Tag: tni

  • PSHK FH UII: Revisi UU TNI Berpotensi Hidupkan DwiFungsi TNI

    PSHK FH UII: Revisi UU TNI Berpotensi Hidupkan DwiFungsi TNI

    7cloud.asia – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) berpotensi menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI.

    Penilaian ini didasarkan pada pasal-pasal yang mengandung perluasan jabatan untuk prajurit aktif TNI.

    Kepala Bidang Riset Edukasi PSHK FH UII dan Dosen FH UII, M Addi Fauzani mengatakan, draf revisi UU TNI ini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menjabat jabatan strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.

    Addi menilai draf revisi UU TNI ini menambahkan 8 usulan instansi lainnya, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

    Baca: Di depan finalis Puteri Indonsia Jokowi singgung Bonus Demografi

    Bahwa dalam tugas terkait keamanan draf revisi UU TNI juga menambahkan tugas-tugas baru bagi anggota TNI, termasuk mengatasi aksi terorisme, mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber dan mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

    “Sehingga, anggota TNI dapat dilibatkan dalam penumpasan teroris, siber, narkotika dan tugas-tugas keamanan lainnya yang mengakibatkan tumpang tindih tugas antar TNI dengan Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/5/2023).

    Menurutnya, wacana perluasan jabatan dan penambahan tugas keamanan berpotensi akan mengulangi pelaksanaan dwifungsi ABRI yang membuat TNI secara kelembagaan dan prajurit aktif TNI tidak fokus pada bidang utamanya yakni bidang pertahanan.

    Baca: Angka kemiskinan ekstrem turun signifikan, tapi standarnya disoal

    Selain itu, katanya, wacana penggunaan TNI di bidang keamanan oleh negara tersebut tentu berpotensi melanggar asas demokrasi, kedaulatan rakyat dan amanat reformasi 1998.

    “Hal ini disebabkan karena TNI akan digunakan untuk menghadapi masyarakat sipil. TNI sebaiknya fokus pada tugas yang telah diamanatkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UD NRI 1945 ditegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” ucapnya.

    Addi menambahkan, draf revisi UU TNI juga berwacana melepaskan kebijakan penganggaran TNI yang tidak lagi di bawah Kementerian Pertahanan tetapi langsung kepada Kementerian Keuangan.

    Baca: Nama artis jejali daftar bakal caleg, siapa saja?

    Menurutnya, meskipun alasan wacana tersebut ingin memangkas proses birokrasi, tetapi pengawasan penganggaran oleh Kementerian Pertahanan masih diperlukan. Hal ini mengingat semakin banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan maka sistem tersebut semakin baik.

    Disebutkan, draf revisi UU TNI juga berwacana ingin mencabut kewenangan Presiden atas TNI. Apabila ketentuan ini disahkan maka tentu akan sangat berbahaya. Karena pengerahan dan penggunaan TNI dilakukan di luar persetujuan dan kontrol Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memegang daulat rakyat.

    “Padahal, dalam Pasal 10 UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.” Apabila usulan tersebut tentu akan melanggar konstitusi,” katanya.

    Baca: Sejumlah menteri maju sebagai caleg, apa tanggapan Presiden?

    Menurutnya, draf revisi TNI juga berwacana ingin menambah jenis Operasi Militer selain Perang (OMSP). Revisi UU TNI ini menambah jenis OMSP menjadi 19 dari yang awalnya hanya 14.

    Hal ini mampu mendorong keterlibatan TNI meluas pada ranah sipil dan keamanan negeri, termasuk mengamankan proyek pembangunan pemerintah.

    “Apabila wacana tersebut diaplikasikan maka tentu akan berakibat fatal, karena TNI juga akan digunakan untuk menghadapi masyarakat,” ungkapnya.

    Karenanya, kata Addi, PSHK FH UII merekomendasikan kepada pembuat kebijakan untuk melibatkan partisipasi publik dan mengedepankan keterbukaan dalam proses revisi UU TNI maupun pembuatan kebijakan terkait pertahanan dan keamanan.

    “Pemerintah juga harus melakukan analisis dampak setiap perubahan dalam revisi UU TNI,” katanya

  • Panglima TNI: Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo Bukti SIkap Netral TNI di Pemilu 2024

    Panglima TNI: Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo Bukti SIkap Netral TNI di Pemilu 2024

    7cloud.asia – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan seluruh prajurit TNI harus netral dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Februari mendatang.

    Sikap netral TNI ini penting agar pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar.

    “Untuk TNI tetap netral, kuncinya adalah harus netral supaya Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Yudo Margono, seusai menghadiri Tactical Flour Game (TFG) pada Lathan Gabungan (Latgab) TNI Tahun 2023, di Sesko TNI Jl. R.A.A. Marta Negara, Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

    Baca; Ini daftar pemilih tetap dan komposisinya

    Bentuk nyata sikap netral prajurit TNI dalam Pemilu 2024 ditunjukkan dengan pencopotan  baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo usungan PDIP di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah oleh TNI. 

