Tag: kaesang pangarep

  • Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: KPK Diminta Pahami Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

    Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: KPK Diminta Pahami Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

    7cloud.asia – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, gratifikasi atau bukan.

    Pahala mengatakan, KPK akan memproses terlebih dahulu data serta keterangan yang disampaikan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ditumpanginya saat melancong ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu.

    Setelahnya, KPK akan menetapkan status penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.

    Pahala mengimbau agar tidak terlalu banyak spekulasi terlalu jauh. KPK akan menilai terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kaesang, apakah nebeng yang ia sebut itu termasuk ke dalam gratifikasi atau tidak.

    “KPK punya waktu maksimal 30 hari untuk menilai ini. tapi yang paling 3 sampai 4 hari selesai” ucapnya.

    Baca: KPK akan mintai konfirmasi pemberi tebengan untuk Kaesang

    KPK, ujar Pahala, akan memeriksa apakah pesawat tersebut milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang.

    ”Tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan. Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Pahala mengatakan KPK tidak pernah berkirim surat atau berkomunikasi dengan anak Jokowi itu untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

    “Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan. Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala.

    Pahala mengatakan Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur dan juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.

    Baca: Dugaan gratifikasi untuk Kaesang sudah disoal sejak 2,5 tahun silam

    “Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.

    Sementara, menanggapi klarifikasi Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan bahwa gratifikasi secara teoritis maupun praksis dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada si penyelenggara negara.

    “Sehingga jangan ada yang coba-coba menyesatkan logika bahwa gratifikasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

    Menurut dia, salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarganya.

    “Harusnya KPK tidak asing dengan modus tersebut. Kita tentu masih ingat bahwa bukan pertama kalinya KPK melakukan pendalaman dari hubungan keluarga atas dugaan gratifikasi,” tuturnya.

    Praswad kemudian memberikan contoh, seperti kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang terbongkar karena gaya hidup mewah keluarganya.

    Keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradilan atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman yang sangat serius.

    Baca: Mengapa akun Fufufafa viral dan sejauh mana keterlibatan Gibran

    Artinya, kata Praswad, KPK sudah biasa melakukan proses penyidikan dengan pendekatan yang komprehensif atas dugaan gratifikasi.

    “Menjadi suatu keanehan ketika adanya perbedaan perlakuan terhadap keluarga Presiden,” ujar dia.

    KPK diminta melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas jet pribadi tersebut.

    “Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan kinerja KPK, bukan dengan retorika di media massa.”

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara (PN).

    Anak bungsu Presiden Jokowi ini memang tidak termasuk ke dalam penyelenggara negara atau pejabat, maka dia dilaporkan dugaan gratifikasi karena statusnya sebagai anak Jokowi.

    Sumber:Tempo.co

  • Ada 8 Penumpang dalam Pesawat Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang Pangarep, Siapa Saja Mereka?

    Ada 8 Penumpang dalam Pesawat Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang Pangarep, Siapa Saja Mereka?

    7cloud.asia – Kuasa hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, mengungkapkan ada delapan orang dalam jet pribadi yang ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo itu saat pergi ke Amerika Serikat pada Agustus lalu.

    Lantas, siapa saja delapan orang penumpang jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono saat pergi ke Amerika Serikat tersebut?

    Dilansir Tempo.co, tak hanya penumpang dari pihak Kaesang, Nasrullah juga menyebutkan bahwa ada penumpang lain dari pihak pemilik pesawat dalam jet pribadi jenis Gulfstream G650ER N-588SE tersebut.

    Nasrullah membenarkan bahwa salah satu penumpang dari pihak pemilik pesawat itu merupakan teman yang memberikan tumpangan kepada Kaesang.

    “Iya betul, 4 orang dari pihak Mas Kaesang, 4 orang dari pemilik pesawat,” ucap Nasrullah dikutip Tempo.co Rabu, (18/9/2024)

    Baca: KPK Diminta Pahami Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

    Menurut dia, kedelapan penumpang tersebut berangkat bersamaan dari Jakarta menuju Amerika Serikat.

    Pernyataan Nasrullah ini berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

    Sebelumnya, Pahala mengatakan, tidak ada teman Kaesang yang memberikan tumpangan jet pribadi dalam perjalanan menuju Negeri Paman Sam tersebut.

    “Yang bersangkutan pergi berempat,” kata Pahala Nainggolan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024)

    Pahala menjelaskan ada empat penumpang jet pribadi dari pihak Kaesang. Mereka adalah Kaesang dan istrinya Erina Gudono, kakak istrinya, serta seorang staf.

    Dalam kesempatan itu, Pahala tidak menjelaskan secara gamblang soal pernyataan mengenai teman Kaesang yang tidak ada dalam pesawat.

    Baca: KPK akan minta konfirmasi dari pemilik jet yang ditumpangi Kaesang

    “Nanti kita tanya sama temannya,” ujar Pahala.

    Ia juga menuturkan tidak ada pasukan pengamanan presiden atau paspampres dalam pesawat jet pribadi tersebut.

    “Enggak, kan dibilang, yang bersangkutan, istri, kakak Istri, dan staf. Enggak ada Paspampres.”

    Di sisi lain, Nasrullah mengatakan bahwa semua data dan informasi sudah disampaikan ke pihak KPK. Dia meminta publik untuk tidak berspekulasi tanpa mengkonfirmasi kepada KPK dan pihak kuasa hukum atau juru bicara Kaesang.

