Tag: hukum

  • Hakim MK, Arief Hidayat: Saya Malu dan Berkabung

    Hakim MK, Arief Hidayat: Saya Malu dan Berkabung

    7cloud.asia – Salah satu hakim konstitusi, Arief Hidayat merasa malu dan berkabung dengan apa yang kini tengah terjadi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya yang terjadi adalah sebuah prahara hukum.

    “Saya sebetulnya ke sini, agak malu kenapa saya pakai baju hitam? Karena sy sbg hakim mahkamah konstitusi sdg berkabung. Krn di mahkamah konstitusi baru saja terjadi prahara,” jelas Arief dalam sebuah diskusi pada Kamis (26/10/2023).

    Menurutnya saat ini di berbagai sektor kehdupan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

    Sistem bertatanegara kini sudah jauh dari keinginan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Selanjutnya Arief menjelaskan kini ada kekuatan terpusat di satu “tangan”.

    “Dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif. Sekaligus dia juga mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif,” paparnya.

    baca juga: survei lsi mayoritas warga nilai putusan mk soal usia minimal capres tidak adil

    Menurut hakim yang menolak gugatan calon presiden/calon wakil presiden di bawah 40 tahun ini, kondisi tersebut tidak pernah terjadi di orde lama maupun orde baru dan reformasi.

    “Selain dia menguasai dengan tangan-tangan di eksekutif, legislatif dan yudikatif dia mempunyai partai politik sekaligus dia mempunyai media massa, dia juga mempunyai sebagai pengusaha besar mempunyai modal. Itu di satu tangan atau beberapa gelintir saja,” sambung Arief.

    Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam melihat fenomena ini.

    Apalagi, lanjutnya saat ini hukum sudah menjadi komoditi. Padahal sebenarnya the founding fathers memberikan warisan kepada kita semua negara hukum berdasarkan Pancasila yang disinari nilai ke-Tuhanan.

    “Sungguh luhur cita2 the founding fathers, memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa. Tapi apa lacur, bapak ibu sekalian? Hukum sekarang ini dijadikan komoditi,” katanya.

    baca juga: mk bentuk majelis kehormatan untuk tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik

    Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku tidak tega melihat lembaga yang didirikannya ini terpuruk reputasinya.

    “Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini (menjadi ketua MKMK),” jelas Jimly seperti yang dikutip Detik.com.

    Dengan menjadi ketua MKMK, ia ingin mengangkat marwah MK agar tidak dipandang jelek imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres pada pekan lalu.

    baca juga: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ketua MK, Anwar Usman dkk ke MKMK.

    Mereka melaporkan Anwar Usman dkk terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

    Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

    1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    6. Wahiduddin Adams: menolak
    7. Saldi Isra: menolak
    8. Arief Hidayat: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
    9. Suhartoyo: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Dianggap Cacat Hukum, Tiga aktivis 1998 Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

    Dianggap Cacat Hukum, Tiga aktivis 1998 Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

    7cloud.asia – Tiga orang aktivis pro demokrasi 1998 didampingi kuasa hukum mereka, Patra M. Zen menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.

    Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ketiga aktivis tersebut dalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama menganggap para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Menurut Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum para penggugat, gugatan ini dilayangkan lantaran KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.

    baca: aktivis ham tak punya konsep keberpihakan kepada ham prabowo gibran tak layak dipilih

    Padahal saat pendaftaran tersebut Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 soal persyaratan usia belum diubah.

    “Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?” kata Patra seperti yang dikutip Kompas.com.

    Berdasarkan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, syarat menjadi capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun, menyesuaikan dengan Undang-undang pemilu.

    “Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” urainya.

    Tetapi dalam putusan MK yang dibacakan oleh Anwar Usman memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.

    baca: bolong hukum dan politik di balik pencalonan gibran sebagai cawapres

    Berbekal putusan ini membuat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang kini masih berusia 36 tahun dapat maju pada Pilpres 2024.

    Setelah terbitnya putusan MK, KPU akhirnya resmi meneken revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres. Namun, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 itu baru terbit pada 3 November 2023.

    “Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan,” ujarnya.

    “Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” katanya lagi.

    Sementara itu, gugatan untuk bekas Ketua MK, Anwar Usman, ke tiga aktivis tersebut menilai ada konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming.

    baca: namanya masuk bursa cawapres di pilpres 2024 gibran semua belum cukup

    Sebab, gugatan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo secara terang-terangan mengakui dirinya “pengagum” Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

    Atas tindakannya tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

    “Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada bapak Anwar Usman,” papar Patra.

