Tag: Tambang Nikel

  • Legislator PKS Minta Aparat Usut Dugaan Permainan Tambang Anak dan Menantu Jokowi Diusut

    Legislator PKS Minta Aparat Usut Dugaan Permainan Tambang Anak dan Menantu Jokowi Diusut

    7cloud.asia – Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan tambang nikel milik Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku.

    Dugaan permainan tambang nikel milik Bobby Nasution yang juga menantu Jokowi ini terungkap dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, (31/7/2024).

    “Kalau keterangan ini benar, menambah runyam dunia pertambangan minerba yang sudah memprihatinkan,” kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Senin, (5/8/2024).

    Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keterangan dalam persidangan itu. Mulyanto menegaskan, kasus ini sangat penting lantaran melibatkan keluarga yang dekat dengan pusat kekuasaan.

    “Bila terbukti, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Baca: Bagi-bagi izin tambang ke Ormas akan rusak tata kelola minerba

    Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan, pemerintah mestinya merealisasikan pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal.

    Sebab, korupsi pertambangan saat ini sudah menggurita dan melibatkan banyak aktor. Namun, menurut dia, pelanggaran pengelolaan minerba ini masih terus terjadi lantaran pemerintah lamban mengambil tindakan.

    “Tapi pemerintah bukannya membentuk Satgas, malah memberikan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan,” ujar dia.

    Sebagai informasi, keterangan soal adanya perusahaan anak dan menantu Presiden Jokowi yang meminta IUP di Halmahera itu datang dari kesaksian Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili.

    Menurut dia, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Menurut Suryanto, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan Sumatera Utara untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.

    Baca: Aktivitas tambang picu deforestasi di pulau-pulau kecil

    Suryanto mengaku diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

    Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.

    Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba.

    Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

    Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

    Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.

    Baca: Aktivitas tambang disebut picu bencana ekologis di Gorontalo

    Sementara itu, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

    “Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

    Kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terungkap setelah KPK menangkap tangan Gani di dalam Operasi di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023.

    Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp725 juta. KPK telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan ini.

    Mereka yaitu Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim dan dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.

    Sumber: Tempo.co

  • KTT Keanekaragaman Hayati: Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Serukan Setop Ekspansi Pertambangan Nikel

    KTT Keanekaragaman Hayati: Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia Serukan Setop Ekspansi Pertambangan Nikel

    7cloud.asia – Di tengah berlangsungnya KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP16) di Cali, Kolombia, organisasi masyarakat sipil Indonesia menyerukan perlindungan segera terhadap alam dan keanekaragaman hayati yang semakin terancam oleh ekspansi tambang nikel.

    Isu mengenai tambang mineral penting menjadi diskursus hangat dalam pertemuan COP16 CBD mengingat potensi ancamannya yang tinggi terhadap integritas ekosistem, keanekaragaman hayati.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (1/11/2024), masyarakat sipil menyebut bahwa penambangan nikel yang masif juga mengancam hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

    Saat ini, terdapat hampir 1 juta hektare konsesi tambang nikel di Indonesia, yang 66 persennya atau sekitar 0,64 juta hektare merupakan tutupan hutan alam.

    Besarnya luasan konsesi tambang nikel di Indonesia yang terus bertambah ini didorong oleh agenda transisi energi global untuk memasok komponen baterai kendaraan listrik, dengan tujuan ekspor utama ke China.

    Baca: Tambang nikel Indonesia dikaitkan dengan kerja paksa dan kerusakan lingkungan

    Direktur Eksekutif Auriga Nusantara, Timer Manurung mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatasi produksi nikel karena dampak negatifnya terhadap keanekaragaman hayati.

    Dia menyebut deposit nikel di Indonesia yang mencapai luasan 3,1 juta hektare terkonsentrasi di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

    Hampir 80 persen atau 2,5 juta hektare wilayah deposit nikel di Indonesia terkonsentrasi di wilayah Indonesia Timur merupakan wilayah yang kaya akan hutan dan keanekaragaman hayati, serta berada di dalam wilayah adat.

