Tag: pemilu

  • Pakar: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Jadi Momentum Perbaiki Demokrasi dan Tak Seharusnya Ditolak

    Pakar: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Jadi Momentum Perbaiki Demokrasi dan Tak Seharusnya Ditolak

    p

    7cloud.asia – Pakar hukum tata negara UGM yang juga anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan MK tentang pemisahan pelaksanaan pemilu harus dijadikan momentum pembuat UU untuk memperbaiki proses demokrasi.

    Putusan MK ini juga jadi momentum untuk menguatkan sistem UU politik dan UU pemerintah daerah, sayangnya DPR justru fokus pada penyelesaian masa transisi.

    Padahal, ujarnya, MK sudah memberikan keleluasaan kepada UU untuk mengatur masa transisi itu dengan mudah.

    “Apakah diatur perpanjangan. Bagaimana mengaturnya itu diserahkan kepada pembuat UU,” ujar Zainal dalam webinar yang diadakan CALS pada Minggu, (6/7/2025).

    Zainal menambahkan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu menguji 4 pasal yang berbicara mengenai keserentakan dan kepemiluan. MK juga mempertimbangkan putusan ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu.

    Dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, ada 6 opsi model keserentakan pemilu yang bisa diterapkan.

    Baca: Sikapi putusan MK, pimpinan Baleg usulkan pembahasan UU Pemilu secara omnibus law

    Salah satu opsi itu yakni model pemilu nasional dan lokal dilakukan serentak yang dijalankan pada pemilu 2024. “Dari situ, MK melakukan evaluasi, ” kata dia.

    Menirut Zainal, MK melihat banyak kerumitan dalam pemilu 2024 mulai dari persiapan penyelenggara pemilu hingga persiapan parpol menyiapkan kader. Kerumitan juga terjadi pada pemilih yang kesulitan memilih karena dihadapkan banyak calon.

    “Isu lokal menjadi mati. Kejenuhan pemilu. Itu jadi pertimbangan MK,” imbuhnya.

    Selain itu, Zaenal mengatakan, MK juga menyoroti kebiasaan DPR dan pemerintah yang mengubah UU di ujung pelaksanaan pemilu.

    Masalahnya, dalam mengubah UU, DPR lebih banyak dikarenakan alasan politik bukan membentuk sistem kepemiluan yang baik.

    “Selalu di ujung-ujung. Bahkan tidak mengubah sedikit pun. Tidak mengubah ada banyak problem. Meski lebih banyak keputusan politik ketimbang kepemiluan,” ujar dia.

    Sementara, Ketua CALS, Bivitri Susanti menegaskan, MK tidak keliru dalam membuat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu. MK menjalankan tugas konstitusionalnya.

    Baca: Putusan MK berpengaruh pada pembahasan revisi UU Pemilu

    MK, ujar Bivitri, mengkaji gugatan berdasarkan permohonan dan spesifik berdasarkan pasal yang dimohonkan.

    “Nah, kemudian MK akan mencoba untuk meluruskan kalau ada tafsir atas konstitusi yang keliru di pasal itu. Nah, itu yang dia lakukan dengan putusan yang hari ini kita diskusikan, ” ujar dia.

    Terkait kencangnya penolakan DPR atas keputuasn MK ini, Bivitri menduga jika hal itu berkaitan dengan agenda mengubah sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, wacana itu sebelumnya sudah pernah diungkap oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Mayoritas fraksi DPR merupakan koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mendukung pemerintahan Prabowo. Dengan begitu, mereka akan mendukung rencana tesebut.

    Baca: Komisi II DPR jajaki opsi pemilu eksekutif dan legislatif dipisah

    Menurut Bivitri, putusan MK yang memisahkan pemilihan umum nasional dan lokal akan menganggu rencana tersebut.

    “Agenda itu kan jadi terganggu. Dengan adanya putusan ini yang justru ingin merapikan pemilu Pilkada itu, ” kata Bivitri dalam webinar yang sama.

    Dugaan lain, putusan MK itu akan menganggu tradisi kampanye yang diterapkan oleh partai politik. Bivitri mencontohkan pola pada pemilu 2024 lalu. Setiap calon anggota legislatif wajib juga mengkampanyekan calon presidennya.

