Tag: pemilu

  • Delapan Fraksi di DPR Dukung Sistem Proporsional Terbuka

    Delapan Fraksi di DPR Dukung Sistem Proporsional Terbuka

    7cloud.asia – Delapan (8) fraksi di DPR menegaskan dukungan mereka terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

    Penegasan tersebut disampaikan merespons informasi yang beredar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. 

    Dalam pernyataannya, Kedelapan fraksi DPR meminta (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

    Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

    “Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir.

    Baca: Polri endus adanya aliran dana dari jaringan narkoba untuk dana kampanye

    Anggota DPR itu menyampaikan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. 

    “Sistem proporsional terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terang Kahar.

    Ia menyebut, setidaknya terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar.

    “Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya  sistemnya tetap proporsional terbuka,” lanjutnya.

    Baca: Menteri yang maju sebagai caleg dan capres akan dievaluasi

    Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menilai sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang terbaik.

    Sebaliknya, jika sistem pemilu proporsional tertutup dilakukan maka dikhawatirkan akan membuat kegaduhan lanjutan yang akan berimplikasi pada tahapan persiapan pemilu yang sudah berlangsung.

    “Kami mengingatkan hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus menyelenggarakan pemilu yang beretika, jurdil, dan transparan,” kata laki-laki yang biasa disapa Ibas itu.

    Baca: Nama artis jejali daftar caleg Pemilu 2024

    Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay menyampaikan sebelumnya Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sistem proporsional terbuka pada tahun 2008. Karena itu, Fraksi PAN meminta agar tetap dilakukan sistem proporsional terbuka.

    “Sudah pernah diputus terbuka, keputusan MK itu kan final dan mengikat, mestinya kan sudah final. Kalaupun ada yang uji harusnya sudah tidak layak uji lagi karena sudah lulus kemarin. Jadi kalau diuji lagi sekarang dan dibuat lagi tertutup ini salah,” jelas Saleh Daulay.

    Sementara itu, Fraksi PKS dan Fraksi PKB mengingatkan jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran demokrasi.

    “Sistem proporsional terbuka adalah yang terbaik sampai hari ini. Karena itu harus kita jaga dan kawal sampai menuju keputusan MK,” ungkap Anggota DPR dari Fraksi PKB Fathan.

  • KPAI, KPU dan Bawaslu Bekerjasama Wujudkan Pemilu 2024 yang Ramah Anak

    KPAI, KPU dan Bawaslu Bekerjasama Wujudkan Pemilu 2024 yang Ramah Anak

    7cloud.asia – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati Sholihah bersama rombongan Selasa, (20/6/2023) melakukan audiensi dengan jajaran KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah anak.

    Dalam kesempatan itu KPAI menyoroti pelibatan anak dalam kampanye dan  kegiatan pemungutan suara.

    Di awal audiensi, Ketua KPAI  Ai Mariyati Sholihah  menyampaikan bahwa KPAI telah menyampaikan isu-isu eksplolitasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi pada Pemilu 2019.

    “Sehingga diharapkan dengan telah disampaikannya isu-isu tersebut akan ada tindak lanjut, yakni kerja sama antara KPU dan KPAI guna melakukan sosialisasi mencegah pelibatan anak dalam  Pemilu 2024,” ujar Ai.

    Baca: Suara pemilih muda di Pemilu 2024

    Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media pada Mei lalu, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, tahapan Pemilu 2024 berpotensi terjadi pelanggaran, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh Konstitusi.

    Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak. Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak,” katanya, dalam keterangan tertulis, (23/5).

    KPAI telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.

    Baca: MK putuskan Pemilu 2024 tetap gunakan sistem proporsional terbuka

    Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak peserta pemilu dan pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye hingga sengketa penghitungan hasil pemilu dan pilkada. 

    Ai mengungkapkan, pada 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 partai politik nasional. Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta pemilu 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus.

    Kasus di Pemilu 2019 itu, antara lain anak dibawa dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh partai politik atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut;

    Selain itu juga ada kematian dua anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019 di Jakarta, serta satu korban jiwa di Pontianak. 

    Baca: Sirkus politik ala Aldi Taher ancam demokrasi di Indonesia

    Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah (tidak memenuhi syarat) yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

    Ketua KPU, Hasyim Asy’ari  menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

    “WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” jelas Hasyim.

    Baca: Polri endus aliran dana jaringan narkoba untuk dana kampanye

    Selanjutnya Hasyim menyampaikan bahwa pemilu merupakan arena kompetisi yang dianggap legal dan sah untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan.

    Oleh karena itu, penyelenggara pemilu bertugas mengelola konflik dan tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik. KPU juga berkomitmen dan memastikan pemilih  pemula mendapatkan informasi langsung dari penyelenggara.

    Komisioner KPU, Agus Mellaz dalam audiensi juga merespon baik terhadap KPAI untuk melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Terkait sosialisasi, KPU  menyasar pemilih muda dan termasuk juga kepada disabilitas. Dalam konteks regulasi, KPU sudah melakukannya tetapi dalam konteks penindakan  berada di KPAI. KPU mengupayakan seluruh kegiatan sosialiasi pemilu akan selalu ramah termasuk terhadap anak,” jelas Mellaz.