    Wilayah tersebut juga merupakan rumah bagi setidaknya 18 spesies ikonik, yang keberadaannya terancam akibat ekspansi tambang nikel.

    ”Untuk itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk menetapkan ‘No Go Zone’ di area-area yang memiliki peran penting pada keanekaragaman hayati dan penanggulangan perubahan iklim,” ujar Timer.

    Baca: Tambang nikel berdampak buruk pada lingkungan

    Timer menekankan pentingnya Pemerintah Indonesia untuk menetapkan kuota bagi ekspansi tambang nikel yang bisa dilakukan di luar No Go Zone untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih buruk.

    “Untuk daerah di luar ‘No Go Zone’ atau daerah yang tidak bisa” ditambang lagi,“ tandasnya.

    Dia menambahkan, perlunya perhitungan berdasarkan ketersediaan nikel di Indonesia, kebutuhan nikel yang masuk akal, lama waktu yang dibutuhkan bagi Indonesia untuk melakukan ekspansi tambang nikel.

    Selain itu pemerintah juga diminta menghitung kembali potensi ancaman terhadap ekosistem dan biodiversitas yang akan terjadi dari ekspansi tambang nikel.

    Baca: Tambang nikel membuat rating pengurangan emisi terpuruk

  • Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat

    Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Isu mengenai tambang mineral penting khususnya tambang nikel menjadi diskursus hangat dalam KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 atau COP16 CBD di Cali, Kolombia

    Hal ini mengingat potensi ancaman yang tinggi keberadaan tambang nikel terhadap integritas ekosistem, keanekaragaman hayati.

    Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (1/11/2024), penambangan nikel yang masif juga mengancam hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal di daerah yang kaya.

    Saat ini, terdapat hampir 1 juta hektare konsesi tambang nikel di Indonesia, yang 66 persennya atau sekitar 0,64 juta hektarnya merupakan tutupan hutan alam.

    Selain mengancam keanekaragaman hayati dan integritas ekosistem, ekspansi tambang nikel secara besar-besaran juga mengancam kehidupan masyarakat adat.

    Di Morowali misalnya, masyarakat Taa (Wana) telah menggunakan berbagai jenis kayu, seperti kayu bitti (Vitex cofassus), damar (Agathis alba), dan kumea (Manilkara celebica).

    Baca: Organisasi masyarakat sipil serukan setop ekspansi tambang nikel

    Selama berabad-abad berbagai jenis tanaman itu telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Namun, keberlanjutan sumber daya ini kini terancam oleh dampak pengembangan tambang nikel yang masif.

    Pengolahan nikel dengan menggunakan energi dari batubara juga berdampak negatif pada keragaman hayati pulau Kalimantan.

    Karenanya perlu pembatasan produksi nikel sesuai dengan daya dukung energi terbarukan agar target aksi iklim dan keragaman hayati dapat tercapai” tambah, Pius, Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER).

    Forest Watch Indonesia juga menemukan bahwa industri dan tambang nikel memiliki kaitan erat dengan penderitaan masyarakat adat, mulai dari dampak lingkungan seperti banjir hingga hilangnya akses masyarakat adat terhadap wilayahnya.

    “Penambangan yang bertanggung jawab, mengikuti standarisasi yang sudah ada termasuk FPIC, merupakan bagian penting dari implementasi Kesepakatan Global Keanekaragaman Hayati (Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework/KM-GBF),” tutur Ogy Dwi Aulia dari Forest Watch Indonesia.

    Baca: Tambang nikel Indonesia dikaitkan dengan kerja paksa dan kerusakan lingkungan

    Salma Zakiyah, Program Officer Hutan dan Iklim dari Yayasan MADANI Berkelanjutan, menyatakan bahwa agenda transisi energi untuk mengatasi perubahan iklim global tidak boleh merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati.

    Target 8 KM-GBF, ujar Salma, mencakup mandat untuk meminimalkan dampak aksi iklim terhadap keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, Indonesia harus menyelaraskan kebijakan iklim dengan kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati.

    Hal ini termasuk harmonisasi Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) dengan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP).

