Tag: ppn 12 persen

  • PPN 12 Persen Tetap Berlaku Tahun Depan, Apakah Paket Stimulus Ringankan Beban Masyarakat?

    PPN 12 Persen Tetap Berlaku Tahun Depan, Apakah Paket Stimulus Ringankan Beban Masyarakat?

    7cloud.asia – Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen tahun depan.

    Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bauran kebijakan itu dirancang dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong.

    Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi.

    PPN 12 persen juga tidak diberlakukan pada jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Baca: Kemenkeu finalisasi daftar barang mewah yang terkena PPN 12 Persen

    Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium seperti antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen.

    Airlangga merinci, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

    Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

    Juga ada pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian, bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

    Baca: Buruh dan pengusaha tolak penerapan PPN 12 Persen

    PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta disko sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

    Airlangga memaparkan, beragam insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, tapi juga disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

    “Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

    Baca: Penerapan PPN 12 Persen bakal bebani petani, nelayan dan peternak

    Untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

    “Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Airlangga menekankan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga.

     

  • Sekolah Internasional Akan Dikenai PPN 12 Persen, DPR: Prinsip Pendidikan adalah Nirlaba

    Sekolah Internasional Akan Dikenai PPN 12 Persen, DPR: Prinsip Pendidikan adalah Nirlaba

    7cloud.asia – Rencana akan dikenakannya PPN 12 persen pada sekolah Internasional pada Januari 2025 mendapat sorotan dari DPR.

    Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai prinsip pendidikan adalah nirlaba sehingga pengenaan PPN 12 persen tidak tepat.

    Baginya, kebijakan PPN 12 persen terhadapvsekolah internasional yang diusulkan pemerintah ini berpotensi kontraproduktif sebab tidak ada regulasi yang lebih detail.

    Kalau kita lihat, ujarnya, sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu.

    Baca: Ketimbang PPN 12 Persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil

    “Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu,” ujarnya dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Dia melanjutkan, “Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial.”

    Jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebutnya, sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.

    “Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” kata Politisi PKS ini.

    Baca: KSPI tegas menolak PPN 12 Persen

    Berangkat dari kondisi ini, dia berharap pemerintah untuk menggali sekaligus mengkaji lebih dalam.

    “Kalau kemudian sekolah Internasional dikenai PPN 12 persen, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri,” ungkapnya.

    “(Kenaikan PPN 12 persen ini) jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Itu yang tidak boleh,” tandas Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat I ini.

    Dia menekankan, harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat untuk rakyat.

  • Politisi PDI Perjuangan: Pemerintah Bisa Tunda Penerapan PPN 12 Persen Tanpa Harus Mengubah UU HPP

    Politisi PDI Perjuangan: Pemerintah Bisa Tunda Penerapan PPN 12 Persen Tanpa Harus Mengubah UU HPP

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen atau PPN 12 persen tanpa mengubah UU HPP.

    Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan, Pemerintah tetap akan menerapkan kebijakan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

    Kebijakan itu mendapatkan banyak kritik karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

    Kritik antara lain dilontarkan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia mengatakan, kenaikan PPN 12 persen bakal menurunkan daya beli masyarakat.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty juga menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen bakal mematikan UMKM.

    Pasalnya, UMKM sangat bergantung pada daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang kemungkinan akan mengalami penurunan daya beli setelah harga barang dan jasa naik imbas kenaikan PPN.

    Baca: Ganjar Pranowo pertanyakan apakah kebijakan PPN 12 persen sebuah keadilan

    Belakangan Ketua DPR Puan Maharani juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Dia berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu terjadinya inflasi sekaligus semakin melemahkan daya beli masyarakat yang saat ini sudah menurun.

    “Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024) seperti dikutip Kompas.com.

    Menanggapi sikap pemerintah yang tetap akan menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari mendatang, Dolfie AFP yang turut merumuskan UU HPP mengatakan, undang-undang pajak memberi keleluasaan pada pemerintah untuk mengatur soal pajak dengan syarat berkonsultasi lebih dulu dengan DPR

    “Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” ujar Dolfie pada awak media di Gedung DPR, akhir November lalu.

    Dolfie menyatakan, DPR sebenarnya pernah bertanya pada pemerintah apakah tetap bakal menaikkan PPN 12 persen di tahun 2025. Namun, pihak pemerintah menjawab menunggu arahan dari presiden.

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil

    Saat itu, Dolfie menduga belum ada arahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp 50 triliun kira-kira.

    Aturan terkait pajak tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.

    Dolfie mengatakan bahwa pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah.

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

    Baca: KSPI menolak kebijakan PPN 12 persen

    PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.

    Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengaku heran dengan respons kritis PDI Perjuangan terhadap kebijakan PPN 12 persen.

    Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR dalam Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), PDI Perjuangan merupakan fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.

    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.

    Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.

    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” lanjut dia. Diterima Penuh dalam Perbedaan Artikel Kompas.id

    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.

  • PDI Perjuangan Minta Pemerintah Mengkajiulang Kebijakan PPN 12 Persen

    PDI Perjuangan Minta Pemerintah Mengkajiulang Kebijakan PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen (baca: kebijakan PPN 12 persen).

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu (PPN 12 persen, red) sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12/2024)

    Oleh karena itu, Deddy yang juga anggota Komisi II DPR itu menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang.

    Sikap PDI Perjuangan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, ujar Deddy, bukan berarti fraksi PDI Perjuangan menolak PPN 12 persen.

    “Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.

    Baca: Pemerintah bisa tunda penerapan PPN 12 persen tanpa harus ubah UU HPP

    Fraksi PDI Perjuangan, kata dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto imbas kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    Jadi, itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,

    “Tetapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” kata Deddy.

    Lebih lanjut, ia juga menyatakan kebijakan PPN 12 persen tersebut melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDI Perjuangan.

    Deddy menyebut pembahasan UU HPP tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu.

    Baca: Soroti penerapan PPN 12 persen, Ganjar Pranowo: Apakah Ini Sebuah Keadilan?

    Sementara, PDI Perjuangan sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

    “Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” katanya.

    Ia menjelaskan pada saat itu, UU HPP tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi bangsa Indonesia dan kondisi global dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Namun, kata Deddy, seiring berjalannya waktu, ada sejumlah kondisi yang membuat banyak pihak, termasuk PDI Perjuangan meminta kebijakan PPN 12 persen untuk dikaji ulang.

    Kondisi tersebut seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini terus naik.

  • Pemerintah Abaikan Protes terhadap PPN 12 Persen: Protes dengan Terapkan Frugal Living

    Pemerintah Abaikan Protes terhadap PPN 12 Persen: Protes dengan Terapkan Frugal Living

    7cloud.asia – Meski dikritik sejumlah kalangan karena dinilai akan menambah beban masyarakat, pemerintah hampir dipastikan tetap menerapkan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Tak seperti yang disebutkan pemerintah bahwa PPN 12 persen akan diterapkan selektif hanya pada barang mewah, ternyata barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun cuci, pewangi juga terkena kebijakan ini.

    Jika memang pemerintah benar-benar menerapkan PPN 12 persen, maka aksi boikot dengan menerapkan frugal living dan mengurangi belanja sudah selayaknya dilakukan oleh masyarakat.

    Dilansir Kompas.com, ajakan boikot dengan menerapkan frugal living itu menggema di sejumlah platform media sosial termasuk X atau Twitter selama beberapa hari di pertengahan November lalu

    “Yang pengen ganti HP tahan, yang pengen ganti motor baru tahan, yang pengen ganti mobil baru tahan. 1 tahun aja, jangan lupa pake semua subsidi, gak usah gengsi dibilang miskin, itu dari duit kita juga kok. Kapan lagi boikot pemerintah sendiri,” tulis @mal***, Rabu (14/11/2024).

    “Boikot pemerintah jalur frugal living struktural. Cermat dg pengeluaran, beli di warung tetangga/pasar dekat rumah, buat daftar barang2 berpajak yg bisa dicari alternatifnya, minimalkan konsumsi,” tulis akun @us*** pada Kamis (15/11/2024).

    Baca: Ketidakpastian mendorong orang terapkan frugal living

    Ajakan untuk terapkan frugal living ini digemakan sebagai bentuk protes atas sikap abai pemerintah terhadap suara masyarakat.

    Mungkin di antara pembaca bertanya-tanya apa sih frugal living itu. Dilansir prudential.co.id, frugal living adalah gaya hidup yang menekankan pada pengelolaan keuangan yang bijak dan hemat.

    Tujuan utama frugal living adalah mengurangi pengeluaran dengan membeli barang-barang yang benar-benar dibutuhkan sambil menghindari pemborosan.

    Frugal living bukan berarti hidup dalam keterbatasan atau kekikiran, melainkan tentang memprioritaskan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.

    Perbedaan Frugal Living dan Pelit
    Frugal living sering kali disalahartikan sebagai pelit, padahal keduanya memiliki perbedaan makna yang signifikan.

    Frugal living adalah tentang mengelola keuangan dengan bijak. Orang yang menjalani gaya hidup frugal membeli barang dan layanan yang dibutuhkan, memperhatikan kualitas, dan mencari cara untuk menghemat uang tanpa mengorbankan kebutuhan dasar.

