Tag: dpr

  • Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    7cloud.asia – DPR telah membentuk panitia khusus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 atau Pansus Haji

    Pansus Haji ini disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024) kemarin menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.

    Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas fraksi dan lintas komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).

    “Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50persen oleh Kemenag ke Haji Khusus,” kata Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

    Baca: Rapat paripurna DPR sahkan pembentukan Pansus Haji

    Pansus Angket Haji berawal dari Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan haji beberapa waktu lalu.

    Untuk diketahui, Timwas Haji memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.

    Timwas Haji DPR sendiri bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.

    Setelah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah di Tanah Suci, Timwas Haji DPR menemukan adanya berbagai pelanggaran hingga kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.

    Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, terkait pengalihan kuota ke haji khusus.

    Baca: DPR bantah ada motif politik di balik pembentukan Pansus Haji

    “Tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tuturnya.

    Luluk menambahkan, pihaknya akan mendalami dan selidiki kebenaran informasi tersebut dengan mempanggil para pihak terkait.

    Politisi PKB tersebut menegaskan, pengalihan kuota jemaah untuk haji plus tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.

    “Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” paparnya.

    DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.

    Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

    Baca: Timwas selidiki pengalihan tambahan kuota haji ke haji khusus

    Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

    “Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” tutur Anggota Komisi VI DPR tersebut.

    Luluk memgatakan, pelaksanaan Haji bukan hanya peristiwa ibadah atau religi, tapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik dan diplomasi, bahkan kultural.

    “Maka kita harapkan nanti melalui pansus, kita bisa dorong peta jalan penyelenggaraan Haji yang terpadu, komprehensif, progresif dan revolusioner,” ungkap Luluk.

    Pansus Angket Haji akan mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar tetap bisa melakukan rapat di masa reses mengingat DPR akan memasuki reses dalam waktu dekat. Pansus Angket DPR juga akan meminta keterangan dari stakeholder terkait.

    “Dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat sangat terbuka, pasti akan kami terima,” tutup Luluk.

    Baca: Pengalihan tambahan kuota haji ke haji khusus tidak boleh lebih dari 8 persen

  • Izin Rapat Sudah Diteken, Pansus Haji Akan Fokus pada Pengalihan Kuota Tambahan dan Visa Haji

    Izin Rapat Sudah Diteken, Pansus Haji Akan Fokus pada Pengalihan Kuota Tambahan dan Visa Haji


    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani izin rapat Panitia Khusus Hak Angket terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 atau Pansus Haji.

    Politisi yang karib disapa Cak Imin ini menyebut bahwa Pansus Haji kemungkinan bakal fokus pada visa haji yang penggunaannya tidak sesuai aturan.

    “Pansus angket ini akan fokus, kayaknya pada yang namanya visa yang tidak tepat sesuai undang-undang, fokus di situ,” ujar Cak Imin kepada awak media yang menemuinya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/7/2024).

    Namun, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebu tidak merincikan yang dimaksud dengan penggunaan visa yang tidak sesuai aturan tersebut.

    Lebih lanjut, Cak Imin mengaku tidak akan ikut campur dalam proses penunjukan Ketua Pansus Haji ini. Menurut dia, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke anggota Pansus Haji.

    Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    Sebelumnya, anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mengungkapkan bahwa rapat perdana Pansus Haji yang sedianya digelar pada 17 Juli 2024, diundur ke pekan depan karena masalah teknis.

    Padahal, menurut dia, rapat tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Ketua DPR Puan Maharani. Luluk mengatakan, masalah teknis itu terkait pelaksanaan rapat yang digelar di tengah masa reses.

    Lebih lanjut, senada dengan Cak Imin, Luluk sempat mengungkapkan sejumlah prioritas yang dibahas dalam pansus. Salah satunya, masalah visa dan kuota haji khusus.

    “Menurut kita terdapat pelanggaran terhadap undang-undang, ya penggunaan dan penyalahgunaan visa yang tidak semestinya atau pengalihan ya, pengalihan kuota reguler yang sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus,” kata Luluk pada 21 Juli 2024.

    Baca Juga: Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    Padahal, dia menegaskan bahwa seharusnya kuota haji khusus tersebut hanya delapan persen atau sekitar 1.600 orang.

    “Ini jelas-jelas dalam pandangan kami melanggar undang-undang, melanggar kesepakatan panja (panitia kerja) yang itu ditandatangani oleh menteri agama,” imbuhnya.

    Luluk juga mengatakan, hal tersebut mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Haji.

