Tag: tni

  • GUSAR-nya Diaspora Indonesia di Sydney Melihat Kondisi Indonesia Saat Ini

    GUSAR-nya Diaspora Indonesia di Sydney Melihat Kondisi Indonesia Saat Ini

    7cloud.asia – Kondisi politik, ekonomi, sosial Indonesia saat ini membuat ratusan diaspora Indonesia di Sydney, Australia yang tergabung dalam GUSAR (Gerakan untuk Sydney Bersuara) melakukan aksi damai di Victoria Park, Sydney pada Sabtu (06/09/2025).

    Mereka mengampanyekan paket 17+8 tuntutan, serta menyerukan langkah kebijakan darurat yang dirangkum dalam tiga agenda inti untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

    “Kontrak sosial dalam UUD 1945 mewajibkan negara melindungi segenap bangsa dan menyejahterakan seluruh warga. Ketika kebijakan dan praktik di lapangan menyimpang, diaspora tidak boleh diam – kami memilih bersuara, tertib, dan jelas arah,” jelas Mahesti Hasanah, salah satu Fasilitator Aliansi Gusar.

    Baca: Iluni UI prihatin desak pertanggungjawaban pemerintah terhadap kekerasan.

    Menurut Mahesti, kontrak sosial yang dijanjikan UUD 1945 tengah melemah. Hal ini dapat dilihat dari respons pemangku kepentingan terhadap tuntutan akar rumput belum bermakna.

    Privilese pejabat dan minimnya transparansi merusak legitimasi; pendekatan keamanan kerap mengganggu kebebasan sipil.

    Kondisi ini diperparah dengan beban hidup rakyat yang kian berat. Kebijakan fiskal dan ekonomi yang tidak berpihak menggerus daya beli sehingga berdampak pada kesejahteraan dan rasa keadilan.

    “Ketika kanal partisipasi menyempit, diaspora tidak memilih diam. Kami merawat harapan dengan bersuara; tertib, damai, dan jelas arah,” kata Ifana Tungga, diaspora Indonesia asal Kupang dan mahasiswa di University of Sydney.

    Baca: Usman Hamid prihatin penculikan kembali terjadi

    Karena itu, mereka mengampanyekan paket 17+8 tuntutan yang eksekusinya diringkas menjadi 3 agenda inti, yaitu:

    1. Supremasi Sipil dalam Keamanan Publik.

    Polri Fokus Kamtibmas, TNI Terbatas. Tegaskan kendali sipil atas operasi kepolisian, batasi pelibatan TNI pada keadaan luar biasa dengan dasar hukum tertulis, persetujuan otoritas sipil, dan batas waktu jelas.

    Selain itu, selaraskan mandat Polri untuk pencegahan kejahatan dan pengendalian massa berbasis de-eskalasi (SOP, kamera tubuh, publikasi data penangkapan/korban, audit pascakejadian).

    Hentikan kriminalisasi masyarakat sipil yang menyatakan aspirasinya dan jamin hak berkumpul/berpendapat; penanganan korupsi dipimpin lembaga independen, Polri berperan koordinatif guna meniadakan konflik kepentingan.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot Kapolri

    2. Pembaharuan Sistem dan Tata Kelola Partai/DPR.

    Transparansi keuangan (audit independen terbuka), standar etik dan rekrutmen yang ketat, serta jaminan fungsi oposisi dan partisipasi warga.

    Hal ini untuk mengembalikan kredibilitas DPR dan partai sebagai kanal aspirasi rakyat, bukan privilese elite. Implementasi 17+8: bersihkan dan reformasi DPR, buka anggaran dan audit harta, sanksi etik, dialog bermakna DPR–mahasiswa–masyarakat sipil.

    3. Perampasan dan Pengelolaan Aset + Transparansi dan Keadilan Anggaran untuk Kemakmuran Rakyat.

    Rampas aset hasil korupsi/penguasaan melawan hukum serta aset korporasi yang ditelantarkan, kelola profesional & transparan bagi layanan publik strategis.