    Biasanya, kampanye calon presiden lebih aktif ketimbang diri sendiri. “Nah pola itu tidak mau diubah. Karena ya menguntungkan. Jadi sekalian nebeng gitu ibaratnya, ” ujar dia.

    Padahal, menurut Bivitri, pemisahan jadwal itu akan menguntungkan partai politik. Partai jadi memiliki waktu untuk menyiapkan kader berkualitas.

  • Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Pemilu

    Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Pemilu

    7cloud.asia – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera merespons putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No.135/PUU-XXII/2024 untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Kendati putusan MK tersebut menjadi polemik dan diskursus hukum tata negara, namun menurut Titi keputusan itu perlu segera ditindaklanjuti.

    Berbicara dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Tata negara FH UI, Minggu (27/7/2025), Titi mengatakan putusan ini konstitusional selama MK tidak mengeluarkan putusan lain yang mengubah substansi putusan 135/2024.

    Titi yang merupakan salah satu penggugat dalam perkaran ini menegaskan, putusan pengadilan merupakan hukum yang harus diikuti, apalagi sifat putusan MK final dan mengikat.

    Dorong bahas RUU Pemilu
    Titi merekomendasikan pembuat UU segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup pengaturan pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu.

    Baca: Putusan MK soal pemisahan Pemilu jadi momentum perbaiki demokrasi

    Pembiayaan Pemilu Daerah bersumber dari APBN, menurutnya, juga perlu penyesuaian fiskal.

    Pengisian jabatan di masa transisi dilakukan secara setara antara DPRD dan kepala daerah dengan mengedepankan asas manfaat, legitimasi, dan proporsionalitas perlakuan.

    Ketimbang menggunakan mekanisme penjabat, Titi mengusulkan lebih baik masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan 2024 diperpanjang sampai terpilihnya pejabat definitif hasil Pilkada 2031.

    Ambang batas pencalonan tidak relevan digunakan karena Pilkada diselenggarakan serentak memilih DPRD dan kepala daerah. UU Pemilu harus mengatur penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah dan kewajiban setiap partai mencalonkan kandidat.

    “Dalam rangka menciptakan koherensi kompetisi, optimalisasi kaderisasi dan rekrutmen politik demokratis oleh partai politik, serta maksimalisasi coattail effect pemilu daerah serentak dengan sistem pluralitas,” usulnya.

    Baca: Pimpinan Baleg usulkan pembahasan UU Pemilu secara omnibus law

    Titi memaparkan, konteks putusan 135/2024 mencakup setidaknya 4 hal. Pertama, pemilu anggota DPRD adalah bagian integral dari sistem perwakilan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

    Kedua, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan secara langsung oleh rakyat bersamaan dengan pemilu anggota DPRD, dalam satu hari yang sama.

    “Putusan MK 135/2024 meneguhkan pendirian hukum sebelumnya dalam putusan No.85/PUU-XX/2022 yang menyatakan pilkada adalah pemilu,” kata Titi

    Ketiga, putusan MK memiliki kekuatan mengikat dan berdampak langsung terhadap peraturan pelaksanaan pemilu, termasuk pemilu legislatif di tingkat daerah (vide Pasal 24C UUD 1945).

    Keempat, pentingnya mengawal implementasi putusan MK sebagai bentuk konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu.

    Baca: Komisi II DPR kaji pemisahan pemilu eksekutif dan legislatif

  • Ada Lima Undang-undang yang Terdampak Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu

    Ada Lima Undang-undang yang Terdampak Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu

    7cloud.asia – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No.135/PUU-XXII/2024 untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah berdampak terhadap 5 (lima) undang-undang.

    Karena itu, menurut Titi, penting untuk pemerintah dan DPR selaku perumus kebijakan segera melakukan revisi terhadap lima undang-undang tersebut.

    Berbicara dalam diskusi yang digelar Pusat Studi Hukum Universitas Indonesia pada Minggu (27/7/2025) Titi memaparkan lima Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    UU Pemilu, ujar Titi, perlu ditata ulang dan diselaraskan dengan putusan MK 135/2024 karena aturan ini masih menggunakan model keserentakan pemilu 5 kotak suara.

