Tag: buruh

  • Solidaritas Buruh dan Rakyat Desak AS Hentikan Serangan Militer ke Venezuela

    Solidaritas Buruh dan Rakyat Desak AS Hentikan Serangan Militer ke Venezuela

    7cloud.asia – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), berunjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Amerika pada Selasa (06/01/2026).

    Aksi kali ini sebagai bentuk solidaritas untuk rakyat Venezuela serta mengecam keras dugaan serangan militer Amerika Serikat (AS) ke sejumlah wilayah di Venezuela.

    Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional.

    Dalam orasinya, mereka menyoroti kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memerintahkan blokade distribusi minyak keluar-masuk Venezuela.

    Baca: Sekjen PBB Kecam Penangkapan Presiden Venezuela

    Langkah ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian tekanan ekonomi dan militer terhadap Venezuela, termasuk penyitaan kapal tanker minyak serta operasi militer di kawasan Karibia dengan dalih pemberantasan narkotika.

    “Serangkaian tindakan ini merupakan bentuk agresi terhadap negara berdaulat yang tidak pernah melakukan provokasi maupun ancaman militer terhadap Amerika Serikat,” kata salah satu peserta aksi dalam orasinya.

    GEBRAK melihat agresi militer, embargo ekonomi, dan blokade telah memperburuk kondisi kemanusiaan di Venezuela, khususnya terhadap kelompok rentan seperti perempuan.

    Tekanan ekonomi dinilai berdampak pada keterbatasan akses pangan, layanan kesehatan, serta meningkatnya risiko kekerasan berbasis gender dan pemiskinan struktural.

    Baca: Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional

    Tindakan militer AS tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan kekuatan terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan politik negara lain.

    Dalam pernyataan sikapnya mereka menolak intervensi militer terhadap Venezuela dan mendesak pembebasan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro dan istrinya.

    Tuntutan lainnya dalam aksi ini mendesak Amerika Serikat agar menghentikan embargo ekonomi Amerika Serikat.

    Mereka juga mendesak pemerintah Indonesia agar menghentikan kerja sama dengan Amerika Serikat.

     

  • Buruh Turun ke Jalan: MBG Disorot, DPR Didesak Hentikan Ketidakadilan Upah

    Buruh Turun ke Jalan: MBG Disorot, DPR Didesak Hentikan Ketidakadilan Upah

    7cloud.asia – Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Bersama Buruh dan Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.

    Sejak pagi, massa buruh dari wilayah Jabodetabek dan berbagai daerah datang secara bergelombang dan memadati jalanan di sekitar kompleks parlemen.

    Aksi ini tidak hanya diikuti buruh formal, tetapi juga melibatkan pekerja sektor informal, petani, nelayan, mahasiswa, pekerja kampus, aktivis perempuan, hingga pegiat lingkungan.

    Dalam aksinya, massa secara tegas mendesak pemerintah menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak berpihak pada buruh.

    Baca: Demo Buruh Tolak UMP 2026 Terus Berlanjut

    “MBG berpihak pada buruh, tidak? Karena itu, kita hari ini menyatukan langkah kita, menyatukan gerakan kita, untuk bersuara, untuk melawan apa yang terjadi, kebijakan dan regulasi terhadap buruh, terhadap rakyat Indonesia,” kata salah seorang orator dari atas mobil komando.

    Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, dalam orasinya menuntut negara segera melakukan reformasi menyeluruh di sektor ketenagakerjaan, termasuk menghapus disparitas upah yang masih lebar di berbagai daerah.

    Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan saat ini masih cenderung merugikan pekerja di banyak sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pertanian, pertambangan, maritim, hingga pariwisata.

    Baca: Kenaikan Upah Buruh Belum Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak

    Ia juga menyoroti kondisi buruh perempuan yang disebutnya masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan di tempat kerja.

    Selain itu, massa buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai semakin meluas dan mendorong praktik kerja tidak tetap, seperti kontrak, harian lepas, hingga magang.

    “Praktiknya di lapangan lebih kejam dari regulasi itu sendiri,” tegas Sunarno.

    Isu pengupahan juga menjadi sorotan utama. Buruh menilai sistem pengupahan nasional saat ini belum mampu menjamin kehidupan yang layak, sehingga diperlukan reformasi menuju sistem upah layak nasional guna mengurangi kesenjangan antarwilayah.