    “Seluruh kebijakan terkait iklim dan keanekaragaman hayati harus didasarkan pada prinsip keadilan iklim,” pungkas Salma.

    Dia menambahkan, HalIni mencakup pengakuan dan perlindungan wilayah hidup kelompok rentan, pelibatan penuh dan efektif, perlindungan sosial.

    ”Serta tidak ketinggalan pemulihan hak-hak kelompok rentan ketika terjadi kerusakan, termasuk pemulihan hak dan wilayah hidup masyarakat adat dan lokal,” pungkas Salma.

  • Perjuangan Masyarakat Adat Halmahera Timur Lindungi Ruang Hidup Mereka dari Gempuran Tambang Nikel

    Perjuangan Masyarakat Adat Halmahera Timur Lindungi Ruang Hidup Mereka dari Gempuran Tambang Nikel

    7cloud.asia – Pada 19 Mei 2025 lalu, polisi menetapkan 11 warga masyarakat adat Halmahera Timur, Maluku Utara menjadi tersangka karena menolak kegiatan tambang nikel di wilayah adatnya.

    Laporan media menyebut, warga dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

    Juga, pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

    Selanjutnya, warga masyarakat adat juga dijerat Pasal 368 ayat (1)  juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena diduga memeras dan mengancam.

    Menanggapi penangkapan aparat terhadap masyarakat adat Halmahera Timur ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, penangkapan warga masyarakat adat yang menolak tambang terlihat sebagai bagian dari upaya menekan kritik atas kebijakan ekstraktif yang tidak ramah lingkungan.

    “Cara ini melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan membela tanah ulayat mereka,” ujar Usman sebagaimana dilansir di laman resmi Amnesty Internasional Indonesia.

    Usman mengatakan, masyarakat adat ini tidak dilibatkan dalam konsultasi awal sebelum Negara melaksanakan proyek pembangunan, termasuk tambang, yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

    Warga juga mengalami dampak negatif operasi tambang di wilayah mereka, seperti masalah kesehatan, kehilangan akses air bersih karena sungai tercemar, dan kehilangan mata pencaharian.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandek kekerasan terus berlanjut

    Usman menegaskan, menolak tambang bukan kriminal. Membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan dari eksploitasi adalah hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh Konstitusi dan hukum internasional.

    Usman mendesak pihak kepolisian untuk segera dan tanpa syarat memulangkan semua warga adat yang ditangkap. Pihak berwenang juga harus menghentikan semua kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi atas masyarakat adat Halmahera Timur.

    “Negara harus menyelesaikan konflik yang melibatkan korporasi dengan adil, partisipatif dan tuntas, tanpa kekerasan dan paksaan. Pemerintah pun harus tegas dan aktif untuk menghentikan pelanggaran HAM dan mengevaluasi izin tambang yang merusak wilayah adat,” tandasnya.

    Penyalahgunaan sistem hukum pidana untuk mengkriminalisasi dan merepresi masyarakat mencapai level yang sangat menghawatirkan di Indonesia.

    Dari total 88 pembela HAM yang menjadi korban serangan selama Januari-Mei 2025, ada 40 orang di antaranya yang merupakan warga masyarakat adat.

    Angka ini telah melebihi jumlah masyarakat adat yang mendapat serangan selama 2024 yaitu 22 orang masyarakat adat dari total 287 pembela HAM yang mengalami serangan di tahun tersebut.

    Negara, imbuh Usman, telah gagal melindungi pembela HAM di Indonesia. Namun, jauh dari upaya negara untuk mengatasi dan mencegah serangan ini, aparat penegak hukum malah terus memilih pendekatan represif, bukan persuasif, termasuk stigmatisasi masyarakat adat sebagai ‘preman’.

    Penggunaan kekuatan berlebihan terhadap sekitar 300 anggota masyarakat adat yang melakukan aksi damai menolak tambang di Halmahera Timur sulit dibenarkan.

    Baca: Masyarakat terdampak PSN tolak perampasan tanah dan ruang hidup mereka

    Aparat harus mendengarkan aspirasi mereka bukan malah meresponnya secara berlebihan dengan menembakkan gas air mata.

