Tag: bpjs kesehatan

  • Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Transpararansi dan Reformasi Pengelolaan

    Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Transpararansi dan Reformasi Pengelolaan

    7cloud.asia – Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

    Pemerintah menyampaikan bahwa tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.

    Dalam tiga tahun terakhir, defisit tercatat terus meningkat. Dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Situasi ini dinilai mengganggu kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta mampu.

    Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto menegaskan bahwa keberlanjutan sistem memang penting, namun tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.

    “Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (26/2/2026).

    Edy mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir defisit pembiayaan JKN memang menunjukkan tren meningkat.

    Namun Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh.

    “Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” katanya.

    Dia juga menyoroti aspek regulasi yang selama ini terabaikan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara jelas diamanatkan bahwa evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.

    “Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy.

    Menurutnya, apabila pada tahun 2026 pemerintah tetap hendak melakukan penyesuaian, maka langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.

    “Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

    Sementara itu, terhadap peserta mandiri, Edy berpandangan kenaikan iuran belum tepat dilakukan dalam waktu dekat.

    Dia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan, serta janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 belum direalisasikan.

    “Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” tuturnya.

    Adapun bagi peserta penerima upah, Edy menilai mekanisme penyesuaian sebenarnya telah berjalan secara alami melalui kenaikan upah minimum dan peningkatan upah di atas upah minimum setiap tahun.

    “Kontribusi peserta penerima upah sudah ikut naik seiring kenaikan penghasilan mereka. Jadi kita harus melihat struktur kepesertaan secara utuh sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.

    Lebih jauh, Edy menekankan bahwa akar persoalan pembiayaan JKN juga terletak pada tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan. Dia mendorong penguatan negosiasi harga obat dan alat kesehatan serta perbaikan sistem klaim agar lebih efisien dan akuntabel.

    “Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” ujarnya.

    Edy kembali menegaskan posisi PDI-Perjuangan yang mendukung keberlanjutan JKN dengan pendekatan yang cermat dan berpihak pada rakyat.

    “JKN adalah instrumen keadilan sosial. Keberlanjutannya penting, tetapi setiap kebijakan harus transparan, proporsional, dan tidak mengorbankan daya beli masyarakat,” tuturnya.

  • BPJS Kesehatan: Biaya Perawatan Bagi Pasien Gagal Ginjal Lebih Tinggi Ketimbang Penyakit Jantung

    BPJS Kesehatan: Biaya Perawatan Bagi Pasien Gagal Ginjal Lebih Tinggi Ketimbang Penyakit Jantung

    7cloud.asia – Biaya penanganan per pasien gagal ginjal yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan pada 2025 tercatat lebih tinggi dibandingkan penyakit jantung.

    Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sekitar Rp13 triliun untuk penanganan penyakit gagal ginjal.

    Angka tersebut menempatkan gagal ginjal sebagai pembiayaan tertinggi kedua, setelah penyakit jantung yang mencapai Rp17 triliun.

    Hal ini diungkapkan Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pratama BPJS Kesehatan, drg. Tiffany Monica dalam diskusi kesehatan memperingati Hari Ginjal Sedunia 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    Meski berada di posisi kedua, lanjut Tiffany, apabila dilihat dari jumlah jiwa, pasien gagal ginjal hanya sekitar 640 ribu jiwa, jauh lebih sedikit dibandingkan pasien jantung yang mencapai 3 juta jiwa.

    Artinya, dengan pembiayaan Rp13 triliun ini diakses oleh 600 ribu-an pasien gagal ginjal, sementara biaya Rp17 triliun untuk jantung diakses oleh tiga juta jiwa.

    Baca: Kasus diabetes dan gagal ginjal pada anak meningkat

    “Jadi walaupun memang secara nominal damage-nya lebih besar jantung, tapi secara pembiayaan per orang ini sebenarnya di ginjal banyak sekali pembiayaannya,” kata Tiffany.