    Kedua, Undang-Undang yang mengatur Pilkada mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sampai perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

    Baca: DPR dan Pemerintah diminta segera membahas revisi UU Pemilu

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 penting disesuaikan dengan putusan MK karena ada beberapa hal yang perlu pembaruan pengaturan dengan pemilu serentak nasional dan daerah.

    Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006tentang Pemerintahan Aceh, sebab berkembang diskursus di Aceh yang membahas apakah pemilu di Aceh perlu mengikuti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

    Titi menegaskan, putusan MK 135/2024 hanya memuat tiga hal. Yakni soal format pemilu, penjadwalan, dan keserentakan. Aspek lainnya yang tersebar dalam putusan MK lainnya tidak mengatur pemilu serentak nasional dan daerah.

    Ada ranah yang harus diatur pembuat UU yakni kapan titik pijak jeda pemilu nasional dan daerah, apakah sejak pelantikan DPR/DPD setiap 1 Oktober atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober.

    Baca: Putusan MK soal pemisahan pemilu jadi momentum perbaiki demokrasi

    Pembuat undang-undang perlu juga mengatur mekanisme pengisian jabatan DPRD dan kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilu serentak nasional dan daerah.

    Hal lain yang juga perlu dikaji adalah sinkronisasi pengaturan antara pemilu DPRD dan pilkada, sebab pilkada adalah pemilu. Termasuk memastikan koherensi pengaturan dengan sejumlah putusan MK yang berkorelasi dengan pemilu DPRD dan pilkada.

    Misalnya, Putusan MK tentang penghapusan ambang batas presiden dalam pencalonan kepala daerah.

    Titi juga melihat perlu dilakukan sinkronisasi anggaran, karena sebelumnya pemilu DPRD dibiayai APBN dan pilkada dibiayai APBD.

    Jika tindak lanjut terhadap putusan MK 135/2024 ini tertunda atau berlarut, Titi khawatir pembahasan pemilu ke depan tidak menyentuh akar persoalan.

    Baca: Pimpinan Baleg usulkan pembahasan revisi UU Pemilu secara omnibus law

    Penting juga untuk mencermati putusan MK lainnya yang relevan seperti No.62/PUU-XXII/2024, di mana MK memperkenalkan konsep rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait ambang batas pencalonan presiden dengan memperhatikan beberapa hal.

    “Di mana semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,“ tandas Titi.

    Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung atau berkoalisi.

    Koalisi ini dimungkinkan sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Baca: Komisi II DPR kaji kemungkinan pemisahan pileg dan pilpres

     

  • Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu untuk Pertama Kalinya Pasca Kudeta

    Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu untuk Pertama Kalinya Pasca Kudeta

    7cloud.asia – Junta militer Myanmar pertama kalinya menggelar pemilu setelah melakukan kudeta pada 2021.

    Rencananya pemilu di Myanmar akan dilaksanakan dalam tiga tahap, dengan tahap kedua digelar pada 11 Januari 2026, diikuti tahap ketiga pada 25 Januari.

    Pemilu ini akan mencakup total 692 daerah pemilihan di seluruh Myanmar melibatkan sekitar 5.000 kandidat dari 57 partai politik.

    Mereka bersaing untuk mendapatkan kursi di Pyithu Hluttaw (Majelis Rendah), Amyotha Hluttaw (Majelis Tinggi), serta State and Region Hluttaws (Parlemen Negara Bagian dan Daerah).

    Pemilu tersebut akan menentukan anggota terpilih Parlemen Persatuan (Pyithu Hluttaw dan Amyotha Hluttaw) serta Parlemen Negara Bagian dan Daerah.

    Baca: Praktik kerja paksa oleh junta militer Myanmar

    Parlemen Persatuan yang baru kemudian akan memilih presiden baru, yang akan membentuk Pemerintahan Persatuan baru.

    Menurut Komisi Pemilihan Umum Myanmar, sebanyak 21.517 tempat pemungutan suara telah disiapkan secara nasional untuk pemilu tersebut.

    Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, Myanmar memperkenalkan sistem proporsional anggota campuran (mixed-member proportional/MMP) dan Mesin Pemungutan Suara Elektronik Myanmar (Myanmar Electronic Voting Machine/MEVM).

