Tag: pelanggaran ham

  • Temukan Indikasi Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta Pemerintah Kaji Status PSN di Pulau Rempang

    Temukan Indikasi Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta Pemerintah Kaji Status PSN di Pulau Rempang

     

    7cloud.asia – Komnas HAM menemukan ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM saat dua kali bentrokan antara warga sipil dan aparat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, awal September lalu.

    Meski demikian Komnas HAM masih terus mendalami dugaan pelanggaran HAM di Pulau Rempang tersebut.

    Komnas HAM RI telah melaksanakan pemantauan proaktif pada 15-17 September 2023 ke wilayah tersebut dengan meninjau lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

    Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian, lembaganya menemukan adanya pengerahan lebih dari 1.000 pasukan gabungan untuk mengamankan rencana pengukuran atau pematokan tata batas di Pulau Rempang oleh BP Batam pada 7 September.

    Baca Juga: Pemerintah Diminta Dengarkan Masukan NU dan Muhammadiyah Soal Konflik di Pulau Rempang

    Bahkan Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang meminta tambahan 400 pasukan dari Kepolisian Daerah Riau untuk mengantisipasi aksi masyarakat yang semakin besar dan tidak terkontrol.

    “Itu kita nilai sangat berlebihan,” ungkapnya.

    Selain itu, tambahnya, telah terjadi penangkapan terhadap masyarakat pada saat terjadi bentrok antara masyarakat dan aparat pada 7 dan 11 September. Delapan sudah dibebaskan dan 34 lainnya masih ditahan.

    Saurlin mengatakan Komnas HAM juga mendapatkan keterangan bahwa gas air mata masuk ke lingkungan sekolah berasal dari hutan yang berada di depan SMPN 22 Galang yang berjarak 30 meter dari gedung sekolah.

    Bahkan sebelum gas air mata masuk ke lingkungan sekolah, terdengar tiga kali dentuman dari hutan depan sekolah.

    Baca Juga: Izin Investasi Rempang Eco-City Ada Sejak 2004, DPR: Jangan Hilangkan Hak Tinggal Masyarakat

    Pihak SDN 24 Galang pun juga mendengar dentuman keras di beberapa titik di lingkungan sekolah dan seketika dipenuhi gas air mata.

    Hal ini, kata Saurlin, masih meninggalkan dampak psikologis bagi siswa sehingga kehadiran siswa tidak pernah mencapai 100 persen usai peristiwa tersebut.

    Mereka, ujarnya, mengakui gas air mata masuk ke sekolah dan menimbulkan kepanikan, luka-luka, pingsan, pusing, mual dan sebagainya yang mengenai puluhan siswa di sana.

    “Itu membuat trauma mereka dan besok harinya tidak sekolah sebagian besar. Secara psikolog, mereka sangat ketakutan dengan peristiwa tersebut,” jelas Saurlin.

    Komnas HAM, kata Saurlin, juga mendatangi masyarakat di Desa Sembulang, Desa Dapur 6 dan Pantai Melayu.

    Baca Juga: Ini Pernyataan Muhammadiyah soal Pulau Rempang

    Mengutip keterangan sejumlah penduduk di desa-desa itu, Saurlin mengatakan, Menteri Investasi Bahli Lahadalia sempat datang dari rumah ke rumah dengan membawa aparat keamanan sehingga mereka merasa terintimidasi.

    Masyarakat yang diwawancara, kata Saurlin, juga mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan relokasi dan tidak pernah mendapatkan sosialisasi.

    Yang menimbulkan perlawanan, menurut masyarakat, karena terjadi pematokan lahan sepihak, imbuhnya.

    Saurlin menjelaskan bahwa di desa tersebut terdapat banyak makam kuno yang sudah sangat tua dan menjadi bukti penting bahwa di wilayah tersebut sudah ada perkampungan jauh sebelum proyek ini ada.

    “Menurut kami memang sudah terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat di sana, itu jelas ya. Karena tidak ada dari sejak awal proses yang dialogis dan transparan terkait relokasi dan penggusuran, itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” ungkap Saurlin.

    Baca Juga: Komisi III DPR Ikut Dalami Bentrok Aparat-Masyarakat di Pulau Rempang

    Jika ingin melakukan penggusuran, kata Saurlin, setidaknya harus mendahulukan musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan atau adanya tempat baru terlebih dahulu.

    Sementara dalam kasus ini, lanjutnya, penggusuran dilakukan padahal tempat baru tidak ada sehingga masyarakat kebingungan.

    tas temuan itu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko Perekonomian RI) Nomor 7 Tahun 2023.

    Komnas HAM juga merekomendasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk tidak menerbitkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum jelas (clear-and-clean).

