Tag: pengelolaan sampah

  • Meski Dimandatkan Diakhiri, TPA Open Dumping Masih Diterapkan di Banyak Daerah

    Meski Dimandatkan Diakhiri, TPA Open Dumping Masih Diterapkan di Banyak Daerah

    7cloud.asia – Pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dikelola secara pembuangan terbuka atau open dumping sudah terlalu lama disoal karena dinilai berdampak buruk pada lingkungan.

    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga sudah dengan tegas memandatkan agar jenis TPA open dumping itu tidak lagi dioperasikan lagi di Indonesia.

    Namun demikian masih banyak daerah yang dalam pengelolaan sampah masih menerapkan open TPA dumping ini.

    Berdasarkan data yang ada, sebanyak 306 pemerintahan provinsi/kabupaten/kota yang hingga kini terus mengoperasikan TPA open dumping di wilayah masing-masing.

    “Permasalahan TPA open dumping ini dapat menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 bersama para kepala daerah di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Oleh sebab itu, Hanif meminta pemerintah daerah untuk dapat menata TPA di daerahnya. Dia menyebut metode pengelolaan sampah dengan cara lahan urug saniter, atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali, dan hanya menerima residu.

    Baca: Pemda diminta selesaikan Peta Jalan Pengelolaan Sampah

    Dilansir Tempo.co, Hanif mengingatkan, TPA bukanlah tempat penimbunan sampah melainkan tempat pemrosesan akhir, “yang berarti hanya residu-residu saja yang boleh masuk ke TPA.”

    Pelarangan TPA open dumping diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 lewat Pasal 29 ayat (1) huruf f yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

    Pasal ini, kata Hanif, memerintahkan diakhirinya sistem TPA open dumping di tanah air.

    Kemudian, Pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut.

    Pasal 44 ayat (2), pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya UU Pengelolaan Sampah.

    “Maka, berdasarkan hasil rakornas ini, menteri dan kita semua akan mengambil kesimpulan untuk, pertama, menyelesaikan dan menutup open dumping,” katanya menegaskan.

    Baca: KLH bakal tertibkan tempat pembuangan sampah liar

    Hanif menambahkan, mengelola dengan sistem baru, dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill. “Tapi sebaiknya kita lebih memilih pada sanitary landfill supaya kondisi lingkungan benar-benar kita jaga,” kata Hanif.

    Ia juga mengingatkan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi isu lokal, melainkan juga isu global, yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan.

    3 Persen APBD untuk Pengelolaan Sampah
    Dalam kesempatan yang sama, Hanif menyampaikan pengelolaan sampah yang baik di daerah, dari proses hulu hingga hilir, membutuhkan alokasi anggaran sebesar tiga persen dari APBD.

    Persentasi itu, menurutnya, sudah memperhitungkan konversi sampah 0,75-1,00 kilogram per hari per orang.

    Ia prihatin alokasi anggaran pengelolaan sampah selama ini yang tidak sampai satu persen. Karena itu pemerintah daerah (pemda) diharapkan dapat lebih terbuka terhadap permasalahan sampah di daerahnya.

    Hanif menegaskan jangan sampai pemda memiliki pemikiran pengelolaan sampah membebankan anggaran. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak menganggap enteng masalah sampah, apalagi dengan anggapan membebani anggaran.

    “Jangan main-main dengan ini. Kalau kita masih membedakan ini, dengan berpikir bahwa masalah sampah jadi beban kepada anggaran belanja daerah atau negara, ini akan berakibat fatal buat kita. Ini serius,” katanya.

  • Upaya Pemerintah Kota Semarang Menuju Kota Zero Waste

    Upaya Pemerintah Kota Semarang Menuju Kota Zero Waste

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Semarang sedang menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung target nasional menuju prinsip zero waste atau nol sampah.

    Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan keinginannya untuk menjadikan Semarang sebagai pelopor upaya pengelolaan sampah secara ramah lingkungan melalui berbagai upaya sejalan dengan prinsip zero waste.

    Dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), kata dia, Pemkot Semarang telah mendapatkan persetujuan Project Development Facility (PDF) untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis insinerator.