    Tiffany mengatakan pembiayaan penyakit ginjal cukup besar karena terapinya beragam dan bekelanjutan, seperti hemodialisis atau cuci darah yang harus dilakukan dua-tiga kali dalam seminggu, serta transplantasi yang membutuhkan obat-obatan dengan biaya besar setiap bulannya.

    BPJS Kesehatan juga mencatat, pada 2025 kasus gagal ginjal di Indonesia paling banyak ditemukan pada pasien laki-laki, terutama pada kelompok usia 50 hingga 60 tahun.

    Namun, Tiffany menyoroti temuan munculnya kasus gagal ginjal pada kelompok usia produktif. Berdasarkan data klaim, terdapat pasien berusia belasan hingga 20-an tahun yang sudah tercatat mengalami gangguan ginjal.

    “Di angka belasan tahun, 20 tahun, usia-usia muda produktif, ini di data klaim BPJS Kesehatan tercatat sudah mengalami gagal ginjal. Walaupun mungkin kita belum tahu ya stage berapa, tapi secara besar memang dari stage 3, 4, 5 ini juga masuk di sini,” tutur dia.

    Tiffany juga menyampaikan BPJS Kesehatan mencatat klaim layanan hemodialisis atau cuci darah terus meningkat, di mana pada 2025 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan sebelumnya.

    Baca: Demam berulang tanpa batuk bisa jadi indikasi gangguan ginjal pada anak

    “Di 2025 ini ada 147 ribu kunjungan klaim hemodialisa. Walaupun kita tahu ya sudah banyak modialisa yang lain seperti CAPD, transplant, tapi memang hemodialisa makin terus naik,” imbuh dia.

    Dari sisi estimasi pembiayaan, lanjut Tiffany, BPJS Kesehatan total biaya hemodialisis ada kurang lebih di Rp7 triliun secara general dari 2021. Sementara dari sisi frekuensi, pasien menjalani hemodialisis sebanyak 9 hingga 12 kali per bulan.

    Kemudian, beranjak ke terapi cuci darah Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) di 2025 mencatat kurang lebih 3.247 jiwa berdasarkan data klaim, dengan pembiayaan di Rp210 miliar.

    “Ini bertambah terus tiap tahun walaupun memang pertambahannya tidak eksponensial, cukup pelan-pelan tapi perlahan tampaknya semakin banyak yang pindah ke CAPD,” kata dia.

    Sementara itu, untuk transplantasi ginjal, pada 2025 tercatat ada 135 peserta. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 130 peserta.

    Lebih lanjut, Tiffany menambahkan perlunya urgensi pergeseran paradigma dari pendekatan kuratif yang mahal menuju strategi preventif yang lebih efektif, di mana fokus mengelola efisiensi pembiayaan agar tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi pasien.

    “Dengan mengoptimalkan deteksi dini serta edukasi gaya hidup sehat sebagai langkah mitigasi beban ekonomi jangka panjang,” tutur dia.

    Baca: Nyeri pinggang berkepanjangan bisa jadi indikasi masalah pada ginjal

  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari Rp 28 Triliun, Lula Kamal: Ini PR Bersama

    Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari Rp 28 Triliun, Lula Kamal: Ini PR Bersama

    7cloud.asia – Secara kepesertaan, cakupan BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 99,4 persen penduduk Indonesia.

    Namun, menurut Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Lula Kamal, tingkat peserta aktif yang rutin membayar iuran baru berada pada kisaran 79 persen sehingga menjadi salah satu persoalan mendasar dalam menjaga kesehatan keuangan program.

    Lula menjelaskan bahwa dana iuran yang dibayarkan peserta sesungguhnya merupakan bentuk tabungan bersama yang digunakan untuk menjamin layanan kesehatan seluruh masyarakat, termasuk peserta penerima bantuan iuran.