    Karena itu, para penggungat berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mengabukkan gugatan tersebut.

    Selain itu, mereka juga mendesak KPU menghentikan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dalam pemilu tahun 2024.

    “Kita juga minta diletakan sita ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateriil tadi disampaikan sudah ada sebesar Rp 1 triliun,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Hadapi Perubahan Iklim, Pemerintah Harus Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

    Hadapi Perubahan Iklim, Pemerintah Harus Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

    7cloud.asia – Perubahan iklim yang terjadi saat ini membawa banyak dampak bagi masyarakat. Pemerintah harus memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan upaya penegakan hukum bagi masyarakat.

    Menurut Kepala Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laely Nurhidayah perubahan iklim dapat memicu berbagai kerentanan pada masyarakat.

    Dia mencontohkan kasus perdagangan manusia, migrasi paksa, kerja paksa, dan lain-lain juga dipicu perubahan iklim.

    “Melihat dari kerangka hukum dan kebijakan dalam perlindungan dari dampak perubahan iklim, saat ini belum ada hukum yang secara spesifik mengatur dampak dari perubahan iklim di Indonesia,” jelas Laely seperti yang dikutip Antaranews pada Kamis (23/11/2023).

    Baca: Perubahan iklim membuat banjir makin sering terjadi di planet bumi

    Sebuah studi kasus yang dilakukan oleh BRIN tentang warga Desa Sri Wulan yang kehilangan lahan pertanian justru mendapatkan pekerjaan sebagai buruh di industri di Semarang, Jawa Tengah.

    Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan Indonesia adalah salah satu negara paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.

    Menurut Koordinator Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas, Anna Amalia menyebutkan sebanyak 199 kabupaten/kota yang terletak di wilayah pesisir terancam dampak perubahan iklim.

    Baca: Perubahan iklim akibat emisi gas rumah kaca dapat memicu krisis air

    Sebanyak 40 kabupaten/kota mempunyai indeks kerentanan pesisir yang sangat tinggi akibat perubahan iklim.

    Kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim menyebabkan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir kehilangan tempat tinggal.

    Berdasarkan data dari Bappenas, Anna mengungkap sebanyak 11,65 juta orang yang masuk dalam kategori miskin di Indonesia menghadapi ancaman yang lebih tinggi dari dampak perubahan iklim.

    “Tak hanya kerugian fisik, perubahan iklim juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian, sehingga berpotensi menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia,” jelas Anna.

    Baca: Negara maju harus ambil peran lebih besar untuk menahan laju perubahan iklim

    Karena itu, perlu upaya pemahaman pemahaman tentang interaksi kompleks antara manusia dan alam melalui pendekatan multi disiplin berdasarkan kesetaraan dan keadilan gender.

    Selain itu, perlu aksi terpadu dan kolaboratif dengan berbagai pihak, baik tingkat nasional maupun regional dalam mewujudkan pembangunan berketahanan iklim untuk mengatasi dampak negatif dari perubahan iklim.

    Menurutnya, kesetaraan gender dalam pembangunan berketahanan iklim perlu dijabarkan secara konkrit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    “Ini untuk memastikan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di masyarakat bersifat inklusif, adil, dan berkelanjutan,” paparnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Jalan Terjal LBH Jakarta Bersama Rakyat Meraih Keadilan di Bidang Hukum dan Demokrasi

    Jalan Terjal LBH Jakarta Bersama Rakyat Meraih Keadilan di Bidang Hukum dan Demokrasi

    7cloud.asia – Pada Jumat (15/12/2023) Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta merilis catatan akhir tahun atau Catahu 2023.

    Dalam Catahu 2023 ini, LBH Jakarta menyebut di tengah rendahnya indeks demokrasi dan menguatnya oligarki, masih banyak upaya yang patut dirayakan selama setahun terakhir.

    LBH Jakarta bersama klien, komunitas dampingan, dan jaringan kerja telah menorehkan berbagai bentuk langkah advokasi.

    Meski kepercayaan terhadap lembaga peradilan kian terkikis, tahun ini LBH Jakarta masih menempuh jalur litigasi sebagai ikhtiar mendorong independensi dan profesionalisme lembaga peradilan.