    Baliho Ganjar Pranowo itu dipasang di Markas Kodim 1013 sehingga dinilai menyalahi ketentuan sikap netral TNI di pemilu termasuk di Pemilu 2024.

    “Saya sudah sampaikan ke seluruh jajaran, mungkin nanti semua rekan semua sudah melihat banner yang dipasang, untuk TNI tetap netral,” tutur Yudo Margono sebagaimana dikutip Antaranews.com.

    Baca: Pentingnya mengenali rekan jejak caleg di daerahmu

    Sebelumnya, pada Senin (17/7/2023), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan baliho bergambar bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang dipasang di lahan Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, tidak dicopot secara paksa.

    Menurut Yudo, Dandim 1013/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko telah berkoordinasi dengan pemasang dan pemerintah daerah setempat sebelum mencopot baliho tersebut.

    Yudo menekankan soal netralitas TNI dalam pemilu 2024. Ia mengaku sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah penekanan kepada prajurit.

    Baca: Menebak arah dukungan pemilih muda di Pemilu 2024

    Salah satunya, Yudo Margono telah memerintahkan prajurit TNI untuk tidak memberi fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

    Perintah untuk menjaga sikap netral TNI ini juga berlaku kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024. 

    “Izinnya awalnya tidak dipasang di situ, ternyata dipasang di situ, ya kita sampaikan kepada yang bersangkutan kok dipasang di situ, kan sudah jelas tentang sikap netral TNI di Pemilu 2024. Saya sudah tanya langsung Dandim, kejadiannya seperti itu,” kata dia.

    Baca: PKPU 10/2023 dinilai langkah mundur bagi keterwakilan perempuan

  • 8 Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiksaan Orang Asli Papua di Distrik Gome, Kabupaten Puncak

    8 Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiksaan Orang Asli Papua di Distrik Gome, Kabupaten Puncak

    7cloud.asia – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan 8 anggota TNI dari Yonif 300/Bjw ditahan karena diduga terlibat kasus penyiksaan terhadap seorang warga sipil di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    Seperti diketahui kasus penyiksaan terhadap warga sipil Papua terungkap setelah sebuah video yang merekam kejadian itu tersebar ke berbagai media.

    Penyiksaan yang diduga melibatkan anggota TNI ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Amnesty Internasional Indonesia dan Komnas HAM Papua mendesak agar pelaku diproses secara adil. 

    Baca: Amnesty Internasional Indonesia desak dibentuk tim gabungan pencari fakta

    Candra menuturkan sebelum melakukan penahanan, terlebih dahulu pihaknya melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diperoleh bukti bahwa mereka terlibat dalam penyiksaan terhadap orang asli Papua di Kabupaten Puncak, Papua Tengah tersebut.

    Tim Investigasi dan pihak Pomdam III/Siliwangi,ujar Candra, terus melakukan pemeriksaan terhadap Prajurit Yonif 300/Bjw dan diperoleh bukti-bukti awal bahwa terdapat 8 orang prajurit diduga melakukan penganiayaan.

    “Sehingga kini dilakukan penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum,” kata  Candra melalui keterangan resminya, Senin (25/3/2024).

    Baca: TNI akui penganiayaan terhadap orang asli Papua terjadi di Pos Gome, Kab. Puncak

    Ia menegaskan, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih menaruh atensi penuh atas kasus tersebut dan akan memproses siapa saja yang terlibat dalam penyiksaan tersebut.

    “Pangdam XVII/Cenderawasih telah memberikan atensi untuk melakukan pendalaman atau mengidentifikasi video tersebut apakah benar atau tidak. Setelah dilakukan langkah itu, ternyata benar terbukti video tersebut keasliannya,” ujar Candra.

    “Demikian pula dari hasil identifikasi video tersebut terbukti bahwa para prajurit TNI melakukan aksi kekerasan, sehingga Kodam XVII/Cen melakukan langkah cepat yaitu membentuk Tim Investigasi kejadian ini.”

    Baca: Komnas HAM Papua minta kasus penyiksaan orang asli Papua di Distrik Gome diproses secara adil  

    Ia menambahkan, Tim Investigasi yang dibentuk kemudian langsung menuju tempat kejadian (TKP) untuk mengumpulkan data-data dan bukti-bukti hukum.

    “Tidak hanya ke langsung ke tempat kejadian dan mengumpulkan data-data bukti-bukti sebagai proses hukum, namun Tim Investigasi juga berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan kepada para prajurit TNI yang diduga melakukan aksi kekerasan,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang warga Papua diikat dan dimasukkan ke dalam drum berisi air oleh sejumlah anggota TNI.

