7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi.
Permen ini menjadi bagian penting dari program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus ketahanan energi nasional dan menuju emisi nol dari sektor sampah pada tahun 2050.
Dilansir di laman resmi KLH, Rancangan Permen tentang sampah organik ini ditargetkan terbit pada Oktober 2025.
Pembahasan Permen melibatkan wakil dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.
Beberapa substansi regulasi yang dibahas antara lain adalah kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester.
Baca: KLHK targetkan emisi nol dari sektor sampah pada 2050
Permen ini juga mengatur pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, dan produk bernilai tambah lainnya.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk segera diterapkan sebagai pedoman nasional.
“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade.
Staf Ahli Menteri Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Noer Adi Wardojo, juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat luas.
Baca: Dari ribuan cara yang dicoba hanya 63 yang efektif turunkan emisi gas rumah kaca
Menurutnya, aturan ini akan menghadirkan layanan pengelolaan sampah yang inklusif dan menekankan pemilahan organik dan anorganik sejak dari hulu.
“Dengan begitu kapasitas, efektivitas, dan efisiensi pengolahan dapat ditingkatkan, dan hasil olahannya lebih optimal melalui kolaborasi lintas kementerian serta stakeholders,” kata Noer Adi.
KLH menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada sinergi lintas sektor, peran aktif pemerintah daerah, dukungan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat.
Dengan adanya regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu mengubah tantangan sampah organik menjadi peluang bagi ekonomi hijau, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong transisi menuju bioekonomi berkelanjutan.