    “Tak kalah penting, proses litigasi ini kerap menjadi alasan dan medium warga untuk berkonsolidasi dan berkampanye,” ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Baca: LBH Jakarta sebut Jokowi membawa demokrasi Indonesia ke dalam cengkeraman oligarki

    Beberapa kasus diantaranya:

    1. Gugatan terkait pemutusan akses terhadap 8 situs layanan internet, aplikasi game dan platform digital (Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat);

    2. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KLHK melalui PTUN Jakarta terkait artikel opini Erik Meijaard dan Julie Sherman berjudul “Orangutan Conservation Needs Agreement on Data and Trends”;

    3. Gugatan (Onrechtmatige Overheidsdaad – OOD) atas pemusnahan SDN Pondok Cina 1 terhadap Walikota Depok; gugatan warga Kampung Bayam terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo (JakPro) ke PTUN Jakarta;

    4. Gugatan praperadilan menguji keabsahan penyidikan dan pelanggaran hak tersangka (John Sondang) di PN Jakarta Selatan; serta praperadilan ganti rugi dan rehabilitasi M. Fikri (korban salah tangkap dan penyiksaan).

    Baca: Rakyat, seniman dan mahasiswa bergerak bersama menolak politik dinasti

    Upaya non litigasi juga terus ditempuh LBH Jakarta. Misalnya dalam kasus PSN-Kampung Bulak, warga mengadukan kasus ke lembaga-lembaga HAM.

    Warga berharap Komnas HAM dapat memaksimalkan perannya melakukan mediasi hingga mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemerintah untuk menjamin keamanan bermukim (secure of tenure).

    Lembaga lainnya yang seringkali menjadi tujuan advokasi berbagai isu adalah Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lain-lain.

    Selain itu, juga melakukan pertemuan-pertemuan audiensi dengan pihak pemerintah terkait kasus dan kebijakan.

    Sepanjang 2023, LBH Jakarta bersama-sama jaringan masyarakat sipil juga fokus mengkonsolidasikan korban penggusuran paksa dan masyarakat urban lainnya.

    Baca: Peringati Hari HAM, Pemerintahan Jokowi Dikritisi soal penegakan hukum

    “Tujuannya untuk memperkuat gerakan, dan menjahit relasi antar warga kota,” cetus Citra.

    Warga, bersama LBH Jakarta, dan jaringan masyarakat sipil bersepakat memilih Pancoran Buntu II dan Kampung Bulak menjadi titik api perlawanan.

    Sejumlah aksi dilangsungkan di depan gedung-gedung pemangku kewajiban. Pada penghujung akhir tahun, hari HAM diperingati di Kampung Bulak dengan mengangkat tajuk “Duka Cita HAM”.

    Lewat upaya ini, masyarakat lintas isu berhasil dipertemukan, saling mendukung dan menguatkan. Upaya ini ingin memastikan gerakan kota yang inklusif dan interseksi.

    Untuk memperpanjang nafas perjuangan, tahun ini LBH Jakarta melakukan upaya merawat dan memperluas Probono Clearing House (PCH) dan Paralegal Komunitas.

     

    Baca: Harapan keluarga korban pelanggaran HAM untuk dapatkan keadilan

    Tahun ini, LBH Jakarta berhasil mengajak 12 Advokat individu dan 4 kantor hukum terlibat dalam mekanisme rujukan Advokat Pro Bono.

    “Langkah ini merupakan cara memperluas akses bantuan hukum, mengingat timpangnya jumlah pengacara publik jika dibandingkan dengan jumlah pencari keadilan,” terang Citra.

     

    Di sisi yang lain, LBH Jakarta juga terus mendapatkan pengaduan mengenai permasalahan hukum dan HAM dari masyarakat.

    Selama tahun 2023, LBH Jakarta tercatat menerima permohonan bantuan hukum sebanyak  726 pengaduan  dengan total jumlah 8.467 pencari keadilan.

    Dari jumlah tersebut, 581 pengaduan berasal dari individu, sementara 145 pengaduan lainnya diajukan oleh kelompok dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 7.886 orang.

    Baca: Vonis 4 tahun untuk penganiayaa PRT

    Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah tersebut jauh menurun karena adanya pembatasan jumlah.

    Namun, data tersebut tetap mencerminkan peran penting LBH Jakarta dalam memberikan akses keadilan kepada individu maupun kelompok yang membutuhkan bantuan hukum di tengah kompleksitas hukum dan demokrasi.

    Dilihat dari fokus isu yang diterima oleh LBH Jakarta, tercatat bahwa sebanyak 236 kasus atau 32,5% dari total pengaduan berkaitan dengan isu Pemukiman Masyarakat Urban (PMU).

