Tag: pelanggaran ham

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak Polri dan Polda Banten agar mengusut tuntas penyerangan terhadap delapan jurnalis saat meliput isu limbah industri sebuah perusahaan di Serang, Banten.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hal ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan juga pembela HAM di Indonesia.

    “Lebih buruk lagi, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan,” jelas Usman dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (23/8/2025).

    “Serangan kepada mereka selaku pembela HAM adalah suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya. 

    Selanjutnya Usman menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Banten menambah catatan buruk pemerintah terhadap pembela HAM tahun ini.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Berdasarkan catatan Amnesty International, selama periode Januari hingga Juni 2025 setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus. Sebanyak 31 dari 104 pembela HAM tersebut adalah jurnalis.

    Usman mengatakan jurnalis memainkan peran kunci dalam upaya melindungi lingungan lewat publikasi informasi yang mengungkap pelanggaran HAM di sektor lingkungan.

    Karena itu, lanjut Usman, upaya menghalangi jurnalis untuk meliput dugaan pelanggaran di sektor lingkungan juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

    “Negara bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan dengan jelas kewajiban HAM perusahaan dan juga memproses hukum serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan serta serangan terhadap pembela HAM,” jelas mantan aktivis 98 ini.  

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, delapan orang jurnalis dan seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi korban pengeroyokan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Kamis 21 Agustus 2025.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Menurut keterangan korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

    Penyerangan terjadi saat para jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim KLH terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

    Salah satu korban, seorang jurnalis Bantennews menjelaskan para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk.

    Mereka baru diizinkan masuk setelah ada permintaan dari pejabat KLH, namun mereka dikawal oleh pihak keamanan perusahaan. 

    Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, para jurnalis langsung dikeroyok sekelompok orang.

    Baca: Laporan amnesty international, banyak kebijakan pembangunan yang mengabaikan ham dan lingkungan

    Pelaku ada yang  berseragam Brimob, sekelompok orang yang diduga kuat bagian dari suatu ormas, hingga pihak keamanan perusahaan.

    Tak hanya memukul, para pelaku juga menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat para jurnalis berusaha menyelamatkan diri dari lokasi serangan.

    Akibatnya beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, koordinator humas KLH juga menjadi korban penganiayaan.

    Pada Jumat (22/08/2025), Polres Serang mengumumkan telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf KLH.

    Dua orang di antaranya adalah anggota Brimob dan dua lainnya adalah petugas keamanan perusahaan. Hingga kini Polres Serang masih mengejar pelaku lainnya.

     

  • Kembali Terjadi, Polisi Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    Kembali Terjadi, Polisi Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    7cloud.asia – Penangkapan secara brutal dengan kekerasan oleh aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini Angga Saputra alias Jhon (20) yang ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (01/10/2025).

    Saat itu, sekitar pukul 18.40 WIB mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama ini dan beberapa rekannya hendak berangkat ke Bogor untuk mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).

    Berdasarkan kesaksian rekan-rekan korban, Angga didatangi sekitar sepuluh orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian tidak berseragam. Mereka tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

    Kemudian mereka menyergap dan mencekik serta membawa paksa Angga masuk ke dalam sebuah mobil yang telah disiapkan.

    ‎Ketika temannya menanyakan dasar penangkapan, ia justru mendapat tekanan dan ancaman dari aparat kepolisian tersebut. Angga kemudian dibawa kabur menggunakan sebuah mobil yang diiringi tiga unit sepeda motor.

    Baca: Aparat menangkapi kelompok kritis jadi sorotan dunia

    “‎Ini adalah pelanggaran HAM berat, tentu juga merupakan perampasan atas hak pendidikan,” kata Aldi dari Komite Politik Partai Buruh.

    ‎Dengan penangkapan Angga ini, sejumlah aktivis dari berbagai elemen diantaranya Komite Politik (Kompol) Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) masih bertahan di Markas Polda Metro Jaya.

    Ada pula Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) , Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), pemuda dan kaum miskin kota yang ikut mendatangi Mapolda Metrojaya.

