7cloud.asia – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani izin rapat Panitia Khusus Hak Angket terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 atau Pansus Haji.
Politisi yang karib disapa Cak Imin ini menyebut bahwa Pansus Haji kemungkinan bakal fokus pada visa haji yang penggunaannya tidak sesuai aturan.
“Pansus angket ini akan fokus, kayaknya pada yang namanya visa yang tidak tepat sesuai undang-undang, fokus di situ,” ujar Cak Imin kepada awak media yang menemuinya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Namun, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebu tidak merincikan yang dimaksud dengan penggunaan visa yang tidak sesuai aturan tersebut.
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku tidak akan ikut campur dalam proses penunjukan Ketua Pansus Haji ini. Menurut dia, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke anggota Pansus Haji.
Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini
Sebelumnya, anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mengungkapkan bahwa rapat perdana Pansus Haji yang sedianya digelar pada 17 Juli 2024, diundur ke pekan depan karena masalah teknis.
Padahal, menurut dia, rapat tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Ketua DPR Puan Maharani. Luluk mengatakan, masalah teknis itu terkait pelaksanaan rapat yang digelar di tengah masa reses.
Lebih lanjut, senada dengan Cak Imin, Luluk sempat mengungkapkan sejumlah prioritas yang dibahas dalam pansus. Salah satunya, masalah visa dan kuota haji khusus.
“Menurut kita terdapat pelanggaran terhadap undang-undang, ya penggunaan dan penyalahgunaan visa yang tidak semestinya atau pengalihan ya, pengalihan kuota reguler yang sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus,” kata Luluk pada 21 Juli 2024.
Baca Juga: Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024
Padahal, dia menegaskan bahwa seharusnya kuota haji khusus tersebut hanya delapan persen atau sekitar 1.600 orang.
“Ini jelas-jelas dalam pandangan kami melanggar undang-undang, melanggar kesepakatan panja (panitia kerja) yang itu ditandatangani oleh menteri agama,” imbuhnya.
Luluk juga mengatakan, hal tersebut mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Haji.
Angka ini, menurut Lukuk, ditetapkan berdasar pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Pansus Haji Dinilai Bermuatan Politis, Begini Respon Komisi VIII DPR
“Kita ingin lah jangan ada rente, ada mafia-mafiaan, apalagi masalah haji kan ibadah ya kan,” katanya.
“Kita akan selidiki apakah pengalihan ini ternyata diikuti dengan tindakan rente yang itu kemudian memberikan keuntungan,” ujar Luluk mengakhiri keterangannya.

Leave a Reply