    Pengelolaan sampah berbasis insinerator adalah proses pembakaran sampah dalam tungku pembakaran (insinerator) pada suhu tinggi untuk mengurangi volume sampah dan menetralkan komponen berbahaya.

    Ita, sapaan akrab Hevearita, menambahkan fasilitas pengelolaan sampah berbasis insinerator tersebut menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Setelah melalui proses panjang, Alhamdulillah, persetujuan PDF telah kami dapatkan. Proyek ini akan segera memasuki tahap lelang, termasuk penghitungan tipping fee,” katanyadi Semarang, Jumat (27/12/2024)

    Baca: Pengolahan sampah ITF mahal, Pemprov DKI Jakarta lebih pilih RDF

    Menurut dia, upaya tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong daerah-daerah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi.

    Ia mengatakan bahwa Pemkot Semarang juga menaruh perhatian besar pada edukasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

    Salah satunya, kata dia, program budidaya maggot di sekolah-sekolah telah berhasil menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah organik.

    Inovasi tersebut juga diimplementasikan di pondok pesantren di Semarang dengan memanfaatkan sampah plastik sebagai sumber pendapatan untuk membayar listrik, sementara limbah organik diolah menjadi maggot dan eco enzyme.

    “Langkah ini membuktikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat,” katanya.

    Baca: Saatnya mengakhiri pengelolaan sampah dengan ditimbun

    Di era digital, Pemkot Semarang terus berinovasi dengan meluncurkan aplikasi e-Sampah yang memungkinkan pembayaran retribusi sampah secara digital sehingga mempermudah pengelolaan data dan transparansi.

    Selain itu, juga ada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi untuk memantau kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real time.

    “Ketika TPS hampir penuh, notifikasi otomatis dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan,” katanya.

    Ita mengungkapkan bahwa transformasi Kota Semarang menuju zero waste merupakan cerminan komitmen kuat untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan.

    Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemanfaatan teknologi, kata dia, Kota Semarang tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan tetapi juga menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya.

  • Jakarta Utara Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

    Jakarta Utara Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong Jakarta Utara menjadi contoh pengelolaan sampah perkotaan yang baik di Indonesia.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Kota Jakarta Utara ditunjuk menjadi lokasi percontohan pengelolaan sampah nasional.

    “Jakarta diberikan mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat menjalankan rencana strategis ini. Kami memastikan seluruh sistem dapat berjalan efektif, serta berkelanjutan,” kata Asep dalam keterangan resmi Sabtu (8/2/2025).

    Dijelaskan, kesiapan Jakarta Utara sebagai percontohan ditunjukkan dengan berbagai program yang telah disusun untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.

    Salah satunya, program untuk mendukung sistem pengelolaan sampah terintegrasi hingga di tingkat rukun warga (RW) dengan mendorong warga berperan aktif dalam pengelolaan sampah melalui Program ‘KuPiLah’ atau Kurangi-Pilah-Olah.

    Dengan progarm KuPiLah, setiap RW bisa memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri yang berkontribusi dalam mengurangi sampah rumah tangga sebelum sampai ke tempat penampungan sementara (TPS).

    Baca: Aksi bersih-bersih tak memadai untuk atasi masalah sampah

    Selain itu, optimalisasi bank sampah juga menjadi bagian dari strategi dalam memperkuat konsep ekonomi sirkular.

    DLH Provinsi DKI Jakarta juga mengembangkan program Pengelolaan Sampah Organik Terintegrasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Utara.

    Program ini akan menghubungkan pengolahan sampah organik dengan pemanfaatan hasilnya untuk kebutuhan pangan, seperti budidaya manggot yang hasilnya dapat dijadikan pakan ternak dan ikan.

    Asep menegaskan, program ini tidak hanya bertumpu pada satu sektor, namun melibatkan berbagai elemen masyarakat dan dunia usaha.

    “Kami menerapkan pendekatan hulu, tengah, dan hilir melalui kerja sama lintas sektor agar efektivitas pengelolaan sampah semakin meningkat,” ujarnya.

