Tag: judi online

  • Pakar: Jangan Pernah Mencoba Judi Online Karena Bisa Jadi Penyakit

    Pakar: Jangan Pernah Mencoba Judi Online Karena Bisa Jadi Penyakit

    7cloud.asia – Judi online beberapa waktu ini banyak diperbincangkan masyarakat di jagat maya. 

    Pasalnya, tak sedikit yang kecanduan judi online sehingga terjerat utang puluhan juta, sehingga kehidupannya berantakan tanpa masa depan. 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pemerintah berkomitmen memberantas judi online di Tanah Air.

    Kementerian Kominfo, di antaranya telah memutus total akses sebanyak 886.719 konten judi online sejak 2018 hingga 7 Agustus 2023.

    Namun demikian, konten judi online tetap saja bermunculan dan menjerat banyak warga menjadi korbannya. Bahkan, iklan judi online bertebaran di jagat maya seolah tanpa saringan. 

    Baca: Waspadai ini masa-masa kritis bagi kesehatan mental anak

    Untuk itu masyarakat diminta lebih hati-hati. Bagi individu yang sudah telanjur terlibat dalam judi online, segera sadari bahwa permainan itu tidak akan pernah membawa seseorang dapat menyelesaikan masalah ekonomi.

    “Kalaupun pernah menang, justru akan membuat rasa candu untuk bermain kembali menjadi lebih kuat, yang pada akhirnya uang akan habis,” tulis Dewa Ketut Sudiarta Wiguna di Antaranews.com

    Bagi mereka yang belum pernah, jangan pernah mencoba judi online, karena di situlah menjadi pintu masuk untuk menjadi pecandu judi.

    Saling mengawasi di antara orang terdekat, khususnya keluarga, menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk mencegah judi online ini. 

    Dilansir Antaranews,  judi termasuk judi online bisa menjadi penyakit jika seseorang melakukannya secara berulang.

    Baca: Kesehatan mental makin penting, makanya disosialisasikan sejak dini

    Dokter spesialis kesehatan jiwa (SpKJ) Made Wedastra mengungkapkan bahwa, makin sering dilakukan, judi termasuk judi online makin membuat orang tersebut makin senang, apalagi ada tantangannya, sehingga menjadi candu.

    “Dalam judi patologis, digunakan istilah disorder atau gangguan alias penyakit,” demikian Made Wedastra seperti dikutip Antaranews Minggu (13/8/2023).

    Judi dianggap sebagai penyakit jika menyebabkan gangguan fungsi pada pelakunya, yaitu fungsi kerja dan sosial.

    Akibat fokus melakukan judi, membuat orang tersebut enggan bekerja produktif lagi dan tidak mau bersosialisasi karena sebagian besar waktunya dihabiskan dengan berjudi.

    Permasalahan psikis dalam judi patologis itu pun mirip dengan kecanduan yang lain, misalnya kecanduan terkait hal yang berbau porno atau narkotika.

    Baca: Jalan kaki yu! Demi kesehatan fisik dan mental kita

    Apa penyebab kecanduan judi? Ada banyak faktor yang menjadi penyebab seseorang kecanduan judi online atau judi slot, yakni dari sisi internal dan eksternal.

    Dalam tubuh seseorang yang doyan berjudi terdapat neurotransmiter serotonin yang menurun, sehingga menyebabkan perasaan tidak nyaman atau ada saja hal yang dianggap kurang.

    Ada pun neuritransmitter serotonin adalah zat yang menjaga keseimbangan mood atau suasana hati dan rasa nyaman dalam tubuh.

    Zat itu bisa disebabkan pengalaman masa kecil yang buruk, di antaranya karena pola asuh yang salah, mengalami kekerasan, perundungan, ditelantarkan atau kekurangan kasih sayang, sehingga merasa kehilangan.

    Dengan berkurangnya senyawa kimia alami dalam tubuh itu, maka membuat otak akan mencari apa yang membuat orang tersebut nyaman.

    Baca: Kenali gangguan kesehatan mental bernama ‘Bipolar’

    Jika orang itu memilih judi dan ternyata membuat ia nyaman, maka akan dilakukan berulang-ulang, sehingga menjadi candu.

    Mekanisme kecanduan terjadi di otak pada bagian hipokampus atau bagian kecil di otak yang berperan penting dalam mengingat informasi baru.