    Baca: Upah Layak dan Daya Beli Pekerja Harus Jadi Acuan

    Dalam aksi tersebut, buruh juga mendesak DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang memberikan tenggat penyusunan hingga 9 Oktober 2026. Namun, Sunarno mengungkapkan hingga kini belum ada pembahasan substantif yang melibatkan serikat buruh.

    Pada aksi kali ini, sekitar 46 perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan DPR untuk menyampaikan tuntutan mereka.

    “Tadi ada sekitar 46 orang perwakilan yang masuk menyampaikan tuntutan dari aliansi gerakan buruh bersama rakyat,” ujarnya.

    Lebih jauh, Sunarno juga mengkritik meningkatnya peran militer di ruang sipil selama pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menilai kecenderungan tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan melemahkan masyarakat sipil.

    “Militerisme semakin masuk ke ruang sipil, dan ini harus dihentikan,” tegasnya.

    Baca: UU Cipta Kerja Perburuk Situasi Kerja Buruh Industri

    Ia juga mengingatkan potensi gesekan antara aparat dan massa buruh dalam aksi-aksi di lapangan. Meski demikian, Sunarno memastikan gerakan buruh tidak akan berhenti pada peringatan May Day semata.

    “Perjuangan ini akan terus berlanjut sampai tuntutan buruh benar-benar dipenuhi,” katanya.

    Sebelum membubarkan diri pada sore hari, massa sempat membakar patung yang mereka bawa serta menyalakan flare di depan gedung parlemen.  Namun, kondisi aman dan hanya menyebabkan kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Senayan.

  • Kondisi Ekonomi Tak Pasti: Buruh Tertekan Tapi Pemerintah Tetap Boros

    Kondisi Ekonomi Tak Pasti: Buruh Tertekan Tapi Pemerintah Tetap Boros

    7cloud.asia – Kondisi buruh Indonesia dinilai semakin tertekan di tengah situasi ekonomi yang belum membaik, sementara pemerintah dianggap tetap menjalankan berbagai program dan kegiatan yang dinilai tidak efisien.

    Kritik tersebut mengemuka dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh komunitas Aktivis 98 Garis Lucu dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

    Dalam forum bertajuk “Mayday: Rakyat Disuruh Tahan Banting, Negara Tahan Kritik”, para aktivis menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan buruh dan kelompok pekerja rentan lainnya.

    Ketua panitia kegiatan, Ignatius Indro, secara tegas mengkritik peringatan Hari Buruh yang digelar pemerintah di kawasan Monumen Nasional pada hari yang sama. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan buruh.

    “Tidak ada perubahan signifikan terhadap nasib buruh maupun kondisi perekonomian. Pembagian paket sembako dalam jumlah besar bukan solusi. Yang dibutuhkan buruh adalah perbaikan sistemik,” ujar Indro dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (4/5/2026)

    Ia juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai merugikan pekerja, seperti Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur sistem alih daya (outsourcing). Menurutnya, kebijakan tersebut memperlemah posisi tawar buruh dan membuka ruang ketidakadilan dalam hubungan kerja.

    Lebih lanjut, Indro juga mengangkat persoalan pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek daring yang menghadapi ketimpangan dalam pembagian komisi dengan perusahaan aplikasi. Ia mempertanyakan realisasi janji penciptaan jutaan lapangan kerja serta efektivitas program-program pemerintah seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Bukan hanya buruh pabrik, sektor lain juga membutuhkan perhatian serius. Ketimpangan komisi ojek online, janji 19 juta lapangan kerja yang belum jelas, hingga program yang berpotensi menjadi beban anggaran—ini semua harus dievaluasi,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, aktivis 98 lainnya, Bona Sigalingging, menyoroti langkah pemerintah yang baru saja meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait Konvensi ILO 188 tentang perlindungan dan kesejahteraan nelayan.

    “Ratifikasi ini patut diapresiasi, namun implementasinya harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberi manfaat bagi para nelayan,” ujarnya.

    Sementara itu, Joshua Napitupulu menilai bahwa gerakan buruh saat ini masih menghadapi berbagai bentuk represi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menegaskan bahwa esensi peringatan Mayday seharusnya menjadi ruang ekspresi perjuangan buruh, bukan sekadar agenda pemerintah.

    “Mayday adalah simbol perlawanan dan perjuangan buruh. Ketika maknanya dibelokkan menjadi acara seremonial, itu menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjawab persoalan mendasar,” kata Joshua.