    Dengan strategi ini, Jakarta Utara diharapkan mampu menjadi model bagi daerah lain dalam menangani permasalahan sampah secara lebih sistematis dan inovatif.

    Baca: Saset produk FMCG sumbang terbesar sampah plastik

    Asep melanjutkan, fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar (refused derived fuel/RDF) Plant Jakarta yang berlokasi di Rorotan, Jakarta Utara, juga telah siap beroperasi dan akan diresmikan dalam waktu dekat oleh gubernur terpilih.

    Nantinya, fasilitas ini akan menjadi solusi hilir dalam pengelolaan sampah dengan mengolah limbah menjadi bahan bakar alternatif.

    “Ini adalah salah satu solusi untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA. Dengan adanya RDF Plant Jakarta yang menjadi terbesar di dunia, kita bisa mengurangi kiriman sampah ke Bantargebang,” ujarnya.

    Peta jalan
    Pemprov DKI juga Jakarta telah menyiapkan peta jalan pengelolaan sampah yang lebih komprehensif.

    Peta jalan ini akan berlaku mulai tahun ini dan dirancang untuk menciptakan sistem pengurangan serta penanganan sampah yang lebih efisien dan kolaboratif.

    Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi landasan bagi seluruh program yang dijalankan. Adapun program percontohan juga akan diterapkan di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

    Baca: Pemprov DKI Jakarta kembangkan pengelolaan sampah RDF yang ada

    Program ini menekankan kewajiban pemilahan sampah dan retribusi bagi pelaku usaha agar pengelolaan limbah lebih terkontrol.

    Dengan skema transaksi sesama pelaku bisnis (business to business), pengelolaan sampah di sektor ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

    Kolaborasi lintas sektor yang dilakukan yaitu bersama perwakilan Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Indonesian Packaging Recovery Organization (IPRO), Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).

    Juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan para pegiat manggot.

    Sementara itu, data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari.

    Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, yaitu: kawasan permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari dunia usaha dan industri.

  • Environmental Outlook 2025: Orang Muda Melihat Kerusakan Lingkungan Sebagai Masalah Serius

    Environmental Outlook 2025: Orang Muda Melihat Kerusakan Lingkungan Sebagai Masalah Serius

    7cloud.asia – Secara nasional ada tiga isu lingkungan yang diperhatikan orang muda yaitu pengelolaan sampah yang belum optimal, pencemaran dan kerusakan lingkungan yang kian masif dan kolaborasi dan partisipasi orang muda yang bermakna belum maksimal

    Orang muda juga memandang pada tahun 2025 Indonesia akan semakin gelap bila ekspansi kegiatan ekstraktif yang merusak lingkungan terus berlangsung.

    Demikian hasil pemaparan Environmental Outlook 2025 yang disampaikan direktur Institut Hijau Indonesia, Slamet Daroini.

    Peluncuran Environmental Outlook 2025 dengan tema Pemuda di Tengah Krisis: Telaah Persepsi Menata Solusi ini berlangsung Kamis (27/2/2025) di sekretariat Institut Hijau Indonesia, Jalan Palapa XVII Nomor 3 Jakarta Selatan.

    Mengawali kegiatan, Chalid Muhammad, Ketua Institut Hijau Indonesia menjelaskan, Perumusan Environmental Outlook ini menggunakan pendekatan mix method research.

    ”Penyajian data dalam Environmental Outlook 2025 ini meliputi persepsi nasional, pulau dan provinsi, prediksi situasi lingkungan hidup tahun 2025 serta usulan rekomendasi.” ujarnya.

    Baca: Pentingnya pendidikan risiko bencana untuk generasi muda

    Secara nasional orang muda memandang bahwa isu sampah menjadi perhatian utama dengan persentase persepsi mencapai 28 persen, yang disusul dengan isu kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sejumlah 18,5 persen.

    Persoalan lingkungan terbesar ketiga adalah kolaborasi, partisipasi, dan edukasi dengan total persentase 15,4 persen.

    Selain itu, beberapa isu lainnya mencakup Perubahan Iklim 13,5 peren; Deforestasi dan Biodiversitas 11,1 persen; kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam 7,8 persen; dan isu mencakup bencana ekologis 5,8 persen.

