Tag: hukum

  • Drama Korea Beyond the Bar: Menggugat Penegakan Hukum yang Tidak Sempurna

    Drama Korea Beyond the Bar: Menggugat Penegakan Hukum yang Tidak Sempurna

    7cloud.asia – Mulai akhir pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (2/8/2025) saluran televisi Korea Selatan, JTBC, merilis drama Korea terbaru berjudul Beyond the Bar.

    Beyond the Bar yang mengangkat kisah kehidupan para pengacara ini juga dapat disaksikan melalui platform streaming Netflix.

    Dibuka dengan kecerobohan Kang Hyo Min (Jung Chae Yeon) seorang pengacara pemula di firma hukum Yullim, Beyond the Bar mampu memikat penonton.

    Kang Hyo Min adalah salah satu mahasiswi terbaik dari Fakultas Hukum. Meski ceroboh dan canggung dalam bersosialisasi. Hyo Min sangat cerdas, teguh pendirian, bersemangat, dan penuh percaya diri. 

    Ketika para mahasiswa hukum ramai-ramai menjadi pengacara karena ingin terkenal atau kaya, maka Kang Hyo Min punya alasan lain yakni untuk bersenang-senang.

    “Ingin menjadi pengacara yang berprinsip demi keadilan Korea,“ demikian Hyo Min memaparkan tujuannya saat memperkenalkan diri sebagai pengacara pemula di Yullim.

    Baca: Drama Korea Good Partner ungkap pengacara perceraian

    Beyond the Bar yang skenarionya ditulis Park Mi Hyun dan disutradarai Kim Jae Hong ini menyuguhkan pandangan yang tak biasa terkait keadilan dan perspektif hukum.

    Di episode awalnya, Beyond the Bar membuka mata penontonnya bagaimana penegakan hukum telah menjadi industri yang mendatangkan uang.

    Bagaimana sistem yang ada telah menciptakan kelas pengacara dalam sebuah firma hukum. Pengacara dibedakan menjadi elite yang mendatangkan uang dan kelas gerinda, pengacara idealis yang bekerja keras bagaimana hukum ditegakkan secara adil.

    Lewat dialog tokoh-tokohnya di dua episode pertama Beyond the Bar, kita dibuat merenung tentang sistem hukum yang ada saat ini. Berikut beberapa di antaranya:

    “Meritokrasi harus adil dan seimbang. Untuk itu harus ada awal yang sama. Tanpa kondisi tersebut, maka yang ada hanyalah sistem elite yang diwariskan“

    “Perbuatan baik bisa disebut kejahatan jika penuhi delik, sebaliknya perbuatan amoral kadang tidak disebut kejahatan jika tidak penuhi delik.“

    Baca: Drama Korea yang mengangkat isu kesehatan mental

    “Hukum itu tidak sempurna. Standar moral dan standar hukum sering tidak sejalan“

    Selain Kang Hyo Min, tokoh utama di Beyond the Bar adalah Yoon Seok Hoon yang diperankan oleh Lee Jin Wook.

    Dia adalah seorang pengacara mitra dan pemimpin tim litigasi di Firma Hukum Yullim. Seok Hoon dikenal ahli dan kreatif, namun memiliki sikap dingin dan tidak suka basa-basi.

    Ia adalah seorang pengambil risiko berkepala dingin yang bisa menekan lawan-lawannya dengan berbagai logika kreatif sehingga selalu menjadi pusat perhatian setiap kali melangkah ke pengadilan.

    Ia juga dikagumi oleh rekan-rekannya karena keahliannya yang luar biasa dalam menangani kasus sebagai pengacara. Meski begitu, Yoon Seok Hun sebenarnya sosok yang sulit didekati karena sikapnya yang perfeksionis, dingin, dan tidak suka basa-basi.

    Sikap inilah yang membuat Hyo Min pengacara baru yang canggung dan kurang berpengalaman sulit mendekatinya. Meski begitu, dia selalu berusaha untuk beradaptasi dengan kehidupan profesionalnya.

    Baca: Drama Korea My Happy Ending mengangkat isu bipolar

    Kedua sosok yang bertolak belakang ini akhirnya bekerja sama dalam tim litigasi berisiko tinggi milik Yullim, yang membuka jalan bagi kehidupan kerja yang jauh dari kata biasa.

    Karena tim litigasi menangani segala hal, mulai dari dokumen hingga investigasi lapangan, lingkungan kerja yang serba cepat menjanjikan banyak aksi. Kondisi inilah yang membuat Hyo Min tumbuh menjadi seorang pengacara sejati.

    Selain Yoon Seok Hun dan Kang Hyo Min, tim litigasi firma hukum Yullim juga beranggotakan Lee Jin Woo dan Heo Min Jung. Ada juga rekan Yoon Seok Hun di Yullim, yakni Kim Yul Sung dan Kwon Na Yeon.

