7cloud.asia – Memasuki bulan Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai menguji-cobakan kebijakan pelarangan sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Tamangapa.
Lewat kebijakan ini diharapkan dapat terjadi pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa hingga lebih dari 50 persen.
“Kebijakan yang mulai diuji coba pada 1 Juli 2026 itu menjadi langkah awal transformasi TPA Tamangapa dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan,” kata Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Makassar Aswin Harun di Makassar, Jumat dikutip Antaranews.com.
Dia mengatakan program percontohan tersebut diterapkan di 15 kecamatan dengan sejumlah Rukun Warga (RW) sebagai lokasi uji coba.
Melalui kebijakan ini masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah agar sampah organik tidak lagi diangkut ke TPA Tamangapa.
Pelaksanaan program ini mulai diujicobakan di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, dan diikuti 400 kelurahan lainnya di Makassar.
Baca: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Perbaikan Pengelolaan Sampah Nasional
Menurut Aswin, hari pertama pelaksanaan menjadi momentum membangun komitmen bersama antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat, dalam menerapkan budaya memilah sampah.
“Ini adalah pembuktian komitmen kita semua. Jika sampah organik dan anorganik masih tercampur, petugas kami diinstruksikan menolak mengangkutnya sampai warga memilahnya dengan benar,” kata Aswin.
Menurut dia, selama bertahun-tahun TPA Tamangapa menampung seluruh jenis sampah dengan pola kumpul, angkut, dan buang. Kondisi tersebut menyebabkan TPA seluas 16,8 hektare mengalami kelebihan kapasitas dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Penumpukan sampah organik menghasilkan gas metana yang mudah terbakar serta air lindi yang berpotensi mencemari air tanah.
Karena itu menghentikan aliran sampah organik ke TPA dinilai menjadi langkah penting untuk memperpanjang usia operasional TPA, sekaligus mengurangi dampak pencemaran.
Dalam sistem baru ini, lanjut dia, setiap rumah tangga diwajibkan memisahkan sampah organik, seperti sisa makanan, sayuran, daun, dan kulit buah dari sampah anorganik atau residu seperti plastik, kertas, dan botol.
Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Bukti Kegagalan Pemerintah Mengelola Sampah dari Hulu
Petugas armada pengangkut hanya akan membawa sampah residu menuju TPA. Sementara itu sampah organik akan diolah di tingkat RW menjadi kompos baik melalui lubang biopori atau instalasi komposer lainnya.
Sampah organik juga dapat dibudidayakan menjadi maggot Black Soldier Fly (BSF) yang memiliki nilai ekonomi sebagai pakan ternak dan ikan.
Adapun sampah anorganik yang telah dipilah akan disalurkan ke bank sampah sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi.
DLH Makassar optimistis kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban TPA Tamangapa, tetapi juga mendorong penerapan ekonomi sirkular di masyarakat.
Selama masa uji coba, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi agar sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dapat diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Makassar.

Leave a Reply