    Perumusan Environmental Outlook ini melalui proses panjang yang melibatkan 28.763 orang muda di 34 provinsi. Keterlibatan orang muda ini mulai dari proses FGD dan wawancara mendalam dengan orang muda.

    Juga dilakukan roadshow ke sekolah-sekolah di 33 provinsi dengan melibatkan 24.590 siswa SMA yang terlibat dalam 753 kelompok diskusi; Roadshow Kampus di 12 Provinsi dengan melibatkan 3.123 orang pemuda dan mahasiswa;

    Baca: Revisi UU Minerba akan meminggirkan rakyat

    Selain itu juga dilakukan Focus Group Discussion secara online bersama orang muda di 34 provinsi, dan penyebaran kuesioner yang melibatkan 975 orang pemuda dari seluruh Indonesia.

    Institut Hijau Indonesia adalah organisasi non pemerintah yang memiliki program kerjanya mendidik dan memberdayakan kaum muda, serta menyiapkan pemimpin-pemimpin muda dengan perspektif keadilan sosial dan keadilan ekologis.

    Sejak tahun 2021, Institut Hijau Indonesia telah mendidik lebih dari 7.500 pemuda melalui pendidikan Green Leadership Indonesia, Green Youth Movement, dan Green Public Interest Lawyer, serta Laboratorium Keadilan Sosial dan Ekologis (Ekosos Lab).

    Rekomendasi orang muda untuk perbaikan lingkungan disampaikan dalam tujuh usulan, diantaranya perlunya penguatan pelibatan orang muda dalam pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup secara bermakna,

    Pemerintah juga perlu mendukung inisiatif dan inovasi orang muda dalam pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup.

    Baca: Para perempuan menarasikan transisi energi yang berkeadilan

    Pendidikan lingkungan hidup bagi generasi muda perlu diperkuat dan diperluas termasuk dalam proses belajar mengajar di sekolah, agar terbangun gaya hidup ramah lingkungan (green lifestyle).

    Pemerintah diminta membuka ruang seluas-luasnya bagi generasi muda untuk terlibat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang berdampak bagi kehidupan mereka di masa mendatang;

    Pemerintah juga perlu merancang kebijakan dan agenda pemulihan lingkungan hidup dengan melibatkan generasi muda sebagai salah satu faktor penting yang harus didengar;

    Pemerintah perlu merancang agenda korektif terhadap industri ekstraktif yang dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup di berbagai wilayah;

    Pemerintah perlu melibatkan anak muda dalam penanganan isu perubahan iklim termasuk keterlibatan mereka dalam agenda transisi energi dan pencapaian FOLU Net Sink 2030.

  • KLH Ingatkan 343 Pemda untuk Serius dalam Pengelolaan Sampah Agar Tak Kena Sanksi

    KLH Ingatkan 343 Pemda untuk Serius dalam Pengelolaan Sampah Agar Tak Kena Sanksi

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan 343 kabupaten/kota di Indonesia serius mengelola sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Kebijakan bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025).

    Pemerintah, lanjutnya, fokus melakukan pengelolaan sampah nasional melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2025 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Penataan pengelolaan sampah ditargetkan rampung pada 2029 dengan capaian 50 persen pada 2025, namun hingga saat ini capaian baru mencapai 39 persen.

    “Kebijakan itu sudah diberikan kepada 343 kabupaten/kota serta beberapa provinsi se-Indonesia, dan semua sedang berjuang selesaikan masalah sampah,” jelasnya.

    Baca: Jakarta pelopori penggunaan truk sampah listrik

    Kebijakan pemerintah tersebut harus dilaksanakan, lanjut dia, apabila tidak dilaksanakan ada pemberatan sanksi dan pengenaan pidana.

    Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, Kota Balikpapan, mampu menjadi contoh pengolahan sampah, lanjut dia, menjadi salah satu pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia.

    “Pengelolaan sampah Kota Balikpapan relatif paling bagus di Indonesia saat ini, tidak menutup kemungkinan tiga bulan ke depan akan semakin berkembang,” tambahnya.