    Ia juga menyoroti berbagai persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan, seperti upah di bawah standar UMK, minimnya jaminan sosial, serta pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Pada peringatan Mayday 2026, Prabowo Subianto menghadiri acara resmi yang digelar pemerintah di kawasan Monumen Nasional, yang melibatkan ribuan buruh dari berbagai organisasi.

    Mobilisasi besar tersebut menarik perhatian publik, namun juga menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.

    Di sisi lain, ribuan buruh dari berbagai elemen lainnya memilih menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan Gedung DPR/MPR RI, menyuarakan tuntutan mereka secara langsung kepada pemerintah dan wakil rakyat.

    Meskipun berlangsung di lokasi berbeda dengan pendekatan yang berbeda pula, kedua rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan tertib.

  • Mungkinkah Mewujudkan Kepemilikan Saham oleh Buruh di Indonesia?

    Mungkinkah Mewujudkan Kepemilikan Saham oleh Buruh di Indonesia?

    7cloud.asia – Kepemilikan saham oleh buruh perlu didorong menjadi agenda jangka menengah hingga panjang dalam perjuangan gerakan buruh Indonesia. Wacana ini disampaikan oleh Ilhamsyah, Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) kepada pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

    “Kepemilikan saham oleh buruh akan memperluas akses buruh terhadap kepemilikan ekonomi, sekaligus menggeser secara perlahan relasi industrial yang selama ini timpang,” tegasnya.

    Dia menambahkan, Negara berperan penting untuk membuka peluang buruh memiliki saham, terutama dalam membuka ruang hukum dan regulasi bagi skema kepemilikan saham oleh buruh di perusahaan.

    Sebelumnya, kepemilikan saham oleh buruh juga dibahas pada Focus Grup Discussion (FGD) Masyarakat Sipil yang bertemakan ‘Buruh Berhak Miliki Saham’, di Tebet, Jakarta, Senin (4/5/2026),

    FGD ini dihadiri Warsito, Ellwein, Direktur Agenda 45 Dominggus Oktavianus Kiik dari Front National Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) dan Lukman Hakim dari Labor Institute yang diikuti akademisi, budayawan, mahasiswa, aktivis sosial, pegiat HAM, pers dan tokoh LSM.

    Ilhamsyah memaparkan, dalam sistem ekonomi kapitalis, kepemilikan alat produksi menjadi sumber utama kekuasaan.

    Buruh yang tidak memiliki alat produksi pada umumnya hanya bergantung pada penjualan tenaga kerjanya untuk bertahan hidup.

    “Relasi ini menempatkan buruh dalam posisi subordinat terhadap pemilik modal,” katanya

    Baca: Hidup Buruh Makin Tertekan Tapi Pemerintah Tetap Boros

    Komisaris Pelindo ini menjelaskan, dalam konteks tersebut kepemilikan saham oleh buruh muncul sebagai upaya untuk mendistribusikan sebagian kontrol dan keuntungan perusahaan kepada pekerja.

    “Agar buruh tidak hanya diposisikan sebagai pelaku produksi, tetapi tanaga kerjanya juga menjadi bagian dari modal dalam produksi. Sehinga buruh juga memiliki hak dan tanggung jawab atas keuntungan usaha,” katanya.

    Ia menjelaskan, secara teoritik, kepemilikan saham oleh buruh sering dipahami sebagai bentuk demokratisasi ekonomi, yakni upaya memberi ruang partisipasi pekerja dalam kepemilikan dan, pada tingkat tertentu, pengambilan keputusan perusahaan.

    Dalam kerangka ini, buruh tidak berada di luar struktur kepemilikan, tetapi masuk sebagai bagian dari modal kapital itu sendiri.

    Dari perspektif ekonomi makro Ilhamsyah menjelaskan, intervensi terhadap distribusi kepemilikan dapat dipahami sebagai salah satu cara mengoreksi ketimpangan struktural yang lahir dari mekanisme pasar.

    Dalam situasi di mana konsentrasi modal semakin tinggi, skema kepemilikan saham oleh pekerja diposisikan sebagai salah satu instrumen redistribusi, meskipun sifatnya tidak langsung menyentuh akar kepemilikan utama.

    Namun dalam praktiknya, kepemilikan saham oleh buruh tidak otomatis mengubah relasi kuasa dalam perusahaan.

    “Jika kepemilikan hanya bersifat minoritas tanpa kontrol terhadap arah kebijakan perusahaan, maka ia berpotensi menjadi sekadar insentif finansial tambahan, bukan perubahan struktural,” ujarnya.