    Baca: Lima prinsip utama frugal living

    Pelit, di sisi lain, adalah sikap yang ekstrem di mana seseorang menolak untuk mengeluarkan uang sama sekali, bahkan untuk hal-hal yang sebenarnya penting. Pelit sering kali melibatkan ketidakmauan untuk berbagi atau membantu orang lain.

    Dalam frugal living, pengeluaran diarahkan untuk kebutuhan yang penting dan dihindari pemborosan, sementara dalam pelit, pengeluaran diabaikan sepenuhnya, bahkan jika itu berarti mengabaikan kebutuhan dasar.

    Konsep frugal living mulai berkembang sejak masa The Great Depression di Amerika Serikat pada tahun 1929-1939. Kondisi ekonomi yang sulit mengharuskan orang untuk menghargai nilai uang dan mengurangi pemborosan.

    Frugal living juga berkembang karena meningkatnya kesadaran akan perubahan iklim dan keberlanjutan.

    Banyak orang mulai mengadopsi frugal living sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi dampak lingkungan, termasuk mengurangi konsumsi plastik, mendukung produk lokal, dan mendaur ulang.

    Frugal living terdiri dari beberapa prinsip yang harus dipenuhi, yaitu membeli barang yang dibutuhkan, menghindari pemborosan, mencari alternatif yang lebih murah, memperbaiki kebiasaan finansial dan menjaga keseimbangan keuangan.

  • DPR Ingatkan Efek Domino dari Kebijakan PPN 12 Persen

    DPR Ingatkan Efek Domino dari Kebijakan PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Hatta, menyampaikan kritik dan masukan terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah yang akan diterapkan pemerintah mulai Januari 2025 mendatang.

    Menurutnya, kebijakan PPN 12 persen ini dapat menimbulkan efek domino yang signifikan, terutama bagi sektor UMKM, industri, dan pariwisata.

    “Yang pertama harus dipahami, sektor industri dan UMKM saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja. Banyak perusahaan, seperti Sritex dan Pan Brothers, sudah berada di ambang kegagalan,” ujar Hatta kepada Parlementaria di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR ke Provinsi Bali, Sabtu (7/12/2024).

    Ia meminta pemerintah lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait kenaikan PPN ini, mengingat sektor industri masih sangat bergantung pada UMKM sebagai pemasok utama.

    Politisi PAN tersebut juga mengkhawatirkan bahwa kenaikan pajak ini akan memperburuk beban UMKM dan industri yang sudah berat akibat kenaikan biaya produksi serta perlambatan daya beli masyarakat.

    “Bukan berarti kita tidak setuju, tapi ini bukan waktu yang tepat. Timing-nya tidak sesuai karena saat ini daya beli masyarakat sedang melambat,” tambahnya.

    Baca: PDI Perjuangan minta pemerintah kajiulang kebijakan PPN 12 persen

    Multiplier Effect yang Mengkhawatirkan
    Legislatir Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut juga menyoroti risiko efek berantai yang dapat terjadi akibat kebijakan ini.

    Jika industri dan UMKM semakin terbebani, dampaknya akan meluas ke sektor lain, termasuk pengurangan tenaga kerja dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Industri padat karya seperti tekstil perlu diwaspadai. Jangan sampai kebijakan ini memicu PHK besar-besaran,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menyoroti potensi dampak negatif terhadap sektor properti. Kategori barang mewah yang dianggap ambigu, seperti perumahan tertentu, dinilai dapat memukul pengembang properti dan pekerja sektor konstruksi.

    “Kalau developer terpuruk, tukang-tukang kehilangan pekerjaan, dan generasi muda yang ingin membeli rumah juga kesulitan. Kasihan mereka,” ungkapnya.

    Kehati-hatian untuk Stabilitas Ekonomi
    Hatta menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan strategi peningkatan pendapatan negara.

    Baca: Pemerintah bisa tunda penerapan PPN 12 persen tanpa harus ubah UU HPP

    Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketimpangan sosial (gini ratio).

    “Kita masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara maju. Kalau tidak hati-hati, kebijakan ini justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai solusi, Hatta mengusulkan agar beban kenaikan pajak difokuskan pada sektor yang sudah stabil dan memiliki pasar global yang kuat.

    Ia juga mengusulkan adanya stimulus atau afirmasi bagi sektor yang rentan untuk meringankan dampak kenaikan pajak.

    “Diperlukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan sektor industri, UMKM, dan masyarakat luas,” tutup Hatta.

