Tag: bpjs kesehatan

  • Kontroversi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Siapa Diuntungkan?

    7cloud.asia – Sistem kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah. Rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan pada sistem kelas akan dihapus.

    Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan disamakan menjadi satu, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

    Namun, hingga saat ini detail rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan menjaid KRIS tersebut belum jelas.

    Dilansir dari CNBC Indonesia, rencana penghapusan kelas dalam layanan kesehatan BPJS Kesehatan masih dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan.

    Baca: RUU Kesehatan dinilai dorong liberalisasi kesehatan, rakyat miskin makin susah

    Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara bertahap pada 2023-2025 hingga akhirnya berlaku secara penuh pada tahun 2026.

    Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mengalami perubahan, yakni masih mengacu pada PP Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

    Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan ditentukan oleh jenis kepesertaan dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

    Dilansir CNBC, BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba sistem KRIS di sejumlah rumah sakit di Indonesia dan dijadwalkan segera rampung tahun ini.

    Baca: Ini kritik IDI terhadap UU Kesehatan

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini  telah dilakukan pada 12 rumah sakit di berbagai daerah.

    Meski diakuinya, masih ada sedikit catatan selanjutnya KRIS akan mulai memasuki implementasi.

    “Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini,” jelas Siti Nadia Tarmizi.

     

    Nadia mengatakan uji coba dilakukan beberapa tahap di rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

    Baca: BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ada sejak 2015

    Uji coba tahap satu dilakukan di 4 rumah sakit milik Kemenkes. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).

    Kelima rumah sakit tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

     

    Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti masih menolak definisi kelas rawat inap standar yang diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Anggota DJSN Raden Harry Hikmat. 

    Menkes dan Raden Harry mendefiniskan KRIS sebagai sistem satu kelas dengan satu tarif iuran pesertanya. Sehingga BPJS Kesehatan tak lagi perlu menyediakan layanan tanggungan kesehatan sosial untuk ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

    Baca: Banyak lansia tak miliki BPJS Kesehatan

    Sementara itu menurut Ali, apabila konsep tersebut diterapkan maka sama saja menyalahi konsep “asuransi sosial” yang berdasarkan prinsip gotong royong.

    Ali menilai standarisasi iuran dan/atau tarif peserta menyebabkan hilangnya unsur gotong royong dalam pembiayaan jasa layanan kesehatan di rumah sakit.

    “Tadi dikatakan nanti iurannya satu, katanya ada yang menghitung Rp70 ribu, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial karena asuransi kesehatan sosial dibangun atas unsur gotong royong, saling membantu, kalau si kaya, si miskin bayar sama, gotong royongnya di mana?” ujar Ali Ghufron, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (15/5/2023).

    Ali menambahkan anggaran pemerintah belum tentu cukup untuk untuk menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung dalam cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

     

     

  • Waspadai Penipuan dengan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan Seperti Ini

    7cloud.asia – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan oknum mengatasnamakan petugas Care Center.

    Beberapa waktu belakangan ini sedang terjadi modus penipuan yang mengatasnamakan Care Center BPJS Kesehatan dengan menginformasikan bahwa kartu kepesertaan JKN akan diberhentikan.

    Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan tidak pernah menonaktifkan kartu kepesertaan JKN secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

    Baca: Kontroversi penghapusan kelas di BPJS Kesehatan, siapa yang diuntungkan

    Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

     

    Sebelumnya juga muncul modus penipuan dengan mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelaku meminta peserta menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Dengan mengatasnamakan BPJs Kesehatan, pelaku menyampaikan informasi palsu bahwa kartu peserta telah melebihi batas pemakaian terhadap obat-obatan.

    Baca: UU Kesehatan dinilai dorong liberalisasi kesehatan, masyarakat miskin makin kesulitan

    Selain itu, terdapat juga modus penipuan lainnya yang menyebutkan BPJS Kesehatan memberikan bantuan sosial kepada peserta, modus rekrutmen kepegawaian, hingga ancaman yang menyatakan bahwa kepesertaan JKN akan segera diblokir.

