugaan kriminalisasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa, jurnalis Aiman Witjaksono, dan beberapa aktivis.

    “Kemudian Desember ketika masa kampanye, Januari ketika kami menyampaikan adanya abuse of power dugaan mobilisasi aparat, LSM,” ujar Ronny.

    “Kemudian di Maret dan April ini, sangat tinggi, isu ini mulai naik, dinaikkan. Ini untuk kami sampaikan kepada publik karena panggilan kepada lembaga penegak hukum ini berturut-turut,” tambah Ronny.

    Kemudian sebelum memenuhi panggilan KPK, kata Ronny, pekan lalu Hasto juga memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

    “Ini yang menjadi pertanyaan buat kami, karena apa? Sekarang masuk tahun politik juga, akan masuk Pilkada,“ ujar Ronny.

    Baca Juga: Mendesak Dilakukan Pengakuan Wilayah Masyarakat Adat untuk Cegah Kriminalisasi dan Peminggiran

    “Jadi, kami menduga ketika masuk tahun politik isu ini akan dinaikkan terus maka di sini kami hadir untuk mendukung KPK. Jadi kalau penyidik mau sampaikan apa yang mau ditanyakan kami akan sampaikan,” ucap Ronny.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto mengatakan kehadirannya di KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

  • Sita HP Hasto Kristiyanto Tak Sesuai Prosedur, Penyidik KPK Terancam Dilaporkan ke Dewas

    Sita HP Hasto Kristiyanto Tak Sesuai Prosedur, Penyidik KPK Terancam Dilaporkan ke Dewas

    7cloud.asia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan karena menyita telepon seluler milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Penyitaan HP ini dilakukan KPK saat Hasto Kritiyanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

    Tindakan ini memicu protes dari Hasto dan jajaran PDI Perjuangan. Hasto Kristiyanto tak bisa menyembunyikan kekesalannya karena penyidik menyita ponsel dan tasnya tanpa izin.

    Dilansir Tempo.co, barang-barang pribadi Hasto Kristiyanto tersebut diambil dari asisten Hasto, Kusnadi yang menunggu di lobi gedung KPK.

    Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menyatakan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengelabui Kusnadi dengan memanggilnya untuk menemui Hasto saat diperiksa.

    Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Sebut Hasto Diperiksa Karena Kritik Pemerintah

    Namun, setelah Kusnadi menemui Hasto, ponsel dan tas Hasto disita. Chico menilai tindakan penyidik ini melanggar etika pemeriksaan saksi.

    Chico menambahkan bahwa Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sehingga tindakan ini tidak seharusnya terjadi karena kasus Harun Masiku sudah selesai.

    Ia menilai tindakan penyidik tersebut sebagai intimidatif dan represif, tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya.

    Tim Hukum Hasto berencana melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, diduga menyita barang-barang pribadi Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.

    Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Kehadiran Dirinya Penuhi Panggilan Polisi sebagai Bagian Pendidikan Politik

    Ronny menjelaskan bahwa Kusnadi bukan objek panggilan hari itu, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita, yang melanggar Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan.

    Menurut Ronny, insiden ini bermula ketika Rossa mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan dan penyitaan.

    Ronny menegaskan bahwa meskipun mereka menghormati penegakan hukum oleh KPK, cara-cara yang melanggar hukum tidak dapat diterima.

    Joy Tobing, kuasa hukum Hasto lainnya, juga mengkritik tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi, menyebutnya tidak profesional dan penuh intimidasi.

    Kusnadi dipaksa dan diintimidasi, dengan barang-barang pribadi seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas.

    Baca Juga: Diperiksa 2 Jam di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Tegaskan Dirinya Tak Bermaksud Menghasut

    Tim hukum Hasto berencana melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dasar bahwa penyitaan dokumen oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.

    Ketua Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi mengenai penyitaan ponsel dan tas milik Hasto oleh penyidik.

    Menurut Budi, penyidik terlebih dahulu menanyakan kepada Hasto mengenai ponselnya, dan Hasto menjawab bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya.

    Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita ponsel dan agenda milik Hasto sebagai alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

    Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan didampingi surat perintah penyitaan.

    Baca Juga: Hasto Kristiyanto Mengatakan PDI Perjuangan Siap Berada di Dalam Maupun di Luar Pemerintahan

    Sebelumnya, Hasto hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Harun Masiku dinyatakan buron oleh KPK pada 9 Januari 2020.

    Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu dan beberapa tersangka lainnya telah disidangkan dan divonis, dengan beberapa sudah bebas dari penjara.