    Menurutnya, skema seperti Employee Stock Ownership Plan (ESOP) di banyak negara sering berhenti pada level keterlibatan ekonomi terbatas, bukan demokratisasi kepemilikan yang sesungguhnya.

    Baca: Perjuangan Panjang Buruh untuk Kerja Layak

    Perlu Perubahan Orientasi
    Di Indonesia, tantangan untuk mewujudkan gagasan ini masih cukup besar. Tingkat organisasi buruh yang relatif lemah menjadi hambatan utama dalam mendorong agenda ekonomi yang lebih maju.

    “Struktur kerja fleksibel seperti kontrak jangka pendek dan outsourcing juga memperlemah konsolidasi kolektif pekerja dalam jangka panjang,” katanya.

    Selain itu, orientasi gerakan buruh masih cenderung defensif. Energi organisasi lebih banyak terserap pada isu upah minimum, pemutusan hubungan kerja, dan jaminan sosial.

    “Akibatnya, agenda yang lebih transformasional seperti kepemilikan saham belum menjadi prioritas utama dalam perjuangan buruh. Karena buruh belum sadar dirinya punya hak atas keuntungan perusahaan,” jelasnya.

    Meski demikian menurut Ilhamsyah, gagasan ini tidak sepenuhnya tertutup. Kepemilikan saham oleh buruh dapat ditempatkan sebagai agenda jangka menengah hingga panjang yang membutuhkan prasyarat penguatan organisasi buruh dan perubahan orientasi perjuangan.

    “Di sisi lain, pengembangan instrumen kolektif seperti koperasi buruh atau dana bersama dapat menjadi pintu masuk akumulasi kepemilikan ekonomi secara bertahap,” jelasnya.

    Peran negara dan regulasi tetap penting, terutama dalam membuka ruang hukum bagi skema kepemilikan pekerja di perusahaan.

    “Namun pada akhirnya, efektivitas gagasan ini sangat ditentukan oleh kekuatan kolektif buruh itu sendiri dalam bernegosiasi dan merebut ruang dalam struktur ekonomi yang ada,” ujarnya.

    Baca: Perjuangan Buruh Menolak Sistem No Work No Pay

    Ia memaparkan, pengalaman internasional menunjukkan bahwa kepemilikan saham oleh buruh bukan hal yang mustahil. Di Amerika Serikat, ESOP berkembang sebagai salah satu instrumen kepemilikan pekerja meski dengan tingkat kontrol yang beragam.

    Jerman mengembangkan sistem co-determination yang memberi ruang buruh dalam struktur pengawasan perusahaan.

    Sementara itu, koperasi Mondragon di Spanyol menunjukkan bahwa kepemilikan kolektif oleh pekerja dapat bertahan dalam skala besar. Korea Selatan juga memiliki variasi kebijakan serupa dalam reformasi ekonominya.

    “Pengalaman-pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan sangat ditentukan oleh kombinasi kekuatan organisasi buruh, desain kelembagaan, dan konteks ekonomi-politik yang melingkupinya.

    “Dalam konteks Indonesia, pendekatan yang lebih realistis adalah menjadikan kepemilikan saham buruh sebagai strategi bertahap untuk memperkuat posisi kelas pekerja dalam struktur ekonomi,” ujarnya.

    Dengan demikian, kepemilikan saham oleh buruh tidak dapat dipandang sebagai solusi instan atas ketimpangan ketenagakerjaan. Namun menolaknya secara total juga bukan pilihan yang produktif.

    Ilhamsyah juga memaparkan peta gerakan buruh Indonesia hari ini berdasarkan Statistik Tenaga Kerja. Terdapat variasi estimasi total angkatan kerja, mulai dari 60 juta hingga 160 juta, dengan pekerja formal berkisar di angka 62 juta.

    Union Density menurut data Kementerian Tenaga Kerja ada 4,8 juta buruh berserikat. Namun, angka riil diperkirakan hanya sekitar 3,5 juta akibat keanggotaan ganda (double membership), sehingga union density di Indonesia hanya berkisar 2–3 persen.

    “Gerakan buruh sangat terfragmentasi karena terpecah ke dalam sekitar 25 konfederasi, 140 federasi, dan lebih dari 1.000 serikat lokal,” tutupnya.

  • Potongan Ojek Online Dipangkas, Eksploitasi Belum Tuntas

    Potongan Ojek Online Dipangkas, Eksploitasi Belum Tuntas

     

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bakal ada perubahan kebijakan terkait transportasi online di hadapan para buruh dalam perayaan Hari Buruh (May Day) Jumat lalu.