    “Kami tinjau langsung TPAS Manggar sebagai contoh tata laksana terbaik, menjadi dasar rekomendasi pengambilan keputusan untuk seluruh kabupaten/kota,” katanya.

    Baca: RDF Rorotan disebut solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta

    Pengelolaan sampah Kota Balikpapan dari hulu ke hilir yang ditinaju Hanif ini mencakup TPAS Manggar, instalasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau.

    Selain itu juga Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia, TPAS Manggar juga dilengkapi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Kafe Metan, inovasi kerja sama Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengawal peningkatan pengelolaan sampah di Kota Balikpapan.

    Menurut Hanif, hal ini bisa menjadi salah satu daerah yang mampu untuk contoh buat Indonesia bila terus ditingkatkan.

    Kebijakan aplikatif pengelolaan sampah sebagai upaya membangun peradaban Indonesia bersih sampah, yang seyogyanya dihadirkan sebelum menjadi negara maju 2045, demikian Hanif Faisol Nurofiq.

  • Pramono Anung Berharap Pengelolaan Sampah Jakarta Teratasi dengan Pembangunan Insinerator

    Pramono Anung Berharap Pengelolaan Sampah Jakarta Teratasi dengan Pembangunan Insinerator

    7cloud.asia – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung optimistis masalah pengelolaan sampah di Jakarta bisa segera diatasi dengan penerapan teknologi insinerator dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).

    Teknologi ini menurut Pramono Anung telah terbukti di sejumlah negara, sehingga dia berharap pengelolaan sampah di Jakarta akan bisa dilakukan dengan lebih baik.

    Hal ini disampaikannya dalam talkshow ‘Future Talk with Endgame: What’s Jakarta’s Future?‘ di Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025).

    Saat ini, setidaknya 7.700 ton sampah dihasilkan Jakarta setiap harinya. Sedangkan tumpukan sampah di Bantargebang mencapai hampir 56 juta ton.

    Dengan adanya teknologi insinerator dan PLTS ini, Pramono meyakini nantinya sampah akan memiliki potensi ekonomi yang besar. Bahkan, menurutnya, saat ini terdapat banyak pihak yang menemuinya tertarik untuk mengelola sampah.

    “Yang dulu sampah menjadi momok menjadi beban, sebentar lagi sampah ini seperti harta karun diperebutkan oleh siapapun,” ujarnya.

    Baca: KLH pidanakan pengelola TPST Bantargebang

    Saat mengunjungi TPST Bantargebang pada Maret lalu, Pramono Anung mengatakan, masalah biaya pengolahan sampah atau tipping fee hal itu kini tidak lagi menjadi kendala bagi Jakarta.

    Sebab menurutnya, permintaan untuk mengelola sampah menjadi energi kini mulai tinggi.

    “Bagi Jakarta tipping fee sudah bukan menjadi persoalan lagi, sehingga dengan demikian berapapun kami sanggup untuk itu. Karena apa, stoknya ada, kebutuhannya ada, demand-nya ada,” kata Pram.

    Lebih lanjut, ia juga menyampaikan perlunya penyesuaian biaya layanan pengelolaan sampah (tipping fee) agar pembangunan PLTSa dengan insinerator dapat terlaksana.

    Untuk mewujudkannya, Pramono juga menilai perlu sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah di Jakarta.

    Sebab, pengelolaan sampah hanya menggunakan fasilitas Refuse Derife Fuel atau RDF Plant dinilainya tidak cukup untuk mengatasi masalah sampah Jakarta.

    Baca: Greenpeace sebut RDF adalah solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta

    Saat ini, Jakarta memiliki fasilitas dua RDF Plant di Bantargebang dan Rorotan, yang diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah menjadi 5.000-6.000 ton.

    “Kami sangat menunggu (tipping fee), kalau segera bisa diputuskan supaya kita tidak lagi katakanlah hanya membangun RDF. Karena sekarang ini Jakarta sudah punya 2 RDF. Kalau tanpa ada perubahan tipping fee tadi pasti orang akan dengan gampang membangun RDF karena apa? Yang membeli ada yaitu Indocement,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Organisasi lingkungan Greenpeace menilai bahwa teknologi RDF hanyalah solusi palsu dalam mengelola sampah di Jakarta.

