Tag: judi online

  • Krisis Literasi Digital, Politisi PDI Perjuangan Ingatkan Bahaya Judi Online pada Anak

    Krisis Literasi Digital, Politisi PDI Perjuangan Ingatkan Bahaya Judi Online pada Anak

    7cloud.asia – Fenomena semakin maraknya kasus anak sekolah yang terjerat judi online (judol) makin mengkhawatirkan.

    Fenomena anak terlibat judi online tersebut kembali menjadi sorotan setelah kasus siswa SMP di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencuat ke publik.

    Siswa tersebut terjerat pinjaman online demi membiayai kecanduan berjudi, hingga akhirnya absen sebulan dari sekolah karena merasa malu.

    Sementara, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2024, tercatat lebih dari 197 ribu anak terlibat dalam praktik judi online.

    Adapun data Kejaksaan Agung hingga 12 September 2025 menunjukkan pelaku judi daring berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar sekolah dasar (SD).

    Baca: PPATK ungkap 571.000 penerima Bansos terlibat judi online

    Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayanti menilai, hal ini merupakan tanda krisis literasi digital dan lemahnya pengawasan sosial di tengah derasnya arus digitalisasi.

    “Ketika anak SMP sudah mengenal dan terjerat judol dan pinjol (pinjaman online), itu berarti ada yang sangat keliru dalam cara kita mendidik dan membimbing generasi muda,” kata Esti, seperti dikutip Parlementaria, Rabu (29/10/2025).

    Legislator dari Dapil DIY itu mengatakan, kasus di Kulon Progo harus menjadi contoh tentang benteng pendidikan dan keluarga kita yang mulai rapuh menghadapi tantangan dunia digital.

    Esti menilai, keterlibatan anak-anak dalam praktik judol tidak bisa hanya dilihat sebagai kegagalan moral individu, melainkan konsekuensi dari sistem pendidikan yang belum adaptif terhadap perubahan zaman.

    Baca: Nama Ketua Projo dikaitkan dengan judi online

    “Saat ini sekolah masih sibuk menyiapkan anak untuk ujian, bukan untuk bertahan di dunia digital yang penuh jebakan algoritma dan komersialisasi perilaku,” ujarnya.

    Menurutnya, literasi digital yang diajarkan di sekolah masih bersifat teoritis dan belum menyentuh akar persoalan. Anak-anak perlu dididik agar mampu mengenali pola manipulatif di platform digital serta memahami risiko finansial dan psikologis yang menyertainya.

    Negara, imbuhnya, harus mengakui bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan memakai gawai, tetapi kemampuan membaca bahaya di balik layar.

    “Menanamkan kontrol diri dan kesadaran digital sejak dini penting dilakukan untuk mengantisipasi krisis karakter nasional di masa depan,” sebut politisi PDI Perjuangan itu dalam pernyataan resminya.

  • Grup Penyintas Judi Online: Ruang Berbagi Trauma dan Bangkit Bersama

    Grup Penyintas Judi Online: Ruang Berbagi Trauma dan Bangkit Bersama

    7cloud.asia “Saya sebelas tahun bermain judol (judi online). Yang awalnya iseng malah kecanduan parah dan ini tahun paling buruk dalam hidup saya. Dipecat dari pekerjaan, tabungan habis, hutang di mana-mana, paling sedih istri hitungan hari mau melahirkan. Tapi tidak ada tabungan…”

    Ini adalah penggalan status dari anggota komunitas virtual Rehabilitasi Korban Kecanduan Judi Online (RKKJO) di Facebook.

    Seperti namanya, komunitas tersebut berisikan akun yang menganggap dirinya pecandu judi online (judol) yang ingin keluar dari jerat permainan tersebut.

    Penulis mengamati komunitas ini sejak awal 2024, tidak lama setelah terbentuk. Dalam grup tersebut, saban hari penulis mendapati para anggotanya berbagi cerita-cerita kesialan mereka akibat kecanduan judi online.

    Narasi yang digunakan hampir seragam: mulai dari keisengan atau sekadar mengikuti ajakan teman, lantas berujung kecanduan sampai mengganggu hidup yang tadinya stabil.