    Melalui rancangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, komisi aplikator dipangkas menjadi maksimal 8% dari total yang dibayarkan konsumen.

    Sontak wacana ini memantik perdebatan publik. Sebab, kebijakan ini bisa memengaruhi semua pihak terkait.


    Pengemudi menilai penurunan potongan tidak berdampak ke pendapatan mereka. Konsumen tentunya terancam dengan kenaikan harga jasa. Adapun industri dikhawatirkan kolaps dengan margin setipis itu. 

    Pertanyaannya kemudian, apakah klaim-klaim ini berdasar? Atau ini sekadar versi baru dari narasi yang sudah lama dibangun untuk mempertahankan margin platform?

    Baca: Pembelian Platform oleh Negara Tak Selesaikan Akar Masalah yang Dihadapi Pengemudi Ojek Online

    Derita lama yang baru didengar pemerintah

    Tuntutan penurunan potongan aplikator adalah salah satu agenda paling konsisten dalam sejarah gerakan pekerja platform di Indonesia. Data yang kami himpun mencatat setidaknya 71 aksi protes pengemudi platform dalam rentang Maret 2020 hingga Maret 2022, melibatkan sekitar 132.960 pengemudi.

    Dari 71 aksi itu, 8 di antaranya secara eksplisit menuntut penurunan potongan, dan 50 lainnya menuntut bayaran yang adil. Potongan yang besar dan biaya siluman—yang seluruhnya masuk kantong platform—telah membuat kondisi kerja di platform jauh dari kata layak. 

    Data yang dihimpun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menunjukkan rata-rata potongan ojol berkisar 30-70%. Terlebih dalam program promo seperti Aceng (Argo Goceng) Gojek misalnya.

    Dalam program tersebut, seorang mitra yang bertugas hanya menerima komisi Rp5 ribu. Padahal, konsumen dibebankan jasa ongkos kirim Rp20 ribu. Artinya 75% dari nilai transaksi masuk ke platform.

    Ketidakadilan ini terjadi karena adanya biaya siluman. Aplikator membebankan komponen-komponen biaya tambahan di luar komisi resmi dan yang diserap penuh oleh aplikator seperti biaya layanan, biaya pemesanan, biaya prioritas, biaya jasa aplikasi, dan sejumlah item lain yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

    Selain Aceng, ada beragam promo serupa seperti Grab Hematnya Grab, dan Hub dari ShopeeFood yang memanjakan pengguna.

    Baca: Promo Ojek Online Mencekik Mitra Pengemudi

    Namun, di balik layar ada ruang abu-abu yang tidak tersentuh oleh batas komisi 20% yang dimanfaatkan aplikator dengan menghadirkan banyak biaya siluman.

    Simpati tinggi dari masyarakat

    Menariknya, ada satu fakta yang kurang terungkap di mata publik. Platform memposisikan diri sebagai pelindung kepentingan konsumen, tapi tidak pernah benar-benar menanyakan apa yang sesungguhnya dianggap adil oleh konsumen sendiri.

    Riset yang saya dan tim lakukan di Policy Research Center (Porec) (2025) terhadap 928 konsumen layanan transportasi online membuktikan bahwa narasi “konsumen lawan pengemudi” yang sering muncul tidak mencerminkan realitas riil dari preferensi konsumen.

    Pertama, sebanyak 87,7% konsumen menilai biaya-biaya tambahan di luar tarif kirim membuat layanan transportasi online makin mahal. Selain itu, 98,2% di antaranya menuntut transparansi dalam setiap transaksi, termasuk persentase yang diterima platform dan pengemudi.

    Selanjutnya, sebanyak 82,9% konsumen menilai potongan di atas 30% “tidak adil dan sangat tidak adil”. Dan yang paling tegas: 91,9% menyetujui pembatasan komisi platform maksimal 10 persen tanpa ada biaya siluman/tersembunyi.

    Konsumen memang kerap mencari harga termurah di antara aplikasi. Meski begitu, konsumen memiliki kesadaran etis yang tinggi terhadap kondisi kerja pengemudi.

    Mayoritas konsumen mendukung adanya upah layak, perlindungan sosial, dan perubahan status mitra jadi karyawan tetap meskipun harus dibarengi dengan kenaikan tarif. 

    Baca: Pengemudi Ojek Online Jadi Mitra Tanpa Payung Hukum

    Butuh kebijakan lanjutan

    Perlu diakui, kebijakan perubahan komisi ini bukanlah solusi atas seluruh persoalan ekonomi platform di Indonesia. Masih banyak masalah struktural yang belum tersentuh seperti status “mitra”, biaya siluman, skema promo yang berujung tindakan diskriminatif hingga kontrol (bahkan eksploitasi) algoritma.