    Kemudian disusul oleh isu Perburuhan sebesar 120 kasus atau 16,5%. Isu perburuhan menjadi sangat kompleks. Dominasi dua fokus isu LBH Jakarta diatas sangat relevan dan mencerminkan keberadaan LBH Jakarta yang berada di tengah konteks kota metropolitan.

    Fokus isu Fair Trial menjadi tertinggi ketiga, dengan 88 pengaduan dan isu Kelompok Minoritas Rentan (KMR) sebanyak 80 pengaduan.

     

     

  • Puan Maharani Singgung Penegakan Hukum di Indonesia: No Viral No Justice

    Puan Maharani Singgung Penegakan Hukum di Indonesia: No Viral No Justice

    7cloud.asia – Ketua DPR, Puan Maharani dalam pidato penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024, menyinggung fenomena keadilan yang didapat rakyat dengan cara viral.

    Hal tersebut, menurut Puan, menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat saat ini, termasuk penegakan hukum, semakin membutuhkan kehadiran negara.

    Rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. 

    “Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral, No Justice,” ungkap Puan dalam sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

    Dilanjutkannya, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Ada Sejumlah Masalah dalam Kasus Vina Cirebon yang Belum Tuntas

    Sehingga sudah saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memastikan lembaga yang dipimpinnya ini memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya.

    Dengan kata lain, DPR akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah.

    “Marilah kita, Anggota DPR RI yang terhormat, terus bekerja dengan komitmen yang tinggi untuk terus membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan dan berdemokrasi dengan berkeadaban,” imbaunya.

    Dalam kesempatan itu, Puan mengungkapkan bahwa dalam masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang (UU).

    Baca Juga: Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan Ibu dan Anak.

    Tidak hanya itu, pada masa persidangan ini DPR juga telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

    DPR, ujar Puan, akan terus melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya.

    DPR tentu akan tetap fokus untuk dapat menyelesaikannya hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.

  • Putri Ariani Memilih Kuliah di Fakultas Hukum UGM, Ini Alasannya

    Putri Ariani Memilih Kuliah di Fakultas Hukum UGM, Ini Alasannya

    7cloud.asia – Sukses di dunia tarik suara, tak lantas membuat Putri Ariani mengabaikan pendidikan.

    Selepas lulus dari bangku sekolah menengah atas, Putri Ariani yang namanya melejit setelah jadi finalis America’s Got Talent itu memilih melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Putri Ariani yang saat ini berusia 19 tahun itu mengatakan, pemilihan fakultas hukum sudah dipikirkannya selama setahun terakhir.

    Dia mengaku ada banyak pertimbangan terkait keputusan ini, namun yang paling utama adalah masalah keluarga.

    “Sebenarnya karena banyak pertimbangan juga. Jadi setahun ini Putri banyak berpikir untuk kelanjutan pendidikan Putri dan Putri akhirnya mengambil keputusan untuk kuliah di UGM karena adik-adik juga masih di Indonesia, dan juga mereka especially mereka masih di Jogja juga.

    Baca Juga: Putri Ariani Lolos ke Final America’s Got Talent, Ini Komentar Diaspora Indonesia di AS

    “Jadi Putri rasa UGM is a right choice for me,” ujar Putri kepada wartawan yang menemuinya usai upacara penerimaan mahasiswa baru UGM di Lapangan Pancasila, Senin (29/7/2024).

    Meski sebentar lagi akan sibuk berkuliah, Putri mengaku tak akan meninggalkan dunia tarik suara. Menurutnya pendidikan dan karier harus berjalan beriringan. Bahkan dia mengungkapkan di tahun ini akan menelurkan album baru.

    “Jadi kalau Putri itu dari dulu selalu pendidikan dan karier itu jalan beriringan. Jadi kalau untuk nyanyi insyaallah akan tetap lanjut tapi kuliah juga tetap lanjut dan tahun ini bismillah akan keluarin album baru,” katanya.

    Putri juga mengaku, dirinya suka belajar hal baru, selain juga sudah lama tertarik untuk belajar di (jurusan) hukum.

    Menurut Putri Ariani, belajar ilmu hukum memiliki banyak manfaat. Dia meyakini belajar hukum bisa membuatnya lebih berpikiran terbuka.