    Baca: Ada upaya menghapus ingatan kolektif atas pelanggaran HAM masa lalu 

    Selain itu, laki-laki itu dipukuli dan ditendangi yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Bahkan, korban juga disayat menggunakan pisau.

  • Pernyataan Panglima TNI Soal Multifungsi TNI Dinilai Salah dan Keliru

    Pernyataan Panglima TNI Soal Multifungsi TNI Dinilai Salah dan Keliru

    7cloud.asia – Pernyataan panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut TNI saat ini sudah menjadi mutifungsi angkatan bersenjata, bukan lagi dwifungsi seperti saat orde baru menulai protes sejumlah kalangan.

    Agus melontarkan pernyataan itu untuk merespons kekhawatiran publik atas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Sejumlah kalangan menilai pernyataan Panglima TNI bahwa bukan lagi dwifungsi TNI melainkan multifungsi adalah salah dan keliru.

    Pasalnya, Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi yang mengharuskan pemisahan antara domain sipil dan domain militer.

    Peneliti Pertahanan dan Keamanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhamad Haripin menyebut pernyataan panglima TNI itu, gegabah.

    Pasalnya, dengan menyatakan TNI bisa menjalankan banyak fungsi, berarti dia secara sadar ingin membawa tentara pada fungsi-fungsi yang pernah berlangsung di masa orde baru.

    Baca Juga: PSHK FH UII: Revisi UU TNI Berpotensi Hidupkan DwiFungsi TNI

    Padahal, lanjutnya, banyak terjadi kesalahan pada masa tersebut.

    “Alih-alih berupaya belajar dari sejarah dan mencoba memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan tentara kita di masa lalu dengan dwifungsinya, panglima saat ini seolah membenarkan dan ada kemungkinan untuk memperbesar fungsi-fungsi yang ada di TNI, terutama dalam kaitannya dengan kehidupan sosial masyarakat,” kata Haripin kepada VOA, Jumat (7/6/2024) malam.

    Upaya menempatkan perwira TNI aktif dalam lembaga-lembaga sipil negara, bahkan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) sebenarnya memang sudah terlihat sejak beberapa tahun terakhir, ungkap Haripin.

    Padahal hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, dia juga melihat adanya perluasan fungsi TNI saat ini.

    Berdasarkan undang-undang, tugas TNI adalah operasi militer perang dan operasi militer. Selain perang, TNI juga punya 14 tugas lainnya, antara lain pengamanan presiden, wakil presiden dan keluarganya, pengamanan tamu negara, tugas dalam perdamaian internasional, tugas yang berkaitan dengan perbatasan dan pengamanan obyek vital.

    Namun saat ini kegiatan TNI dalam operasi militer selain perang terus bertambah dan itu menyalahi ketentuan yang ada.

    Baca Juga: Visi Pertahanan Ganjar Pranowo Bikin Terkesan Ratusan Purnawirawan TNI Polri

    “Bagaimana TNI terlibat dengan dalih untuk melihat situasi ekonomi. TNI juga turut memonitoring harga-harga kebutuhan pokok. Bagaimana peran TNI dalam dunia pendidikan dan sebagainya. Hal itu secara normatif baik tapi itu bukan tugas TNI. Hal itu menyalahi ketentuan,” ujarnya.

    Kecaman atas pernyataan Panglima TNI terkait multifungsi ABRI juga datang dari 21 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Andi Muhammad Rezaldy, perwakilan dari koalisi menyatakan pernyataan panglima TNI itu merupakan pandangan yang salah dan keliru.

    Menurutnya, Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi yang mengharuskan ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer.

    Militer sesuai dengan hakikat keberadaannya dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan, bukan mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik.

    “Karena itu dilihat dari prinsip demokrasi, kehadiran militer di luar bidang pertahanan negara sebenarnya menyalahi tata kelola dan nilai negara demokrasi. Apalagi Indonesia bukan lagi di era otoriter seperti masa Orde Baru, di mana militer hadir di setiap lini kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Baca Juga: 8 Anggota TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiksaan Orang Asli Papua di Distrik Gome, Kabupaten Puncak

    Rezaldy menilai pernyataan Agus itu justru membenarkan pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di publik tentang akan dihidupkannya lagi dwifungsi ABRI.

    Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu memandang Agus lebih baik memusatkan perhatian pada pekerjaan rumah reformasi TNI yang masih terbengkalai.

    Selain itu, mengevaluasi pelaksanaan sejumlah tugas pokok dan fungsi TNI yang menyalahi UU TNI, seperti meluasnya kehadiran militer di ranah sipil.

    Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan kekhawatiran akan munculnya dwifungsi ABRI berlebihan.

