Tag: kuota haji

  • Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji 20.000, Waktu Tunggu Turun 2 Tahun

    Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji 20.000, Waktu Tunggu Turun 2 Tahun

    7cloud.asia – Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebesar 20 ribu untuk keberangkatan tahun 2024.

    Komitmen untuk memberikan kuota haji ini disampaikan dalam pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri (PM) Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh pada Jumat (20/10/2023).

    Tambahan kuota haji yang mulai berlaku untuk keberangkatan jemaah haji tahun 2024 ini dapat mempersingkat waktu tunggu jamaah dua tahun lebih cepat.

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jemaah haji berangkat saat lansia

    Dalam sambutannya menghadiri Apel peringatan Hari Santri 2023 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, Jokowi mengatakan saat ini calon jemaah haji Indonesia harus menunggu 47 tahun. 

    Mendengar hal itu, Pangeran Mohammed bin Salman al-Saud terkejut saat mengetahui waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia bisa mencapai 47 tahun.

     

    Jokowi pun menggunakan kesempatan itu untuk memohon kepada Pangeran MBS terkait adanya tambahan kuota haji, mengingat penduduk Indonesia saat ini sudah mencapai 278 juta jiwa.

    Baca: Pemerintah diminta tingkatkan pelayanan haji untuk lansia dan disabilitas

    Pangeran MBS pun mengabulkan permohonan Presiden Jokowi dengan menambah kuota keberangkatan haji 2024 sebanyak 20 ribu jamaah.

    Dengan tambahan kuota tersebut, waktu tunggu keberangkatan haji bisa dipersingkat dua tahun dari maksimal 47 tahun menjadi 45 tahun.

    “Ini jumlah yang sangat besar sehingga yang nunggu 47 tahun, bisa maju menjadi 45 tahun, ya masih lama tapi paling tidak maju,” kata Jokowi.

    Baca: Gagal lunasi ONH, ratusan calon jemaah haji gagal berangkat

    Sebelum penambahan ini, Indonesia pada 2024 mendapat kuota memberangkatkan 221.000 orang untuk berhaji dengan kuota petugas haji sebanyak 2.200 orang.

    Pemerintah Indonesia sudah mulai mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Termasuk di antaranya menyiapkan petugas haji dengan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan mengingat ada perubaha aturan untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

    Baca: Aturan haji berubah, pemerintah diminta melakukan antisipasi sejak dini

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan pentingnya perencanaan matang penyiapan petugas haji.

    Termasuk menetapkan kualifikasi dan skema penempatannya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji.

     

  • Separuh dari Tambahan Kuota Haji Dialihkan ke ONH Plus, DPR: Salahi Hasil Rapat

    Separuh dari Tambahan Kuota Haji Dialihkan ke ONH Plus, DPR: Salahi Hasil Rapat

    7cloud.asia – Timwas Haji DPR menemukan, separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang dialihkan ke ONH Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag).

    Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa keputusan mengalihkan ke ONH PLUS ini tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

    John Kenedy Azis menjelaskan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.

    “Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” kata John dikutip Parlementaria, Jumat (14/6/2024).

    Tambahan kuota haji ini diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat waktu tunggu para calon jemaah haji yang kadang mencapai 21 tahun.

    Baca: Arab Saudi beri tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang

    “Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” tambahnya.

    Namun, John mengungkapkan bahwa separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus.

    Dia menegaskan, saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus.

    “Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” tegas John.

    Baca: Waktu tunggu panjang banyak jamaah haji berangkat saat lansia

    Pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus.

    “Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu, karena itu adalah hak jemaah haji reguler,” ujarnya.

    John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus.

    “Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” katanya.

    Baca: Jamaah non-visa haji dideportasi dan dilarang ke Saudi selama 10 tahun

    Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini, mengingat kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.

    “Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu ke ONH Plus, di situlah saya melaporkan,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

  • Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus, DPR: Harusnya Tak Lebih dari 8 Persen

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus, DPR: Harusnya Tak Lebih dari 8 Persen

    7cloud.asia – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 50 persen dari tambahan kuota haji reguler ke ONH plus.

    Luluk mengungkapkan, angka 50 persen ini jauh melebihi batas 8 persen dari 20.000 tambahan kuota haji yang disepakati.

    “Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda,” ujar Luluk kepada Parlementaria di Makkah, Arab Saudi, Selasa malam (18/06/2024).

    Berdasarkan kesepakatan, mestinya hanya 8 persen dari total 20.000 kuota haji tambahan itu yang boleh dialihkan ke ONH Plus.

