Tag: Tambang Nikel

  • Merusak Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Utara Dijatuhi Denda Puluhan Miliar Rupiah

    Merusak Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Nikel di Konawe Utara Dijatuhi Denda Puluhan Miliar Rupiah

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)

    Dua perusahaan tambang nikel ini diharuskan membayar ganti rugi kerugian lingkungan/ekologis dan ekonomis sebesar Rp47,9 miliar.

    Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Dodi Kurniawan mengatakan, gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup.

    “Ini adalah wujud nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat,” ujarnya, Rabu (18/6/2025) seperti dikutip Antaranews.com.

    Putusan ini dibacakan pada 5 Juni 2025 dengan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan banding KLH/BPLH terhadap PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM).

    Baca: Puluhan pulau kecil terancam hilang akibat aktivitas pertambangan

    Gugatan itu bermula pada 2021 ketika ditemukan alat berat yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

    Aktivitas penambangan nikel ilegal tersebut dilakukan oleh PT JAP dan PT BAM tanpa izin yang sah serta berada di dalam wilayah hutan yang dilindungi.

    Dia menyebut proses hukum berawal pada 2022 ketika Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT JAP atas pelanggaran pidana berupa pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

    Berdasarkan hasil tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan ke PN Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023. Namun putusan PN Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025 menolak gugatan tersebut melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst.

    Upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim tingkat banding yang diketuai oleh Ida Bagus Dwi Yantara dengan anggota Nelson Pasaribu dan Multining Dyah Ely Mariani membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan.

    Baca: Mencari jalan penambangan nikel yang berkelanjutan

    PT JAP dan PT BAM dinyatakan terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare serta diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.

    Dodi menyampaikan kemenangan gugatan itu menjadi tonggak penting dalam menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.

    Dalam pernyataan serupa Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

    “Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka. KLH/BPLH akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia,” kata Rizal.

    Dia menekankan putusan tersebut menjadi preseden penting dan menunjukkan KLH/BPLH konsisten memperjuangkan keadilan ekologis serta memperkuat supremasi hukum dalam perlindungan lingkungan.

    Baca: Ekspansi tambang nikel pinggirkan masyarakat adat

  • Enam Poin Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    Enam Poin Temuan Greenpeace Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    7cloud.asia – Pada 12 Juni 2025 lalu, Greenpeace Indonesia meluncurkan sebuah laporan yang mengungkap secara utuh rencana penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Peluncuran laporan berjudul “Surga yang Hilang? Bagaimana Pertambangan Nikel Mengancam Masa Depan Salah Satu Kawasan Konservasi Paling Penting di Dunia” ini dilakukan setelah kampanye #SaveRajaAmpat mendapat dukungan publik luas.

    Laporan ini menguak bagaimana ancaman tambang nikel masih mengintai kawasan konservasi penting di dunia tersebut, kendati pemerintah baru-baru ini menyatakan mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat.

    Dalam laporan ini, Greenpeace membeberkan bahwa total ada 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan–tetapi sudah dibatalkan atau kedaluwarsa.

    Sebanyak 12 dari 16 izin yang ditemukan tersebut berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO.

    Baca: Lindungi Raja Ampat secara Penuh dan Permanen

    Beberapa poin kunci temuan Greenpeace di antaranya:
    1. Dua izin yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa, tapi diterbitkan kembali pada 2025.

    2. Tiga izin lain yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang.

    3. Izin yang sebelumnya diterbitkan untuk pertambangan nikel di Kepulauan Fam. Izin ini mencakup area tujuan wisata terkenal Piaynemo.

    4. Sejumlah politically exposed persons (PEPs) di balik tambang nikel aktif di Raja Ampat.

    5. Rantai pasok bijih nikel dari Raja Ampat ke PT IWIP di Maluku Utara.

    6. Adanya rencana pembangunan smelter di Sorong, yang secara tak langsung menandakan bahwa ancaman tambang nikel di Raja Ampat belum berlalu.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Temuan Greenpeace ini menandakan, pencabutan empat IUP di Raja Ampat tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung.

    Preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sudah pernah terjadi di Raja Ampat. Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin.

    Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik.

    “Maka dari itu, Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi,” kata Arie Rompas, seperti dikutip di laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Pemerintah, lanjut Arie, harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong.

    Dia juga menyebut pemerintah semestinya mencabut pula izin PT Gag Nikel, demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh.

    Baca: Tambang nikel mengancam lingkungan dan pariwisata di Raja Ampat

     

  • PT Gag Nikel Kembali Beroperasi: Raja Ampat Belum Sepenuhnya Aman dari Ancaman Tambang Nikel

    PT Gag Nikel Kembali Beroperasi: Raja Ampat Belum Sepenuhnya Aman dari Ancaman Tambang Nikel

    7cloud.asia – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel menjadi kabar buruk bagi upaya #SaveRajaAmpat dari bahaya tambang nikel.

