7cloud.asia – Pemerintah dan platform dan aplikasi media sosial ditagih tanggung-jawabnya untuk membangun dan membiayai pusat rehabilitasi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah menegaskan bahwa platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan.
“Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judi online,” tegas laki-laki yang akrab disapa Abduh ini kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Abdullah menyoroti maraknya kasus kejahatan dipicu kecanduan judi online. Fenomena judi online, sambungnya, telah menjadi pemicu kejahatan serius yang mengancam keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.
Berbagai kasus diketahui bermuara pada aktivitas judi online. Teranyar, terjadi di Makassar, di mana seorang suami tega menebas istri dan sepupunya dengan parang, karena tidak diberi uang untuk judi online terjadi di Makassar.
Baca: Ruang berbagi trauma dan bangkit bersama para korban judi online
Sebelumnya di Lahat, seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya karena ketahuan mencuri emas milik ibunya sebanyak 13 gram untuk judol.
Selain itu, terdapat kasus penggelapan dana oleh Camat Medan Maimun sebesar Rp1,2 miliar, serta pencurian Rp400 juta oleh seorang pekerja di Semarang, yang seluruhnya berkaitan dengan judol.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.
Menurut Abdullah, hal ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional.
Berdasar temuan tersebut, Abduh merefleksikan pada kenyataan bahwa fasilitas rehabilitasi di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judol, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital.
Baca: Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan pemain judi online terbanyak
“Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini.
Menurut Abduh, kecanduan judol merupakan gangguan perilaku (behavioral addiction) yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi besar memicu kejahatan.
“Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” tuturnya.
Terakhir, legislator yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menyoroti praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Dua negara ini telah mengintegrasikan penanganan judi online melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya pemblokiran dan penindakan hukum.
“Kita perlu dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berkontribusi membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol,” pungkasnya.

Leave a Reply