PN Jakarta Selatan Putuskan PLN Harus Buka Data Emisi PLTU

Written by

in

7cloud.asia – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lewat Putusan nomor 1371/Pdt.Sus-KIP/2025/PN JKT.SEL, majelis hakim pada 13 April lalu memerintahkan PLN tergugat untuk membuka data emisi yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia kepada publik secara komprehensif dan terbuka seluas-luasnya.

Keputusan ini menjadi salah satu kemenangan dari upaya panjang masyarakat sipil memperjuangkan hak atas informasi lingkungan.

Berdasarkan putusan pengadilan, PLN selaku pihak tergugat diwajibkan untuk membuka semua informasi terkait selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu mengajak semua pihak untuk memastikan pihak tergugat mengimplementasikan seluruh hasil putusan tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan publik.

“Kita semua harus mengawal bersama pelaksanaan putusan ini agar tidak berhenti di atas kertas. Keterbukaan data harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar formalitas,” tegas  Bondan dalam pernyataan resmi Greenpeace.

Jauh sebelum ini, keterbukaan data emisi sudah dituntut sejak 2023 oleh Greenpeace Indonesia bersama LBH Pers dan AMAR secara langsung kepada PLN hingga melalui proses mediasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional

Namun, publik harus menunggu dua tahun lamanya agar hasil putusan KIP nomor 155 pada September 2025 memperlihatkan keterbukaan informasi publik itu sendiri dibatasi karena tersandung dua alasan: rahasia dagang dan kepentingan ‘negara’.

Karena kebutuhan publik yang tidak dijawab sepenuhnya oleh KIP, Greenpeace meneruskan perjuangan dengan mengajukan keberatan atas putusan KIP nomor 155 tersebut untuk memastikan keselamatan lingkungan dari dampak buruk emisi PLTU.

Dalam laporan “Internalisasi Dampak dan Biaya Kesehatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Indonesia” yang kami rilis 2016, misalnya, taksiran biaya kesehatan tahunan akibat polusi PLTU batubara mencapai Rp 351 triliun.

Belum lagi kerugian lain yang ditanggung masyarakat seperti masalah kesehatan pernapasan hingga penurunan produktivitas.

Laporan terbaru “Toxic 20” (2025) juga menekankan adanya potensi 156 ribu kematian dini pada 2026-2050 dari beroperasinya 20 PLTU batubara paling beracun di Indonesia.

PN Jakarta Selatan pada akhirnya mengabulkan keberatan tersebut dan mewajibkan PLN sebagaimana tanggungjawabnya kepada publik untuk membuka berbagai dokumen penting berkaitan dengan aktivitas PLTU.

Baca: Transisi Menuju Energi Bersih dan Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

Informasi ini mulai dari peta jalan implementasi standar emisi PLTU, laporan pemantauan emisi sebelum dan sesudah tahun 2019, serta tidak terkecuali dokumen izin dan persetujuan lingkungan terbaru/perubahannya.

Sebelumnya, semua informasi tersebut sulit diakses oleh publik. Padahal, polusi yang dihasilkan PLTU tidak main-main terhadap keselamatan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.

Bersamaan dengan ini, Juru Kampanye Iklim dan Energi Bondan Andriyanu menegaskan bahwa data emisi merupakan alat dalam memastikan tanggung jawab dari pihak yang terlibat.

“Keterbukaan data emisi adalah prasyarat utama untuk memastikan akuntabilitas dalam sektor energi. Tanpa transparansi, kita sebagai publik tidak bisa menilai apakah PLTU itu benar-benar mematuhi standar lingkungan atau tidak,” tuturnya.

Putusan pengadilan juga dapat menambah amunisi masyarakat menuntut klaim pemerintah Indonesia yang mengaku sedang menjalankan transisi energi dalam merespon krisis iklim yang semakin mengancam keberlangsungan hidup.

Ditambah saat ini pemerintah gencar menjual narasi PLTU ‘bersih’ yang telah sedemikian rupa dikelola oleh teknologi dan regulasi yang dianggap dapat menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun, klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan selama tidak ada mekanisme pembuktian yang jelas.

Baca: Target Energi Bersih Indonesia Belum Selaras Perjanjian Paris

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *