Tag: kuota haji

  • Pansus Haji DPR Duga Ada Gratifikasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengalihan Kuota Haji Tambahan

    Pansus Haji DPR Duga Ada Gratifikasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengalihan Kuota Haji Tambahan

    7cloud.asia – Anggota Panitia khusus Hak Angket atau Pansus Haji DPR, Marwan Jafar mencurigai telah terjadi tindak gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

    Pasalnya, menurut Marwan, para verifikator yang dihadirkan mengatakan tidak mengetahui mengenai alokasi kuota haji khusus. Sebab, semua dikatakan berasal dari atas.

    Oleh karena itu, dia meminta Pansus Haji untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Berarti di sini kan ada intervensi. Intervensi itu ada dua pak berupa kebijakan, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, bisa juga intervensi dalam pengertian yang lain terjadi gratifikasi pak,” ujar Marwan dalam rapat Pansus Haji di kompleks Parlemen Senin (9/9/2024), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

    Apalagi, Marwan mengatakan, ada calon jemaah yang tidak melalui masa tunggu atau masa tunggu nol tahun. Dengan kata lain, langsung berangkat pada 2024.

    Baca: Pansus Haji DPR duga ada konspirasi terkait alokasi kuota haji tambahan

    Berdasarkan data yang dicatatkan Pansus Haji, terdapat 3.503 calon jemaah yang langsung berangkat, walaupun ada daftar antrean mencapai 167.000 orang.

    “Kesaksian ibu yang dari Kalimantan Barat beberapa hari yang lalu itu sangat nyata dan tegas di situ terjadi gratifikasi pak tentang travel haji di situ dan yang memainkan ini siapa bisa jadi mohon maaf ini, bisa jadi bapak-bapak yang ada di depan kita ini. Saya yakin tidak karena kelihatannya saleh semua begini, tapi bisa jadi staf khusus misalnya. Staf khusus ini kan tangannya ke mana-mana pak,” katanya.

    Atas dasar itu, Marwan meminta Pansus Haji memperdalam dugaan tindak pidana korupsi itu juga. Sehingga, meminta KPK dilibatkan dalam prosesnya.

    “Pak ketua saya mengusulkan bahwa sebaiknya dalam pansus ini kita didampingi oleh KPK. Karena KPK saya kira juga tahu banyak soal hal ini, meskipun mereka juga diam. Tapi sebetulnya diam-diam juga tahu banyak data-datanya,” ujar Marwan.

    Namun, Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid menganggap bahwa KPK tidak perlu dilibatkan dalam proses yang berlangsung di DPR.

    Baca: Pansus Haji DPR pertimbangkan libatkan aparat penegak hukum dalam penyelidikan

    “Enggak usah didampingi (KPK) Pak Marwan, mereka sudah kerja masing-masing, punya tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya masing-masing,” kata Nusron.

    Anggota Pansus Haji DPR John Kennedy Azis menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag.

    Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan lewat pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus.

    “Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanya John dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).

    Ia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.

    Baca: Pansus Haji DPR menilai Kemenag halangi penyelidikan

    Padahal, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

    Ia menambahkan, pihaknya menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus nol tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.

    Anggota lain Pansus Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” tuturnya.

    “Saya duga yang menenunkan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Saleh.

    Baca: Saksi dapat tekanan, Pansus Haji DPR pertimbangkan libatkan KPK

    Menanggapi hal ini Menteri Agama menantang Pansus Haji DPR untuk membuktikan dugaan adanya gratifikasi terkait pengisian kuota haji.

    “Kalau pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ujar Yaqut kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

    Yaqut diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR dengan alasan banyak hal yang harus dikerjakan.

    Dia juga enggan berkomentar lebih jauh soal temuan tersebut. Sebab, dia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.

    “Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita,” kata Yaqut.

  • Pansus Haji DPR Agendakan Kembali Pemanggilan Menag untuk Klarifikasi Alokasi Kuota Haji Tambahan

    Pansus Haji DPR Agendakan Kembali Pemanggilan Menag untuk Klarifikasi Alokasi Kuota Haji Tambahan

    7cloud.asia – Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sekaligus merencanakan pemanggilan kembali terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dibahas dalam kegiatan rapat internal pansus yang dilaksanakan pada hari ini, yakni Senin di Gedung DPR/MPR Jakarta.

    “Hari ini dibahas di internal pansus,” kata Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi oleh ANTARA melalui pesan singkat elektronik, WhatsApp.

    Rencana pemanggilan ini berkaitan dengan polemik pelaksanaan haji yang terjadi tahun 2024.

