Tag: ppn 12 persen

  • PPN 12 Persen Bakal Bebani Petani, Nelayan dan Peternak

    PPN 12 Persen Bakal Bebani Petani, Nelayan dan Peternak

    7cloud.asia – Per tanggal 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari yang sebelumnya dibanderol 11 persen,

    Kenaikan Pajak PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Menanggapi kenaikan PPN 12 Persen ini, Anggota Komisi IV DPR Riyono menilai, pengesahan UU perpajakan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019 – 2024 membawa kabar buruk bagi rakyat rentan miskin.

    Pasalnya, dengan PPN 12 persen maka masyarakat kecil seperti petani dan nelayan, rakyat di pantai dan desa akan semakin banyak yang masuk kategori miskin dari sebelumnya rentan miskin.

    “Pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,” papar Riyono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Baca: Ekonom ingatkan risiko kenaikan PPN 12 persen

    Lebih lanjut, Riyono menjelaskan, bahwa pada 2021 Jokowi juga mengesahkan PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 gross ton (GT) yang dikenakan 5 persen.

    Jadi, sebagai rakyat biasa, nelayan akan terkena PPN 12 persen jika berbelanja dan pajak 5 persen dari hasil tangkapan mereka.

    Menurutnya, kehadiran pajak tersebut akan semakin menyulitkan para nelayan yang sedang berusaha bangkit dari kondisi pandemi.

    “Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11 persen akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5 persen. Benar – benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan,” kata Politisi PKS ini.

    Ia menilai, Kenaikan pungutan pajak ini bertentangan dengan semangat ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif bagi petani, nelayan dan peternak agar usaha mereka maju.

    Baca: PPN 12 persen akan bebani kelompok menengah

    “Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Riyono.

    Berdasarkan data BPS 2018, jumlah nelayan miskin berkisar antara 20 – 40 persen yang terkonfirmasi.

    Sementara data BPS tahun 2020, menyebut terjadi penambahan orang miskin di pedesaan, per September 2019 yang mulanya 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020.

    Dari sumber data yang sama, BPS mencatat adanya peningkatan penduduk miskin pada September 2020. Kenaikan tersebut sebagian besar terjadi di pedesaan sebesar 13,20 persen. Sementara untuk posisi perkotaan hanya sebesar 7,88 persen.

    Negara, ujarnya, membuat miskin rakyatnya dengan menaikkan pajak, petani nelayan peternak akan semakin susah.

    “Kenaikan orang miskin 13.20 persen harusnya menyadarkan pemerintah bahwa kebijakannya salah. Kenapa terus dilakukan? bukan menambah sejahtera, justru menambah miskin rakyatnya,” tutup Riyono.

  • Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Picu Kekhawatiran

    Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Picu Kekhawatiran

    7cloud.asia – Pengamat ekonomi di Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Surabaya, Aluisius Hery Pratono, menilai kebijakan menaikkan PPN 12 persen tidak akan efektif dan tidak pas momentumnya.

    Dilansir VOA Indonesia, Hery mengatakan, dari sisi pemerintah PPN 12 persen tidak akan efektif. Pasalnya, tambahan pendapatan Negara bertambah Rp50 triliun bikin gaduh.

    Dia mengingatkan, ekonomi Indonesia didominasi oleh oligarki dan hanya beberapa pemain saja. Nah, jika ada kenaikan PPN 12 persen, akan dijadikan alasan oleh kelompok ini untuk menaikkan harga.

    “Nah, naiknya itu seringkali lebih dari 1 persen. Pemerintah dapatnya sedikit, tapi efeknya masyarakat nanti kena kenaikan harga yang multiplayer-nya itu terlalu besar,” kata Hery.

    Meskipun demikian, Hery berpesan agar masyarakat tidak panik menyikapi rencana kenaikan PPN 12 persen itu, dan lebih bijak membelanjakan uangnya.

    “Naik turun harga itu sebuah siklus ya, jadi ada saatnya harga itu pasti naik, akan turun dan sebagainya. Saran saya sih, tidak usah panik, kalau panik nanti kenaikannya bisa efeknya dari cuma sekadar 1 persen bisa mungkin 10 persen, bisa 20 persen,” katanya.