    Bukannya mencabut semua izin tambang nikel yang membahayakan ekosistem kepulauan Raja Ampat, pemerintah malah mempertahankan PT Gag Nikel dan kini memberi lampu hijau bagi mereka untuk kembali beroperasi.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resminya, Greenpeace Indonesia menilai, langkah ini merupakan pengabaian langsung terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi rumah dari 75 persen spesies terumbu karang dunia.

    Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, tetapi merupakan warisan dunia.

    Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek.

    Baca: Greenpeace bawa kampanye #SaveRajaAmpat ke forum internasional

    ”Suara masyarakat adat dan komunitas lokal, serta besarnya seruan #SaveRajaAmpat di publik nasional yang menolak tambang di Raja Ampat seharusnya tidak boleh diabaikan,” tegas Arie Rompas.

    Greenpeace sangat prihatin karena keputusan ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, juga akan merusak masa depan ekosistem terumbu karang yang kaya di Raja Ampat.

    Selama ini, kawasan Raja Ampat menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang sekaligus kebanggaan Indonesia.

    Seakan tidak ada jalan lain, pemerintah terus bergantung pada industri ekstraktif, padahal ini hanya menunjukkan miskinnya imajinasi pemerintahan Prabowo dalam membangun ekonomi Indonesia yang adil dan berkelanjutan.

    ”Ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini,” tambahnya.

    Baca: Poin temuan Greenpeace terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Greenpeace, bersama lebih dari 60.000 orang yang telah menandatangani petisi, berkomitmen untuk terus melawan segala bentuk operasi tambang di Raja Ampat.

    Greenpeace mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat.

    Melindungi Raja Ampat, ujar Arie, berarti melindungi kehidupan, bagi rakyat Papua, bagi Indonesia, dan bagi dunia.

    “Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini,” pungkas Arie Rompas.

  • Tambang Nikel, Pengembangan Kendaraan Listrik dan Kerusakan Lingkungan

    Tambang Nikel, Pengembangan Kendaraan Listrik dan Kerusakan Lingkungan

    7cloud.asia – Di Indonesia, industri tambang nikel banyak mendapat kritikan dan sentimen negatif. Industri tambang nikel acap dianggap berdampak buruk terhadap lingkungan mulai dari deforestasi, polusi air-udara.

    Tambang nikel juga memiliki emisi karbon tinggi karena mengkonsumsi energi batu bara, hingga isu sosial seperti konflik lahan dan pelanggaran hak masyarakat di sekitar tambang.

    Semua itu berujung pada masifnya penolakan terhadap industri nikel sekaligus kendaraan listrik. Sebab, keduanya dianggap identik.

    Padahal, tambang nikel dan industri nikel tidak melulu soal baterai kendaraan listik. Nyatanya, mayoritas olahan nikel nasional justru ditujukan untuk stainless steel atau baja tahan karat.

    Oleh karenanya, fokus masyarakat seharusnya adalah memperbaiki praktik tambang dan industri nikel, bukan malah asal menolak pengembangan mobil listrik/electric vehicle (EV) beserta komponen turunan termasuk baterainya.

    Lewat tulisan ini, studi kami membedah empat poin penting miskonsepsi seputar nikel dan kendaraan listrik di Indonesia.

    1. Industri nikel ≠ industri kendaraan listrik
    Hilirisasi nikel di Indonesia sebenarnya sudah berjalan sejak 2012 untuk memenuhi permintaan stainless steel.

    Pemerintah baru memulai hilirisasi nikel untuk kendaraan listrik (EV) dan baterai pada 2017. Hasilnya hilirisasi nikel berkembang pesat di tahun 2021 seiring dengan booming EV.

    Baca: Film dokumenter “Limbah Nikel dan Mimpi Energi Bersih”

    Ada dua jenis bijih nikel di Indonesia: saprolit dan limonit. Saprolit punya kandungan nikel yang tinggi dan biasanya diolah dengan metode pirometalurgi seperti Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) menjadi bahan baku stainless steel.

    Limonit punya kandungan nikel kadar rendah, diolah lewat proses hidrometalurgi seperti High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan nikel sulfida dan hidroksida. Umumnya digunakan dalam produksi baterai kendaraan listrik.

    Indonesia memiliki 46 smelter RKEF untuk produksi stainless steel dan hanya 7 pabrik HPAL untuk baterai.

    Jadi, faktanya saat ini mayoritas nikel Indonesia diproduksi untuk baja tahan karat, bukan baterai kendaraan listrik. Meski, ekspansi nikel untuk baterai masih terus dilakukan.