    Dia juga menilai bahwa pihaknya sangat menyayangkan respons Menag yang tidak mengindahkan itikad baik pansus angket haji DPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji beberapa waktu yang lalu.

    Baca: Pansus Haji duga ada gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang

    Secara prinsip, ujar Wisnu, Pansus Haji mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag.

    ”Sehingg ini penting untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” ucap dia.

    Nantinya, jika Menag menghadiri kegiatan RDPU yang diselenggarakan oleh Pansus Haji, pihaknya ingin mendalami terkait dugaan atas pengalihan kuota tambahan yang menjadi polemik yang terjadi saat ini.

    Pansus Haji ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    ”Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” tandasnya.

    Baca: Pansus Haji duga ada konspirasi terkait alokasi kuota haji tambahan

    Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya mangkir untuk hadir pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR karena merasa belum menerima surat panggilan.

    Sehingga dia tidak mengetahui alasan terkait munculnya pernyataan bahwa dirinya mangkir sebanyak dua kali dari agenda Pansus Angket Haji. Dia pun ingin tahu kebenaran mengenai surat panggilan itu.

    “Sampai saya datang ketemu kawan-kawan ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di kesekretariatan, kesekjenan DPR, kan bisa dicek ya,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

    Pansus Haji dibentuk karena penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024 dianggap memiliki beberapa catatan negatif.

    Salah satunya adalah terdapat sebanyak 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu atau 0 tahun diberangkatkan pada musim haji 2024.

  • Komisi VIII DPR Lobi Sejumlah Negara untuk Mengalihkan Kuota Haji Mereka ke Indonesia

    Komisi VIII DPR Lobi Sejumlah Negara untuk Mengalihkan Kuota Haji Mereka ke Indonesia

    7cloud.asia – Komisi VIII DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Agama dan urusan terkait haji melobi pemerintah Kazakhstan agar bersedia memberikan kuota haji yang tidak digunakan kepada Indonesia.

    “Dua bulan lalu Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan, dan kita mendapati mereka tidak memakai semua kuota haji itu dan inilah yang kita upayakan agar diberikan ke Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (11/7/2025)

    Hal tersebut disampaikan Ansory Siregar di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman termasuk mengecek fasilitas Asrama Haji Sumbar yang hingga kini belum beroperasi penuh.

    Saat Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan, negara yang berada di Asia Tengah itu hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Baca: Panjangnya masa tunggu banyak calon haji berangkat saat usia lanjut

    Komisi VIII melihat hal itu sebuah peluang emas untuk mengatasi persoalan lamanya masa tunggu haji di Tanah Air.

    Dalam paparannya, legislator asal Sumatera Utara itu mengatakan saat ini masa tunggu antrean keberangkatan jamaah haji di Indonesia berkisar 35 hingga 40 tahun. Bahkan, di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan masa tunggu jamaah haji 48 tahun.

    “Kita berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang baik sehingga masa tunggu jamaah haji di Indonesia itu bisa teratasi secara bertahap,” harap dia.

    Selain Kazakhstan, Komisi VIII DPR juga sedang mengupayakan dan melobi negara-negara tetangga seperti Filipina agar bersedia memberikan kuota haji yang juga tidak dimanfaatkan.

    Penghitungan Komisi VIII ada sekitar 3.000 kuota haji yang bisa dimanfaatkan dari Filipina.

    Baca: Penanganan dugaan korupsi Kuota Haji Khusus 2024 semakin kabur

    Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI Ichsan Marsha mengatakan persoalan masa tunggu atau antrean ibadah haji di Indonesia memang masih menjadi persoalan, dan perlu kerja bersama untuk mencarikan solusinya.

    “BPH menaruh perhatian dan menjadikan persoalan masa tunggu haji ini sebagai poin penting yang harus dicarikan solusinya,” kata Ichsan.

    Apalagi, kata dia, pada musim haji 1447 Hijriah penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya sudah berada di tangan Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia.

    Oleh karena itu, berbagai catatan dan evaluasi termasuk masa tunggu haji menjadi salah satu fokus lembaga itu.

  • Komisi VIII DPR Kaji Kemungkinan Perubahan Aturan Kuota Haji

    Komisi VIII DPR Kaji Kemungkinan Perubahan Aturan Kuota Haji

    7cloud.asia – Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru pembagian kuota haji yang kini didasarkan pada panjang daftar tunggu jamaah per provinsi, bukan lagi semata proporsi jumlah penduduk muslim.

