7cloud.asia – Lembaga survei Poltracking Indonesia memutuskan untuk keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) sebagai buntut perbedaan signifikan hasil survei Pilgub Jakarta 2024.
Hal ini diungkapkan Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi dalam pernyataannya yang dirilis Selasa (5/11/2024) dengan alasan keberatan dengan putusan Dewan Etik Persepi.
“Poltracking pada 2014 diajak bergabung ke Persepi karena pertaruhan integritas, pada 2024 Poltracking keluar dari Persepi juga karena pertaruhan integritas,” kata Masduri dalam keterangannya dikutip detik.com, Selasa (5/11/2024).
Masduri lantas memaparkan, Poltracking Indonesia diajak masuk Persepi karena mempublikasikan hasil quick count Pilpres 2014 yang berbeda dengan lembaga survei lainnya.
“Telah 10 tahun Poltracking bergabung bersama Persepi. Sejauh ini kami cukup bersabar dengan dinamika internal organisasi. Saat ini kami secara terbuka ingin menyampaikan beberapa hal, yang kami rasa perlu diketahui oleh publik,” ucapnya.
Masduri menilai, Dewan Etik Persepi telah bersikap tidak adil dalam menjelaskan tentang perbedaan hasil antara LSI dan Poltracking Indonesia.
Persepi, ujarnya, hanya menjelaskan pemeriksaan metode dan implementasi dari LSI dapat dianalisis dengan baik. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dan kenapa metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
Lebih jauh lagi hasil analisis tersebut juga tidak disampaikan ke publik. Bagi kami ini penting juga untuk disampaikan ke publik, tetapi dewan etik Persepi tidak melakukan ini.
Baca: Pemilih Muda tak ingin ada otoritarian baru
Salah satu pembahasan yang muncul pada saat pertemuan dewan etik pertama, adalah cerita tentang LSI melakukan penggantian beberapa PSU, sekitar 60 PSU (50persen) PSU Survei LSI di Pilkada Jakarta.
“Kami berpandangan ini penting juga disampaikan kepada publik, karena penggantian PSU memiliki konsekuensi terhadap kualitas data,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa sejak awal Poltracking menyerahkan 2000 data yang diolah pada survei Pilkada Jakarta.
“Lalu dewan etik, meminta raw data dari dashboard, lalu kami kirimkan pada tanggal 3 November 2024. Tidak ada perbedaan antara dua data tersebut,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Etik Persepi telah menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia buntut hasil survei elektabilitas cagub/cawagub Jakarta periode Oktober 2024 yang berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Sanksi tersebut dijatuhkan usai Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis kepada LSI dan Poltracking Indonesia.
Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.
“Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,” demikian bunyi keputusan Dewan Etik Persepi, Senin (4/11/2024) seperti dikutip Kompas.com
Baca: Politik dinasti lahirkan kebijakan yang tidak adil
Dari hasil pemeriksaan Dewan Etik Persepi yang diketuai oleh Prof. Asep Saefuddin bersama dua anggotanya, Prof. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani, ditemukan bahwa LSI dalam surveinya yang digelar pada 10-17 Oktober 2024 telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik.
Namun, Dewan Etik tak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik atau tidak.
“Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini public Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan,” bunyi keputusan Dewan Etik poin 3.
Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik.
Poltracking Indonesia menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.
Dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.
Adapun poin c berbunyi: “Dalam pemeriksaan kedua tanggal 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server,”
Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.
Kemudian, Dewan Etik membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.
“Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum,” bunyi poin f.
Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data.