    Satu dekade trakhir, platform menjawab pertanyaan itu dengan cara mereka sendiri, melalui lobi, algoritma, dan kontrak kemitraan yang tidak bisa dinegosiasikan.

    Sementara itu pengemudi menggunakan cara yang berbeda. Mereka turun ke jalan, mogok kerja dengan mematikan aplikasi, dan berbagai aksi protes lain. Selama itu pula tuntutan para mitra hanya berakhir pada aksi turun ke jalan semata.

    Padahal, jutaan pengemudi dalam kondisi kerja rentan, dengan pendapatan rata-rata kurang dari upah minimum untuk 13 jam kerja sehari. Narasi “tarif akan naik” atau “industri akan kolaps” lebih mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

    Komisi 8% tidak akan membuat platform bangkrut. Ini akan memaksa platform menyesuaikan struktur biaya yang selama ini dibengkakkan oleh praktik ghost earnings dan ekstraksi nilai yang tidak terkontrol.

    Pertanyaannya kini bukan apakah platform akan bangkrut. Melainkan ekosistem ekonomi digital seperti apa yang ingin kita bangun.

    Pemerintah seharusnya menjadikan perpres ini sebagai langkah awal untuk membongkar struktur yang selama ini menyuburkan ketimpangan.


    Arif Novianto, Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar Magelang

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Mengenang 33 Tahun Dibunuhnya Marsinah: Partai Buruh Desak Penuntasan Kasus Terbunuhnya Marsinah

    Mengenang 33 Tahun Dibunuhnya Marsinah: Partai Buruh Desak Penuntasan Kasus Terbunuhnya Marsinah

     

    7cloud.asia – Memperingati 33 tahun dibunuhnya aktivis buruh perempuan, Sayap Perempuan Partai Buruh mendesak agar Negara mengusut tuntas tragedi yang terjadi pada 1993 tersebut.

    Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (8/5/2026), menyatakan bahwa gelar pahlawan nasional untuk Marsinah tidak cukup. Negara didesak untuk bertindak, agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali.

    Berikut pernyataan Sayap Perempuan Partai Buruh: 

    33 Tahun waktu yang cukup panjang untuk mengukur apakah sebuah luka sudah disembuhkan atau justru terus dibiarkan terbuka. Hari ini, kami tidak sedang merayakan sesuatu.

    Kami, Sayap Perempuan Partai Buruh berdiri untuk mengingat Mbak Marsinah, seorang operator pabrik yang dibunuh pada 1993 setelah memimpin mogok kerja dan untuk menagih janji-janji yang belum sepenuhnya ditunaikan oleh negara.

    Tahun lalu, negara menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Sebagai buruh perempuan yang sekarang memilih untuk bertarung dalam politik, kami memandangnya sebagai pengakuan simbolik yang penting.

    Ia menjadi semacam amanat bahwa perjuangan buruh perempuan bukan sebuah catatan kriminal, melainkan bagian dari pembangunan sejarah bangsa. Tapi pengakuan simbolik oleh negara tidak boleh dijadikan alat untuk menutup akuntabilitas.

    Kami sadar, ketika penetapan pahlawan disiarkan ke media massa, banyak pro dan kontra. Dalam siaran pers kali ini, kami menegaskan bahwa penetapan pahlawan bukan pengganti penyelesaian kasus hukum.

    Harus dipisahkan dua ranah yang berbeda secara prinsip. Satu, ranah kepahlawanan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dua, ranah pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Komnas HAM, melalui tim penyelidikannya, sudah lama menyimpulkan bahwa rangkaian peristiwa penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Marsinah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

    Kejahatan terhadap kemanusiaan secara prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ia melekat sebagai kewajiban negara tanpa bisa dihapus oleh seremoni apa pun.

    Karena itu, kami menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak secara otomatis menyelesaikan kasus hukumnya. Negara tidak bisa memakai satu tangan untuk memberikan medali, sementara tangan yang lain menutup berkas penyelidikan.

    Justru, penganugerahan status kepahlawanan Marsinah harus menjadi titik awal bagi pemerintah dan Komnas HAM untuk melanjutkan pengungkapan fakta secara komprehensif.

    Siapa aktor intelektualnya, siapa yang berada di balik rantai komando, dan mengapa perlindungan terhadap buruh yang sedang memperjuangkan haknya bisa begitu ringkih pada masa itu, kami semua sebagai buruh perempuan berhak atas jawabannya. Begitu pula keluarga Marsinah, dan publik, berhak mendapat jawaban.

    Terkait dengan status kepahlawanan Marsinah, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Keppres fisik beserta piagam kepahlawanan dan menyerahkannya kepada pihak museum sebagai bentuk pengakuan negara yang patut dicatat.

    Namun, pekerjaan belum selesai. Kami mendorong agar Keppres tersebut segera dipublikasikan secara resmi kepada publik.

    Publikasi bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk komitmen administratif pemerintah yang terbuka dan dapat diakses, bahwa status kepahlawanan Marsinah bukan hanya dokumen yang disimpan di etalase museum, melainkan amanat yang dapat ditagih.

    Kepastian administratif juga menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan kewajibannya kepada ahli waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional.

    Marsinah adalah pengingat bahwa NKRI pernah kehilangan seorang warga negara yang hanya ingin haknya diakui.

    Penghormatan sejati bukan hanya terletak pada upacara, bukan pula pada piagam yang tersimpan di museum, melainkan pada keberanian negara untuk menuntaskan kasusnya, memenuhi hak-hak keluarganya, dan menjamin bahwa tidak ada lagi Marsinah-Marsinah lain yang harus membayar perjuangannya dengan nyawa.

  • KPR 40 tahun: Harga Rumah yang Terus Melambung

    KPR 40 tahun: Harga Rumah yang Terus Melambung

     

    7cloud.asia – Di depan para buruh pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan kredit kepemilikan rumah dengan tenor hingga 40 tahun atau KPR 40 Tahun.

    Harapannya dengan memperpanjang tenor, cicilan bulanan yang harus dibayarkan jadi lebih ringan.

    Pemerintah menjanjikan hal ini karena banyak kaum buruh tidak bisa mempunyai rumah jika menjalani KPR saat ini yang bertenor 15-20 tahun. Rencana KPR 40 tahun boleh saja disambut baik. Tapi wacana kebijakan ini tetap perlu kita kritik.

    Harga properti di Indonesia kian hari kian tak masuk akal. Namun mengapa pemerintah lebih memilih memperpanjang tenor alih-alih membuat harga hunian lebih terjangkau?

    Serba tak pasti

    KPR 40 tahun tidak membuat harga rumah menjadi lebih murah, justru memperpanjang beban. Mungkin, bagi pekerja dengan upah stabil, cicilan yang sebelumnya memakan sepertiga upah turun ke level masuk akal.

    Akses ke kepemilikan rumah memang jadi terbuka. Namun, cicilan ringan tidak datang tanpa konsekuensi.

    Total bunga sepanjang masa pinjaman berpotensi lebih besar, pelunasan pokok lebih lambat, dan kepemilikan ekuitas berjalan lambat. Untuk sebagian besar tenor, kewajiban debitur masih lebih besar dari nilai aset yang sesungguhnya.


    Pemerintah mengakui sulit memberantas aksi mafia tanah yang membuat harga tanah di Indonesia amat mahal. Untuk meredam kenaikan harga properti yang kian hari kian tak terjangkau, KPR berdurasi panjang jadi salah satu caranya.
    Tapi pertanyaannya, jika ingin mempunyai rumah, apakah harus 40 tahun stagnan bekerja di pabrik? Di sisi pekerja, komitmen 40 tahun terhadap satu rumah di satu lokasi adalah taruhan besar dalam profesi yang tidak menjamin pekerjaan tetap. 

    Jika ingin mengambil KPR 40 tahun, seorang buruh harus sudah mulai menyicilnya sedini mungkin begitu memasuki dunia kerja. Itu pun masih terganjal aturan batas pensiun yang tidak pasti meski dikatakan batas pensiun ada di kisaran 59 tahun (jabatan teknis) dan 65 tahun (jabatan manajerial).

    Apakah pabrik mau memekerjakan seorang buruh usia 50 tahunan untuk terus mengisi posisi teknis?

    Perancangan skema KPR 40 tahun ini sebaiknya melihat beragamnya kondisi buruh di Indonesia dengan upah minimum yang berbeda antardaerah.

    Operator pabrik di Karawang, Jawa Barat, yang bergaji Rp5 juta per bulan tak bisa disamakan dengan kondisi buruh perkebunan di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang berupah Rp2,3 juta per bulan. 