    Rencana kenaikan PPN 12 persen ini menuai protes dari berbagai kalangan, karena diterapkan saat ekonomi naisonal sedang tidak baik-baik saja.

  • PPN 12 Persen Tak Hanya Diterapkan pada Barang Mewah, Penolakan Semakin Meluas

    PPN 12 Persen Tak Hanya Diterapkan pada Barang Mewah, Penolakan Semakin Meluas

    7cloud.asia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang akan diberlakukan tahun depan tidak hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12/2024).

    Artinya, PPN 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Dwi menegaskan, hanya ada tiga barang pokok yang tak dikenakan PPN 12 persen yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN 12 persen ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujarnya dikutip CNN Indonesia.

    Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. Artinya, barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya nol persen, sama seperti yang berlaku saat ini.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

    1. Kebutuhan pokok
    Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    2. Sejumlah jasa
    Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    3. Barang lain
    Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    Saat mengumumkan kenaikan PPN 12 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini akan dibarengi dengan beragam stimulus bagi masyarakat.

    Stimulus itu mulai dari diskon tagihan listrik 50 persen untuk pelanggan hingga golongan 2.200 VA hingga pembebasan pajak penghasilan untuk pekerja di industri padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

    Kebijakan PPN 12 persen ini terus mendapatkan kritikan dari masyarakat karena dilakukan di tengah pelemahan daya beli dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Petisi menolak kebijakan PPN 12 persen berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah ditanda-tangani 173 ribu orang tangan.

    Sejumlah fraksi di DPR juga telah meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan PPN 12 persen ini. Ketua DPR Puan Maharani berpendapat rencana kenaikan PPN perlu mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, serta mencermati dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

    Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, menurutnya setiap kebijakan harus dirumuskan berlandaskan keadilan sosial.

    Pun demikian dengan buruh yang tergabung dalam KSPI dan pengusaha yang tergabung di Apindo. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan juga menyatakan menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Mereka mengancam bakal menggelar berdemonstrasi besar-besaran bila pemerintah tidak mengurungkan rencana itu.

    “Jika PPN 12 persen tidak dibatalkan dan turun, maka kami turun (demonstrasi) serentak di seluruh Indonesia!” kata Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, kepada wartawan, Jumat (20/12/2024) seperti dikutip detik.com.

    BEM SI menilai kenaikan PPN 12 persen tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan masyarakat dan kenaikan lapangan pekerjaan untuk rakyat.

    Soal penjelasan pemerintah bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, menurut BEM SI tetap saja efeknya akan berdampak ke daya beli masyarakat umum.

    “Kawan-kawan sedang mengkaji di setiap kampus. Kami sedang eksternalisasi untuk mencari mitra strategis dalam eskalasi isu ini. Namun anggota Aliansi BEM SI berjumlah 350 kampus dan tersebar 14 wilayah di seluruh Indonesia (siap, red) untuk turun demonstrasi di seluruh Indonesia,” kata Satria.

  • Polemik PPN 12 Persen: Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Naik/Turunkan PPN Hingga 5 persen

    Polemik PPN 12 Persen: Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Naik/Turunkan PPN Hingga 5 persen

    7cloud.asia – Badan Anggaran (Banggar) DPR memberi penjelasan terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen guna memberikan kejernihan di ruang publik dan kepastian hukum.

    Dalam penjelasannya, Ketua Banggar, Said Abdullah menyebut PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tahun 2021.

    Kebijakan PPN 12 Persen ini, tambahnya, sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.

    Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Lalu, setelah Undang Undang HPP berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022.

    Selanjutnya pada 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap.

    “Namun, pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” kata Said Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Baca: PPN 12 Persen tak hanya diterapkan pada barang mewah

    Said mengungkapkan pada UU HPP Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakuan PPN 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

    Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.

    Selanjutnya, APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang Undang Nomor 62 tahun 2024.

    UU HPP ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dan telah diundangkan dalam lembaran negara. Dengan demikian pemberlakuan PPN 12 persen berkekuatan hukum.

    Said menambahkan UU HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran, kitab suci, pembangunan tempat ibadah.

    PPN nol persen juga dikenakan pada proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.

    Baca: Ajakan boikot terhadap kebijakan PPN 12 Persen

    Lebih lanjut, dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR, kata said, juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

    Hal itu antara lain Program Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 T, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun.

    Juga pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, Renovasi Sekolah Rp20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 T.

    Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.

    “Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif,” pungkasnya.

  • Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Tetap Memaksa Menerapkan PPN 12 Persen

    Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Tetap Memaksa Menerapkan PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah.