    Komnas HAM berencana akan melakukan pertemuan pada 25 September mendatang dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

    Baca Juga: Dalam 5 Tahun 66 Orang Tewas Akibat Konflik Agraria di Sejumlah Daerah

    Juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Menteri ATR/BPN, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), untuk mendiskusikan penyelesaian bersama.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan rencana investasi dari produsen kaca asal China, Xinyi Group, tidak batal dan beralih ke negara lain karena adanya konflik di Rempang.

    “Ndak, kita harapkan janganlah. Dulu kan kekonyolan kita juga, (makanya investasi asing) lain ke tempat lain. Kita sendiri juga harus introspeksi, apa yang salah. Kita ndak boleh juga malu-malu. Kalau kita ada salah ya kita perbaiki,” katanya.

    Dia mengakui pendekatan pemerintah terhadap masyarakat Rempang mungkin kurang tepat. Karena itu, pemerintah akan mulai menurunkan tensi ketegangan di Rempang.

    Luhut menambahkan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah dikirim ke Rempang untuk memberitahu masyarakat lokasi relokasi yang akan dilengkapi berbagai fasilitas umum.

    Baca Juga: DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

    Xinyi adalah perusahaan kaca terbesar sejagat yang menguasai 20 persen pasar kaca di dunia. Perusahaan ini telah berkomitmen membangun pabrik kaca terbesar di dunia setelah China.

    Xinyi Group berencana membangun ekosistem hilirisasi pasir kuarsa atau silika di Rempang senilai 11,6 miliar dollar AS.

    Ini merupakan investasi kedua Xinyi di Indonesia setelah membangun tahap pertama untuk basis manufaktur kaca komprehensif berskala besar di Gresik tahun lalu senilai 700 juta dollar AS.

    Menurut Luhut, realisasi investasi Xinyi akan membuka lapangan pekerjaan, alih teknologi, mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksi photovoltaic (PV), panel surya, dan semikonduktor. Luhut menolak tuntutan untuk mencabut status proyek strategis nasional di Rempang.

  • Keterbatasan Fisik Petrus Hariyanto Tak Lunturkan Semangat Memperjuangkan HAM

    Keterbatasan Fisik Petrus Hariyanto Tak Lunturkan Semangat Memperjuangkan HAM

     

    7cloud.asia – Lelaki berkursi roda itu tampak berapi-api saat berorasi diatas panggung bersama aktivis pro demokrasi lainnya di Konser Panggung Rakyat Bongkar pada 9 Desember lalu.

    Penyakit gagal ginjal yang memaksanya rutin melakukan cuci darah selama 10 tahun tidak membuatnya lemah tak bersuara.

    Apalagi sahabatnya, Budiman Sudjatmiko memutuskan untuk menjadi tim sukses calon presiden Prabowo Subianto yang terlibat dalam kasus penculikan aktivis 98.

    Seperti tak ada kata lelah bagi Petrus Hariyanto untuk menyuarakan keadilan dalam segala keterbatasan fisik yang dialaminya.

    “Walau terbatas aktivitas politikku, tetap ingin konsisten dengan nilai-nilai perjuangan dulu,” kata pria yang akrab disapa Hari atau Peter ini kepada 7cloud.asia pada Minggu (17/12/2023).

    Baca: Rakyat, mahasiswa dan seniman bergerak bersama lawan politik dinasti

    Hari bukan orang baru dalam dunia politik. Pria berusia 54 tahun tersebut pernah menjadi sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) dimana Budiman Sudjatmiko menjadi ketua umumnya saat itu.  

    Aktivitas politiknya berawal saat ia menjadi salah satu jurnalis di Lembaga Pers Mahasiswa Hayam Wuruk, Fakultas Sastra,Universitas Diponegoro (Undip) awal tahun 1990an.

    Kerja-kerja jurnalistiknya di kampus membuatnya banyak berinteraksi dengan tokoh-tokoh gerakan mahasiswa, buruh, petani, dan sektor lain.

    Aktivitasnya berlanjut di Solidaritas Mahasiswa Semarang (SMS), sebuah organisasi mahasiswa yang didirikan untuk melawan Orde Baru (Orba).

    Kemudian SMS dan sejumlah organisasi lain memiliki keinginan untuk membentuk sebuah organisasi payung di level nasional dan lintas sektor.

    Baca: Serunya konser panggung rakyat bongkar

    Namun, sektor mahasiswa lebih dulu disatukan. Dari sini lah gagasan membentuk Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), salah satu organisasi yang menyokong lahirnya PRD.

    Hari juga pernah menjabat sebagai sekjen SMID sebelum terbentuknya PRD. Organisasi gerakan mahasiswa ini tak hanya bergerak di lingkungan kampus, namun juga terlibat dalam pengorganisasian petani dan advokasi buruh.

    Dari proses tersebut, organisasi-organisasi ini kemudian menjadi satu organisasi multi sektor di tingkat kota hingga akhirnya mencapai satu kesepakatan membangun Persatuan Rakyat Demokratik sebelum berubah menjadi Partai Rakyat Demokratik.

