Tag: raja ampat

  • DPR: Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat Harus Diusut

    DPR: Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat Harus Diusut

    7cloud.asia – Langkah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapat dukungan penuh dari sejumlah anggota DPR

    Diketahui, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat dari lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena mendukung atas langkah pemerintah yang m. Ia menilai, Keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah positif untuk menyelamatkan kawasan konservasi yang menjadi salah satu keajaiban alam dunia.

    Namun demikian, menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebatas penghentian aktivitas tambang semata.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Ia menegaskan pentingnya pemerintah untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya izin-izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

    “Kita tidak bisa sekadar bilang, ‘Oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye’,” ujar Samuel kepada Parlementaria di Ambon, Rabu (11/26/2025).

    Dia menambahkan, harus menelusuri siapa biangnya yang memberikan izin. Tidak mungkin perusahaan bisa melakukan kegiatan tanpa memegang dasar hukum yang kuat.

    “Ini akhirnya menyentuh ranah hukum,” tegasnya.

    Baca: Ratusan hektare hutan di Raja Ampat rusak akibat tambang nikel

    Samuel juga menyinggung pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik pemberian izin yang melanggar aturan di kawasan konservasi tidak terulang kembali.

    Menurutnya, pemerintah perlu bertindak tegas dan transparan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita harus melindungi Raja Ampat karena pariwisata itu juga bagian dari mitra kerja kami di Komisi VII. Jangan sampai kekayaan alam yang luar biasa ini justru dihancurkan oleh keserakahan segelintir pihak,” pungkasnya.

    “Bahwasanya saya mendukung keputusan pencabutan izin di Raja Ampat, saya sangat mendukung. Karena ini berkaitan dengan keindahan alam yang diciptakan Tuhan, kekayaan alam yang bukan buatan seperti di negara lain, tetapi kekayaan alamiah yang sudah ada,” ujar Samuel

    Baca: Kekayaan ekologi dan budaya lokal Raja Ampat terancam akibat tambang timah

  • Greenpeace: Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    Greenpeace: Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    7cloud.asia – Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 4 dari 5 izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat.

    Berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel.

    Adapun IUP yang dicabut adalah milik PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo):

    “Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” ujar Kiki seperti dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia

    Baca: Pemberi izin tambang di Raja Ampat harus diproses secara hukum

    Greenpeace Indonesia, ujarnya, juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif.

    Hal ini karena ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan.

    Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya.

    Kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, kita bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama.

    “Kami mengapresiasi publik yang sudah ikut bersuara lewat tagar #SaveRajaAmpat dan 60.000 lebih orang yang telah turut menandatangani petisi,” imbuh Kiki

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Selanjutnya, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

    Pemerintah, ujarnya, perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal,

    Pemerintah juga didesak untuk memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang.

    Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.

    “Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut,” ujar Kiki menegaskan.

    Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal.

    Baca: Green Faith Indonesia desak pemerintah cabut seluruh IUP di pulau kecil

  • Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat Harus Dicabut, Mengapa PT Gag Nikel Dikecualikan?

    Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat Harus Dicabut, Mengapa PT Gag Nikel Dikecualikan?

    7cloud.asia – Surga biodiversitas laut dunia, Raja Ampat, kini terancam oleh tambang nikel. Legalitas izin tambang di wilayah ini—seperti juga di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia—dipertanyakan, karena bertentangan dengan undang-undang.

    Setelah kampanye gerakan #SaveRajaAmpat viral dan mendapat perhatian publik luas, pemerintah bereaksi mencabut izin empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.

    Empat perusahaan tambang nikel tersebut yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sementara, PT Gag Nikel dikecualikan dan masih boleh beroperasi.

    Kasus ini menjadi preseden buruk dan mencerminkan bukti lemahnya penegakan hukum serta memperlihatkan sikap negara yang cenderung membiarkan kerusakan lingkungan terjadi.

    Dasar hukum larangan tambang di pulau kecil
    Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ‘pulau kecil’ adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² (kilometer persegi).

    Pasal 35 huruf K UU PW3PK tersebut menyatakan bahwa “Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan pertambangan mineral di wilayah yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/ atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”

    Baca: Lindungi Raja Ampat secara penuh dan permanen

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat posisi hukum ini. MK menyatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Sehingga, seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut harus dilarang secara mutlak tanpa syarat.

    Mengapa PT Gag Nikel dikecualikan?
    Pengecualian terhadap PT Gag Nikel lantas menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa satu perusahaan diberi ‘lampu hijau’ untuk terus beroperasi?

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beralasan bahwa pemerintah mempertahankan izin tambang PT.Gag Nikel karena perusahaan tersebut dinilai memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

    Jika ditilik lebih dalam, perusahaan tersebut ternyata punya latar belakang istimewa: saham mayoritasnya dimiliki PT Antam Tbk.

    Antam sebelumnya adalah perusahaan BUMN, sebelum kemudian seluruh saham pemerintah dialihkan ke MIND ID yang berstatus holding BUMN pertambangan.

    Baca: Pemberi izin tambang di Raja Ampat harus diusut

    Posisi ini menimbulkan kecurigaan akan konflik kepentingan. Negara seharusnya tidak tebang pilih, apalagi dalam isu yang menyangkut keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.

    Dalam konsep hukum, kita mengenal asas hukum lex specialist derogate lex generalis, di mana aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan atau mengalahkan aturan hukum yang bersifat umum (lex generalis) ketika keduanya mengatur materi yang sama.

    Oleh karena itu, meskipun PT Gag Nikel memegang IUP berdasarkan UU Minerba, pemerintah seharusnya tetap memakai UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai acuan.

    Argumen pemerintah yang menggunakan UU Pertambangan harus dikesampingkan dan mendahulukan UU PW3PK. Hal ini sejalan dengan asas Salus populi suprema lex esto, yakni bahwa keselamatan manusia (dan tentu keselamatan ekologis) adalah hukum tertinggi.

    Kekerasan dan diskriminasi berulang di Papua
    Baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat, menyebut bahwa warga Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, menolak penutupan tambang karena dianggap menyejahterakan kehidupan masyarakat.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Namun, perlu dicermati bahwa masyarakat adat menandatangani persetujuan tanpa keterlibatan pemerintah daerah.

    Seharusnya, pemerintah setempat dilibatkan untuk mendampingi dan memberikan informasi utuh sebelum masyarakat mengambil keputusan penting.

    Setelah itu, masyarakat asli Papua harus diberi kebebasan dalam menentukan nasibnya, sehingga tujuan dari pembangunan termasuk pada isu pertambangan bersifat partisipatoris dan bermakna.

    Salah satu alasan masyarakat masih mendukung aktivitas tambang adalah karena mereka belum merasakan dampak pencemaran secara langsung. Sebagian besar air laut dinilai masih jernih, padahal kerusakan ekologis sering kali baru tampak setelah bertahun-tahun.

    Papua memiliki sejarah panjang dengan ketimpangan, kekerasan, dan diskriminasi struktural. Kekerasan ini berakar dari diskriminasi rasial yang sering dialami warga Papua.

    Baca: Tambang nikel mengancam kelestarian lingkungan dan pariwisata Raja Ampat

    Wilayah yang kaya akan sumber daya kerap menjadi ladang eksploitasi, dengan akses ekonomi-politik yang sangat ditentukan oleh perspektif Jakarta-sentris.

    Ketimpangan relasi kuasa antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat lokal Papua, semakin nyata.

    Dalam banyak kasus tambang nikel ini, keputusan besar diambil oleh mereka yang berada di lingkar kekuasaan dan pemilik modal, tidak memedulikan komunitas yang terdampak langsung,

    Dalam sistem yang dikuasai oligarki, kekuasaan digunakan untuk memperkuat dominasi dan melanggengkan kepentingan ekonomi, bahkan jika harus mengorbankan ekosistem yang rapuh.

    Artikel ini pertama kali terbit di The onversation, Penulis: Satria Unggul Wicaksana Prakasa (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Surabaya)

  • Enam Poin Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    Enam Poin Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    7cloud.asia – Pada 12 Juni 2025 lalu, Greenpeace Indonesia meluncurkan sebuah laporan yang mengungkap secara utuh rencana penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Peluncuran laporan berjudul “Surga yang Hilang? Bagaimana Pertambangan Nikel Mengancam Masa Depan Salah Satu Kawasan Konservasi Paling Penting di Dunia” ini dilakukan setelah kampanye #SaveRajaAmpat mendapat dukungan publik luas.

    Laporan ini menguak bagaimana ancaman tambang nikel masih mengintai kawasan konservasi penting di dunia tersebut, kendati pemerintah baru-baru ini menyatakan mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat.

    Dalam laporan ini, Greenpeace membeberkan bahwa total ada 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan–tetapi sudah dibatalkan atau kedaluwarsa.

    Sebanyak 12 dari 16 izin yang ditemukan tersebut berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO.

    Baca: Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    Beberapa poin kunci temuan Greenpeace di antaranya:
    1. Dua izin yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa, tapi diterbitkan kembali pada 2025.

    2. Tiga izin lain yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang.

    3. Izin yang sebelumnya diterbitkan untuk pertambangan nikel di Kepulauan Fam. Izin ini mencakup area tujuan wisata terkenal Piaynemo.

    4. Sejumlah politically exposed persons (PEPs) di balik tambang nikel aktif di Raja Ampat.

    5. Rantai pasok bijih nikel dari Raja Ampat ke PT IWIP di Maluku Utara.

    6. Adanya rencana pembangunan smelter di Sorong, yang secara tak langsung menandakan bahwa ancaman tambang nikel di Raja Ampat belum berlalu.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Temuan Greenpeace ini menandakan, pencabutan empat IUP di Raja Ampat tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung.

    Preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sudah pernah terjadi di Raja Ampat. Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin.

    Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik.

    “Maka dari itu, Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi,” kata Arie Rompas, seperti dikutip di laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Pemerintah, lanjut Arie, harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong.

    Dia juga menyebut pemerintah semestinya mencabut pula izin PT Gag Nikel, demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh.

    Baca: Tambang nikel mengancam lingkungan dan pariwisata di Raja Ampat

     

  • Greenpeace Bawa Kampanye #SaveRajaAmpat ke Forum Internasional

    Greenpeace Bawa Kampanye #SaveRajaAmpat ke Forum Internasional

    7cloud.asia – Greenpeace Asia Tenggara membawa cerita #SaveRajaAmpat ke forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, tepatnya pertemuan para menteri dan pemangku kebijakan di bidang lingkungan hidup di Asia Pasifik, yang berlangsung di Nadi pada akhir Agustus lalu.

    Dalam forum ini, delegasi Greenpeace Asia Tenggara meminta pemerintah negara-negara Asia Pasifik untuk membahas pentingnya tata kelola mineral yang dipandang sebagai kunci dalam transisi energi, misalnya nikel.

    Senyampang dengan meningkatnya permintaan mineral seperti nikel, kobalt, dan lithium untuk transisi energi, perlu panduan yang mengatur ketat kewajiban pelindungan lingkungan dan HAM dalam rantai pasok mineral.

    Forum ini diselenggarakan Badan PBB untuk Lingkungan Hidup (UNEP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Fiji

    Forum ini mempertemukan pemerintah negara-negara, organisasi antarpemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya di Asia Pasifik untuk membahas masalah lingkungan hidup dan krisis iklim.

    Baca: Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    Hasil dari forum ini akan dibawa ke pertemuan dua tahunan Majelis Lingkungan Hidup PBB (United Nations Environment Assembly) yang bakal dihelat di Kenya pada Desember mendatang.

    Rayhan Dudayev, Senior Regional Campaign Strategist untuk Greenpeace Asia Tenggara, yang menghadiri pertemuan di Fiji, mengatakan, transisi energi kerap dijadikan dalih untuk menjustifikasi pertambangan mineral yang dilabeli ‘kritis’, yang dalam praktiknya mengabaikan dampak-dampak lingkungan dan sosial.

    “Misalnya, seiring dengan masifnya tambang nikel di negara-negara Selatan seperti Indonesia, kawasan kaya keanekaragaman hayati seperti Raja Ampat terancam rusak.” ujarnya.

    Dalam kampanye#SaveRajaAmpat, Greenpeace Indonesia mengungkap ancaman tambang nikel yang mengintai kawasan yang kerap dijuluki sebagai “surga terakhir di Bumi” ini.

    Tambang nikel di Raja Ampat telah memicu deforestasi, sedimentasi, dan polusi yang menghancurkan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya. Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat juga merusak habitat di daratan, serta memperparah pelanggaran hak-hak masyarakat adat Papua yang sudah lama terjadi.

    Pada 10 Juni lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan pencabutan empat dari lima tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Kendati begitu, hingga saat ini belum ada surat pencabutan resmi dari pemerintah.

    Greenpeace mendesak pelindungan secara penuh dan permanen untuk lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal, dari kepentingan industri ekstraktif yang merusak.

    Baca: Pentingnya Melindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    Juru Kampanye Greenpeace Asia Tenggara, Dunxin Weng menegaskan UNEA harus menghasilkan resolusi yang mengatur tata kelola mineral secara adil dan berkelanjutan.

    Di mana pelindungan hak asasi manusia dan padiatapa (persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan atau FPIC) dari masyarakat adat dan komunitas lokal wajib dilakukan.

    “Kami juga mendesak negara-negara anggota untuk menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang rentan dan punya nilai kultural, seperti wilayah masyarakat adat dan situs warisan dunia UNESCO, bebas dari aktivitas pertambangan mineral,” kata Dunxin Weng.

    Laporan UNESCO menemukan adanya tumpang tindih konsesi tambang minyak, gas, dan mineral dengan kawasan situs warisan dunia. Merujuk laporan itu, sekitar sepertiga situs warisan dunia juga dibebani izin-izin tambang.

    Di kawasan Asia Pasifik angkanya bahkan lebih tinggi: 42 persen atau 35 dari 84 situs warisan dunia tumpang tindih dengan izin-izin ekstraktif.

    Baca: Ada Pelanggaran Serius Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

     

  • PT Gag Nikel Kembali Beroperasi: Raja Ampat Belum Sepenuhnya Aman dari Ancaman Tambang Nikel

    PT Gag Nikel Kembali Beroperasi: Raja Ampat Belum Sepenuhnya Aman dari Ancaman Tambang Nikel

    7cloud.asia – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel menjadi kabar buruk bagi upaya #SaveRajaAmpat dari bahaya tambang nikel.

    Bukannya mencabut semua izin tambang nikel yang membahayakan ekosistem kepulauan Raja Ampat, pemerintah malah mempertahankan PT Gag Nikel dan kini memberi lampu hijau bagi mereka untuk kembali beroperasi.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, Greenpeace Indonesia menilai, langkah ini merupakan pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi rumah dari 75 persen spesies terumbu karang dunia.

    Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, tetapi merupakan warisan dunia.

    Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek.

    Baca: Greenpeace bawa kampanye #SaveRajaAmpat ke forum internasional

    ”Suara masyarakat adat dan komunitas lokal, serta besarnya seruan #SaveRajaAmpat di publik nasional yang menolak tambang di Raja Ampat seharusnya tidak boleh diabaikan,” tegas Arie Rompas.

    Greenpeace sangat prihatin karena keputusan ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, juga akan merusak masa depan ekosistem terumbu karang yang kaya di Raja Ampat.

    Selama ini, kawasan Raja Ampat menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang sekaligus kebanggaan Indonesia.

    Seakan tidak ada jalan lain, pemerintah terus bergantung pada industri ekstraktif, padahal ini hanya menunjukkan miskinnya imajinasi pemerintahan Prabowo dalam membangun ekonomi Indonesia yang adil dan berkelanjutan.

    ”Ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini,” tambahnya.

    Baca: Poin temuan Greenpeace terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Greenpeace, bersama lebih dari 60.000 orang yang telah menandatangani petisi, berkomitmen untuk terus melawan segala bentuk operasi tambang di Raja Ampat.

    Greenpeace mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat.

    Melindungi Raja Ampat, ujar Arie, berarti melindungi kehidupan, bagi rakyat Papua, bagi Indonesia, dan bagi dunia.

    “Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini,” pungkas Arie Rompas.

  • Tambang Nikel di Raja Ampat Mengancam Habitat Hewan Langka Pari Manta

    Tambang Nikel di Raja Ampat Mengancam Habitat Hewan Langka Pari Manta

    7cloud.asia – Pertambangan nikel di Raja Ampat mengancam keanekaragaman hayati laut, terutama pari manta yang terancam punah.

    Pulau-pulau kecil di Raja Ampat seperti Pulau Gag memiliki fungsi ekologis yang penting dan besar. Pemerintah harus menghentikan permanen izin tambang di Raja Ampat dan memperkuat perlindungan pulau-pulau kecil.

    Mengizinkan aktivitas tambang di Raja Ampat berarti sama saja dengan membiarkan keanekaragaman hayati laut Indonesia terancam. Setidaknya ada 550 jenis terumbu karang (setara 75 persen dari spesies terumbu karang dunia) dan 1.600 ikan terumbu hidup di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Kekayaan ini membuat UNESCO menobatkan Raja Ampat sebagai cagar biosfer, setelah dua tahun sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu global geopark.

    Perairan Raja Ampat juga menjadi rumah bagi sekitar 2.000 pari manta karang (Mobula alfredi) dan 600 pari manta oseanik (Mobula birostris)—spesies langka yang rentan punah.

    Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas penambangan sumber daya alam di Raja Ampat semakin meningkat, terutama tambang nikel.

    Lokasi tambang nikel = habitat kritis pari manta
    Semula, ada lima izin tambang nikel di Raja Ampat yang aktif. Setelah kampanye gerakan #SaveRajaAmpat viral dan mendapat perhatian publik luas, pemerintah bereaksi mencabut izin empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.

    Keempatnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham, yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

    Baca: Greenpeace bawa kampanye #SaveRajaAmpat ke forum internasional

     

    Namun, ada satu perusahaan yang dikecualikan dan masih boleh beroperasi, yakni PT Gag Nikel. Perusahaan ini, setelah sempat dihentikan operasinya pada Juni 2025 lalu, akhirnya diizinkan kembali beroperasi pada September 2025 karena diklaim memenuhi aspek pengelolaan lingkungan.

    Kenyataannya, lokasi tambang nikel di Pulau Gag ini sangat dekat dengan paling tidak tiga habitat kritis pari manta di perairan Waigeo Barat.

    Sekitar 40-45 kilometer (km) dari Pulau Gag misalnya, ada Pulau Eagle Rock di timur laut, Pulau Yefnabi Kecil di timur, dan Kepulauan Fam di tenggara. Tidak lebih dari 70 km di utara, terdapat habitat pembesaran pari manta karang di Laguna Wayag.

    Hasil riset penulis dan tim menunjukkan, Eagle Rock dan Yefnabi Kecil menjadi tempat mencari makan dan ‘stasiun pembersihan’ pari manta. Sekitar 40 ekor pari manta karang acap kali terlihat di sekitar pulau ini untuk makan.

    Stasiun pembersihan merupakan area terumbu karang tempat ikan-ikan kecil ‘membersihkan’ pari manta dengan memakan parasit di tubuhnya. Pari manta karang bisa menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di lokasi ini.

    Selain untuk menjaga kesehatan tubuh, stasiun pembersihan tersebut juga menjadi ruang bagi pari manta untuk bersosialisasi, termasuk mencari pasangan.

    Sedangkan Kepulauan Fam, sama halnya dengan Laguna Wayag, merupakan habitat pembesaran pari manta karang. Kami menemukan puluhan bayi pari manta hidup di sini.

    Pulau Gag terletak di perairan Waigeo Barat. Pari manta karang sering menggunakan perairan ini sebagai daerah jelajah dan jalur migrasi musiman dari Selat Dampier.

    Baca: Temuan Greenpeace terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Dampak ekologis tambang
    Aktivitas penambangan, seperti membuka hutan, mengeruk tanah, dan mengangkut bijih nikel bisa memicu masuknya lumpur dan zat berbahaya ke laut sehingga mengganggu habitat spesies laut, terutama pari manta.

    Setidaknya, ada tiga dampak utama yang patut dikhawatirkan:

    Sedimentasi atau lumpur
    Lumpur dari pembukaan lahan bisa menutupi terumbu karang. Karang yang tertutup lumpur tidak bisa berfotosintesis dengan baik sehingga lama-lama akan mati. Akibatnya, ribuan ikan kehilangan rumah.

    Pencemaran logam berat
    Nikel maupun logam lain bisa masuk ke tubuh plankton, lalu dimakan ikan kecil, dan akhirnya sampai ke hewan besar termasuk pari manta. Polusi ini memang tidak terlihat secara kasat mata, tetapi sangat berbahaya, khususnya bagi hewan-hewan besar yang biasanya berada pada ujung rantai makanan.

    Gangguan perilaku satwa laut
    Pari manta sangat sensitif. Terganggunya kualitas perairan bisa membuat mereka pergi menjauh dari habitat. Kalau habitat-habitat kritis pari manta kehilangan fungsinya, keberlangsungan populasi pari manta di Raja Ampat akan terancam.

    Padahal, habitat-habitat pari manta di perairan Waigeo Barat ini menjadi simpul-simpul kunci dalam koridor migrasi mereka. Selain itu, jika habitat pembesaran terganggu, bayi-bayi pari manta akan kehilangan tempat yang aman untuk tumbuh dan berkembang.

    Pulau-pulau kecil= benteng keanekaragaman hayati
    Pulau-pulau kecil kerap dianggap “tanah kosong” yang bisa dieksploitasi. Padahal, ia adalah benteng keanekaragaman hayati.

    Sebuah riset membuktikan, populasi hewan di pulau-pulau kecil justru sebenarnya secara genetik memiliki kualitas tinggi dibandingkan di pulau besar, salah satunya karena kualitas habitat yang terjaga.

    Baca: Lindungi Raja Ampat secara penuh dan permanen

    Jika pulau-pulau kecil di Raja Ampat tidak dilindungi, maka kita sedang membuka pintu bagi kerusakan yang jauh lebih besar.

    Oleh karenanya, pemerintah harus mengambil beberapa langkah berikut:

    Hentikan secara permanen izin tambang di Pulau Gag dan seluruh pulau-pulau kecil lainnya. Wilayah yang jelas-jelas punya fungsi penting terutama bagi hewan laut harus diberi perlindungan khusus.

    Gunakan data ilmiah sebagai acuan membuat kebijakan, khususnya riset tentang pola pergerakan dan habitat penting pari manta karang di perairan Raja Ampat.

    Kembangkan ekowisata pari manta berbasis masyarakat di Raja Ampat. Pari manta adalah magnet pariwisata yang mengundang kedatangan penyelam dari seluruh dunia hanya untuk melihat dan menyelam bersama mereka.

    Secara jangka panjang, nilai ekonomi dari pariwisata berbasis pari manta jauh lebih besar dan berkelanjutan dibandingkan pendapatan sementara dari tambang.

    Seekor pari manta diperkirakan bernilai paling tidak 1 juta dolar AS (setara Rp16,6 miliar) sepanjang hidupnya jika dijadikan sebagai sebuah aset wisata.

    Raja Ampat sendiri memiliki paling tidak 2.600 ekor pari manta, dan jumlah ini terus bertambah. Bayangkan potensi ekonomi yang bisa dihasilkan jika kekayaan ini dijaga dan dikelola dengan baik.

    Sebagai perbandingan, PT. Gag Nikel mencatat laba sebesar Rp 819 miliar (setara US$50 juta) pada 2021. Angka itu tampak besar, namun belum memperhitungkan kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang.

    Menjaga masa depan laut
    Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia, tetapi juga milik dunia. Buktinya, Raja Ampat ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh UNESCO.

    Melindungi seluruh perairan Raja Ampat dari tambang nikel tidak hanya soal konservasi hewan terancam punah, tetapi juga menjaga masa depan manusia yang bergantung pada laut, terutama masyarakat Raja Ampat.

    Keputusan ada di tangan kita: apakah memilih keuntungan singkat atau melestarikan harta karun laut sebagai warisan untuk generasi mendatang.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Edy Setyawan (Lead Conservation Scientist, Elasmobranch Institute Indonesia)