    2.Dampak lingkungan tambang nikel tak selalu terkait EV
    Dampak lingkungan dari dua teknologi pengolahan nikel tersebut juga berbeda. RKEF merupakan teknologi boros energi karena proses pirometalurgi membutuhkan temperatur yang tinggi. Teknologi ini menghasilkan emisi karbon tiga kali lebih besar dari HPAL.

    Sedangkan, teknologi HPAL memang lebih hemat energi, akan tetapi membutuhkan material yang lebih banyak sehingga menghasilkan limbah yang lebih besar pula. Keduanya menimbulkan masalah yang berbeda dengan metode penanggulangan yang berbeda.

    Perbedaan ini perlu dicermati oleh masyarakat dan lembaga advokasi agar tidak menyamakan seluruh dampak tambang nikel dengan industri EV.

    Hal ini penting untuk menghindari delegitimasi baterai, baik untuk kendaraan listrik (EV) maupun sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/BESS), yang merupakan komponen penting dalam transisi energi.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat ancam habitat pari manta

    3. Tidak semua baterai EV butuh nikel
    Kendaraan listrik di dunia hingga saat ini menggunakan dua jenis baterai utama:

    Nickel-manganese-cobalt (NMC), yang menggunakan nikel dan lithium: Baterai ini banyak digunakan di negara empat musim karena kepadatan energi dan kestabilan suhunya bagus.

    Lithium-iron-phosphate (LFP) yang tidak menggunakan bahan baku nikel: Baterai LFP lebih murah, lebih aman, dan memiliki siklus hidup yang lebih panjang.

    Tren global saat ini bergerak menuju baterai LFP yang tidak membutuhkan nikel sama sekali. Sementara Indonesia masih mengandalkan tambang nikel.

    Jika Indonesia berkukuh ingin unggul di industri baterai, riset dan pengembangan terhadap NMC seharusnya diperkuat, bukan hanya mengandalkan bahan mentah.

    Namun kenyataannya, analisis kami menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah juga tidak memberikan dukungan yang cukup untuk penelitian dan pengembangan baterai NMC.

    Sebaliknya, kebijakan insentif dan fiskal malah lebih mendorong Indonesia menggunakan teknologi baterai LFP dari negara lain, terutama Cina.

    Pasar kendaraan listrik domestik saat ini pun cenderung lebih tertarik pada kendaraan listrik berbasis LFP, layaknya tren global.

    Dengan fokus yang terlalu sempit pada baterai berbasis nikel, Indonesia berisiko tertinggal dalam industri baterai dan EV dunia.

    Baca: Dampak yang dirasakan warga di daerah tambang nikel

    4. Kendaraan listrik belum tentu ramah lingkungan
    Produksi jadi mobil listrik memang bebas emisi di jalan. Tapi belum tentu lebih ramah lingkungan secara keseluruhan dibandingkan kendaraan konvensional. Semua tergantung dari bagaimana kendaraan tersebut diproduksi dan sumber energi yang menggerakkannya.

    Riset di Uni Eropa (2020) menunjukan produksi kendaraan listrik sangat padat karbon, terutama pada komponen baterai yang menyumbang sampai 50 persen dari seluruh proses pembuatan mobil.

    Belum lagi proses penambangan dan pengolahan mineral untuk baterai juga menghasilkan emisi serta dampak lingkungan lain.

    Dalam fase penggunaannya, emisi kendaraan listrik bergantung pada sumber energi yang menggerakannya. Penelitian yang sama membuktikan bahwa manfaat kendaraan listrik baru maksimal jika tenaga yang menggerakkannya berasal dari energi terbarukan.

    Sementara di Indonesia, jaringan listrik saat ini masih didominasi pembangkit batu bara (sekitar 50 persen) serta gas dan diesel (30 persen).

    Jadi, dekarbonisasi di sektor ketenagalistrikan merupakan prasyarat utama agar kendaraan listrik benar-benar berdampak positif bagi iklim.

    Dalam hal ini pun, baterai LFP lebih menarik untuk dikembangkan karena bisa sekaligus digunakan untuk sistem penyimpanan energi (BESS). Baterai dapat menyimpan listrik dari sumber terbarukan seperti angin dan matahari—yang sifatnya tidak stabil.

    Baca: Tambang nikel Indonesia dikaitkan dengan kerja paksa dan kerusakan lingkungan

    Fokus ke depan
    Secara garis besar, hasil temuan kami merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali strategi dalam pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik di negara ini.