    Baca: Budiman adalah contoh aktivis yang rusak moralnya

    Kemudian pada tahun 1996, Hari ditangkap aparat Badan Intelejen Negara (BIN) dengan tuduhan makar. Satu sel bersama Budiman, ia dipenjara selama enam tahun di LP Cipinang dan baru dibebaskan 3,5 tahun kemudian.

    Kini setelah 25 tahun reformasi, Hari bersama aktivis pro demokrasi lainnya masih merasa memiliki hutang terhadap nasib 13 kawannya yang menjadi korban penculikan dan belum kembali hingga kini.

    “Merasa terpanggil, terusik, bangsa ini kenapa permisif terhadap kasus penculikan. Kenapa penguasa setelah Soeharto lengser gagal mengadili para pelaku HAM berat masa lalu termasuk penculikan?,” paparnya.

    Hari menyesali banyak aktivis 98 termasuk Budiman menghianati perjuangannya dulu dan mendukung penuh Prabowo menjadi presiden pada pemilihan presiden 2024 nanti.

    Baca: Tak punya konsep keberpihakan pada HAM, Prabowo-Gibran tak layak dipilih

    “Kami ingin menjaga juga marwah aktifis yang sekarang sudah sedemikian rusak. Bagi saya mereka barisan ‘pelacur politik’ termasuk ikon utamanya Budiman Sudjatmiko,” katanya

    “Kami sedang membangun bersama kawan-kawan eks PRD yang masih menjaga integritas. Kami punya hutang masa lalu menuntaskan kasus penculikan dan kami punya hutang ke masa depan bahwa perdaban haraus mencintai nilai-nilai demokrasi, HAM dan kemanusiaan,” lanjutnya.

    Kini, selain aktif di Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), ia juga aktif menulis. salah satu buku karyanya adalah “Jiwa-jiwa Bermesin”. 

    Hari juga tengah menulis kisahnya bersama kawan-kawannya termasuk bersama Budiman saat dipenjara di LP Cipinang.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak Prabowo diadili

    Namun, ditengah kesibukannya tersebut Hari masih kerap menyuarakan kegelisahannya terhadap kondisi negara saat ini.

    “Keputusan MK yang diintervensi kekuasaan dan dinasti politik yang dilakukan Jokowi menjadi alasan juga aku bergerak. Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

    Bapak dua anak ini bersama para aktivis pro demokrasi ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Presiden Jokowi dan mantan ketua MK, Anwar Usman karena meloloskan Gibran menjadi cawapres.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Kasus Pelanggaran HAM Masih Mangkrak, Aktivis Pro Demokrasi Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman

    Kasus Pelanggaran HAM Masih Mangkrak, Aktivis Pro Demokrasi Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis pro demokrasi Kamis (18/01/2024) mengadukan Presiden Joko Widodo ke lembaga Ombudsman karena mengabaikan rekomendasi DPR tentang kasus pengilangan paksa aktivis.

    Menurut aktivis yang terdiri dari Forum Rakyat Demokratik (FRD), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Kawan’98 ini pengabaian tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM.

    “FRD, IKOHI dan Kawan ’98 menuntut Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi DPR RI dalam surat Nomor PW 01/6204/DPR RI/ IX/2009 terkait penanganan pembahasan atas hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998”, jelas Petrus H Hariyanto, jurubicara FRD dalam keterangan tertulis.

    Selanjutnya Petrus menjelaskan rekomendasi tersebut seharusnya dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa.

    Baca: Aktivis pro demokrasi dukung pemakzulan Jokowi

    Selain itu, mantan sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini mengatakan bahwa komitmen tersebut juga untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

    Menurut mereka, selama 9 tahun pemerintahan Jokowi, tidak ada inisiatif atau niat politik yang serius untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut.

    Justru inisiatif politik yang dijalankan Jokowi sejak 2019 malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998. Tampak dari 3 indikator yang dilakukan oleh pemerintah Jokowi.

    Pertama, Jokowi mengangkat pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998, yaitu Prabowo Subianto.

    “Dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup. Upaya menyelesaikan kasus HAM di masa lalu terutama penghilangan paksa tentu tak ada kemajuan lagi.tidak akan ada pengungkapan,” jelas Zaenal Muttaqin, Sekjen IKOHI.

    Baca: Milinial dan Gen Z jangan terjebak gemoy penjahat HAM

    “Sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut,” sambung Petrus.

    Kedua, adanya Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan madya di lingkungan Kemenhan.  

    Kepres tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai kepala instalasi strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai dirjen potensi pertahanan di Kemenhan.

    “Dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin dinilai melanggar janjinya terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini,” kata Fatia Maulidiyanti dari Kontras.