    Baca: Nama artis jejali daftar caleg Pemilu 2024

     

    KPAI telah mengidentifikasi 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan pemilu, jumlah ini merupakan hasil pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik oleh KPAI sejak Pemilu 2014 hingga 2019. 

    Adapun bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu adalah:

    1. Manipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih serta daftar pemilih tetap.

    2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye. 

    3. Mobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.

    4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu. 

    5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.

    Baca: KND nilai belum ada kebijakan afirmatif untuk kelompok disabilitas di Pemilu 2024

    6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan. 

    7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.

    8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau calon kepala daerah.  

    9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

    10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

    11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah tujuh tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

    Baca: Akankah polarisasi kembali warnai Pemilu 2024

    12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).

    13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

    14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.

    15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

    Baca: Parpol masih setengah hati realisasikan keterwakilan perempuan

     

    Guna memastikan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak, maka KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan lima pengawasan yang intensif.

    Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

    Penyebarluasan informasi kepada publik tentang Pemilu dan Pilkada 2024 yang ramah anak serta pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilu dan Pilkada 2024 yang Ramah Anak. 

    KPAI dan Bawaslu juga sepakat menyediakan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilu dan Pilkada 2024.

    Melakukan kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati para pihak. 

  • Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 yang Inklusif

    Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 yang Inklusif

    7cloud.asia – Pemilu yang demokratis mensyaratkan inklusifitas baik untuk warga neraga yang hendak menggunakan hak politiknya baik hal memilih maupun hak dipilih. 

    Dan, prinsip anti-diskriminasi menghendaki Negara untuk menyelenggarakan pemilu yang inklusif.

    Jadi, selain prinsip universal and equal suffrage berkelindan dengan prinsip anti diskriminasi.

    Prinsip inklusifitas ini menghendaki Negara untuk dapat mengidentifikasi dan mengatasi beragam faktor yang menghambat warganya untuk mewujudkan hak-hak elektoralnya melalui mekanisme pemilu yang rutin digelar setiap lima tahun.

    Dalam menyelenggarakan pemilu lima tahunan tersebut, Negara harus menekankan pada pentingnya membuka dan memfasilitasi partisipasi aktif dari kelompok-kelompok rentan.

    Hal ini untuk menjadikan eksistensi mekanisme pemilu dari procedural democracy menjadi participatory democracy atau demokrasi partisipatoris yang sesungguhnya.

    Baca: KND nilai belum ada kebijakan afirmatif yang melibatkan kelompok disabilitas di politik

    Untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, Perkumpulan Inisiatif bersama dengan Yayasan Cahaya Inklusi Indonesia ( YCAI) dengan didukung KPUD memprakarsai kegiatan Dialog Inklusi, bertema “Menakar PEMILU yang Inklusif dan Komitmen Penerapan Pembangunan Inklusif di Daerah Jawa Barat paska 2024”.

    Dialog pemilu yang inklusif ini dilaksanakan pada 22 Juni 2024, bertempat di Hotel Horison, Bandung, Jawa Barat.

    Dialog inklusi diharapkan bisa menjadi terminal literasi politik yang menghubungkan banyak pihak secara langsung, untuk menguraikan akar penyebab dari pengulangan permasalahan yang mendasar dalam pemenuhan hak politik warga negara disabilitas.

    Sapei Rusin, Ketua Umum Perkumpulan Inisiatif saat membuka acara diskusi inklusi ini mengajak semua yang hadir yang telah memperjuangkan inklusi bersama orang muda.

    Baca: Para difabel yang menginspirasi

    Menurut Sapei, lebih dari dari setengah pemilih di Pemilu 2024, katanya, didominasi oleh pemilih pemula dan kelompok muda, termasuk mereka warga muda disabilitas. Sehingga pelibatan mereka akan meningkatkan kualitas pemilu.

    Ia menambahkan, Indonesia masih memiliki waktu 7 tahun mencapai tahun target pembangunan berkelanjutan hingga 2030, dalam memenuhi komitmen dari 100 negara.

    “Kita harus berjuang sekuat tenaga untuk memastikan prinsip “no one left behind” atau tak ada satupun yang tertinggal,” ujarnya.

    Ia berharap dialog inklusi ini dapat menjadi terminal literasi politik yang menghubungkan banyak pihak secara langsung, untuk menguraikan akar penyebab dari pengulangan permasalahan yang mendasar dalam pemenuhan hak politik warga negara disabilitas.

    Baca: Parpol masih setengah hati wujudkan keterwakilan perempuan di DPR

    Perwakilan KPU Jawa Barat mengatakan, pemilu inklusi adalah panggilan negara untuk memberikan hak yang sama dan kesempatan yang sama, untuk keterwakilan demokrasi.

    Ini adalah sebuah komitmen bahwa semua suara bisa didengar,dihrmati, dan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atau menghalau seseorang untuk mendapatkan hak politiknya.