    Kebijakan ini dinilai lebih adil dan menjadi langkah reformasi penting dalam penyelenggaraan haji nasional.

    Menurut Marwan, sistem lama yang membagi kuota haji berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah menimbulkan ketimpangan yang lebar antardaerah. Waktu tunggu jemaah di beberapa provinsi bisa mencapai puluhan tahun, sementara di daerah lain lebih pendek.

    “Selama ini daftar tunggunya berbeda-beda. Tapi yang diberikan subsidinya nilainya sama. Ini termasuk yang diprotes oleh Majelis Ulama Indonesia. Karena itu, tahun ini kuota dibagi berdasarkan daftar tunggu per provinsi,” ujar Marwan usai rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Ia mencontohkan, dengan skema baru tersebut, Aceh akan mengalami penambahan kuota karena pendaftarnya banyak, sementara beberapa provinsi seperti Sumatera Utara dan Jawa Barat justru mengalami pengurangan karena jumlah pendaftar lebih sedikit.

    Baca: Biaya Haji 2026 turun Rp1 juta

    Namun, secara keseluruhan kebijakan ini membuat seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang lebih merata.

    “Kalau dulu Sumatera Utara rata-rata 19 tahun menjadi 26 tahun, Sulawesi Selatan 36 tahun menjadi 26 tahun. Sekarang seluruhnya sama, dan ini kita setujui dari aspek keadilan,” tegas Legislator Fraksi PKB dapil Sumut II.

    Marwan menjelaskan, prinsip yang dipegang DPR adalah keadilan bagi seluruh jemaah, bukan hanya pemerataan angka kuota.

    Dengan pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu, pemerintah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berangkat haji tanpa diskriminasi antarwilayah.

    Ia juga menilai langkah ini sebagai bentuk penataan sistem kuota haji yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menjawab kritik publik terhadap ketimpangan sistem lama.

    Baca: Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia masuk grade D

    “Keadilan itu bukan sekadar angka, tapi bagaimana seluruh jemaah di Indonesia punya kesempatan berangkat dalam masa tunggu yang sama. Itu prinsipnya,” kata Marwan.

    Lebih lanjut, Komisi VIII akan terus mengawal agar implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kebingungan di daerah.

    DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pemerintah provinsi dan masyarakat calon jemaah haji.

    “Kita ingin perubahan ini disertai pemahaman yang sama di seluruh daerah. Jangan sampai masyarakat salah persepsi. Tujuannya jelas: pemerataan waktu tunggu dan keadilan bagi semua jemaah,” tutup Marwan.

  • Daftar Kuota Haji 2026 di Setiap Provinsi

    Daftar Kuota Haji 2026 di Setiap Provinsi

    7cloud.asia – Masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di semua provinsi di Indonesia kini diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun.

    Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, pembagian kuota haji reguler 2026 ini disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Dia menegaskan, Pasal 13 Undang-Undang Haji dan Umrah menyatakan Menteri Haji dan Umrah membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota.

    Pembagian kuota haji reguler ini didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata dia.

    Baca: Biaya Haji 2026 diputuskan sebesar Rp87,409 juta

    Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

    Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Adapun alokasi kuota haji reguler 2026 atau 1447 Hijriah per provinsi sebagai berikut:

    1. Aceh: 5.426

    2. Sumatera Utara: 5.913

    3. Sumatera Barat: 3.928

    4. Riau: 4.682

    5. Jambi: 3.276

    6. Sumatera Selatan: 5.895

    7. Bengkulu: 1.354

    8. Lampung: 5.827

    9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819

    10. Jawa Barat: 29.643

    11. Jawa Tengah: 34.122

    12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

    13. Jawa Timur: 42.409

    14. Bali: 698

    15. Nusa Tenggara Barat: 5.798

    16. Nusa Tenggara Timur: 516

    17. Kalimantan Barat: 1.858

    18. Kalimantan Tengah: 1.559

    19. Kalimantan Selatan: 5.187

    20. Kalimantan Timur: 3.189

    21. Sulawesi Utara: 402

    22. Sulawesi Tengah: 1.753

    23. Sulawesi Selatan: 9.670

    24. Sulawesi Tenggara: 2.063

    25. Maluku: 587

    26. Papua: 933

    27. Bangka Belitung: 1.077

    28. Banten: 9.124

    29. Gorontalo: 608

    30. Maluku Utara: 785

    31. Kepulauan Riau: 1.085

    32. Sulawesi Barat: 1.450

    33. Papua Barat: 447

    34. Kalimantan Utara: 489