    Ketiga, Presiden Jokowi secara politik tampak tidak netral dalam pilpres 2024 dengan memberikan dukungan politik kepada capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

    Baca: Budiman adalah aktivis yang rusak moralnya

    “Politik dinasti dan politik impunitas yang dilakukan selama 9 tahun pemerintahannya juga telah mencederai janji Nawa Cita Jokowi sendiri,” kata Ki Joyo Sardo, wakil ketua Kawan ’98.

    Menurutnya apa yang dilakukan Jokowi selama 2 periode pemerintahannya telah mengingkari janji Presiden RI 2014, Jokowi dalam program prioritas Nawa Cita untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM.

    Karena itu mereka menuntut agar Presiden Jokowi segera menjalankan rekomendasi dari DPR RI sebelum pemilu 14 Februari.

    Selain itu mereka juga mendesak presiden membentuk peradilan HAM ad hoc dan bersama intitusi pemerintahan melakukan pencarian 13 orang aktivis yang hilang.

    Pemerintah juga harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang serta segera meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.

    “Ombudsman dapat sesegera mungkin mengirimkan peringatan keras kepada Presiden Jokowi untuk menjalankan pengaduan dari FRD, IKOHI dan Kawan ’98,” tegas Sardo.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Komnas Perempuan: Presiden Terpilih Harus Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual Dalam Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Komnas Perempuan: Presiden Terpilih Harus Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual Dalam Pelanggaran HAM Masa Lalu

    7cloud.asia – Presiden dan wakil presiden terpilih nanti wajib mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

    “Presiden dan wakil presiden terpilih ke depan memiliki kewajiban untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk perkosaan massal pada tragedi Mei 1998,” ujar anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

    Melansir Antaranews, pemimpin terpilih juga diminta untuk memastikan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterbitkan.

    Pemimpin terpilih, lanjut Siti, nantinya juga harus mengalokasikan anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan penyandang disabilitas di tiap jenjang pemeriksaan.

    Baca: Kasus pelanggaran HAM masih mangkrak

    Komnas Perempuan akan mendorong pemimpin terpilih untuk merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Hal ini perlu dilakukan agar korban tindak pidana, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun TPKS dapat mengakses layanan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan korban.

    “Atau jika tidak direvisi, adalah dengan menyediakan peraturan agar korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan. Karena pascapenerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, korban tindak pidana apapun, khususnya kekerasan berbasis gender itu tidak di-cover pembiayaannya melalui BPJS,” jelas Siti Aminah.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Aktivis HAM Kecam Prabowo yang Anggap Enteng Kasus Pelanggaran HAM

    Aktivis HAM Kecam Prabowo yang Anggap Enteng Kasus Pelanggaran HAM

    7cloud.asia – Aktivis HAM, Petrus Hariyanto mengecam pernyataan Prabowo Subianto yang meminta maaf kepada ketua Partai Prima, Agus Jabo dan mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sujatmiko.

    “Sangat memprihatinkan seorang calon presiden dengan terbuka menganggap enteng praktek-praktek pelanggaran HAM masa lalu,” kata Petrus dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (29/01/2024).

    Menurutnya mantan Danjen Kopassus tersebut tak merasa berdosa. Dengan meminta maaf sambil bercanda menunjukkan bahwa persoalan HAM dianggap lelucon dan sesuatu yang remeh.

    “Tak layak dia menjadi pemimpin Indonesia kedepan,” tegas mantan sekjen PRD ini.

    Baca: Prabowo-Gibran tak layak dipilih

    Bahkan, lanjut Petrus, menjadi calon presiden pun Prabowo juga dianggap tidak layak.

    Petrus menjelaskan Prabowo sosok jenderal yang dinyatakan bersalah melakukan penculikan aktivis dan diberhentikan dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira tahun 1998.

    “Seharusnya dia (Prabowo) diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk mengembalikan 13 aktivis yang belum kembali,” katanya.

    Sementara itu menanggapi response Budiman dan Agus yang tertawa membalas permintaan maaf Prabowo, Petrus menyatakan kekecewaannya.

    “Sama saja mereka berdua tidak mempersoalkan sisi gelap dari Prabowo. Mereka memang telah menjadi penjilat dan pencuci dosa Prabowo Subianto,” ungkap Petrus.

    Baca: Aktivis HAM tagih janji Presiden Jokowi

     

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam acara “Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran” Prabowo dengan bercanda menyampaikan maaf kepada Agus dan Budiman.

    Agus Jabo dan Budiman Sujatmiko adalah aktivis PRD yang dahulu sering dikejar-kejar aparat rezim orde baru.

    Prabowo saat itu sering melakukan tindak kekerasan terhadap para aktivis yang menentang rezim orde baru.