    “Mari bergandengan tangan dan bekerja sama untuk sama-sama menjaga demokrasi yang sejati, bahwasannya pemilu inklusi adalah kebebasan untuk mencapai demokrasi yang seutuhnya”, Yunike Puspita, Kabag Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum
    Provinsi Jawa Barat.

    Kegiatan dialog inklusi ini juga dihadiri Ketua Komite Nasional Disabilitas Indonesia Dante Rigmalia 

    Ia menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Jawa Barat yang memelopori pelibatan Komite Nasional Disabilitas dalam pembahasan tentang Pemilu Inklusif.

    Baca: Kafe Difabis dan kisah perjuangan difabel tuli di Jakarta

    Dante menggarisbawahi bahwa “ bonus demografi pada rentang usia 15-20 tahun sangat banyak, maka pemilih pemula adalah potensi besar bahwa keberagaman ada pada bagian kehidupan.

    “Slogan “ No One Left Behind” ke depan dapat dimaknai untuk sesuatu, terkhusus membuka ruang keterlibatan bagi disabilitas sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya

    Dialog Inklusi ini dihadiri sejumlah pihak termasuk wakil 9 (Sembilan) dari 16 partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.

    Hadir dalam dialog inklusi ini wakil Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai
    Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerinda, Partai Perindo.

    Gagasan yang lahir dari kegiatan ini diharapkan dapat terus ditelurkan dari banyak pihak, untuk membangun model pendidikan dan atau literasi politik bagi penyandang disabilitas muda khususnya, maupun kelompok rentan lainnya dalam memaknai hak politik warga negara yang lebih bermakna.

  • Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Jokowi Tak Ikut Campur?

    Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Jokowi Tak Ikut Campur?

    7cloud.asia – Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Senin (16/10/2023) soal usia capres dan cawapres.

    Sebelumnya sejumlah pihak menilai Jokowi turut campur dalam keputusan MK soal usia capres dan cawapres ini. Jokowi terus bermanuver untuk menentukan proses Pemilu 2024 demi menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarganya.

    Namun, menurut Jokowi putusan MK soal usia capres dan cawapres tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Jokowi juga menolak berkomentar dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

    “Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Senin (16/10/2023) malam.

    Baca: Dari Kaesang hingga AHY, potret dinasti politik di Indonesia

    “Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

    Mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi mengaku tak mencampurinya.

    “Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi Pernyataannya ini menanggapi

    Menurutnya pasangan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik.

    “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

    Baca: Merasa dibodohi, GM ajak masyarakat melawan dinasti poltik Jokowi

    Sebelumnya, dalam sidang putusan MK soal usia capres dan cawapres, dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan dalam proses persidangan permohonan uji materi kasus ini. 

    Sementara itu, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas dalam keterangan persnya menyatakan keputusan MK tersebut merugikan demokrasi.

    “Kami mengapresiasi putusan MK, tetapi kehadiran kita hari ini juga menyoroti deretan masalah yang merugikan demokrasi dan kehidupan kita sebagai bangsa,” katanya deklarasi Maklumat Juanda.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK saja.

    Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.

    Baca: Aktivis pro reformasi nilai Jokowi telah mengkhianati reformasi

    Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.

    Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.

    “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.

    Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.

    “Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Kompleksitas Pemilu 2019 yang Mungkin Terulang di Pemilu 2024

    Kompleksitas Pemilu 2019 yang Mungkin Terulang di Pemilu 2024

    7cloud.asia – Keserentakan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 lalu telah membawa konsekuensi teknis yang kompleks yang besar kemungkinan akan terulang di Pemilu 2024.

    Pada Pemilu 2024, para pemilih yang jumlahnya mencapai 204 juta diajak untuk datang ke tempat pemungutan suara untuk memilih Presiden/Wakil Presiden sekaligus anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Para pemilih dihadapkan pada lima kertas suara sekaligus untuk mencoblos dalam satu waktu yang bersamaan.

    Dari sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh lembaga negara maupun nonnegara terhadap keserentakan Pemilu 2019, terlihat munculnya sejumlah kompleksitas dalam pelaksanaannya, terutama terkait pengelolaan pelaksanaan pemilunya.

    Berdasarkan penelitian saya, saya menemukan setidaknya ada enam dampak yang tak direncanakan (unintended coonsequences) sebagai konsekuensi yang muncul dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

    Dampak-dampak tersebut sangat berpotensi menjadi masalah yang akan berulang dalam Pemilu 2024.

    Baca: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

    Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian lintas pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam teknis pelaksanaan pemilu tahun depan maupun pemilu-pemilu berikutnya.

    Kajian saya menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan datanya dilakukan melalui focused group discussion (FGD), wawancara semi-terstruktur, dan studi literatur.

    Sebagian besar sesi FGD dan wawancaranya dilakukan secara daring. Respondennya terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga negara terkait serta institusi riset dan kelompok masyarakat sipil.

    1. Minimnya sosialisasi
    Terkait teknis pelaksanaan, masalah yang paling banyak muncul adalah minimnya sosialisasi, baik kepada para pemilih maupun petugas pelaksana pemilu.

    Akibatnya, banyak masyarakat tidak paham cara melakukan pencoblosan terhadap lima kertas suara di hadapan mereka. Ini membuat petugas harus bisa membantu secara cepat.

    Namun di sisi lain, proses rekrutmen petugas pemilu juga sangat pendek sehingga banyak petugas yang tidak memenuhi kapasitas minimum untuk menjalani perannya.

    Ketidaksiapan ini mengakibatkan banyaknya terjadi human error dalam penghitungan suara.

    Baca: Pilih pemimpin yang pro lingkungan di Pemilu 2024

    Ini menjadi persoalan besar terutama di daerah-daerah. Faktanya, sejumlah kasus kecurangan pemilu yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terjadi karena faktor human error.

    Dampak yang paling serius dari kompleksitas pemilu dan singkatnya waktu untuk sosialisasi dan persiapan adalah jumlah besar petugas pelaksana yang meninggal dan sakit karena terlalu letih dan/atau penyakit bawaan.

    Data KPU menyebutkan 887 petugas meninggal dunia dan 3.721 petugas jatuh sakit. Sementara Bawaslu melaporkan sebanyak 424 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 92 petugas Bawaslu, serta 22 polisi, dan tiga orang TNI yang juga meninggal dunia.

    Hasil audit medis dan autopsi verbal yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan bahwa sebagian besar penyebab kematiannya adalah keletihan, penyakit yang dipicu oleh kelelahan dan usia tua.

    Kelelahan sebagian besar terjadi terutama saat penghitungan suara yang dilakukan secara manual.

    Baca: Simak program ketiga capres soal lingkungan

    2. Masih buruknya manajemen rekrutmen petugas pemilu
    Masalah lain dalam pelaksanaan pemilu serentak adalah kualitas manajemen atau pengelolaannya. Setidaknya ada tiga fase dalam pelaksanaan pemilu serentak: persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara.

    Khusus di fase persiapan, masalah rekrutmen dan seleksi petugas penyelenggara di tingkat TPS menjadi persoalan besar.

    Dengan waktu yang pendek, mereka harus merekrut dan memberikan pelatihan yang tidak maksimal untuk beban kerja yang besar dengan bayaran yang tidak memadai.

    Honor yang diberikan untuk Ketua KPPS berkisar 500 ribu hingga 550 ribu, sedangkan untuk anggota sekitar 450 ribu hingga 500 ribu. Enam anggota dan satu Ketua KPPS harus melayani 300 orang di satu TPS.

    Bahkan di beberapa daerah, seleksi penyelenggara pemilu masih dilakukan ketika tahapan pemilu sudah berlangsung. Ini sangat tidak efektif dan efisien.

    Baca: Larangan penempelan alat kampanye di angkutan umum

    3. Penggunaan teknologi yang tidak berkelanjutan
    Teknologi rekapitulasi suara elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ini menunjukan kerja yang buruk.

    Hasil Pemilu 2019 sebagai informasi yang amat ditunggu publik, malah terlalu lambat dipublikasikan. Justru hasil manual rekapitulasi suara lebih dulu selesai dibandingkan Situng.

    Sejumlah ahli IT juga menyebutkan bahwa verifikasi input data oleh Situng masih lemah–data yang salah otomatis tetap masuk ke server KPU dan muncul di grafik real-count sehingga tampak sebagai hasil suara resmi.

    Untuk Pemilu 2024, KPU telah meluncurkan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel pintar. Aplikasi ini bertujuan menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik.

    KPU menjelaskan, fungsi dan tujuan Sirekap ini untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik.

    Bahkan, Sirekap bakal ditayangkan langsung dalam sistem informasi KPU. Publik menunggu kemajuan teknologi penghitungan suara ini.

    Baca: Kampanye damai jangan hanya jadi slogan di pemilu

    4. Kekacauan data daftar pemilih
    Masalah yang selalu mendapat sorotan di setiap perhelatan pemilu adalah kekacauan daftar pemilih, baik di dalam maupun luar negeri.

    Misalnya adalah banyaknya data ganda individu, kurangnya akurasi data daftar pemilih tetap (DPT), sehingga berimbas pada tidak tepatnya penyediaan logistik pemilu.

    Ditambah lagi, sampai menjelang hari pemungutan suara ada sejumlah daerah yang belum menuntaskan perekaman KTP-elektronik.

    Ini menimbulkan masalah saat proses pemungutan suara khususnya karena ada individu yang tidak masuk dalam DPT.

    Masalah demikian sebetulnya berupaya diantisipasi dengan penggunaan teknologi informasi.

    Dalam manajemen pendataan pemilih, KPU mengembangkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), wadah pengumpulan data pemilih di seluruh Indonesia. Sistem internal ini hanya bisa diakses oleh penyelenggara pemilu.

    Sidalih menawarkan fitur self-checking yang memungkinkan pemilih dapat mengecek sendiri status terdaftar sebagai pemilih serta di TPS mana ia terdaftar.