    Tidak hanya kerusakan lingkungan, hak-hak masyarakat adat juga terlanggar oleh kebijakan ekstraktif pemerintah. Mereka harus kehilangan tanah akibat perampasan lahan yang sering dilakukan oleh korporasi dengan bantuan penegak hukum.”

    Latar belakang
    Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan terjadi rangkaian serangan dari aparat kepolisian terhadap masyakat adat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menolak aktivitas pertambangan nikel oleh pihak korporasi di wilayah adat mereka.

    Serangan itu berupa kekerasan fisik, penembakan gas air mata, pemanggilan polisi, penangkapan, hingga kriminalisasi dalam waktu yang berdekatan 

    Salah satunya terjadi pada 28 April 2025 saat sekitar 300 warga Desa Wayamli dan Yawanli dari Kecamatan Maba Tengah berjalan menuju kantor perwakilan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Baburino, Maba, untuk berunjuk rasa menuntut penghentian aktivitas tambang nikel STS di tanah adat mereka karena merusak lingkungan dan menuntut pemulihan hak-hak warga.

    Namun mereka dihadang oleh puluhan personel Polres Halmahera Timur dengan dukungan 20-30 anggota Brimob.

    Setelah terlibat adu mulut dan saling dorong dengan aparat kepolisian, sekitar pukul 16.00 WIT, petugas Brimob melepaskan tembakan gas air mata ke kerumunan warga sebanyak 10 kali tanpa peringatan terlebih dahulu. 

    Sedikitnya tiga warga mengalami luka-luka, ada yang terkena tiga tembakan di bahu dan lengan atas, ada yang terkena tembakan di kaki dan seorang lagi luka-luka di jemari tangan.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    Penembakan gas air mata tersebut juga menyebabkan trauma psikologis bagi ibu-ibu dan anak-anak yang ikut dalam aksi, yang sebelumnya belum pernah mengalami kekerasan seperti ini. 

    Sebelumnya, pada 26 April 2025, polisi juga merepresi warga Desa Wayamli. Warga dipaksa pulang, bahkan sampai ada yang diborgol polisi, saat sedang berjaga di lokasi wilayah adat mereka yang telah digusur PT STS.

    Lalu pada 10 Mei 2025, 14 warga yang tersebar di Desa Yawanli, Babasaram, Beringin Lamo, dan Desa Wayamli, Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menerima surat panggilan dari Polda Maluku Utara.

    Mereka dimintai klarifikasi atas laporan dari PT STS yang menuduh warga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam, penghasutan, perampasan, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan ketika melakukan aksi pada 21 April 2025.

    Para warga saat itu menuntut penghentian operasi tambang perusahaan yang diduga telah menyerobot lebih dari 25 hektare lahan adat Wayamli dan merusak lingkungan. 

    Tindakan represif berikutnya terjadi pada 16 Mei 2025, saat polisi menangkap 27 warga Maba Sangaji yang sehari sebelumnya berangkat ke lokasi penambangan PT Position di Hutan Maba Sangaji untuk melakukan protes atas aktivitas tambang nikel yang merusak Hutan Adat Maba Sangaji dan Sungai Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur.

    Mereka lalu ditahan di Markas Polda Maluku Utara di Ternate. Polda Maluku Utara mengklaim para warga saat itu membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme.

    Tiga hari kemudian, 19 Mei, dari 27 orang yang ditangkap, 11 warga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    Rentetan peristiwa tersebut menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka oleh aparat penegak hukum.

    Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode 2019-2024, terdapat setidaknya 16 kasus serangan terhadap 111 korban dari masyarakat adat di Indonesia.

  • Tambang Nikel Mengancam Kelestarian Lingkungan dan Pariwisata Raja Ampat

    Tambang Nikel Mengancam Kelestarian Lingkungan dan Pariwisata Raja Ampat

    7cloud.asia – Raja Ampat yang dikenal sebagai “Surga di Tanah Papua” terancam oleh eksploitasi sejumlah perusahaan tambang menyusul banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

    Kondisi ini dikhawatirkan akan mengubah Raja Ampat yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati baik daratan dan bawah laut menjadi kawasan bisnis tambang nikel yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

    Ketua Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moi Maya, Elon Salomo Moifilit meminta pemerintah tidak gegabah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan khususnya tambang nikel di Tanah Papua, terutama Raja Ampat.

    Dilansir di aman.or.id, Elon mengingatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di bawah kepemimpinan Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang cenderung mengutamakan kepentingan segelintir pihak dengan mengorbankan Masyarakat Adat dan kelestarian lingkungan.

    Elon mengatakan seharusnya pemerintah mengedepankan kebijakan yang berpihak kepada Masyarakat Adat serta menjaga ekologi Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai “Surga di Tanah Papua”.

    “Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata bahari dunia, tetapi juga memiliki ekosistem yang sangat sensitif terhadap eksploitasi industri ekstraktif,” kata Elon Salomo Maret lalu.

    Baca: Raja Ampat diusulkan menjadi cagar biosfer

    Elon menyayangkan beberapa pulau di kawasan Raja Ampat saat ini telah dibebani Izin Usaha Pertambangan terutama tambang nikel.

    Beberapa pulau tersebut adalah pulau Gag yang hampir seluruh pulau dan perairannya masuk dalam area eksploitasi tambang PT Gag Nikel dengan luas konsesi 13.136 hektar (6.060 hektare daratan dan 7.076 hektare lautan). Sementara, luas daratan pulau Gag hanya 6.500 hektar.

    Pulau Kawei di Distrik Waigeo Barat, IUP diberikan kepada PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5.922 hektar sejak 2013 hingga 2033.

    Kepulauan Waigeo dikuasai PT Anugerah Surya Pratama dengan IUP 9.365 hektar dan tambahan 1.167 hektar di Pulau Manuram.

    Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele “dikuasai” Perusahaan PT Mulia Raymond Perkasa yang telah mengantongi IUP seluas 2.194 hektar. Perusahaan ini mulai melakukan survei serta pengambilan sampel sejak September 2024.

    Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada masyarakat Adat

    Elon Salomo menilai kehadiran perusahaan tambang di sekitar wilayah Raja Ampat ini telah memicu reaksi keras dari Masyarakat Adat.

    Dikatakannya, Masyarakat Adat menolak kehadiran industri tambang di Raja Ampat karena bisa merusak lingkungan, memicu konflik sosial, serta mengancam mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata.

    “Kami tidak anti-pembangunan, tapi kami menolak eksploitasi yang mengorbankan Masyarakat Adat dan menghancurkan lingkungan,” tegas Elon Salomo.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty juga menyoroti potensi konflik antara industri pertambangan nikel dan keberlangsungan ekosistem pariwisata di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Evita menegaskan bahwa banyak pekerjaan rumah yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama menyangkut maraknya aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat yang belakangan ramai disorot publik, termasuk oleh organisasi lingkungan Greenpeace.

    Baca: Ribuan hektare lahan bekas tambang alami penggurunan

    Dia menegaskan, ada banyak pekerjaan rumah yang harus kita tindak lanjuti. Salah satunya adalah pembangunan industri pertambangan nikel di Raja Ampat.

    ”Kita tahu ini sudah marak, diviralkan oleh Greenpeace, dan saya datang ke beberapa tempat yang juga didemo. Semua pihak punya keinginan yang sama, kelestarian dan keberlanjutan daerah wisata yang luar biasa kaya,” ujar Evita usai kunjungan reses Komisi VII DPR di Kota Sorong, Rabu (28/5/2025).

    Ia menyatakan kekagumannya terhadap kekayaan alam Raja Ampat yang bukan hanya terletak pada pantai dan lautnya, tetapi juga pada sungai, hutan, dan seluruh ekosistem yang menyatu sebagai potensi pariwisata berkelas dunia.

    Menurutnya, pertumbuhan sektor pariwisata tidak boleh dikorbankan demi eksploitasi sumber daya alam yang mengancam keseimbangan lingkungan.