    Banyak yang bisa terjadi selama 40 tahun

    Yang sering luput dari perhatian adalah bagaimana menentukan skema ini bisa bertahan empat dekade. Juga, bagaimana ekosistem keuangan menanggung risiko suku bunga selama 40 tahun?

    Bagi perbankan, menilai kemampuan bayar seseorang selama empat dekade adalah pekerjaan yang tidak mungkin presisi. Yang dapat dilakukan bank hanyalah membuat asumsi konservatif, yang akhirnya menyaring keluar buruh yang paling membutuhkan.

    Di sisi lembaga pembiayaan, mismatch pendanaan-pembiayaan antara dana jangka pendek dan kredit berjangka 40 tahun adalah risiko yang harus ditangani.

    Pelajaran dari krisis finansial 2008 di Amerika Serikat memaparkan bahwa lembaga yang meminjamkan jangka panjang dengan dana jangka pendek selalu rentan saat siklus bunga berbalik arah.

    Belum lagi risiko di sisi moneter. Idealnya, KPR 40 tahun menerapkan skema cicilan dengan bunga tetap, sehingga tidak akan terpengaruh dengan fluktuasi suku bunga/BI Rate. 

    Namun, kebijakan Prabowo benar-benar dilaksanakan, marjin bank penyalur akan tergerus dan bukan tidak mungkin memicu market crash jika Bank Indonesia menaikkan suku bunga terlalu tinggi apabila kondisi moneter tidak stabil.

    Pekan lalu, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%. Ini jadi kenaikan pertama setelah delapan bulan ditahan, dan melampaui ekspektasi pasar yang memperkirakan hanya 25 basis poin.

    Meski kenaikan ini dilakukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, efeknya mau tidak mau bakal memicu kenaikan bunga floating KPR.

    Artinya, semakin panjang tenor aset semakin besar mismatch durasi waktu pembiayaan terhadap dana yang biasanya berjangka pendek.

    KPR 40 tahun menggandakan masalahnya. Pun jika kita melihat sejarah, sejak krisis 1997, siklus krisis baru kerap muncul setiap 10 tahunan. 

    Semua pihak butuh persiapan matang

    KPR 40 tahun untuk buruh tetap dapat menjadi instrumen berguna jika dilakukan dalam satu paket kebijakan yang lengkap. Atau setidaknya pemerintah memperhatikan beberapa elemen penting yang jadi fundamental kebijakan ini.

    Pertama, hunian perlu ditempatkan pada lokasi yang layak, dekat tempat kerja dan terhubung jaringan transportasi umum.

    Kedua, perlu ada transparansi total biaya dan seleksi calon debitur yang baik agar tidak direcoki oleh spekulan dan mafia properti. 

    Ketiga, pemerintah harus memberikan perlindungan jika terjadi guncangan pendapatan, termasuk ketika terjadi PHK atau kecelakaan kerja.

    Keempat, kebijakan ini harus menggunakan sumber pendanaan jangka panjang—KPR 40 tahun tidak boleh dibangun di atas dana berjangka pendek. Selama ini mayoritas pembiayaan KPR bersumber dana pihak ketiga (DPK) contohnya tabungan deposito masyarakat dan pasar uang.

    Karena itu perbankan, pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan perlu mencari skema pendanaan jangka panjang yang bersumber dari pasar primer dan sekunder. Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan jaminan perbankan saat menerbitkan instrumen seperti saham dan obligasi khusus untuk menjadi sumber dana pembiayaan perumahan.

    Korea Selatan telah memiliki KPR 40 tahun melalui produk Bogeumjari. Studi tahun 2022 menemukan bahwa tenor panjang berkaitan erat dengan risiko pelunasan dipercepat dan profil debitur yang berbeda dari KPR jangka pendek.

    KPR 40 tahun mengubah struktur risiko seluruh ekosistem dan butuh pasar sekunder yang dalam untuk meredam risiko itu. Apakah Indonesia sudah siap dengan sistem pembiayaannya?

    Di sisi pemerintah, komitmen pemberian KPR subsidi sampai 2066 perlu dilengkapi dengan mekanisme mitigasi risiko yang cukup. Namun, mengingat terbatasnya kas negara, pemerintah perlu berinovasi agar kebijakan ini tidak memicu krisis fiskal di 2066 kelak.

    Janji Hari Buruh layak dan perlu diwujudkan, tapi harus disertai pemikiran lebih dalam daripada sekadar mengumumkan angka tenor.


    Ratna Indriani, Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.