    Apabila pengatur memori di otak itu aktif atau sudah mengingat, saat seseorang tersebut melihat aplikasi atau tempat berjudi, akan muncul keinginan berjudi lagi, sehingga muncul rasa nyaman.

    Kecanduan judi, apapun bentuknya, baik konvensional atau pun daring/slot, memberikan dampak terhadap kondisi psikis seseorang.

    Rasa nyaman yang muncul akan membuat seorang pencandu melakukan apa pun itu agar tetap merasa nyaman.

    Baca: Drama Korea yang mengangkat isu kesehatan mental

    Dampak kecanduan judi online yang paling jelas adalah perilaku impulsif dan agresif.

    Impulsif adalah perilaku yang dilakukan tanpa pikir panjang, misalnya mengambil barang, kemudian menjualnya demi mendapatkan uang untuk bermain judi.

    Sedangkan agresif adalah menjadi emosional, yakni mudah marah, melakukan kekerasan kepada orang lain, bermusuhan dengan lingkungan sekitar atau bahkan, bisa agresif kepada dirinya sendiri dan terkadang menjadi paranoid berlebihan.

    Tak hanya itu, kecanduan judi biasanya akan mudah untuk kecanduan lainnya, misalnya narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza), gim daring atau pornografi.

    Baca: Tidur siang sejenak di tengah kesibukan bagus untuk kesehatan otak

     

     

     

  • SOS! QRIS Disalahgunakan untuk Judi Online

    SOS! QRIS Disalahgunakan untuk Judi Online

    7cloud.asia – Sektor perbankan nasional baru-baru ini dikejutkan dengan marak peredaran informasi di media sosial mengenai isu pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online. 

    Menyikapi penyalahgunaan QRIS untuk judi online tersebut tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memuji langkah cepat Bank Indonesia (BI) dalam menyiapkan mitigasi.

    Langkah (BI) menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant-merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk judi online) dinilainya sangat tepat.

    “Apalagi kemudian mengkoordinasikan dengan ASPI atau Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia,” ujar Kamrussamad di sela kunjungan kerja reses Komisi XI DPR ke Gowa, Sulsel, Rabu (4/10/2023).

     

    Baca: Pakar ingatkan masyarakat untuk tidka pernah menjajal judi online

    “Dan kemudian untuk penutupan rekeningnya karena harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka harus dikoordinasikan dengan OJK dan APH,” lanjutnya Kamrussamad.

    Namun demikian, Politisi Fraksi Partai Gerindra menegaskan kedepannya dirinya selaku Anggota Komisi XI DPR akan terus mengawasi sejauh mana efektivitas dari berbagai langkah mitigasi yang telah ditempuh oleh BI tersebut.

    Termasuk, sejauh mana OJK dan APH bisa menindaklanjuti penutupan rekening.

    Serta, sejauh mana OJK dan APH bisa memproses hukum terhadap penggunaan QRIS sebagai alat untuk bertransaksi dalam judi online.

    “Efektivitasnya akan terus kita lihat dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tinggal kita awasi terus supaya efektivitasnya bisa terwujud,” pungkasnya. 

    Baca: Cara menyembuhkan mereka yang telanjur kecanduan judi

    Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta dalam rapat tersebut memaparkan BI sesuai kewenangannya akan mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerjasama dan layanan dengan merchant QRIS yang memfasilitasi atau melakukan kegiatan judi online.

    BI juga akan serta membekukan QRIS milik merchant yang terbukti terlibat dengan judi online

    Selain itu, BI juga menginstruksikan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk segera menghapus pendaftaran merchant yang teridentifikasi memfasilitasi atau melakukan tindak pidana perjudian termasukjudi online sesuai dengan informasi dari PJP terkait.

    “BI sesuai kewenangannya juga akan melakukan tindak lanjut pengawasan, termasuk pengenaan sanksi, terhadap PJP yang terbukti tidak memenuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran,” tandas Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta.

    Baca: Ini usia kritis bagi kesehatan mental

    Turut hadir dalam kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Provinsi Sulsel tersebut di antaranya yaitu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara (Fraksi PPP), Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea (Fraksi PDI-Perjuangan), Bahtra (Fraksi Partai Gerindra) dan Hidayatullah (Fraksi PKS).