    Sistem MMP menggabungkan sistem first-past-the-post (FPP) dan perwakilan proporsional (proportional representation/PR), seperti dilansir harian milik pemerintah Myanmar, Global New Light of Myanmar.

    Menurut Kementerian Informasi negara tersebut, warga negara Myanmar yang tinggal di luar negeri telah memberikan suara mereka lebih awal di kedutaan besar dan konsulat luar negeri.

    Baca: Gencatan senjata di Myanmar diperpanjang

    Tim pemantau pemilu dari beberapa negara telah tiba di Myanmar untuk memantau proses pemungutan suara. Myanmar terakhir menggelar pemilu pada November 2020.

    Myanmar memiliki parlemen bikameral dengan 664 kursi — 440 di majelis rendah dan 224 majelis tinggi.

    Setelah pemungutan suara, parlemen harus bersidang dalam waktu tiga bulan untuk memilih ketua dan presiden, selanjutnya kepala negara memilih perdana menteri untuk membentuk pemerintahan.

    Sejak kudeta, negara dengan penganut Buddha lebih dari 54 juta penduduk itu dilanda konflik etnis internal yang melibatkan kelompok bersenjata dan militer, menyebabkan ribuan orang tewas, dan lebih dari 3,5 juta orang mengungsi.

    Sumber: Antaranews.com/Xinhua

  • Tujuh Hal Krusial untuk Benahi Sistem Pemilu

    Tujuh Hal Krusial untuk Benahi Sistem Pemilu

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih berkualitas.

    Menurutnya, pembahasan reformasi sistem pemilu tidak cukup hanya berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber rendahnya kualitas demokrasi elektoral.

    Oleh karenanya, dia berharap masukan dari para akademisi mengenai berbagai isu strategis yang dinilai berpengaruh terhadap kualitas hasil pemilu. Baik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah.

    “Bagaimana membangun sistem pemilu yang lebih berkualitas dan lebih menjamin bahwa hasil yang dihasilkan juga berkualitas, baik Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD maupun kepala daerah. Ini yang menurut saya harus menjadi fokus pembenahan kita,” ujar Benny di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/6/2026).

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah praktik politik uang dan tingginya biaya pemilu. Benny menilai kedua persoalan tersebut menjadi tantangan terbesar dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas.

    Ia meminta pandangan akademisi mengenai berbagai alternatif solusi, termasuk usulan pembiayaan beberapa kebutuhan pemilu melalui APBN agar dapat mengurangi beban biaya politik yang harus ditanggung peserta pemilu.

    “Kalau politik uang dan mahalnya biaya pemilu tidak bisa kita cegah, maka pembicaraan tentang pemilu yang berkualitas hanya akan menjadi impian belaka,” tegasnya.

    Benny juga menyoroti perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

    Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut sering dikaitkan dengan penguatan sistem presidensial, penerapannya perlu mempertimbangkan prinsip penghargaan terhadap suara rakyat.

    Ia mengingatkan bahwa semakin tinggi ambang batas yang diterapkan, semakin besar pula jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

    Pada Pemilu 2024, menurutnya, jutaan suara pemilih tidak terwakili akibat ketentuan ambang batas yang berlaku.

    “Kalau ada usulan menaikkan ambang batas menjadi 7 persen misalnya, bagaimana dengan suara yang hilang? Ini yang perlu kita pikirkan bersama karena jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi sangat besar,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Benny juga mengangkat kembali perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

    Ia mengakui sistem terbuka memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan langsung wakilnya, namun di sisi lain menimbulkan persaingan internal yang sangat ketat di dalam partai politik.

    Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kelemahan yang harus dipertimbangkan secara rasional sebagai pilihan kebijakan politik.

    Selain itu, Benny menekankan pentingnya penguatan norma mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilu.

    Ia menilai aturan yang ada saat ini masih memerlukan penguatan agar dapat diterapkan secara efektif.

    “Kita perlu merumuskan norma yang lebih jelas dan tegas mengenai netralitas ASN, TNI, Polri, dan kepala daerah agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

    Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Benny menilai proses persidangan yang panjang dan membutuhkan biaya besar perlu dievaluasi untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.

    Ia juga menyinggung persoalan akurasi data pemilih dan pemanfaatan teknologi informasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Menurutnya, permasalahan daftar pemilih masih kerap muncul pada setiap pelaksanaan pemilu sehingga memerlukan pembenahan yang serius.