    “Selain tidak menyelesaikan akar masalah, proses RDF juga menghasilkan polusi udara yang signifikan, yang semakin memperburuk kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” papar Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia seperti dilansir di laman resmi Greenpeace beberapa waktu lalu.

    Leonard menambahkan, teknologi RDF dengan biaya fantastis di Bantargebang, hanya mampu mengolah 1500 – 2000 ton sampah per hari. Sementara limpahan sampah yang diterima mencapai 7500-8000 ton perhari.

    Mengutip hasil riset International Pollutants Elimination Network menyebut pengolahan sampah melalui RDF rata-rata mengandung hingga 50 persen limbah plastik campuran.

    Limbah ini tergolong limbah berbahaya, yang pada akhirnya akan dibakar di kiln semen dan insinerator.

    Baca: RDF Plant Jakarta beroperasi bulan April

  • KLH Perkenalkan Konsep Baru Penilaian Penghargaan Adipura: Akan Ada Kota Kotor

    KLH Perkenalkan Konsep Baru Penilaian Penghargaan Adipura: Akan Ada Kota Kotor

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memperkenalkan konsep baru Penghargaan Adipura dengan memasukkan penilaian berdasarkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).

    Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dengan konsep baru ini akan ada Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja buruk dalam pengelolaan sampah.

    Berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 pada Minggu (22/6/2025), Hanif mengatakan momen itu menjadi kesempatan bagi KLH/BPLH untuk memperkenalkan Konsep Baru Adipura, yang kini tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota.

    KLH/BPLH kini juga mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping. Kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura.

    Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat, yakni Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar.

    Sedangkan Predikat Kota Kotor akan menjadi peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah dalam pengelolaan sampah

    Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping harus segera diakhiri

    Melalui pendekatan baru ini, penghargaan Adipura harus menjadi motor penggerak kota-kota Indonesia menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

    Revitalisasi Program Adipura, jelasnya, merupakan transformasi strategis dalam pengelolaan lingkungan perkotaan yang kini lebih berbasis data.

    Cara ini, ujar Hanif, wajib diikuti seluruh kabupaten/kota, dan menggunakan pemantauan teknologi seperti citra satelit dan survei udara.

    Adipura diharapkan tidak lagi sekadar simbol kota bersih, tetapi menjadi alat kebijakan untuk mendorong tata kelola persampahan yang sistematis, integratif, dan mendukung target nasional menuju kota beremisi rendah dan berkelanjutan.

    Revitalisasi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

    Evaluasi mencakup operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, dan rasio pengelolaan terhadap kapasitas daerah.

    Baca: Pengelola TPST Bantargebang dipidanakan karena mengabaikan aturan pengelolaan sampah

    Tidak hanya itu, Hanif menjelaskan KLH/BPLH juga sedang menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL).

    Revisi itu akan memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

    “Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa,” demikian Hanif Faisol Nurofiq.

    Saat ini, sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen atau jauh dari harapan.

    “Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi 31 persen, diikuti Bali-Nusra 22,5 persen dan Sumatera 12 persen, sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar,” jelas Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

    Baca: Daur ulang tak akan mampu imbangi ledakan polusi plastik

     

     

  • Jakarta Dorong Penerapan Pengelolaan Sampah Kolaboratif di Enam Wilayah

    Jakarta Dorong Penerapan Pengelolaan Sampah Kolaboratif di Enam Wilayah

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai menjalankan Pilot Project Pengelolaan Sampah Kolaboratif di enam kelurahan terpilih di Jakarta.

    Enam lokasi yang menjadi sasaran pilot project Pengelolaan Sampah Kolaboratif adalah RW 07 Kelurahan Johar Baru (Jakarta Pusat), RW 04 Kelurahan Pegangsaan Dua (Jakarta Utara), RW 05 Kelurahan Pengadungan (Jakarta Barat).

