7cloud.asia – Salah satu hakim konstitusi, Arief Hidayat merasa malu dan berkabung dengan apa yang kini tengah terjadi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya yang terjadi adalah sebuah prahara hukum.
“Saya sebetulnya ke sini, agak malu kenapa saya pakai baju hitam? Karena sy sbg hakim mahkamah konstitusi sdg berkabung. Krn di mahkamah konstitusi baru saja terjadi prahara,” jelas Arief dalam sebuah diskusi pada Kamis (26/10/2023).
Menurutnya saat ini di berbagai sektor kehdupan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Sistem bertatanegara kini sudah jauh dari keinginan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya Arief menjelaskan kini ada kekuatan terpusat di satu “tangan”.
“Dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif. Sekaligus dia juga mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif,” paparnya.
baca juga: survei lsi mayoritas warga nilai putusan mk soal usia minimal capres tidak adil
Menurut hakim yang menolak gugatan calon presiden/calon wakil presiden di bawah 40 tahun ini, kondisi tersebut tidak pernah terjadi di orde lama maupun orde baru dan reformasi.
“Selain dia menguasai dengan tangan-tangan di eksekutif, legislatif dan yudikatif dia mempunyai partai politik sekaligus dia mempunyai media massa, dia juga mempunyai sebagai pengusaha besar mempunyai modal. Itu di satu tangan atau beberapa gelintir saja,” sambung Arief.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam melihat fenomena ini.
Apalagi, lanjutnya saat ini hukum sudah menjadi komoditi. Padahal sebenarnya the founding fathers memberikan warisan kepada kita semua negara hukum berdasarkan Pancasila yang disinari nilai ke-Tuhanan.
“Sungguh luhur cita2 the founding fathers, memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa. Tapi apa lacur, bapak ibu sekalian? Hukum sekarang ini dijadikan komoditi,” katanya.
baca juga: mk bentuk majelis kehormatan untuk tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik
Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku tidak tega melihat lembaga yang didirikannya ini terpuruk reputasinya.
“Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini (menjadi ketua MKMK),” jelas Jimly seperti yang dikutip Detik.com.
Dengan menjadi ketua MKMK, ia ingin mengangkat marwah MK agar tidak dipandang jelek imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres pada pekan lalu.
baca juga: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan
Seperti yang diwartakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ketua MK, Anwar Usman dkk ke MKMK.
Mereka melaporkan Anwar Usman dkk terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.
Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:
1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.
Reporter: Nurakhmayani