    Demokratisasi Indonesia sudah berlangsung lebih dari 25 tahun sehingga sulit membayangkan negara ini akan kembali pada praktik yang tidak demokratis.

    “Kan negara demokrasi. Enggak mungkin kita balik kayak dulu lagi,” jelasnya.

    Meski prajurit TNI diberikan porsi lebih besar untuk menempati jabatan sipil kata Herindra, hal itu diatur oleh regulasi yang ketat. Peran TNI di sektor non-pertahanan juga tak muncul secara tiba-tiba karena selalu berbasis permintaan.

    Oleh karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran akan munculnya supremasi militer atas warga sipil.

    “Itu (dwifungsi ABRI), kan, zaman dulu Jangan dibandingkan. Okelah dulu mungkin ada trauma masa lalu, tetapi mari kita lihat dalam kondisi sekarang ini. Karena saya pikir, banyak sekali tenaga TNI yang masih kita perlukan,” kata Herindra.

    Sumber:VOA Indonesia

  • Komisi I DPR: Perlu Penyesuaian Regulasi Sebelum Dibentuknya Matra Siber TNI

    Komisi I DPR: Perlu Penyesuaian Regulasi Sebelum Dibentuknya Matra Siber TNI

    7cloud.asia – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di tubuh TNI, yakni Matra Siber.

    Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai harus ada perubahan aturan apabila hendak menambah matra siber di TNI.

    Ia mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.

    “Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan, red). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ungkap TB Hasanuddin kepada media, di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

    Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pembentukan matra baru di TNI bukan hal yang mudah, mengingat dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditegaskan bahwa TNI terdiri atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.

    Oleh karenanya, kata Kang TB, apabila hendak ada pembentukan matra baru maka regulasi yang ada harus diubah dahulu. Dalam hal ini adalah dengan merevisi UU TNI.

    “Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,” tegas purnawirawan Mayjen TNI AD tersebut.

    TB Hasanuddin mengaku tidak sepakat apabila kekuatan pertahanan siber ini disebut sebagai sebuah angkatan atau matra tersendiri

    Terlebih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menyatakan pasukan siber akan lebih banyak diisi oleh pihak sipil yang memiliki kemampuan IT sehingga penggunaan istilah angkatan menjadi kurang tepat.

    “Jadi bukan angkatan istilahnya. Tetapi sebuah lembaga yang khusus siber Tentara Nasional Indonesia. Di negara-negara lain pun begitu,” kata Kang TB.

    Oleh karenanya, Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu mengatakan kekuatan pertahanan siber lebih baik dibentuk dalam sebuah lembaga. Tentunya, disampaikan Kang TB, dengan berbagai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan siber.

    “Jadi kalau kalau memang dibutuhkan sekali, modelnya tetap sebuah lembaga atau komponen utama di bawah mabes TNI yang mengurusi pertahanan dan intelijen siber,” jelasnya.

    Komisi I DPR sebagai mitra TNI yang membidangi urusan pertahanan juga mengingatkan penting sekali pasukan siber diisi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur terbaik.

    “Syarat utamanya harus diisi personel yang mumpuni dan infrastrukturnya harus modern dan canggih,” terang Kang TB.

    Pembentukan pasukan siber memang sangat dibutuhkan mengingat kemajuan zaman yang berpengaruh terhadap pertahanan negara.

    Meski begitu, Kang TB mengingatkan negara harus mempersiapkan dengan matang karena pembentukan pasukan siber membutuhkan infrastruktur yang cukup kompleks.

    “Karena perkembangan teknologi sangat pesat dan butuh proses adaptasi yang cepat juga dari sisi SDM, infrastruktur, dan organisasi,” pungkasnya.

  • Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI, Dishub Terapkan Tarif Rp 1 untuk TransJakarta, MRT dan LRT

    Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI, Dishub Terapkan Tarif Rp 1 untuk TransJakarta, MRT dan LRT

    7cloud.asia – Dalam rangka peringatan HUT Ke-79 TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif spesial sebesar Rp1 kepada masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum, yakni Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta khusus Sabtu (5/10/2024)

    “Dalam rangka Ulang Tahun Ke-79 TNI, Pemprov DKI Jakarta memberikan hadiah spesial untuk #TemanDishub yang ingin bepergian menggunakan angkutan umum hanya dengan ongkos Rp 1!” demikian tertulis dalam keterangan foto yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta yang dikutip di Jakarta, Jumat.

    Tarif spesial Rp1 itu hanya berlaku pada Sabtu, 5 Oktober 2024, untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun mengajak masyarakat untuk merayakan murahnya naik angkutan umum 1 rupiah hanya satu hari.

    Selain tiga moda tersebut, tarif untuk angkutan umum lainnya seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares tetap berlaku sesuai tarif awal, yakni Rp0.

    Baca: Halte Monas jadi halte transit 

    Hal itu karena layanan tersebut merupakan bagian dari penugasan Transjakarta dan layanan gratis bagi masyarakat tertentu, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.

    “Layanan lainnya yang sudah memiliki tarif Rp0 seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan layanan lainnya tetap berlaku sesuai tarif awal,” tulis keterangan foto tersebut.

    PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tak mengoperasikan tiga layanan saat puncak peringatan HUT Ke-79 TNI pada 5 Oktober 2024, yakni Sejarah Jakarta (BW1), Monas Explorer (BW2) dan Pencakar Langit (BW4).

    Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan, pihaknya juga tidak akan mengoperasikan 10 rute layanan pada pukul 08.30-11.00 WIB serta melakukan modifikasi lintasan.

    “Ada 13 rute yang kami sesuaikan waktu operasionalnya dan ada 16 modifikasi lintasan,” kata dia.

    Baca: Transjakarta siap ujicobakan mikrotrans listrik

    Rute-rute yang tidak beroperasi pada pukul 08.30-11.00 WIB, yakni Stasiun Palmerah-Transport Hub Dukuh Atas (1B), Stasiun Palmerah-Bundaran Senayan (1F), Tanah Abang- Stasiun Gondangdia (1H), Tanah Abang-Blok M (1N) serta Senen-Blok M (1P).

    Kemudian, Senen-Tanah Abang (1R), Gondangdia-Balai Kota (2Q), Ragunan-Balai Kota via Kuningan (6A), Ragunan-Balai Kota via Semanggi (6B) dan Pinang Ranti-Bundaran Senayan (9C).

    Sementara itu, 16 rute yang dimodifikasi waktu layanannya pada pukul 08.30-11.00 WIB, yaitu Blok M- Kota (1). Rute ini dialihkan melalui koridor 9 dan 13 dengan melayani Halte Petojo, Tarakan, Tomang Raya, Kota Bambu, Kemanggisan, Petamburan dan Gerbang Pemuda.

    Selain itu Widya Chandra, Simpang Kuningan, Tegal Parang, Pancoran, Tegal Mampang, Rawa Baratm dan Pasar Santa.

    Rute Blok M-Kota sementara tidak melayani Halte Balai Kota dan Monumen Nasional (Monas) seperti halnya Pulo Gadung-Monumen Nasional (2), Pulogadung-Rawa Buaya (2A), Cililitan-Juanda (5C), Balai Kota-Pantai Maju (1A), Kampung Rambutan-Juanda via Cempaka Putih (7F).

    Baca: Membangun ekosistem kendaraan listrik

    Rute lainnya, yakni Kalideres-Monumen Nasional (3) sementara dialihkan menjadi Kalideres-Juanda dan tidak melayani halte Monumen Nasional.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, puncak perayaan HUT ke-79 TNI diselenggarakan pada Sabtu (5/10/2024) dengan digelarnya upacara HUT TNI yang diikuti oleh kegiatan parade alutsista.

    TNI AU juga menyatakan akan menurunkan demo kekuatan alat utama sistem senjata, baik demo darat, peserta upacara dan demo udara.

    Untuk demo kekuatan udara, sebanyak 148 pesawat TNI AU akan terbang menunjukkan manuver tempur kepada para peserta upacara yang hadir di Monas.

    Tidak hanya dari TNI AU, alutsista dari TNI AD dan TNI AL juga akan ikut “unjuk gigi” dalam demo HUT ke-79 TNI di Monas.

  • Pasca Pengesahan UU TNI: Personel TNI Mulai Masuk Ranah Perguruan Tinggi

    Pasca Pengesahan UU TNI: Personel TNI Mulai Masuk Ranah Perguruan Tinggi

    7cloud.asia – Perluasan peran militer dianggap kian mengkhawatirkan setelah TNI masuk ke ranah perguruan tinggi di Bali hingga Papua. Pengamat menganggap ini upaya pencucian otak hingga kriminalisasi mahasiswa.

    Kekhawatiran ini dilontarkan setelah melihat serentetan peristiwa pada pekan lalu, mulai dari sosialisasi UU TNI di Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas, kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana.

    Juga langkah anggota TNI dari Kodim 1707 yang diduga tengah mengumpulkan data mahasiswa di Merauke, Papua Selatan.

    “Mereka berusaha mencuci otak mahasiswa itu walaupun keberhasilannya mungkin rendah, tapi mereka akan berusaha untuk mengontrol apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diajarkan,” ujar peneliti ISEAS-Yusof Ishak Institute, Made Supriatma.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhayana, mengatakan bahwa TNI memang biasa masuk ke universitas untuk menjalankan fungsi “pembinaan teritorial”.

    Fungsi teritorial dalam sejarah militer dianggap lekat dengan konsep dwifungsi pada era Orde Baru. Pascareformasi, muncul perdebatan tentang perlu tidaknya menghapus fungsi teritorial dalam UU TNI yang dibahas pada awal tahun 2000-an.

    Baca: Gugatan uji materi terhadap UU TNI diajukan ke Mahkamah Konstitusi

    Khusus untuk Papua, Wahyu mengklaim bahwa TNI biasa melakukan pendataan kelompok-kelompok masyarakat. Namun, pengamat mengatakan bahwa pendataan seperti itu tugas dinas pencatatan sipil, bukan TNI.

    “Kalau TNI yang melakukan, itu berarti profiling yang tujuan akhirnya untuk kriminalisasi,” ucap Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua, Latifah Arum Siregar.

    Made menganggap perluasan peran TNI di kampus-kampus ini merupakan salah satu cara agar militer dapat menguasai setiap lini kehidupan masyarakat.

    Jejak TNI di ranah perguruan tinggi ini pertama kali menjadi perhatian pada pekan lalu, ketika BEM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memprotes “intervensi berkedok sosialisasi” yang dilakukan militer setelah mahasiswa menggelar aksi penolakan RUU TNI pada 21 Maret.

    Sehari setelah aksi, tepatnya pada Sabtu, 22 Maret, pukul 22.37 waktu setempat, pihak rektorat memanggil BEM Unsoed untuk memenuhi panggilan Kodim 0701 Banyumas.

    Namun, pihak BEM menolak karena tidak ada surat resmi dari TNI. Keesokan harinya pukul 22.20 waktu setempat, BEM akhirnya mendapatkan panggilan resmi untuk dialog dengan Kodim Banyumas di edung Rektorat Unsoed. Pada 24 Maret, pertemuan pun dilaksanakan.

    Baca: Aksi damai Suara Ibu Indonesia menolak UU TNI

    “Sayangnya, pertemuan tersebut hanya dijadikan wadah oleh militer untuk meminta klarifikasi serta permintaan maaf atas aksi yang diselenggarakan oleh mahasiswa dan masyarakat Banyumas pada 21 Maret yang lalu,” demikian pernyataan BEM Unsoed melalui akun Instagram mereka.

    “Narasi sosialisasi RUU TNI hanya bualan belaka! Ketika diminta berdiskusi pun, pihak Kodim berdalih bahwa itu bukan kewenangannya.”

    Menurut BEM, ada beberapa petinggi kampus yang ikut hadir pada pertemuan tersebut, tapi mereka tak berpihak pada mahasiswa.

    “Kedatangan komandan dan 5 orang prajurit berseragam sipil ke kampus Unsoed menjadi bentuk konkret terancamnya supremasi sipil,” tulis BEM Unsoed.

    “Haram bagi militer masuk ke kampus sebagai lingkungan yang merdeka nan bebas dari berbagai bentuk intervensi, termasuk intervensi dari militer.”

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Wahyu Yudhayana, mengatakan bahwa pertemuan itu hanya untuk pembinaan masyarakat.

    “Prinsipnya bahwa kegiatan itu karena pembinaan masyarakat, dan kami menghargai setiap pendapat yang ada,” tutur Wahyu.

    Baca: Aksi unjuk rasa menolak UU TNI makin meluas

  • DPR Kecam Intimidasi Babinsa terhadap Kegiatan Kampus UIN Walisongo

    DPR Kecam Intimidasi Babinsa terhadap Kegiatan Kampus UIN Walisongo

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR, Abdullah menyesalkan dugaan intimidasi oleh anggota Babinsa Koramil Ngaliyan, Kelurahan Tambakaji, Sertu Rokiman, terhadap Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.

    Abdullah mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati kebebasan akademik dan supremasi sipil, termasuk TNI. Terlebih, acara tersebut digelar di lingkungan kampus.

    “Terkait peristiwa di UIN Walisongo itu, saya ingin menyampaikan bahwa kebebasan akademik, HAM dan supremasi sipil adalah prinsip demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk TNI,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

    Intimidasi tersebut terjadi saat KSMW bersama Forum Teori dan Praktik Sosial (FTPS) tengah menggelar diskusi bertajuk ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer Bagi Kebebasan Akademik’ di samping Auditorium 2 Kampus III UIN Walisongo pada Senin (14/4/2025).

    Menurut informasi, terdapat perbedaan pandangan dari panitia diskusi dan TNI terkait kedatangan Sertu Rokiman yang sempat bertanya soal identitas panitia dan peserta diskusi.

    Panitia dan peserta diskusi menilai kedatangan dan sikap Sertu Rokiman sebagai bentuk intimidasi. Sebab saat ditanya balik soal identitas Sertu Rokiman, yang bersangkutan tidak menjawabnya.

    Baca: Personel TNI mulai masuk ranah Perguruan Tinggi

    Usai kejadian tersebut, Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan sikap Sertu Rokiman bukan bentuk intimidasi, melainkan monitoring wilayah yang menjadi tugas Babinsa.

    Brigjen Wahyu juga menyebut bahwa adanya dugaan intimidasi aparat militer terhadap kegiatan diskusi akademik di Kampus III UIN Walisongo Semarang tidak benar.

    Abdullah menilai, perbedaan pandangan dari mahasiswa dan Kadispenad bukanlah bentuk miskomunikasi. Menurutnya, peristiwa yang dialami mahasiswa UIN Walisongo Semarang itu termasuk bentuk intimidasi terselubung.

    “Ini bukan sebagai bentuk miskomunikasi rasanya. Bisa dibilang peristiwa ini adalah intimidasi terselubung yang dapat menciptakan iklim ketakutan dan juga mengancam kebebasan berpikir dan bersikap kritis mahasiswa,” tutur Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI tersebut.

    “Yang saya dengar juga ada peserta gelap saat diskusi yang tidak mau membuka identitas, dan Babinsa juga tidak hadir rutin atau mendatangi diskusi-diskusi sebelumnya yang diselenggarakan oleh mahasiswa,” sambung Politisi PKB ini.

    Baca: Gugatan uji materi UU TNI diajukan ke Mahkamah Konstitusi

    Abduh menegaskan bahwa kampus bukanlah barak, namun benteng dari kebebasan akademik yang mesti menjadi ruang aman untuk mahasiswa berpikir, berdiskusi, dan berpendapat tanpa rasa takut.

    Dia mendukung mahasiswa untuk tetap kritis sesuai koridor akademis dan mengajak semua civitas akademika, organisasi mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk tetap kritis dan solid dalam menjaga independensi kampus.

    Sebagai anggota Komisi yang membidangi hukum itu, Abdullah mendorong agar Komisi I DPR memanggil jajaran TNI sebagai mitranya melalui rapat kerja atau rapat dengar pendapat untuk meminta pertanggungjawaban.

    Langkah ini sekaligus untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang lagi di lingkungan kampus, khususnya di UIN Walisongo Semarang.

    “Dalam rapat nanti, mesti diingatkan kembali terkait reformasi TNI bahwa tentara profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

  • Rencana Perekrutan 24.000 Tamtama untuk Jaga Ketahanan Pangan Dinilai Salahi Tupoksi TNI

    Rencana Perekrutan 24.000 Tamtama untuk Jaga Ketahanan Pangan Dinilai Salahi Tupoksi TNI

    7cloud.asia – Rencana TNI Angkatan Darat (AD) yang akan merekrut 24.000 tamtama guna membentuk batalyon teritorial pembangunan menuai kritik.

    Dalam keterangan TNI AD, disebutkan bahwa pasukan yang akan direkrut itu bukan untuk kepentingan tempur, melainkan akan difokuskan pada kegiatan seperti ketahanan pangan dan pelayanan kesehatan.

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menegaskan pentingnya pemahaman terhadap peran TNI dalam sistem pertahanan rakyat semesta serta ketahanan pangan nasional.

    Politisi PDI Perjuangan yang juga purnawirawan TNI AD ini mengingatkan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) TNI sesuai Undang-undang

    “Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, prajurit TNI sebaiknya lebih fokus pada kesiapan tempur dengan melakukan latihan secara intensif,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

    Baca: MK diminta batalkan UU TNI

    Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen TNI AD), Brigjen Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa rencana perekrutan 24.000 calon tamtama dilatarbelakangi penyusunan struktur organisasi terbaru, yaitu pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.

    Batalyon ini akan terdiri dari empat kompi yakni kompi pertanian, kompi peternakan, kompi medis, dan kompi zeni. Direncanakan, batalyon tersebut akan tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung stabilitas dan pembangunan di 514 kabupaten/kota.

    Terkait hal ini, TB Hasanuddin mengingatkan Indonesia menganut sistem pertahanan rakyat semesta di mana seluruh potensi negara dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara.

    Doktrin utama yang diterapkan adalah perang berlarut, dimulai dengan perang konvensional dan jika diperlukan berlanjut dengan perang gerilya hingga kemenangan tercapai.

    Baca: Koalisi Kebebasan Berserikat desak UU TNI segera dicabut

    Dalam konteks perang berlarut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa sangat penting untuk menyiapkan wilayah-wilayah logistik, termasuk penyediaan bahan makanan di desa-desa, kampung, dan kota, agar perlawanan dapat berlangsung selama mungkin.

    “Dalam keadaan perang, prajurit TNI dapat turun langsung menjadi petani di lapangan dalam membangun depot-depot logistik,” sebut Mayjen TNI (Purn) itu.

    Namun dalam keadaan damai, TB Hasanuddin menekankan bahwa tugas membangun ketahanan pangan sebaiknya diserahkan kepada kementerian yang profesional, yaitu Kementerian Pertanian.

    “Sementara dalam keadaan damai, membangun depot-depot logistik atau ketahanan pangan sebaiknya tidak ditangani langsung oleh prajurit TNI aktif, melainkan diserahkan kepada kementerian terkait yang sudah terstruktur, yakni Kementerian Pertanian,” papar TB Hasanuddin.

  • Kritik Penambahan Kodam, Koalisi Sipil: Anggaran Pertahanan Harusnya Diprioritaskan untuk Modernisasi Alutsista

    Kritik Penambahan Kodam, Koalisi Sipil: Anggaran Pertahanan Harusnya Diprioritaskan untuk Modernisasi Alutsista

    7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mengritik langkah politik Presiden Prabowo dalam mengembangkan organisasi militer.

    Kebijakan ini dinilai merupakan wujud nyata penguatan corak militer, sekaligus mencerminkan self-fulfilling prophecy sebagaimana telah diprediksi sejak awal pemerintahannya.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu (10/8/2025) Koalisi Sipil menganalisis bahwa kebijakan ini menimbulkan sejumlah masalah:

    Pertama, tata kelola organisasi militer semakin bersifat pragmatis dan hanya berorientasi pada kepentingan elite militer.

    Penambahan struktur dan pengembangan organisasi dilakukan semata-mata untuk mengatasi penumpukan jumlah perwira menengah dan tinggi di tubuh TNI yang berlebih, tanpa mempertimbangkan implikasi dan dampaknya terhadap beban anggaran negara.

    Baca: Koalisi sipil ingatkan militerisasi mengancam masa depan demokrasi

    Kebijakan ini juga dinilai tidak dilandasi postur dan strategi pertahanan baru yang ideal serta berorientasi pada nilai-nilai demokrasi.

    Selain itu, penambahan infrastruktur militer akan membutuhkan perekrutan personel baru yang justru berpotensi semakin memperburuk tata kelola sumber daya manusia di lingkungan militer.

    Kedua, kebijakan ini akan memicu pembengkakan anggaran pertahanan. Pengembangan organisasi berimplikasi pada meningkatnya beban belanja di sektor pertahanan, sementara selama ini anggaran pertahanan sudah terbebani oleh belanja rutin dan operasional.

    Akibatnya, pemenuhan kebutuhan prioritas seperti modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan peningkatan kesejahteraan prajurit menjadi semakin sulit.

    Ketiga, kebijakan ini memperluas peran militer di ranah non-militer. Pembentukan 100 batalyon teritorial, 20 brigade teritorial pembangunan, serta pengelolaan komponen cadangan akan melemahkan kapasitas institusi sipil dalam tata kelola pemerintahan negara.

     

    Baca: RUU TNI memberi ruang kembalinya Dwi Fungsi dan militerisme

    Langkah ini juga akan menggerus profesionalisme militer dalam menjalankan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.

    Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak
    Presiden Prabowo untuk menghentikan ekspansi struktur komando teritorial yang tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI dan UU TNI.

    “Pemerintah harus membatalkan penambahan enam komando teritorial baru dan restrukturisasi harus diarahkan pada pengurangan struktur yang menduplikasi organisasi pemerintah sipil,” demikian Koalisi dalam pernyataannya.

    Kebijakan pertahanan harus berbasis pada Strategic Defence Review dan Buku Putih Pertahanan yang disusun secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan pertahanan nasional jangka panjang, bukan kepentingan elite militer.

    “Pemerintah seharusnya memprioritaskan anggaran pertahanan untuk modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit, bukan pembengkakan struktur birokrasi militer,” imbuh pernyataan tersebut.

    Baca: Purnawirawan TNI sebut usulan pemakzulan Gibran untuk menyelamatkan bangsa

    Koalisi mendesak agar seluruh kebijakan pengembangan organisasi militer dianalisis secara ketat dari segi efisiensi anggaran.

    Pengembangan organisasi TNI harusnya fokus pada peningkatan kapasitas pertahanan yang profesional dan responsif terhadap ancaman global, bukan pada penyerapan perwira berlebih atau pembentukan unit yang memperluas peran militer di ranah sipil.

    Koalisi juga mendesak Prabowo untuk membatalkan pemberian penghargaan kepada individu yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat.

    Pemerintah harus memastikan bahwa setiap penganugerahan pangkat kehormatan dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak integritas dan kepatuhan terhadap prinsip HAM.

    “Pemberian pangkat kehormatan kepada Chairawan K. Nusyirwan bertentangan dengan komitmen negara terhadap penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998, serta berpotensi memperburuk impunitas di tubuh militer,” demikian Koalisi Sipil untuk Reformasi Keamanan menutup pernyataan mereka.