    Menanggapi permintaan maaf tersebut, Agus dan Budiman tampak tertawa dan mengangguk.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Peran Media Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Peran Media Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

    7cloud.asia – Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam tulisannya di The Conversation menyinggung upaya menghapus ingatan kolektif atas Pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.

    Padahal pelanggaran HAM masa lalu adalah masalah nyata dan meninggalkan banyak luka, terutama bagi keluarga korban. Dalam hal ini media punya peran untuk menjalankan fungsinya untuk melawan lupa.

    Sosiolog Jerman, Niklas Luhmann, dalam bukunya yang berjudul The Reality of Mass Media (1996) mengemukakan pemikirannya terkait bagaimana media seharusnya mampu menjalankan fungsinya.

    Luhmann menunjukkan bagaimana media sebagai sistem bekerja menggunakan kode (code). Ini adalah elemen sistem yang membuat media dapat membedakan dirinya dengan lingkungan.

    Melalui kode inilah, menurut Luhmann, media massa mengamati lingkungan serta mengonstruksi realitas.

    Baca: Aksi Kamisan tolak pelaku pelanggaran HAM dan gigih membela demokrasi  

    Kode media adalah informasi (information) dan noninformasi (non-information). Saat media memberitakan hal tertentu sesaat itu pula informasi berubah menjadi noninformasi karena telah disebarluaskan kepada masyarakat.

    Selanjutnya, publik membutuhkan adanya informasi baru karena informasi yang lama (noninformasi) sudah usang.

    Oleh karenanya, informasi yang menghasilkan gangguan pada masyarakat secara tidak langsung akan menciptakan kebutuhan akan informasi yang lebih baru.

    Demikian seterusnya sehingga media secara tidak langsung menciptakan gangguan yang konstan.

    Maka “gangguan” yang bisa berupa kegelisahan atau pertanyaan-pertanyaan masyarakat inilah yang juga menjadi karakteristik utama dari bekerjanya sistem media.

    Baca: Angkat Prabowo jadi jenderal penuh, Jokowi dinilai lecehkan korban pelanggaran HAM 

    Absennya isu HAM yang diproduksi oleh media ternyata membawa konsekuensi yang serius.

    Saat media tidak mampu mengonstruksikan isu ini dengan mendalam dan memberikan makna, maka masyarakat kehilangan saluran dalam melakukan observasi yang memadai.

    Padahal, ruang observasi yang berkualitas dibutuhkan agar publik dapat menghadapi perubahan atas ekskalasi isu HAM tersebut.

    Misalnya, saat rangkaian kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bergulir, media dapat berperan terhadap sejauh mana publik mampu menimbang pasangan calon dari kacamata HAM.

    Atau justru sebaliknya, membuat isu HAM tidak menjadi dasar bagi publik dalam mempertimbangkan kriteria kepemimpinan.

    Baca: Curhat keluarga korban penculikan

    Minimnya konstruksi media pada isu HAM masa lalu juga menghambat media itu sendiri karena media seolah-olah tidak memiliki kebutuhan untuk menghadirkan informasi kembali.

    Akibatnya, tidak terjadi gangguan terhadap logika masyarakat yang mendorong kebutuhan akan informasi baru tentang HAM secara terus menerus.

    Alhasil, wacana tersebut hilang pada ruang-ruang yang seharusnya mampu melahirkan diskusi kritis.

    Inilah mengapa kita perlu khawatir bahwa isu HAM tidak akan pernah hadir lagi dalam memori kolektif masyarakat.

    Memori publik terputus dan tidak sanggup mengaitkan aksi ini dengan situasi terdahulu seperti peristiwa reformasi tahun 1998 yang diliputi pelanggaran HAM.

    Baca: Ibu-ibu korban penculikan menangis di depan Istana

    Konsekuensinya, gerakan menagih janji pemenuhan HAM seperti pada Aksi Kamisan menjadi sangat rentan dinilai sebagai agenda temporer lima tahunan saja.

    Sekarang saja, isu HAM masa lalu banyak dianggap sebagai upaya menghambat pencalonan salah satu capres dan terlihat seperti urusan personal ketimbang masalah berbangsa dan bernegara.

    Media telah kekurangan amunisi untuk melakukan konstruksi yang kompleks. Padahal seharusnya media dapat membangunkan kesadaran tentang HAM, termasuk adanya keengganan menyibak kebenaran dan pemberian kepastian hukum.

    Pendeknya memori kolektif kita tentang HAM membuat perjuangan ingatan menolak lupa menjadi semakin terjal sekaligus curam.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

  • Perjuangan Panjang Menolak Lupa atas Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Perjuangan Panjang Menolak Lupa atas Pelanggaran HAM Masa Lalu

    7cloud.asia – Wacana tentang pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia saat ini menunjukkan adanya dua kubu yang bergerak saling berlawanan.