    Hadir pula Kepala Perwakilan BI Sulsel Causa Iman Karana, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK OJK Agusman, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi-Maluku-Papua Darwisman dan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih

  • Ratusan Ribu Konten Judi Online Diberangus Tapi Judi Online Masih Marak, Kenapa?

    Ratusan Ribu Konten Judi Online Diberangus Tapi Judi Online Masih Marak, Kenapa?

    7cloud.asia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital (judi online)

    Konten judi online yang ditindak tersebut terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.

    Menkominfo pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online.

    “Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023), usai menghadap Presiden Jokowi.

    Baca: QRIS disalahgunakan untuk judi online

    Budi menambahkan, pemerintah terus mengupayakan pemberantasan praktik judi online di Tanah Air.

    Presiden Jokowi juga sudah secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.

    “(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

    Selain memblokir situs dan alamat IP (internet protocol) judi online, Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian.

    Baca: Pakar sebut sekali mencoba judi online bisa bikin kecanduan

    Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

    “Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

    “Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” imbuhnya.

    Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.

    Baca: Cara menyembuhkan mereka yang kecanduan judi online

    Karena itu pihaknya akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah.

    “Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.

    Sumber: Setkab

     

     

  • Tindak Lanjuti Teguran Menkominfo, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online

    Tindak Lanjuti Teguran Menkominfo, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online

    7cloud.asia – Meta–perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp–telah menghapus 1,65 juta konten terkait judi online sebagai respons atas teguran yang disampaikan Kemenkominfo.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan penghapusan konten judi online oleh Meta ini pada Jumat (20/10/2023) di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat

    “Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan Meta,” katanya. 

    Baca: Ratusan ribu akun dihapus, praktik judi online masih marak

    Sebelumnya, MenKominfo Budi Arie Setiadi menegur Meta di Indonesia karena ditemukan konten maupun iklan soal judi online di platform media sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Meta.

    Peringatan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

    Secara singkat, surat itu berisi permintaan Menkominfo dalam waktu 1×24 jam usai surat itu diterima Meta.

    Baca: QRIS juga disalahgunakan untuk judi online

    Perusahaan teknologi asal AS itu diminta dapat segera meningkatkan penanganan konten dan iklan bermuatan judi online di platform-platform yang ada di bawah naungannya.

    “Meta ternyata merespon dengan sangat baik atas teguran yang saya layangkan,” kata Budi.

    Ia pun mengakui pemerintah mengapresiasi langkah konkret dari perusahaan induk Instagram dan Facebook itu.

    Baca: Jangan pernah sekalipun menjajal judi online, ini alasannya

    Budi juga mengajak lebih banyak platform digital untuk mengambil andil aktif dalam pemberantasan judi online di ruang digital Indonesia.

    Budi menegaskan Kementerian Kominfo secara serius menangani perjudian online di Indonesia dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban.

    Pria yang menjabat sebagai Menteri Kominfo sejak Juli 2023 itu memastikan tidak segan-segan untuk memberi teguran bahkan sanksi apabila ada platform yang tak mengikuti aturan dalam penanganan judi online.

    Baca: Cara menyembuhkan mereka yang telanjur kecanduan judi

    “Saya tidak segan-segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online ini,” tegas Budi.

    Sumber: antaranews.com

  • Polisi Sulit Kejar Judi Online, Bola Kini di Tangan Kominfo

    Polisi Sulit Kejar Judi Online, Bola Kini di Tangan Kominfo

    7cloud.asia – Data Drone Emprit yang dirilis baru-baru ini mengungkap, pengguna judi online di Indonesia berjumlah 201.122.

    Angka tersebut menempatkan Indonesia pada posisi teratas atau pengguna judi online terbanyak di dunia.

    Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online di Indonesia ini.

    Menurutnya, judi online telah merambah ke seluruh dunia. Indonesia yang tertinggi, karena jumlah (penduduk) Indonesia banyak.

    ”Tapi yang menjadi kesulitan memberantas judi online dibanding judi konvensional adalah server, bandar atau pelakunya itu ada di luar negeri. Terutama di Kamboja, Vietnam. Jadi kesulitan aparat penegak hukum kita ini,” ujarnya dikutip Parlementaria Selasa (30/4/2024).

    Baca: Benarkah masyarakat terjebak pinjol dan judi online karena literasi keuangan

    Kendati demikian, lanjut Hinca, bukan berarti praktik judi online tidak bisa diberantas. Hinca menuturkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pemblokiran link atau domain judi online tersebut.

    “Boleh kita tutup? Boleh. Kalau saya selalu sarankan kementerian Kominfo agar menutup semua link-link (domain) judi online itu. Patrolinya harus jelas,,” imbuh Hinca.

    Kalau kepolisian kan harus mengejar pada pelakunya, sehingga ada kesulitan teknis karena berbasis online tersebut.

    Terakhir, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta seluruh elemen penegak hukum terus meningkatkan pengetahuannya, sehingga dapat mengatasi secara tuntas praktik judi online ini,

    “Saya kira dunia internasional juga sedang bekerja mengatasi ini,” demikian Hinca.

    Baca: Pakar jangan pernah mencoba judi online karena-bisa jadi penyakit

    Anggota Komisi III lainnya Heru Widodo juga turut menanggapi persoalan judi online di Indonesia. Menurutnya, persoalan judi online merupakan persoalan lama dan klasik. 

    Judi online pernah diangkat ketika rapat dengan Kapolri. Kita sampaikan bahwa tindak pidana 303 atau judi online ini berdampak pada kerugian yang begitu besar.

    Selain kerugian secara ekonom, potensi kejahatan siber judi online juga cukup tinggi.

    “Saya kira ini akan kita sampaikan lagi ketika rapat dengan Kapolri,bagaimana kemudian keseriusan dari Polri untuk menangani 303 atau judi online ini,“ ungkap legislator dari Dapil Kalimantan Selatan II itu.

    Heru berharap, satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bisa bekerja secara maksimal melalui kerja sama yang baik antar sektor/lembaga yang dilibatkan.

    “Mungkin nanti butuh koordinasi yang lebih intensif antar elemen penegakan hukum, sehingga nantinya bisa kita petakan dengan baik dan kemudian nanti kita berantas secara maksimal,” demikian Heru Widodo. 

    Baca: Ribuan konten judi online diberangus tapi judi online masih marak

  • Satgas Judi Online Tangkap Selegram asal Banten yang Promosikan Judi Online

    Satgas Judi Online Tangkap Selegram asal Banten yang Promosikan Judi Online

    7cloud.asia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan beragam upaya untuk memberantas judi online.

    Ia mengatakan pihaknya telah menangkap selebgram asal Banten yang mempromosikan judi online.

    “Kedua, pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama, 1EWNXBET dan W88 dan Liga Ciputra, serta 18 tersangka ditangkap dalam 3 pengungkapan,” kata Hadi usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

    Dari beragam upaya yang dilakukan, kata dia, Satgas Judi Online berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia dengan mengungkap nama-nama mereka yang terlibat.

    “Yang penting, pertama saatnya menyelamatkan rakyat Indonesia dulu,” kata dia.

    Baca: DPR tolak wacana pemberian bansos untuk korban judi online

    Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus.

    Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” kata Hadi.

    Dia menjelaskan saat ini Satgas Judi Online bergerak langsung ke bawah memutus akses pembayaran untuk bermain judi online.

    “Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus mengawasi jual beli rekening, dan juga pengawasan terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online,” kata Hadi.

    Baca: Mengapa korban judi online terus berjatuhan

    Hadi mengatakan, penjudi online berasal dari beragam latar belakang, mulai dari polisi, tentara, wartawan hingga PNS.

    “Untuk kementerian-kementerian yang lain, ada TNI, Polri, dan lainnya. Itu sudah kami serahkan nama-namanya kepada kepala lembaga,” ujarnya

    Secara khusus, Hadi menyoroti penjudi online yang berasal dari latar belakang profesi wartawan.

    Ia mengatakan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui sebanyak 168 orang wartawan yang terjerat judi online.

    Baca: Polisi mengaku kesulitan berantas judi online

    Nilai transaksi judi online di kalangan wartawan itu, kata Hadi, mencapai satu miliar rupiah.

    “Profesi wartawan, itu ada 164 orang ya berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap,” kata Hadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Judi Online, Budi Arie Setiadi mengatakan dalam kementerian yang ia pimpin pun terdapat beberapa pegawai yang terjerat judi online.

    “Hari Kamis nanti kita mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang juga terpapar, jumlahnya ada di Kominfo sendiri,” ujar dia.

