Saling Lempar Tanggung Jawab di KPK Terkait Pemeriksaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

Written by

in

7cloud.asia – KPK telah merampungkan penyelidikan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berupa tebengan pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

Namun, hingga kini publik masih menunggu kapan penyelidikan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep ini akan diumumkan. KPK sendiri terkesan tidak berani dan saling lempar tanggung-jawab.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, laporan terkait gratifikasi Kaesang Pangarep sudah rampung dan telah disampaikan kepada pimpinan KPK.

Pahala menambahkan, hasil analisis gratifikasi Kaesang Pangarep tersebut dapat segera diumumkan oleh pimpinan KPK.

“Sudah rampung (laporan dugaan gratifikasi Kaesang), hari ini saya kirim ke pimpinan (KPK), nanti pimpinan yang umumkan,” kata Pahala dilansir Kompas.com.

Baca: Pengacara Kaesang sebut ada delapan orang di pesawat jet pribadi

Terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui kapan hasil analisis KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep akan diumumkan.

“Yang bilang mau diumumkan siapa?” tanya Nawawi saat ditemui di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Ia menyatakan, Pahala Nainggolan adalah pihak yang paling sering memberikan informasi tentang laporan tersebut, sehingga sebaiknya Pahala yang mengumumkan hasil analisis KPK.

Nawawi menegaskan, tidak ada masalah jika Deputi Pencegahan dan Monitoring ingin mengumumkan hasil analisis tanpa didampingi pimpinan KPK.

“Tanpa pimpinan saja enggak apa-apa,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya “saling lempar” di internal KPK terkait pengumuman hasil analisis dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep.

Baca: Soal gratifikasi Kaesang, KPK diminta pahami modus lewat keluarga

Tessa menegaskan, laporan tersebut masih dalam proses administrasi.

“Tidak ada permasalahan di internal siapa yang akan menyampaikan (hasil analisis laporan Kaesang). Tentunya, apapun yang disampaikan itu keputusan lembaga bersama,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil analisis Direktorat Gratifikasi yang diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat.

Terkait hasil pemeriksaan, Pahala menjelaskan, jika hasil analisis menyatakan bahwa jet pribadi tersebut termasuk dalam kategori milik negara, maka Kaesang harus menyetor biaya setara harga tiket jet pribadi, yang diperkirakan sekitar Rp 90 juta per orang.

Ia menambahkan, saat bepergian ke Amerika Serikat, Kaesang bersama istrinya mengajak kakak ipar dan stafnya. Jika jet tersebut dinyatakan sebagai milik negara, total yang harus disetor Kaesang adalah Rp 360 juta.

Baca: Bukan kali ini saja, Kaesang sudah dikaitkan dengan gratifikasi

“Yang bersangkutan pergi berempat, jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Kira-kira Rp 360 juta kalau ditetapkan milik negara,” ujar Pahala beberapa hari lalu.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, pernyataan Kaesang mengenai tebengan jet pribadi sudah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, keluarganya yakni bapak dan kakaknya merupakan penyelenggara negara.

“Karena sangat mungkin sebenarnya kalau di titik itu dia (Kaesang) dianggap sebagai perantara gratifikasi. Apakah ada? Ada. Banyak tuh putusan pengadilan soal perantara gratifikasi, perantara suap itu kena,” kata Zainal di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Zainal menekankan, KPK harus segera mengambil keputusan terkait kasus ini, karena masyarakat akan terus menunggu penyelesaian dari lembaga antirasuah tersebut.

“Saya kira tagihan ke KPK untuk kasus gratifikasi tetap tinggi. Dan yang kedua, kalaupun ini tidak selesai, ya tagihan ke KPK berikutnya kan tetap ada,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *