7cloud.asia – Pada 12 Juni 2025 lalu, Greenpeace Indonesia meluncurkan sebuah laporan yang mengungkap secara utuh rencana penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Peluncuran laporan berjudul “Surga yang Hilang? Bagaimana Pertambangan Nikel Mengancam Masa Depan Salah Satu Kawasan Konservasi Paling Penting di Dunia” ini dilakukan setelah kampanye #SaveRajaAmpat mendapat dukungan publik luas.
Laporan ini menguak bagaimana ancaman tambang nikel masih mengintai kawasan konservasi penting di dunia tersebut, kendati pemerintah baru-baru ini menyatakan mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat.
Dalam laporan ini, Greenpeace membeberkan bahwa total ada 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan–tetapi sudah dibatalkan atau kedaluwarsa.
Sebanyak 12 dari 16 izin yang ditemukan tersebut berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO.
Baca: Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen
Beberapa poin kunci temuan Greenpeace di antaranya:
1. Dua izin yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa, tapi diterbitkan kembali pada 2025.
2. Tiga izin lain yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang.
3. Izin yang sebelumnya diterbitkan untuk pertambangan nikel di Kepulauan Fam. Izin ini mencakup area tujuan wisata terkenal Piaynemo.
4. Sejumlah politically exposed persons (PEPs) di balik tambang nikel aktif di Raja Ampat.
5. Rantai pasok bijih nikel dari Raja Ampat ke PT IWIP di Maluku Utara.
6. Adanya rencana pembangunan smelter di Sorong, yang secara tak langsung menandakan bahwa ancaman tambang nikel di Raja Ampat belum berlalu.
Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat
Temuan Greenpeace ini menandakan, pencabutan empat IUP di Raja Ampat tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung.
Preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sudah pernah terjadi di Raja Ampat. Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik.
“Maka dari itu, Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi,” kata Arie Rompas, seperti dikutip di laman resmi Greenpeace Indonesia.
Pemerintah, lanjut Arie, harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong.
Dia juga menyebut pemerintah semestinya mencabut pula izin PT Gag Nikel, demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh.
Baca: Tambang nikel mengancam lingkungan dan pariwisata di Raja Ampat

Leave a Reply