    Satu kubu mencoba meyakinkan bahwa pelanggaran HAM itu nyata adanya dan belum terselesaikan. Seperti yang dilakukan Koalisi Masyarakat Melawan Lupa yang terus mendesak Komnas HAM agar menuntaskan kasusnya.

    Sedangkan kubu lainnya justru berusaha memberikan wacana baru, dengan memanfaatkan ingatan publik yang pendek-dan bahkan kosong, bahwa isu pelanggaran HAM tersebut hanyalah cerita karangan pihak yang ingin menjatuhkan Prabowo.

    Hal ini misalnya terlihat pada pernyataan Wakil ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman yang mengklaim tidak adanya fakta hukum bahwa Prabowo pernah melakukan pelanggaran HAM.

    Baca: Komnas sebut ada pelanggaran HAM di pembangunan IKN

    Beberapa di antara kubu pendukung Prabowo bahkan menyarankan agar para aktivis HAM dan keluarga korban melupakan dan memaafkan peristiwa yang telah terjadi.

    Baru-baru ini, misalnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menganugerahi Prabowo jenderal kehormatan. Publik dan media cenderung minim reaksi terhadap hal ini.

    Situasi sekarang ini mencerminkan betapa isu HAM masa lalu terasa begitu asing, berjarak, bahkan dipertanyakan kebenarannya.

    Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi sebagian pihak untuk menggiring narasi baru, yakni melupakannya dan menggantinya dengan realitas lain.

    Yang perlu dikhawatirkan adalah jika narasi baru yang menenggelamkan fakta pelanggaran HAM masa lalu itu menjadi lebih mudah diterima dan nyaman bagi masyarakat.

    Baca: Penegakan HAM menjadi salah satu isu krusial yang bayangi Prabowo

    Terkait hal ini, media memegang peranan paling penting dalam mengarahkan narasi. Karena media akan menciptakan realitas.

    Salah satu rumah bagi wacana HAM adalah media massa. Keberadaan media menjadi krusial karena menentukan apakah isu ini akan lestari dan diingat publik dari masa ke masa atau sebaliknya.

    Sayangnya, semakin sedikit media yang membahas isu pelanggaran HAM secara kontinu dan mendalam. Ini membuat masyarakat, khususnya generasi muda yang lahir pascareformasi, seakan-akan melihatnya sebuah karangan fiktif belaka.

    Padahal masalah pelanggaran HAM ini nyata dan meninggalkan banyak luka, terutama bagi keluarga korban.

    Sosiolog Jerman, Niklas Luhmann, dalam bukunya yang berjudul The Reality of Mass Media (1996) mengemukakan pemikirannya terkait bagaimana media seharusnya mampu menjalankan fungsinya.

    Baca: Aktivis kecam sikap Prabowo yang menganggap enteng pelanggaran HAM

    Luhmann juga mengajak kita mengenali esensi media di tengah masyarakat, termasuk dalam kasus pelanggaran HAM.

    Menurutnya, media adalah sistem observasi yang mengonstruksikan realitas-realitas yang ada. Pada titik ini masyarakat juga melakukan observasi melalui sistem media massa.

    Masyarakat bagi media massa adalah struktur ganda reproduksi dan informasi yang selalu beradaptasi dan mengalami gangguan (irritated).

    Maka, fungsi media massa yang sesungguhnya adalah menciptakan gangguan yang konstan pada masyarakat.

    Baca: 17 tahun Aksi Kamisan menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM

    Gangguan ini tidak hanya mampu melahirkan kompleksitas makna namun juga resonansi. Resonansi yang semakin besar akan turut menggetarkan sistem lainnya seperti sistem politik maupun hukum.

    Tidak hanya itu, saat melakukan konstruksi atas realitas, media sebenarnya sedang menyuntikkan dorongan pada masyarakat. Demikian juga resonansi yang dihasilkan turut memberikan dorongan berupa urgensi pada sistem lain.

    Misalnya berupa respons terkait hal tertentu dengan membentuk mekanisme serta kebijakan baru ataupun penyampaian tanggapan.

    Lantas bagaimana media dapat turut memelihara wacana tertentu? Jawabannya akan kami turunkan dalam tulisan selanjutnya. 

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

  • Satu Dekade Pemerintahan Jokowi, PBHI: Skema Proyek Strategis Nasional Jadi Akar Pelanggaran HAM

    Satu Dekade Pemerintahan Jokowi, PBHI: Skema Proyek Strategis Nasional Jadi Akar Pelanggaran HAM

    7cloud.asia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memberikan catatan atas pelanggaran HAM yang terjadi selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi

    Agenda pembangunan mega proyek yang terus dipromosikan lewat skema Proyek Strategis Nasional (PSN), menurut PBHI, telah menjadi akar bagi berbagai kasus pelanggaran HAM.

    Dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (20/10/2024), Staf Advokasi PBHI Annisa Azzahra mengatakan, guna mensukseskan PSN, berbagai kebijakan pembangunan diposisikan sebagai pilar utama untuk menuju visi “Indonesia Emas 2045”.