    Sebagian besar unggahan berisi komentar dukungan moral berupa doa. Ada juga unggahan tips untuk bertahan dari hari ke hari, sekalipun hidup dalam tumpukan utang dan depresi. Ada juga unggahan tentang langkah-langkah untuk berhenti dari judi online.

    Fenomena komunitas virtual semacam ini tentu bukan hal pertama dan satu-satunya. Sebelumnya, penulis pernah mengeksplorasi grup Facebook berisi orang-orang yang kecanduan masturbasi.

    Belakangan, seorang kawan juga menunjukkan kepada penulis, ada komunitas di Facebook untuk orang-orang dengan gangguan asam lambung.

    Baca: Gegara artikel judi online, Tempo alami serangan digital

    Semua itu merefleksikan bagaimana komunitas virtual berperan menjadi online support group. Anggota grup ini dipersatukan dalam masalah yang sama. Di ruang itulah mereka saling memberi informasi serta berbagi dukungan untuk mengatasi masalah tersebut.

    Memori komunikatif dalam komunitas virtual
    Komunitas virtual saat ini merupakan hasil dari relasi yang kuat antara manusia dengan teknologi. Sebab, kita (terutama warga perkotaan), sudah menjadi masyarakat digital karena begitu akrab dengan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

    Cara orang mencari dukungan sosial melalui komunitas virtual juga menjadi salah satu efek atas keakraban ini.

    Dalam grup virtual seperti RKKJO, anggotanya menerapkan praktik memori komunikatif melalui praktik mengingat yang partisipatif atau bersama-sama. Dalam praktik ini, masyarakat yang terus mengalami proses penentuan: Apa yang mesti diingat dan dilupakan.

    Dalam grup RKKJO: mereka menekankan ingatan tentang judi online sebagai permainan yang merugikan. Dalam waktu yang nyaris bersamaan, mereka berusaha melupakan kenikmatan berjudi online—sensasi yang membuat mereka kecanduan.

    Ingatan yang mengacu pada kesenangan berjudi kemudian tergantikan oleh narasi bahwa kenikmatan itu hanyalah ilusi.

    Anggota RKKJO mewujudkan praktik ingatan tersebut dengan berbagi kisah bagaimana judol memanipulasi mereka hingga akhirnya mengalami kerugian finansial dan sosial yang signifikan.

    Mereka menggunakan pengalaman personal sebagai pelajaran moral bahwa judi hanya menghabisi kebaikan-kebaikan di hidup mereka.

    Baca: Politisi ingatkan bahaya judi online pada anak

    Dari ingatan personal yang traumatis itu, mereka membangun pemikiran logis mengenai alasan kenapa anggota lain sebaiknya menjauh dari judol mumpung belum terjerat lebih dalam.

    Beberapa di antaranya juga membagikan langkah-langkah mereka dalam usaha keluar dari jeratan judol. Terutama, mereka yang sudah meraih kembali stabilitas dalam hidup, baik secara finansial maupun sosial.

    Melalui pemaknaan atas pengalaman personal, komunitas ini membangun pembenaran bahwa judol adalah permainan yang merusak dan harus ditinggalkan.

    Situasi tersebut menunjukkan bahwa proses mengingat berulang kali akan melanggengkan memori bersama. Ini berperan penting dalam keberlanjutan identitas kelompok, termasuk eks pecandu judi online.

    Performa sosial
    Praktik memori komunikatif dalam komunitas virtual RKKJO turut membangun identitas anggotanya sebagai sesama penyintas judol yang sedang berupaya keluar dari jerat permainan tersebut.

    Pengalaman personal mereka menjadi ‘mata uang’ informasi yang dipertukarkan dengan validasi dan dukungan di antara para anggota. Alhasil, praktik memori komunikatif dalam hal ini juga dapat dimaknai sebagai bagian dari performa sosial anggota komunitas tersebut.

    Performa sosial adalah tindakan seseorang untuk menggerakkan emosi, membangun makna bersama, atau kohesi sosial, dengan menunjukkan tindakan sosial tertentu.

    Dalam praktiknya, performa sosial mengacu pada aktivitas “pertunjukan” identitas seseorang, ekspresi tertentu, atau sikapnya terhadap suatu fenomena melalui platform. Ini yang memungkinkan mereka “dipertontonkan” dan ditanggapi oleh pengguna lain.