    Baca: Kemenag alihkan 50 persen dari tambahan kuota haji ke ONH plus

    Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 kuota haji itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda

    “Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang”

    Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.

    “Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

    Baca: Tambahan 20.000 kuota haji bisa memotong waktu tunggu hingga 2 tahun

    Ia menegaskan, penambahan kuota haji seharusnya dapat mengurangi lama antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa.

    Pengalihan tambahan kuota haji ke ONH Plus ini tidak akan mempersingkat masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.

    “Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior,” tambahnya.

    Sebelumnya, diperkirakan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi ini bisa memotong waktu tunggu hingga 2 tahun

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jamaah haji berangkat saat lansia

    Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang.

    Pelanggaran ini, lanjutnya, dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.

  • Timwas Haji Desak Dilakukan Penyelidikan terhadap Pengalihan Separuh Tambahan Kuota Haji 2024 ke ONH Plus

    Timwas Haji Desak Dilakukan Penyelidikan terhadap Pengalihan Separuh Tambahan Kuota Haji 2024 ke ONH Plus

    7cloud.asia – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, kecewa karena pemerintah mengalihkan setengah dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang ke ONH Plus tanpa konsultasi dengan DPR.

    Menurutnya, perubahan ini seharusnya melibatkan dialog dan pertimbangan dari DPR agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.

    Politisi PKB ini mengaku sudah mendengar alasan pemerintah mengenai perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan separuh dari tambahan kuota haji ke ONH Plus.

    “Namun, sangat disayangkan karena tidak dikonsultasikan dengan DPR. Apa susahnya membuka ruang dialog dan membicarakan ini bersama-sama?” kata Luluk, di Mekah, Rabu (19/6/2023) malam.

    Baca: Pengalihan kuota haji ke ONH Plus harusnya tak lebih dari 8 persen

    Luluk menekankan bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan masukan dari DPR, terutama terkait undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kementerian Agama (Kemenag).

    “Pemerintah tidak berada di posisi yang aktif dalam hal penyesuaian atau sistem E-Hajj yang diluncurkan oleh Saudi Arabia. Hal ini seharusnya disampaikan oleh Kemenag agar kami di DPR juga bisa memahami perubahan yang terjadi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Luluk menyoroti kurangnya informasi yang diterima DPR mengenai negosiasi yang dilakukan oleh Kemenag.

    “Jika Kemenag mentok dalam negosiasi, kami perlu tahu. Namun, yang terjadi sekarang, kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Ini berarti pemerintah sengaja mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.

    Luluk juga menyinggung adanya desas-desus yang menyebutkan bahwa kuota haji dijual dengan harga tertentu.

    Baca: Pengalihan kuota haji ke ONH Plus tak sesuai hasil rapat

    “Kami mendengar desas-desus yang sangat tidak mengenakkan bahwa kuota ini dijual dan ada pihak-pihak yang harus mengeluarkan sejumlah uang atau dolar tertentu untuk mendapatkan percepatan haji tahun ini, padahal seharusnya masih beberapa tahun lagi,” ujarnya.

    Menurut Luluk, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pansus karena berpotensi melanggar aturan dan undang-undang.

    Jangan sampai, ujarnya, jamaah haji yang punya niat baik malah dihegemoni oleh pemerintah. Soal ibadah, lanjutnya, jamaah memang harus sabar.

    “Namun, sabar tidak ada kaitannya dengan mismanajemen, pelayanan yang sembrono, atau tindakan-tindakan yang melanggar aturan,” tandasnya.

    Luluk berharap pansus dapat menyelidiki masalah ini secara mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji. “Ini penting menjadi catatan kita bersama,” pungkasnya.

  • Alasan Kemenag Alihkan 50 Persen Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

    Alasan Kemenag Alihkan 50 Persen Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

    7cloud.asia – Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam menyampaikan penentuan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus telah melalui kajian.

    Hal ini disampaikan Nasrullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Haji) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Nasrullah menyampaikan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

    “Draf tadi itu sudah melalui kajian, Pak. Jadi tugas saya menyampaikan. Kajian di tingkat pimpinan, saya serahkan draf itu. Di tingkat pimpinan, ada Pak Dirjen, Pak Direktur, dan semuanya saya kira itu telah melalui kajian bahwa kenapa kemudian dibagi sekian-sekian. Tugas saya dan teman-teman di KUH itu menyampaikan,” jelas dia.