    Ardi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menghubungi peserta dengan memberikan informasi palsu,

    “Dimulai meminta NIK, pemberian hadiah atau bantuan sosial, hingga meminta peserta untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang mengatasnamakan perorangan,” katanya seperti dikutip Antaranews.

    Baca: Warga desa membangun Taman Toga menjadi pusat komunitas

    Untuk itu, Ardi mengimbau apabila terdapat peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi tersebut agar tetap tenang, tidak gegabah dan segera memastikan kembali kebenaran informasi ke kanal resmi BPJS Kesehatan di nomor 165.

    Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengimbau agar peserta yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

    “Pada prinsipnya, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap konten penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan,” katanya.

    Baca; Teknologi pengolahan sampah Masaro, ubah 1 kilogram sampah jadi senilai 1 gram emas

    Ardi menambahkan, BPJS Kesehatan berkomitmen dalam melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta.

    Upaya pencegahan penipuan menjadi salah satu prioritas BPJS Kesehatan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penjaminan layanan kesehatan yang diberikan.

    Diingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak dikenal karena bisa disalahgunakan.

    Baca: Kondisi lingkungan dan penyembuhan pasien asma

     

  • Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik pada 2025, DPR Minta Agar Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengingatkan, harus ada peningkatan pelayanan kesehatan menyusul adanya wacana soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.

    Rahmad meminta BPJS Kesehatan tidak menjadikan kenaikan iuran sebagai fokus utama melainkan bagaimana meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. 

    “Yang utama berpegang dari keterangan pemerintah bahwa sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Yang menjadi fokus saat ini adalah bagaimana fokus pelayanan BPJS Kesehatan. Di rumah sakit-rumah sakit harus terus ditingkatkan,” ucap Rahmad seperti dikutip Parlementaria.

    Baca: Kontroversi penghapusan kelas BPJS Kesehatan

    Ia menambahkan, rumah sakit peserta BPJS Kesehatan harus menjadi tuan rumah yang baik untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

    “Rumah sakit yang tidak menaati kerja sama harus ditertibkan, serta tidak ada alasan lagi RS menolak pasien,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkirakan iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada Juli 2025, menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.

    Baca: UU Kesehatan dinilai dorong liberalisasi kesehatan, siapa dirugikan

    Permenkes ini mengatur standar tarif terbaru yang menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama baik untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

    “Soal ancaman adanya minus BPJS perlu dipikirkan oleh manajemen dengan melakukan terobosan yang memungkinkan agar terhindar dari defisit yang besar,” imbau Rahmad.

    Dari analisa DJSN, surplus aset neto BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp56,5 triliun bisa berbalik negatif pada 2025. Defisit ini akan muncul pada Agustus-September 2025, sekitar Rp11 triliun.

    Baca: Apa yang harus dilakukan setelah status pandemi Covid-19 dicabut?

    Selain itu, juga ada hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat hingga 2023, ditambah dengan adanya perluasan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit dari 2.963 pada 2022 menjadi 3.083 pada 2024.

    “Potensi kenaikan tarif iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan,” terang Rahmad.

    Dalam kesempatan itu, Rahmad juga mengingatkan agar tidak ada lagi pasien pengguna BPJS Kesehatan yang mendapat penolakan. Memberikan perawatan bagi masyarakat seyogyanya sudah menjadi pekerjaan rumah dari Pemerintah yang melayani jalur BPJS.

    Baca: Kemiskinan mendorong orang jual organ tubuhnya

    “Yang paling utama saat ini adalah, bagaimana fokus pada pelayanan BPJS. Kita ketahui bersama, masih ada rumah sakit yang bandel dengan menolak pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang harus ditingkatkan,” katanya. 

    Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini mengungkapkan ada keresahan masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit yang bisa memicu terjadinya penolakan bagi pasien.

    Menurut Rahmad, hal tersebut merupakan langkah diskriminatif terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. 