    Baca Juga: Mengenal Surya Sahetapy, Satu-satunya Difabel Tuli Asal Indonesia yang Berhasil Jadi Dosen di Rochester AS

    “Karena buat Putri itu belajar hukum itu bisa buat kita memiliki wawasan yang luas dan lebih open minded,” ucapnya.

    Selain itu, dengan ilmunya, dia berharap bisa membantu banyak orang. Terutama dalam hal mengadvokasi orang lain.

    “Putri harap Putri bisa meng-empower dan mengadvokasi teman-teman Putri baik yang difabel maupun yang nondifabel untuk tetap terus meraih mimpi mereka,” ujarnya.

    Meski sebentar lagi bakal sibuk berkuliah, Putri mengaku tak akan meninggalkan dunia tarik suara.

    “Jadi kalau untuk nyanyi insyaallah akan tetap lanjut tapi kuliah juga tetap lanjut dan tahun ini bismillah akan keluarin album baru,” pungkasnya.

    Baca Juga: 5 Sosok Difabel yang Menginspirasi

    Sementara itu Rektor UGM Ova Emilia mengatakan ada sekitar 10 ribu mahasiswa baru yang diterima di UGM. Mereka berasal dari seluruh Indonesia.

    “Kita sangat bangga mendapatkan lebih dari 10 ribu mahasiswa baru berasal dari berbagai daerah dengan berbagai latar belakang ya yang pasti ini menjadi warna tersendiri untuk inklusivitas dari UGM,” ucap Ova.

    Khusus untuk Putri, Ova pun mendoakan yang terbaik bagi peringkat keempat America’s Got Talent (AGT) 2023 itu. Dia yakin Putri akan berusaha keras dalam perkuliahan.

    “Putri pasti akan berusaha keras dan saya bangga Putri bisa bersekolah di sini, melanjutkan di sini, di hukum ya, prodi hukum, mau jadi ahli hukum nih. Semoga lancar Putri untuk proses belajarnya dan banyak teman di sini yang bisa kerja sama,” pungkasnya.

  • UU KUHP Baru Mulai Berlaku 2026, Apa Saja Masalah dan Tantangannya?

    7cloud.asia – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) akan diberlakukan tahun 2026.

    Menjelang penerapan UU KUHP yang baru, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum (PRH) menyelenggarakan Seminar Hukum Pidana pada Jumat, (24/1/2025) di BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.

    Sejak merdeka pada 1945 hingga kini, sistem hukum pidana umum yang digunakan di Indonesia masih memakai KUHP yang mengacu pada Wetboek van Strafrecht (WvS) dari zaman kolonial Hindia Belanda.

    Hal ini dianggap kurang mengakomodasi eksistensi dan perkembangan nilai keadilan dan hukum masyarakat Indonesia.

    Dalam perkembangannya, kini telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tersebut dan akan berlaku pada 2026.

    Baca: MK batalkan pasal penyebaran berita bohong di KUHP

    Plt. Kepala Pusat Riset Hukum, Emilia Yustiningrum mengatakan, dengan disahkannya UU KUHP baru, diharapkan kandungan nilai keadilan dan hukum kolonial pada beleid sebelumnya dapat diubah dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

    Seperti halnya nilai yang berbasis keadilan restoratif (keadilan yang bersifat memulihkan).

    Dikatakan Emilia, pengaturan dalam KUHP baru tersebut memberikan orientasi dan kewajiban kepada hakim untuk mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

    Hal itu untuk mencegah terjadinya banyak perkara tindak pidana beberapa dekade ini atas pemberlakuan KUHP sebelumnya.

    “Banyak tindak pidana dari kasus yang bernilai kerugian kecil namun putusan pidananya mengusik nurani keadilan masyarakat. Ini menandakan penegakan hukum pidana terkungkung dalam pengutamaan kepastian hukum dan berbasis retributive justice,” katanya.

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum di Indonesia

    Menurut Emilia, KUHP Baru memunculkan perubahan paradigma pemidanaan. Hal ini juga seiring dengan pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    Pengaturan itu mengubah orientasi penegakan hukum pidana tidak semata berbasis retributive justice, tetapi juga berbasis pada restorative justice.

    Harapannya, tingkat keberhasilan dari penegakan hukum pidana dalam ranah penuntutan tidak bergantung pada seberapa banyak perkara yang dilimpahkan ke pengadilan

    Tetapi hal ini juga keberhasilan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal (penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan musyawarah dan bantuan mediator).