    Selaraskan reform pajak berkeadilan (termasuk opsi pajak kekayaan) dan pengurangan beban konsumsi.

    Evaluasi kebijakan anggaran termasuk dana transfer ke daerah agar adil dan responsif, perbaiki mekanisme pemantauan publik (dasbor real-time, audit partisipatif, laporan berkala) untuk memastikan uang rakyat sampai ke rakyat.

    Baca: Amnesty International Indonesia desak polisi bebaskan pengunjuk rasa

    Realokasi belanja tak mendesak ke perlindungan sosial.

    Implementasi 17+8: sahkan perampasan aset, reform perpajakan, upah layak, cegah PHK, lindungi pekerja kontrak, tinjau ulang PSN yang tidak pro rakyat/lingkungan.

    Sahkan perampasan aset, reform perpajakan, evaluasi transfer ke daerah dan transparansi anggaran, upah layak, cegah PHK, lindungi pekerja kontrak, tinjau ulang PSN yang tidak pro-rakyat/lingkungan.

    GUSAR berkomitmen memantau, mengevaluasi, dan mengoreksi kerja-kerja pemerintah maupun wakil rakyat yang tidak selaras dengan mandat konstitusi dan prinsip negara hukum.

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil: Stop Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial

    Koalisi Masyarakat Sipil: Stop Kriminalisasi Ferry Irwandi dan Usut Teror terhadap Direktur Imparsial

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI menghentikan intimidasi dan ancaman kriminalisasi kepada pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

    Selain itu, Koalisi juga mengecam teror terhadap Pembela HAM  sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto, berupa perusakan mobil, pencurian dokumen, peretasan/serangan siber oleh orang tidak dikenal.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, hal yang dialami Ferry dan Ardi adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan bagi para pembela HAM di Indonesia.

    “Kami memandang, langkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (8/9/2025) untuk berkonsultasi melaporkan Ferry Irwandi merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intimidasi,” terang Koalisi dalam rilisnya.

    Baca: Aparat menangkapi kelompok kritis jadi sorotan dunia

    Koalisi juga melihat ancaman kriminalisasi TNI kepada Ferry ini  berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil.

    Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh, bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik. 

    Selain itu, upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi, dll., justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair.

    Panglima TNI seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil desak presiden copot Kapolri

    Selain kasus Ferry, Koalisi juga mendesak kepolisian untuk menyelidiki kasus perusakan mobil, pencurian dokumen dan peretasan/serangan cyber terhadap Pembela HAM sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto.

    Teror yang dialami Ardi, diduga terkait dengan aktivitasnya dalam membela HAM.

    “Apalagi mengingat kiprah Ardi yang selama ini giat menyuarakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan negara, termasuk kritis dalam menyuarakan revisi UU TNI yang membuka jalan bagi militer untuk kembali menguasai sektor-sektor kehidupan sipil dan menolak kembalinya dwifungsi,” jelas Koalisi.

    Karena itu, koalisi menyampaikan lima tuntutan, diantaranya Panglima TNI, Menteri Pertahanan hingga Komisi I DPR menegur serta mengevaluasi dan mengoreksi langkah para perwira tinggi TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait rencana kriminalisasi atas Ferry Irwandi.

    Baca: Komnas HAM sebut 1683 pengunjuk rasa ditahan di Polda Metro Jaya

    Tuntutan lainnya, kepolisian harus membebaskan semua Pembela HAM yang ditangkap dan ditahan dengan pasal-pasal karena penghasutan dan UU ITE terkait demonstrasi yang terjadi di beberapa kota di Indonesia pada akhir Agustus lalu.

    Koalisi juga mendesak pemerintah, DPR dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan kemarin.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini merupakan gabungan dari sejumlah LSM sperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan lain-lain.