    Aldi menegaskan bahwa Angga bukanlah koruptor atau penjahat. Ia adalah seorang mahasiswa yang hak pendidikannya direnggut secara paksa.

    “Insiden ini merupakan bukti nyata bahwa Reformasi Kepolisian yang selalu digaungkan hanyalah ilusi. Tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi Agustus lalu tidak digubris, dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat sipil justru makin menjadi-jadi,” jelas Aldi.

    Baca: Aliansi Perempuan Indonesia desak pembebasan aktivis yang masih ditahan

    Karena itu, para aktivis dari berbagai elemen tersebut menuntut pembebasan Angga Saputra serta seluruh tahanan politik dan tahanan massa aksi tanpa syarat.

    Selain itu mereka juga menuntut pengusutan tuntas serta mengadili para pelaku penculikan dan kekerasan aparat kepolisian.

    Aparat kepolisian juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap pergerakan rakyat, terhadap para aktivis.

    ‎Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2025 Angga dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025.

     

  • Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius Terhadap Jurnalis

    Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius Terhadap Jurnalis

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria dan anggotanya melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.

    Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komnas HAM menyatakan para korban, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob, mengalami persekusi dan intimidasi pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

    Baca: Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

    Dalam hasil pemantauan lapangan 10 Oktober 2025, Komnas HAM menemukan adanya kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, penyitaan telepon genggam, pemanggilan paksa tanpa surat perintah, serta pemaksaan pembuatan surat pernyataan di bawah tekanan.

    Dalam rilisnya, Komnas HAM menyatakan tindakan aparat tersebut melanggar empat hak dasar yaitu hak atas rasa aman, hak atas proses hukum yang adil, serta hak atas perlindungan pembela HAM sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Baca: Amnesty International Desak Pembebasan Jurnalis dan Aktivis Lingkungan di Morowali

    Komnas HAM juga menilai perbuatan itu mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan kebebasan pers.

    Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, pengawasan ketat proses pemeriksaan Propam Polda Papua Tengah, serta pemulihan hak korban, termasuk permintaan maaf terbuka, kompensasi dan rehabilitasi psikologis.

    Selain itu, Komnas HAM meminta LPSK segera memberikan perlindungan kepada keempat jurnalis sebagai korban pelanggaran HAM. Komnas HAM menegaskan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan negara wajib menjamin perlindungan HAM serta kebebasan pers, khususnya di Papua.

     

  • Meski Melanggar HAM, Proyek Geotermal di Sejumlah Daerah Terus Berlanjut

    Meski Melanggar HAM, Proyek Geotermal di Sejumlah Daerah Terus Berlanjut

     

    7cloud.asia – Energi panas bumi (geotermal) di Indonesia memiliki potensi sangat besar hingga mencapai 23.592 megawatt (MW).

    Namun, riset Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (2026) mengungkap bahwa potensi besar ini menyimpan risiko yang besar pula.

    Berbagai indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ditemukan dalam pengembangan geotermal di Indonesia, seperti pada proyek geotermal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah.

    Berikut temuan kunci kami:

    1. Pelanggaran hak atas partisipasi

    Konstitusi mengatur, setiap orang berhak berpartisipasi penuh dalam pembuatan keputusan publik yang menyangkut kehidupannya. Namun, warga Nagari Pandai Sikek mengaku tidak pernah dilibatkan, apalagi dimintai persetujuan dalam pengembangan proyek geotermal di daerah mereka.

    Lokasi utama pengembangan pembangkit listrik energi panas bumi berkapasitas 20 MW itu berada di Jorong Pagu-pagu, Kabupaten Tanah Datar.

    Proyek ini melibatkan investor dari Turki (PT Hitay Balai Kaba Energy) dan sekarang sudah memasuki tahap awal: survei dan eksplorasi.

    Kementerian ESDM menerbitkan SK penugasan survei pertama kali pada 2013, diikuti SK survei pendahuluan, eksplorasi, serta izin pengusahaan pada 2019. Namun, aktivitas perusahaan sempat tertunda selama tiga tahun karena pandemi Covid-19. Perusahaan baru melanjutkan aktivitas lagi pada 2022.