    Hal itu sebagai manifestasi dari penegakan restorative justice yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

    Baca: Fenomena No Viral No Justice, cara rakyat mencari jalan keadilan

    Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Agung memiliki tugas penting dengan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada para Jaksa untuk menambah kompetensi dalam melaksanakan kewenangan mediasi penal, dalam konteks penyelesaian perkara berbasis restorative justice.

    “Dengan pemberlakukan KUHP Baru nantinya dan UU Kejaksaan RI tentunya, menjadi harapan besar masyarakat akan reformasi penegakan hukum pidana agar berjalan dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat,” ucap Emilia.

    Sebelas bulan menjelang pemberlakuan UU KUHP baru tersebut, Emilia berharap seminar ini dapat mendiskusikan kesiapan dan prospek penegakan hukum pidana berbasis pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memenuhi harapan masyarakat tersebut.

    Dengan demikian akan terpetakan berbagai kekuatan, kelemahan, hambatan dan tantangan yang perlu diperhatikan dan diantisipasi untuk meneguhkan pembaruan penegakan hukum pidana berbasis nilai keadilan dan hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

    Dalam seminar ini, hadir sebagai pembicara dari periset BRIN dan Kejaksaan Agung. Selain itu, akan hadir pula selaku pembicara, Jampidum Kejaksaan Agung, Prof. Asep N. Mulyana.

  • Komisi III DPR Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut dan Pengkavlingan Laut di Tangerang

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut dan pengkavlingan di pesisir Tangerang, Banten.

    Abdullah menganggap telah banyak undang-undang yang dilanggar dalam pembuatan pagar laut dan adanya sertifikat di atas laut Tangerang ini.

    Sertifikat pagar laut di Tangerang tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan diantaranya UU tentang KUHP, UU tentang Pokok Agraria, UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    UU tentang Kelautan, UU tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi juga dilanggar dengan adanya pagar laut dan sertifikat di atas laut ini.

    “Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abdullah dalam siaran pers seperti dikutip Antaranewsom, Rabu (29/1/2025).

    Baca: PDI Perjuangan dorong pembentukan Pansus Kasus Pagar Laut

    Ditambah lagi adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Abdullah khawatir, jika tak ada proses hukum maka akan membuktikan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki.

    ”Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini,” tegas dia.

    Menurut Abdullah, pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

    Dia memaparkan, PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

    Baca: Sejumlah kalangan desak proses hukum atas kasus pagar laut di Tangerang

    Dia melanjutkan, penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.

    Tidak hanya itu, para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar lokasi juga terhambat dalam mencari mata pencahariannya.

    Politisi dari PKB ini melanjutkan, Ombudsman RI telah merinci data kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut.

    Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun.

    Baca: Walhi sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.

    Karenanya, untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini.

    Dia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang taat akan konstitusi.

    “Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas dia.

  • Ketua Komisi III DPR Klaim Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Transparan, Benarkah?

    Ketua Komisi III DPR Klaim Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Transparan, Benarkah?

    7cloud.asia – Setelah menuai kritik dari banyak kalangan karena dinilai tidak transparan, Komisi III DPR mengklaim draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diakses secara bebas.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Ia menegaskan seluruh agenda pembahasan RUU KUHAP dapat diakses langsung masyarakat melalui website dpr.go.id.

    Namun, ketika 7cloud.asia coba mengakses draf RUU KUHAP pada Selasa (22/7/2025) pagi draf tersebut tidak dapat diunduh secara langsung dan harus mengisi kolom isian. Padahal untuk draf RUU lainnya dapat diunduh secara langsung.

    Seperti diketahui, pembahasan revisi KUHAP menuai kritik dari masyarakat sipil. Selain pasal-pasalnya yang dinilai dapat melemahkan penegakan hukum secara adil, Komisi III DPR juga terkesan tidak transparan.

    Baca: LBH APIK sebut pasal-pasal RUU KUHAP belum akomodasi perlindungan perempuan

    Dalam sejumlah diskusi yang diikuti 7cloud.asia, diungkap bahwa DPR memang menyerap masukan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum. Namun, mereka melihat bahwa masukan tersebut tidak serta merta diaplikasikan dalam pembahasan pasal-pasal. 

    Habiburokhman mengklaim pasal-pasal dalam naskah RUU KUHAP yang telah dibahas di Komisi III bersama pemerintah merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.

    Proses pembahasannya pun telah dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal media milik DPR.