    Tidak hanya itu, Benny turut menyoroti efektivitas pengawasan pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, kualitas pemilu sangat bergantung pada kuat atau tidaknya kewenangan lembaga pengawas dalam menindak pelanggaran.

    “Bicara tentang kualitas pemilu sesungguhnya juga bicara tentang penguatan lembaga-lembaga pengawas, termasuk Bawaslu. Kalau pengawasannya lemah, maka sulit mewujudkan pemilu yang berkualitas,” jelasnya.

    Pada bagian akhir, Benny mengingatkan pentingnya menjaga proses demokrasi dari pengaruh kelompok-kelompok berkekuatan ekonomi yang berpotensi mengintervensi proses politik dan lembaga perwakilan.

    Menurutnya, pembenahan sistem pemilu harus mampu memastikan bahwa parlemen benar-benar menjadi representasi rakyat dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan segelintir pihak.

  • Kualitas Pemilu Terus Menurun, DPR: Perkuat Integritas Penyelenggara

    Kualitas Pemilu Terus Menurun, DPR: Perkuat Integritas Penyelenggara

    7cloud.asia – Rendahnya kualitas pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai menjadi tantangan serius bagi demokrasi Indonesia. Komisi II DPR menilai penurunan kualitas tersebut disebut berkaitan dengan semakin tergerusnya kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu.

    Hal ini terungkap dalam acara Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.

    “Situasi ini memicu berbagai masalah, mulai dari dugaan pelanggaran etik komisioner, lemahnya penindakan kecurangan, hingga intervensi lembaga lain, diluar penyelenggara pemilu,” kata Anggota Komisi II DPR Fauzan Khalid

    Dalam keterangan tertulis Parlementaria di Jakarta, Selasa (16/6/2026), ia menilai rendahnya kualitas pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh penyelenggara pemilu.

    Ia menilai intervensi kekuasaan juga menjadi faktor yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu dan gejalanya mulai terlihat sejak Pemilu 2019.

    Politisi Partai NasDem itu menambahkan, penilaian mengenai rendahnya kualitas Pemilu 2024 juga banyak disampaikan oleh para pengamat dan masyarakat sipil.

    Baca: Tujuh Hal Krusial untuk Benahi Sistem Pemilu

    Karena itu, seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi agar tidak mengalami kemunduran.

    Fauzan menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu terdiri atas tiga pilar, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.

    Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menjaga integritas pemilu.

    Ia juga menyoroti adanya anggapan di masyarakat yang melihat KPU dan Bawaslu seolah-olah berada dalam posisi yang saling berhadapan. Menurutnya, persepsi tersebut muncul karena perbedaan tugas dan fungsi kedua lembaga.

    “Kalau saya, sebagai orang luar, tetapi pernah berada di lingkungan penyelenggara pemilu, tidak mungkin saya menilai kedua lembaga bermusuhan. KPU dan Bawaslu merupakan dua pilar penyelenggara pemilu yang wajib bersinergi,” ujar legislator Dapil NTB II itu.

    Baca: Pakar Hukum Tata Negara Minta DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Pemilu

    Fauzan menjelaskan, KPU bertugas melaksanakan dan mengelola tahapan pemilu secara operasional. Sementara itu, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu untuk mencegah dan menindak pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi.

    Selain itu ada DKPP memiliki fungsi menegakkan kode etik serta mengadili pelanggaran yang dilakukan anggota KPU maupun Bawaslu.

    Keberadaan ketiga lembaga tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas.

    Fauzan juga mengingatkan bahwa KPU telah menjadi lembaga independen sejak 2003. Sejak saat itu, komisioner dari unsur partai politik tidak lagi terlibat dan lembaga tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

    Menurutnya, Bawaslu yang sebelumnya bersifat ad hoc mulai menjadi lembaga permanen pada 2008. Pada periode yang sama, DKPP dibentuk sebagai lembaga independen yang menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan pemilu.

    “Saya berharap sejarah ini bisa kita hayati, sebagai bagian dari cara kita memperbaiki kualitas pemilu. Kita semua bertanggungjawab menjaga pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil atau jurdil,” tutup Fauzan.