    Adapun mitigasi risiko kebijakan PPN 12 persen itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan, di antaranya perlunya penambahan anggaran untuk perlindungan sosial (Perlinsos) ke rakyat.

    “Jumlah penerima manfaat Perlinsos (perlu) dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Said dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Subsidi BBM, gas LPG, listrik untuk rumah tangga miskin harus diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk untuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian BBM bersubsidi.

    Bahkan, tegasnya, bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

    Baca: Ajakan boikot terhadap kebijakan PPN 12 Persen

    Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.

    “Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun,” katanya.

    Menurutnya, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

    Serta, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit dua bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

    Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40 persen menjadi 50 persen untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

    Baca: DPR ingatkan efek domino kebijakan PPN 12 persen

    Pemerintah juga perlu memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah.

    Juga meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing.

    “Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR),” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

    Terakhir, Said juga meminta pemerintah memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen.

  • Polemik PPN 12 Persen: Presiden Bisa Terbitkan Perppu untuk Batalkan Kenaikan PPN

    Polemik PPN 12 Persen: Presiden Bisa Terbitkan Perppu untuk Batalkan Kenaikan PPN

    7cloud.asia – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, Presiden Prabowo Subianto bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

    Seperti diberitakan sebelumnya, PPN 12 persen diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021.

    Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri menyatakan, penerbitkan Perppu untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat menengah bawah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

    “Ini saatnya Presiden Prabowo menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen di UU HPP dan berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi,” ujar Zakiul seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).

    Berdasarkan kajian Celios, kenaikan tarif PPN 12 persen berpotensi meningkatkan inflasi secara signifikan. Saat tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, inflasi melonjak dari 3,47 persen (yoy) menjadi 4,94 persen (yoy).

    Baca: Yang harus dilakukan pemerintah jika tetap memaksa terapkan PPN 12 persen

    Dengan rencana kenaikan PPN 12 persen, inflasi diprediksi mencapai 4,11 persen pada 2025, naik dari posisi 1,55 persen pada November 2024. Kondisi ini berisiko memperburuk daya beli masyarakat.

    Celios mencatat, keluarga menengah diperkirakan akan mengalami tambahan pengeluaran Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Sementara itu, keluarga miskin diprediksi menghadapi beban tambahan Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.

    Meningkatnya jumlah pengeluaran lanjut Zakiul, berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan. Sebagai contoh, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia pada 2023 hanya 2,8 persen atau setara dengan Rp 89.391 per bulan.

    Pada tahun yang sama, jumlah pengangguran menyentuh angka 11,7 persen, salah satunya dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK). Per November 2024, telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.

    Atas berbagai kondisi itu, Zakiul menilai, Pemerintah memiliki urgensi untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Baca: Protes PPN 12 persen dengan terapkan frugal living

    “Ketentuan mengenai pemungutan pajak seharusnya dapat mewakili kepentingan rakyat atau publik, sejalan dengan prinsip tidak ada pajak tanpa keterwakilan (no taxation without representation),” sebutnya.

    “Ketika data menunjukkan bahwa kenaikan PPN berdampak pada krisis ekonomi bagi masyarakat dan menghantarkan rakyat ke jurang kemiskinan, maka berarti secara materiil norma perundang-undangan yang memerintahkan kenaikan PPN tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum,” tambah dia dia.

    Zakiul menggarisbawahi tujuan norma hukum dibuat bukan hanya untuk kepentingan kepastian hukum (rechtszekerheid), tetapi harus pula memuat kemanfaatan-kepatutan dan keadilan hukum (billijkheid en rechtvaardigheid).

    Bila kebijakan PPN 12 persen dalam UU HPP tetap dijalankan, dia khawatir dapat menyebabkan timbulnya masalah hukum (rechtsprobleem) atau bahkan kekacauan hukum (rechtsverwarring).

    “Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM dan industri manufaktur, serta potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia,” imbuhnya.

    Baca: UU HPP beri ruang diskresi untuk naik/turunkan PPN hingga 5 persen

    Oleh sebab itu Zakiul menilai keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.

    Namun, mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk membuat atau merevisi UU HPP melalui prosedur biasa, karena proses yang panjang dan DPR sedang masa reses hingga 15 Januari 2025, Pemerintah bisa menggunakan jalur penerbitan Perppu.

    Penerbitan Perppu sering dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya, yakni pada kepemimpinan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Salah satunya terkait dengan pajak, yaitu Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak.

    Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh masyakat kelas atas.

    “Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya, ini saatnya Prabowo Subianto meninggalkan bayang-bayang Jokowi dan berpihak pada masyarakat menengah bawah,” tuturnya.