    Pemerintahan Jokowi, ujarnya, mengejar pembangunan infrastruktur agar investasi semakin tinggi serta pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital semakin cepat.

    “Namun, PBHI mencatat pendekatan developmentalis ini—yang pada dasarnya memprioritaskan keuntungan ekonomi di atas segalanya—telah diwarnai dengan pelanggaran HAM yang signifikan,” kata Annisa Azzahra.

    Baca: Komnas HAM minta PSN di Pulau Rempang ditinjau ulang

    Pelanggaran HAM yang dimaksud, ucap Annisa, terkhusus karena pendekatan keamanan yang diterapkan untuk memastikan kelancaran proyek-proyek tersebut.

    Pendekatan keamanan ini melibatkan penggunaan aparat keamanan untuk meredam resistensi masyarakat yang terdampak oleh proyek-proyek pembangunan.

    Berdasar pemantauan PBHI terdapat 144 titik penolakan PSN, yang mana ditemukan fakta sebagai berikut pelaksanaan pembangunan 62 persen PSN telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

    Selain itu 89 persen PSN memicu trauma psikis kepada korban; 84 persen masyarakat yang kehilangan tanah dan tempat tinggalnya; 35 persen dikriminalisasi; 78,44 persen yang menjadi korban kekerasan.

    Baca: Dalam lima tahun 66 orang tewas akibat konflik agraria

    PBHI juga mencatat 23,68 persen masyarakat yang terampas dari tanah dan budayanya, serta 50 persen yang menjadi korban dari pelanggaran kebebasan berekspresi.

    “Ruang sipil semakin menyempit karena negara secara aktif menggunakan alat-alat hukum yang represif untuk mengintimidasi dan menghentikan segala bentuk kritik terhadap PSN,” ujarnya.

    Annisa menyebut pembangunan tanpa memperhitungkan aspek HAM berujung pada kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, dan kekerasan sistematis terhadap warga negara.

    Negara, kata dia, dengan dalih pembangunan secara aktif menjadi pelaku pelanggaran HAM demi mencapai target pertumbuhan ekonomi.

  • Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    7cloud.asia – Situasi HAM di Indonesia kian memburuk bersamaan dengan praktek-praktek otoriter yang meningkat. Amnesty International dalam laporan tahunannya mengungkap sejumlah indikator peningkatan tersebut.

    Amnesty International mencatat beberapa indikator seperti serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM yang berlanjut termasuk di Papua.

    Selain itu, ada pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.

    Baca: Banyak kebijakan negara yang mengabaikan HAM dan lingkungan

    “Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 pada Selasa (29/04/2025) di Jakarta.

    Dokumentasi Amnesty International menunjukkan bahwa dari Januari hingga Desember 2024 terdapat 39 kasus pembunuhan di luar hukum yang tersebar di berbagai kota di Indonesia dengan total 39 korban. Pelakunya mayoritas berasal dari Polri maupun TNI.

    Kritik Komite HAM tertuju pada tindakan Presiden Joko Widodo ketika itu yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki jabatan publik yang tinggi.

    Baca: Impunitas memicu berbagai pelanggaran oleh kepolisian

    Seperti termaktub dalam aturan pemilu, Gibran tidak memenuhi persyaratan formal berupa usia minimum untuk menjadi peserta pemilu. 

    “Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” jelas Usman.

    Kondisi HAM yang memburuk juga terjadi di berbagai negara, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius (most serious crimes) di Gaza dan Ukraina.

    Baca: Diduga terkait pelanggaran hukum dan HAM, website YLBHI diretas

    Bahkan, setidaknya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara, berekspresi hingga pelarangan terhadap media.

    Sementara Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman menjelaskan bahwa penegakan HAM saat ini di persimpangan jalan.

    “Laporan ini membuka mata kita bahwa sangat perlu kebangkitan dari masyarakat sipil. Tidak hanya bidang aktivisme tetapi juga bagaimana memulai perubahan,” jelas Marzuki.

     

  • Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dan Narasi Fadli Zon: Upaya Culas untuk Memutihkan Dosa Orde Baru

    Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dan Narasi Fadli Zon: Upaya Culas untuk Memutihkan Dosa Orde Baru

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu, mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait perkosaan massal Mei 1998.

    Dalam wawancara dengan Uni Lubis Soal ”Revisi Buku Sejarah” di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, Fadli Zon menyampaikan dua pernyataan yang sangat bermasalah.

    Pertama, ia menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa tersebut. Kedua, ia mengklaim bahwa informasi tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah.

    Koalisi menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998.

    Koalisi menilai pernyataan ini sejalan dengan proyek penulisan ulang sejarah yang tengah dipimpin oleh Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang terkesan menyingkirkan narasi penting tentang pelanggaran berat HAM dari ruang publik.