    Sebetulnya platform semacam ini sangat membantu mengefisiensikan dan mengefektifkan kerja-kerja KPU dan petugas lapangan. Hanya saja, keberlanjutannya masih perlu digalakkan.

    Baca: Ganjar minta relawannya dengarkan masukan masyarakat

    5. Kompleksitas surat suara
    Hal kompleks yang paling menonjol dalam Pemilu 2019, dan pasti akan kita temukan lagi di Pemilu 2024, adalah banyaknya kertas suara.

    Total ada lima surat suara–atau empat untuk DKI Jakarta–yang diberikan ke pemilih sebelum mereka memasuki bilik suara.

    Ukuran surat suara amat lebar, tapi bilik suara dan landasan memilihnya kecil. Jika pemilih tak berhati-hati saat membuka surat suara yang terlipat, bisa robek yang berakibat kertas suara tidak sah.

    Banyaknya peserta pemilu yang harus dipilih dari lima surat suara juga membingungkan pemilih.

    Bahkan, untuk surat suara Pemilu DPR RI dan DPRD, pemilih harus mencari nama calon dewan pilihannya di antara belasan lambang partai dan ratusan nama calon dewan.

    Pemilu DPD, meski punya puluhan nama calon dewan, adanya foto sedikit membantu.

    Pemilih khawatir akan menghabiskan banyak waktu saat memilih di bilik suara, sehingga pilihannya: asal memilih atau hanya memilih capres-cawapres.

    Ini tergambar dari lebih banyaknya persentase memilih untuk pemilu presiden dibandingkan pemilu legislatif, meskipun bedanya sangat tipis.

    Baca: Budayawan sebut Jokowi telah khianati kepercayaan rakyat

    6. Rendahnya kualitas logistik
    Sama seperti pemilu sebelumnya, dalam Pemilu 2024 kotak suara akan menggunakan bahan dari karton yang rentan terhadap kelembapan dan tekanan–hanya sedikit lebih tebal saja dibandingkan Pemilu 2019.

    Pada Pemilu 2019, banyak kotak suara yang hancur dimakan rayap sehingga harus disemprot bahan kimia antirayap.

    Pemyemprotan yang dilakukan secara massal dan intens selama beberapa hari berisiko menimbulkan keracunan bagi orang-orang di sekitar tempat penyimpanan.

    Rekomendasi
    Dari sejumlah dampak yang disebutkan di atas, hendaknya ada pembelajaran untuk bisa mengubah dan menjadikan pemilu di Indonesia berjalan lebih baik lagi.

    Teknis persiapan, pelaksanaan, dan pemungutan suara perlu diperbaiki karena ini berdampak besar bagi hasil dan kualitas pemilu.

    Logistik perlu disiapkan lebih matang lagi dengan mempertimbangkan kualitas barang dan periode waktu serta transparansi dalam mempersiapkan dan mendistribusikannya.

    Rekrutmen petugas pemilu harus diberikan waktu yang cukup yang disesuaikan dengan siklus pemilu.

    Selain itu, pemerintah harus memastikan keselamatan dan pemenuhan keamanan serta kesehatan para petugas penyelenggara melalui pemeriksaan kesehatan yang memadai.

    Penggunaan perangkat teknologi pemilu juga perlu ditingkatkan kualitasnya dan dibuat berkelanjutan.

    Digitalisasi semacam ini penting karena tidak hanya membantu kerja-kerja penyelenggara pemilu, tetapi juga memberikan transparansi dan akuntabilitas sehingga akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemilu.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Sri Lestari Wahyuningroem Dosen UPN Veteran Jakarta yang juga penerima dana dari BAPPENAS di tahun 2020 sebagai tenaga ahli untuk riset yang terkait dengan Pemilu 2019.

     

  • Emosinya Keluar Saat Debat Capres, Prabowo Dianggap Gagal Meniru Presiden Jokowi

    Emosinya Keluar Saat Debat Capres, Prabowo Dianggap Gagal Meniru Presiden Jokowi

    7cloud.asia – Debat capres perdana telah usai pada Selasa (12/12/2023) malam. Calon presiden Prabowo Subianto dianggap gagal meniru Presiden Joko Widodo yang selama ini dikenal kalem dan tenang.

    Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aryo Seno Bagaskoro menjelaskan hal ini sangat tampak ketika menjawab pertanyaan salah satunya tentang penyelesaian kasus HAM.

    “Emosinya keluar sering kali dalam perdebatan ini, sering kali terpancing dengan pertanyaan yang muncul. Sehingga kalau selama ini kita sering membaca Pak Prabowo ini sangat tenang, gemoy, ingin meniru Pak Jokowi, ternyata hari ini kurang berhasil menampilkan itu,” jelasnya usai debat capres.

    Melansir Antaranews, Aryo menjelaskan kondisi sebaliknya ditunjukkan oleh capres Ganjar Pranowo.

    Baca: KPU tegaskan debat capres 3 kali

    Menurutnya Ganjar Indonesiasentris yang berkomitmen menegakkan hukum serta menyelewaikan masaklah pelanggarahn Hak Asasai Manusia (HAM) masa lalu.