    Angka ini, menurut Lukuk, ditetapkan berdasar pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Baca Juga: Pansus Haji Dinilai Bermuatan Politis, Begini Respon Komisi VIII DPR

    “Kita ingin lah jangan ada rente, ada mafia-mafiaan, apalagi masalah haji kan ibadah ya kan,” katanya.

    “Kita akan selidiki apakah pengalihan ini ternyata diikuti dengan tindakan rente yang itu kemudian memberikan keuntungan,” ujar Luluk mengakhiri keterangannya.

  • Pansus Haji Mulai Bekerja, Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

    Pansus Haji Mulai Bekerja, Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

    7cloud.asia – Politisi Partai Golkar, Nusron Wahid terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji atau Pansus Haji DPR.

    Adapun Pansus Haji yang baru dibentuk ini diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang.

    Kepada wartawan, usai dilantik menjadi Pimpinan Pansus Haji, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/08/2024), Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya akan fokus pada tiga isu utama terkait penyelenggaraan haji tahun 2024.

    Isu pertama yang akan dibahas adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama dalam pengalokasian kuota tambahan haji tahun 2024.

    “Yang pertama adalah masalah dugaan, sekali lagi dugaan ya. Dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan haji tahun 2024 yang harusnya digunakan untuk kuota reguler, dialihkan ke kuota khusus,” jelas Nusron

    Baca: Kontroversi penetapan tambahan kuota haji ke Haji Plus

    Isu kedua yang menjadi fokus Pansus adalah terkait operasional haji tahun 2024, mulai dari manajemen, sumber daya manusia, pelayanan, hingga sistem operasional secara keseluruhan.

    “Berbagai hal-hal yang menyangkut operasional haji di tahun 2024, baik itu manajemen, sumber daya manusianya, pelayanannya, kemudian masalah servisnya sampai pada sistemnya dan sebagainya,” tambahnya.

    Ketiga, pansus juga akan memfokuskan perhatian pada pembenahan sistem keuangan haji Indonesia di masa depan.

    Nusron menekankan pentingnya sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan mampu menjamin keterbukaan serta keamanan dana jamaah.

    “Kita akan fokus pada bagaimana sebenarnya pembenahan sistem keuangan haji Indonesia ke depan sehingga lebih akuntabel, lebih transparan, dan lebih menjamin keterbukaan serta masa depan risiko bagi jamaah yang mempunyai dana tersebut,” imbuhnya.

    Baca: Indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024

    Pansus Haji DPR telah merencanakan untuk memanggil berbagai pihak yang terkait yang dijadwalkan akan dimulai minggu depan.

    Pihak yang akan dimintai keterangan termasuk regulator, pelaku industri haji seperti travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), serta perwakilan jamaah dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

    Nusron juga menegaskan bahwa Pansus akan bekerja intensif hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.

    “Pansus Angket nanti akan bekerja mulai hari ini sampai sidang penutupan akhir. Pokoknya pada tanggal 30 September pukul 00.00 sebelum 1 Oktober dilantik anggota DPR baru, insya Allah ini sudah selesai semua. Dan kita sudah rancang bahwa weekend pun akan kerja,” pungkasnya.

    Terpisah, Wakil Ketua Pansus Haji Ledia Hanifa Amaliah mendorong masyarakat agar melapor jika mengalami persoalan terkait dengan penyelenggaraan Haji tahun 2024.

    Baca: Rapat Paripurna DPR sahkan pembentukan Pansus Haji

    Mungkin ada masyarakat yang sebenarnya punya persoalan-persoalan terkait dengan penyelenggaraan Haji 2024, terutama yang seharusnya berangkat, tidak berangkat.

    “Yang mestinya belum berangkat, jadi berangkat atau ketika di sana mengalami persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan,” kata Ledia kepada wartawan di Jakarta, Selasa dikutip Antaranews,com.

    Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan, laporan, maupun masukan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 melalui saluran WhatsApp di 0821-2891-6124 atau melalui email angkethaji_2024@dpr.go.id.

    Layanan pengaduan itu, kata dia melanjutkan, aktif mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024 setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, saluran aduan, laporan, dan masukan tersebut dibuat oleh Pansus Angket Haji demi memastikan ke depannya penyelenggaraan haji dapat terlaksana lebih baik.

  • Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat dan Kondisi Negara Genting

    Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat dan Kondisi Negara Genting

    7cloud.asia – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) turut prihatin atas situasi negara dalam dua hari terakhir ini yang tengah terjadi krisis konstitusi.

    Mereka menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. 

    “Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini,”  jelas Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.

    Baca: Sivitas akademika UI ingatkan Jokowi soal Pemilu yang jujur dan adil

    Para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

    Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

    Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.