    “Ekosistem dari perkembangan pariwisata ini tidak boleh terganggu karena adanya usaha-usaha yang mengancam keberlanjutan kawasan ini. Kita akan membicarakan hal ini di DPR, mencari solusi terbaik,” tambahnya.

     

  • Kritik Industrialisasi Nikel, Aktivis Greenpeace Gelar Aksi di Konferensi Nikel Internasional di Jakarta

    Kritik Industrialisasi Nikel, Aktivis Greenpeace Gelar Aksi di Konferensi Nikel Internasional di Jakarta

    7cloud.asia – Tatkala Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 pada Selasa (3/6/2025) di Jakarta, aktivis Greenpeace menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”.

    Mereka juga membentangkan spanduk dengan pesan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

    Aksi ini dilakukan Aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat anak muda Papua dari Raja Ampat untuk menyuarakan dampak buruk tambang nikel dan hilirisasi nikel yang membawa nestapa bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

    Bukan hanya di ruang konferensi, aktivis Greenpeace Indonesia dan anak muda Papua juga membentangkan banner di exhibition area yang terletak di luar ruang konferensi.

    Pesan-pesan lain yang berbunyi “What’s the True Cost of Your Nickel”, “Nickel Mines Destroy Lives”, dan “Save Raja Ampat the Last Paradise” terpampang di antara gerai-gerai dan para pengunjung pameran.

    Melalui aksi damai ini, Greenpeace ingin mengirim pesan kepada pemerintah Indonesia dan para pengusaha industri nikel yang meriung di acara tersebut, serta kepada publik, bahwa tambang nikel dan hilirisasi nikel di berbagai daerah telah membawa derita bagi masyarakat setempat.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Industri nikel juga merusak lingkungan dengan membabat hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara, dan jelas akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan PLTU captive sebagai sumber energi dalam pemrosesannya.

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan, saat pemerintah dan oligarki tambang membahas bagaimana mengembangkan industri nikel dalam konferensi ini, masyarakat dan Bumi sudah membayar harga mahal.

    Industrialisasi nikel–yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik–telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi.

    ”Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi,” ujarnya.

    Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

    Ketiga pulau itu termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tak boleh ditambang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat mengancam kelestarian lingkungan dan industri pariwisata

    Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.

    Sejumlah dokumentasi juga menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir–yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat–akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.

    Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel ialah Pulau Batang Pele dan Manyaifun.

    Kedua pulau yang bersebelahan ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.

    Raja Ampat, yang sering disebut sebagai ‘surga terakhir di Bumi’, terkenal karena kekayaan keanekaragaman hayati baik di darat maupun di lautnya. Perairan Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies coral dunia dan punya lebih dari 2.500 spesies ikan.

    Daratan Raja Ampat memiliki 47 spesies mamalia dan 274 spesies burung. UNESCO juga telah menetapkan kawasan Raja Ampat sebagai global geopark.

    Baca: Perjuangan masyarakat adat Halmahera Timur lindungi ruang hidup mereka dari gempuran tambang nikel

    Ronisel Mambrasar, anak muda Papua yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat mengatakan, Raja Ampat sedang dalam bahaya karena kehadiran tambang nikel di beberapa pulau.

    ”Termasuk di kampung saya di Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Tambang nikel mengancam kehidupan kami. Bukan cuma akan merusak laut yang selama ini menghidupi kami, tambang nikel juga mengubah kehidupan masyarakat yang sebelumnya harmonis menjadi berkonflik.” ujarnya

    Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan industrialisasi nikel yang telah memicu banyak masalah.

    Sesumbar tentang keuntungan hilirisasi, yang digaungkan sejak era pemerintahan Jokowi dan kini dilanjutkan Prabowo-Gibran, sudah seharusnya diakhiri.

    Industrialisasi nikel terbukti menjadi ironi: bukannya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, tapi justru menghancurkan lingkungan hidup, merampas hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, dan memperparah kerusakan Bumi yang sudah menanggung beban krisis iklim.

  • Kementerian Lingkungan Hidup Temukan Pelanggaran Serius Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    Kementerian Lingkungan Hidup Temukan Pelanggaran Serius Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat

    Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif seperti dikutip Antaranews.com, Kamis (5/6/2025).