    “Terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu, Pak Ganjar memberikan pandangan yang sangat tegas, yang sangat clear (jelas), dan kami bangga bahwa pasangan Ganjar-Mahfud hari ini menampilkan perfoma yang paling baik,” paparnya.

    Selanjutnya Aryo mengatakan penampilan Ganjar saat debat capres tersebut sangat baik menguraikan visi dan misinya.

    “Pak Ganjar pada hari tampil dengan sangat baik menampilkan visi Indonesiasentris dan punya komitmen yang tegas,” ujar Seno.

    Baca: KPU diputus bersalah langgar administrasi pemilu

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU menggelar debat pertama capres-cawapres Pilpres 2024 di Jakarta, Selasa malam.

    Tema yang diangkat adalah pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

    Debat diikuti tiga pasangan capres-cawapres yakni nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Rangkaian debat akan dilanjutkan pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Empat Gugatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terkait Pencalonan Gibran Mulai Disidangkan

    Empat Gugatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terkait Pencalonan Gibran Mulai Disidangkan

    7cloud.asia – Pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mulai digelar di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (22/12/2023).

    “Saya memberikan Surat Kuasa kepada Pengacara TPDI 2.0 untuk mengajukan pengaduan ke DKPP karena kami sangat peduli terhadap integritas Pilpres atau Pemilu,” ujar Petrus Hariyanto, aktivis ’98, dalam sidang perdana ini.

    Sidang pelanggaran kode etik pemilu tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, didampingi tiga anggota lainnya. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, hadir dalam sidang tersebut bersama tiga komisioner lainnya.

    Selain Petrus yang didampingi oleh Patra M Zen sebagai kuasa hukum TPDI 2.0, tiga kelompok lainnya dalam aduan yang sama turut menghadiri sidang tersebut.

    Lebih lanjut, aktivis yang pernah dipenjara pada era kekuasaan otoriter Orde Baru itu menyatakan bahwa KPU, sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, memiliki peran penting dalam menjamin kesuksesan Pilpres dengan prinsip demokratis, kebebasan, kemandirian, transparansi, dan integritas.

    Baca: Tiga aktivis 98 gugat pengesahan Gibran sebagai cawapres

    Seperti diketahui, pada tanggal 16 November 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    KPU diduga melanggar kode etik. Para pelapor terdiri dari tiga orang aktivis ’98, yaitu Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.

    Petrus mengamati adanya kejanggalan dan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait revisi Peraturan KPU.

    Menurut Undang-Undang Pemilu, revisi peraturan harus melibatkan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

    Petrus melihat bahwa proses ini baru dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023, padahal penutupan penerimaan Calon Presiden dan Wakil Presiden terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023.

    Baca: Unjukrasa tolak pencawapresan Gibran

    Hal ini berarti proses penerimaan berkas dan penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumiraka, menggunakan Peraturan KPU yang masih belum diubah,”

    “Gugatan ini kami lakukan untuk menjaga marwah KPU dan mencegah keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, sehingga Pemilu dapat berlangsung dengan keadilan dan integritas yang terjamin,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, membela diri dalam ruang sidang setelah diberi kesempatan oleh Ketua DKPP.

    Menurutnya, KPU telah menjalankan ketentuan perundang-undangan dalam membuat penetapan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2034.

    KPU menurut Hasyim sudah melakukan konsultasi dengan DPR dalam merevisi Peraturan KPU No 13 Tahun 2023, sehingga revisi tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

    “Keputusan MK itu memperbolehkan usia kurang dari 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres/Cawapres asal sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau sedang menjabat. Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah menyelesaikan semua persyaratan yang harus dijalani termasuk tes kesehatan,” ujarnya.

    Baca: Merasa dibodohi, GM ajak lawan politik dinasti Jokowi

     

  • Wapres: Pemilu 2024 Harus Fokus pada Isu Subtantif dan Perilaku Demokratis

    Wapres: Pemilu 2024 Harus Fokus pada Isu Subtantif dan Perilaku Demokratis

    7cloud.asia – Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin mengingatkan pentingnya proses Pemilu 2024 yang berfokus pada isu-isu subtantif  dan perilaku demokratis.

    Wapres mengungkapkan hal itu pada acara Satu Meja The Forum Kompas TV bertajuk “Publik Harus Awasi Pemilu”, yang ditayangkan Rabu (27/12/2023) malam. 

    Wapres mengingatkan pentingnya menghindari perilaku-perilaku yang kurang demokratis, baik dari penyelenggara pemilu, dari aparat, termasuk dari peserta pemilu itu sendiri.

    “Jangan ada juga perilaku yang tidak sehat. Kalau semua berjalan baik, saya kira diharapkan hasilnya juga baik,” kata Wapres, sebagaimana dikutip Antaranews.com.

    Baca: DKPP terima 309 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu

    Wapres juga menggarisbawahi perlunya penguatan isu-isu krusial yang menjadi tantangan bangsa Indonesia sebagai tema kampanye.