    “Saat ini masyarakat Indonesia yang membayar BPJS sebenarnya sedang ‘menabung’ atau punya ‘celengan’ yang besar sekali dari iuran BPJS,” ujarnya di sela webinar bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan” yang digelar Universitas Paramadina beberapa waktu lalu.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (19/5/2026), disebutkan diskusi tersebut, para narasumber menyoroti berbagai tantangan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

    Hal ini mulai dari persoalan defisit keuangan BPJS, rendahnya tingkat keaktifan peserta, akurasi data penerima bantuan iuran (PBI), hingga pentingnya memperkuat pendekatan promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan.

    Baca: Jutaan BPJS Kesehatan PBI Terputus

    Lula menerangkan bahwa dana yang terhimpun dari iuran peserta juga digunakan untuk membantu masyarakat yang sakit dan tidak mampu melalui skema PBI.

    Dengan demikian, menurutnya, layanan PBI bukanlah layanan yang sepenuhnya gratis karena pembiayaannya berasal dari gotong royong dana peserta yang terkumpul.

    Kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya tekanan finansial BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa pada akhir 2025 rasio klaim telah mencapai 117 persen, sementara pengumpulan dana hanya sekitar 107 persen.

    Situasi tersebut menyebabkan pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan dari iuran aktif peserta.

    “Dana yang dipakai lebih besar dari yang ditabung (iuran aktif). Jadi besar pasak daripada tiang.”

    Baca: Faktor Struktural di Balik Penonaktifan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI

    Lula menambahkan bahwa defisit BPJS Kesehatan saat ini terus berlangsung setiap bulan dengan nilai sekitar Rp2 triliun per bulan.

    Pada 2026, defisit diproyeksikan mencapai Rp20–23 triliun, dengan beban terbesar berasal dari penyakit katastropik seperti penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke.

    Ia menilai bahwa salah satu tantangan terbesar BPJS adalah masih dominannya pembiayaan kuratif dibandingkan upaya menjaga kesehatan masyarakat melalui program promotif dan preventif.

    “Tindakan pencegahan harusnya bukan di kuratif, tapi di pengobatan promotive, preventif, dan itu yang belum berjalan dengan baik. Sehingga dana habis untuk belanja kesehatan dan bukan menjaga kesehatan.”

    Selain itu, Lula mengungkapkan masih tingginya jumlah peserta tidak aktif yang menunggak pembayaran iuran. Total tunggakan peserta diperkirakan telah melampaui Rp28 triliun.

    Baca: Ratusan Ribu Kartu BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

    Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi tantangan demografis berupa meningkatnya populasi lanjut usia, tingginya kasus tuberkulosis dan penyakit kronis, sementara besaran iuran belum mengalami penyesuaian selama beberapa tahun terakhir.

    Lebih lanjut, ia mengidentifikasi lima isu utama yang berpotensi mengancam keberlanjutan BPJS Kesehatan, yaitu ancaman defisit hingga Rp30 triliun.

    Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI juga menjadi masalah, ketidaksesuaian data kelompok miskin yang berhak menerima bantuan, serta persoalan pengelolaan data yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

    Menurut Lula, peran BPJS Kesehatan juga sangat penting bagi keberlangsungan fasilitas kesehatan nasional karena sebagian besar rumah sakit di Indonesia kini menggantungkan pendapatan layanan dari skema BPJS Kesehatan.

    “Rumah sakit sekarang, 60-80% hidup dari BPJS. Mereka mengantri untuk jadi mitra BPJS,” pungkasnya

     

  • Ketidaksinkronan Data Jadi Pemicu Masalah yang Dihadapi BPJS Kesehatan

    Ketidaksinkronan Data Jadi Pemicu Masalah yang Dihadapi BPJS Kesehatan

    7cloud.asia – Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

    “Karena kesehatan itu adalah bagian dari hak dasar manusia.” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan” yang digelar Universitas Paramadina beberapa waktu lalu.