  • Nilai TNI Telah Menyabotase Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Medesak Dibentuk Tim Pencari Fakta

    Nilai TNI Telah Menyabotase Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Medesak Dibentuk Tim Pencari Fakta

    7cloud.asia – Puspom TNI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

    Dalam konferensi pers (18/3/2026), Danpuspom TNI, empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka bakal dikenai pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

    Sementara Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya pada hari yang sama mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Penyidik telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK.

    Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam jaringan kejahatan ini.

    Menanggapi perbedaan pernyataan TNI dan Polri ini, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik.

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Kamis (19/3/2026) Hendardi mengatakan, ada beberapa hal yang bisa disorot sebagai konteks dari perkembangan kasus yang menimpa Andrie Yunus.

    Baca: Polri diberi waktu 30 hari untuk usut penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

    Kedua, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin (16/3/2026), tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup “meyakinkan”.

    “Minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya, seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya,“ ujar Hendardi.

    Namun pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.

    Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.

    Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan kepada demokrasi

    Selain itu, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan.

    Dalam konteks tersebut, SETARA Institute mendesak untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

    Polri yang bekerja untuk mengungkap kasus ini secepatnya, Komisi III yang membentuk Panitia Kerja pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

    Sementara, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian, dan masyarakat sipil yang memiliki tim independent tersendiri perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual.

    “Ini untuk menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung, dalam hal ini Andrie Yunus, dan korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,“ imbuh Hendardi.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti serangan terhadap Andrie Yunus

    Selain itu, kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar.

    Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

    Terakhir, jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI.

    BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI.

    Karena itu SETARA Institute mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI.

    “Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI,“ pungkas Hendardi.

  • TAUD: Pergantian Kepala BAIS Bukan Solusi Tepat Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

    TAUD: Pergantian Kepala BAIS Bukan Solusi Tepat Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

    7cloud.asia –  Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pernyataan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam konferensi pers pada Rabu (25/3/2026) belum menyentuh substansi utama kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

    Dalam pernyataannya kepada media, Kamis (26/3/2026) TAUD juga menyayangkan sikap TNI, karena tidak terdapat informasi perkembangan koordinasi penyidikan.

    Pernyataan pers juga tidak mengungkap langkah-langkah kemajuan untuk pengungkapan dan bagaimana pertanggung jawaban komando dan rantai perintah dalam upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus.

    ”Padahal, pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban yang sangat ditunggu oleh publik,” demikian TAUD dalam pernyataannya.

    Dalam pernyataannya, TNI juga menyebut pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi”.

    Namun, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.

    Baca: TNI dinilai menyabotase penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Berdasarkan hal tersebut, TAUD menyampaikan beberapa hal kepada publik, sebagai berikut:

    Pertama, TAUD menilai bahwa konferensi pers yang disampaikan tidak menjawab perkembangan substansial mengenai penanganan perkara yang diklaim sudah dilakukan Puspom TNI, termasuk soal keterbukaan dalam proses hukum dan juga pengungkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu.

    TAUD mengungkap pekan lalu bahwa pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI.

    Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI.

    TAUD juga mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja.

    Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang.

    Baca: Polri diberi tenggat 30 hari untuk usut kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa.

    Lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

    Ketiga, pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana.

    Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka harus ada proses terhadap pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    TAUD menegaskan, pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Keempat, TAUD menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia TNI).

    Beleid ini secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.

    Hal ini juga merupakan pengaturan yang harus tunduk dan menggunakan KUHAP sebagai mekanisme keadilan untuk Korban dan masyarakat luas.

    Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara.

    Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

    ”Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan,” demikian TAUD menutup pernyataannya.

  • Tolak Pelibatan TNI dalam Pengelolaan Sampah, WALHI: Memicu Tumpang Tindih Kewenangan

    Tolak Pelibatan TNI dalam Pengelolaan Sampah, WALHI: Memicu Tumpang Tindih Kewenangan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak tegas rencana pelibatan TNI dalam program pengelolaan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).

