7cloud.asia – Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, Kamis (30/4/2026) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk mantan Presiden Soeharto.
Mereka adalah korban kasus 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mei 1998, serta kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1998,
Didampingi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) Presiden Republik Indonesia, para korban pelanggaran HAM menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dinilai sangat ironis baik secara moral dan bersifat ahistoris yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, tetapi juga dengan sejumlah peraturan perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Lebih besar dari itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menyiratkan pesan bahwa seluruh rekam jejak buruk peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa Soeharto seakan-akan menjadi hal yang tidak bertentangan dengan hukum.
Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto bisa digugat ke PTUN
Kenyataan yang terjadi justru menunjukkan bahwa Soeharto telah meninggalkan warisan kelam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia yang masih bisa dirasakan hingga hari ini.
Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2025 GEMAS telah berupaya untuk mengajukan keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yang kemudian disusul 23 Desember 2025.
“Di mana kami mengajukan kembali banding administratif kepada Presiden RI dikarenakan hingga batas tenggang waktu yang ditentukan sesuai UU Administrasi Pemerintahan, tidak terdapat satupun jawaban yang diberikan kepada kami,” demikian pernyataan tertulis GEMAS yang diterima 7cloud.asia, Senin (4/5/2026).
GEMAS menilai bahwa Keputusan menetapkan Soeharto sebagai pahlawan merupakan bagian dari perbuatan yang bertentangan dengan sejumlah Peraturan perundang-undangan, Prinsip Hak Asasi Manusia maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Keputusan ini juga dinilai sarat dengan konflik kepentingan dan bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014)
Baca: BEM UI desak pemerintah cabut gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Komnas HAM mencatat dan menyelidiki setidaknya terdapat sembilan kasus Pelanggaran berat HAM yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto (1965-1998) yang memiliki dampak masif, baik secara fisik dan ekonomi bagi para korban.
Dampak ini termasuk secara psikologis dan sosial, hingga hilangnya akses terhadap keadilan yang hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan oleh Negara.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang diduga terjadi di era Soeharto antaralain adalah Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985); Peristiwa Tanjung Priok (1984); Peristiwa Talangsari (1989);
Juga, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998); Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999); Peristiwa Mei 1998; dan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999).
Adanya pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto sangat berpengaruh dalam menghambat proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya yang melibatkan dirinya.
Indonesia memiliki UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang jelas mengatur penuntasan kasus pelanggaran berat HAM.

Leave a Reply