    Termasuk dalam penyelenggaraan debat calon presiden dan wakil presiden, menurutnya, perlu adanya tanya jawab terfokus, seperti terkait masalah HAM, demokrasi, pendidikan, dan kemiskinan.

    “Sebenarnya seperti itu yang diharapkan, ada pertanyaan kemudian dijawab, tetapi per isu saja. Misalnya isu HAM diperdebatkan berapa lama kemudian istirahat, isu demokrasi, pendidikan, kemiskinan. Saya kira begitu,” saran Wapres.

    Mengenai debat Pilpres 2024 yang sudah berlangsung dua kali, Wapres menuturkan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan dengan debat saat dirinya menjadi cawapres pada pilpres sebelumnya.

    Baca: DKPP mulai sidangkan gugatan pelanggaran etik yang dilakukan KPU

    Hanya saja, ia mencermati ada masukan dari para pengamat agar ada peningkatan kualitas pada debat-debat mendatang.

    “Dari banyak pengamat itu memang ada yang mengkritisi. Misalnya panelis tidak bisa memperdalam pertanyaan, dan sebagainya. Saya kira banyak pandangan yang ingin lebih baik lagi (ke depan),” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu Wapres juga mencermati adanya gejala kampanye tidak sehat yang ditunjukkan dengan adanya aduan-aduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Untuk itu, demi menjaga pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, ia meminta Bawaslu untuk memproses setiap aduan yang masuk.

    Baca: Aktivis 98 gugat pencalonan Gibran sebagai cawapres

    Ia meminta protes-protes itu didalami oleh Bawaslu. Jadi semua yang muncul didalami, betul apa tidak. Kalau betul ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

    “Jangan sampai tidak ditindaklanjuti. Kan pemilu jurdil, luber, itu kan perintah konstitusi, jadinya harus dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

    Wapres menegaskan bahwa peran Bawaslu sangat penting, yakni selain untuk menghindari adanya protes-protes setelah pemilu, juga menjaga agar hasil pemilu sah.

    Oleh sebab itu, Bawaslu diimbau untuk tidak melakukan pembiaran terhadap setiap aduan yang masuk.

    “Jangan ada pembiaran-pembiaran itu. Harus ditindaklanjuti. Hasilnya seperti apa harus diumumkan kepada publik. Ini yang ke depan masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya.

     

    Baca: Bolong hukum dan etika di balik pencalonan Gibran

    Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, Wapres berpesan agar terus bersikap adil kepada seluruh kontestan, sebagai upaya menghindari munculnya protes-protes yang dapat berujung konflik di kemudian hari.

    “Penyelenggara pemilu harus betul-betul adil kepada semua. Jangan sampai ada yang terkesan ada yang dibedakan, sehingga muncul protes-protes,” tegasnya.

    Terpisah, Siti Rahma dari Garda Politik melihat adanya potensi pengerahan aparat untuk memenangkan pasangan tertentu. 

    “Informasi bersliweran di media sosial, alangkah baiknya jika ditindaklanjuti dengan laporan ke lembaga yang berwenang,” ujarnya saat ditemui di sela acara Ngobrol Etik Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) Rabu (27/12/2023) di Jakarta.

     

  • Hari Ini WNI di Jepang Mulai Mencoblos

    Hari Ini WNI di Jepang Mulai Mencoblos

    7cloud.asia – Peserta pemilihan umum warga negara Indonesia (WNI) di Jepang mulai menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.

    Salah satu pemilih, Zahra Rabbiradlia kepada Antara saat dihubungi di Tokyo, Minggu mengatakan sudah mencoblos, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif.

    Pemilu 2024 merupakan kali pertama bagi diaspora yang berdomisili di Yokohama itu menggunakan hak pilih di luar negeri.

    “Pasti dari vibes-nya beda, sudah pasti kalau di Jepang enggak terlalu ramai. Tapi, karena Pemilu kali ini ada keinginan buat riset sana-sini, jadi literasi politik aku better dari sebelumnya,” katanya.

    Dia mengaku telah mempelajari para kandidat baik di level presidensial maupun legislatif dari berbagai sumber, terutama media sosial.

    Baca: Kebocoran data pemilih ancaman dalam pemilu 2024

    “Banyaknya konten edukasi politik di medsos itu kebantu banget. Jadi, aku terbuka isu-isu politik dan mana capres yang aku pilih,” katanya.

    Zahra juga mengaku tidak melewatkan siaran langsung debat capres dan cawapres melalui internet kendati tayang lebih malam karena perbedaan dua jam lebih awal di Jepang.

    Menurut dia, karakter pemilih saat ini, yang sebagian besar kaum muda, semakin ingin tahu akan gagasan para kontestan pemilu yang akan menentukan masa depan Indonesia lima tahun ke depan.

    “Kalau di 2019 itu ada isu agama, aku malas mengikutinya. Kalau sekarang strateginya menyasar kaum muda lewat live TikTok meskipun ada yang gimmick, joget-joget, gagasannya tetap dijual,” katanya.

    Zahra memilih menggunakan hak suara melalui pos karena faktor jarak serta harus mengurus ketiga buah hatinya.

