7cloud.asia – DPR telah membentuk panitia khusus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 atau Pansus Haji
Pansus Haji ini disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024) kemarin menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas fraksi dan lintas komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50persen oleh Kemenag ke Haji Khusus,” kata Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Baca: Rapat paripurna DPR sahkan pembentukan Pansus Haji
Pansus Angket Haji berawal dari Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan haji beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Timwas Haji memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.
Timwas Haji DPR sendiri bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.
Setelah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah di Tanah Suci, Timwas Haji DPR menemukan adanya berbagai pelanggaran hingga kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.
Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, terkait pengalihan kuota ke haji khusus.
Baca: DPR bantah ada motif politik di balik pembentukan Pansus Haji
“Tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tuturnya.
Luluk menambahkan, pihaknya akan mendalami dan selidiki kebenaran informasi tersebut dengan mempanggil para pihak terkait.
Politisi PKB tersebut menegaskan, pengalihan kuota jemaah untuk haji plus tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” paparnya.
DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.
Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.
Baca: Timwas selidiki pengalihan tambahan kuota haji ke haji khusus
Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
“Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” tutur Anggota Komisi VI DPR tersebut.
Luluk memgatakan, pelaksanaan Haji bukan hanya peristiwa ibadah atau religi, tapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik dan diplomasi, bahkan kultural.
“Maka kita harapkan nanti melalui pansus, kita bisa dorong peta jalan penyelenggaraan Haji yang terpadu, komprehensif, progresif dan revolusioner,” ungkap Luluk.
Pansus Angket Haji akan mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar tetap bisa melakukan rapat di masa reses mengingat DPR akan memasuki reses dalam waktu dekat. Pansus Angket DPR juga akan meminta keterangan dari stakeholder terkait.
“Dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat sangat terbuka, pasti akan kami terima,” tutup Luluk.
Baca: Pengalihan tambahan kuota haji ke haji khusus tidak boleh lebih dari 8 persen