    Juga RW 07 Kelurahan Ulujami (Jakarta Selatan), RW 17 Kelurahan Klender (Jakarta Timur), dan Pulau Sancang di Kelurahan Pulau Pari (Kepulauan Seribu).

    Adapun pengembangan Pengelolaan Sampah Kolaboratif ini mengintegrasikan berbagai kontribusi melalui proyek percontohan ini seperti infrastruktur, teknologi, edukasi, pelatihan dan pendampingan dalam sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah.

    Pembiayaan dilakukan memaksimalkan potensi program CSR dari industri dan start up serta pendampingan dari CSO dan Akademisi

    Output dari kolaborasi ini adalah adanya sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada seluruh rumah tangga di lokasi RW pilot project tersebut, serta penyediaan infrastruktur dan sarana pendukung.

    Baca: Pengelolaan Sampah Jakarta dengan insinerator

    Data capaian proyek seperti peningkatan jumlah rumah yang memilah sampah dan pengurangan volume sampah menjadi salah satu indikator keberhasilan pilot project ini.

    Dinas Linkungan Hidup akan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat selama satu tahun pertama pilot project Pengelolaan Sampah Kolaboratif ini.

    Diharapkan pilot project ini menjadi model yang dapat direplikasi di 261 kelurahan lainnya sebagai praktik baik dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

    Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan, aksi nyata melalui pelaksanaan Pilot Project Pengelolaan Sampah Kolaboratif ini selaras dengan visi Jakarta sebagai kota global dunia.

    Salah satu indikatornya adalah pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah per hari. Jika dibagi ke 267 kelurahan, maka masing-masing kelurahan perlu mengurangi sekitar 29,96 ton per hari.

    “Ini bisa dicapai jika setiap kelurahan mengedepankan inovasi dan kolaborasi dalam mengelola sampah,” urainya.

    Baca: Solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta

    Nirwono menjelaskan, Jakarta dapat mengidentifikasi tiga kategori kelurahan berdasarkan keberhasilan pengurangan sampah. Pertama yakni kategori bebas sampah, yang berhasil mengurangi timbulan sampah secara signifikan.

    Kedua, kategori bebas sampah parsial, yang masih dalam proses menuju kategori rendah sampah dan ketiga belum bebas sampah, wilayah yang mengalami kesulitan dalam hal pengurangan dan pengurangan sampah.

    Ia menambahkan, bagi kelurahan yang masuk kategori bebas sampah, dapat menjadi pusat pembelajaran bagi kelurahan lainnya. Sedangkan kelurahan yang belum bebas sampah akan menjadi prioritas pendamping oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

    “Jika target ini tercapai di 267 kelurahan, maka bisa terbentuk sistem pengelolaan sampah mandiri yang berkelanjutan di tingkat wilayah,” tandasnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, program ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah mandiri melalui sinergi antara pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri, start up, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas.

    “Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kelurahan yang mandiri dan berkelanjutan dalam mengelola sampahnya,” ujar Asep, Rabu (25/6/2025).

    Baca: Konsep baru penilaian Adipura perkenalkan predikat Kota Kotor

  • Pemerintah Kota Bogor Usulkan TPAS Galuga Jadi Fasilitas Waste to Energy

    Pemerintah Kota Bogor Usulkan TPAS Galuga Jadi Fasilitas Waste to Energy

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Bogor menyatakan kesiapannya menjadi salah satu dari 33 lokasi rencana pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi.

    ”Kota Bogor pada prinisipnya siap untuk menerima program dari pemerintah pusat berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL),” ucap Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/6/2025).

    Rakor ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong akselerasi pengelolaan sampah, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

    Waste to Energy merupakan proses mengolah sampah menjadi energi yang bermanfaat, seperti listrik, panas, atau bahan bakar.

    Untuk operasional fasilitas Waste to Energy dibutuhkan timbulan sampah 1.000 ton per hari untuk bisa menghasilkan listrik.

    Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah pembangkit listrik tenaga sampah

    Untuk memasok kebutuhan pasokan (sampah) yang konsisten ini, Kota Bogor akan berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor. Adapun lokasi fasilitas Waste to energy, Kota Bogor mengusulkan agar TPAS Galuga.