    Baca: PPATK ungkap 571.000 penerima Bansos terlibat judi online

    Dalam konteks RKKJO, performa sosial mengacu pada kemampuan individu untuk menarasikan diri dan menegosiasikan posisi dalam komunitas.

    Pilihan untuk berbagi kisah personal, dengan kesadaran menyeleksi ingatan, merupakan upaya memperoleh pengakuan, pengaruh, dan bahkan solidaritas. Alhasil, performa sosial membuat para anggota berinteraksi lebih dalam dan saling bercermin satu sama lain.

    Keintiman ini terwujud melalui jejaring relasi yang saling mendukung produksi ingatan mengenai judi online. Ini bisa melalui unggahan rutin, komentar, dan interaksi antaranggota.

    Mereka pun menunjukkan nilai-nilai bersama yang mengonfirmasi dampak negatif judol berdasarkan ingatan tentang kekalahan dan kerugian selama memainkannya.

    Tentu saja praktik tersebut tidak bisa dilepaskan dari fitur-fitur teknologi media sosial. Misalnya, dalam RKKJO, fitur-fitur grup pribadi dan kebebasan penyematan nama akun membuat mereka leluasa berbagi cerita tanpa khawatir identitas akan bocor.

    Dalam masyarakat digital, status sosial, gender, dan tubuh fisik memang bukan lagi menjadi hal utama dalam berkomunikasi. Justru yang penting dan khas di media sosial adalah pesan-pesan yang saling berinteraksi.

    Kelemahan
    Media sosial seperti Facebook tampak memberi harapan kepada para pecandu judol untuk mencari dukungan sosial dan membangun kesadaran kolektif.

    Namun, pada satu titik, keterbukaan Facebook justru membuat mereka harus menjadi sasaran perundungan, sales judol, dan buaian-buaian yang bisa membuat mereka tergiur untuk mencoba pinjaman online.

    Belum lagi banyak anggota juga tidak konsisten terlibat sehingga kita sulit mengetahui sejauh mana peran komunitas ini terhadap kesejahteraan mental penyintas judol. Apalagi sebagian besar menggunakan nama berbeda ketika berinteraksi.

    Oleh karena itu, tantangannya bukan cuma bagaimana komunitas ini bertahan di tengah cairnya dunia digital, tetapi juga bagaimana menjembatani kesenjangan antara pengakuan virtual dan perubahan nyata.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Khumaid Akhyat Sulkhan (Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta)

  • Jawa Barat Tercatat Sebagai Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Pemprov Diharapkan Jadi Garda Terdepan

    Jawa Barat Tercatat Sebagai Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Pemprov Diharapkan Jadi Garda Terdepan

    7cloud.asia – Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berada di garis terdepan untuk menutup ruang gerak jaringan judi online hingga ke akar rumput. 

    Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam menyatakan, pemberantasan judi online ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dan partisipasi penuh dari masyarakat. 

    Pernyataan ini dibacakan Sekretaris Deputi Bidkoor Kominfo, Ariefin Sjarief pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Dalam Rangka Peningkatan Literasi Digital Tentang Bahaya Konten Negatif di Provinsi Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).

    “Setiap keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga komunitas lokal perlu menjadi benteng pencegahan dengan saling mengingatkan, berani melapor, dan bersama menolak segala bentuk perjudian daring,” kata Ariefin.

    Khusus di Jawa Barat, data PPATK menunjukkan terdapat lebih dari 2,6 Juta pemain judi online sepanjang tahun 2025. 

    Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia, dengan total deposit sekitar Rp5 triliun. 

    Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Karawang tercatat sebagai Kab/Kota dengan jumlah tertinggi pemain judi online di Jawa Barat. 

    PPATK juga mencatat terdapat penerima Bansos yang juga bermain judi online, fakta ini menunjukkan potret nyata masyarakat yang sedang terancam. 

    Ketika bantuan pemerintah yang seharusnya untuk kesejahteraan malah digunakan untuk berjudi, maka ada yang harus diperbaiki secara serius dan itu harus dilakukan sekarang.

    “Kita ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi digital tidak malah dimanfaatkan pihak-pihak yang merusak tatanan sosial masyarakat termasuk masyarakat Jawa Barat. Agenda ini sejalan dengan visi kita membangun ruang digital Indonesia yang beretika, berkeadilan, dan terpercaya bagi semua lapisan masyarakat,” Ariefin. 

    Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Jawa Barat,  Lusi Lesminingwati menyampaikan, kebijakan Pemrov Jawa Barat dalam menanggulangi judi online sangat relevan dengan nilai-nilai dalam Gapura Panca Waluya, yang menekankan pembangunan karakter utuh fisik, moral, intelektual, dan sosial. 

    Konsep pendidikan ini mendukung terciptanya masyarakat yang sehat, bermoral, jujur, cerdas, dan tanggap terhadap dunia digital, yang pada akhirnya membantu memberantas dampak negatif judi online di Jawa Barat. 

    “Pemerintah Provinsi Jawa Barat meyakini bahwa kekuatan digital tidak hanya terletak pada teknologinya, tetapi pada karakter dan ketahanan masyarakatnya,” kata Lusi.

    Sementara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M. Shalehuddin Akbar menyampaikan, secara umum hampir semua negara mengalami permasalahan judi online. Menurutnya, semua negara melarang judi online karena mereka tidak punya kontrol.

    “Bagi mereka ini (judol) suatu yang membahayakan. Oleh karenanya, untuk pemerintah Indonesia, kerja sama dan sinergi antar kementerian dan lembaga dapat menekan judi online agar masyarakat tidak lagi bisa bermain,” katanya.

    Berdasarkan data PPATK, trend total deposit perjudian online dari tahun 2023 hingga 2025 mengalami penurunan, mulai dari Rp 34 triliun di tahun 2023 menjadi Rp 17 triliun di tahun 2025. 

    “Kami menemukan ada pemain judi online yang merupakan penerima bansos. Kami sudah berikan data ini pada Kemensos. Ada lebih dari 199.000 pemain judol, dengan deposit hampir Rp300 miliar. Kami berharap program pemerintah memberikan uang itu tepat sasaran, dapat membelikan kebutuhan pokok, bukan untuk bermain judi online,” kata Akbar.

    Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi mengatakan, Kemenko Polkam menjadikan  Jawa Barat sebagai percontohan nasional dalam memerangi perjudian online. 

    “Jawa Barat berdasarkan data PPATK menjadi provinsi nomor 1 dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia. Sehingga dengan adanya Tim ini berharap jumlah pemain judi online di Jabar  bisa menjadi nol,” katanya.

     

  • Platform Media Sosial dan Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab Biayai Rehabilitasi Judol

    Platform Media Sosial dan Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab Biayai Rehabilitasi Judol

    7cloud.asia – Pemerintah dan platform dan aplikasi media sosial ditagih tanggung-jawabnya untuk membangun dan membiayai pusat rehabilitasi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah.

    Anggota Komisi III DPR, Abdullah menegaskan bahwa platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan.

    “Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judi online,” tegas laki-laki yang akrab disapa Abduh ini kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

    Abdullah menyoroti maraknya kasus kejahatan dipicu kecanduan judi online. Fenomena judi online, sambungnya, telah menjadi pemicu kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

    Berbagai kasus diketahui bermuara pada aktivitas judi online. Teranyar, terjadi di Makassar, di mana seorang suami tega menebas istri dan sepupunya dengan parang, karena tidak diberi uang untuk judi online terjadi di Makassar.

    Baca: Ruang berbagi trauma dan bangkit bersama para korban judi online

    Sebelumnya di Lahat, seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya karena ketahuan mencuri emas milik ibunya sebanyak 13 gram untuk judol.

    Selain itu, terdapat kasus penggelapan dana oleh Camat Medan Maimun sebesar Rp1,2 miliar, serta pencurian Rp400 juta oleh seorang pekerja di Semarang, yang seluruhnya berkaitan dengan judol.

    Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

    Menurut Abdullah, hal ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional.

    Berdasar temuan tersebut, Abduh merefleksikan pada kenyataan bahwa fasilitas rehabilitasi di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judol, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital.

    Baca: Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan pemain judi online terbanyak

    “Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini.

    Menurut Abduh, kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan.

    “Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” tuturnya.

    Terakhir, legislator yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.

    Dua negara ini telah mengintegrasikan penanganan judi online melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya pemblokiran dan penindakan hukum.

    “Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” pungkasnya.