    Hanif menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

    Dia menjelaskan bahwa KLH/BPLH sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025.

    Baca: Tambang Nikel di Raja Ampat ancam lingkungan dan kegiatan pariwisata

    Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

    Perusahaan yang menjadi objek pengawasan adalah PT GN, PT KSM, PT ASP dan PT MRP yang seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

    Dia menyebut hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

    PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

    Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

    Baca: Raja Ampat diusulkan jadi Cagar Biosfer di bawah MAB UNESCO

    Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

    Selain itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi nikel di kawasan itu dihentikan.

    Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

    Aktivitas tersebut, jelasnya, telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

    Baca: Sisi gelap di balik tambang nikel

    Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

    MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

    Terpisah, Kementerian Kehutanan menyatakan tidak akan menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada masyarakat adat

    Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru.

    “Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/6/2025)

    Hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.

    Ade mengatakan, keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

  • Tambang Nikel di Raja Ampat: Mengejar Keuntungan Sesaat Rugikan Rakyat Selamanya

    Tambang Nikel di Raja Ampat: Mengejar Keuntungan Sesaat Rugikan Rakyat Selamanya

    7cloud.asia – Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Novita menyebut praktik tambang nikel di Raja Ampat sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi dan ancaman nyata terhadap salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

    Novita menyebut, Raja Ampat terdiri dari lebih dari 610 pulau, yang menjadi habitat bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.

    Namun, sejumlah pulau kecil di kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian telah aktif ditambang.

    Ditegaskannya, Raja Ampat bukan kawasan biasa. Kawasan ini merupkan salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    ”Jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” ujar Novita dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025).

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.

    “Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

    Mengacu data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Novita menyebut sektor pariwisata pada tahun 2024 menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar per tahun.

    Adapun kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun, di mana 70 persen di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat mengancam lingkungan dan bisnis pariwisata

    “Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Ini langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata dan perikanan,” imbuhnya.

    Novita juga menyinggung soal rencana evaluasi IUP tambang nikel oleh pemerintah. Ia menilai negara kerap abai terhadap aspirasi rakyat.

    Protes terhadap tambang nikel di Raja Ampat dan rencana evaluasi oleh Menteri ESDM, menurutnya, membuktikan jika negara banyak gagal paham soal keinginan rakyat.

    ”Ketika rakyat tidak mencari keadilan sendiri, negara tidak hadir.  Negara abai jika tidak diprotes, dan menganggap diamnya rakyat sebagai tanda persetujuan,” katanya.

    Baca: Raja Ampat diusulkan menjadi cagar biosfer di bawah MAB UNESCO

    Legislator perempuan dari Dapil Jawa Timur VII itu mengungkapkan bahwa Komisi VII DPR saat ini tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan menjadi payung hukum perlindungan destinasi wisata strategis nasional seperti Raja Ampat.

    RUU Pariwisata ini, ujarnya, kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh oleh kegiatan eksploitasi yang merusak.

    “Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di lokasi yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia,” tandasnya.

    Ia pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap IUP yang telah terbit.

    Baca: Aktivis Greenpeace gelar aksi di Konferensi Nikel Internasional di Jakarta

  • Berkaca dari Tambang Nikel di Raja Ampat, Legislator Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Izin Tambang di Papua

    Berkaca dari Tambang Nikel di Raja Ampat, Legislator Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Izin Tambang di Papua

    7cloud.asia – Viralnya kasus kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya akibat aktivitas tambang nikel memicu banyak pihak untuk angkat suara, termasuk Yan Mandenas, anggota DPR asal Dapil Papua.

    Mandenas mendesak pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedur dan bermasalah secara administrasi di seluruh Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

    “Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujarnya dalam keterangannya di media, Sabtu (7/6/2025).

    Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.

    “Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.

    Menurut Mandenas, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.

    Baca: Kemenhut siapkan langkah hukum terkait tambang nikel di Raja Ampat

    “Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” tambah Mandenas.

    Untuk itu, Mandenas meminta semua pihak yang terkait dengan persoalan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.

