Tag: pln

  • PN Jakarta Selatan Putuskan PLN Harus Buka Data Emisi PLTU

    PN Jakarta Selatan Putuskan PLN Harus Buka Data Emisi PLTU

    7cloud.asia – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lewat Putusan nomor 1371/Pdt.Sus-KIP/2025/PN JKT.SEL, majelis hakim pada 13 April lalu memerintahkan PLN tergugat untuk membuka data emisi yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia kepada publik secara komprehensif dan terbuka seluas-luasnya.

    Keputusan ini menjadi salah satu kemenangan dari upaya panjang masyarakat sipil memperjuangkan hak atas informasi lingkungan.

    Berdasarkan putusan pengadilan, PLN selaku pihak tergugat diwajibkan untuk membuka semua informasi terkait selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu mengajak semua pihak untuk memastikan pihak tergugat mengimplementasikan seluruh hasil putusan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan publik.

    “Kita semua harus mengawal bersama pelaksanaan putusan ini agar tidak berhenti di atas kertas. Keterbukaan data harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar formalitas,” tegas  Bondan dalam pernyataan resmi Greenpeace.

    Jauh sebelum ini, keterbukaan data emisi sudah dituntut sejak 2023 oleh Greenpeace Indonesia bersama LBH Pers dan AMAR secara langsung kepada PLN hingga melalui proses mediasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Baca: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional

    Namun, publik harus menunggu dua tahun lamanya agar hasil putusan KIP nomor 155 pada September 2025 memperlihatkan keterbukaan informasi publik itu sendiri dibatasi karena tersandung dua alasan: rahasia dagang dan kepentingan ‘negara’.

    Karena kebutuhan publik yang tidak dijawab sepenuhnya oleh KIP, Greenpeace meneruskan perjuangan dengan mengajukan keberatan atas putusan KIP nomor 155 tersebut untuk memastikan keselamatan lingkungan dari dampak buruk emisi PLTU.

    Dalam laporan “Internalisasi Dampak dan Biaya Kesehatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Indonesia” yang kami rilis 2016, misalnya, taksiran biaya kesehatan tahunan akibat polusi PLTU batubara mencapai Rp 351 triliun.

    Belum lagi kerugian lain yang ditanggung masyarakat seperti masalah kesehatan pernapasan hingga penurunan produktivitas.

    Laporan terbaru “Toxic 20” (2025) juga menekankan adanya potensi 156 ribu kematian dini pada 2026-2050 dari beroperasinya 20 PLTU batubara paling beracun di Indonesia.

    PN Jakarta Selatan pada akhirnya mengabulkan keberatan tersebut dan mewajibkan PLN sebagaimana tanggungjawabnya kepada publik untuk membuka berbagai dokumen penting berkaitan dengan aktivitas PLTU.

    Baca: Transisi Menuju Energi Bersih dan Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

    Informasi ini mulai dari peta jalan implementasi standar emisi PLTU, laporan pemantauan emisi sebelum dan sesudah tahun 2019, serta tidak terkecuali dokumen izin dan persetujuan lingkungan terbaru/perubahannya.

    Sebelumnya, semua informasi tersebut sulit diakses oleh publik. Padahal, polusi yang dihasilkan PLTU tidak main-main terhadap keselamatan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.

    Bersamaan dengan ini, Juru Kampanye Iklim dan Energi Bondan Andriyanu menegaskan bahwa data emisi merupakan alat dalam memastikan tanggung jawab dari pihak yang terlibat.

    “Keterbukaan data emisi adalah prasyarat utama untuk memastikan akuntabilitas dalam sektor energi. Tanpa transparansi, kita sebagai publik tidak bisa menilai apakah PLTU itu benar-benar mematuhi standar lingkungan atau tidak,” tuturnya.

    Putusan pengadilan juga dapat menambah amunisi masyarakat menuntut klaim pemerintah Indonesia yang mengaku sedang menjalankan transisi energi dalam merespon krisis iklim yang semakin mengancam keberlangsungan hidup.

    Ditambah saat ini pemerintah gencar menjual narasi PLTU ‘bersih’ yang telah sedemikian rupa dikelola oleh teknologi dan regulasi yang dianggap dapat menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.