    Berdasarkan hasil wawancara kami, warga Jorong Pagu-Pagu mengaku kaget saat perusahaan tiba-tiba melakukan survei di wilayah mereka.

    Warga tidak pernah tahu akan keputusan pemerintah, apalagi diberi pemahaman yang memadai tentang rencana dan dampak pengembangan geotermal di wilayah mereka.


    Salah satu ekspresi penolakan warga Nagari Pandai Sikek yang ditempel di saung.
    Pusham UII, 2025, CC BY

    Warga mengaku PT Hitay pernah melakukan satu kali sosialisasi terbatas. Namun, acara tersebut lebih menyerupai upaya legitimasi proyek secara formal, alih-alih konsultasi yang dialogis.

    Warga lantas menyatakan penolakan karena khawatir akan risiko kekeringan, pencemaran tanah dan udara, hingga bencana gempa dan longsor.

    “Kekhawatiran kami pertama terkait air, yang kedua lahan. Belum lagi getaran-getaran pas melakukan pengeboran,” ujar warga Jorong Pagu-Pagu.

    Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Mereka belajar dari pengembangan PLTP Muara Laboh di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta mengganggu hasil panen warga.

    Meski ditolak warga, aktivitas perusahaan tetap berjalan hingga sekarang.

    2. Pelanggaran hak atas lingkungan hidup

    Dikelola oleh PT Geo Dipa Energi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLTP Dieng memiliki dua unit pembangkit yang telah beroperasi secara komersial: masing-masing adalah Dieng Unit 1 dengan kapasitas terpasang 60 MW dan Unit Small Scale Dieng sebesar 10 MW.

    Kapasitas terpasang dua pembangkit tersebut, memang masih jauh dibanding potensi energi panas bumi di Dieng yang mencapai 450 MW. Pemerintah berencana akan mengembangkan hingga delapan unit pembangkit hingga 2030 mendatang.

    Namun, riset kami menunjukkan bahwa aktivitas PLTP Dieng selama ini berdampak buruk pada lingkungan. Di antaranya, menyebabkan air tercemar, polusi udara (bau busuk gas hidrogen sulfida dari cerobong panas bumi menyebar ke desa sekitar), hingga kebisingan ekstrem saat pengujian sumur geotermal yang mengganggu waktu istirahat warga.

    “Kami punya beberapa sumber mata air dekat dengan sumur Geo Dipa. Ada telaga Sewiwi. Itu sumber mata air besar. Tapi airnya sudah tercemar. Ada rasa asinnya. Airnya tidak lagi dipakai untuk minum, tapi masih dipakai untuk nyuci,” ujar warga Desa Kepakisan, Kecamatan Batur.


    Lahan warga berdampingan langsung dengan tapak pengeboran (wellpad) PT Geo Dipa Energi.
    Pusham UII, 2025, CC BY

    3. Pelanggaran hak ekonomi dan sosial

    Masih di Dieng, warga mengaku lahan di sekitar wellpad atau pusat geotermal tidak lagi produktif alias tak bisa ditanami akibat suhu panas dan kepulan uap dari dalam tanah. Tanaman kentang di lahan sekitar tapak pengeboran pun mati.

    Warga menuntut ganti rugi, tetapi kompensasi dari perusahaan tidak setimpal. Prosesnya pun lama.

    “Kami minta ganti rugi, dibayar, cuma tidak sebanding sama panenannya. Ngasih pun nggak cepat. Bahkan kadang sampai 1 tahun. Kalau masyarakat ndesak, baru 4 bulan keluar,” ujar warga Dusun Bitingan, Desa Kepakisan.

    Selain penghasilan terkikis, warga juga merugi karena harus rutin mengeluarkan uang lebih untuk mengganti genteng rumah yang mudah keropos akibat paparan uap geotermal. Mereka juga harus membeli air bersih untuk dikonsumsi akibat air yang tercemar.

    Kehadiran proyek ini juga memicu konflik sosial, antara mereka (warga lokal) yang bekerja di perusahaan dengan mereka yang menolak proyek.