    Ia merasa sudah mantap menentukan pilihan dan mengajak para WNI di Negeri Sakura yang belum menggunakan hak suara untuk mencoblos sesuai hati nurani melalui pos maupun tempat pemungutan suara (TPS).

    Baca: Kampanye damai jangan hanya menjadi slogan

    “Suara kita begitu berpengaruh. Jangan sampai hilang dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mempermainkan suara kita,” katanya.

    Berbeda dengan Zahra, Aisar yang pernah mengalami Pemilu di Jepang sebelumnya mengaku tahun ini tensi serta gesekan tidak terlalu tinggi karena terdapat tiga pasangan capres-cawapres ketimbang hanya dua di Pemilu 2019.

    “Tahun ini kayaknya adem-adem aja ya, karena paslonnya ada tiga. Beda dengan sebelumnya hanya ada dua, itu sempat ‘panas’,” ujarnya.

    Di Pemilu 2019, WNI yang bermukim di Tokyo itu memilih lewat TPS. Namun, pada tahun ini ia memilih lewat pos karena alasan kepraktisan.

    “Ya, saya sudah mencoblos. Kalau capres gampang ya, pilihannya cuma tiga. Yang pileg ini banyak banget dan surat suaranya besar. Saran saya buat yang memilih di TPS, cari tahu dulu khawatir bingung pas buka di bilik suara,” katanya.

    Dia juga mengimbau kepada sesama pemilih WNI untuk tidak golput.

    Senada, Dian Bulan, juga memilih melalui pos karena lebih efisien ketimbang datang ke TPS.

    “Dulu saya pernah nyoblos di TPS saat menjadi panitia PPLN Osaka. Saat ini saya memilih lewat pos. Surat suara sudah diterima. Insya Allah dalam minggu ini saya mencoblos,” katanya sambil menambahkan bahwa ia akan memilih kandidat sesuai kesamaan visi-misi.

    Baca: Pemilu 2024 sarat pemilih muda

    “Kalau partai saya dari dulu pilihannya tidak pernah berubah,” katanya.

    Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), periode pencoblosan lewat pos mulai 5-14 Februari 2024.

    Di Jepang, pemilihan di TPS dilaksanakan pada Minggu, 11 Februari 2024. Namun, untuk penghitungan suara serentak pada 14-15 Februari 2024.

    Berdasarkan data PPLN Tokyo, total terdapat 29.434 pemilih, 18.334 laki-laki dan 11.100 perempuan, smentara itu, pemilih yang akan mencoblos di TPS sebanyak 2.847 orang, 26.587 pemilih lewat pos.

    Terkait pengawalan proses Pemilu 2024 serta pengawasan, baik PPLN Tokyo maupun Panwaslu Tokyo belum memberikan tanggapan.

    Sebelumnya, Bawaslu mengimbau 60 titik Panwaslu LN untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman dan tanpa adanya kecurangan.

    Panwaslu LN diminta untuk mewaspadai adanya kemungkinan pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali karena pemungutan suara dilakukan lebih awal.

    Sumber: Antaranews

  • Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

    Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir untuk semua anggota KPU.

    Sidang putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar pada Senin (05/02/2024) di Gedung DKPP, Jakarta.

    Putusan ini terkait dengan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan oleh tiga orang aktivis pro demokrasi yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua DKPP, Heddy Lukito, tindakan para komisioner KPU sebagai teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu.

    Baca: DKPP terima 309 pengaduan pelanggaran etika terkait pemilu 2024

    KPU telah mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK no.90/PUU-XXl/2023.

    Surat tersebut meminta kepada Partai Politik memedomani putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

    Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023, teradu menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai putusan MK sebagai rujukan.

    “KPU seharusnya melakukan revisi terhadap PKPU terlebih dahulu agar sesuai dengan putusan MK. Bukan sekadar mengirim surat kepada partai politik,” kata Heddy.

    Baca: Putusan MK berujung pelaporan

    Namun putusan DKPP ini tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

    Sementara itu, Petrus Hariyanto sebagai penggugat menyatakan putusan DKPP ini membuktikan bahwa keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres melanggar hukum.

    “Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tak layak dipilih,” kata Petrus.

    Menurutnya keputusan KPU tersebut cacat hukum dan menyerukan kepada masyarakat untuk menggugat ke MA.

    Masyarakat dapat meminta MA melakukan uji materi apakah keputusan KPU tersebut melanggar undang-undang. 

    Sedangkan Patra M. Zen, koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI jilid 2) mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Namun, sanksi yang diberikan seharusnya lebih keras dengan pemberhentian jabatan.

    Baca: Empat gugatan kode etik penyelenggara Pemilu disidangkan

    “Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,” jelas Patra.

    Patra memaparkan ketua KPU, Hasyim Asy’ari pernah mendapatkan sanksi karena melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni selaku ketua umum partai yang tengah mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

    “Putusan DKPP ini artinya KPU melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu tahun 2024,” urai Patra.

    Reporter: Nurakhmayani