    “Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.

    Mandenas yakin bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.

    “Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Mandenas menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat sangat merugikan rakyat

    “Mengingat masalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat,” tambahnya.

    Mandenas mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan.

    “Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” katanya.

    Mandenas berharap kasus tambang di Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.

    “Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi.”

    Mandenas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.

    “Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua. Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua, serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin,” pungkasnya.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat

  • Dukung Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR: Untuk Lindungi Lingkungan dan Budaya Lokal

    Dukung Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR: Untuk Lindungi Lingkungan dan Budaya Lokal

    7cloud.asia – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik langkah pemerintah yang mencabut empat izin usaha tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Pencabutan izin usaha tambang nikel di Raja Ampat ini dinilainya sebagai langkah positif untuk melindungi lingkungan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Geopark UNESCO.

    Menurut Hetifah, keputusan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga tidak hanya lingkungan, tetapi juga warisan budaya yang tak ternilai.

    Geopark Raja Ampat, ujar Hetifah, tidak hanya kaya akan nilai geologis dan ekologis, tapi juga mengandung warisan budaya masyarakat adat—termasuk seni, tradisi, serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang bersama alam.

    ”Ini bukan hanya soal alam, tapi juga soal jati diri budaya bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

    Baca: Pemerintah cabut 4 IUP tambang nikel di Raja Ampat

    Ia menambahkan bahwa status Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark harus diiringi dengan strategi pengelolaan yang menggabungkan pelestarian alam dan budaya.

    Karena itu, Komisi X DPR mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya dan ekologi, agar kekayaan lokal ini dapat diperkenalkan secara global tanpa merusak kelestariannya.

    Geopark Raja Ampat memang dikenal sebagai kawasan istimewa berupa gugusan kepulauan karst yang terletak tepat di garis khatulistiwa.

    Keunikan geologisnya berskala internasional, dengan ditemukannya batuan tertua yang tersingkap di dunia, berusia 439 – 360 juta tahun yang lalu (Silur – Devonian) yang terletak di Misool.

    Bagaikan sebuah buku, sejarah geologi daerah Raja Ampat tersusun secara lengkap dan mewakili hampir sepersepuluh usia bumi.

     

    Baca: Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat

    Ibarat sebuah buku, sejarah geologi kawasan Raja Ampat tersusun lengkap dan mewakili hampir sepersepuluh umur bumi.

    Kawasan inipun tidak bisa terlepas dari kawasan megabiodiversitas Papua. Sehingga sebagian besar kawasannya masuk ke dalam kawasan konservasi.

    Ekosistem marine dan terestrial Raja Ampat menjadi habitat bagi ratusan jenis unik, langka, dan terancam punah. Juga menjadi rumah bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan endemik, yang tak bisa ditemukan di belahan Bumi manapun.

    Beragam suku asli dan pendatang, yang kemudian berbaur menjadi penduduk lokal, turun mewarnai keberagaman budaya di Raja Ampat. Mereka mewarisi kekayaa budaya yang tak ternilai harganya, berupa benda maupun nirbenda.

    Semua terekam dengan sempurna, baik dalam bentuk lukisan dindin, baru telur keramat, hingga tari-tarian dan upacara-upacara adat, yang lekat menggambarkan keterkaitan penduduk lokal dengan alam sekitar.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat sangat rugikan rakyat

    Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan Geopark.

    “Keputusan ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan kelestarian wilayahnya didengar dan dihargai. Masyarakat harus menjadi aktor utama dalam menjaga identitas dan lingkungan hidup mereka.”

    Menutup pernyataannya, Hetifah mengingatkan bahwa integrasi antara kebijakan lingkungan dan kebudayaan harus menjadi prinsip utama dalam perizinan usaha pertambangan, terutama di kawasan yang diakui dunia seperti geopark.

    Ia juga mendorong adanya penataan ulang terhadap pengelolaan Geopark di seluruh Indonesia agar warisan budaya tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.

    “Kita harus menjaga bukti sejarah dan budaya kita, karena sekali rusak, tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat mengancam lingkungan dan industri pariwisata