    Semua dampak buruk ini pun tidak netral gender. Perempuan menanggung beban ganda akibat pencemaran air yang meningkatkan beban kerja domestik serta hilangnya sumber ekonomi dari lahan pertanian.

    Transisi energi tanpa keadilan

    Berdasarkan kerangka panduan bisnis dan hak asasi manusia, negara berkewajiban melindungi HAM dari bisnis yang merusak.

    Perusahaan pun bertanggung jawab menghormati HAM warga dengan tidak mengganggu atau merusak kehidupan mereka. Jika kerugian tetap terjadi, maka negara dan perusahaan berkewajiban memulihkan keadaan.

    Namun, riset kami memperlihatkan sebaliknya. Negara maupun perusahaan tak hanya gagal mencegah kerugian, tapi juga enggan memulihkan keadaan akibat aktivitas proyek panas bumi yang merusak kehidupan warga.

    Regulasi seperti UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada kepentingan investor daripada perlindungan HAM. Ketentuan dalam aturan ini mempersulit jerat pidana bagi perusahaan yang melanggar hukum dengan rumitnya beban pembuktian dampak fisik.

    Di sisi lain, sanksi yang diberlakukan bagi warga yang dianggap menghalangi proyek ini amat besar. Pemidanaan yang tidak proporsional ini mempertegas arah keberpihakan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

    Pelanggaran HAM, pragmatisme kebijakan, dan politik ekonomi yang ekstraktif menandai nihilnya keadilan dalam proses transisi energi Indonesia.

    Pemerintah semestinya mengevaluasi izin geotermal di wilayah terjadinya penolakan. Ini termasuk memulihkan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial, serta kerugian HAM warga akibat proyek geotermal.

    Pemerintah juga harus merevisi UU Cipta Kerja, menghapus pasal-pasal yang mengkriminalisasi warga dan menegaskan jerat hukum bagi perusahaan yang lalai serta mengintegrasikan parameter HAM ke dalam setiap indikator perizinan usaha berbasis risiko.


    Sahid Hadi, Peneliti Hak Asasi Manusia dan Dosen Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Heronimus Heron, Peneliti di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Korban Pelanggaran HAM Berat Resmi Gugat Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Korban Pelanggaran HAM Berat Resmi Gugat Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    7cloud.asia – Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, Kamis (30/4/2026) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto.

    Mereka adalah korban kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998, 

    Didampingi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) Presiden Republik Indonesia, para korban pelanggaran HAM menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025.

    Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dinilai sangat ironis baik secara moral dan bersifat ahistoris yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, tetapi juga dengan sejumlah peraturan perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

    Lebih besar dari itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menyiratkan pesan bahwa seluruh rekam jejak buruk peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa Soeharto seakan-akan menjadi hal yang tidak bertentangan dengan hukum.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto bisa digugat ke PTUN

    Kenyataan yang terjadi justru menunjukkan bahwa Soeharto telah meninggalkan warisan kelam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia yang masih bisa dirasakan hingga hari ini.

    Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2025 GEMAS telah berupaya untuk mengajukan keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yang kemudian disusul 23 Desember 2025.

    “Di mana kami mengajukan kembali banding administratif kepada Presiden RI dikarenakan hingga batas tenggang waktu yang ditentukan sesuai UU Administrasi Pemerintahan, tidak terdapat satupun jawaban yang diberikan kepada kami,” demikian pernyataan tertulis GEMAS yang diterima 7cloud.asia, Senin (4/5/2026).

    GEMAS menilai bahwa Keputusan menetapkan Soeharto sebagai pahlawan merupakan bagian dari perbuatan yang bertentangan dengan sejumlah Peraturan perundang-undangan, Prinsip Hak Asasi Manusia maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

    Keputusan ini juga dinilai sarat dengan konflik kepentingan dan bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014)

    Baca: BEM UI desak pemerintah cabut gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Komnas HAM mencatat dan menyelidiki setidaknya terdapat sembilan kasus Pelanggaran berat HAM yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto (1965-1998) yang memiliki dampak masif, baik secara fisik dan ekonomi bagi para korban.