    Drama Korea Beyond the Bar yang terdiri dari 12 episode ini tayang setiap Sabtu dan Minggu di JTBC dan Netflix. Rating usia penonton: Remaja di atas usia 15 tahun

    Drama yang diproduksi oleh BA Entertainment ini menggandeng sejumlah aktor dan aktris ternama Korea Selatan, beberapa pemainnya adalah sebagai berikut:
    1. Jung Chae Yeon sebagai Kang Hyo Min
    2. Lee Jin Wook sebagai Yoon Seok Hoon
    3. Lee Hak Joo sebagai Lee Jin Woo
    4. Jeon Hye Bin sebagai Heo Min Jung
    5. Hong Seo Joon sebagai Kim Yul Sung
    6. Kim Yeo Jin sebagai Kwon Na Yeon
    7. Kang Sang Jun sebagai Han Seong Chan
    8. Kwon Ah Reum sebagai Han Seol Ah
    9. Kim Kang Min sebagai Ji Gook Yeon
    10. Lee Ju Yeon sebagai Choi Ho Yeon

    Baca: Drama Korea Love Scout membongkar stereotipe gender di dunia kerja

  • Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius Terhadap Jurnalis

    Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius Terhadap Jurnalis

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria dan anggotanya melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.

    Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komnas HAM menyatakan para korban, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob, mengalami persekusi dan intimidasi pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

    Baca: Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

    Dalam hasil pemantauan lapangan 10 Oktober 2025, Komnas HAM menemukan adanya kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, penyitaan telepon genggam, pemanggilan paksa tanpa surat perintah, serta pemaksaan pembuatan surat pernyataan di bawah tekanan.

    Dalam rilisnya, Komnas HAM menyatakan tindakan aparat tersebut melanggar empat hak dasar yaitu hak atas rasa aman, hak atas proses hukum yang adil, serta hak atas perlindungan pembela HAM sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Baca: Amnesty International Desak Pembebasan Jurnalis dan Aktivis Lingkungan di Morowali

    Komnas HAM juga menilai perbuatan itu mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan kebebasan pers.

    Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, pengawasan ketat proses pemeriksaan Propam Polda Papua Tengah, serta pemulihan hak korban, termasuk permintaan maaf terbuka, kompensasi dan rehabilitasi psikologis.

    Selain itu, Komnas HAM meminta LPSK segera memberikan perlindungan kepada keempat jurnalis sebagai korban pelanggaran HAM. Komnas HAM menegaskan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan negara wajib menjamin perlindungan HAM serta kebebasan pers, khususnya di Papua.

     

  • Gelombang Represi Global, Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Baru AntiHAM

    Gelombang Represi Global, Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Baru AntiHAM

    7cloud.asia – Tahun 2025 ditandai sebagai periode paling berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), baik di tingkat global maupun nasional.

    Dalam laporan terbarunya, Amnesty International menyebut meningkatnya serangan predatoris di 144 negara, termasuk Indonesia, telah mendorong dunia ke ambang krisis HAM yang serius.

    Laporan bertajuk “Hak Asasi Manusia di Dunia 2025/26” itu memperingatkan munculnya era baru yang ditandai oleh agresi negara-negara kuat, korporasi, dan gerakan anti-HAM yang secara terbuka menyerang multilateralisme, hukum internasional, serta prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

    Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnès Callamard, menegaskan dunia sedang menghadapi momen paling genting.

    “Kita sedang menghadapi momen paling menantang di zaman ini. Kemanusiaan tengah diserang oleh gerakan transnasional dan negara predatoris yang bertekad mendominasi dominasi mereka lewat perang yang melanggar hukum dan pemerasan ekonomi yang terang-terangan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard dalam rilis yang dikeluarkan Amnesty International baru-baru ini.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andrie Yunus

    Di tingkat global, laporan ini menyoroti eskalasi pelanggaran berat HAM, termasuk kejahatan di bawah hukum internasional serta pelemahan sistem peradilan global.

    Konflik di Gaza menjadi sorotan, dengan Israel dituduh melanjutkan genosida sekaligus memperluas pemukiman ilegal.

    Sementara itu, Amerika Serikat disebut melakukan agresi ke Venezuela, eksekusi di luar hukum, serta menjatuhkan sanksi terhadap staf Mahkamah Pidana Internasional. Di sisi lain, Rusia juga dilaporkan memburu pejabat ICC (Mahkamah Pidana Internasional).

    Meski demikian, gelombang perlawanan dari masyarakat sipil terus bermunculan di berbagai negara. Di Indonesia, gerakan ini tampak dalam aksi-aksi demonstrasi yang dimotori generasi muda sepanjang 2025, meski diwarnai represi aparat.

    Baca: BEM UI Diteror

    Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, menegaskan perjuangan HAM bukanlah agenda asing, melainkan bagian dari perjuangan nasional.

    “Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia merupakan bagian dari perjuangan bangsa dan agak janggal untuk dikatakan ini jangkauan dari tangan-tangan luar atau antek asing, suatu istilah yang populer terakhir ini,” kata Marzuki.

    “Dengan demikian hak asasi manusia ini merupakan suatu konsep perjuangan seperti halnya memperjuangkan kemerdekaan. Gerakan HAM adalah upaya patriotik untuk melindungi sesama warga dunia,” lanjutnya lagi.

    Mantan jaksa agung tersebut menjelaskan sepanjang tahun 2025 kondisi di dalam negeri justru dinilai kian mengkhawatirkan.

    Amnesty menyebut 2025 sebagai “tahun malapetaka HAM” di Indonesia, ditandai kemunduran kebebasan sipil, politik, serta keadilan ekonomi dan sosial pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

    Baca: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM disaat Represi Kian Meningkat

    Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pola serangan predatoris negara juga terjadi di Indonesia.

    Menurutnya, warga yang memperjuangkan hak konstitusional—mulai dari kebebasan berekspresi hingga hak atas tanah—menjadi target represi, kriminalisasi, hingga kekerasan.

    Sejumlah peristiwa sepanjang 2025 memperlihatkan kecenderungan otoritarian tersebut. Mulai dari intimidasi terhadap grup musik Sukatani yang menarik lagu kritik terhadap polisi, hingga penarikan karya penyanyi anak Gandhi Sehat.

    Tak hanya itu, negara juga melakukan razia terhadap simbol budaya populer seperti One Piece yang dijadikan medium kritik sosial menjelang HUT RI ke-80.

    Kondisi ini diperparah dengan adanya pengawasan terhadap aktivitas digital meningkat, dengan sedikitnya 58 warga dijerat pasal bermasalah dalam UU ITE sepanjang tahun.

    Baca: Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Karena itu, Amnesty menilai negara kini secara terbuka menargetkan ekspresi damai, termasuk melalui seni dan metafora.

    Pernyataan pejabat yang melabeli aksi damai sebagai “makar” dan “terorisme” juga dinilai memperlihatkan sikap anti-kritik pemerintah. Amnesty menyebut narasi tersebut berpotensi membungkam pengawasan publik terhadap kekuasaan.

    “Ini menunjukkan Presiden tidak peduli HAM. Tujuan serangan-serangan ini adalah untuk membungkam kritik agar pemerintah berjalan tanpa pengawasan,” kata Usman.

    Data Amnesty menunjukkan situasi pembela HAM semakin memburuk. Sepanjang 2025, sebanyak 295 pembela HAM mengalami serangan—melonjak tajam dari 104 kasus pada paruh pertama tahun.

    Kondisi seperti ini berlanjut pada tahun 2026. Hingga Maret, sedikitnya 25 pembela HAM kembali menjadi korban.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

    Kasus teror terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi salah satu contoh, yang diduga melibatkan aparat negara. Namun hingga kini, tuntutan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) belum direspons pemerintah.

    “2025 adalah tahun berbahaya bagi pembela HAM—the year of living dangerously. Indonesia seperti mencapai titik nadir. Ironisnya, negara kerap berada di balik serangan,” ujar Usman.

    Amnesty menegaskan tanpa perubahan kebijakan dan komitmen serius negara, tren kemunduran HAM ini berpotensi terus berlanjut, mengancam demokrasi dan keselamatan warga yang berani bersuara.

  • Sempat Tolak Mundur, Febrie Adriansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    Sempat Tolak Mundur, Febrie Adriansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    7cloud.asia – Febrie Adriansyah akhirnya mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu (11/07/2026).

    Dalam keterangan video yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Sabtu (11/07/2026) dinihari.

    Dia menjelaskan keputusan pengunduran diri ini merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah institusi ditengah proses hukum yang tengah berjalan.

    Anang menegaskan kejagung menghormati keputusan tersebut. selain itu, dia juga memastikan penanganan perkara-perkara besar di kejagung tidak akan terganggu.

    Baca: Rumah Digeledah, Jampidsus Takkan Mundur

    Febri mundur setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

    Di rumah pribadinya di Sentul, Bogor, penyidik gabungan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas dan 4 juta dolar AS dan 14 juta dolar Singapura.

    Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak akan mundur dan tetap menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

    Baca: Korupsi Batu Bara Picu Pemadaman Massal

    “Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang dan jelas. Kita tunggu bagaimana nanti hasil penyelidikannya,” kata Febrie seperti dikutip Kompas TV.

    Febrie Adriansyah juga mengakui rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, merupakan milik pribadinya.

    Namun, dia tak menjelaskan temuan uang dalam berbagai pecahan mata uang rupiah maupun asing dan emas seberat 74 kilogram di rumahnya tersebut.