    Tim hukum Harun Masiku berharap langkah hukum yang diambil dapat menegakkan keadilan dan mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK yang kini menjadi aktivis antikorupsi, Yudi Purnomo Harahap menanggapi adanya upaya melaporkan Kasatgas Penyidikan di KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, terkait penyitaan HP Hasto Kristiyanto ini.

    Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Food Estate sebagai Kejahatan Lingkungan, Ini Respon Prabowo

    Menurut Yudi, Rossa tentu memiliki alasan kuat dan petunjuk yang jelas, serta memang merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

    Yudi menyatakan bahwa Rossa adalah salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini dan sudah berpengalaman menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi e-KTP, serta terbaru, memimpin penanganan kasus yang melibatkan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Yudi berharap semua pihak patuh pada hukum dan menunggu hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut.

    “Rossa paham risiko yang harus dihadapinya ketika menjadi penyidik KPK,” kata Yudi, pada Selasa, 11 Juni 2024 dkutip Tempo.co

     

  • KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Bukti Adanya Politisasi Hukum

    KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Bukti Adanya Politisasi Hukum

    7cloud.asia – Juru bicara DPP PDI Perjuangan Chico Hakim mengaku belum menerima pemberitahuan resmi penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun menurutnya, jika memang Hasto Kristiyanto benar ditetapkan menjadi tersangka maka ini menguatkan dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan. Chico menyebut, info Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujarnya.

    Chico menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDI Perjuangan. Kendati demikian, tekanan terhadap PDI Perjuangan membuat kader semakin kuat dan solid.

    “Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkas Chico.

    Baca: Hasto Kristiyanto diperiksa KPK, diduga karena sering kritik pemerintah

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” tambah Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/12/2024)

    Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

    Baca: PDI Perjuangan dorong revisi UU KPK

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

  • Penetapan Tersangka Diduga Upaya Pihak Tertentu untuk Geser Hasto Kristiyanto dari Sekjen PDI Perjuangan

    Penetapan Tersangka Diduga Upaya Pihak Tertentu untuk Geser Hasto Kristiyanto dari Sekjen PDI Perjuangan

    7cloud.asia – Pascapenetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku, kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat terlihat ramai.

    Sejumlah mobil tampak keluar-masuk Kantor DPP PDI Perjuangan. Di antara kader yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan antara lain adalah Said Abdullah dan Deddy Sitorus.

    Sebelumnya KPK dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/12/2024) menyebutkan bahwa Hasto Krstiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto memiliki peran vital dalam kasus suap tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku. Harun adalah kader PDI Perjuangan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Hingga kini dia masih menjadi buronan. Berdasarkan penyidikan KPK, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.

    Baca: Aroma politisasi hukum di balik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

    “Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo dilansir Tempo.co.

    Adapun di interal PDI Perjuangan, sejak Juni 2024 lalu sudah beredar kabar adanya upaya untuk menggeser Hasto Kristiyanto dari kursi Sekjen.

    Dilansir dari Majalah Tempo edisi 24 Juni 2024, Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengatakan ada dugaan upaya penggantian sekretaris jenderal karena Hasto dianggap menghalangi komunikasi antara Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Sikap kritis kepada Jokowi dan keluarganya diduga juga membuat Hasto Kristiyanto kembali terjerat dalam pemeriksaan untuk mengungkap kasus Harun Masiku.

    Baca: PDI Perjuangan resmi pecat Jokowi karena dinilai melanggar konstitusi

    Dalam internal PDI Perjuangan, ide mengganti sekretaris jenderal juga menguak. Deddy Sitorus menaruh kecurigaan adanya upaya menempatkan perwakilan Istana menjadi pengganti Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan temuan Tempo, sejumlah politikus PDI Perjuangan menyebut tiga nama yang digadang-gadang berpeluang untuk menggantikan Hasto.

    Ketiganya adalah politikus PDI Perjuangan Andi Wijayanto, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah, dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Utut Adianto.

    Adapun Hasto Kristiyanto saat itu mengaku pernah ingin mundur dari jabatannya pada 2023, namun ditolak Megawati.

  • Hasto Kristiyanto: Penjara adalah Risiko Perjuangan dalam Menyuarakan Kebenaran

    Hasto Kristiyanto: Penjara adalah Risiko Perjuangan dalam Menyuarakan Kebenaran

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan sebuah perjuangan dalam menyuarakan kebenaran.

    Masuk penjara juga dialami para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, Sutan Sjahrir saat memperjuangkan kemerdekaan.

    Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto mengatakan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDI Perjuangan beserta Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    “Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun,” kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024)

    Menurut Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.

    Baca: Ada upaya pihak tertentu geser Hasto Kristiyanto dari Sekjen PDI Perjuangan

    “Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

    Hasto Kristiyanto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka.

    Menurut dia, PDI Perjuangan pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.