    Dampak ini termasuk secara psikologis dan sosial, hingga hilangnya akses terhadap keadilan yang hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan oleh Negara.

    Beberapa kasus pelanggaran HAM yang diduga terjadi di era Soeharto antaralain adalah Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985); Peristiwa Tanjung Priok (1984); Peristiwa Talangsari (1989);

    Juga, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998); Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999); Peristiwa Mei 1998; dan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999).

    Adanya pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto sangat berpengaruh dalam menghambat proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya yang melibatkan dirinya.

    Indonesia memiliki UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang jelas mengatur penuntasan kasus pelanggaran berat HAM.

  • Komisi XIII Agendakan Kunjungan Khusus untuk Mengurai Pelanggaran HAM Tambang Halmahera

    Komisi XIII Agendakan Kunjungan Khusus untuk Mengurai Pelanggaran HAM Tambang Halmahera

    7cloud.asia – Anggota Komisi XIII DPR, Saadiah Uluputty menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di kawasan pertambangan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

    Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan merencanakan kunjungan khusus ke lapangan.

    “Selain disampaikan persoalan pembunuhan dan hilangnya nyawa masyarakat, terjadi juga tentu ada pelanggaran-pelanggaran HAM di daerah tambang yang hari ini juga dikeluhkan oleh masyarakat, gitu. Sementara tugas negara sebenarnya juga adalah melindungi masyarakatnya,” ujar Saadiah dikutip Parlementaria Kamis, (18/6/2026).

    Ia memaparkan, guna mengidentifikasi akar permasalahan yang sesungguhnya di Maluku Utara, Komisi XIII akan menjadwalkan agenda turun langsung ke wilayah terdampak konflik agraria dan tambang tersebut.

    “Agar bisa menemukan ataupun mengidentifikasi apa sih persoalan, akar dari persoalan ini sesungguhnya, maka catatan yang penting juga adalah kunjungan khusus terkait dengan konteks hari ini yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat ini,” jelasnya.

    Legislator asal Maluku ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi. Negara wajib memastikan investasi dan industri tambang di daerah tidak mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil.

    “Ada landasan konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, batang tubuhnya di Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.

    Dia menegaskan pentingnya respons cepat negara dalam mengusut tuntas berbagai kasus pembunuhan misterius yang terjadi di Halmahera dan mendesak pembentukan tim gabungan bersama untuk menguak motif di balik hilangnya nyawa warga yang tak kunjung terungkap sejak tahun 1985 silam.

    “Tadi saya juga memberikan catatan agar dibentuk tim bersama, yang diharapkan dari tim gabungan bersama ini, baik dengan Kementerian Hukum HAM, dengan Komnas HAM, dengan TNI-Polri, bisa mengusut tuntas apa persoalannya dan juga disampaikan kepada publik,” imbuhnya

    Ia menjelaskan, kehadiran Aliansi Fogogoru yang mewakili masyarakat adat dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur ke DPR adalah untuk membawa aspirasi dan jeritan hati keluarga korban.

    Hingga tahun 2026, ungkapnya, mayoritas dari rentetan kasus pembunuhan tersebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

    “Utusan-utusan masyarakat dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang datang menyampaikan aspirasinya terkait dengan pembunuhan masyarakat sejak tahun 1985 sampai 2026 kemarin, yang disampaikan bahwa ada sejumlah pembunuhan itu belum ditemukan motif pembunuhan, gitu. Jadi hanya ada dua yang baru ditemukan motifnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Komisi XIII DPR berkomitmen untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga terkait demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat di Maluku Utara.

    “Agar ada respon dari Komisi 13 untuk bisa membantu untuk menguak tabir di balik motif-motif pembunuhan ini, atau bisa menemukan solusi atas kasus yang disampaikan dalam aspirasi mereka hari ini. Dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tentu punya ruang-ruang hidup yang ada di daerah di Halmahera Tengah dan juga Halmahera Timur,” pungkasnya.