    Dalam pernyataan tertulisnya, WALHI menyebut bahwa inisiatif merupakan keputusan yang kurang tepat, karena persoalan sampah merupakan isu tata kelola sipil bukan keamanan nasional.

    Pelibatan TNI dalam pengelolaan sampah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Keterlibatan militer di ranah publik memiliki dampak negatif dalam mendorong partisipasi publik, merujuk dalam catatan advokasi WALHI seperti pada kasus Rempang Eco-City dan penertiban Taman Nasional Tesso Nilo, pelibatan TNI cenderung memperparah eskalasi konflik dan memicu trauma bagi masyarakat sipil.

    Hal ini menunjukkan bahwa membawa TNI ke dalam pengelolaan sampah merupakan langkah yang kurang tepat karena mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai kunci penyelesaian akar masalah.

    Baca: Pengolahan Sampah Terpadu “Dari Sampah Menjadi Gizi” yang dikembangkan ITB

    Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan menegaskan, pelibatan TNI dalam tata kelola sampah adalah langkah keliru dan kontraproduktif.

    Pengalaman WALHI dalam advokasi Rempang maupun Tesso Nilo menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komando tidak membangun kesadaran publik, melainkan ketergantungan semu.

    Ini berisiko melemahkan kapasitas partisipasi publikl sekaligus menjauhkan solusi dari akar persoalan, yaitu reformasi tata kelola dan partisipasi masyarakat,” katanya.

    Hal tersebut dikuatkan oleh riset Diana dan Kartasasmita (2019), Modal Sosial, Persepsi tentang Keterlibatan Militer dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Citarum Harum” menemukan bahwa pelibatan militer dalam pengelolaan sampah, seperti dalam kasus Citarum Harum, memicu ketergantungan institusional.

    Di mana kepatuhan masyarakat terbentuk karena faktor otoritas, bukan kesadaran ekologis. Dampaknya, partisipasi yang berasal dari inisiatif mandiri masyarakat justru menurun dan sistem menjadi rentan ketika peran militer dihentikan.

    Baca: Pengelolaan Sampah di Desa Punya Peran Penting

    Dengan demikian, pelibatan militer dalam pengelolaan sampah akan memicu kebuntuan dalam partisipasi publik.

    Karena, doktrin militer dirancang untuk situasi tempur dengan pendekatan komando, bukan untuk pelayanan publik yang membutuhkan transparansi, negosiasi dan akuntabilitas.

    Dalam konteks proyek mengubah sampah menjadi BBM yang merupakan bagian dari solusi palsu, lanjut Wahyu, keterlibatan militer juga membuka risiko konflik kepentingan, melemahkan pengawasan publik, melemahkan kritik.

    ”Ini juga memicu efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin mengkritisi ataupun bersuara potensi dampak lingkungan seperti emisi dari proses konversi sampah,” tegas Wahyu.

    WALHI menegaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia pada dasarnya berakar pada kegagalan struktural dalam sistem pengelolaan.

    Baca: Solusi Iklim Membutuhkan Perubahan Struktural

    Hal ini terlihat dari belum optimalnya pemilahan dari sumber, tidak adanya tanggung jawab dari produsen, serta keterbatasan infrastruktur dan anggaran.

    Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelibatan militer dalam pengelolaan sampah dan segera memperkuat sistem sipil melalui penegakan hukum terhadap korporasi pencemar.

    WALHI juga mendesak penerapan pemilahan dari sumber, pembangunan infrastruktur pengolahan yang aman dan berkelanjutan, serta pelibatan aktif komunitas lokal dan pekerja sektor informal seperti pemulung.

    Terakhir, WALHI menegaskan, pendekatan berbasis Zero Waste dan ekonomi sirkuler harus menjadi prioritas utama untuk memastikan penanganan sampah yang sistemis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagaimana mandat undang-undang.