    Baca: Layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual masih sangat kurang

    “Tidak adanya standarisiasi membuat pasien terdiskriminasi karena semestinya tidak boleh ada penolakan pelayan bagi seluruh warga indonesia baik mereka yang mengakses pelayanan menggunakan BPJS, asuransi maupun mandiri,” tegasnya.

    Dari catatan Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 700 pengaduan pada 2021-2022 terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sebagian laporan tersebut adalah soal penolakan terkait kuota pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Kesehatan.

    Oleh sebab itu Rahmad berharap tidak ada lagi rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menolak memberikan layanan bagi peserta jaminan sosial tersebut. Ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Baca: Indonesia targetkan bisa bebas rabies pada 2030

    “Kesehatan adalah hak bagi masyarakat yang harus dipenuhi pelayanannya oleh negara. Jadi pemerintah harus memberi penekanan kepada setiap rumah sakit, bahwa harus memberikan layanan terbaik bagi setiap pasien,” papar Rahmad.

    Apabila ada rumah sakit yang membandel, BPJS diminta memberi sanksi tegas agar menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. Dengan begitu, kata Rahmad, akan tercipta transformasi pelayanan kesehatan yang baik, ramah dan nyaman bagi setiap pasien BPJS Kesehatan. 

    “Kalau perlu sanksinya pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tindakan tegas ini akan menimbulkan persepsi positif di masyarakat terkait transformasi pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

     

  • Kelas dalam BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Aturan Mengenai Besaran Iuran dan Dendanya


    7cloud.asia – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Dalam aturan ini, sistem kelas 1, 2, 3 akan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

    “Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).

    Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

    Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik pada 2025, DPR Minta Agar Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

    Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.

    “Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

    Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan nantinya. Berikut aturan dan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id:

    1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

    Baca Juga: Kontroversi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Siapa Diuntungkan?

    4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

    – Sebesar Rp. 42.000, – (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
    – Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    – Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Baca Juga: Hari Lansia Nasional: Banyak Lansia Tak Miliki BPJS Kesehatan

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

    Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
    Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
    Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

  • Daftar 10 Rumah Sakit yang Telah Menerapkan KRIS


    7cloud.asia – Pemerintah mengubah layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

    KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut.

    Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan.

    Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.

    Baca Juga: Kelas dalam BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Aturan Mengenai Besaran Iuran dan Dendanya

    Menkes mengatakan, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.

    “Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. 4 tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” jelas Budi di kompleks DPR, pekan ini.

    Melalui layanan KRIS, peserta BPJS dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

    Sementara, pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta BPJS mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama. Namun, untuk fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya mendapatkan pelayanan yang berbeda.

    Dilansir detik.com, rencana ini telah dijelaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sejak awal 2023.

    Saat itu dia menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap di tahun ini.

    “Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ucapnya saat itu.

    Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik pada 2025, DPR Minta Agar Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

    Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

    “Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).

    Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

    Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    Seperti dilansir Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

    Baca Juga: IDI Minta Sebelum Disahkan, Substansi RUU Kesehatan Dibuka Secara Transparan

    Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

    “(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Februari lalu.

    Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap. Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC). Adapun saat ini, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.

    Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni:
    1. RSUP Dr. Sardjito,
    2. RSUD Soedarso,
    3. RSUD Sidoarjo,
    4. RSUD Sultan Syarif Alkadri,
    5. RS Santosa Kopo,
    6. RS Santosa Central,
    7. RS Awal Bros Batam,
    8. RS Al Islam,
    9. RS Ananda Babelan, dan
    10.RS Edelweis.

    “Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu,” tutur dia.

  • Ada Potensi Gagal Bayar, Premi BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik Tahun Depan

    Ada Potensi Gagal Bayar, Premi BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik Tahun Depan

    7cloud.asia – Direktur Perencanaan dan Pengembangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengatakan ada potensi BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar di tahun 2026 bila tidak segera melakukan perbaikan.

    Berbicara usai penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin, (11/11/2024) di Jakarta Pusat Mahil juga menyebut BPJS Kesehatan sudah menuju ke arah defisit.

    “Kami sudah menuju ke defisit dan bakal menuju kepada gagal bayar. Tandanya BPJS Kesehatan tidak ada daya tahan atau BPJS Kesehatan tidak memiliki daya tahan,” ujar Mahlil dilansir Tempo.co.

    Menurut Mahlil, hal ini terjadi karena biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan pemasukan yang didapatkan dari pembayaran premi bulanan oleh peserta.

    Setidaknya, ada sekitar 50 juta dari total peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena tidak membayar preminya.

    Baca: Komisi IX DPR tegaskan tak boleh ada diskriminasi bagi pasien BPJS

    “Antara biaya (pengeluaran) dengan premium itu bisa lebih tinggi biaya. Maka aktuaria loss ratio kita sebut adalah menjadi di atas 100 persen,” ujarnya.

    Senada dengan Mahlil, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada kemungkinan gagal bayar yang dialami oleh BPJS Kesehatan di tahun 2026.

    Oleh karena itu, Ghufron menyebut, ada kemungkinan dilakukannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025.

    “2026 (potensi gagal bayar), makanya kan 2025 mau disesuaikan,” ujar Ghufron dalam kesempatan yang sama.

    BPJS Kesehatan, menurut Ghufron, telah memikirkan beberapa skenario untuk menghindarkan perusahaan dari potensi terjadinya defisit atau gagal bayar di tahun 2026.

     

    Baca: Kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus, seperti ini aturannya

    Salah satunya adalah penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan kemungkinan akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2025 nanti.

    “Kemungkinan bisa (naik), tapi itu semua kan menunggu tanggal mainnya,” ucap Ghufron.

    Selain menaikkan tarif iuran, Ghufron juga mengatakan ada rencana melakukan inovasi pendanaan.

    BPJS Kesehatan akan mengajak masyarakat yang peduli dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik institusi maupun individu yang berkecukupan, bisa membantu pendanaan BPJS Kesehatan.

  • Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kontrasepsi

    Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kontrasepsi

    7cloud.asia – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan adalah program yang diselenggarakan secara nasional dengan landasan prinsip asuransi sosial dan prinsip keadilan.

    Tujuan dari program BPJS Kesehatan tersebut adalah memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan.

    BPJS Kesehatan menjamin beberapa pelayanan kesehatan untuk peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), termasuk kondisi gawat darurat.

    Akan tetapi, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2025. Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Berikut 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025:
    1. Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.

    3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel.
    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

    5. Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau usaha bunuh diri.

    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

    7. Pengobatan untuk mengatasi mandul atau infertilitas.

    8. Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    10. Pengobatan dan tindakan medis yang digolongkan sebagai percobaan atau eksperimen.

    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

    12. Alat kontrasepsi.
    13 Perbekalan kesehatan rumah tangga.

    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi.

    15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

    19. Pelayanan yang telah ditanggung program lain.

    20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.

    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

  • Pemerintah Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

    Pemerintah Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional

    7cloud.asia – Pemerintah menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

    Penonaktifan jutaan peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional ini digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan alasan tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dinilai sudah sejahtera.

    Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyatakan keprihatinan serius atas penonaktifan dan mempertanyakan validitas data yang digunakan Pemerintah dalam mencabut bantuan PBI Jaminan Kesehatan Nasional ini.

    Dia mengingatkan, agar pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk betul-betul memverifikasi data agar keputusan penonaktifan didasarkan pada realitas di lapangan.

    “Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” ujar Nurhadi melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

    Baca: Ada 21 layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Ia menambahkan, Jangan sampai hanya karena kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna, jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.

    Sebanyak 7,3 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional resmi dinonaktifkan per Mei 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

    Perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN ini menjadi penyebab utama penonaktifan karena nama-nama peserta tersebut tidak ditemukan dalam DTSEN.

    Meski demikian, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa status kepesertaan ini masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.

    Di antaranya, terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yang dinonaktifkan pada Mei 2025, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

    Baca: Kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus

    Peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa ‘Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan’.

    Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos untuk diverifikasi. Pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan Nasional akan dilakukan secara berkala oleh Kemensos untuk memastikan data peserta tepat sasaran.

    Pemerintah Diminta Tidak Gegabah
    Terkait hal ini, Nurhadi mendesak Pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada hak dasar warga.

    “Negara jangan gegabah mengambil keputusan yang berdampak pada hak masyarakat,” tegasnya.

    Menurutnya, Pemerintah harus teliti dan cermat dalam menyortir warga mana yang benar-benar membutuhkan bantuan.

    Anggota Komisi Kesehatan DPR ini juga mendorong Pemerintah melalui kementerian terkait agar membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang masih membutuhkan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional.

    Baca: Iuran BPJS Kesehatan naik pada 2025

    Nurhadi secara khusus meminta BPJS Kesehatan dan Kemensos untuk berkolaborasi.

    Politisi Partai NasDem ini juga meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama demi memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terlempar dari program bantuan sosial kesehatan.

    “Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database,” pesannya.

    Nurhadi menilai, di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Pemerintah semestinya memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah, bukan justru menguranginya.

    Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Nurhadi menyatakan Komisi IX DPR akan segera memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitranya.

    “Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini,” pungkas Nurhadi.

    Baca: Kontroversi penghapusan kelas BPJS Kesehatan

  • Komisi IX Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Komisi IX Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi IX belum memberikan persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

    Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui proposal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai tahun depan.

    Ketentuan tersebut tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.

    Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun atau naik 15,8 persen dibandingkan anggaran 2025 sebesar Rp210,6 triliun.

    Porsi terbesar dari anggaran tersebut, yakni Rp69 triliun dialokasikan untuk subsidi iuran JKN yang mencakup 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

    Baca: Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan

    “Sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” ujar Irma dalam keterangan rilisnya yang dilansir Parlementaria, Rabu (27/8/2025).

    Menurutnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama dalam konteks kondisi ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

    Irma mengungkapkan bahwa pemerintah memang telah menganggarkan tambahan dana sebesar Rp10 triliun untuk menyesuaikan kenaikan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta Rp10 triliun lainnya sebagai dana cadangan.

    Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.

    Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih adanya defisit APBN, lanjut Irma, rencana kenaikan iuran ini memang diarahkan untuk peserta mandiri yang tergolong mampu.

    Baca: Kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus, seperti ini aturannya

    “Tapi kita tidak boleh melupakan kelompok masyarakat setengah mampu, yang justru akan paling terdampak,” lanjutnya.

    Selain itu, Irma juga menyoroti tantangan lain seperti efisiensi transfer daerah yang bisa menyebabkan kesulitan pemerintah daerah dalam membayar iuran warganya.

    Ia juga mempertanayakan masalah penerima bantuan iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas.

    “Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan BPS dan Kementerian Sosial guna memverifikasi data warga miskin secara valid, sehingga mereka yang berhak tidak justru kehilangan akses layanan,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

    Menutup pernyataannya, Irma menekankan bahwa kebijakan strategis seperti ini harus dikaji secara komprehensif, inklusif, dan mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Baca: Dokter ahli jantung anak dilarang layani pasien BPJS

  • Aturan BPJS Kesehatan Berubah per 21 September 2025, Ini Besaran Iurannya

    Aturan BPJS Kesehatan Berubah per 21 September 2025, Ini Besaran Iurannya

    7cloud.asia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan mengubah skema kelas BPJS Kesehatan dan akan diimplementasikan secara bertahap mulai 21 September 2025.

    Perubahan ini juga berlaku untuk iuran peserta BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan yang terjadi adalah layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Ini berarti jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada lagi untuk BPJS Kesehatan

    “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi seperti dilansir CNBC Minggu (21/9/2025).

    Namun, kata Budi, tarifnya iurannya belum ditentukan. Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Baca: Komisi IX DPR belum setujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan

    Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek:

    1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

    3. iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Baca: Premi BPJS Kesehatan akan naik tahun 2025

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Baca: DPR tegaskan tak boleh ada diskriminasi bagi pasien BPJS Kesehatan

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

    Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.