    Namun, klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan selama tidak ada mekanisme pembuktian yang jelas.

    Baca: Target Energi Bersih Indonesia Belum Selaras Perjanjian Paris

     

  • Pemadaman Listrik Bergilir Semakin Sering Terjadi, ESDM dan PT PLN Sampaikan Penjelasan yang Berbeda

    Pemadaman Listrik Bergilir Semakin Sering Terjadi, ESDM dan PT PLN Sampaikan Penjelasan yang Berbeda

    7cloud.asia – Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam meminta pemerintah dan PT PLN (Persero) memberikan penjelasan secara terbuka terkait pemadaman listrik bergilir yang belakangan terjadi di sejumlah daerah.

    Diketahui, pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah sejak awal Juni 2026. PLN menyebut gangguan pembangkit dan pemeliharaan sistem sebagai penyebab berkurangnya kapasitas pasokan listrik sehingga perlu dilakukan manajemen beban di beberapa daerah.

    Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sempat terjadi kendala pasokan batu bara kalori menengah yang dibutuhkan sejumlah pembangkit listrik.

    Menanggapi kondisi tersebut, Mufti menilai pemerintah dan PLN perlu menyampaikan informasi yang utuh kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun kekhawatiran yang berlebihan di tengah masyarakat.

    “Pemerintah dan PLN harus memberikan penjelasan secara transparan dan komprehensif mengenai insiden pemadaman listrik bergilir ini,” tegas Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

    Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kejelasan informasi diperlukan untuk mengurangi keresahan masyarakat yang terdampak gangguan pasokan listrik tersebut.

    “Pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah daerah makin lama semakin sering terjadi dan sangat membebani masyarakat,” imbuhnya

    Anam juga menyoroti dampak pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi.

    Menurutnya, pemadaman yang terjadi dalam durasi panjang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan UMKM yang bergantung pada pasokan listrik.

    “Pemadaman listrik yang berlangsung lama dan berulang tentu menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil bagi masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, Mufti menilai pelayanan kelistrikan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan PLN mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang berbagai aktivitas masyarakat.

    Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sektor ketenagalistrikan tidak hanya diukur dari capaian bisnis perusahaan, tetapi juga dari kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

    Dalam sektor ketenagalistrikan, ukuran yang paling mudah dilihat publik adalah apakah listrik tersedia secara stabil ketika dibutuhkan,” katanya.

    Karena itu, Mufti meminta pemerintah dan PLN segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut serta memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

    “Masyarakat membutuhkan kepastian dan solusi nyata agar pemadaman listrik bergilir tidak terus terjadi,” pungkasnya.

    Sementara, PT PLN (Persero) mengakui adanya gangguan teknis pada sistem pembangkit listrik yang berdampak pada penurunan kemampuan pasokan listrik di sistem kelistrikan Pulau Jawa.

    Gangguan tersebut terjadi akibat kendala operasional di sejumlah pembangkit, termasuk dua unit pembangkit besar yang dilaporkan tidak dapat beroperasi sementara waktu.

    Kondisi ini membuat pasokan listrik ke beberapa wilayah mengalami penyesuaian.
    Akibatnya, PLN terpaksa menerapkan langkah manajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah daerah.

    Kebijakan ini dikenal masyarakat sebagai pemadaman listrik bergilir guna menjaga stabilitas sistem kelistrikan.

    Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa meski terjadi gangguan, sistem kelistrikan di Pulau Jawa masih tetap dalam kondisi terkendali dan terus dipantau.

  • Korupsi Batu Bara Picu Pemadaman Massal, Polri Didorong Ungkap Pemalsu Dokumen

    Korupsi Batu Bara Picu Pemadaman Massal, Polri Didorong Ungkap Pemalsu Dokumen

    7cloud.asia – Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan investigasi total dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatra dan sejumlah wilayah di Indonesia.

    Polri diminta untuk segera menemukan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus ini.

    Seperti diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

    Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Kortas Polri menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.

    Diduga, sejumlah modus dilakukan terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.

    Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan. Hal itu berdampak pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

    Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun akibat praktik nakal yang telah dilakukan selama 6 tahun ini.

    Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ini menunjukkan ini masalah struktural

    Baca: Pemadaman Listrik Bergilir Semakin Sering Terjadi

    Bahwa kasus korupsi di sektor batubara tidak hanya mengenai perizinan pertambangan batubara, ekspor-impor, atau pembangunan PLTU, tetapi juga dalam rantai pasok (fuel supply chain) untuk operasional pembangkit.

    “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana dugaan korupsi tersebut berhubungan dengan pemadaman listrik yang baru-baru ini terjadi,“ demikian ICW dalam pernyataan yang diterima 7cloud.asia, Rabu (8/7/2026)

    ICW menegaskan, Aparat penegak hukum semestinya bisa menjelaskan lebih jauh hal-hal relevan seperti PLTU mana saja yang menerima pasokan batubara, bagaimana penyimpangan terkait manipulasi dan volume batubara mempengaruhi operasional pembangkit, dan bagaimana itu bisa mengganggu sistem kelistrikan.

    Ditambahkan, kasus ini juga mengindikasikan permasalahan tata kelola yang serius di PLN. Beberapa pertanyaan harus dijawab oleh PLN, seperti bagaimana PLN selama ini memastikan kualitas dan kuantitas batubara? Mengapa dugaan manipulasi bisa lolos? Bagaimana pengawasan internal, audit, dan manajemen risiko selama ini dilakukan?

    “Harus ada transparansi kontrak di sektor ketenagalistrikan, dari mulai kontrak pengadaan bahan bakar hingga kontrak jual beli listrik (power purchase agreement),“ imbuhnya.

    Keterbukaan kontrak penting agar publik dapat mengawasi pelaksanaan kontrak dan mendeteksi penyimpangan sejak awal, termasuk memastikan tidak ada klausul yang akan merugikan publik.

    Kasus ini lagi-lagi menunjukkan keharusan untuk melepas ketergantungan dari energi fosil. Jebakan energi fosil (fossil lock in) justru semakin melanggengkan praktik korupsi. Transisi energi yang berkeadilan harus segera dilakukan.

    Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Abdullah. Dia menegaskan, investigasi kasus dugaan korupsi batu bara harus menjadi titik awal reformasi penanganan kejahatan korupsi sektor strategis.

    “Tentunya langkah baik ini harus dibarengi dengan penindakan yang terukur. Kita berharap Polri segera menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus dugaan korupsi itu,” ujarnya seperti dikutip Parlementaria.

    Baca: Pemadaman Massal adalah Dampak Ketergantungan pada Batu Bara

    “Bukan hanya dari pihak swasta saja, tapi usut juga dari sisi regulator karena dalam sektor pelayanan publik seperti ini, bukan hanya perusahaan yang punya peran,” imbuhnya.

    Ia memandang, pengungkapan dugaan korupsi tata niaga batu bara menunjukkan bahwa kejahatan korupsi pada sektor strategis semakin berkembang dengan pola yang kompleks.

    Apalagi menurutnya, kasus seperti itu melibatkan rantai transaksi yang panjang, berbagai entitas usaha, serta aliran keuangan yang sulit ditelusuri.

    “Dalam konteks seperti ini, keberhasilan penegakan hukum juga tidak cukup diukur dari penetapan tersangka, tetapi dari kemampuan negara membongkar keseluruhan jaringan kejahatan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama,” paparnya.

    Maka dari itu, Abdullah menilai bahwa penanganan korupsi pada sektor energi perlu mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the assets.

    Dengan begitu, lanjutnya, proses penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengidentifikasi aktor intelektual, penerima manfaat utama (beneficial owner), serta seluruh aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

    “Pendekatan seperti itu penting agar pemberantasan korupsi benar-benar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal,” tegas Abdullah.

    Abdullah pun mendorong Polri, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga penegak hukum lainnya memperkuat Joint Financial Crime Investigation untuk seluruh perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan energi.

    “Kolaborasi tersebut perlu didukung dengan pertukaran data keuangan secara real time, penguatan kemampuan financial forensic, serta percepatan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset agar hasil tindak pidana tidak sempat dialihkan atau disembunyikan,” sebutnya.

    Baca: Utang PLN Tambah Rp156 M Setiap Hari