    Adapun langkah-langkah penting yang perlu dilakukan terkait tambang nikel ini, menurut penuli antara lain adalah:

    1. Perluasan pandangan terhadap industri baterai, tidak hanya fokus pada nikel.

    2 Penyesuaian kebijakan dengan dinamika pasar global dan tren teknologi (seperti baterai LFP dan kebutuhan akan BESS).

    3. Pemisahan kebijakan hilirisasi nikel dari pengembangan industri baterai, karena keduanya memiliki tujuan dan tantangan berbeda.

    4. Percepatan dekarbonisasi di sektor ketenagalistrikan untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara.

    5. Ekspansi industri daur ulang baterai untuk mengurangi ekspansi tambang baru.

    6. Perbaikan tata kelola tambang dan pengolahan mineral kritis untuk mengatasi masalah lingkungan dan sosial.

    Hanya dengan menjalankan seluruh langkah di atas, rantai pasok kendaraan listrik bisa benar-benar berkelanjutan dan mendapatkan dukungan masyarakat.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Fikri Muhammad (Senior Analyst, Climateworks Centre) dan Dinda Ayu Maharani (Analyst, Climateworks Centre). Studi ini menerima dana dari Purnomo Yusgiantoro Centre.

  • Dampak Aktivitas Tambang Nikel yang Dirasakan Nelayan Morowali Jadi Sorotan Komisi XII DPR

    Dampak Aktivitas Tambang Nikel yang Dirasakan Nelayan Morowali Jadi Sorotan Komisi XII DPR

    7cloud.asia – Dampak aktivitas tambang nikel terhadap masyarakat pesisir menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk.

    Dalam rapat yang berlangsung di Komplek DPR Senayan Jakarta, Senin (19/1/2026) Anggota Komisi XII DPR, Beniyanto menyampaikan keluhan nelayan di Morowali khususnta di daerah zona pelabuhan dan laut terkait menurunnya hasil tangkapan ikan.

    Dia menilai kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan bongkar muat bijih nikel. Kelompok masyarakat di Morowali melaporkan berkurangnya tangkapan ikan karena bongkar muat biji nikel terutama di daerah zona pelabuhan dan laut,

    ”Kami menyapaikan bahwa dilakukan sosialisasi dengan baik sehingga manfaat daripada PT Vale buat masyarakat bisa dirasakan,” kata Beniyanto.

    Dipantau dari YouTube Parlemen TV, dalam kesempatan itu, Beniyanto juga menekankan pentingnya pengelolaan produk samping dari PT Vale Indonesia Tbk.

    Baca: WALHI gugat perusahaan pencemar lingkungan di Morowali

    Dia mengatakan pentingnya pengelolaan produk samping tersebut dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara dan bisa memberdayakan tenaga kerja penduduk setempat.

    Ia berharap ke depan produk samping nikel dapat dikelola secara lebih baik agar tidak menimbulkan limbah nikel yang mencemari lingkungan sekitar.

    Komisi XII, ujarnya, menginginkan dengan keberadaan PT Vale di Morowali bukan cuma melaksanakan aktivitas tambang nikel. Tapi bisa juga ada industri-industri atau yang sifatnya ada industri produk samping.

    ”Jadi kalau kita lihat masih banyak produk samping itu yang dihasilkan dari PT Vale sehingga bisa menghasilkan PNBP buat negara,” ujarnya

    Baca: PT Timah mengolah lahan bekas tambang menjadi Kawasan Rehabilitasi Satwa

    Anggota Komisi XII DPR Rokhmat Ardiyan menegaskan bahwa Komisi XII memiliki kepentingan untuk memastikan investasi PT Vale di Indonesia berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.

    Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi smelter yang telah dibangun agar nilai tambah sumber daya mineral dapat dirasakan lebih luas.

    “Smelter yang sudah dibangun agar lebih optimal kembali, lebih optimal kebermanfaatannya, sehingga negara punya PNBP,” katanya.

    Menanggapi hal ini, Presiden Direktur dan CEO Vale Indonesia Bernardus Irmanto menjelaskan pihaknya sangat serius terhadap isu dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan maupun pengolahan.

    Baca: Tambang nikel, pengembangan kendaraan listrik dan kerusakan lingkungan

    Hal ini dilakukan melalui asesmen lingkungan dan dampak sosial sebelum kegiatan aktivitas pertambangan dimulai.

    “Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang cukup komprehensif terkait dengan dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan dan bagaimana kemudian kita memitigasinya,” jelas Bernardus.

    Bernardus menambahkan, biaya proyek Vale, baik di Sulawesi Selatan, Tengah maupun Tenggara, itu sudah memasukkan biaya-biaya yang dipakai untuk memitigasi dampak-dampak tersebut.

    Sebagai contoh, pengelolaan kualitas air dilakukan sejak awal sebelum kegiatan penambangan dimulai, termasuk pemetaan aliran air tambang dan pembangunan kolam pengendapan untuk mencegah pencemaran.