    “Tidak benar jika ada berita yang memberitakan bahwa draft RUU KUHAP itu hilang, saya tegaskan seluruh dokumen KUHAP sangat lengkap bahkan setelah ada rapat kami langsung update,” ungkapnya dalam rapat tim teknis RUU Hukum Acara Pidana diRuang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Kamis (17/7/2025).

    Lebih lanjut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan setiap masyarakat dapat mengakses seluruh draft RUU KUHAP melalui website resmi yang dimiliki oleh DPR.

    Baca: RUU KUHAP mengancam perlindungan lingkungan dan masyarakat adat

    Indra membenarkan sebelumnya website dpr sempat tidak bisa diakses karena kendala teknis namun dapat segera diselesaikan.

    “Sebelumnya sempat ada masalah teknis namun dapat kami selesaikan dengan cepat, dan saya pastikan setiap masyarakat dapat mengakses seluruh draf ruu KUHAP melalui kanal media resmi DPR,” imbuhnya.

    Indra menambahkan, pihaknya telah membuat aplikasi khusus untuk kegiatan kedewanan yang dapat diakses oleh masyarakat yaitu aplikasi Nusantara (navigasi utama sinergi untuk rakyat) dan aplikasi Cakrawala.

    “Kami targetkan agar secepatnya publik dapat mengakses aplikasi Cakrawala untuk memantau langsung aktivitas kedewanan,” imbuhnya.

    Indra menegaskan seluruh aktivitas kegiatan politik yang ada di DPR terbuka untuk publik.

    “Jadi memang website dpr sangat banyak serangan sibernya sehingga untuk memastikan keamanan website resmi kami harus membuat tindakan dengan mematikan sementara untuk mengamankan data-datanya,” tambahnya.

    Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto melanggar KUHAP

  • Korupsi Marak di Indonesia: Menebak Isi Kepala Para Koruptor

    Korupsi Marak di Indonesia: Menebak Isi Kepala Para Koruptor

    7cloud.asia – Klasemen “liga korupsi Indonesia”—daftar kasus dugaan grand corruption berdasarkan potensi kerugian negara—saat ini dipimpin oleh korupsi Pertamina senilai Rp968,5 triliun.

    Ada juga korupsi Chromebook senilai Rp9,9 triliun dan Wilmar (minyak sawit) senilai Rp11,8 triliun.

    Liga korupsi juga kedatangan pemain baru, tersangka korupsi yang oleh Kompas disebut-sebut sebagai “koruptor termuda” berusia 24 tahun.

    Dugaan kasus lainnya seperti korupsi BRI dan korupsi Bank Jateng dalam pemberian kredit ke Sritex, korupsi kuota haji, memperpanjang daftar kasus korupsi yang sedang bergulir.

    Berita korupsi Indonesia yang seakan menjadi kabar rutin ini membuat publik bertanya-tanya: Apa saja faktor penyebab korupsi?

    Penulis adalah peneliti psikologi yang mendalami faktor-faktor psikologis yang mendorong orang berperilaku, termasuk melakukan korupsi. Perilaku dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor psikologis (personal) atau isi kepala pelaku.

    Meski faktor eksternal berkontribusi, tetapi faktor psikologis atau personal berperan krusial pada tindakan korupsi. Tanpa keputusan seseorang untuk melanggar, seberat apa pun bujukan atau tekanan eksternal tidak serta-merta berujung pada tindakan korupsi.

    Isi kepala koruptor: Apa saja faktor penyebab korupsi?
    Penulis dan tim melakukan riset untuk mengupas mekanisme psikologis sebelum dan sesudah pelaku korupsi melakukan tindakan korupsi.

    Kami melakukan wawancara pada terpidana kasus korupsi yang terdiri dari mantan politisi, mantan pejabat, dan mantan pengusaha.

    Riset kami menggunakan pendekatan psikologi diskursif untuk menganalisis bagaimana pelaku menilai tindakan korupsi mereka. Berikut adalah sebagian hasil riset kami.

    1. Memiliki pembenaran diri terkait korupsi
    Koruptor sebetulnya memahami apa yang dimaksud dengan korupsi. Namun, mereka memaknai tindakan mereka secara personal sebagai pembelaan diri atas tindakan mereka.

    Mereka mengetahui bentuk-bentuk korupsi yaitu penggelapan, suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, dan lainnya. Mereka pun memahami bahwa korupsi dapat merugikan negara.

    Namun, mereka meyakinkan dirinya sendiri (dan orang lain), jika negara tidak langsung dirugikan, maka tindakan mereka bukanlah korupsi.

