Pemerintah Kota Bogor Usulkan TPAS Galuga Jadi Fasilitas Waste to Energy

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Kota Bogor menyatakan kesiapannya menjadi salah satu dari 33 lokasi rencana pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi.

”Kota Bogor pada prinisipnya siap untuk menerima program dari pemerintah pusat berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL),” ucap Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/6/2025).

Rakor ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong akselerasi pengelolaan sampah, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Waste to Energy merupakan proses mengolah sampah menjadi energi yang bermanfaat, seperti listrik, panas, atau bahan bakar.

Untuk operasional fasilitas Waste to Energy dibutuhkan timbulan sampah 1.000 ton per hari untuk bisa menghasilkan listrik.

Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah pembangkit listrik tenaga sampah

Untuk memasok kebutuhan pasokan (sampah) yang konsisten ini, Kota Bogor akan berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor. Adapun lokasi fasilitas Waste to energy, Kota Bogor mengusulkan agar TPAS Galuga.

“Terkait dengan pembiayaan, Pemkot masih menunggu (arahan pemerintah pusat), karena pembiayaan untuk PSEL ini luar biasa besar dan hasil berupa listrik ini akan dibeli oleh PLN,” katanya.

Untuk menuju terwujudnya fasilitas Waste to Energy, secara konsisten Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mengikuti prosesnya.

Bahkan, Dedie Rachim selalu hadir langsung dalam setiap pertemuan dengan Kementerian Lingkungah Hidup dalam pembahasan detail teknis hingga nantinya ada satu kesepakatan langkah untuk bersama membangun PSEL dalam rangka menyelesaikan permasalahan sampah di Bogor.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan.

Baca: KLH pidanakan pengelola TPST Bantargebang

Melihat kondisi ini, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029.

Hanif Faisol juga menyampaikan bahwa sedang dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tersebut oleh lintas kementerian/lembaga terkait lainnya.

Rancangan Peraturan Presiden ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah agar dapat segera menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampahnya melalui dukungan Pemerintah Pusat

Dukungan itu antara lain berupa pembiayaan dari APBN, kepastian pembelian tenaga listrik, percepatan proses perizinan, dukungan pengolahan sampah yang dilakukan secara profesional oleh badan usaha yang mumpuni, dan dukungan pembinaan lainnya.

“Sehingga permasalahan pelik, khususnya di kota kota besar yang memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton/hari, dapat selesai dengan metode yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Baca: Ratusan TPA layak ditutup karena terapkan sistem open dumping

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *