Tag: sampah

  • Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah dari Hulu

    Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang: Pemerintah Gagal Mengelola Sampah dari Hulu

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden biasa.

    Kebakaran yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026 ini telah meluas hingga lebih dari 15 hektare dan memicu sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

    Peristiwa ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar.

    WALHI menilai, kebakaran di TPA Jatiwaringin harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa krisis ini tidak dapat diselesaikan dengan respons darurat ataupun solusi semu.

    Tanpa pengurangan sampah dari sumber, tanpa pemilahan yang berjalan, serta tanpa pengolahan sampah organik yang mampu mencegah pembentukan metana, TPA akan terus menjadi ruang akumulasi risiko yang sewaktu-waktu memicu bencana.

    “Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional.

    Baca: Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang Meluas

    TPA Jatiwaringin sendiri menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun.

    Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah di Tangerang.

    Wahyu menegaskan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah.

    Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan TPST Bantargebang.

    Kebakaran tersebut dipicu oleh akumulasi gas metana (CH₄) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping, yang menciptakan kondisi sangat mudah terbakar.

    Dalam situasi ini, buruknya tata kelola sampah berpadu dengan krisis iklim, terutama gelombang panas, sehingga memperbesar risiko terjadinya bencana ekologis.

    Baca: Teknologi Landfill Mining untuk TPA yang Kelebihan Kapasitas

    Rentetan kebakaran hebat di sejumlah TPA sepanjang tahun 2023 seperti di Sarimukti, Kabupaten Bandung, Rawa Kucing, Kota Tangerang dan Suwung, Denpasar telah berdampak langsung pada lebih dari 13.000 warga.

    Mereka terpaksa mengungsi, menderita ISPA akibat paparan asap beracun seperti dioksin dan furan, serta kehilangan sumber mata pencaharian harian.

    Kondisi ini menegaskan bahwa kegagalan sistem open dumping yang bercampur dengan akumulasi gas metana bukan lagi persoalan lingkungan pasif, melainkan telah menjadi ancaman kemanusiaan, karena telah mengorbankan kesehatan publik.

    Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013.

    “Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,” tegas Wahyu.

    Baca: Surat Paksaan Penutupan TPA yang Terapkan Open Dumping

    WALHI juga menilai bahwa penanganan kebakaran saat ini yang hanya mengandalkan penyiraman air, baik melalui operasi darat maupun water bombing, tidak menyentuh sumber persoalan.

    Air tidak mampu menjangkau titik panas di dalam gunungan sampah yang terus memproduksi gas dan api dari bawah permukaan.

    Penanganan yang lebih tepat adalah dengan menutup timbunan sampah menggunakan tanah guna memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana.

    Dalam menangani masalah ini, Wahyu meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan solusi palsu. Dia melihat bahwa wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) justru menunjukkan arah kebijakan yang menyesatkan.

    Pendekatan ini, ujarnya, tidak akan menyelesaikan persoalan kebakaran TPA karena tidak menghentikan pembentukan metana dari timbunan sampah yang terus dihasilkan.

    “Fokus pada pembakaran dan teknologi hilir hanya mengalihkan perhatian dari akar masalah, yaitu tingginya timbulan sampah dan kegagalan pengelolaan di tingkat hulu,” jelas Wahyu.

  • Kapasitas TPST Bantargebang Kian Terbatas, Pasar Jaya Wajib Pilah Sampah Mulai Agustus

    Kapasitas TPST Bantargebang Kian Terbatas, Pasar Jaya Wajib Pilah Sampah Mulai Agustus

    7cloud.asia – Kapasitas TPST Bantargebang makin mendekati batas, sehingga pembuangan sampah ke lokasi pembuangan sampah ini akan dibatasi. Mulai Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu.

    Menyikapi hal ini, mulai Agustus 2026, Perumda Pasar Jaya mewajibkan seluruh 146 pasar yang dikelolanya memilah sampah dari sumber.

    Kebijakan ini bukan sekadar program kebersihan, melainkan konsekuensi dari semakin terbatasnya kapasitas pembuangan sampah di Bantargebang.

    Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tidak bisa lagi mengandalkan pola lama membuang sampah ke Bantargebang.

    Karena itu, pasar-pasar diminta menjadi garda terdepan dalam mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.

    Baca: Warga Pondok Bambu Galakkan Program Satu Kepala Keluarga Satu Lubang Biopori

    “Mulai Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak bisa lagi melakukan pola pembuangan sampah seperti selama ini ke Bantargebang. Karena itu, kami diminta melakukan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya,” jelas Agus seperti yang dilansir Antaranews.com pada Jumat (10/07/2026).

    Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah Jakarta memasuki fase baru. Selama bertahun-tahun, Bantargebang menjadi tumpuan utama pembuangan sampah ibu kota.

    Kini, ketika daya tampungnya semakin terbatas, pengurangan sampah dari sumber tak lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak.

    Sebagai langkah awal, Pasar Jaya telah menyiapkan tempat sampah terpilah di seluruh pasar yang dikelolanya. Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.

    Baca: Mulai Agustus TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

    Selain menyediakan sarana, Pasar Jaya juga membentuk 58 personel Satuan Tugas (Satgas) Gerakan Bersama Bersih Pasar (GEBER) untuk mengawasi sekaligus mengedukasi pedagang agar konsisten memilah sampah.

    Proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri juga dijalankan di Pasar Induk Kramat Jati bekerja sama dengan LAPI ITB dan PT FDR.

    Agus mengakui tantangan terbesar bukan sekadar menyediakan tempat sampah atau membentuk satgas. Perubahan perilaku ribuan pedagang dan pengunjung pasar menjadi kunci keberhasilan.

    Tanpa kepatuhan dalam memilah sampah, beban yang selama ini menumpuk di Bantargebang hanya akan berpindah, bukan berkurang.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Bangun Tiga PLTSA Kurangi Beban Sampah

    Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya, La Ode Basir pun mengingatkan agar Gerakan Bersama Bersih Pasar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

    “Gerakan ini tidak hanya sekadar seremoni, tetapi harus lahir menjadi sebuah kesadaran kolektif dan budaya kolektif insan Pasar Jaya. Pilah sampah harus menjadi budaya di seluruh pasar yang kita kelola,” tegas La Ode.

    Peringatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan diukur bukan dari banyaknya tempat sampah terpilah atau satgas yang dibentuk. Tetapi dari seberapa besar volume sampah yang benar-benar berhasil dikurangi sebelum berakhir di tempat pembuangan akhir.

    Jika tidak, krisis sampah Jakarta hanya akan terus bergeser tanpa pernah benar-benar terselesaikan.

     

  • PSEL Dikebut, Pemerintah Akui Baru Mampu Atasi 22,5 Persen Sampah Nasional

    PSEL Dikebut, Pemerintah Akui Baru Mampu Atasi 22,5 Persen Sampah Nasional

    7cloud.asia – Pemerintah mulai menggeber pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di berbagai daerah yang ditargetkan akan beroperasi pada 2027-2028.

    Namun, di balik ambisi proyek waste to energy tersebut, pemerintah mengakui teknologi tersebut hanya mampu menyelesaikan sekitar 22,5 persen persoalan sampah nasional. Artinya, mayoritas sampah Indonesia masih belum memiliki solusi yang jelas.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan percepatan pembangunan PSEL dilakukan pemerintah bersama BPI Danantara sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

     Baca: Sejumlah Sekolah Masukkan Edukasi Budaya Kebersihan dan Memilah Sampah

    Menurutnya, sebanyak 24 perusahaan telah lolos proses seleksi dari ratusan peminat dan akan mengikuti tahap bidding untuk membangun fasilitas PSEL di sejumlah kota prioritas.

    “Ini ada 24 (perusahaan). Tapi ini di kota-kota besar gabungan, jadi satu PSEL itu bisa 2-3 kota. Karena dia harus 1.000 ton ke atas,” ungkap Zulkifli Hasan seperti yang dikutip detik.com, dalam acara Waste to Energy Talks di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

    Lebih jauh, dia menjelaskan pembangunan fasilitas dimulai pada 2026 hingga 2027 dengan waktu pengerjaan sekitar 18 bulan. Salah satu proyek yang telah dimulai berada di Denpasar Raya, Bali.

    “Saya berani 2027-2028 yang waste to energy, yang mengubah sampah jadi energi listrik, bisa kita atasi. Mudah-mudahan Insyaallah,” katanya.

    Baca: Kebakaran TPA Jatiwaringin, Bukti Pemerintah Gagal Kelola Sampah dari Hulu 

    Namun, pengakuan pemerintah sendiri menunjukkan teknologi PSEL bukan solusi menyeluruh. Zulkifli menyebut, seluruh proyek yang sedang dipersiapkan hanya mampu menyelesaikan sekitar 22,5 persen persoalan sampah nasional.

    Sementara 77,5 persen sisanya harus ditangani melalui pendekatan lain karena volume sampah di banyak daerah dinilai belum memenuhi skala ekonomi untuk membangun PSEL.

    “Ini baru menyelesaikan 22,5 persen, masih ada 77,5 persen lagi. Nah, 77,5 persen itu yang sampahnya di bawah 1.000 (ton), ada yang 500, 300. Tentu itu penyelesaiannya berbeda karena dia skala ekonominya nggak cukup pakai teknologi ini,” terangnya.

     Baca: Separuh Sampah di Indonesia adalah Sampah Organik

    Target ambisius pemerintah itu sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan PSEL masih jauh dari menjadi jawaban tunggal atas persoalan sampah di Indonesia.

    Di tengah semakin kritisnya kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah, keberhasilan proyek ini akan bergantung pada ketepatan waktu pembangunan, kepastian investasi.

    Juga kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pasokan sampah dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai rencana.

  • Tak Cukup Pilah di Rumah, Pemkot Jaksel Minta Petugas Tak Campur Lagi Sampah Warga

    Tak Cukup Pilah di Rumah, Pemkot Jaksel Minta Petugas Tak Campur Lagi Sampah Warga

    7cloud.asia – Pemilahan sampah di rumah tangga kini menjadi fokus Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel). Untuk mendukungnya, empat tempat sampah terpilah disiapkan di setiap RT.

    Tak hanya itu, Pemkot Jaksel minta petugas gerobak sampah menjaga sampah tetap terpisah hingga ke fasilitas pengolahan.

    Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Rizky Febriyanto, mengatakan empat tempat sampah tersebut akan menjadi titik jemput sampah di setiap RT.

    Sedangkan lokasi penempatan tempat sampah diserahkan kepada masing-masing ketua RT agar mudah dijangkau warga.

    Baca: Pemerintah Akui Baru Mampu Atasi 225 Persen Sampah Nasional

    “Kami menyiapkan empat tong sampah sebagai titik jemput di setiap RT. Penempatan tong sampah nantinya ditentukan oleh ketua RT di lokasi yang mudah dijangkau warga,” jelas Rizky dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, seperti dikutip Antaranews.com.

    Menurut Rizky, sampah yang telah dipilah dari rumah tangga diharapkan tetap terpisah hingga proses pengangkutan. Untuk itu, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan telah mengedukasi petugas gerobak sampah agar tidak mencampur kembali sampah yang sudah dipilah warga.

    Ia menjelaskan, sampah organik yang telah dipisahkan akan dibawa ke titik jemput atau fasilitas pengolahan, seperti teba modern maupun biopori jumbo.

    Jika kapasitas fasilitas tersebut telah penuh, sampah organik akan dialihkan ke tempat penampungan sementara (TPS) terdekat.

    Baca: Pasar Jaya Wajib Pilah Sampah Mulai Agustus

    Di setiap TPS, kata Rizky, juga disediakan dustbin khusus berkapasitas 660 liter untuk menampung sampah organik. Jumlah wadah akan disesuaikan dengan volume timbulan sampah di masing-masing lokasi.

    Rizky menegaskan penyediaan tempat sampah terpilah di tingkat RT dan wadah khusus di TPS dilakukan untuk memastikan sampah yang telah dipilah masyarakat tidak tercampur kembali selama proses pengelolaan.

    “Nantinya sampah yang berlebih akan kami bawa ke fasilitas pengolahan lanjutan dengan tetap menjaga pemilahannya. Kami berupaya menjaga komitmen ini untuk mencegah kekecewaan masyarakat yang telah bersusah payah memilah sampah di rumah,” terangnya.

    Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Selatan memperkuat pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber, seiring dorongan pemerintah agar semakin banyak sampah diolah sebelum dikirim ke tempat pemrosesan akhir (TPA).