    Misalnya menerima “amplop” proyek. Mereka beralasan bahwa tindakan ini bukanlah korupsi. Sebab, “amplop” yang diterima bukan uang dari negara, melainkan dari pengusaha.

    Dalam ilmu psikologi, tindakan pembelaan diri tersebut merupakan mekanisme pertahanan diri, yaitu rasionalisasi. Tujuannya untuk mempertahankan harga diri. Dengan menilai bahwa perbuatannya bukan korupsi, mereka merasa punya harga diri di hadapan orang lain.

    Dalam sejumlah kasus korupsi, sangat mungkin pelaku membenarkan korupsi dengan alasan perintah atasan atau aktor di balik layar.

    Pelaku melakukan korupsi karena ia patuh terhadap atasan atau tokoh itu, dan khawatir menerima risiko jika menolak perintah.

    Selain itu, pembelaan diri koruptor juga dapat berbentuk moral licensing. Ini adalah proses saat seseorang sengaja berbuat “kejahatan” karena menganggap sudah banyak melakukan “kebaikan”.

    Sebagai contoh, pejabat yang merasa sudah banyak membantu masyarakat bisa jadi akan berpikir, “Tidak apa-apa korupsi karena aku sudah banyak berkontribusi kepada mereka.”

    2. Meyakini kecilnya peluang ditangkap
    Koruptor umumnya meyakini bahwa sistem peradilan korupsi di Indonesia masih lemah. Akibatnya, mereka menganggap kemungkinan mereka lolos dari proses hukum dan tak masuk penjara sangat besar.

    Andaipun tertangkap, mereka beralasan bahwa itu bukan hanya karena mereka bersalah, melainkan karena difitnah oleh lawan politik atau dikorbankan oleh kolega atau atasan. Ia merasa menjadi korban permainan politik kekuasaan.

    “Kamu bisa saja tidak benar-benar melakukan korupsi, tapi karena penegak hukum bisa melakukan manipulasi, kamu bisa jadi bersalah. Contohnya kasus saya itu dimanipulasi, saya tidak pernah korupsi.” (Partisipan 2)

    Kami memang menemukan adanya persepsi tentang lemahnya sistem peradilan korupsi di Indonesia. Akibatnya, koruptor merasa ditangkap bukan karena mereka melakukan tindakan yang salah, tapi karena “kekurangan backing” alias pelindung.

    Sistem peradilan yang lemah menjadi faktor eksternal yang menyuburkan praktik korupsi.

    Ketika sistem peradilan korupsi lemah, ditambah dengan keyakinan individu bisa lolos dari sanksi, maka perilaku korupsi berisiko terus langgeng. Inilah kenapa korupsi di Indonesia sulit diberantas.

    3. Tak lagi sensitif soal moralitas
    Koruptor pun tidak (atau kurang) memiliki sensitivitas moral, sehingga mereka mampu membenarkan tindakan korupsi.

    Ini dimungkinkan karena mereka percaya bahwa “semua orang” (misalnya rekan bisnis, kolega, termasuk anak buah dan atasannya) adalah korup. Mereka semua, tanpa kecuali akan melakukan korupsi sejauh ada kesempatan untuk melakukannya.

    Kepercayaan ini menyebabkan mereka mengalami moral disengagement, yaitu kondisi seseorang tak lagi peka terhadap moralitas (antikorupsi). Akibatnya, mereka mewajarkan dan membenarkan tindakan tidak bermoral.

    “Semua teman saya di parlemen sering terima amplop dari investor dan pengusaha yang mengerjakan proyek di area X. Itu sudah jadi hal yang wajar.” (Partisipan 1)

    Ketika ketidakpekaan ini berhasil membuat seseorang melakukan korupsi untuk pertama kalinya, ada kemungkinan ia akan “ketagihan” melakukan aksi-aksi korupsi berikutnya.

    Korupsi yang awalnya kecil, dilakukan terus-menerus tanpa sanksi, lalu membesar–atau disebut sebagai efek slippery slope.

    Namun, terdapat kemungkinan efek lain yaitu steep cliff, kondisi ketika korupsi langsung dilakukan secara besar-besaran dan tiba-tiba karena adanya kesempatan.

    Lantas apa saja strategi pemberantasan korupsi yang harus dikembangkan di Indonesia, ikuti ulasannya di tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Zainal Abidin (Dosen, Universitas Padjadjaran). Kezia Kevina Harmoko turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.