  • PPATK: Ada Lebih dari 1.000 orang di Lingkungan DPR/DPRD Terlibat Judi Online

    PPATK: Ada Lebih dari 1.000 orang di Lingkungan DPR/DPRD Terlibat Judi Online

    7cloud.asia – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

    Perihal keterlibat pekerja di lingkungan DPR/DPRD dalam praktik judi online diungkapkan Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024),

    Dia menjelaskan, angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

    Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

    Baca: Satgas tangkap selegram yang promosikan judi online

    “Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.

    Hal itu disampaikan-nya menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi online yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar.

    Dalam kesempatan itu Habiburokhman juga menanyakan apakah judi online sudah merembet di lingkungan profesi legislatif.

    “Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta info-nya,” ucap Habiburokhman.

    Baca: DPR tolak wacana pemberian bansos untuk korban judi online

    Dia pun meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

    “Kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ivan pun mengatakan pihaknya mengantongi detail data-data perorangan dari beragam kluster profesi, termasuk legislator, yang terlibat judi online dan siap untuk menyerahkannya.

    Kemudian memang ada pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya, dokter, wartawan ada, notaris, segala macam itu ada, itu kami sampaikan ke masing-masing instansi.

    Baca: Polisi mengaku kesulitan berantas judi online

    “Nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap, dia transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap. Jadi kalau kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka di sini dalam forum tertutup kami ikut,” tutur Ivan.

  • Indonesia Sudah Darurat Judi Online, Komisi VIII DPR Minta Satgas Berantas Bandarnya dan Tak Hanya Buru Korban

    Indonesia Sudah Darurat Judi Online, Komisi VIII DPR Minta Satgas Berantas Bandarnya dan Tak Hanya Buru Korban

    7cloud.asia – Indonesia saat ini sudah memasuki keadaan darurat judi online. Maraknya judi online sudah sangat meresahkan dan merusak kehidupan masyarakat.

    Menurut Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya, praktik perjudian online yang merajalela, sistematis, dan masif telah memicu perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antaranggota keluarga.

    Wisnu pun memaparkan berbagai kejadian tragis yang dipicu judi online. Banyak kasus pembunuhan antaranggota keluarga terjadi akibat judi online.

    Dia mencontohkan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang anak bernama AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online.

    Baca: Satgas tangkap selegram yang promosikan judi online

    Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M (52) tega menghabisi anak kandungnya EJ (29) karena kesal kerap dimintai uang oleh anaknya untuk judi daring.

    Belum lagi kasus bunuh diri akibat judi online. Tahun 2023 lalu ada 10 kasus, sedangkan pada Januari-April 2024 ini sudah ada empat kasus bunuh diri karena judi online.

    “Yang makin memprihatinkan, mereka yang bunuh diri ini sebagian besar berumur 19-30 tahun,“ ujarnya.

    Termasuk kasus terbaru menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur.

    Baca: PPATK temukan ada 1000an jajaran DPR/DPRD yang terlibat judi online

    Di mana seorang polisi perempuan, Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online.

    ”Ini menggambarkan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan judi online bagi generasi muda kita. Jadi saat ini kita benar-benar dalam kondisi darurat judi online,” tandas Wisnu dikutip Parlementaria, Selasa (25/06/2024).

    Jadi judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, hingga sesama anggota keluarga tega menghilangkan nyawa.

    Menurut Wisnu, hal ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya

    Baca: DPR tolak pemberian bansos bagi korban judi online

    Karena itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar pelaku judi daring mendapatkan bantuan sosial.

    Alih-alih menyelesaikan, menurutnya, usulan tersebut justru memacu masyarakat makin terjerat judi online.

    Apalagi, lanjut dia, saat ini praktik judi online makin merajalela, sistematis dan masif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi judi online tahun 2023 menembus angka Rp 327 triliun.

    Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi online.

    “Kami berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang baru saja dibentuk bisa bergerak cepat dan efektif untuk memberantas judi online dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya, baik para pemain, bandar, infrastruktur bisnis pendukung, serta oknum-oknum yang membekinginya,” ujarnya.

  • DPR Minta Satgas Judi Online Bukan Sekadar Gestur Politis Belaka

    DPR Minta Satgas Judi Online Bukan Sekadar Gestur Politis Belaka

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta, mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus fokus pada akar atau inti masalah bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya.

    Dalam permasalahan judi online, Satgas terlihat akan menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.

    Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

     

    Baca Juga: Indonesia Sudah Darurat Judi Online, Komisi VIII DPR Minta Satgas Berantas Bandarnya dan Tak Hanya Buru Korban

    Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Tapi Wayan juga mengingatkan aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya.

    “Jaringan judi online ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri,” ungkap Wayan dalam keterangan persnya di Jakarta, pekan lalu.

    Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Baca Juga: PPATK: Ada Lebih dari 1.000 orang di Lingkungan DPR/DPRD Terlibat Judi Online

    Menurut dia, seorang Polisi Wanita (Polwan) membakar suaminya yang juga Anggota Polri karena tersangkut adiksi judi online.

    Tak hanya itu, dua orang anggota TNI tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online. Juga rumah tangga yang hancur karena kecanduan judi online.

    “Mudah-mudahan Satgas ini tidak hanya sekadar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat,” papar Wayan.

    Baca Juga: Satgas Judi Online Tangkap Selegram asal Banten yang Promosikan Judi Online

    Menurutnya memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan (patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis.

    Penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengidentifikasi pengguna, yang biasanya hanya iseng atau random masuk ke laman atau lokasi judi online.

    “Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi,” tandas Wayan.

    Baca Juga: DPR Tolak Tegas Rencana Pemerintah Masukkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

  • OJK Bakal “Blacklist” Bandar dan Antek Judi Online, Tidak Boleh Lagi Buka Rekening di Bank

    OJK Bakal “Blacklist” Bandar dan Antek Judi Online, Tidak Boleh Lagi Buka Rekening di Bank

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga di belakang maraknya judi online di Indonesia.

    OJK akan mem-blacklist para bandar judi online beserta antek-anteknya dari sistem jasa keuangan di Indonesia.

    Hal ini karena, pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online yang selama ini dilakukan OJK, dinilai tidak cukup untuk memberantas kegiatan ilegal ini dari Indonesia.

    Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, selama ini OJK telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelaku judi online.

    Salah satunya dengan memblokir 6.056 rekening bank milik para bandar judi online. OJK juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya judi online.

    Baca Juga: DPR Minta Satgas Judi Online Bukan Sekadar Gestur Politis Belaka

    Dian mengatakan, selama ini pihaknya masif kampanye, dan kini akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran.

    “Khususnya mereka yang melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau sebagai fasilitator itu yang akan ada konsekuensi blacklisting, dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).

    Dengan adanya tindak tegas berupa blacklist dari seluruh bank di Indonesia, dia berharap hal ini dapat mempersulit mereka untuk mengoperasikan judi online lagi.

    Selain itu, sanksi ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi calon-calon bandar judi online maupun kaki-tangannya untuk ikut terjun ke dalam kegiatan ilegal judi online di Indonesia.

    Baca Juga: Indonesia Sudah Darurat Judi Online, Komisi VIII DPR Minta Satgas Berantas Bandarnya dan Tak Hanya Buru Korban

    “Supaya ada faktor yang menakutkan. Karena saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal,” ucapnya.

    Sementara itu untuk tindak pencegahan, OJK juga telah meminta perbankan untuk lebih ketat saat melakukan verifikasi know your customer (KYC) dan profiling calon nasabah yang akan membuka rekening baru.

    Sebab, belakangan diketahui para bandar judi online kerap membeli rekening nasabah untuk menutup identitas mereka.

    “Tetapi memang masalahnya yang terkait dengan jual-beli rekening ini kita agak sulit untuk mendeteksi di awal, karena tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa rekening ini akan saya jual,” kata Dian.

    Baca Juga: Satgas Judi Online Tangkap Selegram asal Banten yang Promosikan Judi Online

    Untuk itu, menurutnya, perbankan harus menyempurnakan parameter untuk mendeteksi suatu rekening bank terkait dengan judi online.

    Tentunya hal ini harus dilakukan menggunakan sistem IT. Selain di sisi lain edukasi mengenai bahaya melakukan jual-beli rekening bank juga harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat.

    Transaksi judi online kadang-kadang melibatkan hanya uang Rp 10.000, ujarnya, ini yang sebelumnya tidak terdeteksi.

    “Sekarang itu parameternya sudah kita pakai, untuk transaksi yang kecil tetapi sering dan dilakukan penarikan yang segera itu juga jadi salah satu indikator,” tuturnya.