    “Terkait dengan pembiayaan, Pemkot masih menunggu (arahan pemerintah pusat), karena pembiayaan untuk PSEL ini luar biasa besar dan hasil berupa listrik ini akan dibeli oleh PLN,” katanya.

    Untuk menuju terwujudnya fasilitas Waste to Energy, secara konsisten Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mengikuti prosesnya.

    Bahkan, Dedie Rachim selalu hadir langsung dalam setiap pertemuan dengan Kementerian Lingkungah Hidup dalam pembahasan detail teknis hingga nantinya ada satu kesepakatan langkah untuk bersama membangun PSEL dalam rangka menyelesaikan permasalahan sampah di Bogor.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan.

    Baca: KLH pidanakan pengelola TPST Bantargebang

    Melihat kondisi ini, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029.

    Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa sedang dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tersebut oleh lintas kementerian/lembaga terkait lainnya.

    Rancangan Peraturan Presiden ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah agar dapat segera menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampahnya melalui dukungan Pemerintah Pusat

    Dukungan itu antara lain berupa pembiayaan dari APBN, kepastian pembelian tenaga listrik, percepatan proses perizinan, dukungan pengolahan sampah yang dilakukan secara profesional oleh badan usaha yang mumpuni, dan dukungan pembinaan lainnya.

    “Sehingga permasalahan pelik, khususnya di kota kota besar yang memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton/hari, dapat selesai dengan metode yang ramah lingkungan,” ucapnya.

    Baca: Ratusan TPA layak ditutup karena terapkan sistem open dumping

  • KLH Dorong Pasar-pasar Kelola Sampahnya Sendiri

    KLH Dorong Pasar-pasar Kelola Sampahnya Sendiri

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan para pengelola kawasan, seperti pasar, untuk menyelesaikan sampah di kawasannya sendiri sebagai bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah

    Dalam peninjauan ke Pasar Teluk Gong di Jakarta Utara, Rabu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sampah tercampur masih menjadi isu dalam pengelolaan sampah di Jakarta, termasuk yang dihasilkan di kawasan seperti pasar.

    “Pasar ini wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, ini informasi ke saya sudah diolah sedemikian rupa. Namun, memang masih perlu harus ditingkatkan lagi penanganan sampah di Teluk Gong ini,” kata Hanif Faisol dikutip Antaranews.com

    Dia menyoroti belum dilakukannya pemilahan sampah yang maksimal, dengan masih tercampurnya sampah organik dan anorganikvdi banyak pasar di Indonesia.

    Baca: Sistem guna ulang jadi solusi mengatasi krisis sampah plastik

    Padahal pemilahan sampah menjadi langkah awal untuk pengelolaan sampah yang lebih baik. Pemilahan sampah akan mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke Bantar Gebang

    Sampah anorganik, kata Menteri Hanif, berkontribusi sekitar 40 persen dari total timbulan sampah, sehingga jika tidak ada pengelolaan di kawasan maka sampah tersebut dapat berakhir ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

    Kondisi ini akn memberikan memberikan tekanan kepada lingkungan, karena banyak jenis sampah anorganik tidak dapat terurai secara alami.

    “Saya rasa perlu ditingkatkan kapasitas tempat penanganan sampah, sehingga sampahnya tidak lari ke Bantargebang. Kemudian yang anorganik agar dipilah. Ini yang masih perlu kita kawal bersama-sama di seluruh Jakarta Utara,” katanya.

    Baca: KLH akan wajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya

    Khusus untuk wilayah Jakarta, lanjut dia, sudah memiliki aturan untuk memastikan pengelolaan sampah di kawasan.

    Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

    Komposisi sampah di Indonesia, kata dia, didominasi oleh sampah organik, termasuk sampah sisa makan berkontribusi 39,25 persen dari total 34,21 juta ton sampah yang dihasilkan pada 2024, menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

    Disusul sampah kayu 12,58 persen yang berada di posisi ketiga kontribusi timbulan sampah, setelah sampah plastik 19,73 persen yang berada di tempat kedua jenis sampah terbanyak.