    Hal tersebut disampaikan Nasrullah untuk menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya mengenai ada atau tidaknya keterlibatan KUH dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.

    Baca Juga: Pansus Haji Mulai Bekerja, Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

    Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Wisnu pun mempertanyakan mengenai kemungkinan Nasrullah dan pihak KUH memberikan presentasi terkait kondisi di lapangan sehingga menjadi bahan pertimbangan pimpinan Kemenag dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.

    Atas pertanyaan itu, Nasrullah mengatakan pembahasan mengenai alokasi kuota haji tambahan itu tidak bersifat tunggal, tetapi juga melibatkan pihak lain, seperti Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Saya kira bahwa misalnya beberapa pertemuan secara informal, itu kita bincang-bincang dengan pihak Kementerian Haji mengenai misalnya luasan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mungkin itu menjadi dasar sehingga harus dibagi seperti itu,” kata dia.

    Prinsipnya, ujar Nasrullah melanjutkan, Kementerian Haji Arab Saudi akan menyetujui alokasi kuota haji tambahan dari Kemenag, selama dilakukan demi kenyamanan dan kepentingan jamaah.

    Persoalan penentuan alokasi kuota haji tambahan merupakan salah satu hal yang disoroti oleh Pansus Angket Haji.

    Baca Juga: Pansus Haji DPR: Penetapan Kuota Haji Tambahan Bukan Kewenangan Mutlak Kemenag

    Pansus Haji menilai Menteri Agama menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50:50

    Padahal Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Sementara itu dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu (21/8/2024), Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.

    Alokasi dengan perbandingan 50 persen itu dilakukan untuk mencegah terjadi kepadatan jamaah haji di Mina.

    Di Mina, terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.

    Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina.

    Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.

    Akhirnya, Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian, ada pengalihan kuota ke jamaah haji khusus.

    Sumber:Antaranews.com

  • Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan dalam Penentuan Pengalihan Kuota Haji Tambahan ke Haji Khusus

    Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan dalam Penentuan Pengalihan Kuota Haji Tambahan ke Haji Khusus

    7cloud.asia – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan Irjen Kemenag, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam (27/8/2024).

    Rapat Pansus Haji ini menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengalihan 50 persen kuota haji tambahan ke haji khusus.

    Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid yang memimpin RDP ini, mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya Irjen dalam proses pengambilan keputusan yang krusial seperti penentuan kuota haji.

    Menurut politisi Golkar ini, peran Irjen Kemenag sangat penting dalam melakukan mitigasi risiko pelaksanaan haji.

    “Beliau yang paling bertanggung jawab tentang itu. Tentunya, yang namanya Irjen harus menggunakan sistem deteksi dini, manakala ada hal-hal yang dianggap tidak prudent atau tidak sesuai dengan undang-undang,” ungkap Nusron.

    Baca Juga: Pansus Haji DPR: Penetapan Kuota Haji Tambahan Bukan Kewenangan Mutlak Kemenag

    Dia menambahkan, seharusnya, keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji.

    Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim, membenarkan bahwa dirinya memang tidak dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan tersebut.

    Sebelumnya, dalam rapat Pansus Haji DPR dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani, anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mempertanyakan draf awal MoU terkait pembagian kuota haji antara Kementerian Agama dan Kerajaan Arab Saudi.

    “Saya minta Bapak bisa menjelaskan apakah Bapak juga tahu draf awal MoU yang dikeluarkan oleh pihak KSA (Kerjaan Arab Saudi) bukan draf yang sudah jadi ini? Jadi yang saya tanyakan adalah draft awal, draf pertama dari Kementerian Saudi Arabia ke Kemenag,” ujarnya.

    Diketahui dalam MoU yang telah ditandatangani pada pasal kelima telah diatur mengenai pembagian kuota haji sebesar 20.000 jamaah yang terbagi menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

    Baca Juga: Alasan Kemenag Alihkan 50 Persen Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

    Untuk itu, Politisi PKB itu terus menanyakan mengenai draf awal MoU terkait pembagian kuota tersebut karena pembagian ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.

    “Apa tanggapan Bapak terkait dengan pembagian alokasi ini? sementara di sisi yang lain sudah ada undang-undangnya mengatur terkait dengan alokasi haji reguler dan juga haji khusus, ditambah lagi sudah ada kesepakatan panja antara Komisi VIII DPR dan juga Kementerian Agama plus Keppres yang terkait dengan biaya haji,” tegasnya.

    Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani menyampaikan apabila dirinya tidak mengetahui mengenai isi daripada draf awal MoU antara Kementerian Agama dengan Kerajaan Arab Saudi.

    Pada saat itu posisinya masih sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.

    Ia menyampaikan bahwa dirinya pada awal bulan Januari sebagai tim advance dengan jabatan sebagai sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu ke Arab Saudi untuk mengelola hal yang berkaitan dengan rencana alokasi anggaran.

    Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    Mengenai kuota haji, dirinya mengungkapkan pada saat keberangkatannya itu kuota haji masih ‘gelondongan’ sejumlah 241.000 belum ada pembagian.

    Terkait pembagian kuota haji, Jaja sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa itu terdapat di E-Hajj bukan di MoU, ada dua hal berbeda. E-Hajj pada tanggal 15 Januari lah yang menetapkan adanya pembagian kuota.

    “Ini agak bertentangan ya dengan yang sebelumnya, karena yang sebelumnya itu mengatakan bahwa yang ditandatanganin atau MoU itu adalah kesepakatan antara dua belah pihak yaitu Indonesia dan Saudi Arabia itu sudah termasuk didalamnya pembagian kuota 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler ini yang untuk konteks tambahan dan itu di tanggal 8,” tutur Luluk.

  • Pansus Haji DPR Mengungkap Kuota Haji Tambahan Diberikan Secara Gelondongan

    Pansus Haji DPR Mengungkap Kuota Haji Tambahan Diberikan Secara Gelondongan

    7cloud.asia – Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR, pada Selasa (27/8/2024) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Nasrullah Jasa, selaku Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.

    Anggota Pansus Haji Andriany Gantina menyebut, Kepala Kantor Urusan Haji ini dihadirkan karena dinilai sebagai penentu dan yang melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan haji di luar negeri.

    Nasrullah bertanggung jawab dalam merekrut syarikat untuk masyair atau untuk yang di armusna, hotel, catering, dan lain-lain.

    “Semua yang mengkoordinasikan Pak Nasrullah ini. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan menteri yang berkaitan dengan urusan haji di luar negeri atau khususnya di Arab Saudi. Nah, kami mencoba menggali keterangan antara keterangan saksi yang lain dengan keterangan Pak Nasrullah ini,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

    Dari RDPU itu, Selly menyebut bahwa Pansus Haji menemukan sejumlah fakta baru terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Baca: Irjen Kemenag mengaku tak dilibatkan dalam pengalihan kuota haji tambahan

    Salah satunya terkait pengalihan 50 persen kuota haji tambahan ke haji khusus. Pengalihan ini, ujarnya, merupakan ketentuan pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi melalui semacam proposal

    Artinya, ujarnya, ini bukan inisiatif dari pemerintah Arab Saudi. Karena draftnya memang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dalam bentuk gelondongan.

    “Tetapi kuota tersebut tidak menentukan ada 50:50,” ujar Selly kepada tim Parlementaria disela rapat Pansus Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Temuan lain Pansus Haji dalam RDPU adalah terkait Kelompok Usaha Bersama (KUB) haji.

    Diketahui bahwa KUB haji turut serta dalam kontrak-kontrak dalam akomodasi, transportasi maupun katering-katering yang sudah berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan 2024.

    “Nah tentu ini menjadi bahan pelajaran bagi kami di pansus haji,” ujarnya

    Baca: Pansus Haji sebut penetapan kuota haji tambahan bukan wewenang mutlak Kemenag

    Dalam kesempatan itu, Selly juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan per tanggal 10 Januari 2024.

    Dalam rapat tersebut, Pansus Haji menemukan KMA yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat Kementerian Agama.

    Padahal, di waktu yang sama para pejabat Kementerian Agama per tanggal 10 Januari masih berada di Saudi Arabia.

    “Yang menandatangani surat tersebut siapa? Artinya surat tersebut bukan tanda tangan basah. Nah ini tentu menjadi bahan koreksi kita. Apakah ini bisa menjadi keabsahan untuk pencairan keuangan?

    Tentu aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dari temuan yang kita dapatkan pada pembahasan hari ini,” tutupnya.

  • Ungkap Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Saksi dan Anggota Pansus Haji Dapat Tekanan

    Ungkap Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Saksi dan Anggota Pansus Haji Dapat Tekanan

    7cloud.asia – Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya menyatakan pansus mulai menemukan titik terang, terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

    “Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus haji mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan,” jelas Wisnu dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (2/9/2024).

    Kendati demikian, lanjut Wisnu, investigasi yang dilakukan oleh Pansus Haji DPR menuai konsekuensi serius.