    Baca: PPN 12 persen bakal bebani petani, nelayan dan peternak

    “Orang panik kan kenaikkannya jadi harga lonjakannya itu bisa harga panik ya. Jadi, kalau supaya kenaikan harga itu tidak panik, ya harusnya masyarakat tidak perlu panik juga, lebih hati-hati saja dalam melakukan konsumsi sesuai dengan kebutuhannya,” lanjut Hery.

    Selain sektor informal seperti UMKM, pekerja swasta dan properti, sektor pariwisata dan transportasi juga diyakini akan terimbas terhadap kenaikan PPN 12 persen.

    Hal itu tidak lepas dari keterkaitan berbagai sektor itu dengan konsumsi atau belanja masyarakat yang turut mengalami kenaikan, bahkan sebelum pajak dinaikkan.

    Salah satu sektor mencemaskan rencana kenaikan PPN 12 persen di 2025 adalah sektor properti.

    Sotya Parasto, seorang agen properti di Sidoarjo, mengatakan kenaikan PPN akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat atas properti baru maupun properti lama untuk bisnis.

    Pelaku bisnis properti, kata Sotya, masih menunggu kebijakan pemerintah yang berpihak pada sektor properti, agar daya beli tidak turun drastis akibat naiknya harga jual properti baru.

    Baca: Risiko kenaikan PPN 12 persen saat daya beli turun

    “Kami masih, mungkin mensisasati dengan cara memberikan bonus-bonus untuk setiap pemberian properti, tapi sekali lagi itu tidak akan berpengaruh banyak kepada minat orang untuk membeli properti baru, kemudian mereka akan hold untuk membeli properti baru ke depannya,” tutur Sotya.

    Kebijakan PPN DTP
    Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen sebelumnya terbukti menurunkan daya beli masyarakat atas properti.

    Mengantisipasi hal itu, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pajak penambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), sehingga bisnis properti kembali terkerek naik.

    Sotya berharap, pemerintah mengeluarkan kebijakan serupa pada 2025, bila tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen.

    Sebelumnya ketika PPN itu naik dari 10 ke 11 persen, pemerintah ketika itu memberikan kebijakan PPN DTP, pajak penambahan nilai ditanggung oleh pemerintah, besarannya 50 sampai 100 persen.

    “Nah, sebenarnya harapan kami di dunia properti ini, PPN DTP itu akan diadakan lagi, untuk tahun 2025 ketika PPN 12 persen ini akan diadakan,” katanya.

    “Jadi, sektor properti terutama property primery dari developer ini akan kembali bergairah. Kalau tidak diadakan PPN DTP lagi, maka sangat lesu dan kemudian penjualan properti akan jeblok,” imbuh Sotyo.

  • Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, KSPI Tegaskan Jutaan Buruh Akan Mogok Kerja Jika Tuntutannya Diabaikan

    Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, KSPI Tegaskan Jutaan Buruh Akan Mogok Kerja Jika Tuntutannya Diabaikan

    7cloud.asia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan memperparah kondisi ekonomi buruh dan masyarakat kecil.

    Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, di sisi lain kebijakan PPN 12 persen tidak diimbangi kenaikan upah minimum yang memadai.

    Kenaikan UMR yang hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

    “Akibatnya, daya beli masyarakat merosot dan dampaknya menjalar ke berbagai sektor ekonomi,” kata Said dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024).

    Merespon kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025, KSPI dan Partai Buruh merekomendasikan empat hal kepada pemerintah.

    Baca: Kenaikan PPN 12 persen mulai picu kekhawatiran

    Pertama, pemerintah diminta menaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat.

    Kedua, KSPI mendesak regulator untuk menetapkan upah minimum sektoral sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

    Permintaan ketiga, kata Said, menyangkut pembatalan kenaikan PPN 12 persen tahun depan.

    Adapun permintaan keempat adalah meningkatkan rasio pajak tanpa membebani rakyat kecil. “Tapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya,” ujarnya.

    Jika pemerintah berkukuh menaikkan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai tuntutan tadi, KSPI dan serikat buruh lainnya mewanti-wanti akan menggelar mogok nasional.

    Baca: PPN 12 Persen bakal bebani petani, nelayan dan peternak

    Mogok kerja itu diklaim akan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Para buruh tidak akan mengikuti kegiatan produksi sedikitnya selama 2 hari.

    Rencana mogok kerja menolak PPN 12 persen ini akan dilakukan sebelum 24 Desember nanti.

    Menurut Said, kenaikan PPN 12 persen bisa menyebabkan target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8 persen semakin sulit tercapai. Lesunya daya beli, kata dia, juga akan memperburuk kondisi pasar dan mengancam kelangsungan bisnis.

    Dia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, namun juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

    Dengan beban PPN yang meningkat, buruh dan rakyat kecil harus mengalokasikan uang lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

    “Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat,” kata Presiden Partai Buruh ini.

  • Apindo Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Kebijakan PPN 12 Persen

    Apindo Minta Pemerintah Mengkaji Ulang Kebijakan PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyerukan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12 persen.

    Meskipun langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, penerapan PPN 12 persen berpotensi memberikan tekanan serius pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.

    “Kenaikan tarif PPN 12 persen ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia,” ungkap Shinta lewat pesan tertulisnya kepada VOA.

    Kenaikan PPN 12 persen, tambah Shinta tidak saja berdampak pada meningkatnya biaya produksi dan kenaikan harga barang dan jasa, tetapi juga pada sub-sektor manufaktur yang sedang mengalami penurunan indeks selama empat bulan berturut-turut.

    APINDO juga melihat bahwa penerapan PPN 12 persen dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal awal setelah kebijakan ini diberlakukan.

    Penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan harga barang dan jasa dikhawatirkan akan berdampak negatif pada pendapatan negara dari sektor lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh), karena aktivitas ekonomi melambat.

    Selain itu, kebijakan ini juga berisiko menciptakan ketimpangan yang lebih besar di masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok,” jelasnya.

    Shinta mendorong pemerintah untuk berdialog intensif dengan dunia usaha untuk memastikan pemberlakuan kebijakan yang tepat, yang mencakup pemberian insentif fiskal hingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNPB), carbon trading, dan lainnya.

    Ekonom: Kenaikan PPN Akan Tambah Beban Masyarakat
    Ekonom CELIOS Nailul Huda mengatakan semua indikator itu menunjukkan beban masyarakat yang terlalu berat saat ini, dan sangat tidak pada tempatnya jika beban ini ditambah dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

    “Saat ini bebannya terlalu berat. Memang kalau kita lihat pemerintah ini butuh uang untuk menambal defisit anggaran, membiayai berbagai programnya Prabowo-Gibran, dan memang paling mudah bagi mereka (pemerintah) adalah dengan cara menaikkan tarif PPN,” ungkap Nailul ketika berbincang dengan VOA.

    Tapi, dia mengingatkan kebijakan PPN 12 persen akan berdampak kepada (penurunan) daya beli

    Nailul pun mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mencari pos penerimaan negara lainnya seperti dari sektor tambang, yang dinilainya masih belum optimal dalam hal penerimaan negara.

    Atau dengan mengejar pada pengemplang pajak, yang berdasarkan pernyataan Hashim Djojohadikusumo mencapai Rp300 triliun.

    “Jadi ada yang pengemplang pajak yang tidak bayar pajak sebesar Rp300 triliun dibiarkan, tapi di sisi lain PPN dinaikkan tarifnya. Di mana itu dampaknya hanya menambah sekitar Rp50 triliun-Rp70 triliun saja, kan lebih gede mengejar dari pengemplang pajak tadi,” tuturnya.

    Masyarakat Gelar Gerakan Hidup Hemat Hingga Tidak Belanja
    Meskipun di atas kertas kenaikan tarif PPN hanya satu persen, namun harga-harga barang diperkirakan akan naik hingga sembilan persen.

    Memprotes hal ini, masyarat telah mulai melakukan berbagai gerakan, mulai dari seruan hidup hemat, petisi terbuka hingga aksi boikot belanja.

    Nailul pesimis dengan dampak protes semacam itu, karena dengan sama sekali tidak belanja, maka produksi produk lokal akan merosot dan berdampak pada pelaku UKM. Ia menyarankan aksi pemboikotan dilakukan terhadap barang-barang impor saja.