    “Beredar berita yang mempertanyakan apakah benar Mas Kaesang nebeng atau menumpang pesawat pribadi temannya karena dianggap di pesawat tersebut tidak ada penumpang lainnya (temannya). Kami sudah sampaikan kemarin semua data dan informasi ke KPK,” ujar dia.

    Persoalan siapa saja penumpang private jet milik SEA Group itu terungkap saat Kaesang Pangarep berkunjung ke gedung lama KPK pada Selasa, 17 September 2024.

    Baca: Dugaan gratifikasi sudah lama dikaitkan dengan Kaesang Pangarep

    Saat itu Kaesang mengaku ia hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya.

    “Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang.

    Juru bicara Kaesang, Francine Widjojo, menceritakan kronologi keberangkatan Kaesang bersama dengan istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat dengan menggunakan private jet.

    Menurut dia, Kaesang dari awal sudah merencanakan akan bertolak ke Amerika Serikat pada 20 Agustus menggunakan pesawat komersial.

    Secara kebetulan, klaim Francine, teman Kaesang juga akan pergi ke Negeri Paman Sam itu pada 18 Agustus 2024. Akhirnya, ujar dia, Kaesang memutuskan untuk berangkat bersama temannya itu karena memiliki tujuan yang sama.

    “Kebetulan searah, jadi nebeng,” ucap Francine di Kantor KPK pada Selasa, 17 September 2024.

    Sumber:Tempo.co

  • Saling Lempar Tanggung Jawab di KPK Terkait Pemeriksaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

    Saling Lempar Tanggung Jawab di KPK Terkait Pemeriksaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

    7cloud.asia – KPK telah merampungkan penyelidikan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berupa tebengan pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

    Namun, hingga kini publik masih menunggu kapan penyelidikan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep ini akan diumumkan. KPK sendiri terkesan tidak berani dan saling lempar tanggung-jawab.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, laporan terkait gratifikasi Kaesang Pangarep sudah rampung dan telah disampaikan kepada pimpinan KPK.

    Pahala menambahkan, hasil analisis gratifikasi Kaesang Pangarep tersebut dapat segera diumumkan oleh pimpinan KPK.

    “Sudah rampung (laporan dugaan gratifikasi Kaesang), hari ini saya kirim ke pimpinan (KPK), nanti pimpinan yang umumkan,” kata Pahala dilansir Kompas.com.

    Baca: Pengacara Kaesang sebut ada delapan orang di pesawat jet pribadi

    Terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui kapan hasil analisis KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep akan diumumkan.

    “Yang bilang mau diumumkan siapa?” tanya Nawawi saat ditemui di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

    Ia menyatakan, Pahala Nainggolan adalah pihak yang paling sering memberikan informasi tentang laporan tersebut, sehingga sebaiknya Pahala yang mengumumkan hasil analisis KPK.

    Nawawi menegaskan, tidak ada masalah jika Deputi Pencegahan dan Monitoring ingin mengumumkan hasil analisis tanpa didampingi pimpinan KPK.

    “Tanpa pimpinan saja enggak apa-apa,” ucapnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya “saling lempar” di internal KPK terkait pengumuman hasil analisis dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep.

    Baca: Soal gratifikasi Kaesang, KPK diminta pahami modus lewat keluarga

    Tessa menegaskan, laporan tersebut masih dalam proses administrasi.

    “Tidak ada permasalahan di internal siapa yang akan menyampaikan (hasil analisis laporan Kaesang). Tentunya, apapun yang disampaikan itu keputusan lembaga bersama,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil analisis Direktorat Gratifikasi yang diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat.

    Terkait hasil pemeriksaan, Pahala menjelaskan, jika hasil analisis menyatakan bahwa jet pribadi tersebut termasuk dalam kategori milik negara, maka Kaesang harus menyetor biaya setara harga tiket jet pribadi, yang diperkirakan sekitar Rp 90 juta per orang.

    Ia menambahkan, saat bepergian ke Amerika Serikat, Kaesang bersama istrinya mengajak kakak ipar dan stafnya. Jika jet tersebut dinyatakan sebagai milik negara, total yang harus disetor Kaesang adalah Rp 360 juta.

    Baca: Bukan kali ini saja, Kaesang sudah dikaitkan dengan gratifikasi

    “Yang bersangkutan pergi berempat, jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Kira-kira Rp 360 juta kalau ditetapkan milik negara,” ujar Pahala beberapa hari lalu.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, pernyataan Kaesang mengenai tebengan jet pribadi sudah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

    Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, keluarganya yakni bapak dan kakaknya merupakan penyelenggara negara.

    “Karena sangat mungkin sebenarnya kalau di titik itu dia (Kaesang) dianggap sebagai perantara gratifikasi. Apakah ada? Ada. Banyak tuh putusan pengadilan soal perantara gratifikasi, perantara suap itu kena,” kata Zainal di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

    Zainal menekankan, KPK harus segera mengambil keputusan terkait kasus ini, karena masyarakat akan terus menunggu penyelesaian dari lembaga antirasuah tersebut.

    “Saya kira tagihan ke KPK untuk kasus gratifikasi tetap tinggi. Dan yang kedua, kalaupun ini tidak selesai, ya tagihan ke KPK berikutnya kan tetap ada,” ujarnya.

    Sumber: Kompas.com