    Sejumlah bentuk tekanan yang menjurus pada dugaan intimidasi mulai dialami oleh sejumlah saksi dan Anggota Pansus Haji DPR.

    Baca: Pansus Haji ungkap kuota tambahan haji diberikan secara gelondongan

    “Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur nonpemerintah semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR ini.

    Merespons hal itu, Pansus Haji DPR berinisiatif menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.

    “Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” kata Wisnu.

    Lebih lanjut, Politisi PKS ini menjelaskan LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan.

     

    Baca: Irjen Kemenag mengaku tidak dilibatkan dalam pengalihan kuota haji tambahan

    Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan rumah aman, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Haji DPR.

    “Perlindungan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” jelas Wisnu.

    Wisnu menambahkan, LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.

    “Salah satu bentuk dukungan LPSK terhadap para saksi adalah kehadiran mereka secara fisik guna memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR,” pungkasnya.

  • Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

    Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

    7cloud.asia – Anggota Pansus Angket Haji atau Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

    Wisnu menegaskan beberapa poin penting setelah melakukan serangkaian investigasi lewat rapat pansus haji dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat terkait.

    “Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

    Opsi ini, menurut Wisnu, semakin kuat mengemuka dalam diskusi internal pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan.

    Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang ditemukan Pansus Haji DPR.

    Baca: Pansus Haji DPR nilai Kemenag halangi penyelidikan

    Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

    Hal ini terlihat dari mangkirnya sejumlah pejabat Kementerian Agama yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR.

    Dia juga menyoroti adanya dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.

    “Selain menimbulkan kesan adanya upaya merintangi penyelidikan, sikap tidak kooperatif Kemenag juga dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif,” tegas Politisi PKS ini.

    Baca: Saksi dapat tekanan, Pansus Haji DPR libatkan LPSK

    Tindakan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) ini hanya akan menguatkan dorongan pansus haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

    Lebih lanjut, Wisnu mengatakan Pansus Haji DPR kembali mempertanyakan komitmen Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah.

    Pansus Haji, ujarnya, mengharapkan adanya sikap yang lebih kooperatif dari Kementerian Agama demi tercapainya penyelesaian yang adil dan transparan terhadap dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini.

    “Kami akan sangat menghargai sikap responsif dan integritas yang ditunjukan oleh pihak-pihak yang terpanggil,” pungkasnya.

  • Pansus Haji DPR Tengarai Ada Konspirasi dan Abuse of Power dalam Pemberangkatan Jemaah Haji Nol Tahun

    Pansus Haji DPR Tengarai Ada Konspirasi dan Abuse of Power dalam Pemberangkatan Jemaah Haji Nol Tahun

    7cloud.asia – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji DPR pada Senin (9/9/2024) menggelar agenda Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan tim verifikator kuota haji khusus, regular, dan tambahan, untuk dimintai keterangan.

    Rapat yang membahas kuota haji itu, awalnya dijadwalkan terbuka harus dialihkan untuk dilakukan secara tertutup oleh ketua sidang yakni Ketua Pansus Haji yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid.

    “Ini boleh direkam, tapi tertutup, jangan keluar khusus ini,” ujar Nusron Wahid.

    Menurut dia, sidang pada hari ini masih bersifat keterangan saksi, sehingga tidak perlu dilakukan secara terbuka.

    Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar menengarai adanya konspirasi terkait kuota haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji.

    “Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar kepada awak media di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

    Baca: Pansus Haji DPR mempertimbangkan libatkan aparat

    Sebelumnya, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan tiga ribuan calon haji khusus itu diberangkatkan pada musim haji 2024 karena adanya sisa kuota.

    Dengan demikian, menurut Marwan, Pansus Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu.

    “Ada orang yang nol tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024,” kata Marwan kepada wartawan usai memimpin sidak tim Pansus Haji DPR ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024)

    Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama, seperti tujuh tahun, tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.

    “Ini kan aspek keadilan, ada orang sudah menunggu 7 tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun, nah tiba-tiba ada orang yang nol tahun berangkat,” ujar dia.

    Anggota lainnya, John Kennedy Azis menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan.

    Baca: Pansus Haji DPR menilai Kemenag halangi penyelidikan

    “Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanya John dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).

    Ia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.

    Padahal, ada banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

    Ia menambahkan, pihaknya menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus 0 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.

    Menimpali, anggota Pansus Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” tuturnya.

    “Saya duga yang menentukan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Saleh.