    Pernyataan Fadli Zon mencerminkan upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dengan cara meniadakan narasi tentang peristiwa kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya dari buku-buku sejarah yang sedang direvisi.

    Tindakan ini juga merupakan kemunduran negara dalam menjamin perlindungan kepada perempuan dan justru semakin memperkuat citra maskulinitas negara.

    Alih-alih mempertanyakan absennya cerita tentang kekerasan Mei 1998 dalam buku sejarah, Fadli Zon sebagai Menteri seharusnya memastikan bahwa kasus-kasus ini dimuat secara jujur dan adil, serta berpihak pada suara korban.

    Pengosongan narasi ini justru memperdalam ketidakadilan dan pengabaian terhadap hak-hak korban.

    Koalisi memandang tindakan ini juga merupakan upaya memutus ingatan kolektif dan mengkhianati perjuangan para korban untuk memperoleh pengakuan, keadilan, kebenaran dan pemulihan.

    Jika Fadli Zon menginginkan sejarah yang ditulis sebagai pemersatu bangsa, maka keberanian menghadapi kenyataan bahwa sejarah Indonesia tidak terlepas dari luka para korban dan keluarga korban.

    Pelanggaran berat HAM adalah bentuk komitmen dalam membentuk sejarah yang mempersatukan Bangsa sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sejarah Indonesia sekaligus menjadi pembelajaran generasi yang akan datang.

    Koalisi memandang bahwa Indonesia tidak bisa terus-menerus dikelola dengan cara-cara yang menulifikasi bukti-bukti yang dikumpulkan secara ilmiah, yang lepas dari konflik kepentingan.

    Berbagai kajian dan teks akademis telah dilakukan oleh peneliti dari dalam dan luar negeri yang membuktikan bahwa kejadian pemerkosaan atas dasar sentimen etnis ini sungguh dan benar terjadi.

    Kepentingan penguasa tidak dapat didirikan di atas fondasi rapuh dengan menutup mata atas fakta sejarah. Jika hal ini tidak disikapi dan dicegah, generasi mendatang akan enggan untuk berdiri di atas bahu ilmu untuk membawa Indonesia kepada kemajuan sebagai bangsa besar.

    Lebih jauh lagi, kekhawatiran kami semakin meningkat dengan ditunjuknya Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    Dewan ini memiliki mandat penting dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait tokoh-tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

    Kombinasi peran sebagai Menteri Kebudayaan yang tengah merevisi sejarah dan sebagai Ketua GTK, menjadi indikasi kuat adanya agenda besar untuk mengubah arah narasi sejarah nasional, termasuk kemungkinan mendorong rehabilitasi politik terhadap figur-figur bermasalah dari masa Orde Baru.

    Salah satu indikasi nyata adalah menguatnya kembali wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, tokoh sentral rezim Orde Baru yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan selama puluhan tahun.

    Fadli Zon secara terbuka pernah menyatakan bahwa Soeharto layak mendapat gelar pahlawan. Ini jelas bertolak belakang dengan fakta sejarah dan menyinggung rasa keadilan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu.

    Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Mengecam dan menolak keras pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 serta menyebutnya sebagai rumor.

    Pernyataan ini mencederai upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban serta berpotensi melanggengkan budaya impunitas.

    Menuntut Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 dan seluruh perempuan Indonesia yang berjuang membersamai korban untuk menegakkan keadilan.

    Mendesak pembatalan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) karena jabatan tersebut berpotensi digunakan untuk merevisi sejarah secara sepihak dan menyesatkan.

    Menuntut agar Kementerian Kebudayaan menghentikan proyek penulisan “sejarah resmi” Indonesia karena berpotensi mengaburkan fakta sejarah, khususnya kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, dan dikhawatirkan penulisan sejarah resmi itu hanya menjadi proyek politik sesaat.

    Mendorong hadirnya ruang partisipatif dan inklusif dalam penulisan sejarah nasional, di mana suara korban kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya menjadi bagian sentral dalam membangun memori kolektif bangsa yang adil dan bermartabat.

    Menegaskan pentingnya menjaga hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kebenaran dan pencatatan sejarah pelanggaran HAM berat.

    Mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM, dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

    Menolak segala bentuk upaya rehabilitasi politik terhadap figur-figur bermasalah dari rezim Orde Baru, termasuk wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

    Mendesak negara untuk menjamin pemulihan, pengakuan, pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi para korban dan keluarga korban, serta menjadikan sejarah kekerasan Mei 1998 maupun pelanggaran HAM berat lainnya sebagai bagian dari ingatan kolektif bangsa.

    Menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas korban untuk terus mengawal narasi sejarah bangsa agar tidak jatuh ke dalam revisi yang menyesatkan dan ahistoris.

    12 Juni 2025
    Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas