7cloud.asia – Masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di semua provinsi di Indonesia kini diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun.
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, pembagian kuota haji reguler 2026 ini disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dia menegaskan, Pasal 13 Undang-Undang Haji dan Umrah menyatakan Menteri Haji dan Umrah membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota.
Pembagian kuota haji reguler ini didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata dia.
Baca: Biaya Haji 2026 diputuskan sebesar Rp87,409 juta
Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Adapun alokasi kuota haji reguler 2026 atau 1447 Hijriah per provinsi sebagai berikut:
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
3. Sumatera Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatera Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
16. Nusa Tenggara Timur: 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489

Leave a Reply