    “Kalau masyarakat ada gerakan untuk tidak konsumsi saat ini, kalau untuk barang impor OK, tapi untuk barang lokal saya tidak menyarankan karena ketika tidak belanja sama sekali otomatis perekonomian akan lesu, dan yang dirugikan pelaku usaha, ketika pelaku usaha rugi ya balik lagi korbannya masyarakat lagi,” jelasnya.

    Kapan Waktu Yang Tepat Menaikkan PPN?
    Diwawancarai secara terpisah, ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menyarankan pemerintah menangguhkan kenaikan PPN hingga pulihnya kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah.

    “Yang jelas bukan 2025. Lalu kapan? Itu ketika kelas menengahnya sudah naik lagi dari sisi spendingnya. Terhadap total konsumsi di Indonesia, kelas menengah itu (menyumbang) 84 persen, ketika mereka turun spendingnya akan mempengaruhi kemana-mana termasuk ke sektor produksi, industri,” jelasnya.

    Jadi ketika PPN dikenakan itu dampaknya akan seperti itu. Kapan dia bisa dikenakan? Nanti ketika sudah bagus purchasing power-nya, kembali meningkat paling tidak seperti sebelum pandemi. ini kondisinya masih jauh di bawah kondisi pra pandemi

    Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal bulan lalu melaporkan pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di triwulan-III 2024 dan hanya tumbuh 4,91 persen secara tahunan, serta minus 0,48 persen dari kuartal ke kuartal lainnya.

    Dalam konferensi pers pada 5 November lalu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pertumbuhan paling lambat terjadi di sektor pakaian dan alas kaki, juga pada jasa perawatan, perumahan, kesehatan dan pendidikan.

    Meskipun demikian konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi triwulan-III 2024 dengan kontribusi 53,08 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Kenaikan harga kebutuhan pokok seperti BBM, minyak goreng dan pangan; serta jatuh temponya pajak, cicilan dan kredit ditengarai membuat masyarakat sangat hati-hati.

  • Kepastian Penerapan PPN 12 Persen Menunggu Arahan

    Kepastian Penerapan PPN 12 Persen Menunggu Arahan

    7cloud.asia – Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

    Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto, yang memimpin pertemuan tersebut, mengatakan, pertemuan membahas terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

    Jadi, kata dia, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12 persen ini memang sesuai dengan undang-undang.

    “Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden,” jelas Wihadi usai memimpin Tim Kunspek Banggar DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (28/11/2024)

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN 12 persen dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.

    “Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan,” ucap Wihadi.

    Di sampung itu, Wihadi menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

    “Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.

  • Ketimbang Menerapkan PPN 12 Persen, Pemerintah Didorong Terapkan Pajak yang Adil

    Ketimbang Menerapkan PPN 12 Persen, Pemerintah Didorong Terapkan Pajak yang Adil

    7cloud.asia – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen atau PPN 12 persen hampir pasti bakal berlaku pada Januari 2025 mendatang.

    Kebijakan PPN 12 persen ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    PPN adalah instrumen fiskal yang mengenakan tarif pada pembelian barang dan jasa hasil industri kepada masyarakat.

    Selain sudah jadi mandat undang-undang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global

    Hal ini khususnya dibandingkan engan rata-rata tarif PPN yang diterapkan oleh negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    Baca: KSPI menolak kebijakan PPN 12 persen

    Sri Mulyani mengatakan, saat ini, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak negara-negara di dunia.

    Di tingkat teknis, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang mengebut aturan pemberlakuan tarif baru ini.

    Apakah kebijakan PPN 12 persen ini akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia? Adakah dampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat?

    Dalam episode SuarAkademia The Conversation membahas kebijakan PPn 12 persen ini dengan Jaya Darmawan, peneliti ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

    Jaya mengatakan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini mempelihatkan kurangnya sense of crisis dari pemerintah. Sebab situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

    Hal tersebut, menurut Jaya, terlihat dari tren deflasi yang stabil terjadi beberapa bulan terakhir.

    Baca: PPN 12 Persen bakal bebani petani, nelayan dan peternak

    Jaya berpendapat seharusnya pemerintah melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN.