    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

    “Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut,” kata Harkristuti.

    Baca: Alumni UI desak pemerintah hentikan intimidasi

    Karena itu, DGB UI menuntut agar menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan. 

    Selain itu DGB UI juga mendesak KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

    “Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila,” katanya.

    Selain Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar yang tergabung dalam DGB UI ini diantaranya adalah Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D,  Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum, Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc,  Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.

     

  • Kawal Putusan MK, Ratusan Massa Demo di Depan Gedung DPR/MPR

    Kawal Putusan MK, Ratusan Massa Demo di Depan Gedung DPR/MPR

    7cloud.asia – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI Senin (26/8/2024) sore.

    Massa membawa berbagai macam poster dan spanduk, diantaranya ‘Rezim Jokowi Perusak Demokrasi’, ‘Tolak RUU TNI/Polri’, ‘Turunkan Jokowi’.

    Salah seorang orator dalam orasinya di atas mobil mengatakan bahwa aksi kali ini untuk mengawal putusan MK tentang UU Pilkada agar tidak direvisi dan disalahgunakan pihak-pihak yang akan merusak demokrasi.

    Dia menegaskan mahasiswa dan elemen masyarakat lain akan terus berjuang mengawal demi demokrasi Indonesia.

    Baca: Aksi serentak rebut demokrasi kembali digelar

    “Perjuangan kita, masih terus akan kita lakukan,” katanya dengan suara lantang.

    Aksi kali ini juga sempat diwarnai oleh aksi bakar ban di depan Gedung DPR/MPR dan mecorat-coret tembok serta pagar gedung.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.176 personel gabungan untuk mengamankan demonstrasidi dua lokasi, yakni Gedung KPU dan Gedung DPR.

    “Kami libatkan personel pengamanan unjuk rasa sebanyak 4.716 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024

    Ade Ary menjelaskan jumlah personel tersebut terdiri dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) 2.780 personel, Satuan Tugas Resor (Satgasres) 245 personel, Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI, Mabes Polri dan Pemda DKI 1.691 personel.

    Baca: Ribuan massa geruduk gedung DPR/MPR

    Ade Ary juga menyebutkan pelaksanaan pengamanan secara terpadu dengan mengedepankan kegiatan pengamanan secara preemtif, preventif dan penegakan hukum.

    Untuk fokus pengamanan, yaitu area gedung DPR/MPR RI sebanyak 2.728 personel, area gedung KPU RI sebanyak 1.777 personel.

    “Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) sebanyak 211 personel,” katanya.

    Baca: Aksi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR ricuh

    Ade Ary juga menambahkan untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional sesuai eskalasi di lapangan.

    “Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa,” katanya.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada peserta aksi tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Tim Ruangkota.com

  • DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 pada Hari Ini

    DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Periode 2019-2024 pada Hari Ini

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia siang ini menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024 pada Senin pagi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB itu beragendakan pengambilan keputusan Pembicara Tingkat II terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

    Selain itu, akan disampaikan pula sejumlah laporan dari Panitia Angket DPR terhadap Penyelenggaraan Haji, Tim Pengawasan DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, serta Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Sementara itu, Komisi IX DPR akan menyampaikan laporan hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Adapun agenda terakhir Rapat Paripurna DPR RI terakhir periode 2019—2024 itu adalah pidato Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Setelah DPR menggelar Rapat Paripurna Penutupan Keanggotaan DPR RI Periode 2019—2024, pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2049 akan dilakukan keesokan harinya pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.

    Berikut sejumlah RUU yang akan diambil keputusan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR hari ini:

    1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan;

    2. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan;

    3. RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan;

    4. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; tent

    5. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan;

    6. 25 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota;

    7. 27 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota;

    8. 27 rancangan undang-undang tentang kabupaten/kota;

    9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    10. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

  • Kabinet Gemuk Prabowo Berimplikasi pada Jumlah Komisi di DPR

    Kabinet Gemuk Prabowo Berimplikasi pada Jumlah Komisi di DPR

    7cloud.asia – Pembentukan komisi di DPR akan menyesuaikan dengan jumlah kementerian dan lembaga (K-L) pemerintahan Prabowo mendatang.

    Anggota DPR Sohibul Iman mengatakan, jika benar jumlah Kementerian Prabowo Subianto sekitar 40 lembaga maka hal itu akan berdampak pada penambahan jumlah komisi di DPR.

    “Undang-Undang tentang Kementerian ini kan sudah diamendemen ya, sehingga memang tidak ada pembatasan. Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an,” kata Sohibul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

    Ia menyebut ada kemungkinan komisi di DPR akan bertambah menjadi 13 atau 14 komisi. Terkait kementerian, ia menilai pembahasannya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Iya, nanti tentu implikasinya ke DPR nanti komisi akan ditambah. kalau sekarang ada 11 (komisi) ya nanti mungkin bisa 13 (komisi), bisa 14 komisi,” ungkap Sohibul.

    Baca: Puan Maharani kembali terpilih menjadi Ketua DPR

    Saat ini jumlah komisi di DPR ada 11, selain itu juga ada sejumlah badan kelengkapan DPR lainnya seperti Badan Legislasi yang bertugas merumuskan rancangan undang-undang.

    Ada juga Badan Anggaran yang bertugas menyusun dan merumuskan anggaran negara serta Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

    Menurut anggota DPR Rizki Natakusumah penambahan penetapan komisi DPR dilakukan setelah adanya kepastian terkait jumlah kementerian dan lembaga era Prabowo Subianto.

    “Pertama kita menunggu jumlah kementerian dan lembaga yang akan berdiri di bawah pemerintahan Prabowo. Setelah itu DPR akan memutuskan berapa komisi yang akan mengawasi jumlah dan komposisi kementerian tersebut,” kata Rizki kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

    Baca: Sultan B Najamudin Terpilih menjadi Ketua DPD periode 2024-2029

    Rizki mengatakan DPR memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah hingga pembentukan legislasi. Menurutnya jika tiap komisi bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan fokus, maka hasil kerjanya akan baik.

    “Jika bisa menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, dan pembahasan legislasi per komisi bisa lebih fokus dan terarah, itu bisa jadi keputusan yang baik,” sebut dia.

    Anggota DPR Dave Laksono menjelaskan mengenai jumlah komisi, belum diputuskan. Menurutnya, pembentukan komisi DPR akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah. Pembentukan komisi juga akan diputuskan oleh pimpinan DPR.

    “Tentunya akan menyesuaikan dengan kondisi pemerintahan. Nanti akan diputuskan oleh Pimpinan DPR RI yang baru,” kata Politisi Partai Golkar ini.

  • Fraksi-fraksi DPR Setujui Bentuk 13 Komisi

    Fraksi-fraksi DPR Setujui Bentuk 13 Komisi

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR akan ditetapkan sebelum kabinet baru pemerintahan terbentuk.

    Menurutnya, AKD baik komisi maupun badan, sebisa mungkin menyesuaikan pos-pos kementerian dan lembaga di pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, nanti.

    “Secepatnya akan kami bahas sesuai dengan mekanismenya, setelah sudah ada berita bagaimana rencana presiden terpilih ke depan terkait dengan kabinet yang akan datang,” ujar Puan dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

    Puan menyatakan DPR akan menetapkan AKD sebelum pengumuman kabinet di mana Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

    “Insyaallah (AKD) akan diumumkan dan kami selesaikan sebelum kabinet yang akan datang diumumkan,” jelas Politisi PDI-Perjuangan ini.

    Baca: Kabinet gemuk Prabowo berimplikasi pada jumlah komisi di DPR

    Terkait kemungkinan ada komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet, ia menyebut hal itu masih dalam pembahasan di DPR.

    Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada pembentukan AKD baru menyusul kemungkinan adanya penambahan pos menteri di kabinet Prabowo.

    “Itu semua sedang kita matangkan dan bicarakan bersama. (Jumlah AKD) belum ada,” ucap Cucu Proklamator RI Bung Karno ini.

    Sementara, anggota DPR Said Abdullah mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPR periode 2024-2029 telah menyetujui pembentukan 13 komisi.

    Sejauh ini, menurutnya 13 komisi sudah disiapkan, tetapi nomenklatur yang meliputi tugas dan fungsi serta mitranya akan ditentukan setelah jumlah dan nomenklatur kementerian ditetapkan oleh Presiden Terpilih.

    Baca: Warga menilai penambahan jumlah menteri hanya untuk bagi-bagi kekuasaan

    “Insya-Allah, kawan-kawan fraksi sudah firm,” kata Said dalam keterangan kepada media, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

    Sehingga, menurut dia, penambahan komisi dari 11 komisi menjadi 13 komisi sudah disepakati dan hanya tinggal membagi pembidangannya saja.

    Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengatakan bahwa DPR RI akan menggelar rapat pada tanggal 13-15 Oktober untuk menyiapkan komisi-komisi yang akan bekerja.
    Sehingga setelah Presiden Terpilih dilantik, menurut dia semua komisi di DPR sudah siap.

    “Bidangnya kan mesti menyesuaikan, kalau bidang sudah tahu kan berarti kementeriannya sudah tahu,” ucap politisi dari Dapil Madura ini.

    DPR akan menggelar rapat pada tanggal 13-15 Oktober untuk menyiapkan komisi-komisi yang akan bekerja. Sehingga setelah Presiden Terpilih dilantik, menurut dia semua komisi di DPR sudah siap.

  • Anggota DPR Periode 2024-2029 Tak Mendapat Rumah Dinas, Penghematan atau Pemborosan Uang Negara?

    7cloud.asia – Anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA).

    Sebagai ganti rumah dinas, para anggota DPR bakal mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya dengan besaran tunjungan yang belum ditentukan.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami tersebut akan dikembalikan ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

    Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi tanggal 24 September itu disepakati bahwa rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara.

    ”Terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan, DPR hanya sebagai pengguna barang,” kata Indra dalam keterangan kepada media di Nusantara III, DPR Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

    Indra menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut.

    Indra menjelaskan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Rumah dinas tersebut, jika dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena usianya.

    Sebagian besar RJA kondisinya cukup parah, tapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara, sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik.

    ”Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” terangnya.

    Setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan-pengecekan terkait aset di dalam rumah dinas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

    Indra pun menegaskan pertimbangan utama rumah dinas tersebut dikembalikan adalah pihaknya ingin lebih ekonomis dalam hal pengelolaan keuangan di dewan.

    ”Itu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu walaupun rumahnya sudah rumah-rumah lama semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal dan itu akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan dikembalikan semua,” pungkasnya.

    Keputusan ini telah tertuang secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.

    Hingga kini Setjen DPR masih mengkaji besaran tunjangan perumahan untuk Anggota DPR RI periode 2024-2029.

    Indra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan tinjauan dan survei terkait harga sewa perumahan, khususnya yang berada di sekitar wilayah Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.

    Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran (harga sewa) rumah di seputaran Senayan, Semanggi, sampai dengan daerah Kebayoran, bahkan juga di beberapa tempat titik di Jabotabek itu sebenarnya tingkat (harga sewa rumahnya) idealnya berapa?

    ”Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis,” kata Indra pada Parlementaria saat ditemui di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

  • Rapat Konsultasi Pertama DPR Sepakati Tambah Dua Komisi dan Satu Badan

    Rapat Konsultasi Pertama DPR Sepakati Tambah Dua Komisi dan Satu Badan

    7cloud.asia – DPR sepakat untuk menambah jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengawal Pemerintahan baru Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.

    Penambahan Alat Kelengkapan Dewan berupa penambahan dua komisi sehingga menjadi 13 komisi dan satu badan.

    Penambahan dua komisi ini disepakati oleh delapan fraksi di DPR dalam Rapat Konsultasi pertama yang dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2024).

    ”Tadi disepakati ada penambahan dua komisi di DPR untuk bisa kita ikut menyelaraskan atau menyinergikan dengan rencana dari pemerintah yang akan datang dengan penambahan kementerian-kementerian yang seperti direncanakan oleh pemerintah,” ujar Ketua DPR Puan Maharani seusai Rapat Pimpinan (Rapim)

    Baca: Kabinet gemuk Prabowo berimplikasi pada jumlah komisi di DPR

    Adapun terkait dengan mitra dari tiap komisi, ujar Puan, akan diumumkan setelah Pemerintahan terpilih mengumumkan kementeriannya terlebih dahulu.

    “Namun sampai sekarang, Komisi I sampai XI masih tetap, Komisi XII dan XIII nya nanti akan menyusul menyesuaikan seperti apa kementerian yang akan diumumkan oleh Pemerintah yang akan datang,” tutur Politisi PDI-Perjuangan.

    Selain penambahan dua komisi, DPR juga akan menambah satu badan, yakni Badan Aspirasi Masyarakat.

    “Akan ada satu penambahan badan yang nantinya bertugas untuk bisa menampung aspirasi masyarakat, Badan Aspirasi Masyarakat,” jelasnya.

    Baca: Kabinet gemuk Prabowo berimplikasi pada APBN

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut setelah Rapim dan Bamus diselenggarakan, maka berikutnya adalah menyusun alat kelengkapan dewan, termasuk jumlah komisi dan badan kelengkapan.

    Pimpinan AKD yang telah disepakati akan dilantik dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (15/10/2024).

    Dengan demikian, lanjut dia, AKD di DPR sudah dapat mulai efektif bekerja pada Rabu (16/10/2024).

    “InsyaAllah hari Selasa kami akan paripurnakan, dan Selasa itu juga kami akan secara maraton melantik pimpinan-pimpinan AKD,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.