    “Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujarnya.

    DPP PDI Perjuangan, dalam pernyataannya menyebut, ada politisasi hukum di balik penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.

    Baca: Aroma politisasi hukum di balik penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

    Dalam sprindik itu, Hasto Kristiyanto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.

    Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

  • Menguak Kejanggalan Penanganan Kasus Suap Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto

    Menguak Kejanggalan Penanganan Kasus Suap Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto

    7cloud.asia – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1/2025) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Hasto diperiksa selama 3,5 jam mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, KPK tidak menahan Hasto Kristiyanto.

    Hal ini menuai tanda-tanya publik, adakah lobi politik di balik penanganan kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU ini?

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Adapun, kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU, Wawan Setiawan sudah diputus sekitar empat tahun lalu. Harun Masiku hingga saat ini masih buron.

    Baca: Hasto Kristiyanto sebut kriminalisasi adalah risiko perjuangan dalam menyuarakan kebenaran

    Pada 2023 KPK kembali menerbitkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. KPK kemudian melakukan sejumlah tindakan, termasuk penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto pada pekan lalu.

    Penggeledahan rumah Hasto ini dilakukan dengan mengerahkan personel yang cukup banyak, tetapi hanya menyita sebuah flashdisk dan notes berlambang PDI Perjuangan.

    Tak heran, jika publik bertanya-tanya apa maksud KPK di balik tindakan ini. Publik mencium aroma politik di balik penanganan kasus suap Harun Masiku ini.

    Penyidik KPK menyatakan, Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Baca: Ada upaya menggeser Hasto Kristiyanto dari Sekjen PDI Perjuangan

    Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR Maria Lestari.

    Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.

    “Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah kabar yang menyebut Hasto Kristiyanto belum ditahan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden Prabowo Subianto.

    “Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita-berita saja,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

  • TPDI: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto Melanggar KUHAP

    TPDI: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto Melanggar KUHAP

    7cloud.asia – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/1/2025) Petrus menilai Hasto Kristiyanto telah dijadikan Tersangka secara tanpa dasar hukum yang kuat.

    “Demi menjaga marwah KPK, maka pilihannya adalah tidak melanggar prinsip Kepastian Hukum hanyalah dengan cara hentikan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto lewat SP3 atau menghadapi Praperadilan yang diajukan dengan segala konsekuensi,“ ujar Petrus dalam pernyataannya.

    TPDI menilai, KPK telah mengorbankan independensinya dengan menjadi alat kepentingan politik yang dia sebut sebagai kepentingan dinasti politik Jokowi dan Kroninya.

    Publik, lanjutnya, khawatir KPK akan meniru gaya Aguan, ketika ditanya wartawan mengapa investasi di IKN, jawab Aguan karena ini Perintah Jokowi dan demi menjaga muka Presiden.

    “Jangan-jangan KPK juga nanti jika ditanya wartawan mengapa KPK mensprindikan HK dan menjadikannya tersangka, lalu KPK jawab ini perintah Jokowi dan demi menjaga muka Jokowi,“ tandas Petrus.

     

    Baca: Kejanggalan kasus suap Harun Masiku yang seret Hasto Kristiyanto

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai, tak berdaya dan tidak melakukan langkah pengawasan dan penindakan apapun terhadap perilaku menyimpang penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada HK.

    Begitu pula dengan Instrumen Pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang unprosedural dilakukan penindakan.

    Perilaku penyidik KPK dalam kasus Hasto Kristiyanto, menurut Petrus, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana dan Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM yang berlaku universal.

    Semua ini tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Kembali ke putusan MA.
    Petrus memeparkan awal dari berlarut-larutnya kasus yang suap Harun Masiku yang menyeret Hasto Kristiyanto dan pengacara Dony Tri Istiqomah ini.

    Baca: Hasto Kristiyanto siap hadapi proses hukum

    Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Pidana Korupsi a/n Terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak,

    Putusan MA ini tidak hanya mengikat Terpidana (WS, ATF dan SB), JPU, Harun Masiku (HM) dan seluruh Saksi akan tetapi juga bagi KPK.

    Putusan MA tersebut menyebutkan Penerima Suap adalah WS dan ATF, sedangkan Pemberi Suapnya adalah SB dan HM, jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp.600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka Harun Masiku.

    Untuk mengubah atau membatalkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

    Namun KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Oleh karena itu, langkah KPK mengeluarkan Sprindik baru menetapkan Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Suap dan Merintangi Penyidikan, merupakan pembusukan terhadap Hukum Acara Poidana, mengingkari prinsip Kepastian Hukum dan HAM atas sebuah Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap dan telah mengikat semua pihak,“ pungkas Petrus.