    Meskipun tidak menampik kebijakan PPN 12 persen ini akan membuat penerimaan negara akan meningkat, Jaya melihat kebijakan ini bisa jadi bomerang yang jutru bisa kian memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    Penurunan tersebut karena konsumsi penopang nilai produk domestik bruto Indonesia berpotensi akan mengalami penurunan.

    Alhasil, target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintahan Prabowo sebesar 8 persen bisa jadi hanya menjadi janji kampanye semata tanpa realisasi nyata.

    Jaya menyarankan agar pemerintah harus mempertimbangkan menerapkan pajak yang adil, alih-alih menerapkan kebijakan PPN 12 persen.

    Ia menambahkan, sudah banyak jurnal dan hasil riset yang menunjukkan dengan penerapan sistem pajak yang menggunakan prinsip berkeadilan dan tata kelola yang baik justru bisa memberikan negara pemasukan yang lebih banyak daripada menaikkan PPN saat ini.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia The Conversation.

  • PPN 12 Persen Tetap Diterapkan 1 Januari 2024 Tetapi Secara Selektif

    PPN 12 Persen Tetap Diterapkan 1 Januari 2024 Tetapi Secara Selektif

    7cloud.asia – Pemerintah akan tetap menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen (baca: PPN 12 persen) mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Meski begitu, penerapan kebijakan PPN 12 persen ini bakal dilaksanakan secara selektif.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil

    Misbakhun menjelaskan penerapan secara selektif yang dimaksud, yakni PPN 12 persen akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.

    “Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” tuturnya.

    Pemerintah, lanjutnya, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Meski begitu, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

    “Ini masih akan dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN 12 persen,” tutur Misbakhun.

    Baca: Buruh akan demo jika PPN 12 persen tetap diberlakukan

    Presiden, ujarnya, berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi.

    Diberitakan sebelumnya, penerapan kebijakan PPN 12 persen pada 2025 memang diamanatkan oleh undang-undang.

    Namun, sejumlah kalangan baik pengusaha, buruh maupun pakar meminta agar kebijakan ini ditunda mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

    Penerapan PPN 12 persen dinilai akan semakin menambah beban masyarakat, sehingga justru berdampak negatif pada ekonomi nasional.

  • PPN 12 Persen Diterapkan Secara Selektif, Ini Daftar Barang yang Kena

    PPN 12 Persen Diterapkan Secara Selektif, Ini Daftar Barang yang Kena

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk komoditas selektif.

    Hal itu ditegaskan perwakilan DPR RI usai bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membahas polemik kenaikan PPN tersebut.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yakni 1 Januari 2025.

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil

    Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

    Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

    “Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Selain kebutuhan pokok, Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

    “Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” jelasnya.

     

    Baca: Buruh akan demo jika PPN 12 persen tetap diberlakukan

    Ketua Komisi XI DPR itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutup Misbakhun.

    Presiden, ujarnya, berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi.

    Diberitakan sebelumnya, penerapan kebijakan PPN 12 persen pada 2025 memang diamanatkan oleh undang-undang.

    Namun, sejumlah kalangan baik pengusaha, buruh maupun pakar meminta agar kebijakan ini ditunda mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

    Penerapan PPN 12 persen dinilai akan semakin menambah beban masyarakat, sehingga justru berdampak negatif pada ekonomi nasional.

  • Menkeu Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas dari PPN 12 Persen

    Menkeu Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas dari PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap bebas dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025.

    “Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Sri Mulyani menyatakan bahwa pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen.

    Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan namun sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

    “Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.

    Baca: PPN 12 persen diterapkan secara selektif

    Pemerintah nantinya bakal mengumumkan paket kebijakan PPN 12 persen yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

    Namun, Menkeu menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

    Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.

    Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, ketika tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen. Pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya, menurut Sri Mulyani.

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah diminta terapkan pajak yang adil

    Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang disebut Sri Mulyani sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu, ujarnya, PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan.

    “Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” jelas Sri Mulyani.

    Mengenai wacana PPN 12 persen yang hanya akan diterapkan pada barang mewah, Menkeu mengatakan pihaknya masih dalam tahap penghitungan dan persiapan, sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

    Namun, dia menegaskan kembali, penyusunan kebijakan akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan.

    “Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” tambahnya.

    “Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua,” kata dia lagi.

  • Kemenkeu Finalisasi Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen, Pakar: Harus Segera Dijelaskan Agar Rakyat Tidak Bingung

    Kemenkeu Finalisasi Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen, Pakar: Harus Segera Dijelaskan Agar Rakyat Tidak Bingung

    7cloud.asia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi daftar barang mewah yang akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

    Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengumuman soal daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat bersama Menko Perekonomian.

    “Beberapa arahan dan juga dalam hal ini diskusi sedang terus kita lakukan. Ini dalam tahap finalisasi nanti kami akan segera mengumumkan bersama Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket tidak hanya mengenai PPN 12 persen,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Sri Mulyani menambahkan, pemerintah dalam menjalankan UU termasuk untuk penerapan PPN 12 persen terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas dan menegakkan asas keadilan.

    Selain itu, katanya, pemerintah di saat yang bersamaan juga akan tetap menjaga kebijakan fiskal yang ada.

    Baca: PPN 12 persen diterapkan secara selektif

    Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani juga menekankan bahwa barang kebutuhan pokok dan berbagai jasa akan tetap bebas dari PPN 12 persen.

    Ia menuturkan potensi penerimaan negara dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun dan untuk tahun depan potensinya bisa mencapai Rp265,6 triliun.

    Karena sekarang juga ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan.

    Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan namun sekarang juga ada wacana dan aspirasi adalah PPN naik ke 12 persen hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu.

    “Kami akan konsisten untuk asas keadilan itu akan diterapkan, karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi. Tapi juga dari sisi asas keadilan aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” tegasnya.

     

    Baca: Kebutuhan pokok tidak terkena PPN 12 persen

    Ekonom dari Universitas Brawijaya Prof Chandra Prananda mengungkapkan pemerintah harus secepatnya menjelaskan kepada publik kategori barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen.

    Menurutnya, ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terutama di kalangan pengusaha. Pemerintah harus menjelaskan yang disebut dengan barang mewah itu apa?

    “Ini sebenarnya yang berbahaya adalah mindset bahwa ini akan dikenakan sehingga kecenderungan berkonsumsi menjadi dalam tanda petik menurun. Sementara konsumsi menjadi andalan ekonomi kita. Secepatnya pemerintah harus menjelaskan produk-produk apa saja yang memang akan dikenakan 12 persen sementara yang lain tidak,” ungkap Chandra.

    Chandra juga menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kalangan masyarakat menengah dan bawah, karena barang mewah yang jumlah dan konsumsinya terbatas oleh kalangan tertentu tidak akan meningkatkan inflasi.

    Selain itu, katanya, karena kebanyakan barang mewah itu adalah impor maka menurutnya hal ini juga akan berdampak cukup baik terhadap penerimaan negara dari sisi bea cukai.

     

    Baca: Buruh dan pengusaha menolak PPN 12 persen

    Senada dengan Chandra, ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pemerintah perlu menjabarkan lebih detil terkait barang-barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Hal ini, ujarnya, untuk meminimalisasi dampak kekacauan yang akan terjadi di masyarakat.

    “Namun, kategori ‘barang mewah’ yang belum final perlu diawasi agar tidak terjadi pergeseran dampak yang merugikan kelompok menengah atas (misalnya, barang semi-premium yang dibeli kalangan menengah),” ungkap Josua.

    Meski begitu ia menilai kebijakan tersebut sudah mencerminkan asas keadilan, karena nantinya masyarakat dengan daya beli tinggi (konsumen barang mewah) akan membayar pajak lebih besar sesuai dengan kemampuan mereka.

    “Masyarakat kelas menengah dan bawah, diperkirakan tidak akan terdampak karena barang kebutuhan dasar seperti beras, listrik, pendidikan, dan layanan kesehatan tetap bebas PPN 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen juga diarahkan pada barang konsumsi yang lebih relevan untuk golongan kaya,” tegasnya.

    Namun, dia memberikan beberapa catatan yakni jika inflasi meningkat akibat mekanisme pasar, dampak tidak langsung bisa dirasakan oleh semua golongan, termasuk kelas bawah dan menengah.

    Transparansi dalam menetapkan kategori barang mewah juga sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat umum.