    Menurut Ghufron, Indonesia memilih model pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta dibandingkan sistem yang sepenuhnya bergantung pada pajak seperti yang diterapkan di Inggris.

    Dalam sistem tersebut, dana yang dikelola BPJS Kesehatan bukan merupakan aset lembaga, melainkan dana amanah milik peserta yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

    Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang tidak berorientasi keuntungan dan memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden.

    Baca: Rencana Pmerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Tuai Kritik

    Tugas utama BPJS Kesehatan adalah memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan akibat biaya berobat.

    “BPJS bertanggung jawab bukan pada jadwal atau kerja dokter, tapi pada sisi demand sidenya. Yakni access without financial hardship atau tanpa kesulitan keuangan.”

    Ghufron juga menyoroti keberhasilan Indonesia dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional.

    Menurutnya, laju perluasan kepesertaan Indonesia jauh lebih cepat dibandingkan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan sistem jaminan kesehatan universal, termasuk Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy, menyoroti dampak kebijakan penonaktifan peserta PBI yang mulai berlaku sejak Februari 2026.

    Baca: Faktor Struktural di Balik Penonaktifan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI

    Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dirasakan oleh jutaan warga miskin yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.

    “Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang,” katanya.

    Badawi menilai akar persoalan terletak pada ketidaksinkronan dan ketidakmutakhiran data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan iuran.

    Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kerentanan dalam sistem administrasi PBI yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh dan sistematis.

    Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memegang amanah yang sangat besar karena menyangkut hak dasar masyarakat serta layanan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh warga negara setiap hari.

  • BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Setiap Bulan: Penanganannya Jangan Tambal Sulam

    BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Setiap Bulan: Penanganannya Jangan Tambal Sulam

    7cloud.asia – Kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang kembali mengalami tekanan dengan defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan menjadi sorotan.

    Menurut Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan sistemik demi menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “JKN adalah program strategis yang menjadi tumpuan jutaan rakyat Indonesia. Karena itu, munculnya defisit bulanan sebesar Rp2 triliun tidak boleh dianggap sebagai persoalan rutin yang cukup diselesaikan dengan suntikan dana jangka pendek,” ujar Netty dikutip Parlementaria Kamis (11/6/2026).

    Mengutip paparan BPJS Kesehatan kepada Komisi IX DPR, Netty mengatakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan saat ini mencapai Rp16 hingga Rp16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp14 triliun.

    Menurut Netty, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

    Baca: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari Rp28 Triliun

    Jika pengeluaran secara konsisten lebih besar daripada pendapatan, ujarnya, maka pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa akar masalahnya.

    “Apakah karena meningkatnya beban penyakit, kepatuhan iuran yang belum optimal, ketidaktepatan perhitungan aktuaria, atau persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki,” katanya.

    Netty menyambut baik rencana dukungan dana sebesar Rp20 triliun dari pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan tersebut tidak boleh membuat pemerintah menunda reformasi yang lebih mendasar.

    “Tambahan anggaran tentu membantu menjaga likuiditas dalam jangka pendek. Tetapi kita tidak boleh terus-menerus mengandalkan solusi darurat. Yang dibutuhkan adalah langkah korektif yang mampu memperkuat fondasi pembiayaan JKN dalam jangka panjang,” tegasnya.

    Baca: Jutaan Peserta BPJS Kesehatan PBI Terputus

    Politisi PKS itu juga meminta pemerintah memastikan tekanan keuangan BPJS tidak berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.

    “Jangan sampai fasilitas kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran klaim, kemudian berimbas pada pelayanan pasien. Apalagi masyarakat saat ini semakin bergantung pada JKN untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan mereka,” ujarnya.

    Netty menilai momentum ini harus digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberlanjutan sistem JKN, termasuk efektivitas pengelolaan dana, kepatuhan pembayaran iuran.

    Juga validitas data peserta, hingga penguatan upaya promotif dan preventif untuk menekan beban penyakit yang dapat dicegah.